P U T U S A N
Nomor PUT-005512.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00133/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 005512.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRIMEGAH SUMBER MAS, NPWP 73.396.270.8-063.000, beralamat di Jl. Tebet Barat IX No. 35BB, RT. 004 RW. 005 Tebet Barat, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Riky Boy Hamonangan Permata jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rindra
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-937/PP/IKH/2022tanggal20
September 2022
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor EKS-004/TSM-KHP/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: