Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman
PUT-005595.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Persada Karya Sawit, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005595.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Persada Karya Sawit mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005595.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Persada Karya Sawit
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00023/207/22/728/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026