Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-005596.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
PUTUSAN
Nomor PUT-005596.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan
Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022, yang terdaftar dalam berkas
sengketa Nomor 005596.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut
dalam sengketa antara:
PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat
di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan
Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan
Timur) Kota Bangun Darat, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono,
Jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama : Anastasia Amarylis Munaf
Jabatan : Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 163/PKS-PJK/X/2025 tanggal
6 Oktober 2025,
2. Nama : Erwin Sutanto
Jabatan : Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 188/PKS-PJK/X/2025 tanggal
6 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama/NIP : Suharyanto Harry Prabowo/
197601111996021000
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP : Rosita Latief/NIP 197910202001121002
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
3. Nama/NIP : Iyan Firman/NIP 198510262007011001
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
4. Nama/NIP : Ersa Saefulloh/NIP 198706042008121001
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1116/PJ.07/2026 tanggal
10 Maret 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
PEN-986/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-055/PP/Prb/2026
tanggal 6 April 2026;
Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor
108/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor
S-00083/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 11 Agustus 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya
yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor
00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.953.930.79016.030.667.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut54.221.579.48054.221.579.480
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.175.510.27070.252.246.480
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)70.175.510.27070.252.246.480
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula00
tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau00
d.7 atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.21.754.932.3891.763.373.372
atau 1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.740.131.69828.733.986.773
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.740.131.69828.733.986.773
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)28.740.131.69828.733.986.773
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(26.985.199.309)(26.970.613.401)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.985.199.30926.985.199.309
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)26.985.199.30926.985.199.309
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)014.585.908
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP14.585.908
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))14.585.908
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)29.171.816
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon
Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 037/PKS-PJK/IX/2024
tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding
sebagai berikut:
No.UraianKeberatan Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.953.930.790
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut54.221.579.480
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.175.510.270
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)70.175.510.270
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk0
diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)1.754.932.389
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.740.131.698
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.740.131.698
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)28.740.131.698
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(26.985.199.309)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.985.199.309
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)26.985.199.309
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding
dengan Keputusan Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025,
menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)
(RP)(Dikurangi) (RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar14.585.908014.585.908
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP14.585.908014.585.908
d. Jumlah Pajak yang masih harus/29.171.81629.171.816029.171.816
(lebih) dibayar
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat
Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor
108/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada
hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
108/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
I. Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding
1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November
2022 Nomor 00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024, yang diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskusPembahasan
PajakAkhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut15.953.930.79016.030.667.00016.030.667.000
sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh000
Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut54.221.579.48054.221.579.48054.221.579.480
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari000
pengenaan PPN
a.6. Jumlah70.175.510.27070.252.246.48070.252.246.480
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak000
terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan70.175.510.27070.252.246.48070.252.246.480
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar1.754.932.3891.763.373.3721.763.373.372
sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa000
Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(26.985.199.309)(26.970.613.401)(26.970.613.401)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.985.199.30926.985.199.30926.985.199.309
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak…000
c.Jumlah26.985.199.30926.985.199.30926.985.199.309
4PPN yang kurang dibayar014.585.90814.585.908
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP14.585.90814.585.908
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h.Jumlah14.585.90814.585.908
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar029.171.81629.171.816
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan
keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 037/PKS-PJK/IX/2024
tanggal 27 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak
setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon
Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKBKoreksiKoreksi
Fiskus yangFiskus yang
tidak diajukandiajukan
Keberatankeberatan
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00000
a.2. Penyerahan yang PPN15.953.930.79016.030.667.00076.736.210076.736.210
nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN00000
nya dipungut oleh
Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN54.221.579.48054.221.579.480000
nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang00000
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6. Jumlah70.175.510.27070.175.510.27076.736.210076.736.210
b.Atas Penyerahan Barang dan00000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan70.175.510.27070.175.510.27076.736.210076.736.210
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus1.754.932.3891.763.373.3728.440.98308.440.983
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka00000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang28.740.131.69828.733.986.773(6.144.925)0(6.144.925)
dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)00000
b.4. Dibayar dengan NPWP00000
sendiri
b.5. Lain-lain00000
b.6. Jumlah28.740.131.69828.733.986.773(6.144.925)0(6.144.925)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00000
d.Jumlah pajak yang dapat28.740.131.69828.733.986.773(6.144.925)0(6.144.925)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(26.985.199.309)(26.970.613.401)14.585.908014.585.908
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa26.985.199.30926.985.199.309000
Pajak berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa00000
Pajak…
c.Jumlah26.985.199.30926.985.199.309000
4PPN yang kurang dibayar014.585.90814.585.908014.585.908
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP14.585.90814.585.908014.585.908
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.0000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah14.585.90814.585.908014.585.908
6Jumlah PPN yang masih harus029.171.81629.171.816029.171.816
dibayar

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang
dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN15.953.930.79016.030.667.00016.030.667.00076.736.210
nya harus dipungut
sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN0000
nya dipungut oleh
Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN54.221.579.48054.221.579.48054.221.579.4800
nya tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang0000
dibebaskan dari
pengenaan PPN
a.6. Jumlah70.175.510.27070.252.246.48070.252.246.48076.736.210
b.Atas Penyerahan Barang0000
dan Jasa yang tidak terutang
PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan70.175.510.27070.252.246.48070.252.246.48076.736.210
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus1.754.932.3891.763.373.3721.763.373.3728.440.983
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor0000
dimuka dalam Masa
Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773(6.144.925)
dapat diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang0000
bayar)
b.4. Dibayar dengan NPWP0000
sendiri
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773(6.144.925)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
d.Jumlah pajak yang dapat28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773(6.144.925)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(26.985.199.309)(26.970.613.401)(26.970.613.401)14.585.908
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa26.985.199.30926.985.199.30926.985.199.3090
Pajak berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa0000
Pajak…
c.Jumlah26.985.199.30926.985.199.30926.985.199.3090
4PPN yang kurang dibayar014.585.90814.585.90814.585.908
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP14.585.90814.585.90814.585.908
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah14.585.90814.585.90814.585.908
6Jumlah PPN yang masih harus029.171.81629.171.81629.171.816
dibayar
3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding,
telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan
sebagai berikut:
UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar14.585.908014.585.908
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP14.585.908014.585.908
d. Jumlah Pajak yang masih harus/29.171.81629.171.816029.171.81629.171.816
(lebih) dibayar
II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya15.953.930.79016.030.667.00016.030.667.00076.736.210
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya0000
dipungut oleh Pemungut
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya54.221.579.48054.221.579.48054.221.579.4800
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang0000
dibebaskan dari pengenaan
PPN
a.6. Jumlah70.175.510.27070.252.246.48070.252.246.48076.736.210
b.Atas Penyerahan Barang dan0000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan70.175.510.27070.252.246.48070.252.246.48076.736.210
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus1.754.932.3891.763.373.3721.763.373.3728.440.983
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka0000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773(6.144.925)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP0000
sendiri
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773(6.144.925)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
d.Jumlah pajak yang dapat28.740.131.69828.733.986.77328.733.986.773(6.144.925)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(26.985.199.309)(26.970.613.401)(26.970.613.401)14.585.908
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak26.985.199.30926.985.199.30926.985.199.3090
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa0000
Pajak…
c.Jumlah26.985.199.30926.985.199.30926.985.199.3090
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
4PPN yang kurang dibayar014.585.90814.585.90814.585.908
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP14.585.90814.585.90814.585.908
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah14.585.90814.585.90814.585.908
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar029.171.81629.171.81629.171.816
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025
tanggal 27 Maret 2025 adalah, kami tidak setuju atas koreksi yang diajukan
Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:
Menurut Terbanding
1. DPP Penyerahan Barang dan Jasa
UraianJumlah MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingbanding
DPP Perolehan Barang dan Jasa70.175.510.27070.252.246.48076.736.210
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat
koreksi sebesar Rp76.736.210,00 atas Penyerahan PPN Yang Harus
Dipungut Sendiri.
Dasar Hukum : - Pasal 4 ayat (1) UU PPN
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;
2. DPP Perolehan Barang dan Jasa
UraianJumlah MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingbanding
DPP Perolehan Barang dan Jasa56.141.806.75256.085.943.79255.862.960
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat
perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan
karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan
pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan
yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;
Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP;
3. Kredit Pajak
UraianJumlah MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingbanding
Kredit Pajak1.727.031.5641.720.886.6396.144.925
bahwa berdasarkan pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan
bahwa terdapat koreksi sebesar Rp6.144.925,00 karena BKP/JKP tersebut
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu,
kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan
penyerahan terutang PPN;
Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP;
Menurut Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait DPP
penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP Penyerahan Barang dan
Jasa menurut Terbanding tidak sesuai dengan pengakuan Peredaran
Usaha yang dilakukan oleh PT. Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat
Pemohon Banding jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah
disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan;
bahwa untuk rincian selisih senilai Rp76.736.210,00 tidak dapat Pemohon
Banding jelaskan karena Terbanding tidak memberikan rincian atas koreksi
tersebut, namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Pemohon
Banding laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan
didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait DPP
perolehan barang dan jasa, karena Pajak Masukan yang Pemohon
Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening
koran perusahaan. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan
merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung
dengan operasional perusahaan sebagaimana dapat Pemohon Banding
rincikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai masa pajak November 2022 adalah sebagai berikut
UraianSemula
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;
2. Menetapkan jumlah PPN terutang dari semula kurang bayar sebesar
Rp29.171.816,00 menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);
bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:
1. Fotocopy SKPKB PPN Nomor 00024/207/22/728/24 Tanggal
8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022;
2. Fotocopy SSP atas pembayaran SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00024/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022;
3. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang keberatan
wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Nomor 00024/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak
November 2022;
bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak
dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon
Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang
untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-00083/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN FORMAL
1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding
Nomor 108/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di
Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai
berikut:
a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding
dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan
yang dibanding;
c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)
bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon
Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)
surat banding;
e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-
alasan yang jelas;
f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan
tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding
Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025 yang diterima tanggal
28 Maret 2025;
g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat
keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

YaTidak

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;
h. bahwa Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran
50% atas pajak yang terutang;
- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti
pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang
terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran
atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang
telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti
pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
v
vv
v
i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hery
Wistono bertindak selaku
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di
Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa
khusus;
j. bahwa penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat
penandatanganan surat banding;
k. bahwa keputusan yang diajukan banding bukan
merupakan objek yang dapat diajukan banding;
2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;
bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka
permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa
Sdr. Hery Wistono benar bahwa saat menandatangani surat permohonan
banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN
KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN
1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa
Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan KPP Pratama Tenggarong Nomor LAP-
200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan perhitungan
sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskus
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.953.930.79016.030.667.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut54.221.579.48054.221.579.480
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)70.175.510.27070.252.246.480
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)70.175.510.27070.252.246.480
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula00
tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.700
atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau1.754.932.3891.763.373.372
1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.740.131.69828.733.986.773
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.740.131.69828.733.986.773
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)28.740.131.69828.733.986.773
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(26.985.199.309)(26.970.613.401)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.985.199.30926.985.199.309
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)26.985.199.30926.985.199.309
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)014.585.908
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP14.585.908
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))14.585.908
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)29.171.816
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan
dengan surat Nomor 037/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024,
yang diterima KPP Pratama Tenggarong tanggal 3 Oktober 2024
berdasarkan LPAD nomor FORM-05003009/BPS/KPP.140803/2024
tanggal 3 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju
atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding
perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi
DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai
dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada
Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada Rekon
Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan.
Untuk rincian selisih nilai Rp76.736.210,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan
karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut,
namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak laporkan
sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon
omzet dan bukti-bukti yang ada;
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa pajak sebesar Rp55.862.960,00 karena Pajak Masukan yang
Wajib Pajak kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan
rekening koran Wajib Pajak. Pajak Masukan yang Wajib Pajak kreditkan
merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung
dengan operasional Wajib Pajak sebagaimana rincian pada surat
keberatan Wajib Pajak;
3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan
perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula (RP)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar14.585.908014.585.908
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3)14.585.90814.585.908014.585.90814.585.908
huruf c UU KUP
c. Jumlah Pajak yang masih harus/29.171.816029.171.816
(lebih) dibayar
III. ANALISA POKOK SENGKETA
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian
Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses
penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini
disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding
sebagai berikut:
Pokok Sengketa
DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakBandingdisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
15.953.930.79016.030.667.00015.953.930.79076.736.210
a. Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi
DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai
dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada
Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon Banding jelaskan pada Rekon
Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan.
Untuk rincian selisih nilai Rp76.736.210,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan
karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut,
namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak laporkan
sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon
omzet dan bukti-bukti yang ada;
b. Menurut Terbanding
1. Dasar Hukum
a) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 25
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang

pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya;
b) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PPN), mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 14
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean;
Pasal 1A ayat (1)
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian
sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara
atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas
Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (1a)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
mengatur antara lain:
Pasal 31 ayat (1)
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau
(2) pemotongan atau pemungutan pajak
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya;
d) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 20
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak;
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 9 ayat (2) huruf a
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat
Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan/atau jumlah besarnya pajak;
2. Data dan Fakta
a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan
Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober
2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember
2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024;
b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut,
pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran,
SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara
penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam
SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan
Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
UraianJumlah MenurutKoreksi
PemohonTerbanding
Banding
DPP Penyerahan yang PPN-nya15.953.930.79016.030.667.00076.736.210
harus dipungut sendiri
Penjelasan koreksi:
bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan
Barang Dan Jasa, disimpulkan bahwa terdapat koreksi tersebut
diatas karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti
pendukung yang kompeten kepada pemeriksa;
c) bahwa Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai
berikut:
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 4 ayat (1) UU KUP;
d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022 dengan jumlah
PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp29.171.816,00;
e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor
037/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan
sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;
f) bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyampaikan
tidak dapat menjelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak
memberikan rincian atas koreksi tersebut;
g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
h) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
i) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib
Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data
dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi
Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;
j) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan
kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal
6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi
sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;
3. Tanggapan Terbanding
bahwa berdasarkan Data dan Fakta tersebut diatas, Tim Peneliti
Keberatan berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya pengajuan
keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan uraian sebagai berikut:
a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang
memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain
itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;
b) bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan
koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada
Masa Pajak November 2022 sebesar Rp76.736.210,00;

c) bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Fungsional Pemeriksa Pajak yang tertuang dalam Berita Acara nomor BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024, bahwa dasar pemeriksa melakukan koreksi adalah dengan melakukan penyandingan berdasarkan data buku besar Wajib Pajak dengan data yang telah dilaporkan dan yang belum dilaporkan menurut Wajib Pajak. Sehingga ditemukan data item yang tidak terdifinisi pada kolom diskripsi dan dilakukan koreksi oleh Pemeriksa;

d) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti dokumen yang kompeten yang dapat membuktikan bahwa atas koreksi tersebut telah dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

e) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor 00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp76.736.210,00;

f) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 037/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terkait DPP penyerahan barang dan jasa, karena koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa menurut pemeriksa tidak sesuai dengan pengakuan Peredaran Usaha yang dilakukan oleh PT Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Wajib Pajak jelaskan pada Rekon Omzet terlampir yang telah disetujui pada pembahasan akhir pemeriksaan. Untuk rincian selisih nilai Rp76.736.210,00 tidak dapat Wajib Pajak jelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak memberikan rincian atas koreksi tersebut, namun atas DPP penyerahan barang dan jasa telah Wajib Pajak laporkan sesuai dengan penyerahan yang sebenarnya dengan didukung oleh rekon omzet dan bukti-bukti yang ada;

g) bahwa Tim Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran atas
penjelasan Wajib Pajak dalam keberatannya bahwa Wajib Pajak
tidak dapat menjelaskan karena tim pemeriksa pajak tidak
memberikan rincian atas koreksi tersebut. Karena pada saat
pembahasan akhir pemeriksaan, pemeriksa telah menyampaikan
jumlah keseluruhan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri sebelumnya adalah sebesar
Rp1.966.512.231,17, kemudian Wajib Pajak memberikan
tanggapan dan akhirnya pemeriksa membatalkan sebagian
koreksi berdasarkan tanggapan Wajib Pajak sehingga koreksi
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi
sebesar Rp582.389.694,00;
1) Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan
bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.966.512.231,17 atas
penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri
Dasar Hukum : - Pasal 4 ayat (1) UU PPN
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. Perpu Nomor 2
Tahun 2002;
2) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang
dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terkait penghasilan dari luar
usaha lainnya, karena sebagaimana dijelaskan pada poin
peredaran usaha, korkesi DPP Penyerahan Barang dan Jasa
Menurut Pemeriksa senilai Rp565.758.334.601,00 tidak
sesuai dengan pengakuan peredaran usaha yang dilakukan
oleh PT Persada Karya Sawit, sebagaimana dapat Pemohon
Banding jelaskan pada rekon omzet terlampir;
3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir
bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi Sebagian dari
temuan sebelumnya karena masih terdapat DPP PPN yang
kurang dipungut oleh PKP;
Kesimpulan pendapat pemeriksa pajak dalam pembahasan
akhir:
Koreksi sesuai SPHP Rp 1.966.512.231
Koreksi dibatalkan Rp 1.384.122.537
Koreksi dipertahankan Rp 582.389.694;
4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat
pemeriksa dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
h) bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf g di atas, dapat
diketahui bahwa Wajib Pajak dapat menjelaskan dan memperoleh
rincian keseluruhan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri sehingga Wajib Pajak mampu memberikan
tanggapan yang pada akhirnya tanggapan Wajib Pajak
dipertimbangkan dan sebagian koreksi dibatalkan;
i) bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
sendiri berdasarkan data buku besar Wajib Pajak dengan data
yang telah dilaporkan dan yang belum dilaporkan menurut Wajib
Pajak. Sehingga ditemukan data item yang tidak terdifinisi pada
kolom diskripsi dan dilakukan koreksi oleh Pemeriksa. Sehingga
seharusnya Wajib Pajak mengetahui dan mampu memberikan
rincian dan bukti dokumen pendukungnya;
j) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib
Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data
dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi
Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;
k) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti
berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak dan
mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut sendiri sebesar Rp76.736.210,00;
Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakBandingdisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
28.740.131.69828.733.986.77328.740.131.6986.144.925
a. Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena Pajak
Masukan yang kami kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher
dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang kami kreditkan
merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung
dengan operasional perusahaan sebagaimana dapat kami rincikan sebagai
berikut:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai masa pajak November 2022 adalah sebagai berikut
UraianSemula
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0
b. Menurut Terbanding
1. Dasar Hukum
1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 23
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah
dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang;
Pasal 1 angka 25
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak
yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak
menetapkan jumlah pajak yang terutang;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau
kurang dibayar;
Pasal 13 ayat (3) huruf c
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar;
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang
pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya;
2) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PPN), mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 14
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan

barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
3) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
mengatur antara lain:
Pasal 31 ayat (1)
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau
(2) pemotongan atau pemungutan pajak
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya;
4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 20
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak;
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 9 ayat (2) huruf a
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat
Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan/atau jumlah besarnya pajak;
2. Data dan Fakta
a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan
Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober
2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember
2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024;
b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut,
pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran,
SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara
penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam
SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan
Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
UraianJumlah MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingbanding
Pajak Masukan yang28.740.131.69828.733.986.773(6.144.925)
dapat diperhitungkan
Penjelasan koreksi:
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa
terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak
dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan
produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu,
kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;
c) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai
berikut:
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP
- Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022;
e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor
037/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan
sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;
f) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
h) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib
Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data
dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi
Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;
i) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan
kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal
6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi
sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;
3. Tanggapan Terbanding
a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang
memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain
itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;
b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan
koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada
Masa Pajak November 2022 sebesar Rp6.144.925,00;
c) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan
karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen
yang kompeten yang dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan
yang diperhitungkan Pemohon Banding memiliki hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi,
manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha
yang dimaksud adalah kegiatan yang seharusnya terkait dengan
penyerahan terutang PPN;
d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP
Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor
00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November

2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.144.925,00;

e) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 037/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sebesar Rp55.862.960,00 karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

f) bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding memberikan rincian Pajak Masukan yang seharusnya dapat diperhitungkan yang menjadi koreksi saat pemeriksaan, namun tidak melampirkan dokumen yang kompeten yang membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan penjelasan secara lebih spesifik mengenai alasan pengajuan keberatannya atas koreksi Pajak Masukan, dan hanya menampilkan rincian Pajak Masukan sebagaimana rincian Faktur Pajak. Alasan dan rincian yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

h) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen yang kompeten saat pemeriksaan sehingga koreksi tetap dipertahankan dan Tim Peneliti telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data,
dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember
2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi
yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Sampai dengan saat yang ditentukan Pemohon Banding tidak
memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data
sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan
Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal
3 Februari 2025;
i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti
berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Pemohon
Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan atas koreksi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak
November 2022 sebesar Rp6.144.925,00;
IV. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen
sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:
a. bahwa Surat banding Nomor 108/PKS-PJK/VI/2025 tanggal
23 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan
lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3)
dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan
berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang
berlaku;
c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk menolak Pemohonan Banding dan tetap
mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24 tanggal
8 Juli 2024 Masa November 2022 atas nama PT PERSADA KARYA
SAWIT NPWP 93.962.383.1-721.000;
Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan
Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor
B-005596.16.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar
Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat
Bantahan dimaksud;
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan
alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00024/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024;
Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025;
Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 037/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September
2024 dan tanda terimanya;
Bukti P-4. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak atas nama Pemohon Banding;
Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum.
Nomor 18 tanggal 21 Agustus 2023;
Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Esther P.E Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal
5 Desember 2019;
Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 163/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025 kepada Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 188/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025 kepada Erwin Sutanto;
Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal
3 Februari 2025 atas nama Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal
30 Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;
Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Hery Wistono;
Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Erwin Sutanto;
Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anastasia
Amarylis Munaf;
Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Erwin
Sutanto;
Bukti P-16. Matriks Sengketa;
Bukti P-17. Laporan Keuangan (audited),
Bukti P-18. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Pajak November 2022;
Bukti P-19. Pernyataan Akhir/Closing Statement dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk sidang 11 Desember 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 12 Februari 2026;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 5 Maret 2026;

Bukti T-8 Pernyataan Akhir/Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 108/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang
berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan15.953.930.79016.030.667.00076.736.210
Pajak Penyerahan
yang PPN-nya harus
dipungut sendiri
2Pajak masukan yang28.740.131.69828.733.986.7736.144.925
dapat diperhitungkan
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan
keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :
Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang
bersifat yuridis dan pembuktian;
1. Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp76.736.210,00
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan
dengan alasan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, pemeriksaan
dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, Faktur
Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik
ekualisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam
SPT Tahunan PPh Badan;
Menurut Pemohon Banding:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri karena nilai yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi penerimaan pembayaran (baik seluruhnya maupun sebagian) atas tagihan (invoice) penjualan atau nota tagih yang telah diterbitkan sebelumnya. Menurut Pemohon Banding penyerahan tersebut telah dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan telah didukung oleh rekonsiliasi omzet serta bukti-bukti yang ada;

b. bahwa pada saat tagihan atau nota tagih tersebut diterbitkan, Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Hal ini dibuktikan dengan adanya nomor invoice atau nomor kontrak penjualan yang tercantum dalam bagian keterangan pada buku besar (General Ledger) serta dokumen Faktur Pajak terkait yang menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut sudah dipungut dan dilaporkan;

c. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena Terbanding tidak memberikan rincian selisih transaksi secara terperinci pada saat pemeriksaan, sementara Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPN yang sudah dilaporkan sebelumnya;

bahwa setelah mendengar penjelasan para pihak, yang menjadi pokok sengketa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah apakah pengenaan koreksi penerimaan uang masuk merupakan teknik ekualisasi sebagai metode tidak langsung atau tracing uang masuk berdasarkan faktur pajak sebagai metode langsung;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji koreksi Terbanding apakah didasarkan metode tidak langsung atau metode langsung, sebelum menguji kebenaran substansi koreksi;

bahwa apabila menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding diperoleh dari metode tidak langsung, maka akan diuji terlebih dahulu kewenangan Terbanding menggunakan koreksi berdasarkan metode tidak langsung, apabila Terbanding memiliki kewenangan maka Pengadilan akan memeriksa substansi, namun apabila Terbanding tidak memiliki kewenangan, maka koreksi Terbanding tidak ditetapkan dengan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa apabila menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding diperoleh dari metode langsung, maka akan diuji kebenaran substansi/material koreksi Terbanding;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka
perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak
yang membutuhkan Barang Kena Pajak;
Pasal 4 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding telah memberikan bukti sebagai
berikut:
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/RIK.SIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024 (LHP);
2. Kertas Kerja Pemeriksaan;
3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-214/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025;
bahwa sesuai dengan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan
sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat
sebagai berikut:
bahwa sesuai dengan LHP halaman 47, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa
Terbanding pada awalnya melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya
harus dipungut sendiri sebesar Rp1.966.512.231,00 yang pada akhirnya dalam
pembahasan akhir koreksi Terbanding menjadi sebesar Rp582.389.694,00 dengan
alasan koreksi terdapat kekurangan penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri,
sebagaimana screenshot sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP rincian awal koreksi sebesar
Rp1.966.512.231,00 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KPP rincian awal koreksi DPP penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa Oktober 2022, November 2022 dan
Desember 2022 adalah sebagai berikut:
masa Oktober 2022

masa November 2022

masa Desember 2022

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas KKP setelah pembahasan, koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp582.389.694,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti-bukti LHP dan KKP tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bukanlah berasal dari hasil pengujian ekualisasi melainkan berasal dari bukti faktur pajak yang ditracing satu persatu dibandingkan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPN, dengan demikian terbukti bahwa koreksi Terbanding dari metode langsung, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji substansi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KPP rincian koreksi sebesar Rp12.518.791,00 (masa Oktober 2022), Rp76.736.210,00 (masa November 2022) dan Rp26.203.590,00 (masa Desember 2022) adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim telah meminta Pemohon
Banding untuk memberikan bukti pendukung atas koreksi DPP penyerahan yang
PPN-nya harus dipungut sendiri untuk mendukung dalil-dalilnya bahwa atas
penerimaan uang tersebut Pemohon Banding telah membuat faktur pajak dan
memungut PPN;
bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 12 Februari 2026, memenuhi
permintaan pembuktian dalilnya Pemohon Banding memberikan bukti berupa
BKI112221969, BKI101230088, BKI101230012, BKI101230149, BKI102230375,
BKI101230156, BKI102230218, BKI101230189, BKI101230019, BKI101230099,
BKI101230013, BKI101230015, BKI102230302, BKI101230105, BKI101230106,
BKI101230031, BKI101230028, BKI112221976, BKI101230026, BKI101230016,
BKI101230107, BKI101230159, BKI101230030, dan BKI101230027;
bahwa menurut Pengadilan Pajak bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding
tidak sesuai dengan alat bukti referensi yang digunakan Terbanding dalam
melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
sebagaimana bukti KKP tersebut di atas;
bahwa oleh karena alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berbeda dengan
alat bukti yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, Pengadilan
Pajak berpendapat alat bukti Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan,
dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya atas koreksi
DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding telah sesuai
dengan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tetap
dipertahankan;
2. Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp6.144.925,00
Menurut Terbanding:
bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan
dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak November 2022 sebesar Rp6.144.925,00;

b. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan penarikan kesimpulan atas alat bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan pajak masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Terbanding berdasarkan alat bukti tersebut faktur pajak a quo bukan merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan alat bukti tersebut, faktur pajak a quo merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:…b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding memberikan bukti-bukti sebagai berikut:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/ RIK.SIS/KPP.1408/2024 tanggal

2 Juli 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;
▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-214/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025;
▪ Bukti berupa payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak,
purchase order, surat jalan, dan receipt note;
bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah
diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pajak masukan yang dapat
diperhitungkan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 49, menurut Pengadilan
Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat
diperhitungkan dengan alasan karena perolehan BKP/JKP tersebut tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi,
manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu kegiatan usaha yang dimaksud
adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN sesuai dengan
ketentuan dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sebagaimana screenshot
sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, rincian koreksi pajak masukan
yang dapat diperhitungkan masa November 2022 sebesar Rp6.144.925,00 adalah
sebagai berikut:
NoMasaNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/Pembeli JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/NotaKoreksi
Retur/Nota Pembetulan
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1NovemberCV AJITA03.151.453.2-721.00010003225019279917/11/2022
12.900.0001.419.000
2NovemberPT YONTOMO SUKSES ABADI01.903.816.1-415.00010008224072359207/11/2022
4.537.000499.070
3NovemberPT DAYAMEGA PRATAMA01.903.818.1-415.00010008225644753724/10/2022
2.340.000257.400
4NovemberPT OFFICEPEDIA SOLUSI01.536.784.0-123.00010008227629606231/10/2022
INDONESIA65.4507.200
5NovemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374854722/10/2022
236.00025.960
6NovemberPT ACE DRIVE INDONESIA76.287.279.4-032.00010008229374854922/10/2022
160.00017.600
7NovemberCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010009221988663602/11/2022
1.750.000192.500
8NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677873601/11/2022
2.760.000303.600
9NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677874707/11/2022
50.0005.500
10NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677874807/11/2022
695.00076.450
11NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677876208/11/2022
1.265.000139.150
12NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677876308/11/2022
1.300.000143.000
13NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677876408/11/2022
2.963.000325.930
14NovemberCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010009225677878418/11/2022
547.50060.225
15NovemberPT INTITERA PRIMA ABADI02.712.156.5-712.00010009227531413801/11/2022
20.950.0002.304.500
16NovemberPT YONTOMO SUKSES ABADI01.903.816.1-415.00010009229456858909/11/2022
3.344.000367.840
Total55.862.9506.144.925
Menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mangatur bahwa pajak
masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;
Menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan
dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran dan manajeman; lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan
usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu
apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan pengetahuan hakim yang
dimaksud dengan:
a. kegiatan produksi secara umum diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan
sesuatu baik itu berupa barang atau jasa, selain itu kegiatan produksi juga

diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang yang tidak ada menjadi ada;

b. kegiatan distribusi secara umum diartikan sebagai kegiatan menyalurkan barang/jasa dari produsen kepada konsumen;

c. kegiatan pemasaran secara umum diartikan sebagai kegiatan merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

d. kegiatan manajemen secara umum diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa a quo, berupa faktur pajak masukan a quo harus dibuktikan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak, purchase order, surat jalan, dan receipt note, menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya substansi transaksi faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoMasaNPWPFaktur Pajak/DokumenKoreksiNama BKP / JKPPeruntukan Perolehan BKP/JKPKegiatan
Tertentu/Nota Retur/Nota
Pembetulan
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1November03.151.453.2-721.00010003225019279917/11/20220.8 X 1M PLAT+RANGKAmaterial perlengkapanProduksi
12.900.0001.419.000BESI+STIKER UVbengkel pabrik
2November01.903.816.1-415.00010008224072359207/11/20224.537.000499.070WELDING ELECTRODEkawat las material bengkel pabrikProduksi
ATLANTIC CHE 3G
Diameter 3.2 mm
3November01.903.818.1-415.00010008225644753724/10/20222.340.000257.400S mart Phone Android Xiaomi Redmi Note 11 &/128GBuntuk penginputanProduksi/ manajemen
data operasional
pabrik
4November01.536.784.0-123.00010008227629606231/10/2022Binder Clip 107 Joykoperlengkapan arsipProduksi
65.4507.200dokumen pabrik
5November76.287.279.4-032.00010008229374854722/10/2022236.00025.960ORING KIT INCHIuntuk menyegelProduksi
sambungan dan
mencegah kebocoran
6November76.287.279.4-032.00010008229374854922/10/2022A D JUSTABLE WRENCHperalatan bengkelProduksi
160.00017.60012** TEKIRO"pabrik
7November66.120.833.0-721.00010009221988663602/11/2022D RILL BIT SET NACHI SIZEmaterial untuk alat borProduksi
1.750.000192.5001-13MM
8November01.801.925.2-271.00010009225677873601/11/2022Thinner A Special 5L/kgsebagai pengencer catProduksi
2.760.000303.600
9November01.801.925.2-271.00010009225677874707/11/2022Sarung Tangan karetperlengkapan safetyProduksi
50.0005.500
10November01.801.925.2-271.00010009225677874807/11/2022H o lder Pahat Bubut H55 1/X"untuk berbagai jenisProduksi
695.00076.450x 3/4" x 6pahat potong
11November01.801.925.2-271.00010009225677876208/11/20221.265.000139.150Stang Las 1000Apelebur kawat lasProduksi
dengan dialiri
tegangan listrik yang
tinggi
12November01.801.925.2-271.00010009225677876308/11/2022J a s Hujan Baju CelanaperlengkapanProduksi/
1.300.000143.000Premiumoperasional pabrikmanajemen
13November01.801.925.2-271.00010009225677876408/11/2022Entail Drat 0.75mmmaterial support untukProduksiProduksi
2.963.000325.930mesin pabrik
14November01.801.925.2-271.00010009225677878418/11/2022Jas Hujan Model baju+celanaperlengkapanProduksi/
547.50060.225operasional pabrikmanajemen
15November02.712.156.5-712.00010009227531413801/11/2022ZIETA KAWAT LAS 309kawat las materialProduksi
20.950.0002.304.5003.2MMbengkel pabrik
16November01.903.816.1-415.00010009229456858909/11/20223.344.000367.840WELDING ELECTHODEkawat las material bengkel pabrikProduksi
ATLANTIC CHE 40 Diameter
3.2 mm
6.144.925
Total

bahwa sesuai dengan pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf `b UU PPN yaitu berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pajak masukan yang dikoreksi Terbanding dalam sengketa PPN, atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak tidak dikoreksi di PPh Badan Pemohon Banding baik itu di pos harga pokok penjualan atau pos biaya usaha, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak berkaitan dengan kegiatan 3M sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga secara langsung dan tidak langsung pada dasarnya secara implisit Terbanding mengakui bahwa perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak terkait dengan pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa sesuai dengan bukti, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah
hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;
Pasal 74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang
kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta
berdasarkan keyakinan Hakim;
Memori penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-perundangan perpajakan;
Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh
alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya
menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;
Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan
pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah
diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak
karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;
bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak
berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;
bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi DPP penyerahan76.736.21076.736.21000
yang PPN-nya harus
dipungut sendiri
Koreksi atas pajak6.144.92506.144.9256.144.925
masukan yang dapat
diperhitungkan
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak terhutang menjadi
sebagai berikut:
UraianCfm TerbandingCfm Pengadilan
(Rp)Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang lebih /kurang dibayar Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (3) *) Jumlah sanksi Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar0 16.030.667.000 0 54.221.579.480 0 70.252.246.480 0 70.252.246.480 1.763.373.372 0 28.740.131.698 0 0 0 0 28.740.131.698 (26.976.758.326) 26.985.199.309 8.440.983 0 6.330.737 6.330.737 14.771.720

*) bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi administrasi adalah sebesar 75%,

bukan sebesar 100% sebagaimana perhitungan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/22/728/24 tanggal 8 Juli
2024 Masa Pajak November 2022, atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT,
NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal
Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
NoUraianRp
1.DPP PPN70.252.246.480
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri1.763.373.372
3.Kredit Pajak28.740.131.698
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(26.976.758.326)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan26.985.199.309
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar8.440.983
7.Sanksi Administrasi6.330.737
8.PPN yang Masih Harus Dibayar14.771.720
Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan
dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.
sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.
dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.