Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-005566.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Guthrie Pecconina Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005566.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005566.15/2024/PP antara:

PT GUTHRIE PECCONINA INDONESIA, NPWP 01.071.238.8-

058.000, beralamat Jalan M.H. Thamrin Kav.28-30, The Plaza Office Tower Lt.36 RT.009/RW.005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, yang diwakili oleh Sdr. Y. Lambang Setyo Putro, jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik gpi.pusat@sdguthrie.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wuriawan Saputra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1120/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang telah diperpanjang dengan KEP- 967/PP/IKH/2024 tanggal 24 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/SIA- HO/TAX/IX/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1367/WPJ.07/2025 tanggal 15 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1040/PP/BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-092/PP/Ucp/2026 tanggal 27 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/GPI- HO/TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1304/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/GPI- HO/TAX/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto408.766.458.964408.766.458.964
2.Harga Pokok Penjualan289.283.761.196289.283.761.196
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto119.482.697.768119.482.697.768
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha23.890.525.24123.890.525.241
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri95.592.172.52795.592.172.527
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(18.574.740.399)(14.450.578.488)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah(18.574.740.399)(14.450.578.488)
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif25.217.255.90026.636.343.135
b. Penyesuaian Fiskal Negatif23.176.743.11612.019.520.835
c. Jumlah2.040.512.78414.616.822.300
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto79.057.944.91295.758.416.339
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak79.057.944.91295.758.416.339
15.PPh Terutang17.392.747.68021.066.851.520
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu00
17.Jumlah PPh Terutang17.392.747.68021.066.851.520
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2200
b.3. PPh Pasal 2322.274.33622.274.336
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah22.274.33622.274.336
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 252.459.963.2262.393.100.963
c.3. PPh Pasal 2914.910.510.11814.910.510.118
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)00
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah17.370.473.34417.303.611.081
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan17.392.747.68017.325.885.417
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar03.740.966.103
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.580.184.081
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi1.580.184.081
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar05.321.150.184
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp220.016.353,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/GPI- HO/TAX/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto408.766.458.964
2.Harga Pokok Penjualan289.283.761.196
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto119.482.697.768
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha23.890.525.241
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri95.592.172.527
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha(18.574.740.399)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah(18.574.740.399)
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif25.616.425.202
b. Penyesuaian Fiskal Negatif23.176.743.116
c. Jumlah2.439.682.085
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto79.457.114.214
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak79.457.114.214
15.PPh Terutang17.480.565.080
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang17.480.565.080
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2322.274.336
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah22.274.336
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 252.393.100.963
c.3. PPh Pasal 2914.910.510.118
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah17.303.611.081
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan17.325.885.417
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar154.679.663
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP65.336.690
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi65.336.690
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar220.016.353

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024, menyatakan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto95.758.416.339095.758.416.339
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak95.758.416.339095.758.416.339
Pajak Penghasilan Terutang21.066.851.520021.066.851.520
Kredit Pajak17.325.885.417017.325.885.417
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar3.740.966.10303.740.966.103
Sanksi Administrasi1.580.184.08101.580.184.081
Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar5.321.150.18405.321.150.184

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/GPI-HO/TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 (melalui E-Tax Court),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/GPI-HO/TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 29 Mei 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Y. Lambang Setyo Putro jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn., Nomor 04 tanggal 23 Oktober 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Uraian . . . diajukan

WajibPajak (Fpl Fiskus (Rpt Banding (Rp}

. | Bere dasilaar | 18.574. 740,399 14.450,573.288 | 4.124.151.911

= Fisxal Poasiri:

2 Fizxal Nezvstt bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Biaya dari Luas Usaha

Menurut Pemohon BandingRp18.574.740.399,00 Menurut TerbandingRp14.450.578.488,00 KoreksiRp 4.124.161.911,00 Menurut Terbanding:

bahwa koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa koreksi Rp4.124.161.911,00 terdiri dari a. 3910152 PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.092,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut. Biaya pada GL 3910152 PPE Bearer Plant Write Off;

Perhitungan Pemohon Banding:

Nilai Buku Atas

Luas Lahan Akumulasi Nilai Buku Atas

Total Luas Nilai Perolehan Lahan Yang

Tahun Tanam Direplanting Penyusutan Total Luas Lahan

Lahan (Ha) Komersial Direplanting Tahun

Tahun 2020 (Ha) Komersial Komersial 2020 Komersial

711029625 -285 849 G14 445 189 912 288 £18 819

10 181 @18 7e4 | 10 131 918 798

847,968 247 £21 029 440 £21 029 440 2001 559 83 3239| 15.730.058.472 |- 11 100.407 825 4.529 730849 267 982798

11 209 427 841

bahwa Pemohon Banding ada kesalahan dalam memberikan keterangan data pada total luas lahan tahun tanam 2007, sebelumnya 153.41Ha yang seharusnya 16.68Ha;

Luas Lahan an Akumulas i Nilai Buku Atas Nilai Buku Atas

Total Luas . Nilai Perolehan Lahan Yang

Tahun Tanam Direplanting . Penyus utan Total Luas Lahan . .

Lahan (Ha) Komersial . , Direplanting Tahun

Tahun 2020 (Ha) Komersial Komersial .

2020 Komers ial

711 039.828 285 816814 145 189 912 238 818819

13211 12211) 27.391.082495% |. 17.259 165 729) 10191918 798 [| 10.151. 918 798

B17 958 517 ANA NA

Lo. 2000 fag ea] 2 9] 7200872 |, 1t1002076p3| 4,829 750.619 267 882 788

11.209 127641

Perhitungan Terbanding:

Tahun Total Luas Luas Lahan Nilai Perolehan Akumulasi Nilai Buku Total | Nilai Buku Lahan

Tanam Lahan (Ha) | Replanting (Ha) Komersial Penyusutan Lahan Replanting oa ee ede) oo o| — Og5te:bjxf oo bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding perhitungan yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai, dimana perhitungan yang Pemohon Banding lakukan itu Luas Lahan Replanting dibagi Total Luas Lahan (Ha) dikalikan dengan Nilai Buku Total Lahan; bahwa seperti pada Tahun 2001, menurut Terbanding 264.557.180,00 sedangkan menurut Pemohon Banding 267.862.786,00, dengan perhitungan sebagai berikut: 32.39 : 559.83 x Rp4.629.750.640,00, totalnya Rp267.862.786,00; bahwa pada tahun tanam 2007, menurut Terbanding Rp57.261.954,00 sedangkan menurut Pemohon Banding Rp521.029.440,00, dengan perhitungan sebagai berikut: 16.68 : 16.68 x Rp521.029.440,00, totalnya Rp521.029.440,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi PPE Bearer Plant Write Off yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.092,00 mohon untuk dibatalkan;

bahwa pada Tahun 2019 TM Tahun 2007 sudah dilakukan Replanting pada bulan Maret-April 2019 seluas 60.63 Ha, dan pada

bulan Juni-Juli seluas 75.92 Ha dan sisa 16.68 Ha dilakukan Replanting di Tahun 2020. Berikut Pemohon Banding lampirkan rinciannya:

Replanting Tahun 2019 Pada Bulan Maret-April 2019 60.63 Ha

Asset Cost Ctr SNo Cap date Asset description Acquis val Accum dep Book val Crey

45000040 26273048 0 2907 2009 TAHUN TANAM 2004- DIVISI III PI KRE 2,636,891,939 1,112,988, 141 1,523,903,798 IDR

45000041 26273048 9 0101 2004 TM 2000 NIVAL 4,543,030,159 3,070,898, 434 1,472,131,725 IDR

45000043 26273048 9 0101 2003 TM 1999 DIVOL 2,846,354,781 2,058,100,431 788,254,350 IDR

48000044 26273048 9 0101 2004 TM 2000 DIVO2 1,298,453,764 877,700,454 420,753.310 IDR

45000045 26273048 201 01 2003 TM 1999 DIVO2 1.650,554,566 11193,458,764 457,095,802 IDR

450006546 26273048 9 01 01 2004 TM 2000 DIVO3 . ~ oe 4,758,070,480 3,216,256, 702 1,541,813,778 TOR .

BE s000c17 "26273018 901072011 TM 2007 KRE 15341 HA 7,715,707,246 -2,614,767,456 5,100,939,790 IDR

45000048 26273048 9 01 01 2006 TM 2004 12,878.203,698 7,413,631,520 5.464,572,178 IDR

450000839 26273048 9 0101 2005 TM 2004 11.875,986,288 -7,391,883,030 4,484,103,868 IDR

26273048 50,203,253,521 28,949,684,932 21,253,568,589 IDR

Tm 2007

Maret 19 15341

April 19 92.78 6063

49000047 26273048 0 0107 2011 TM 2007 KRE 153 41 HA 7,715,707, 266 (2,614,767,456) 5,100,939,790 IDR cost/ha 50,294,683 (17,044,309) 33,250,373 cast replanting

45000047 26273048 0 0107 2011 TM 2007 KRE 153 41 HA 3.049,365,601 (1,033,396,460) 2,015,970.142

Replanting Tahun 2019 Pada Bulan Juni-Juli 2019 75.92 Ha pee SS TAN Phe TE TANAM Et DF UR AK BATIN ty Mice eet ETD KAI soa

Pe EA a aks rarer ana Wt DIVO? Real gas sy wept, pai

Ley ES as M018 maa Panas cute ana na

Tht 7 tM de yan wa 1685 bahwa sisa 16.86 Ha ini dilakukan Replanting di tahun 2020, perhitungannya sudah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan di atas, sehingga pada akun PPE Bearer Plant Write Off tidak ada selisih;

b. 4430130 Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

1) Transaksi tersebut timbul karena perbedaan Laporan LPKP di Internal Pemohon Banding antara Pelaporan di HO (kantor pusat) dengan Pelaporan di Unit.

2) Hal ini tidak diketahui/tidak melibatkan pihak KUD Sinar Delima sehingga ini merupakan penyesuaian di laporan keuangan Pemohon Banding saja;

2. Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon BandingRp25.616.425.202,00 Menurut TerbandingRp26.636.343.135,00 KoreksiRp 1.019.917.933,00 Menurut Terbanding:

Dasar Koreksi:

- Biaya terkait pemberian natura, sumbangan orang lain/karyawan; Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp1.019.917.933,00 a. Penyesuaian fiskal positif lainnya atas penyusutan yang terkait natura/kenikmatan sebesar Rp1.019.917.933,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas penyusutan perumahan dan bangunan lainnya (sekolah, klinik dll.) karena tidak memiliki SK Daerah Terpencil;

2) Bahwa Terbanding menambahkan koreksi fiskal positif atas penyusutan yang dianggap berkaitan dengan natura kenikmatan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini karena:

a) Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) dengan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PP SPSI) pada Pasal XV Peralatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada angka 1. Alat-alat Kerja disebutkan bahwa Pengusaha memberikan kepada Pekerja alat-alat kerja, tanpa dibebani biaya, yang lengkap dan bermutu baik (serta tepat waktu) yang diperlukan oleh Pekerja untuk pelaksanaan tugasnya;

b) Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama antara Kelompok Usaha PT Anugerah Sumbermakmur dan PT Minamas Gemilang (dimana Pemohon Banding merupakan bagian dari kelompok usaha tersebut) dengan Federasi Serikat Pekerja Minamas Plantation, Pasal 27 Keselamatan Kerja, angka 2 menyatakan bahwa Perusahaan wajib menerapkan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem Manajemen Perusahaan;

c) Terkait dengan koreksi penyusutan communication equipment, Pemohon Banding tidak setuju karena peralatan komunikasi tersebut sepenuhnya digunakan di kebun/pabrik untuk komunikasi di lokasi kebun/pabrik. Seluruh peralatan komunikasi wajib disimpan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang;

d) Terkait dengan koreksi penyusutan furniture fitting, Pemohon Bandingtidaksetujukarenapenyediaan peralatan/perlengkapan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS pada poin 1 dan PKB pada poin 2;

e) Terkait dengan koreksi penyusutan vehicles, Pemohon Bandingtidaksetujukarenapenyediaan peralatan/perlengkapan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS pada poin 1 dan PKB pada poin 2;

f) Terkait dengan koreksi penyusutan plant and machinery, Pemohon Banding tidak setuju karena penyediaan peralatan/perlengkapan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS pada poin 1 dan PKB pada poin 2;

3. Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Pemohon BandingRp23.176.743.116,00 Menurut TerbandingRp12.026.454.315,00 KoreksiRp11.150.288.801,00 Menurut Terbanding:

Dasar Koreksi:

a. Koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009;

Menurut Pemohon Banding:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp11.150.288.801,00

1. Biaya Penyusutan sebesar Rp854.331.815,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya penyusutan tersebut merupakan selisih antara nilai buku fiskal atas tanaman menghasilkan yang dilakukan replanting dengan nilai buku komersialnya. Nilai buku fiskal lebih besar dari nilai buku komersialnya karena Pemohon Banding telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-671/WPJ.07/2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016;

bahwa detil perhitungannya dapat dilihat pada file Summary PPE Bearer Plant Write Off.xlsx;

2. Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan sebesar Rp569.229.573,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

a. Akun GL 4240421 Fair Value Gain/(Loss) On Financial Guarantee (Rp62.263.474,00) bahwa akun tersebut untuk mencat nilai wajar laba/rugi atas financial guarantee yang selalu berfluktuasi setiap bulannya. Mengingat keuntungan tersebut masih belum terealisasi maka atas nilai wajar laba atas financial guarantee tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak sehingga keuntungan atas nilai wajar cadangan tersebut seharusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan;

b. Sebesar Rp506.966.099 terdiri dari saldo pada akun:

Lah ee aaa “210719 S LIL 2815301

Ne Ng Na EA bahwa ketiga akun tersebut terkait dengan pencatatan sewa gedung di The Plaza Office Tower. Dalam PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. Di samping itu, penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa;

bahwa nilai Rp506.966.099,00 tersebut dapat juga dihitung dari jurnal pada saat pencatatan sewa sesuai PSAK 73 yang berpengaruh ke laporan laba rugi sebagai berikut:

D4s20615| ne Sapteeetet | Islalasi| | tetere: oo

[ssa | Keteseteb | | Ooas:3tesi| oo OSrteres

Isirawi | Seteseteb Jirsennas | | Pepmat oo

Pass | RotadéBkg | ooo——o/O|o-s40oe0o| o———/O2ermat oo

Pssval4 | Ketemetub Iinssinis| | Decree OF Scop: oo

Pmazasis | GorRowBlég | | -17aueaeaa | Decrease 02Scog2 jangan | Stic Tucoms | | -30o025| Decrease OF Scop:

fee ee oe

4320507 | lan Sap-Lezie Lieb | SL NA SEL PA IND

fan] seram | Donal “SEE

S# OI Ove. Lease stek 334383 PR JA co) sone faa)

é2 70141 Tee, Lease Ligh BN Per PAP PA RI sobat Lena PAR

AN.) Rol-Land & Blae -2 Ae agit ee Isasses| worse

DewpasketapormleraRusi: | | o.....il

[4520625 | io Esp-lesie lak | aun] pins | Rite @ Be | oo Latar pds | Me weoms | | sezcsa | 0 (4220515 | cm Eaplene lat] saconsse] fizis| RoladéBke | | zaacagosf 1 ol oo... zeman | sesal

Lo Lo as eee ros | 000000 bahwa mengingat akun tersebut hanya bersifat provision (penyisihan/pencadangan), maka dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

3. Hutang ragu-ragu sebesar Rp2.610.362.914,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena akun 4430110 Allowance for Doubtful Debts merupakan akumulasi penyisihan/pencadangan atas nilai wajar uang muka plasma. Pada tahun 2020 nilainya adalah negatif. Mengingat akun tersebut hanya bersifat provision (penyisihan/pencadangan), maka dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

4. PPh Pasal 21 expat sebesar Rp68.145.902,00 bahwa atas tunjangan PPh Pasal 21 ekspatriat di akhir tahun 2019 dilakukan pencatatan akrual sebesar Rp85.180.873,00 dengan jurnal:

3110685 Staff Berefic Perscnal Tax | 851839872

8150810 O-ker Ascral ee 85135373

bahwa di awal tahun 2020 dilakukan reversal atas jurnal tersebut dengan jurnal:

8130510 Orker Ascraal jesasasss | oo

3110665 Staf Beasfi- Perscmal Tax | | BEASTS bahwa pada akhir tahun 2020 dilakukan pencatatan akrual sebesar Rp17.034.971,00 dengan jurnal:

3110665 Staff Benet: Personal Tax | 17034851 [

8150810 Okker Accrasl PO Ima bahwa dengan demikian pada tahun 2020 total pencadangan (accrual) terkait tunjangan PPh Pasal 21 ekspatriat adalah Rp17.034.971 - Rp85.180.873 atau (Rp68.145.902,00);

bahwa mengingat akun tersebut hanya bersifat akrual (pencadangan), maka secara fiskal dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif; bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

5. Penyusutan lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan terdapat provision untuk penurunan nilai aktiva tanaman belum menghasilkan (TBM) dengan perhitungan sebagai berikut:

Dotumert Somver et th Pegs Cemsary Code La Fira Year

Document Date te tae " Festrg Date tote - Period

Reference Cross-Co ns

Currency nid Texts Get

Items iv document currency bahwa mengingat perhitungan tersebut hanya bersifat provision/akrual (pencadangan), maka secara fiskal dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

6. Buah yang ada di pohon sebesar Rp3.523.866.750,00 bahwa Akun 4240424 Fair Value Gain/(Loss) On Unripe Fresh untuk mencatat penyesuaian atas nilai wajar aset biologis (tanaman) sesuai

dengan PSAK 69. PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding mencatat nilai wajar keuntungan atas nilai wajar aset biologis. Mengingat penyesuaian tersebut hanya merupakan nilai wajar keuntungan atas aset biologis yang belum direalisasi maka atas keuntungan tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak sehingga keuntungan atas nilai wajar cadangan tersebut seharusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut koreksi Biaya dari Luar Usaha, Penyesuaian Fiskal Positif, dan Penyesuaian Fiskal Negatif Terbanding harus dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas Biaya dari luar usaha tidak tepat untuk dipertahankan karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tidak tepat untuk dipertahankan karena biaya tersebut merupakan biaya yang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif tidak tepat untuk dipertahankan karena Pemohon Banding telah melakukan revaluasi aktiva tetap dan telah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Wilayah DJP Jakarta Khusus;

5. Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan penjelasan atas akun yang dikoreksi selama Pemeriksaan dan Keberatan, sehingga seharusnya koreksi dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1304/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini:

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Kleiarul Arkh yell

Ha THI Keputusan Peirolisr Gare iri Gigqukant bau

Reborn II Hi HI

Lo Gaya can Luar Usaha PeLasjargahhi | cle sr pan gann 4.124.467.8141

Penyesuarar Fiskal Susilf 25636185.35 | 25818 A25 LNG LO ENG

3 | Penyesuarar Fiskal NO 5901835 B3 AE. 43118 ALA. gee EA

Megali ,

A. Biaya dari Luar Usaha

1) Hasil Pemeriksaan a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00102/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 14 April 2023, diketahui:

(1) Terdapat koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.124.161.911,00 dengan perhitungan:

Menurut SPTRp(18.574.740.399) Menurut TerbandingRp(14.450.578.488) KoreksiRp 4.124.161.911 (2) Koreksi Biaya Dari Luar Usaha terdiri dari koreksi atas:

(a) koreksi Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 karena tidak didukung bukti yang valid dan kompeten bahwa pembebanan biaya yang dimaksud merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M); dan (b) koreksiBadDebtsWrittenOffsebesar Rp3.657.088.820,00 karena berdasarkan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding, biaya tersebut tidak seharusnya dibebankan dalam Tahun Pajak 2020. Biaya tersebut terkait perolehan pendapatan pada tahun-tahun pajak timbulnya pendapatan dimaksud (tidak memenuhi azas cost matching revenue);

(3) Dasar Hukum

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b) Data dan Informasi (1) Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen (a) Telah dikirimkan Nota Dinas Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor ND-235/WPJ.075/2024 tanggal 23 Januari 2024;

(b) Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima menanggapi dengan Nota Dinas Nomor ND-305/WPJ.0706/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan melampirkan:

(1) Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 332/RIKSIS/KPP.0706/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

(2) Softcopy Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP), Berita Acara dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(3) Softcopy Surat Permintaan Perminjaman Dokumen, Surat Peringatan I/II dan tanda terima peminjaman dokumen;

(4) Softcopy data, informasi, dan/atau dokumen lain yang mendukung koreksi Pemeriksa;

(2) Permintaan keterangan kepada Pemeriksa (a) Surat undangan pembahasan nomor ND-530 dan ND- 528/WPJ.075/2024 tanggal 28 Februari 2024;

(b) Informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1063/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang intinya:

(1) Atas koreksi PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00, Pemeriksa menghitung biaya kerugian atas replanting sebagaimana akun PPE Bearer Plant Write Off sesuai tanggapan SPHP yang disampaikan Pemohon Banding dan di dalam menghitungkerugianreplanting,Pemeriksa menghitung berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding;

(2) Atas koreksi atas akun 04430130 Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00 dikarenakan berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa GPI Paper Approval Hasil Rekonsiliasi LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima dan Pembayaran Surplus LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima diketahui bahwa pengakuan kerugian dimaksud bukan terjadi pada tahun pajak 2020 tetapi tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak seharusnya pembebanan kerugian dimaksud diakumulasi menjadi kerugian yang dibebankan pada tahun pajak 2020. Dasar hukum yang dijadikan acuan Pemeriksa Pajak adalah Pasal Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

(3) Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4) bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka data yang dapat

dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan adalah data yang tersedia pada saat pemeriksaan;

bahwa telah dilakukan penelitian pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan dan pengujian pemenuhan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Alasan Pemohon Banding a) Berdasarkan surat nomor 002/GPI-HO/TAX/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp4.124.161.911,00 dengan alasan:

(1) Perhitungan Bearer Plant Write Off yang Pemohon Banding lakukan sudah sesuai dan dilakukan secara konsisten. Dimana perhitungan yang Pemohon Banding lakukan itu Luas Lahan Replanting dibagi Total Luas Lahan (Ha) dikalikan dengan Nilai Buku Total Lahan;

(2) Transaksi Bad Debts Written Off timbul karena perbedaan Laporan LPKP di Internal Pemohon Banding antara Pelaporan di HO (kantor pusat) dengan Pelaporan di Unit. Hal ini tidak diketahui/tidak melibatkan pihak KUD Sinar Delima;

(3) Data-data yang disampaikan Pemohon Banding berupa GPI Paper Approval Hasil Rekonsiliasi LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima dan Pembayaran Surplus LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima atas koreksi akun 04430130 Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00;

b) Data dan Informasi (1) Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen (a) Pemohon Banding dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, Nomor S-32/WPJ.075/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data,

dan Informasi Nomor S-94/WPJ.075/2024 tanggal 6 Maret 2024;

(b) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait sengketa:

1. File Excel Areal Statement PT GPI Dec 2020;

2. SPPT PBB 2020;

3. File PDF Inter Office Mail terkait Bad Debt Written Off;

(2) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding (a) Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPerpajakanNomorS- 82/WPJ.075/2024 tanggal 28 Februari 2024;

(b) Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1064/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang intinya sama dengan alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding;

3) Proses Penyelesaian Keberatan a) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding (1) Pemohon Banding memiliki perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dengan total areal statement kurang lebih 11.383 hektare; terdiri dari areal Tanaman Menghasilkan (TM) sebesar 9.602 hektare dan areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sebesar 1.780 hektare. Perusahaan mulai menjalankan kegiatan usaha komersialnya di tahun 1998. Pemohon Banding bergerak di bidang pemrosesan dan pemasaran kelapa sawit dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). CPO sendiri dapat diolah menjadi minyak goreng, margarin, shortening, non diary cream, emulsion dan lain-lain;

(2) Bahwa terdapat Tanaman Menghasilkan (TM) yang dilakukan replanting (penanaman kembali) dimana tanaman yang lama ditumbangkan dan dihancurkan, kemudian ditanam tanaman yang baru. Dalam pemeriksaan Pemohon Banding memberikan tanggapan dan memberikan data luas lahan untuk menghitung nilai sisa buku atas Tanaman Menghasilkan (TM) yang dilakukan replanting tahun 2007 yaitu seluas 16,86 Ha dari total luas lahan 153.41Ha;

(3) Dalam Pembukuan Pemohon Banding terdapat akun Bad Debts Written Off yang merupakan transaksi-tansaksi yang timbul karena perbedaan Laporan LPKP di Internal Pemohon Banding antara Pelaporan di HO (kantor pusat) dengan Pelaporan di Unit;

b) Data dan Informasi yang diperoleh (1) Koreksi Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 karena ada perbedaan data luas lahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan:

a) padasaatpemeriksaanPemohonBanding menyampaikan data bahwa total luas lahan tahun tanam 2007 sebesar 153.41Ha;

b) pada saat keberatan Pemohon Banding menyampaikan bahwa data tersebut di atas salah tulis seharusnya seluas 16.68Ha;

c) cara perhitungan Bearer Plant Write Off antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa sudah sama tetapi karena data luas tanah yang berbeda menyebabkan terjadinya koreksi sebesar Rp467.073.091,00;

d) Data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dapat membuktikan bahwa luas lahan tahun tanam 2007 yang di-replanting sebesar 16.68Ha;

(2) Berdasarkan data impairment hasil rekonsiliasi diketahui pengakuan kerugian (Bad Debts Written Off) merupakan

transaksi-tansaksi yang timbul karena perbedaan Laporan LPKP di Internal Pemohon Banding antara Pelaporan di HO (kantor pusat) dengan Pelaporan di Unit yang terjadi bukan pada tahun pajak 2020 tetapi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya;

c) Peraturan Terkait

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (1) Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

(2) Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

d) Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(1) Data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa File Excel PPE Beare Plant Write Off dan data inter office mail pada saat keberatan tidak dapat menunjukkan/membuktikan bahwa luas lahan tahun tanam 2007 yang di-replanting sebesar 16.68Ha bukan 153.41Ha. Pemeriksa telah menghitung dengan benar sesuai data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;

(2) Kerugian (Bad Debts Written Off) bukan terjadi pada tahun pajak 2020 tetapi tahun-tahun sebelumnya, sehingga berdasarkan peraturan perpajakan tidak seharusnya pembebanan kerugian dimaksud diakumulasi menjadi kerugian yang dibebankan pada tahun pajak 2020;

e) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding (1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) (a) Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat PemberitahuanUntukHadirNomorS- 971/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 16 April 2024 sebagaimanaterlampiryangpadaintinya menyampaikan:

1. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2. Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 30 April 2024;

(b) Hasil Penelitian Keberatan

1. Koreksi Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 sudah dihitung dengan benar oleh Pemeriksa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding;

2. Koreksi Bad DebtsWritten Off sebesar Rp3.657.088.820,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sudah tepat;

3. Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.124.161.911,00;

(2) Tanggapan Pemohon Banding (a) Pemohon Banding tidak hadir memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tetapi memberikan Surat Tanggapan nomor dan telah dibuatkan Berita Acara

Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan Tertulis Nomor BA-2009/WPJ.075/2024 tanggal 30 April 2024;

(b) Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis dalam surat nomor 001/GPI-HO/TAX/IV/2024 tanggal 24 April 2024halTanggapanSPUHNomorS- 791/WPJ.07/SPUH/2024 yang isinya berupa keterangan yang sama dengan surat keberatannya;

(3) Tanggapan Terbanding bahwa tidak terdapat data baru yang disampaikan Pemohon Banding. Terbanding mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

B. Penyesuaian Fiskal Positif

1) Hasil Pemeriksaan a) Berdasarkan LPP nomor LAP-00102/RIKSIS/KPP.0705/2023 diketahui:

(1) Terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perhitungan:

Menurut SPTRp25.217.255.900

Menurut PemeriksaRp26.636.343.135

KoreksiRp 1.419.087.235 (2) Atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut di atas terdapat koreksi sebesar Rp1.019.917.933,00 yaitu atas pembebanan biaya penyusutan atas perumahan karyawan yang merupakan pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan di mana Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT) sehingga atas pembebanan penyusutan dimaksud harus dilakukan koreksi fiskal;

(3) Dasar Hukum

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b) Data dan Informasi (1) Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen (a) Nota Dinas Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor ND-235/WPJ.075/2024 tanggal 23 Januari 2024;

(b) Nota Dinas Tanggapan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor ND-305/WPJ.0706/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan melampirkan:

1. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan LAP- 332/RIKSIS/KPP.0706/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksa;

2. Softcopy Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP), Berita Acara dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

3. Softcopy Surat Permintaan Perminjaman Dokumen, Surat Peringatan I/II dan tanda terima peminjaman dokumen;

4. Softcopy data, informasi, dan/atau dokumen lain yang mendukung koreksi Pemeriksa;

(2) Permintaan keterangan kepada Pemeriksa (a) Surat undangan pembahasan nomor ND-530 dan ND- 528/WPJ.075/2024 tanggal 28 Februari 2024;

(b) Informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1063/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang intinya:

1. Pemeriksa telah melakukan penghitungan kembali atas biaya penyusutan fiskal terkait aktiva tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding, di mana biaya penyusutan fiskal menurut Pemeriksa sebesar

Rp64.519.772.977,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp67.468.005.637,00, sehingga terdapat penyesuaian fiskal positif atas selisih perhitungan tersebut sebesar Rp2.948.232.660,00 yaitu atas fasilitas perumahan karyawan tanpa SKDT;

2. Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2020 mengakui penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutan fasilitas perumahan karyawan sebesar Rp1.928.314.727,00. Berdasarkan hasil perhitungan ulang di atas maka terdapat koreksi sebesar penyesuaian fiskal positif atas penyusutan fasilitas perumahan karyawan sebesar Rp1.019.917.933,00 (Rincian Perhitungan Lihat KKP B.7.3 dan KKP B.8.2.2);

(3) Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4) bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka data yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan adalah data yang tersedia pada saat pemeriksaan;

bahwa telah dilakukan penelitian pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan dan pengujian pemenuhan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Alasan Pemohon Banding a) Berdasarkan surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan sebesar Rp1.019.917.933,00 atas penyesuaian fiskal positif lainnya dengan alasan:

(1) Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas penyusutan perumahan dan bangunan lainnya (sekolah, klinik dll.) karena tidak memiliki SK Daerah Terpencil;

(2) Bahwa Pemeriksa menambahkan koreksi fiskal positif atas penyusutan yang dianggap berkaitan dengan natura kenikmatan:

(a) Alat-alat Kerja diberikan kepada Pekerja, tanpa dibebani biaya, yang lengkap dan bermutu baik (serta tepat waktu) yang diperlukan oleh Pekerja untuk pelaksanaan tugasnya;

(b) Perusahaan wajib menerapkan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem Manajemen Perusahaan;

(c) Peralatan komunikasi sepenuhnya digunakan di kebun/pabrik untuk komunikasi di lokasi kebun/pabrik, wajib disimpan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang;

(d) Furniture fitting diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS dan PKB;

(e) Vehicles, Pemohon Banding tidak setuju karena penyediaan vehicles diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS dan PKB;

(f) Plant and machinery diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS dan PKB;

b) Data dan Informasi (1) Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen (a) Pemohon Banding dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, Nomor S-32/WPJ.075/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-94/WPJ.075/2024 tanggal 6 Maret 2024;

(b) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait sengketa:

• File PDf Data Penyesuaian Fiskal Positif – Penyusutan berupa Perjanjian Kerjasama;

(2) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding (a) Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPerpajakanNomorS- 82/WPJ.075/2024 tanggal 28 Februari 2024;

(b) Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1064/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang intinya sama dengan alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding;

3) Proses Penyelesaian Keberatan a) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding (1) Bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan kegitan usahanya sebagai perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan memberikan natura dan kenikmatan kepada karyawannya yang bertugas di lokasi;

(2) Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil;

b) Data dan Informasi yang diperoleh (1) Pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan kepada Pemeriksa tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil;

(2) Atas akun bangunan, peralatan komunikasi, furniture fitting, vehicles, dan plant machinery yang merupakan natura dan kenikmatan bagi karyawan;

(3) Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil atas:

(a) Bangunan berupa rumah dan fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemohon Banding bagi karyawannya;

(b) Furniture fitting berupa kompor, meja rias, ayunan, prosotan, dll. di dalam rumah karyawan;

(c) Vehicles berupa Bus Sekolah Mitsubishi;

(d) Plant and Machinery berupa Instalasi Listrik Rumah;

(4) Vehicles yang dikoreksi penyusutannya oleh Pemeriksa adalah atas kendaraan berupa Toyota Innova, Mitsubishi Triton, Mitsubishi Pajero yang diberikan karena jabatan sehingga dikoreksi fiskal sebesar 50% sesuai ketentuan yang diatur dalam KEP-220/PJ/2002;

(5) Peralatan komunikasi yang dikoreksi biaya penyusutannya oleh Pemeriksa adalah atas telefon genggam merk Samsung Galaxy S4 yang diberikan karena jabatan sehingga dikoreksi fiskal sebesar 50% sesuai ketentuan yang diatur dalam KEP- 220/PJ/2002;

c) Peraturan yang terkait (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi

seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

(3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja, antara lain mengatur:

a) Pasal 3 ayat (1)

Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

b) Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan, antar lain mengatur:

(a) Pasal 1 ayat (1)

Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(b) Pasal 2 ayat (1)

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam KeputusanMenterikeuanganNomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

d) Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil sehingga bangunan, peralatan komunikasi, furniture fitting, vehicles, dan plant machinery merupakan natura dan kenikmatan bagi karyawan;

(2) Selain itu terdapat juga kendaraan dan alat telekomunikasi yang diberikan kepada karyawan karena jabatan sehingga dikoreksi fiskal sebesar 50%;

(3) Pemeriksa sudah tepat melakukan perhitungan kembali penyusutan sesuai dengan kedua fakta di atas;

e) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding (1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa atas SPUH yang diterbitkan, hasil penelitian keberatan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

(a) koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.019.917.933,00 telahsesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sudah tepat;

(b) Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp1.019.917.933,00;

(2) Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi SPUH tetapi memberikan keterangan tertulis yang isinya berupa keterangan yang sama dengan surat keberatannya;

(3) Tanggapan Terbanding bahwa tidak terdapat data baru yang disampaikan Pemohon Banding. Terbanding mempertahankan hasilpenelitiankeberatansebagaimana Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

C. Penyesuaian Fiskal Negatif

1) Hasil Pemeriksaan a) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00102/RIKSIS/KPP.0705/2023 diketahui:

(1) Terdapat koreksi dengan perhitungan:

Menurut SPTRp23.176.743.116

Menurut PemeriksaRp12.019.520.835

KoreksiRp11.157.222.281 (2) Koreksi yang dilakukan Pemeriksa terdiri dari:

(a) Biaya Penyusutan sebesar Rp854.331.815,00 dikoreksi fiskal seluruhnya dikarenakan berdasarkan perhitungan biaya penyusutan fiskal diperoleh selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp11.991.786.916,00, di mana atas selisih dimaksud sudah diperhitungkan dalam Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal;

(b) Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan sebesar Rp569.229.573,00 dikoreksi fiskal seluruhnya dikarenakan Pemeriksa Pajak tidak memperoleh keyakinan (baik berupa buku, catatan, dokumen maupun penjelasan Pemohon Banding) yang menjadi dasar alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif;

(c) Hutang Ragu-Ragu sebesar Rp2.610.362.914,00 dikoreksi fiskal seluruhnya dikarenakan Pemeriksa Pajak tidak memperoleh keyakinan (baik berupa buku, catatan, dokumen maupun penjelasan Pemohon Banding) apakah pembebanan ini terkait dengan pembentukan cadangan ataukah terkait penghapusan piutang tak tertagih;

d) PPh Pasal 21 Ekspat sebesar Rp68.145.902,00 dikoreksi fiskal seluruhnya dikarenakan Pemeriksa Pajak tidak memperoleh keyakinan (baik berupa buku, catatan, dokumen maupun penjelasan Pemohon Banding) alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas pembebanan biaya ini;

(e) Penyusutan Lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00 dikoreksi fiskal seluruhnya dikarenakan berdasarkan perhitungan biaya penyusutan fiskal diperoleh selisih penyusutan kemersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp11.991.786.916,00, di mana atas selisih dimaksud sudah diperhitungkan dalam selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal (f) BuahYangAdaDiPohonsebesar Rp3.523.866.750,00 dikoreksi fiskal seluruhnya dikarenakan Pemeriksa Pajak tidak memperoleh keyakinan (baik berupa buku, catatan, dokumen maupun penjelasan Pemohon Banding) alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas pembebanan biaya ini;

(3) Dasar Hukum

- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- PeraturanMenteriKeuanganNomor 81/PMK.03/2009;

b. Data dan Informasi (1) Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen (a) Nota Dinas Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima nomor ND-235/WPJ.075/2024 tanggal 23 Januari 2024;

(b) Nota Dinas Tanggapan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor ND-305/WPJ.0706/2024 tanggal 30 Januari 2024 dengan melampirkan:

(1) Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan LAP- 332/RIKSIS/KPP.0706/2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

(2) Softcopy Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP), Berita Acara dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(3) SoftcopySuratPermintaanPerminjaman Dokumen, Surat Peringatan I/II dan tanda terima peminjaman dokumen;

(4) Softcopy data, informasi, dan/atau dokumen lain yang mendukung koreksi Pemeriksa;

(2) Permintaan keterangan kepada Pemeriksa (a) Surat undangan pembahasan nomor ND-530 dan ND-528/WPJ.075/2024 tanggal 28 Februari 2024;

(b) Informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1063/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang intinya:

(1) Pemeriksa telah melakukan penghitungan kembali atas biaya penyusutan fiskal terkait aktiva tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding, di mana biaya penyusutan fiskal menurutPemeriksasebesar Rp64.422.916.879 sehingga penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding juga ikut dikoreksi. Perhitungan penyusutan fiskal menurut Pemeriksa tercantum dalam

KKP B.8.2.2;

(2) Untuk Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya, Pemeriksamempertahankankoreksi sebagaimana di atas sebagaimana tercantum dalam SPHP maupun pendapat Pemeriksa dalam pembahasan akhir (Rincian Lihat Risalah Pembahasan) bahwa pembebanan dimaksud secara fiskal memang tidak seharusnya dilakukan penyesuaian fiskal negatif. Bahwa Pemeriksa Pajak memahami ketentuan PSAK sebagaimana argumen Pemohon Banding mengatur sebagaimana pendapat Pemohon Banding, namun demikian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sudahseharusnyaPemohonBanding mendasarkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak khususnya ketentuanperpajakanyangmengatur pencadangansehinggadikarenakan pembebanan dimaksud tidak memenuhi ketentuan pencadangan menurut ketentuan pajak, maka Pemeriksa Pajak berpendapat bahwa tidak seharusnya Pemohon Banding memasukkan dalam komponen Penyesuaian Fiskal Negatif;

(3) Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4) bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka data yang dapat dipertimbangkandalampenyelesaian keberatan adalah data yang tersedia pada saat pemeriksaan;

bahwa telah dilakukan penelitian pemenuhan dokumen pada saat pemeriksaan dan pengujian pemenuhan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Alasan Pemohon Banding a) Berdasarkan surat keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan sebesar Rp11.150.288.801,00 atas penyesuaian fiskal negatif dengan alasan:

(1) Biaya Penyusutan sebesar Rp854.331.815,00 karena merupakan selisih antara nilai buku fiskal atas tanaman menghasilkan yang dilakukan replanting dengan nilai buku komersialnya. Nilai buku fiskal lebih besar dari nilai buku komersialnya karena Pemohon Banding telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 671/WPJ.07/2016;

(2) Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan sebesar Rp569.229.573,00 (a) Pada Akun GL 4240421 Fair Value Gain/(Loss) On Financial Guarantee dicatat keuntungan sebesar Rp62.263.474,00, namun belum terealisasi maka atas nilai wajar laba atas financial guarantee tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif;

(b) Nilai sebesar Rp506.966.099,00 dihitung berdasarkan PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa;

(3) Hutang Ragu-Ragu sebesar Rp2.610.362.914,00 karena merupakan akumulasi penyisihan/pencadangan atas nilai wajar uang muka plasma. Pada tahun 2020 nilainya adalah negatif. Mengingat akun tersebut hanya bersifat provision (penyisihan/pencadangan), maka dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

(4) PPh Pasal 21 Ekspat sebesar Rp68.145.902,00 karena pada tahun 2020 total pencadangan (accrual) terkait tunjanganPPhPasal 21ekspatriatadalah Rp17.034.971,00-Rp85.180.873,00atau (Rp68.145.902,00). Akun tersebut hanya bersifat akrual (pencadangan), maka secara fiskal dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

(5) Penyusutan Lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00 karena terdapat provision untuk penurunan nilai aktiva tanaman belum menghasilkan (TBM). Perhitungan tersebut hanya bersifat provision/akrual (pencadangan), maka secara fiskal dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif;

(6) Buah Yang Ada Di Pohon sebesar Rp3.523.866.750,00 karena pada tahun 2020, sesuai PSAK 69, Pemohon Banding mencatat nilai wajar keuntungan atas nilai wajar aset biologis. Mengingat penyesuaian tersebut hanya merupakan nilai wajar keuntungan atas aset biologis yang belum direalisasi maka atas keuntungan tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif;

b) Data dan Informasi (1) Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen (a) Pemohon Banding dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi, Nomor S-32/WPJ.075/2024 tanggal 29 Januari 2024

dan Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 94/WPJ.075/2024 tanggal 6 Maret 2024;

(b) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait sengketa:

(1) File Excel Data Penyesuaian Fiskal Negatif – Penyusutan berupa SK Revaluasi;

(2) File Excel Data Penyesuaian Fiskal Negatif – Nilai Wajar Kontrak (3) File Excel Data Penyesuaian Fiskal Negatif – Hutang Ragu-ragu (4) File Excel Data Penyesuaian Fiskal Negatif – PPh Pasal 21 Expat (5) File Excel Data Penyesuaian Fiskal Negatif – Buah di pohon;

(2) Pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding (a) Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S- 82/WPJ.075/2024 tanggal 28 Februari 2024;

(b) Informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 1064/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024, yang intinya sama dengan alasan dalam surat keberatan Pemohon Banding;

3) Proses Penyelesaian Keberatan a) Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-671/WPJ.07/2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016 dan melakukan pencadangan-pencadangan yang dalam SPT

Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dikoreksi negatif oleh Pemohon Banding;

b) Data dan Informasi yang diperoleh (1) Atas koreksi biaya penyusutan:

(a) Pemohon Banding memberikan SK Revaluasi Aktiva;

(b) Pemeriksa telah melakukan penghitungan kembali atas biaya penyusutan fiskal terkait aktiva tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding, di mana biaya penyusutan fiskal menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp64.422.916.879,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp67.468.005.637,00;

(c) Dengan demikian penyesuaian fiskal positif atas selisih penyusutan menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp3.045.088.758,00;

(d) Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2020 mengakui penyesuaian fiskal positif atas biaya penyusutanperumahankaryawansebesar Rp1.928.314.727,00, sehingga koreksi menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp1.116.774.031,00;

(2) Atas koreksi Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan. Pemohon Banding hanya memberikan pencatatannya saja;

(3) Hutang Ragu-Ragu bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait Hutang Ragu- ragu.PemohonBandinghanyamemberikan pencatatannya saja;

(4) PPh Pasal 21 Expat bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait PPh Pasal 21

Expat. Pemohon Banding hanya memberikan pencatatannya saja;

(5) Penyusutan Lainnya bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang relevan yang menunjukkan provisi penurunan aktiva TBM pada 2010 sudah dilakukan koreksi fiskal positif sehingga oleh Pemohon Banding pada 2020 dilakukan koreksi fiskal negatif;

(6) Buah Yang ada di Pohon bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait perhitungan/penilaian buah ada di pohon. Pemohon Banding hanya memberikan pencatatannya saja;

c) Peraturan yang terkait (a) Pasal 9 ayat 1 Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), antara lain mengatur:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; (4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

(6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

(b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor219/PMK.011/2012tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

d) Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

(1) Tidak terdapat cukup bukti dari Pemohon Banding yang dapat menunjukan bahwa besarnya nilai penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan dalam SPT Tahunan sudah benar;

(2) Atas koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya sebagaimana tersebut di atas Pemohon Banding hanya memberikan data berupa pencatatannya saja (file Excel) sehingga tidak dapat diyakini kebenaran atas nilai penyesuaian fiskal negatif tersebut;

e) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding (1) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bahwa atas SPUH yang diterbitkan, hasil penelitian keberatan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

(a) Koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp11.150.288.801,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

(b) Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp11.150.288.801,00;

(2) Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak hadir memenuhi SPUH tetapi memberikan keterangan tertulis yang isinya berupa keterangan yang sama dengan surat keberatannya;

(3) Tanggapan Terbanding bahwa tidak terdapat data baru yang disampaikan Pemohon Banding. Terbanding mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/GPI-HO/TAX/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/GPI-HO/TAX/I/2024 tanggal 4 Januari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2020;

Bukti P-5. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp5.321.150.184,00 dengan NTPN 6797D0T78FQSHT1E tanggal 21 Desember 2023; Bukti P-6. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para

Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Guthrie Pecconina Indonesia Nomor 04 tanggal 23 Oktober 2020 yang dibuat oleh Alexandra Mira Sukmawati, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-7. Company Profile;

Bukti P-8. Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 002/GPI-HO/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 002/GPI-HO/TAX/I/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-11. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor 002/GPI-HO/TAX/I/2025 tanggal 30 Januari 2025:

- Bukti PPE Bearer Plant Write Off;

- Bukti Bad Debts Written Off;

- Bukti Penyesuaian Fiskal Positif - Penyusutan;

- Bukti Biaya Penyusutan - Summary PPE Bearer Plant Write Off;

- Bukti Penyesuaian Fiskal Negatif - Nilai Wajar Kontrak;

- Bukti Penyesuaian Fiskal Negatif - Hutang Ragu2;

- Bukti Penyesuaian Fiskal Negatif - PPh pasal 21 expat;

- Bukti Penyusutan Fiskal Negatif - Penyusutan Lainnya;

- Bukti Penyesuaian Fiskal Negatif - Buah di pohon;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025;

Bukti P-13. Tanggapan Akhir Nomor 002/GPI-HO/TAX/V/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

332/RIK.SIS/KPP.0706/2023 tanggal 21 November 2023; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 September 2024; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 November 2024; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2024; Bukti T-8. Bukti Luas 153.41 Ha;

Bukti T-9. Bukti Penghitungan Kembali Penyusutan;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2025; Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 22 April 2025;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-748/WPJ.07/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Bukti T-13. Lampiran berupa persandingan penjelasan tertulis disertai data/dokumen pendukung yang terperinci;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/GPI-HO/TAX/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Biaya Dari Luar Usaha(18.574.740.399)(14.450.578.488)4.124.161.911
2Penyesuaian Fiskal Positif25.616.425.20226.636.343.1351.019.917.933
3Penyesuaian Fiskal Negatif23.176.743.11612.026.454.31511.150.288.801

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.124.161.911,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp4.124.161.911,00 atas akun 3910152 PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 dan akun 4430130 Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00;

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada ketantuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

a. Koreksi atas akun 3910152 PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena ada kesalahan dalam memberikan keterangan data pada total luas lahan tahun tanam 2007, sebelumnya 153.41Ha yang seharusnya 16.68Ha;

Luas Lahan ai Akumulasi Nilai Buku Atas Nilai Buku Atas

Total Luas . Nilai Perolehan Lahan Yang

Tahun Tanam Direplanting Penyusutan Total Luas Lahan . .

Lahan (Ha) Komersial . Direpianting Tahun

Tahun 2020 (Ha) Komersial Komersial .

2020 Komersial

-265.819,814 145 189.812 288.115.819

13211 13211| 27.391 082.525 - ir 259.165.729 | 10131 ma 798 10.181 918 798 gi7 og 17 |. _326,.938.907| 221.020 110 01 026 140

TEyaguse 172 | 11 100.307 623

11.209 127 841

Perhitungan Terbanding:

Tahun Total Luas Luas Lahan Nilai Perolehan

Tanam Lahan (Ha) Replanting (Ha) Komersial Penyusutan Lahan Replanting pea ee te) oo | aske:boxt oo bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan yang dilakukan sudah sesuai, dimana perhitungannya adalah Luas Lahan Replanting dibagi Total Luas Lahan (Ha) dikalikan dengan Nilai Buku Total Lahan;

bahwa seperti pada Tahun 2001, menurut Terbanding adalah sebesar Rp264.557.180,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp267.862.786,00 dengan perhitungan sebagai berikut: 32,39 : 559,83 x Rp4.629.750.640,00 = Rp267.862.786,00;

bahwa untuk tahun tanam 2007, menurut Terbanding adalah sebesar Rp57.261.954,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp521.029.440,00 dengan perhitungan sebagai berikut: 16,68 : 16,68 x Rp521.029.440,00 = Rp521.029.440,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi PPE Bearer Plant Write Off yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa pada Tahun 2019 TM Tahun 2007 sudah dilakukan Replanting pada bulan Maret-April 2019 seluas 60.63 Ha, dan pada bulan Juni-Juli seluas 75.92 Ha dan sisa 16.68 Ha dilakukan Replanting di Tahun 2020 dengan rincian:

Replanting Tahun 2019 Pada Bulan Maret-April 2019 60.63 Ha

Asset Cost Ctr SNo Can date Asset description Acquis val Accum dep Book val Crev

45000040 26273048 0 2907 2009 TAHUN TANAM 2004- DIMISI III GPL KRE 2,636,891,939 -1,112,988,141 1,523,903.798 IDR

45000041 26273048 0 0101 2004 FM 2006 DIVO 4,543,030,159 3,070,898.434 1,472,131,726 IDR

45000043 26273048 © 01 91 2003 TM 1999 DIVOL 2,846,354,781 2.058.100,431 788,254,380 IDR

45000044 26273048 0 01 D1 2004 TM 2000 DIVO2 1.298.453.764 877,700,484 420,753,310 IDR

45000045 26273048 © 01 01 2003 TM 1999 DIVO2 1.690,554,566 1,193,458,764 457,095,802 IDR

45000046 26273048 9 01 01 2004 TM 2000 DIVO3 an 4,758,070,480 3,216,256, 702 1,541,813,778 IDR

BM 55000347 "26273048 9 0107 2011 TM 2007 KRE 153 41 HA 7,715,707,246 -2,614,767,456 5.100,933,790 10R

45000048 26273008 9 01 01 2006 TM 2004 12,878,203 668 7,413,.631,520 $,464,572.178 IDR

45000049 26273048 0 0101 2005 TM 2004 11.875,986,288 -7,391.883,030 4.484, 103,858 IDR

26273048 50 203,253,521 28.949,682,932 — 21.253,568,580 IDR

Tm 2007

Maret 19 183.41

April 19 92.78 6063

45009047 26273048 0 0107 2011 TM 2007 KRE 153 41 HA 7.715,707,246 (2.614,767.456) §.100,939,790 IDR costfha 50.294.683 117,044,309) 33,250,373 cost replanting

45000047 26273648 0 0107 2011 TM 2007 KRE 153 41 HA 3.049.366,601 (1,032,396,460) 2,015.970.142

Replanting Tahun 2019 Pada Bulan Juni-Juli 2019 75.92 Ha

ac ee aan ded ana: kanan ve tes ee

No noe

BO anak pan eee apne Abb AS GT Bots '

Derbiat bahwa sisa 16.86 Ha ini dilakukan Replanting di tahun 2020, perhitungannya sudah Pemohon Banding sampaikan dan jelaskan di atas, sehingga pada akun PPE Bearer Plant Write Off tidak ada selisih;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah yang menjadi sengketa pada koreksi atas akun 3910152 PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 adalah adanya pembebanan biaya yang dianggap Terbanding tidak didukung bukti yang valid dan kompeten sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Terbanding menggunakan data luas lahan 153,41 Ha (berdasarkan Buku Besar Aktiva Tanaman) sebagai angka pembagi dalam menghitung nilai sisa buku yang dihapuskan sedangkan Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan tulis pada data luas lahan tahun tanam 2007 saat pemeriksaan, di mana seharusnya luas lahan adalah 16,68 Ha (atau 16,86 Ha), bukan 153,41 Ha. Pemohon berargumen bahwa perhitungan kerugian seharusnya menggunakan luas lahan replanting yang sebenarnya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Aspek yuridis dalam sengketa ini berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi serta prinsip-prinsip perpajakan yang harus dipenuhi terutama terkait Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa mengingat kedua pihak pada dasarnya sepakat bahwa rumus perhitungan (Luas Lahan Replanting/Total Luas Lahan x Nilai Buku Total Lahan), maka diperlukan adanya pembuktian pada validitas data input dalam rumus tersebut apakah total luas lahan tahun tanam 2007 yang benar adalah 153,41 Ha (sesuai Buku Besar Aktiva Tanaman yang dipegang Terbanding) atau 16,68 Ha/16,86 Ha (sesuai klaim "salah tulis" oleh Pemohon Banding);

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a) Koreksi Terbanding atas PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 sesuai tanggapan SPHP yang disampaikan Pemohon Banding dan di dalam menghitung kerugian replanting, Terbanding menghitung berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa Buku Besar Aktiva Tanaman dengan data luas lahan 153,41 Ha sebagai angka pembagi dalam menghitung nilai sisa buku yang dihapuskan;

bahwa Terbanding menggunakan data luas lahan 153,41 Ha (sesuai Buku Besar Aktiva Tanaman) sebagai pembagi, sehingga biaya yang boleh dibebankan menjadi lebih kecil dibandingkan perhitungan Pemohon (yang menggunakan 16,86 Ha;

b) Bahwa atas luas lahan yang menjadi perhitungan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan tulis pada data luas lahan tahun tanam 2007 saat pemeriksaan, di mana seharusnya luas lahan adalah 16,68 Ha (atau 16,86 Ha), bukan 153,41 Ha. Pemohon Banding berargumen bahwa perhitungan kerugian seharusnya menggunakan luas lahan replanting yang sebenarnya;

bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alat bukti berupa:

o Dokumen Areal dan Operasional (Berita Acara Pemeriksaan

Pekerjaan (BAPP) NAE periode 2 Januari - Desember 2020, Business Intelligent (Hectare Statement), NAE Areal Statement, Data PPE Bearer Plant Write Off dan Summary PPE Bearer Plant Write Off);

o Dokumen Replanting Tahun 2019 seluas 75,92 Ha (GPI 01 Komersil) dan 60,63 Ha (GPI Komersil);

o Dokumen Transaksi Keuangan dan Pihak Ketiga (Inter-office email terkait persetujuan pembayaran, Kuitansi pembayaran pekerjaan, invoice, dan permohonan pembayaran dari PT Mitra Karya Jaya Perdana, Faktur Pajak dari PT Mitra Karya Jaya Sarana kepada PT Anugerah Sumber Makmur), Kartu kerja alat berat dan perhitungan pengambilan solar, Data Harga Jual BBM;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada alat bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas, terutama BAPP dan data Business Intelligence, menunjukkan adanya lahan yang dilakukan replanting namun tidak secara detail menunjukkan berapa luas lahan yang di-replanting. Dokumen-dokumen dimaksud hanya menjelaskan luas replanting secara parsial untuk areal satu pohon per periode tanpa menyebutkan total luas lahan yang di-replanting. Kontrak yang disepakati dengan PT Mitra Karya Jaya Perdana menyepakati 19 (sembilan belas) Lokasi Estate yang akan di-replanting dan hanya menyebutkan estimasi luas replanting seluas 12.229 Ha;

bahwa tidak terdapat data yang menunjukkan adanya perhitungan bahwa sisa lahan tahun tanam 2007 yang di-replanting pada tahun 2020 memang hanya seluas 16,68 Ha (atau 16,86 Ha). Selain itu juga tidak ada dokumen yang membuktikan sebagian besar lahan (136,55 Ha) sudah di-replanting pada tahun 2019 sehingga sisa lahan yang di-write off pada tahun 2020 memang hanya 16,68 Ha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat data dalam Buku Besar Aktiva Tanaman memiliki validitas hukum yang kuat sebagai patokan karena merupakan dokumen resmi yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sebagai Dasar Perhitungan dimana angka 153,41 Ha yang tercantum dalam Buku Besar tersebut sebagai angka pembagi (total luas lahan) dalam rumus perhitungan kerugian replanting;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa angka 153,41 Ha memang tercantum dalam data tersebut, namun menyatakan bahwa data itu tidak valid karena adanya "salah tulis" atau kesalahan dalam memberikan keterangan data saat pemeriksaan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa data 153,41 Ha dalam Buku Besar adalah kesalahan administratif, dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan tidak memiliki korelasi langsung dan valid untuk menggugurkan data yang tercantum dalam Buku Besar sebagai dasar Terbanding melakukan koreksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut Koreksi Terbanding atas akun 3910152 PPE Bearer Plant Write Off sebesar Rp467.073.091,00 tetap dipertahankan;

b. Koreksi akun 4430130 Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

1) Transaksi tersebut timbul karena perbedaan Laporan LPKP di Internal Pemohon Banding antara Pelaporan di HO (kantor pusat) dengan Pelaporan di Unit;

2) Hal ini tidak diketahui/tidak melibatkan pihak KUD Sinar Delima sehingga ini merupakan penyesuaian di laporan keuangan Pemohon Banding saja;

Menimbang bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa berkaitan dengan ketepatan waktu pengakuan biaya (timing of expense) dan penerapan prinsip matching cost against revenue, dimana Terbanding berpendapat bahwa biaya Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00 tersebut tidak seharusnya dibebankan pada Tahun Pajak 2020 karena terkait dengan perolehan pendapatan pada tahun-tahun pajak saat pendapatan tersebut timbul;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Aspek yuridis dalam sengketa ini berfokus pada legalitas pembebanan biaya dalam tahun pajak berjalan dan kepastian hukum mengenai pencadangan/penghapusan piutang yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa selain aspek yuridis tersebut diperlukan adanya pembuktian dari Pemohon Banding bahwa selisih yang menjadi koreksi muncul dari perbedaan data antara Unit Kebun dengan Departemen Accounting di Jakarta terkait Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP) serta membuktikan bahwa kerugian tersebut sebenarnya berasal dari Tahun Tanam 2009 KUD Sinar Delima;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

• Bahwa biaya Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00 muncul dari Impairment Hasil Rekonsiliasi Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP) antara Unit Kebun dengan Departemen Accounting di Kantor Pusat;

• Koreksi Terbanding didasarkan pada penemuan fakta bahwa pengakuan kerugian tersebut berasal dari Tahun Tanam 2009 KUD Sinar Delima, sehingga dianggap tidak memenuhi asas cost matching revenue untuk dibebankan di tahun 2020;

• Bahwa Pemohon Banding menegaskan penyesuaian atas biaya tersebut bersifat internal dan tidak melibatkan pihak KUD Sinar Delima;

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen internal sebagai alat bukti berupa Impairment Hasil Rekonsiliasi, Paper Approval Hasil Rekonsiliasi LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima, Pembayaran Surplus LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima dan Pencatatan pada General Ledger (GL) 4430130;

bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut diperoleh penjelasan sebagai berikut:

- adanya perbedaan Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP) antara Unit Kebun dengan Departemen Accounting di Jakarta untuk Tahun Tanam (TT) 2009 KUD Sinar Delima;

- adanya persetujuan atas hasil rekonsiliasi laporan pengelolaan kebun, adanya realisasi Pembayaran Surplus LPKP TT 2009 KUD Sinar Delima yang dicatat pada General Ledger (GL) akun 4430130;

• Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari bukti-bukti tersebut, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih yang menjadi koreksi muncul dari perbedaan data antara Unit Kebun dengan Departemen Accounting di Jakarta terkait Laporan Pengelolaan Kebun Plasma (LPKP), serta dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut sebenarnya berasal dari Tahun Tanam 2009 KUD Sinar Delima. Namun demikian apabila merujuk pada pedoman umum akuntansi perpajakan, berlaku prinsip dasar Periodisasi (Accrual Basis) dimana Pendapatan dan Beban harus diakui pada periode terjadinya (matching principle). Hal ini mengandung arti bahwa untuk biaya tahun 2009 seharusnya diakui di tahun 2009 tidak boleh “dipindahkan” ke 2020 karena akan menimbulkan ketidakvalidan laporan keuangan karena terdapat beban biaya yang tidak terjadi pada tahun 2020;

bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding selisih tersebut baru teridentifikasi atau disepakati melalui rekonsiliasi internal pada tahun 2020, maka penjurnalan dilakukan pada saat penemuan selisih tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bila biaya/kerugian tahun 2009 baru ditemukan di tahun 2020, maka perlakuannya bukan dibebankan ke laba rugi 2020, tetapi dicatat sebagai koreksi kesalahan periode lalu (prior period error) yang kemudian dilakukan penyesuaian melalui saldo laba (retained earnings), atau penyajian kembali (restatement) laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam PSAK 25 (revisi 2014) yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, apabila terdapat selisih akibat perbedaan data maka penyesuaian jumlah tercatat aset/liabilitas akibat penilaian baru diterapkan prospektif (ke depan) dan harus dikoreksi secara retrospektif (penyajian kembali) pada laporan keuangan periode berikutnya. Dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan dan bukti valid yang mendukung alasan mengapa akumulasi kerugian tersebut baru dibebankan di tahun 2020;

bahwa dengan demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pada pokoknya mengatur mengenai pembebanan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak harus ada hubungan dengan penghasilan, terjadi pada periode yang relevan dan didukung dengan prinsip akuntansi yang benar, maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas akun 4430130 Bad Debts Written Off sebesar Rp3.657.088.820,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.019.917.933,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.019.917.933,00 atas biaya yang dianggap merupakan pemberian natura, sumbangan orang lain/karyawan karena Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT). Berdasarkan ketentuan perpajakan, tanpa SKDT, biaya penyusutan atas fasilitas tersebut dianggap sebagai natura yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas penyusutan perumahan dan bangunan lainnya (sekolah, klinik dll.) karena tidak memiliki SK Daerah Terpencil;

(2) Bahwa Terbanding menambahkan koreksi fiskal positif atas penyusutan yang dianggap berkaitan dengan natura kenikmatan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini karena:

(a) Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) dengan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PP SPSI) pada Pasal XV Peralatan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pada angka 1. Alat-alat Kerja disebutkan bahwa Pengusaha memberikan kepada Pekerja alat-alat kerja, tanpa dibebani biaya, yang lengkap dan bermutu baik (serta tepat waktu) yang diperlukan oleh Pekerja untuk pelaksanaan tugasnya;

(b) Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama antara Kelompok Usaha PT Anugerah Sumbermakmur dan PT Minamas Gemilang (dimana Pemohon Banding merupakan bagian dari kelompok usaha tersebut) dengan Federasi Serikat Pekerja Minamas Plantation, Pasal 27 Keselamatan Kerja, angka 2 menyatakan bahwa Perusahaan wajib menerapkan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem Manajemen Perusahaan;

(c) Terkait dengan koreksi penyusutan communication equipment, Pemohon Banding tidak setuju karena peralatan komunikasi tersebut sepenuhnya digunakan di kebun/pabrik untuk komunikasi di lokasi kebun/pabrik. Seluruh peralatan komunikasi wajib disimpan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang;

(d) Terkait dengan koreksi penyusutan furniture fitting, Pemohon Banding tidak setuju karena penyediaan peralatan/perlengkapan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS pada poin 1 dan PKB pada poin 2;

(e) Terkait dengan koreksi penyusutan vehicles, Pemohon Banding tidak setuju karena penyediaan peralatan/perlengkapan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS pada poin 1 dan PKB pada poin 2;

(f) Terkait dengan koreksi penyusutan plant and machinery, Pemohon Banding tidak setuju karena penyediaan peralatan/perlengkapan tersebut diwajibkan berdasarkan ketentuan BKS PPS pada poin 1 dan PKB pada poin 2;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.019.917.933,00 berkaitan dengan biaya penyusutan aset yang dianggap oleh Terbanding sebagai pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis berkaitan dengan syarat formal SKDT dan batasan-batasan yang duatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-220/PJ/2002, sementara aspek pembuktian berkaitan dengan alat bukti/dokumen yang dapat menunjukkan bahwa secara materiil biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding tersebut adalah biaya operasional (3M) yang diwajibkan oleh kontrak kerja kolektif (PKB);

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa Koreksi Terbanding dilakukan karena Pemohon Banding memberikan fasilitas perumahan dan sarana lainnya, namun tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-UndangPajakPenghasilan,imbalandalambentuk natura/kenikmatan tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (non-deductible) kecuali di daerah tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan sehingga atas beberapa Objek Aset dilakukan koreksi penyusutan yang terdiri dari: o Bangunan: Rumah dan fasilitas pendukung bagi karyawan;

o Furniture Fitting: Kompor, meja rias, serta fasilitas umum seperti ayunan dan perosotan di area perumahan;

o Plant and Machinery: Instalasi listrik rumah;

o Vehicles (Kendaraan): Meliputi Bus Sekolah Mitsubishi, serta kendaraan jabatan (Toyota Innova, Mitsubishi Triton, Mitsubishi Pajero) yang dikoreksi sebesar 50% sesuai KEP-220/PJ/2002;

o Peralatan Komunikasi: Telepon genggam Samsung Galaxy S4 yang diberikan karena jabatan, yang juga dikoreksi sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ/2002;

b. Terdapat fakta bahwa Pemohon Banding sebenarnya telah mengakui penyesuaian fiskal positif (biaya yang tidak dapat dikurangkan) sebesar Rp1.928.314.727,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan. Atas hal tersebut Terbanding melakukan perhitungan ulang dan menetapkan bahwa total penyesuaian seharusnya adalah Rp2.948.232.660,00, sehingga terdapat selisih koreksi tambahan sebesar Rp1.019.917.933,00;

c. Bahwa untuk mendukung dalil bantahannya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen berupa BKSPPS (Badan Kerja

Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera), PKB Minamas Plantation 2020- 2022 (Perjanjian Kerja Bersama antara kelompok usaha (termasuk Pemohon Banding) dengan Federasi Serikat Pekerja Minamas Plantation), PSAK 73, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara BKS PPS dengan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PP SPSI) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi, yang dijadikan alasan kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana pendukung operasional dengan penjelasan:

• Kewajiban berdasarkan PKB, Pemohon Banding menegaskan bahwa penyediaan fasilitas tersebut adalah kewajiban perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) dan Federasi Serikat Pekerja;

• Fungsi Alat Kerja, Pemohon Banding berargumen bahwa aset-aset tersebut adalah alat kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan operasional perusahaan (3M), bukan pemberian kenikmatan sukarela;

• Klarifikasi Telepon Genggam, Pemohon Banding menyatakan bahwa telepon genggam (Samsung Galaxy S4) sepenuhnya digunakan untuk koordinasi di kebun atau pabrik, wajib disimpan di kantor, dan tidak boleh dibawa pulang;

• Sistem Manajemen K3, merujuk pada kewajiban penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terintegrasi, yang mewajibkan penyediaan sarana pendukung seperti listrik dan kendaraan sekolah bagi keluarga pekerja di lokasi Perkebunan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa alat bukti dokumen tersebut dapat membuktikan penyediaan fasilitas perumahan dan furniture adalah kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan untuk memenuhi perjanjian hukum (PKB) dan merupakan alat kerja operasional (biaya 3M), bukan sekadar pemberian kenikmatan atau natura bagi karyawan;

bahwa terkait dengan Pemohon Banding tidak memiliki Surat Keterangan Daerah Terpencil (SKDT), Pengadilan Pajak berpendapat Surat

Keterangan Daerah Terpencil pada dasarnya hanya merupakan syarat administratif untuk dapat diakuinya pemberian natura dan kenikmatan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto yang tidak serta merta menghilangkan kondisi di lapangan apabila letak Perkebunan/pabrik Pemohon Banding yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memang merupakan Lokasi yang sulit dijangkau, tidak tersedia perumahan umum, dan keterbatasan fasilitas lainnya;

bahwa namun demikian untuk membuktikan kondisi tersebut Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikan detail penjelasan yang disertai alat bukti yang valid berupa foto lokasi serta deskripsi operasional dan kebijakan Perusahaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan karena dituntut untuk memenuhi klausula yang terdapat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS PPS) dengan Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PP SPSI);

bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil alasan Pemohon Banding sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding dengan jumlah total sebesar Rp856.725.994,00 atas penyusutan bangunan (Rumah dan fasilitas pendukung bagi karyawan), Furniture Fitting, dan Plant and Machinery sebagai imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya (non-deductible) sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terkait dengan koreksi atas penyusutan Vehicles (Kendaraan) dengan total koreksi sebesar Rp157.591.939,00, dalam persidangan diketahui bahwa jenis kendaraan dimaksud adalah meliputi Bus Sekolah Mitsubishi, serta kendaraan jabatan (Toyota Innova, Mitsubishi Triton dan Mitsubishi Pajero);

bahwa menimbang ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 yang dijadikan landasan koreksi Terbanding mengatur sebagai berikut:

“Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 KEP-220/PJ/2002 a quo, menurut Pengadilan Pajak dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena pembebanan 50% sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 ditujukan terbatas pada kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Dalam sengketa a quo, Terbanding tidak menunjukkan bahwa jenis kendaraan adalah sedan atau sejenisnya dan Terbanding juga tidak menunjukkan kepada pegawai dengan tugas atau jabatan apa kendaraan tersebut digunakan;

bahwa dalam persidangan diperoleh fakta jenis kendaraan dimaksud adalah meliputi Bus Sekolah Mitsubishi, serta kendaraan jabatan (Toyota Innova, Mitsubishi Triton dan Mitsubishi Pajero), sehingga koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar 50% dengan total koreksi sebesar Rp157.591.939,00 tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan koreksi biaya atas peralatan komunikasi (telepon genggam Samsung Galaxy S4 yang diberikan karena jabatan) yang dikoreksi sebesar 50% berdasarkan KEP-220/PJ/2002 dengan nilai menurut Kertas Kerja Terbanding sebesar Rp5.600.000,00, dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan alat bukti pendukung yang menguatkan dalil bantahannya bahwa peralatan komunikasi tersebut sepenuhnya digunakan di kebun/pabrik untuk komunikasi di lokasi kebun/pabrik yang wajib disimpan di kantor dan tidak boleh dibawa pulang;

bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas penyusutan alat komunikasi telepon selular Samsung Galaxy S4 sebesar Rp5.600.000,00;

bahwa dengan demikian, berdasarkan pendapat dan pertimbangan- pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding dengan rincian perhitungan:

Koreksi TerbandingRp1.019.917.933,00

Koreksi DipertahankanRp 862.325.994,00

Koreksi Tidak DipertahankanRp 157.591.939,00

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.150.288.801,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Negatif sebesar Rp11.150.288.801,00 berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

(1) Biaya Penyusutan sebesar Rp854.331.815,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya penyusutan tersebut merupakan selisih antara nilai buku fiskal atas tanaman menghasilkan yang dilakukan replanting dengan nilai buku komersialnya. Nilai buku fiskal lebih besar dari nilai buku komersialnya karena Pemohon Banding telah melakukan revaluasi atas aktiva tetap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 671/WPJ.07/2016 tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016;

(2) Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan sebesar Rp569.229.573,00 (a) Akun GL 4240421 Fair Value Gain/(Loss) On Financial Guarantee sebesar Rp62.263.474,00,

bahwa akun tersebut untuk mencat nilai wajar laba/rugi atas financial guarantee yang selalu berfluktuasi setiap bulannya. Mengingat keuntungan tersebut masih belum terealisasi maka atas nilai wajar laba atas financial guarantee tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak sehingga keuntungan atas nilai wajar cadangan tersebut seharusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan;

(b) Sebesar Rp506.966.099,00 terdiri dari saldo pada akun:

aaa) aa Tian “107129 SUILJI C3 1323201 ee EA bahwa ketiga akun tersebut terkait dengan pencatatan sewa gedung di The Plaza Office Tower. Dalam PSAK 73, penyewa diwajibkan untuk mencatat seluruh sewa, baik financial lease ataupun operational lease di laporan posisi keuangan penyewa, yang akan merefleksikan hak lease untuk memanfaatkan suatu aset selama masa manfaatnya. Di samping itu, penyewa juga harus mengakui liabilitas untuk membayar sewa.

bahwa nilai sebesar Rp506.966.099,00 tersebut dapat juga dihitung dari jurnal pada saat pencatatan sewa sesuai PSAK 73 yang berpengaruh ke laporan laba rugi sebagai berikut:

4320922 | m3m-temsetet | jalilas1| teres oo

[sszaidi | Sertemetiss | | scsiesa[fsteress oo (ss-ata1 | Kettemetub | o-ssangac | oo Pawmat jap2one| RaLad& Ble | |o-a0a0on| ——— Pammat

Lesai41 | metemeteb Jonsasita| Decrease OF Score

Poazasie | GomRo- Ble [| ine eaess | Denso D28c0p:

[gaye | hte tmeoms | ase eea | Denso OF Seo:

Da Pa NA BEN ME bye

452952 | In Sap-lezse Cak 35. 04.880 2020

Pa See ee

§273141 Sel Lease Lizk -23 04.285 2020

Fes Da er I ea

S3 211 el Lease Lizh PN Sa PAMA PAP AC feel Pena PARA

BATAN Sel Land & Blez a2 TP 400.005 SEC oo | te oo Isasses| weeds

[| DemparketapormLarakusi: oo o| oo oo

43209:3 om Sap-lesee zk | sial oo oo Io

Jazze | Beta | | sacacon jazame| ate meoms | acess

[432092 | am Esplese lak | sicogsse] Of

[i2raiie | Bite &é Ble | oo opal oo”.

Po ets | -se5sez0sn | oo

Lo To aa eeepc PO

bahwa mengingat akun tersebut hanya bersifat provision (penyisihan/pencadangan), maka dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

(3) Hutang Ragu-Ragu sebesar Rp2.610.362.914,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena akun 4430110 Allowance for Doubtful Debts merupakan akumulasi penyisihan/pencadangan atas nilai wajar uang muka plasma. Pada tahun 2020 nilainya adalah negatif. Mengingat akun tersebut hanya bersifat provision (penyisihan/pencadangan), maka dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

(4) PPh Pasal 21 Ekspat sebesar Rp68.145.902,00 bahwa atas tunjangan PPh Pasal 21 ekspatriat di akhir tahun 2019 dilakukan pencatatan akrual sebesar Rp85.180.873,00 dengan jurnal:

bahwa di awal tahun 2020 dilakukan reversal atas jurnal tersebut dengan jurnal:

bahwa pada akhir tahun 2020 dilakukan pencatatan akrual sebesar Rp17.034.971 dengan jurnal:

bahwa dengan demikian pada tahun 2020 total pencadangan (accrual) terkait tunjangan PPh Pasal 21 ekspatriat adalah Rp17.034.971,00 - Rp85.180.873,00 atau (Rp68.145.902,00);

bahwa mengingat akun tersebut hanya bersifat akrual (pencadangan), maka secara fiskal dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

(5) Penyusutan Lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan terdapat provision untuk penurunan nilai aktiva tanaman belum menghasilkan (TBM) dengan perhitungan sebagai berikut:

Document Number . PP Compary Code ee Foca Year ‘

Document Date rs Postng Date mone Period “

Reference Cross-Co ra

Currency Ie: Texts Gest

Items in GecuTent currency bahwa mengingat perhitungan tersebut hanya bersifat provision/akrual (pencadangan), maka secara fiskal dilakukan koreksi fiskal dan karena totalnya adalah negatif maka koreksi fiskalnya negatif;

(6) Buah Yang Ada Di Pohon sebesar Rp3.523.866.750,00 bahwa Akun 4240424 Fair Value Gain/(Loss) On Unripe Fresh untuk mencatat penyesuaian atas nilai wajar aset biologis (tanaman) sesuai dengan PSAK 69. PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal;

bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding mencatat nilai wajar keuntungan atas nilai wajar aset biologis. Mengingat penyesuaian tersebut hanya merupakan nilai wajar keuntungan atas aset biologis yang belum direalisasi maka atas keuntungan tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif.

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak sehingga keuntungan atas nilai wajar cadangan tersebut seharusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan;

Menimbang berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, untuk masing-masing koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dengan total koreksi sebesar Rp11.150.288.801,00, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Biaya penyusutan sebesar Rp854.331.815,00 bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif tambahan sebesar Rp854.331.815,00 yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa nilai tersebut adalah selisih antara nilai buku fiskal (yang lebih tinggi karena revaluasi aset) dengan nilai buku komersial atas tanaman menghasilkan yang di-replanting sedangkan Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut sudah termasuk dalam angka Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.991.786.916,00 yang telah diakui oleh Pemeriksa, sehingga pengakuan tambahan sebesar Rp854.331.815,00 akan menyebabkan pembebanan ganda (double counting);

bahwa berdasarkan pokok sengketa tersebut terdapat aspek Sengketa yang Bersifat Yuridis mengenai legalitas penggunaan nilai revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yang menyebabkan nilai buku fiskal lebih tinggi dari nilai komersial dan aspek sengketa untuk dibuktikan terkait nilai penyusutan sebesar Rp854.331.815,00 apakah benar merupakan item yang berdiri sendiri atau memang bagian integral dari total selisih penyusutan Rp11.991.786.916,00;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Terbanding diperoleh penjelasan bahwa biaya penyusutan yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp854.331.815,00 dikoreksi karena berdasarkan perhitungan biaya penyusutan fiskal diperoleh selisih penyusutan

komersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp11.991.786.916,00 dimana atas selisih tersebut telah diperhitungkan dalam penyesuaian fiskal negatif berupa selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal yang rinciannya terdapat pada indeks KKP B.8.2.;

bahwa selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal menurut Terbanding adalah sama besar dengan perhitungan menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp11.991.786.916,00, sehingga tidak terdapat koreksi. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Biaya Penyusutan Rp854.331.815,00 sudah termasuk dalam nilai Rp11.991.786.916,00 tersebut sehingga tidak diperlukan koreksi negatif kembali oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan adanya SK Revaluasi Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-671/WPJ.07/2016, Terbanding telah melakukan penghitungan kembali atas biaya penyusutan fiskal terkait aktiva tetap yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan nilai biaya penyusutan fiskal menurut Terbanding sebesar Rp64.422.916.879,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil alasan Pemohon Banding sehingga memutuskan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp854.331.815,00;

b. Koreksi Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan sebesar Rp569.229.573,00

1) Koreksi Akun GL 4240421 Fair Value Gain/(Loss) On Financial Guarantee sebesar Rp62.263.474,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun GL 4240421 Fair Value Gain/(Loss) On Financial Guarantee sebesar Rp62.263.474,00 karena Terbanding tidak memperoleh keyakinan (baik berupa buku, catatan, dokumen maupun penjelasan Pemohon Banding) yang menjadi dasar alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait Nilai Wajar Kontrak Jaminan Keuangan, hanya memberikan pencatatannya saja;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan akun tersebut adalah akun untuk mencatat nilai wajar laba/rugi atas financial guarantee yang selalu berfluktuasi setiap bulannya. Mengingat keuntungan tersebut masih

belum terealisasi maka atas nilai wajar laba atas financial guarantee tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf c dimana pembentukan cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak sehingga keuntungan atas nilai wajar cadangan tersebut seharusnya bukan merupakan objek pajak penghasilan;

bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp62.263.474,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding melakukan koreksi negatif (mengurangi penghasilan kena pajak) karena menganggap nilai tersebut merupakan keuntungan nilai wajar yang belum terealisasi (unrealized gain) atas jaminan keuangan yang berfluktuasi setiap bulannya;

bahwa berdasarkan pokok koreksi Terbanding tersebut, pokok sengketa lebih pada aspek pembuktian terkait validitas data dan dokumen sumber yang harus dibuktikan Pemohon Banding sebagai dasar perhitungan nilai wajar yang belum terealisasi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan akun ini mencatat laba/rugi nilai wajar atas financial guarantee yang berfluktuasi setiap bulan dan keuntungannya belum terealisasi secara kas. Untuk mendukung pernyataannya Pemohon Banding melampirkan alat bukti berupa ledger dalam format excel dari akun GL 4240421 disertai dengan penjelasan tertulisnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Ledger (buku besar) tidak cukup sebagai alat bukti yang kuat, meskipun ada prinsip substance over form. Ledger hanya merupakan catatan internal yang bersifat administrative bukan bukti utama transaksi;

bahwa Ledger harus didukung bukti substantif yang menunjukkan transaksi benar-benar terjadi seperti adanya Invoice/tagihan, Kwitansi/bukti pembayaran dan Faktur pajak serta bukti lain adanya aliran dana dan bukti hubungan transaksi berupa kontrak/perjanjian, Purchase Order (PO), dan surat penawaran/korespondensi;

bahwa selain hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup menjelaskan dan membuktikan tentang hakikat biaya financial guarantee charges yang menjadi bernilai negatif dan penjelasan mengapa Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif dalam SPT Tahunan atas kedua biaya tersebut;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak diperoleh dasar perhitungan nilai wajar keuntungan yang belum terealisasi; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas akun GL 4240421 Fair Value Gain/(Loss) On Financial Guarantee sebesar Rp62.263.474,00;

2) Koreksi sebesar Rp506.966.099,00 terdiri dari saldo pada akun:

Caml hee Pena “20513 SLILOI- GS LI

Ae Ng ee ERA bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp506.966.099,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Nilai ini berkaitan dengan pencatatan sewa gedung di The Plaza Office Tower berdasarkan standar akuntansi PSAK 73. Pemohon Banding menganggap nilai tersebut adalah penyesuaian atas akun yang bersifat provision (penyisihan/pencadangan) yang belum terealisasi, sehingga harus dikoreksi negatif secara fiskal;

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding tersebut, pokok sengketa lebih pada aspek pembuktian terkait validitas data dan dokumen sumber yang harus dibuktikan Pemohon Banding bahwa nilai koreksi tersebut merupakan penyesuaian atas akun yang bersifat provision (penyisihan/pencadangan) yang belum terealisasi;

bahwa untuk mendukung pernyataannya Pemohon Banding melampirkan alat bukti berupa Ledger dalam format excell untuk akun-akun terkait sewa Gedung dan jurnal pencatatan sewa (Interest Expense, Miscellaneous Income, dan Decrease of Scope);

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Ledger (buku besar) dan juga jurnal pencatatan sewa tidak cukup sebagai alat bukti yang kuat, meskipun ada prinsip substance over form. Ledger hanya merupakan catatan internal yang bersifat administratif bukan bukti utama transaksi;

bahwa Ledger harus didukung bukti substantif yang menunjukkan transaksi benar-benar terjadi seperti adanya Invoice/tagihan, Kwitansi/bukti pembayaran dan Faktur Pajak serta bukti lain adanya aliran dana dan bukti hubungan transaksi berupa kontrak/perjanjian, Purchase Order (PO), dan surat penawaran/korespondensi;

bahwa selain hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup menjelaskan dan membuktikan tentang hakikat dilakukannya penyesuaian atas akun yang bersifat provision (penyisihan/pencadangan) yang belum terealisasi dan melakukan penyesuaian fiskal negatif dalam SPT Tahunan atas kedua biaya tersebut;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak diperoleh dasar perhitungan dilakukannya penyesuaian atas akun yang bersifat provision (penyisihan/pencadangan) yang belum terealisasi;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp506.966.099,00;

c. Hutang ragu-ragu sebesar Rp2.610.362.914,00 bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.610.362.914,00 pada akun GL 4430110 Allowance for Doubtful Debts karena tidak memperoleh keyakinan apakah pembebanan tersebut merupakan pembentukan cadangan atau penghapusan piutang tak tertagih yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai tersebut merupakan akumulasi penyisihan atau pencadangan atas nilai wajar uang muka plasma (sesuai PSAK 50/55) yang pada tahun 2020 bernilai negatif. Karena bersifat provisi/cadangan, Pemohon melakukan koreksi fiskal negatif sesuai prinsip Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan pokok sengketa dan dalil para pihak, sengketa ini selain bersifat yuridis juga memerlukan adanya pembuktian dari pihak Pemohon Banding untuk menyajikan dokumen sumber primer untuk membuktikan dasar penghitungan dan hakikat transaksi tersebut;

bahwa dalam persidangan diperoleh data dan fakta serta penjelasan dari Pemohon Banding bahwa akun GL 4430110 Allowance for Doubtful Debt tersebut adalah akumulasi penyisihan atas nilai wajar uang muka plasma; bahwa untuk mendukung penjelasannya Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa pencatatan excell Ledger GL 4430110 dan penghitungan calculation fair value Plasma Advance;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Ledger (buku besar) dan penghitungan calculation fair value Plasma Advance tidak cukup sebagai alat bukti yang kuat, meskipun ada prinsip substance over form. Ledger hanya merupakan catatan internal yang bersifat administratif bukan bukti utama transaksi;

bahwa Ledger harus didukung bukti substantif yang menunjukkan transaksi benar-benar terjadi seperti adanya Invoice/tagihan, Kwitansi/bukti pembayaran dan Faktur Pajak serta bukti lain adanya aliran dana dan bukti hubungan transaksi berupa kontrak/perjanjian, Purchase Order, (PO) dan surat penawaran/korespondensi;

bahwa secara yuridis Pengadilan Pajak pada dasarnya sependapat dengan perlakuan Cadangan yaitu apabila pembentukan cadangan biaya dikoreksi positif (tidak diakui), maka pembalikan/pendapatan dari cadangan tersebut (saat saldo negatif) juga harus dikoreksi negatif (tidak diakui sebagai penghasilan fiskal);

bahwa namun demikian, biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding harus didukung dengan alat bukti yang valid. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas tidak terdapat dokumen sumber atas saldo hutang ragu-ragu dan penghitungan fair value Plasma Advance Pemohon Banding menjadi tidak dapat ditelusuri dasar perhitungan datanya hanya berupa narasi penjelasan tertulis;

bahwa selain hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup menjelaskan dan membuktikan tentang hakikat dilakukannya penyesuaian atas akun GL 4430110 yang bersifat provision (penyisihan/pencadangan) sebagai akumulasi penyisihan atau pencadangan atas nilai wajar uang muka plasma;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.610.362.914,00 pada akun GL 4430110 Allowance for Doubtful Debts;

d. PPh Pasal 21 expat sebesar Rp68.145.902,00 bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp68.145.902,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak diperoleh keyakinan atas alasan Pemohon melakukan koreksi negatif dan menilai tidak ada bukti valid mengenai realisasi biaya tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyatakan nilai tersebut merupakan selisih antara saldo akrual (pencadangan) tunjangan PPh Pasal 21 ekspatriat akhir tahun 2020 dengan saldo awal tahun 2020. Karena bersifat akrual, Pemohon melakukan koreksi fiskal negatif agar biaya tersebut tidak menjadi pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan pokok sengketa serta dalil yang disampaikan para pihak, sengketa ini bersifat yuridis yang memerlukan pembuktian. Aspek yuridis berkaitan dengan penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai perlakuan fiskal atas biaya yang bersifat cadangan atau akrual sedangkan aspek pembuktian terkait dengan ketersediaan Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar hanya pencadangan dan membuktikan realisasinya;

bahwa untuk mendukung dalil bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan alat bukti berupa Pencatatan pada akun GL 3110665 (Staff Benefit Personal Tax) dan GL 6130910 (Other Accrual), File excel list PPh 21 ekspatriat masa Januari-Desember 2019 serta Screenshot

penjurnalan dari sistem SAP yang menunjukkan fakta penjurnalan sebagai berikut:

o Akhir 2019: Pencatatan akrual sebesar Rp85.180.873,00;

o Awal 2020: Dilakukan reversal (pembalikan) atas jurnal akrual tersebut; o Akhir 2020: Pencatatan akrual baru sebesar Rp17.034.971,00;

o Hasil neto dari transaksi akrual tersebut adalah (Rp68.145.902,00); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dokumen yang disampaikan tersebut tidak cukup sebagai alat bukti yang kuat, meskipun ada prinsip substance over form. Ketiga dokumen tersebut hanya merupakan catatan internal yang bersifat administrative bukan bukti utama transaksi;

bahwa terutama Ledger dan excel list PPh 21 ekspatriat harus didukung bukti substantif yang menunjukkan transaksi benar-benar terjadi seperti adanya kwitansi/bukti pembayaran serta bukti lain adanya aliran dana dan bukti hubungan transaksi berupa kontrak/perjanjian;

bahwa selain hal tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding tidak cukup menjelaskan dan membuktikan tentang terjadinya selisih antara saldo akrual (pencadangan) tunjangan PPh Pasal 21 ekspatriat akhir tahun 2020 dengan saldo awal tahun 2020;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak diperoleh adanya alat bukti pendukung terkait realisasi pembayaran kepada pihak expatriat tersebut. Menurut Pengadilan Pajak koreksi fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding pada SPT seharusnya didasarkan pada realisasinya, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen pendukung terkait realisasi pembayaran pajak tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 expat sebesar Rp68.145.902,00;

e. Penyusutan lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00 bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.524.351.847,00 karena

menganggap nilai tersebut sudah termasuk dalam perhitungan selisih penyusutan komersial di bawah fiskal sebesar Rp11.991.786.916,00 yang telah disetujui sebelumnya, sehingga pengakuan tambahan akan menyebabkan pembebanan ganda;

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa nilai tersebut merupakan penghapusan permanen atas penyisihan (provision) penurunan nilai Aktiva Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) yang dibentuk pada tahun 2010. Karena pada tahun 2010 penyisihan tersebut sudah dikoreksi fiskal positif (tidak diakui sebagai biaya), maka saat dihapus permanen di tahun 2020, harus dilakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa sengketa ini bersifat yuridis berkaitan dengan penerapan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai perlakuan fiskal atas dana cadangan/penyisihan dan konsistensi koreksi saat cadangan tersebut direalisasikan atau dihapus yang juga memerlukan pembuktian bahwa penyisihan yang dilakukan Pemohon Banding benar-benar telah dikoreksi positif pada tahun 2010 dan pembuktian bahwa angka tersebut tidak termasuk dalam nilai Rp11,99 miliar yang sudah diakui Terbanding;

bahwa untuk mendukung penjelasannya Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Excel Jurnal Pencatatan provisi penurunan nilai aktiva TBM, Screenshot Dokumen Internal tahun 2010 yang menunjukkan rincian nilai penyisihan Rp3.524.351.847,00 dan dokumen penyusutan lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dokumen alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup sebagai alat bukti yang kuat, meskipun ada prinsip substance over form. Dokumen yang disampaikan hanya merupakan catatan internal yang bersifat administrative bukan bukti utama transaksi;

bahwa format excel jurnal pencatatan provisi penurunan nilai aktiva TBM harus didukung bukti substantif yang menunjukkan penghapusan permanen adanya penurunan aktiva benar-benar terjadi dengan didukung alat bukti dokumen sumber seperti keputusan manajemen, bukti teknis (agronomi), bukti fisik (penebangan/pemusnahan), identifikasi aset (blok/lokasi) dan bukti aktivitas lapangan;

bahwa secara yuridis Pengadilan Pajak pada dasarnya sependapat dengan perlakuan Cadangan yaitu apabila pembentukan cadangan biaya dikoreksi positif (tidak diakui), maka pembalikan/pendapatan dari cadangan tersebut (saat saldo negatif) juga harus dikoreksi negatif (tidak diakui sebagai penghasilan fiskal);

bahwa namun demikian, biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding harus didukung dengan alat bukti yang valid. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas tidak terdapat dokumen sumber atas penghapusan aset secara permanen dan penurunan nilai aktiva sehingga menjadi tidak dapat ditelusuri dasar perhitungan atas realisasi TBM dan penghapusan provisinya di tahun 2020;

bahwa selain hal tersebut, dalam persidangan diperoleh data dan fakta selisih Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal menurut Terbanding adalah sama besar dengan perhitungan menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp11.991.786.916,00, sehingga tidak terdapat koreksi. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Biaya Penyusutan lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00 sudah termasuk dalam nilai Rp11.991.786.916,00 tersebut sehingga tidak diperlukan koreksi negatif kembali oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif biaya penyusutan lainnya sebesar Rp3.524.351.847,00;

f. Buah yang ada di pohon sebesar Rp3.523.866.750,00 bahwa Buah Yang Ada Di Pohon sebesar Rp3.523.866.750,00 dikoreksi fiskal oleh Terbanding dikarenakan tidak diperoleh keyakinan (baik berupa buku, catatan, dokumen maupun penjelasan Pemohon Banding) alasan Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif atas pembebanan biaya ini. Sesuai PSAK 69, Pemohon Banding mencatat nilai wajar keuntungan atas nilai wajar aset biologis. Mengingat penyesuaian tersebut hanya merupakan nilai wajar keuntungan atas aset biologis yang belum direalisasi maka atas keuntungan tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif;

bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.523.866.750,00 pada akun GL 4240424 Fair Value Gain/(Loss) On Unripe Fresh. Pemohon Banding melakukan koreksi negatif karena menganggap nilai tersebut adalah keuntungan nilai wajar aset biologis yang belum terealisasi, namun Terbanding membatalkan penyesuaian tersebut sehingga nilai tersebut dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak;

bahwa sengketa tersebut bersifat yuridis terkait dengan interpretasi Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penerapan PSAK 69 (Aset Biologis). Selain itu terdapat aspek sengketa untuk dibuktikan mengenai hakikat akun GL 4240424 Fair Value Gain/(Loss) On Unripe Fresh bahwa angka tersebut murni berasal dari penyesuaian nilai wajar aset biologis (buah yang belum dipanen) dan bukan merupakan pendapatan dari penjualan nyata, realisasi keuntungan dan dasar perhitungan yang digunakan Pemohon Banding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.523.866.750,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa aset biologis diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada setiap akhir periode laporan laba rugi sesuai kriteria PSAK 69;

bahwa untuk mendukung penjelasannya Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Excel Jurnal Pencatatan atas akun Fair Value Gain/(Loss) On Unripe Fresh, Screenshot penjurnalan dari sistem SAP dan dokumen bertajuk "Buah yang ada di pohon – IAS PT GPI 2019-2020";

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dokumen alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup sebagai alat bukti yang kuat, meskipun ada prinsip substance over form. Dokumen yang disampaikan hanya merupakan catatan internal yang bersifat administratif bukan bukti utama transaksi;

bahwa format excel jurnal pencatatan akun Fair Value Gain/(Loss) On Unripe Fresh harus didukung bukti substantif yang menunjukkan bahwa angka penyesuaian fiskal negatif tersebut tersebut murni berasal dari penyesuaian nilai wajar aset biologis (buah yang belum dipanen) dan bukan merupakan pendapatan dari penjualan nyata atau realisasi keuntungan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen sumber perhitungan valuasi (fair value calculation), data agronomis (buah masih di pohon), referensi harga pasar, adanya bukti penjualan dan bukti rekonsiliasi akuntansi yang jelas;

bahwa secara yuridis Pengadilan Pajak pada dasarnya sependapat dengan Pemohon Banding bila penyesuaian tersebut hanya merupakan nilai wajar keuntungan atas aset biologis yang belum direalisasi maka atas keuntungan tersebut dilakukan koreksi fiskal negatif, namun demikian nilai wajar keuntungan atas asset biologis yang dicatat Pemohon Banding harus didukung dengan alat bukti yang valid;

bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut di atas Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dasar penghitungan keuntungan nilai wajar aset biologis tersebut sehingga memutuskan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas buah Yang Ada Di Pohon sebesar Rp3.523.866.750,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Biaya dari Luar Usaha4.124.161.9114.124.161.9110
2Penyesuaian Fiskal Positif1.019.917.933862.325.994157.591.939
3Penyesuaian Fiskal Negatif11.150.288.80111.150.288.8010
Total16.294.368.64516.136.776.706157.591.939

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya dari Luar Usaha:

- menurut TerbandingRp14.450.578.488

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp14.450.578.488 Penyesuaian Fiskal Positif:

- menurut TerbandingRp26.636.343.135

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp157.591.939

- menurut Pengadilan PajakRp26.478.751.196 Penyesuaian Fiskal Negatif:

- menurut TerbandingRp12.026.454.315

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp12.026.454.315 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01054/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00008/206/20/058/23 tanggal 24 November 2023 atas nama PT GUTHRIE PECCONINA INDONESIA, NPWP 01.071.238.8-058.000, beralamat Jalan M.H. Thamrin Kav.28-30, The Plaza Office Tower Lt.36 RT.009/RW.005, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, domisili elektronik gpi.pusat@sdguthrie.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp95.600.824.400 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp95.600.824.400 PPh yang terutangRp21.032.181.368 Kredit PajakRp17.325.885.417 Pajak Yang Kurang/(Lebih) DibayarRp3.706.295.951 Sanksi AdministrasiRp1.565.539.409 Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar Rp5.271.835.360 Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.