Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-005589.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Persada Karya Sawit, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
PUTUSAN
Nomor PUT-005589.16/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan
Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa
Nomor 005589.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat
di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan
Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan
Timur) Kota Bangun Darat, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono,
Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama : Anastasia Amarylis Munaf
Jabatan : Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 158/PKS-PJK/X/2025 tanggal
6 Oktober 2025,
2. Nama : Erwin Sutanto
Jabatan : Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 183/PKS-PJK/X/2025 tanggal
6 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama/NIP : Suharyanto Harry Prabowo/
197601111996021000
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP : Rosita Latief/NIP 197910202001121002
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
3. Nama/NIP : Iyan Firman/NIP 198510262007011001
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
4. Nama/NIP : Ersa Saefulloh/NIP 198706042008121001
Jabatan : Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1116/PJ.07/2026 tanggal
10 Maret 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
PEN-986/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-055/PP/Prb/2026
tanggal 6 April 2026;
Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor
103/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor
S-00091/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 14 Agustus 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya
yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor
00027/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.203.447.4503.203.447.450
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.984.105.41063.984.105.410
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)67.187.552.86067.187.552.860
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)67.187.552.86067.187.552.860
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula00
tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau00
d.7 atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2352.379.220352.379.220
atau 1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.852.890.76619.845.080.729
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)19.852.890.76619.845.080.729
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)19.852.890.76619.845.080.729
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(19.500.511.548)(19.492.701.509)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya19.500.511.54819.500.511.548
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)19.500.511.54819.500.511.548
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)07.810.039
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP7.810.039
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))7.810.039
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)15.620.078
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon
Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 032/PKS-PJK/IX/2024
tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding
sebagai berikut:
No.UraianKeberatan Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.203.447.450
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.984.105.410
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)67.187.552.860
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)67.187.552.860
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak
Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas
Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak0
untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau
d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau352.379.220
1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.852.890.766
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)19.852.890.766
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)19.852.890.766
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(19.500.511.548)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya19.500.511.548
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)19.500.511.548
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0
Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding
dengan Keputusan Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025,
menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (Rp)
SemulaDitambah/
(RP)(Dikurangi) (RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar7.810.03907.810.039
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP7.810.03907.810.039
d. Jumlah Pajak yang masih harus/15.620.07815.620.078015.620.07815.620.078
(lebih) dibayar
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat
Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor
103/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada
hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
103/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut:
I. Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding
1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022
Nomor 00027/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024, yang diterbitkan
berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskusPembahasan
PajakAkhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut3.203.447.4503.203.447.4503.203.447.450
sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh000
Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut63.984.105.41063.984.105.41063.984.105.410
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari000
pengenaan PPN
a.6. Jumlah67.187.552.86067.187.552.86067.187.552.860
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak000
terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan67.187.552.86067.187.552.86067.187.552.860
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar352.379.220352.379.220352.379.220
sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa000
Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(19.500.511.548)(19.492.701.509)(19.492.701.509)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya19.500.511.54819.500.511.54819.500.511.548
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak…000
c.Jumlah19.500.511.54819.500.511.54819.500.511.548
4PPN yang kurang dibayar07.810.0397.810.039
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP7.810.0397.810.039
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
h.Jumlah7.810.0397.810.039
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar015.620.07815.620.078
2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan
keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 032/PKS-PJK/IX/2024
tanggal 27 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak
setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon
Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Koreksi Fiskus dalam SKPKBKoreksi FiskusKoreksi Fiskus yang diajukan keberatan (Rp)
yang tidak
diajukan
Keberatan
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00000
a.2. Penyerahan yang PPN nya3.203.447.4503.203.447.450000
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya00000
dipungut oleh Pemungut
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya63.984.105.41063.984.105.410000
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang00000
dibebaskan dari pengenaan
PPN
a.6. Jumlah67.187.552.86067.187.552.860000
b.Atas Penyerahan Barang dan00000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan67.187.552.86067.187.552.860000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus352.379.220352.379.220000
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka00000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat19.852.890.76619.845.080.729(7.810.039)0(7.810.039)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)00000
b.4. Dibayar dengan NPWP00000
sendiri
b.5. Lain-lain00000
b.6. Jumlah19.852.890.76619.845.080.729(7.810.039)0(7.810.039)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00000
d.Jumlah pajak yang dapat19.852.890.76619.845.080.729(7.810.039)0(7.810.039)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(19.500.511.548)(19.492.701.509)7.810.03907.810.039
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak19.500.511.54819.500.511.548000
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa00000
Pajak…
c.Jumlah19.500.511.54819.500.511.548000
4PPN yang kurang dibayar07.810.0397.810.03907.810.039
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP7.810.0397.810.03907.810.039
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.0000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah7.810.0397.810.03907.810.039
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar015.620.07815.620.078015.620.078

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan
Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya3.203.447.4503.203.447.4503.203.447.4500
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya0000
dipungut oleh Pemungut
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya63.984.105.41063.984.105.41063.984.105.4100
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang0000
dibebaskan dari pengenaan
PPN
a.6. Jumlah67.187.552.86067.187.552.86067.187.552.8600
b.Atas Penyerahan Barang dan0000
Jasa yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan67.187.552.86067.187.552.86067.187.552.8600
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus352.379.220352.379.220352.379.2200
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka0000
dalam Masa Pajak yang
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729(7.810.039)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP0000
sendiri
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729(7.810.039)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
d.Jumlah pajak yang dapat19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729(7.810.039)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN(19.500.511.548)(19.492.701.509)(19.492.701.509)7.810.039
Kurang Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak19.500.511.54819.500.511.54819.500.511.5480
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa0000
Pajak…
c.Jumlah19.500.511.54819.500.511.54819.500.511.5480
4PPN yang kurang dibayar07.810.0397.810.0397.810.039
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP7.810.0397.810.0397.810.039
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.000
Pasal 9 (4f) PPN
h.Jumlah7.810.0397.810.0397.810.039
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar015.620.07815.620.07815.620.078
3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah
diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan
sebagai berikut:
UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/Lebih bayar7.810.03907.810.039
b. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP
7.810.03907.810.039
c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar15.620.07815.620.078015.620.07815.620.078
II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak :
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa
yang terutang PPN
a.1. Ekspor0000
a.2. Penyerahan yang PPN nya3.203.447.4503.203.447.4503.203.447.4500
harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN nya0000
dipungut oleh Pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN nya63.984.105.41063.984.105.41063.984.105.4100
tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan0000
dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah67.187.552.86067.187.552.86067.187.552.8600
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa0000
yang tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan67.187.552.86067.187.552.86067.187.552.8600
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus352.379.220352.379.220352.379.2200
dipungut/dibayar sendiri
b.Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka0000
dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729(7.810.039)
diperhitungkan
b.3. STP (pokok kurang bayar)0000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0000
b.5. Lain-lain0000
b.6. Jumlah19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729(7.810.039)
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0000
d.Jumlah pajak yang dapat19.852.890.76619.845.080.72919.845.080.729(7.810.039)
diperhitungkan
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang(19.500.511.548)(19.492.701.509)(19.492.701.509)7.810.039
Bayar
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak19.500.511.54819.500.511.54819.500.511.5480
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa0000
Pajak…
c.Jumlah19.500.511.54819.500.511.54819.500.511.5480
4PPN yang kurang dibayar07.810.0397.810.0397.810.039
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP7.810.0397.810.0397.810.039
d.Kenaikan Pasal 13A KUP000
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (SKPKB) (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi Fiskus
yang diajukan
Banding (Rp)
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9000
(4f) PPN
h.Jumlah7.810.0397.810.0397.810.039
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar015.620.07815.620.07815.620.078
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025
tanggal 27 Maret 2025 adalah, kami tidak setuju atas koreksi yang diajukan
Terbanding terhadap pos yang dikoreksi sebagai berikut:
Menurut Terbanding
1. DPP Perolehan Barang dan Jasa
UraianJumlah MenurutKoreksi
PemohonTerbanding
Banding
DPP Perolehan Barang dan Jasa83.840.277.59883.769.277.24871.000.350
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat
perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan
karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan
pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan
yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;
Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP;
2. Kredit Pajak
UraianJumlah MenurutKoreksi 7.810.039
PemohonTerbanding
Banding
Kredit Pajak19.852.890.76619.845.080.7297.810.039
bahwa berdasarkan pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan
bahwa terdapat koreksi sebesar Rp7.810.039,00 karena BKP/JKP tersebut
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu,
kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan
penyerahan terutang PPN;
Dasar Hukum : - Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP;
Menurut Pemohon Banding :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena Pajak
Masukan yang kami kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher
dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang Pemohon Banding
kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan
langsung dengan operasional perusahaan sebagaimana dapat Pemohon
Banding rincikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut
UraianSemula
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar0
bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang terhormat agar:
1. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;
2. Menetapkan jumlah PPN terutang dari semula kurang bayar sebesar
Rp15.620.078,00 menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);
bahwa sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Pemohon Banding lampirkan:
1. Fotocopy SKPKB PPN Nomor 00027/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024
Masa Pajak Juni 2022;
2. Fotocopy SSP atas pembayaran SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00027/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022;
3. Fotocopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang keberatan
wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Nomor 00027/207/22/728/24 Tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni
2022;
bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak
dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon
Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang
untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang;
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-00091/SUB-CT/WPJ.14/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN FORMAL
1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding
Nomor 103/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di
Pengadilan Pajak tanggal 25 Juni 2025 diketahui beberapa hal sebagai
berikut:
a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding
dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3
(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan
yang dibanding;
c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)
bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon
Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

YaTidak

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)
surat banding;
e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-
alasan yang jelas;
f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan
tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding
Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025 yang diterima tanggal
28 Maret 2025;
g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat
keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025;
h. bahwa Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya
- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran
50% atas pajak yang terutang;
- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti
pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang
terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
- bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran
atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang
telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan;
- bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti
pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
v
vv
v
i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hery
Wistono bertindak selaku
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di
Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa
khusus;
j. bahwa penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat
penandatanganan surat banding;
k. bahwa keputusan yang diajukan banding bukan
merupakan objek yang dapat diajukan banding;
2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal;
bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka
permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa
Sdr. Hery Wistono benar bahwa saat menandatangani surat permohonan
banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN
KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN
1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor
00027/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Tenggarong
Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal 2 Juli 2024, dengan
perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PKPFiskus
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.203.447.4503.203.447.450
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.984.105.41063.984.105.410
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)67.187.552.86067.187.552.860
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)67.187.552.86067.187.552.860
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula00
tidak untuk diperjualbelikan
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.700
atau d.8)
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau352.379.220352.379.220
1.d.9)
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan19.852.890.76619.845.080.729
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)19.852.890.76619.845.080.729
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)19.852.890.76619.845.080.729
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(19.500.511.548)(19.492.701.509)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya19.500.511.54819.500.511.548
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)19.500.511.54819.500.511.548
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)07.810.039
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP7.810.039
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))7.810.039
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)15.620.078
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0
2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan
dengan surat Nomor 032/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024,
yang diterima KPP Pratama Tenggarong tanggal 3 Oktober 2024
berdasarkan LPAD nomor FORM-05002995/BPS/KPP.140803/2024
tanggal 3 Oktober 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju
atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding
perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
bahwa wajib Pajak tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa
pajak sebesar Rp71.000.350,00 karena Pajak Masukan yang Wajib Pajak
kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang
didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran
Wajib Pajak. Pajak Masukan yang Wajib Pajak kreditkan merupakan
pembelian barang-barang pabrik yang berhubungan langsung dengan
operasional Wajib Pajak sebagaimana rincian pada surat keberatan Wajib
Pajak;
3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan
perhitungan sebagai berikut:
UraianSemulaDitambah/Menjadi (Rp)
(RP)(Dikurangi) (RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar7.810.03907.810.039
b. Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3)7.810.0397.810.03907.810.0397.810.039
huruf c UU KUP
c. Jumlah Pajak yang masih harus/15.620.078015.620.078
(lebih) dibayar
III. ANALISA POKOK SENGKETA
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian
Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses
penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini
disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding
sebagai berikut:
Pokok Sengketa
Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakBandingdisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
19.852.890.76619.845.080.72919.852.890.7667.810.039
a. Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena Pajak
Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa
voucher-voucher dan rekening koran perusahaan. Pajak Masukan yang
Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang-barang pabrik
yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan
sebagaimana dapat Pemohon Banding rincikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2022 adalah sebagai berikut
UraianSemula
(RP)
a. PPN Kurang/Lebih bayar0
b. Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar0
b. Menurut Terbanding
1. Dasar Hukum
1) bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (UU) KUP, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak atau kurang dibayar;
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak
diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang
pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak
ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain
dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian
keberatannya;
2) bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PPN), mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 14
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa
pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk
mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean;
Pasal 9 ayat (2)
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
Pasal 9 ayat (2b)
Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur
Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
h. ekspor Jasa Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
Pasal 13 ayat (1a)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
3) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
mengatur antara lain:
Pasal 31 ayat (1)
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau
pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
(1) surat ketetapan pajak dikirim, atau
(2) pemotongan atau pemungutan pajak;
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaannya;
4) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118 tahun 2024, mengatur antara lain:
Pasal 1 angka 20
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
yang diajukan oleh Wajib Pajak;
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Pasal 9 ayat (2) huruf a
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari Surat
Ketetapan Pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan/atau jumlah besarnya pajak;
2. Data dan Fakta
a) bahwa Pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Tenggarong berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan
Nomor PRIN-316/RIKSIS/KPP.1408/2023 tanggal 10 Oktober
2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
00017/WPJ.06/KP.0608/RIK.SIS/2023 tanggal 1 Februari 2023.
Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember
2022. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor LAP-200/RIKSIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024;
b) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut,
pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran,
SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara
penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam
SPT Tahunan PPh Badan, terdapat koreksi yang diajukan
Keberatan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
UraianJumlah MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingbanding
Pajak Masukan yang19.852.890.76619.845.080.7297.810.039
dapat diperhitungkan
Penjelasan koreksi:
bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa
terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak
dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan
produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu,
kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait
dengan penyerahan terutang PPN;
c) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai
berikut:
- Pasal 12 ayat (3) UU KUP
- Pasal 1 angka 23 UU KUP
- Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
d) bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Tenggarong menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00027/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022;
e) bahwa Wajib Pajak mengajukan Keberatan dengan surat nomor
032/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan
sebagaimana tercantum pada romawi II angka 2;
f) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
g) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan pembahasan sengketa
perpajakan PPh Badan, PPh Pasal 23, dan PPN dengan Tim
Pemeriksa Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4077/WPJ.146/2024 tanggal 5 November 2024;
h) bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib
Pajak dengan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan
Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024
dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang
kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai
dengan saat yang ditentukan Wajib Pajak tidak memberikan data
dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan
Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi
Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;
i) bahwa Tim Peneliti Keberatan menyampaikan surat undangan
kepada Wajib Pajak nomor S-520/WPJ.14/2024 tanggal
6 November 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi
sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor
BA-4127/WPJ.146/2024 tanggal 8 November 2024;
3. Tanggapan Terbanding
a) bahwa pada saat pemeriksaan, pengujian Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan dilakukan terhadap rincian Faktur Pajak yang
memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu
kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain

itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

b) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp7.810.039,00;

c) bahwa pada saat pemeriksaan, koreksi tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen yang kompeten yang dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang diperhitungkan Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang seharusnya terkait dengan penyerahan terutang PPN;

d) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, KPP Pratama Tenggarong menerbitkan SKPKB PPN nomor 00027/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022 dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.810.039,00;

e) bahwa atas penerbitan SKPKB tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 032/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sebesar Rp71.000.350,00 karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

f) bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding memberikan rincian Pajak Masukan yang seharusnya dapat diperhitungkan

yang menjadi koreksi saat pemeriksaan, namun tidak melampirkan dokumen yang kompeten yang membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya;

g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan dan penjelasan secara lebih spesifik mengenai alasan pengajuan keberatannya atas koreksi Pajak Masukan, dan hanya menampilkan rincian Pajak Masukan sebagaimana rincian Faktur Pajak. Alasan dan rincian yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

h) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen yang kompeten saat pemeriksaan sehingga koreksi tetap dipertahankan dan Tim Peneliti telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-560/WPJ.14/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang kedua nomor S-31/WPJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025. Sampai dengan saat yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan data dan informasi sesuai Surat Permintaan Data sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor BA-441/WPJ.146/2025 tanggal 3 Februari 2025;

i) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim peneliti berpendapat untuk menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan hasil pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp7.810.039,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen
sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:
a. bahwa Surat banding Nomor 103/PKS-PJK/VI/2025 tanggal
23 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan
lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3)
dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang diterbitkan
berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang
berlaku;
c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk menolak Pemohonan Banding dan tetap
mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/22/728/24 tanggal
8 Juli 2024 Masa Juni 2022 atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT
NPWP 93.962.383.1-721.000;
Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan
Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor
B-005589.16.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar
Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat
Bantahan dimaksud;
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan
alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:
Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00027/207/22/728/24
tanggal 8 Juli 2024;
Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025;
Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 032/PKS-PJK/IX/2024 tanggal 27 September
2024 dan tanda terimanya;
Bukti P-4. Bukti Pembayaran Pajak atas nama Pemohon Banding;
Bukti P-5. Akta Notaris Prisila Rieska Pratiwilayan, S.H., M.Kn., M.Hum. Nomor
18 tanggal 21 Agustus 2023;
Bukti P-6. Akta Notaris Esther P.E Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal
5 Desember 2019;
Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 158/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025 kepada Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 183/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025 kepada Erwin Sutanto;
Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal
3 Februari 2025 atas nama Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-10. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal
30 Agustus 2024 atas nama Erwin Sutanto;
Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Hery Wistono;
Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Anastasia Amarylis Munaf;
Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Erwin Sutanto;
Bukti P-14. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Anastasia
Amarylis Munaf;
Bukti P-15. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Erwin
Sutanto;
Bukti P-16. Matriks Sengketa;
Bukti P-17. Laporan Keuangan (audited);
Bukti P-18. SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022;
Bukti P-19. Pernyataan Akhir/Closing Statement dan bukti pendukung;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti
berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan
dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:
Bukti T-1 Matrik Sengketa;
Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk sidang 11 Desember 2025;
Bukti T-6 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 12 Februari 2026;
Bukti T-7 Penjelasan Tertulis untuk Sidang 5 Maret 2026;
Bukti T-8 Pernyataan Akhir/Closing Statement;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Nomor 00027/207/22/728/24 tanggal 8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022
termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas
pemenuhan ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 103/PKS-PJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat
dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan
Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas
dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri
dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran
sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang
berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
(Rp)
1Pajak masukan yang19.852.890.76619.845.080.7297.810.039
dapat diperhitungkan
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan
keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :
Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang
bersifat yuridis dan pembuktian;

Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.810.039,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Juni 2022 sebesar Rp7.810.039,00;

b. bahwa koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan karena Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang didukung dengan bukti-bukti berupa voucher-voucher dan rekening koran Pemohon Banding. Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan merupakan pembelian barang- barang pabrik yang berhubungan langsung dengan operasional Pemohon Banding sebagaimana rincian pada surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan penarikan kesimpulan atas alat bukti yang diberikan Pemohon Banding terkait dengan pajak masukan yang dapat diperhitungkan, menurut Terbanding berdasarkan alat bukti tersebut faktur pajak a quo bukan merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan alat bukti tersebut, faktur pajak a quo merupakan pajak masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran;

Menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:… b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya, Pemohon Banding dan Terbanding
memberikan bukti-bukti sebagai berikut:
▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-200/ RIK.SIS/KPP.1408/2024 tanggal
2 Juli 2024 (LHP);
▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;
▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-226/WPJ.14/2025 tanggal
27 Maret 2025;
▪ Bukti berupa payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak,
purchase order, surat jalan, dan receipt note;
bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan dasar hukum yang telah
diuraikan tersebut di atas, terkait dengan koreksi pajak masukan yang dapat
diperhitungkan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 49, menurut Pengadilan
Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat
diperhitungkan dengan alasan karena perolehan BKP/JKP tersebut tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan produksi,
manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu kegiatan usaha yang dimaksud
adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN sesuai dengan
ketentuan dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sebagaimana screenshot
sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti KKP, rincian koreksi pajak masukan
yang dapat diperhitungkan masa Juni 2022 sebesar Rp7.810.039,00 adalah
sebagai berikut:
NoMasaNama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/Pembeli JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota PembetulanKoreksi
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1JuniCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010004228990313820/05/20226.640.000730.400
2JuniCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010004228990319120/06/2022747.50082.225
3JuniCV BILLYAND JAYA01.801.925.2-271.00010004228990319220/06/202270.0007.700
4JuniCV MULTI FILTER02.474.260.3-113.00010004229964509930/05/20229.480.0001.042.800
INDONESIA
5JuniPT SURYA BIRU MURNI01.150.545.0-725.00010005222126748112/05/2022950.000104.500
ACETYLENE Tbk
6JuniPT SURYA BIRU MURNI01.150.545.0-725.00010005222126750112/05/20221.900.000209.000
ACETYLENE Tbk
7JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987150205/05/20221.620.000178.200
8JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987154006/05/20222.145.000235.950
9JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987154106/05/2022485.00053.350
10JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987154206/05/20221.200.000132.000
11JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987154306/05/20222.150.000236.500
12JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987158806/05/2022175.00019.250
13JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987158906/05/202221.200.0002.332.000
14JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987159006/05/20221.150.000126.500
15JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010005225987198025/05/20228.750.000962.500
16JuniPT INDO PERKASA02.497.419.8-723.00010005227969113823/06/2022470.00051.700
MANDIRI
17JuniPT SAHABAT AGRO02.756.326.1-725.00010005227964718309/06/2022500.00055.000
MANDIRI
18JuniPT YONTOMO SUKSES01.903.816.1-415.00010006220203395413/06/20224.836.000531.960
ABADI
19JuniPT KINGSTON PERSADA72.486.295.8-721.00010000222026706420/06/2022900.00099.000
ENGINEERING
20JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010007220162304614/06/2022145.00015.950
21JuniCV BANUA JAYA66.120.833.0-721.00010007220162304714/06/202246.2005.082
22JuniCV SAMUDRA MAS82.621.264.9-713.00011005229841046520/04/20225.440.650598.472
Total71.000.3507.810.039
Menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa pajak
masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;
Menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan
dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran dan manajeman; lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan
usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu
apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan pengetahuan hakim yang dimaksud dengan:

a. kegiatan produksi secara umum diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu baik itu berupa barang atau jasa, selain itu kegiatan produksi juga diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang yang tidak ada menjadi ada;

b. kegiatan distribusi secara umum diartikan sebagai kegiatan menyalurkan barang/jasa dari produsen kepada konsumen;

c. kegiatan pemasaran secara umum diartikan sebagai kegiatan merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli;

d. kegiatan manajemen secara umum diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas sengketa a quo, berupa faktur pajak masukan a quo harus dibuktikan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti payment voucher, kwitansi, faktur penjualan/invoice, faktur pajak, purchase order, surat jalan, dan receipt note, menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya substansi transaksi faktur pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

NoMasaNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Nota Retur/Nota PembetulanKoreksiNama BKP / JKPPeruntukan Perolehan BKP/JKPKegiatan
Tertentu/Nota Retur/Nota
Pembetulan
Kode dan NomorTanggalDPPPPN
Seri
1Juni10004228990313820/05/2022Parking Klingrit 1000 - 5mmuntuk mengontrol kebocoranProduksi
01.801.925.2-271.000
6.640.000730.400
2Juni10004228990319120/06/2022Selang Benang 3/4"untuk saluran air operasional pabrikProduksi
01.801.925.2-271.000
747.50082.225
3Juni10004228990319220/06/2022Obeng Listrik 6*(+)peralatan bengkel pabrikProduksi
01.801.925.2-271.000
70.0007.700
4Juni10004229964509930/05/20229.480.0001.042.800K AIN PRESS YK 4443 LEBAR 900MMdipasang pada mesin filter pressProduksi
02.474.260.3-113.000untuk memisahkan partikel padat
dari cairan dalam proses filtrasi
5Juni10005222126748112/05/2022TG GAS LPG 50kguntuk las di bengkel pabrik &Produksi
01.150.545.0-725.000
950.000104.500keperluan pemanasan di labotarium
6Juni10005222126750112/05/2022TG GAS LPG 50kguntuk las di bengkel pabrik &Produksi
01.150.545.0-725.000
1.900.000209.000keperluan pemanasan di labotarium
7Juni10005225987150205/05/20221.620.000178.200P V C SOCKET OBAT LUAR 2INCHuntuk memperpanjang pipa denganProduksi
66.120.833.0-721.000cara menyambungnya secara lurus
antara pipa satu dengan pipa
lainnya
8Juni10005225987154006/05/2022D O NGKRAK BOTOL /untuk mengangkat beban beratProduksi
66.120.833.0-721.000
2.145.000235.950HYDRAULIC JACK 60 TONsecara umum dan efisien
9Juni10005225987154106/05/2022A D J USTABLE WRENCH / KUNCIperalatan bengkel pabrikProduksi
66.120.833.0-721.000
485.00053.350INGGRIS 12 INCH
10Juni10005225987154206/05/2022R O DA KARET HIDUP SIZE 6roda untuk alat beratProduksi
66.120.833.0-721.000
1.200.000132.000INCH
11Juni10005225987154306/05/2022M ESIN POTONG RUMPUTuntuk merawat halaman dan tepiManajemen
66.120.833.0-721.000
2.150.000236.500STHILL FR 3001halaman di area pabrik
12Juni10005225987158806/05/2022CABLE SCHOEN 16MMuntuk menyambungkan kabel keProduksi
66.120.833.0-721.000
175.00019.250sebuah terminal atau panel listrik
13Juni10005225987158906/05/2022PVC BALL VALVE SIZE 2 INCHKontrol akurat aliran fluida dalamProduksi
66.120.833.0-721.000
21.200.0002.332.000pipa
14Juni10005225987159006/05/20221.150.000126.500REMA TIP TOP CEMENT 5C 2000untuk penyambungan ConveyorProduksi
66.120.833.0-721.000Belt atau Material Karet Lainnya
dengan secara Manual (Sambung
Dingin)
15Juni10005225987198025/05/2022H D PE PIPE SIZE 2INCH Xuntuk saluran air operasional pabrikProduksi/
66.120.833.0-721.000
8.750.000962.500100M/ROLLmanajemen
16Juni10005227969113823/06/2022PLAT BESI JMMX4X8perlengkapan bengkel mesin pabrikProduksiProduksi
02.497.419.8-723.000
470.00051.700
17Juni10005227964718309/06/2022Ban Dalam Angkongban gerobak untuk memudahkanProduksi
02.756.326.1-725.000
500.00055.000memindahkan material
18Juni10006220203395413/06/2022A T LANTIC CHF 40 Diameterkawat las material bengkel pabrikProduksi
01.903.816.1-415.000
4.836.000531.9605.2mm
19Juni10000222026706420/06/2022Kain Majunperlengkapan laboratorium pabrikProduksi
72.486.295.8-721.000
900.00099.000
20Juni10007220162304614/06/2022TEMPAT SAMPAH 60Luntuk tempat pembuanganProduksi
66.120.833.0-721.000
145.00015.950sampah operasional pabrik
21Juni10007220162304714/06/2022P V C PIPE RUCIKA PUTIH AW 3/4untuk saluran air operasional pabrikProduksi
66.120.833.0-721.000
46.2005.082INCH X 4M
22Juni11005229841046520/04/2022BY ONGKOS ANGKUTbiaya pengangkutan kirim CPOProduksi
82.621.264.9-713.000
5.440.650598.472
Total7.810.039

bahwa sesuai dengan pemeriksaan dan penilaian alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pajak masukan atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yaitu berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa pajak masukan yang dikoreksi Terbanding dalam sengketa PPN, atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak tidak dikoreksi di PPh Badan Pemohon Banding baik itu di pos harga pokok penjualan atau pos biaya usaha, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa Terbanding mengakui perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak berkaitan dengan kegiatan 3M sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga secara langsung dan tidak langsung pada dasarnya secara implisit Terbanding mengakui bahwa perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak terkait dengan pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa sesuai dengan bukti, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan Terbanding tidak

sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi
pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi atas pajak masukan7.810.03907.810.0397.810.039
yang dapat diperhitungkan
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak terhutang
menjadi sebagai berikut:
UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Jumlah Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan STP (pokok kurang bayar) Dibayar dengan NPWP sendiri Lain-lain Diperhitungkan: SKPPKP Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang lebih /kurang dibayar Sanksi administrasi0 3.203.447.450 0 63.984.105.410 0 67.187.552.860 0 67.187.552.860 352.379.220 0 19.845.080.729 0 0 0 0 19.845.080.729 (19.492.701.509) 19.500.511.548 7.810.039 00 3.203.447.450 0 63.984.105.410 0 67.187.552.860 0 67.187.552.860 352.379.220 0 19.852.890.766 0 0 0 0 19.852.890.766 (19.500.511.548) 19.500.511.548 0 0

Pasal 13 ayat (2)00 Pasal 13 ayat (3)7.810.0390 Jumlah sanksi7.810.0390 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar15.620.0780

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00039/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret
2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/22/728/24 tanggal
8 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022, atas nama PT PERSADA KARYA SAWIT,
NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal
Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota
Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara
Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:
NoUraianRp
1.DPP PPN67.187.552.860
2.PPN yang Harus Dipungut Sendiri352.379.220
3.Kredit Pajak19.852.890.766
4.PPN Kurang/(Lebih) Bayar(19.500.511.548)
5.Kelebihan PPN yang Dikompensasikan19.500.511.548
6.PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
7.Sanksi Administrasi0
8.PPN yang Masih Harus Dibayar0
Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan
dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.
sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.
dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.