Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-005597.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005597.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutuskan sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005597.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono, Jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anastasia Amarylis Munaf

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 164/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

2. Nama: Erwin Sutanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 189/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/

197601111996021000

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rosita Latief/NIP 197910202001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Iyan Firman/NIP 198510262007011001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Ersa Saefulloh/NIP 198706042008121001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1116/PJ.07/2026 tanggal 10 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

109/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00085/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.591
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut40.651.728.20040.651.728.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)42.283.103.20142.309.306.791
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)42.283.103.20142.309.306.791
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)179.451.252182.333.647
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.461
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.962.203.76128.946.004.461
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)28.962.203.76128.946.004.461
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(28.782.752.509)(28.763.670.814)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya28.782.752.50928.782.752.509
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)28.782.752.50928.782.752.509
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)019.081.695
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP19.081.695
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))19.081.695
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)38.163.390
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKeberatan Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.631.375.001
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut40.651.728.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)42.283.103.201
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)42.283.103.201
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)179.451.252
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.761
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.962.203.761
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)28.962.203.761
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(28.782.752.509)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya28.782.752.509
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)28.782.752.509
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar19.081.695019.081.695
b. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP19.081.695019.081.695
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar38.163.390038.163.390

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 109/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

109/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024, yang diterbitkan

berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang a. terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.5911.657.578.591
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut40.651.728.20040.651.728.20040.651.728.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah42.283.103.20142.309.306.79142.309.306.791
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang b. tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan42.283.103.20142.309.306.79142.309.306.791
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus a. dipungut/dibayar sendiri179.451.252182.333.647182.333.647
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(28.782.752.509)(28.763.670.814)(28.763.670.814)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak a. berikutnya28.782.752.50928.782.752.50928.782.752.509
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…000
c. Jumlah28.782.752.50928.782.752.50928.782.752.509
4PPN yang kurang dibayar019.081.69519.081.695
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP19.081.69519.081.695
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) g. PPN00
h. Jumlah19.081.69519.081.695
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar038.163.39038.163.390

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak

setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKBKoreksi Fiskus yang tidak diajukan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus yang diajukan keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan a. Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.59126.203.590026.203.590
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00000
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut40.651.728.20040.651.728.200000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00000
a.6. Jumlah42.283.103.20142.283.103.20126.203.590026.203.590
Atas Penyerahan Barang dan b. Jasa yang tidak terutang PPN00000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan42.283.103.20142.283.103.20126.203.590026.203.590
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus a. dipungut/dibayar sendiri179.451.252182.333.6472.882.39502.882.395
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.461(16.199.300)0(16.199.300)
b.3. STP (pokok kurang bayar)00000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00000
b.5. Lain-lain00000
b.6. Jumlah28.962.203.76128.946.004.461(16.199.300)0(16.199.300)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00000
Jumlah pajak yang dapat d. diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.461(16.199.300)0(16.199.300)
Jumlah penghitungan PPN e. Kurang Bayar(28.782.752.509)(28.763.670.814)19.081.695019.081.695
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak a. berikutnya28.782.752.50928.782.752.509000
Dikompensasikan ke Masa b. Pajak…00000
c. Jumlah28.782.752.50928.782.752.509000
4PPN yang kurang dibayar019.081.69519.081.695019.081.695
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP19.081.69519.081.695019.081.695
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0000
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. g. Pasal 9 (4f) PPN0000
h. Jumlah19.081.69519.081.695019.081.695
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar038.163.39038.163.390038.163.390

Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus yang diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan a. Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.5911.657.578.59126.203.590
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0000
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut40.651.728.20040.651.728.20040.651.728.2000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0000
a.6. Jumlah42.283.103.20142.309.306.79142.309.306.79126.203.590
Atas Penyerahan Barang dan b. Jasa yang tidak terutang PPN0000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan42.283.103.20142.309.306.79142.309.306.79126.203.590
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus a. dipungut/dibayar sendiri179.451.252182.333.647182.333.6472.882.395
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461(16.199.300)
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0000
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461(16.199.300)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
Jumlah pajak yang dapat d. diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461(16.199.300)
Jumlah penghitungan PPN e. Kurang Bayar(28.782.752.509)(28.763.670.814)(28.763.670.814)19.081.695
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak a. berikutnya28.782.752.50928.782.752.50928.782.752.5090
Dikompensasikan ke Masa b. Pajak…0000
c. Jumlah28.782.752.50928.782.752.50928.782.752.5090
4PPN yang kurang dibayar019.081.69519.081.69519.081.695
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP19.081.69519.081.69519.081.695
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. g. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah19.081.69519.081.69519.081.695
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar038.163.39038.163.39038.163.390

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar19.081.695019.081.695
b. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP19.081.695019.081.695
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar38.163.390038.163.390

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus yang diajukan Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
Atas Penyerahan Barang dan a. Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.5911.657.578.59126.203.590
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN0000
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut40.651.728.20040.651.728.20040.651.728.2000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0000
a.6. Jumlah42.283.103.20142.309.306.79142.309.306.79126.203.590
Atas Penyerahan Barang dan b. Jasa yang tidak terutang PPN0000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan42.283.103.20142.309.306.79142.309.306.79126.203.590
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus a. dipungut/dibayar sendiri179.451.252182.333.647182.333.6472.882.395
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461(16.199.300)
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0000
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461(16.199.300)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
Jumlah pajak yang dapat d. diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.46128.946.004.461(16.199.300)
Jumlah penghitungan PPN e. Kurang Bayar(28.782.752.509)(28.763.670.814)(28.763.670.814)19.081.695
3Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak a. berikutnya28.782.752.50928.782.752.50928.782.752.5090
Dikompensasikan ke Masa b. Pajak…0000
c. Jumlah28.782.752.50928.782.752.50928.782.752.5090
4PPN yang kurang dibayar019.081.69519.081.69519.081.695
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP19.081.69519.081.69519.081.695
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus yang diajukan Banding (Rp)
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. g. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah19.081.69519.081.69519.081.695
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar038.163.39038.163.39038.163.390

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 adalah, kami tidak setuju atas koreksi yang diajukan Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. DPP Penyerahan Barang dan Jasa

UraianJumlah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
DPP Perolehan Barang dan Jasa42.283.103.20142.309.306.79126.203.590

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp26.203.590,00 atas Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri;

Dasar Hukum : - Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. DPP Perolehan Barang dan Jasa

UraianJumlah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
DPP Perolehan Barang dan Jasa46.507.369.08546.360.102.724147.266.361

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP;

3. Kredit Pajak

UraianJumlah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
Kredit Pajak1.977.004.4521.960.805.15216.199.300

bahwa berdasarkan pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp16.199.300,00 karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut Terbanding tidak sesuai dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT. Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa untuk rincian selisih senilai Rp26.203.590,00 tidak dapat Pemohon Banding jelaskan karena Terbanding tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut, namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Pemohon Banding laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait DPP perolehan barang dan jasa, karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan sebagaimana dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022 adalah sebagai berikut

UraianSemula (RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan jumlah PPN terutang dari semula kurang bayar sebesar Rp38.163.390,00 menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);

bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:

1. Fotocopy SKPKB PPN Nomor 00025/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022;

2. Fotocopy SSP atas pembayaran SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00025/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022;

3. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00025/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022;

bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00085/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 109/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dariv

3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)v bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal

27 Maret 2025 yang diterima tanggal

28 Maret 2025;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratV

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaranv atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

vv pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hery

Wistono bertindak selaku

- Pemohon Banding;v

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;v

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding;

k. bahwa keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sdr. Hery Wistono benar bahwa saat menandatangani surat permohonan banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Tenggarong Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskus
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.591
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut40.651.728.20040.651.728.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)42.283.103.20142.309.306.791
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)42.283.103.20142.309.306.791
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)179.451.252182.333.647
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.461
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.962.203.76128.946.004.461
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)28.962.203.76128.946.004.461
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(28.782.752.509)(28.763.670.814)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya28.782.752.50928.782.752.509
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)28.782.752.50928.782.752.509
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)019.081.695
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP19.081.695
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))19.081.695
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)38.163.390
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024, yang diterima KPP Pratama Tenggarong tanggal 3 Oktober 2024 berdasarkan LPAD nomor FORM-05003010/BPS/KPP.140803/2024 tanggal 3 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada

Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan. Untuk rincian selisih nilai Rp26.203.590,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut, namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sebesar Rp147.266.361,00 karena Pajak Masukan yang Wajib Pajak kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Wajib Pajak. Pajak Masukan yang Wajib Pajak kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Wajib Pajak sebagaimana rincian pada surat keberatan Wajib Pajak;

3. bahwaatassuratkeberatanpemohonbanding,telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar19.081.695019.081.695
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP19.081.695019.081.695
c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar38.163.390038.163.390

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
1.631.375.0011.657.578.5911.631.375.00126.203.590

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan. Untuk rincian selisih nilai Rp26.203.590,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut, namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;

b. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang

pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1)

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

d) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 20

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 9 ayat (2) huruf a

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak;

2. Data dan Fakta

a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P- 00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024;

b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

UraianJumlah MenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.59126.203.590

Penjelasan koreksi:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang Dan Jasa, disimpulkan bahwa terdapat koreksi tersebut diatas karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa;

c) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU KUP;

d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp38.163.390,00;

e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;

f) bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyampaikan tidak dapat menjelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut;

g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

h) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim

Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

i) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

j) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal 6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya pengajuan keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan uraian sebagai berikut:

a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp26.203.590,00;

c) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Fungsional Pemeriksa Pajak yang tertuang dalam Berita Acara nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024, bahwa dasar pemeriksa melakukan koreksi adalah dengan melakukan penyandingan berdasarkan data buku besar Wajib Pajak dengan data yang telah dilaporkan dan yang belum dilaporkan menurut Wajib Pajak. Sehingga ditemukan data item yang tidak terdifinisi pada kolom diskripsi dan dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;

d) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti dokumen yang kompeten yang dapat membuktikan bahwa atas koreksi tersebut telah dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

e) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.203.590,00;

f) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Wajib Pajak jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan. Untuk rincian selisih nilai Rp26.203.590,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut,

namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;

g) bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran atas penjelasan Wajib Pajak dalam keberatannya bahwa Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut. Karena pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, pemeriksa telah menyampaikan jumlah keseluruhan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebelumnya adalah sebesar Rp1.966.512.231,17, kemudian Wajib Pajak memberikan tanggapan dan akhirnya pemeriksa membatalkan sebagian koreksi berdasarkan tanggapan Wajib Pajak sehingga koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp582.389.694,00;

1) Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.966.512.231,17 atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri;

Dasar Hukum : - Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. Perpu Nomor 2 Tahun 2002;

2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terkait penghasilan dari luar usaha lainnya, karena sebagaimana dijelaskan pada poin peredaran usaha, korkesi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Menurut Pemeriksa senilai Rp565.758.334.601,00 tidak sesuai dengan pengakuan peredaran usaha yang dilakukan oleh PT Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada rekon omzet terlampir;

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi sebagian dari temuan sebelumnya karena masih terdapat DPP PPN yang kurang dipungut oleh PKP;

Kesimpulan pendapat pemeriksa pajak dalam pembahasan akhir:

Koreksi sesuai SPHPRp 1.966.512.231

Koreksi dibatalkanRp 1.384.122.537

Koreksi dipertahankanRp 582.389.694;

4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h) bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf g di atas, dapat diketahui bahwa Wajib Pajak dapat menjelaskan dan memperoleh rincian keseluruhan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga Wajib Pajak mampu memberikan tanggapan yang pada akhirnya tanggapan Wajib Pajak dipertimbangkan dan sebagian koreksi dibatalkan;

i) bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan data buku besar Wajib Pajak dengan data yang telah dilaporkan dan yang belum dilaporkan menurut Wajib Pajak. Sehingga ditemukan data item yang tidak terdifinisi pada kolom diskripsi dan dilakukan koreksi oleh Pemeriksa. Sehingga seharusnya Wajib Pajak mengetahui dan mampu memberikan rincian dan bukti dokumen pendukungnya;

j) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data

dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

k) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.203.590,00;

Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
28.962.203.76128.946.004.46128.962.203.76116.199.300

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan sebagaimana dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022 adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

b. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan

barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1)

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 20

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 9 ayat (2) huruf a

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak;

2. Data dan Fakta

a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P- 00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024;

b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

UraianJumlah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.962.203.76128.946.004.461(16.199.300)

Penjelasan koreksi:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai

hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

c) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022;

e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;

f) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;

h) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai

dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

i) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal 6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;

3. Tanggapan Terbanding

a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp16.199.300,00;

c) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen yang kompeten yang dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang diperhitungkan Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang seharusnya terkait dengan penyerahan terutang PPN;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember

2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.199.300,00;

e) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sebesar Rp55.862.960,00 karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

f) bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding memberikan rincian Pajak Masukan yang seharusnya dapat diperhitungkan yang menjadi koreksi saat pemeriksaan, namun tidak melampirkan dokumen yang kompeten yang membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan penjelasan secara lebih spesifik mengenai alasan pengajuan keberatannya atas koreksi Pajak Masukan, dan hanya menampilkan rincian Pajak Masukan sebagaimana rincian Faktur Pajak. Alasan dan rincian yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

h) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen yang kompeten saat pemeriksaan sehingga koreksi tetap dipertahankan dan Tim Peneliti telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan saat yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp16.199.300,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 109/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak Pemohonan Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Desember 2022 atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT NPWP 93.962.383.1-721.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005597.16.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00025/207/22/728/24

tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal

27 Maret 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 038/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September

2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-5. Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum. Nomor

18 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-6. Akta Notaris Esther P.E Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal

5 Desember 2019;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 164/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober

2025 kepada Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 189/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober

2025 kepada Erwin Sutanto;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal

3 Februari 2025 atas nama Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30

Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Hery Wistono;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Anastasia Amarylis Munaf;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Erwin Sutanto;

Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anastasia

Amarylis Munaf;

Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Erwin

Sutanto;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Laporan Keuangan (audited);

Bukti P-18. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak Desember 2022;

Bukti P-19. Pernyataan Akhir/Closing Statement dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk sidang 11 Desember 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 12 Februari 2026;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 5 Maret 2026;

Bukti T-8 Pernyataan Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 109/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.631.375.0011.657.578.59126.203.590
2Pajak masukan yang dapat diperhitungkan28.961.150.74628.946.004.46115.146.285

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang

bersifat yuridis dan pembuktian;

1. Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp26.203.590,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri karena nilai yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi penerimaan pembayaran (baik seluruhnya maupun sebagian) atas tagihan (invoice) penjualan atau nota tagih yang telah diterbitkan sebelumnya. Menurut Pemohon Banding penyerahan tersebut telah dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan telah didukung oleh rekonsiliasi omzet serta bukti-bukti yang ada;

b. bahwa pada saat tagihan atau nota tagih tersebut diterbitkan, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Hal ini dibuktikan dengan adanya nomor invoice atau nomor kontrak penjualan yang tercantum dalam bagian keterangan pada buku besar (General Ledger) serta dokumen Faktur Pajak terkait yang menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut sudah dipungut dan dilaporkan;

c. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena Terbanding tidak memberikan rincian selisih transaksi secara terperinci pada saat pemeriksaan, sementara Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPN yang sudah dilaporkan sebelumnya;

bahwa setelah mendengar penjelasan para pihak, yang menjadi pokok sengketa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah apakah pengenaan koreksi penerimaan uang masuk merupakan teknik ekualisasi sebagai metode tidak langsung atau tracing uang masuk berdasarkan faktur pajak sebagai metode langsung;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji koreksi Terbanding apakah didasarkan metode tidak langsung atau metode langsung, sebelum menguji kebenaran substansi koreksi;

bahwa apabila menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding diperoleh dari metode tidak langsung, maka akan diuji terlebih dahulu kewenangan Terbanding menggunakan koreksi berdasarkan metode tidak langsung, apabila Terbanding memiliki kewenangan maka Pengadilan akan memeriksa substansi, namun apabila Terbanding tidak memiliki kewenangan, maka koreksi Terbanding tidak ditetapkan dengan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa apabila menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding diperoleh dari metode langsung, maka akan diuji kebenaran substansi/material koreksi Terbanding;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai berikut:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/RIK.SIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024 (LHP);

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-209/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;

bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan LHP halaman 47, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding pada awalnya melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.966.512.231,00 yang pada akhirnya dalam pembahasan akhir koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp582.389.694,00 dengan alasan koreksi terdapat kekurangan penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP rincian awal koreksi sebesar Rp1.966.512.231,00 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KPP rincian awal koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa Oktober 2022, November 2022 dan Desember 2022 adalah sebagai berikut:

masa Oktober 2022

masa November 2022

masa Desember 2022

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KKP setelah pembahasan, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp582.389.694,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti-bukti LHP dan KKP tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bukanlah berasal dari hasil pengujian ekualisasi melainkan berasal dari bukti faktur pajak yang ditracing satu persatu dibandingkan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPN, dengan demikian terbukti bahwa koreksi Terbanding dari metode langsung, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji substansi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KPP rincian koreksi sebesar Rp12.518.791,00 (masa Oktober 2022), Rp76.736.210,00 (masa November 2022) dan Rp26.203.590,00 (masa Desember 2022) adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti pendukung atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk mendukung dalil-dalilnya bahwa atas penerimaan uang tersebut Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan memungut PPN;

bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 12 Februari 2026, memenuhi permintaan pembuktian dalilnya Pemohon Banding memberikan bukti berupa BKI112221969, BKI101230088, BKI101230012, BKI101230149, BKI102230375, BKI101230156, BKI102230218, BKI101230189, BKI101230019, BKI101230099, BKI101230013, BKI101230015, BKI102230302, BKI101230105, BKI101230106, BKI101230031, BKI101230028, BKI112221976, BKI101230026, BKI101230016, BKI101230107, BKI101230159, BKI101230030, dan BKI101230027;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan alat bukti referensi yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana bukti KKP tersebut di atas;

bahwa oleh karena alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berbeda dengan alat bukti yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, Pengadilan Pajak berpendapat alat bukti Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan, dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya atas koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding telah sesuai dengan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.146.285,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Desember 2022 sebesar Rp15.146.285,00;

b. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan penarikan kesimpulan atas alat bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan pajak masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Terbanding berdasarkan alat bukti tersebut faktur pajak a quo bukan merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan alat bukti tersebut, faktur pajak a quo merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait

dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:…b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/ RIK.SIS/KPP.1408/2024 tanggal

2 Juli 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-209/WPJ.14/2025 tanggal

27 Maret 2025;

▪ Bukti berupa payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak,

purchase order, surat jalan, dan receipt note;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 49, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan karena perolehan BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN sesuai dengan ketentuan dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, rincian koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa Desember 2022 sebesar Rp15.146.285,00 adalah sebagai berikut:

NoMasaNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/Pembeli JKPNPWPFaktur Pajak/DokumenKoreksi
Tertentu/Nota Retur/Nota
Pembetulan
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1DesemberCV GLORINDO TEKNIK SEJAHTERA82.054.143.1-216.00010000224880584728/11/20221.950.000214.500
2DesemberPT PUTRA CAHAYA MANDIRI02.383.173.8-218.00010007227883517807/11/20223.625.000398.750
3DesemberPT APEX UNIPARIS INDONESIA82.793.823.8-085.00010008226210398828/11/202211.550.0001.270.500
4DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374866707/11/20229.500.0001.045.000
5DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374866907/11/202211.210.0001.233.100
6DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374867007/11/2022832.00091.520
7DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374867307/11/202222.377.0002.461.470
8DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374882526/11/2022680.00074.800
9DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374882626/11/20222.720.000299.200
10DesemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374882726/11/202210.750.0001.182.500
11DesemberPT JAYATECH PALMINDO02.848.736.1-125.00010008229782842307/11/2022630.00069.300
12DesemberPT WAHANA SAFETY INDONESIA01.955.385.8-028.00010009221269707714/11/20225.990.000658.900
13DesemberCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010009221988707919/11/20222.410.000265.100
14DesemberPT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk01.120.833.0-721.00010009224555616909/12/20222.400.000264.000
15DesemberPT KMT ENGINEERING NUSANTARA93.244.492.0-216.00010009227158269404/11/202237.632.0004.139.520
16DesemberCV JIANT DUTA GRAFIKA01.713.076.6-721.00010009228532942924/11/2022300.00033.000
17DesemberCV JIANT DUTA GRAFIKA01.713.076.6-721.00010009228532943613/12/20221.000.000110.000
18DesemberCV JIANT DUTA GRAFIKA01.713.076.6-721.00010009228532943713/12/2022250.00027.500
19DesemberCV TRIGUNA KARYA MANDIRI02.097.117.2-218.00010009228752832421/12/2022180.00019.800
20DesemberPT YONTOMO SUKSES ABADI01.903.816.1-415.00010009229457028828/11/20222.470.000271.700
21DesemberPT YONTOMO SUKSES ABADI01.903.816.1-415.00010009229457344427/12/20221.482.000163.020
22DesemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010010225357609214/12/202255.5006.105
23DesemberCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010010226055744616/12/2022800.00088.000
24DesemberPT KINGSTON PERSADA ENGINEERING72.486.295.8-721.00010010227946280626/12/20226.900.000759.000
Jumlah137.693.50015.146.285

Menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mangatur bahwa pajak

masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;

Menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menjelaskan

bahwa yang dimaksud dengan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan

dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajeman; lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan pengetahuan hakim yang dimaksud dengan:

a. kegiatan produksi secara umum diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu baik itu berupa barang atau jasa, selain itu kegiatan produksi juga diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang yang tidak ada menjadi ada;

b. kegiatan distribusi secara umum diartikan sebagai kegiatan menyalurkan barang/jasa dari produsen kepada konsumen;

c. kegiatan pemasaran secara umum diartikan sebagai kegiatan merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

d. kegiatan manajemen secara umum diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa a quo, berupa faktur pajak masukan a quo harus dibuktikan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak, purchase order, surat jalan, dan receipt note, menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya substansi transaksi faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoMasaFaktur Pajak/DokumenKoreksiNama BKP / JKPPeruntukan Perolehan BKP/JKPKegiatan
Tertentu/Nota Retur/Nota
Pembetulan
Kode dan NomorTanggalPPN
Seri
1Desember10000224880584728/11/2022214.500P OMPA AIR CELUP 250 W LCO & SELANG POMPA SANCHINMenyalurkan air kebutuhan pabrikPoduksi
2Desember10007227883517807/11/2022398.750P ENA GRAFIK MERAH PANJANG ROTDTHREMMengukur Tekanan, temperature dan steam flowProduksi
3Desember10008226210398828/11/20221.270.5008" x 10" rubber bellow for vlbrosleveSebagai sambungan atau connector yang membutuhkan elastisitas untuk mengantisipasi terlalu banyaknya gerakan yang timbul di sekitar area sambungan tersebutProduksi
4Desember10008229374866707/11/20221.045.000PACKING XLINGERIT 1000 (3MM)Untuk kondisi tekanan dan suhu berfluktuasi (material bengkel pabrik)Produksi
5Desember10008229374866907/11/20221.233.100DRILL 28MM "NACHI"Material untuk alat borProduksi
6Desember10008229374867007/11/202291.520EMBER UKURAN 15 LITERUntuk menampung air atau bahan lainnya sesuai kebutuhan operasional pabrikProduksi/ manajemen
7Desember10008229374867307/11/20222.461.470DRILL 10MM "NACHI"Material untuk alat borProduksi
8Desember10008229374882526/11/202274.800A D JUSTABLE WRENCH 24" "TEKIRO"Peralatan bengkel pabrikProduksi
9Desember10008229374882626/11/2022299.200P OWER SPRAVER SCN 45 SANCHINUntuk penyiraman area pabrikManajemen
10Desember10008229374882726/11/20221.182.500CAT PLATONE 8000 BRILLIANT GREEN NP098Untuk mengecat material/konstruksi pabrikProduksi
11Desember10008229782842307/11/202269.300K E RTAS GRAFIK REBUSAN 9/O/124/XSebagai unit pencatat performance dari Proses produksi mesin pabrikProduksi
12Desember10009221269707714/11/2022658.900Head Valve 9 kguntuk menyalurkan air kebutuhan pabrikProduksi
13Desember10009221988707919/11/2022265.100D RILL BIT HSS NACHI SIZE 15MMmaterial untuk alat borProduksi
14Desember10009224555616909/12/2022264.000TG Gas LPG 50kgUntuk las di bengkel pabrik & keperluan pemanasan di labotariumProduksi
15Desember10009227158269404/11/20224.139.5207718 Center Press CageSaringan yang bisa menyaring fibre atau serat daging sawitProduksi
16Desember10009228532942924/11/202233.000F . Absensi Harian SatpamMencatat ativitas operasional pabrikManajemen
17Desember10009228532943613/12/2022110.000F . Surat Perintah Penugasan LmeburMencatat ativitas operasional pabrikManajemen
18Desember10009228532943713/12/202227.500B u ku Harian Rencana Kerja Mandor (FBKE.001.1)Mencatat ativitas operasional pabrikManajemen
19Desember10009228752832421/12/202219.800O - RING P/N 7 FOR KDV-23H- PTC-FWXMaterial pompa air untuk operasional pabrikManajemen
20Desember10009229457028828/11/2022271.700WELDING ELECTRODE A TLANTIC CHE 58-1 Diameter 3.2 mmKawat las material bengkel pabrikProduksi
21Desember10009229457344427/12/2022163.020WELDING ELECTRODE ATLANTIC CHE 56 Diameter 3.2 mmKawat las material bengkel pabrikProduksi
22Desember10010225357609214/12/20226.105Kaca Las HitamPerlengkapan pabrikProduksi
23Desember10010226055744616/12/202288.000P L YWOOD SIZE 9MM X 1200 X 2400MMMaterial bengkel pabrikProduksi
24Desember10010227946280626/12/2022759.000KABEL TIE 3.6 X 250MMMenghantarkan daya listrik dari sumber listrik ke mesin-mesin dan perangkat pabrikProduksi
Total15.146.285

bahwa sesuai dengan pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat

dikreditkan sebagai pajak masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP, menurut

Pengadilan Pajak terbukti bahwa pajak masukan yang dikoreksi Terbanding dalam sengketa PPN, atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak tidak dikoreksi di PPh Badan Pemohon Banding baik itu di pos harga pokok penjualan atau pos biaya usaha, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak berkaitan dengan kegiatan 3M sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga secara langsung dan tidak langsung pada dasarnya secara implisit Terbanding mengakui bahwa perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak terkait dengan pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa sesuai dengan bukti, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri26.203.59026.203.5900
Koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan15.146.285015.146.285

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak terhutang menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang lebih /kurang dibayar Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (3) *) Jumlah sanksi Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0 1.657.578.591 0 40.651.728.200 0 42.309.306.791 0 42.309.306.791 182.333.647 0 28.946.004.461 0 0 0 0 28.946.004.461 (28.763.670.814) 28.782.752.509 19.081.695 0 19.081.695 19.081.695 38.163.3900 1.657.578.591 0 40.651.728.200 0 42.309.306.791 0 42.309.306.791 182.333.647 0 28.962.203.761 0 0 0 0 28.962.203.761 (28.779.870.114) 28.782.752.509 2.882.395 0 2.161.796 2.161.796 5.044.191

*) bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi administrasi adalah sebesar 75%,

bukan sebesar 100% sebagaimana perhitungan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianRp
1.DPP PPN42.309.306.791
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri182.333.647
3.Kredit Pajak28.962.203.761
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(28.779.870.114)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan28.782.752.509
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar2.882.395
7.Sanksi Administrasi2.161.796
8.PPN yang Masih Harus Dibayar5.044.191

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.