Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman
PUT-005512.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
PT Trimegah Sumber Mas · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005512.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 2 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Trimegah Sumber Mas mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005512.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Trimegah Sumber Mas
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/015/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Januari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 2 Maret 2026