PUTUSAN
Nomor: PUT-005546.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00117/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/22/095/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005546.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRUSTING SOCIAL INDONESIA, NPWP: 81.395.849.3-031.000,
beralamat di Gedung Treasury Lt. 51 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh Saat Prihartono, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Vega Tantra Sina Wea,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-148/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 061/TSI-DIR/IX/2025 tanggal 17 September 2025,
2. Nama: Aditya Rizki Bahari,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1905/PP/IKH/2025 tanggal 24 September
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 074/TSI-DIR/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;