P U T U S A N
Nomor PUT-005516.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00979/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001675/KPU.3/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005516.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000, yang beralamat di Jalan Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281, yang diwakili oleh Sdr. Debi Surya Setiyawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
1. Nama: Imam Basuki Rahmanto;
Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP- 00979/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Ferry Indrajaya/197309231993021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP : Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;
3. Nama/NIP : Irlany Yunita Siregar/198406182010122003;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
4. Nama/NIP : Mario Setiawan/198705122008121004;