Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman
PUT-005582.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025
Dessy, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005582.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Dessy mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU 51/2009Pasal 1
- UU 5/1986Pasal 1
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005582.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Dessy
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00057/107/21/034/25
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025