c Cacat Wewenang menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Pemeriksaan di luar waktu sah termasuk tindakan tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014.
d Pelanggaran Ketelitian dan AUPB ( Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik)
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/107/21/034/25 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan tanpa memverifikasi berakhirnyamasapemeriksaan,sehinggamelanggarasasketelitian (zorgvuldigheidsbeginsel) dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP dan mencerminkan pengabaian terhadap prinsip AUPB.
Hubungan antara UU KUP dan UU AP
Bahwa UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023, tidak secara eksplisit mengecualikan keberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, UU AP tetap berlaku secara komplementer terhadap UU KUP, khususnya untuk aspek kewenangan, prosedur, dan batas waktu tindakan pejabat pajak. UU No. 30 Tahun 2014 berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan pejabat pajak dalam pemeriksaan administratif, karena tidak dikecualikan oleh UU KUP. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 UU AP, setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, wajib menjunjung asas legalitas, kewenangan, prosedur yang sah, perlindungan hak, dan AUPB. Ketidakhadiran ketentuan eksplisit dalam UU KUP tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan norma-norma administratif yang mengikat secara umum.
Keputusan dan/atau Tindakan Administratif Non-Fiskal yang Tunduk pada UU AP Bahwa UU KUP hanya mengatur aspek fiskal seperti penetapan, pelaporan, dan pemeriksaan pajak, tetapi tidak mengatur keputusan dan/atau tindakan administratif non- fiskal, seperti pemeriksaan melewati batas waktu. Berdasarkan asas argumentum a contrario, tindakan-tindakan tersebut tidak dapat diklaim sebagai kewenangan fiskal murni dan karenanya tunduk pada UU AP.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Karena itu, meskipun UU KUP tidak secara eksplisit mengatur akibat pelanggaran batas waktu pemeriksaan, hakim Pengadilan Pajak tetap berwenang menggunakan sumber hukum positif lain yang sah, yakni UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU AP berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan pejabat, termasuk pejabat pajak, selama tidak dikecualikan secara eksplisit, dan mewajibkan setiap keputusan administratif tunduk pada asas legalitas, kewenangan, prosedur sah, perlindungan hak, dan AUPB (Pasal 2 dan 5). Dalam perkara ini, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor