PUTUSAN
Nomor PUT-005572.12/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00027/KEB/WPJ.14/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/22/728/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005572.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERSADA KARYA SAWIT, NPWP 93.962.383.1-721.000, beralamat di Desa Sumber Sari (Jalan Jenderal Sudirman Nomor 31, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur) Kota Bangun Darat Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Hery Wistono, Jabatan Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anastasia Amarylis Munaf
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-160/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
2. Nama: Erwin Sutanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-789/PP/IKH/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 171/PKS-PJK/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;