Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-005511.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

CV Sumber Usaha Sentosa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005511.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005511.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Sdr. Nani Ruchiyat, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yuliani;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0066/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

2. Nama: Indah Eva Saffanah;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0067/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

3. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0068/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2874/BC/KPU.1/2025 tanggal 6 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1142/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

CV Sumber Usaha Sentosa

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

009/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00854/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0065/SUB/IMP/SUS/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-005830/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 30 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Denda Administrasi76.579.811 17.404.500 087.892.739 19.975.600 5.000.00011.312.928 2.571.100 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran18.884.028

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor SPTNP-005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 030/SUS/IMP/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp18.884.028,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (via eTaxcourt);

CV Sumber Usaha Sentosa

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

009/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS00289.010,40 MTRCNY 3,52CNY 4,0414,77%

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 12 huruf a): Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• Proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• Kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

• Proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor; dan

• Penjelasan atas hubungan atau keterkaitan pihak Supplier/penerbit invoice yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dengan pihak penerima pembayaran yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd;

Sanggahan Pemohon:

Sehubungan dengan pernyataan bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa:

Pemohon telah menggunakan dokumen Purchase Order (PO) dan

CV Sumber Usaha Sentosa

Sales Contract (SC) sebagai dasar dan bukti atas transaksi pembelian barang impor dimaksud. Kedua dokumen tersebut memuat informasi penting mengenai:

• Proses negosiasi/pembentukan harga barang

• Ketentuan mengenai terminologi pembayaran/pelunasan

• Informasi pengiriman termasuk invoice, packing list, dan B/L

• Identitas pihak supplier yang bertransaksi langsung dengan Pemohon

Adapun keterkaitan antara pihak Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sebagai penerbit invoice dan pihak Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd sebagai penerima pembayaran merupakan bagian dari pengaturan internal antara pihak-pihak di luar kendali Pemohon, yang tidak mempengaruhi substansi transaksi antara Pemohon dengan pihak supplier yang tercantum dalam PO dan SC.

Dengan demikian, dokumen PO dan SC yang telah disampaikan seharusnya cukup merepresentasikan bukti atas adanya transaksi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 12 huruf e): Berdasarkan salinan Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi;

Sanggahan Pemohon:

Sebagai informasi, Pemohon Banding selaku pihak pembeli telah melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Sales Contract (SC) yang disepakati bersama. Adapun penerima pembayaran yang tercantum dalam SC adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd.

CV Sumber Usaha Sentosa

Segala proses pembayaran yang telah dilakukan sepenuhnya merujuk dan mengacu pada data serta instruksi resmi yang tercantum dalam kontrak tersebut.

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 12 huruf j):

Bahwa Pemohon melampirkan rekening giro periode Januari 2025. Bank BCA a.n. Pemohon Banding nomor rekening 3460470900 dan terdapat transaksi pada tanggal 10 Januari 2025 dengan nilai transaksi Rp2.429.666.043,00 berupa transaksi Tarikan Tunai;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa rekening yang Pemohon Banding gunakan untuk transaksi adalah rekening IDR, bukan rekening dalam mata uang CNY. Oleh karena itu, sebelum dilakukan pengiriman dana ke luar negeri, terlebih dahulu dilakukan proses konversi valas (foreign exchange) melalui bank, sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia. Proses ini menyebabkan informasi dalam rekening koran hanya mencatat transaksi sebagai 'Tarikan Tunai' tanpa mencantumkan rincian tujuan transfer.

d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 12 huruf k)

Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa Jurnal Umum, Buku Hutang, Buku Bank, Kartu Stok, namun pembukuan yang disampaikan atas transaksi impor tidak secara komprehensif, meliputi periode sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen pembukuan perusahaan yang relevan, yaitu Jurnal Umum, Buku Hutang, Buku Bank, serta Kartu Stok untuk periode bulan Januari 2025, yang secara substantif mencerminkan pencatatan akuntansi dan arus transaksi perusahaan, termasuk pembelian dan pengeluaran barang impor yang dimaksud dalam PIB a quo.

CV Sumber Usaha Sentosa

Ketidakterlampirannya Buku Pembelian bukanlah indikasi bahwa tidak dilakukan pencatatan atau pembukuan yang komprehensif, melainkan semata-mata karena pertimbangan teknis administratif dalam proses pelampiran dokumen. Namun, informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon sejatinya telah cukup untuk memberikan gambaran yang utuh dan dapat ditelusuri atas arus transaksi, mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah pembayaran, termasuk penjualan kembali barang impor yang bersangkutan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak dapat dilakukan uji silang adalah penilaian yang tidak proporsional serta tidak mencerminkan penilaian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon.

e. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 12 huruf l)

Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Januari 2025, namun tidak melampirkan secara lengkap;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan Formulir SPT Masa PPN untuk periode Januari 2025 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dokumentasi atas transaksi yang disengketakan. Meskipun demikian, apabila terdapat bagian atau dokumen pelengkap lain dari SPT Masa PPN yang belum disampaikan secara utuh, hal tersebut semata-mata bersifat administratif dan bukan merupakan indikasi ketidaksesuaian substansi atas transaksi impor yang dilakukan.

Pemohon menyatakan kesediaannya untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPT Masa PPN apabila dianggap perlu, dan menegaskan bahwa dokumen yang telah dilampirkan tetap mencerminkan itikad baik serta transparansi dalam pelaporan dan pembukuan transaksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan SPT Masa PPN tidak dilampirkan secara

CV Sumber Usaha Sentosa

lengkap, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan Pemohon.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 050263 tanggal 22 Januari 2025 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00854/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Hijau;

2. Pemohon melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

a. Nama Barang: Light Cotton Woven Fabric DYD-XS002

b. Nilai Pabean (CIF) : CNY359.602,61

c. Negara Asal: China (CN)

d. Supplier: YIWu Yinghe Import & Export Co., Ltd

3. Berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan pemohon, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut :

PosUraian Jenis BarangJumlah BarangNilai Pabean (CIF dalam CNY)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1Light Cotton Woven Fabric DYD-XS00289.010,40 (Meter)3,52313.316,614,04359.602,61
TOTAL313.316,61359.602,61

4. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan pejabat Bea dan Cukai adalah :

- Tidak cukup bukti untuk memvalidasi nilai transaksi;

- Nilai Pabean yang disampaikan lebih rendah dari rata2 importasi barang sejenis;

- Informasi dalam Sales/Contract tidak dapat diyakini kebenarannya karena diragukan keabsahannya sebagai dokumen perikatan jual beli yang sah, tidak ada nama jelas dan jabatan penandatangan dari perwakilan kedua pihak layaknya dokumen perikatan yang sah;

- Tidak ada bukti korespondensi negosiasi/pembentukan harga;

- Tidak ada bukti bayar transaksi sebelumnya yg menggambarkan transaksi berulang dari supplier yg sama;

- Tidak melampirkan rek. koran secara lengkap;

- Tidak melampirkan pembukuan shg tidak bisa dilakukan uji silang kebenaran nilai pembayaran/pembelian;

- Ada data pembanding yg objektif & terukur, shg NP ditetapkan dgn metode II-VI secara hierarki;

CV Sumber Usaha Sentosa

5. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp18.884.028,00 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah).

6. Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan nomor 00909/KBT.01/2025 tanggal 10 Februari 2025.

7. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Mei 2025, yang intinya menetapkan bahwa Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp18.884.028,00 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah).

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

CV Sumber Usaha Sentosa

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

11. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbading Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 7/BC/2017;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

CV Sumber Usaha Sentosa

C. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya.

2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP Nomor 005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sejumlah Rp18.884.028,00 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah).

3. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.

4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut :

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

(1)pembelian;

CV Sumber Usaha Sentosa

(2)penjualan;

(3)impor;

(4)ekspor;

(5)persediaan; atau

(6)pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

CV Sumber Usaha Sentosa

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor,

CV Sumber Usaha Sentosa

yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

CV Sumber Usaha Sentosa

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

CV Sumber Usaha Sentosa

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

CV Sumber Usaha Sentosa

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dan informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

CV Sumber Usaha Sentosa

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

CV Sumber Usaha Sentosa

7. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir. Dalam hal ini, Pemohon menyampaikan data tambahan berupa SPTNP, PIB, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form E, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi, Bukti Bayar, Rekening Koran, Pembukuan, SPT MASA PPN, Bukti Penerimaan Negara dan Akta Perusahaan;

b. Bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada PEMOHON melalui Surat nomor S- 425/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 07 Maret 2025, dengan tenggat waktu penyampaian penyampaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan.

c. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, diperoleh dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form E, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi, Bukti Bayar, Rekening Koran, Pembukuan, SPT MASA PPN, Bukti Penerimaan Negara dan Akta Perusahaan;

CV Sumber Usaha Sentosa

d. Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi/ komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• Proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• Kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

• Proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor; dan

• Penjelasan atas hubungan atau keterkaitan pihak Supplier/penerbit invoice yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd dengan pihak penerima pembayaran yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd;

e. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah sebesar Cost and Freight (CFR) CNY313.316,61;

f. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor SUS/002/I/2025 tanggal 06 Januari 2025;

g. Pemohon melampirkan Sales Contract nomor XS25002 tanggal 06 Januari 2025 senilai CNF CNY313.280,00. Payment Term : 0-300 days by T/T after shipment. If the quality of goods not as per buyer’s sample seller & buyer agree the payment will be discussed after the goods is sold. Payment to : Shaoxing Xinsheng Textile Co.,Ltd;

h. Berdasarkan salinan Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi;

i. Pemohon melampirkan Invoice nomor XS25002 tanggal 07 Januari 2025 senilai CIF CNY313.316,61;

j. Pemohon melampirkan Bill of Lading nomor OOLU2752891990 tanggal 09 Januari 2025 terdapat keterangan pelabuhan muat

CV Sumber Usaha Sentosa

Shanghai, China dengan sarana pengangkut Zhong Gu Tai Yuan 1QAI4S;

k. Bahwa Pemohon menyampaikan polis asuransi nomor 102030925010324 tanggal 09 Januari 2025 yang diterbitkan PT. Asuransi Umum VIDEI;

l. Bahwa Pemohon melampirkan bukti pembayaran transaksi senilai CNY1.102.139,28 ekuivalen Rp2.429.666.043,00 + charge Rp50.000,00 dengan nilai total Rp.2.429.716.043,00 yang ditujukan kepada Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd;

m. Bahwa Pemohon melampirkan rekening giro periode Januari 2025. Bank BCA a.n. CV Sumber Usaha Sentosa nomor rekening 3460470900 dan terdapat transaksi pada tanggal 10 Januari 2025 dengan nilai transaksi Rp2.429.666.043,00 berupa transaksi Tarikan Tunai;

n. Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa Jurnal Umum, Buku Hutang, Buku Bank, Kartu Stok, namun pembukuan yang disampaikan atas transaksi impor tidak secara komprehensif, meliputi periode sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo;

o. Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Januari 2025, namun tidak melampirkan secara lengkap;

p. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM)

CV Sumber Usaha Sentosa

atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi.

8. Berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

9. Bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF CNY359.602,61.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

1. Bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penetuan nilai pabean atas Barang Impor.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Mei 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0065/SUB/IMP/SUS/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00854/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 September 2025:

a. Bagian Analisis nomor 7 huruf d:

“Bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• Proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• Kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

CV Sumber Usaha Sentosa

• Proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor; dan

• Penjelasan atas hubungan atau keterkaitan pihak Supplier/penerbit invoice yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dengan pihak penerima pembayaran yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd;

Sanggahan Pemohon:

Sehubungan dengan pernyataan bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual yang memuat informasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa:

Pemohon telah menggunakan dokumen Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC) sebagai dasar dan bukti atas transaksi pembelian barang impor dimaksud. Kedua dokumen tersebut memuat informasi penting mengenai:

• Proses negosiasi/pembentukan harga barang

• Ketentuan mengenai terminologi pembayaran/pelunasan yang ada di sales contract

• Informasi pengiriman termasuk invoice, packing list, dan B/L

• Identitas pihak supplier yang bertransaksi langsung dengan Pemohon

Adapun keterkaitan antara pihak Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sebagai penerbit invoice dan pihak Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd sebagai penerima pembayaran merupakan bagian dari pengaturan internal antara pihak-pihak di luar kendali Pemohon, yang tidak mempengaruhi substansi transaksi antara Pemohon dengan pihak supplier yang tercantum dalam PO dan SC.

Dengan demikian, dokumen PO dan SC yang telah disampaikan seharusnya cukup merepresentasikan bukti atas adanya transaksi yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Bagian Analisis nomor 7 huruf h:

“Berdasarkan salinan Sales Contract, pihak penerima pembayaran adalah bukan dari Supplier/Seller atau penerbit Invoice, yaitu Yiwu

CV Sumber Usaha Sentosa

Yinghe Import & Export Co., Ltd melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, sehingga tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pembeli, tunduk dan mengikuti ketentuan pembayaran sebagaimana yang ditetapkan oleh pihak penjual. Dalam praktik perdagangan internasional, tidak jarang pihak penjual menunjuk entitas lain sebagai penerima pembayaran atau menggunakan rekening atas nama pihak ketiga dalam mekanisme keuangan internal mereka. Hal ini lazim terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi pengelolaan keuangan, afiliasi usaha, atau pengaturan fiskal dan administratif dari pihak penjual yang bersangkutan.

Dalam perkara a quo, meskipun nama penerima pembayaran yang tercantum adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd., hal tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari penjual yang sah, yakni Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., sebagaimana tercantum dalam dokumen Invoice dan Sales Contract yang telah disampaikan Pemohon. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum untuk meragukan keabsahan transaksi hanya karena adanya perbedaan nama antara penerbit invoice dan pihak penerima pembayaran, selama pembayaran dilakukan berdasarkan perintah resmi dari penjual.

Dengan demikian, Pemohon menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan tetap sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan, karena didasarkan pada dokumen yang valid dan dilakukan sesuai instruksi resmi dari pihak penjual. Oleh karena itu, dalil Termohon terkait perbedaan antara penerbit invoice dan penerima pembayaran tidak relevan untuk menolak atau mengabaikan bukti transaksi yang diajukan oleh Pemohon.

c. Bagian analisis nomor 7 huruf m:

“Bahwa Pemohon melampirkan rekening giro periode Januari 2025. Bank BCA a.n. CV Sumber Usaha Sentosa nomor rekening 3460470900

CV Sumber Usaha Sentosa

dan terdapat transaksi pada tanggal 10 Januari 2025 dengan nilai transaksi Rp2.429.666.043,00 berupa transaksi Tarikan Tunai;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa rekening yang Pemohon Banding gunakan untuk transaksi adalah rekening IDR, bukan rekening dalam mata uang CNY. Oleh karena itu, sebelum dilakukan pengiriman dana ke luar negeri, terlebih dahulu dilakukan proses konversi valas (foreign exchange) melalui bank, sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia. Proses ini menyebabkan informasi dalam rekening koran hanya mencatat transaksi sebagai 'Tarikan Tunai' tanpa mencantumkan rincian tujuan transfer.

d. Bagian analisis nomor 7 huruf n:

Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan berupa Jurnal Umum, Buku Hutang, Buku Bank, Kartu Stok, namun pembukuan yang disampaikan atas transaksi impor tidak secara komprehensif, meliputi periode sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen pembukuan perusahaan yang relevan, yaitu Jurnal Umum, Buku Hutang, Buku Bank, serta Kartu Stok untuk periode bulan Januari 2025, yang secara substantif mencerminkan pencatatan akuntansi dan arus transaksi perusahaan, termasuk pembelian dan pengeluaran barang impor yang dimaksud dalam PIB a quo. Informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon sejatinya telah cukup untuk memberikan gambaran yang utuh dan dapat ditelusuri atas arus transaksi, mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah pembayaran, termasuk penjualan kembali barang impor yang bersangkutan. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak dapat dilakukan uji silang adalah penilaian

CV Sumber Usaha Sentosa

yang tidak proporsional serta tidak mencerminkan penilaian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon.

e. Bagian analisis nomor 7 huruf 0:

Pemohon melampirkan SPT MASA PPN periode Januari 2025, namun tidak melampirkan secara lengkap;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan Formulir SPT Masa PPN untuk periode Januari 2025 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dokumentasi atas transaksi yang disengketakan. Meskipun demikian, apabila terdapat bagian atau dokumen pelengkap lain dari SPT Masa PPN yang belum disampaikan secara utuh, hal tersebut semata-mata bersifat administratif dan bukan merupakan indikasi ketidaksesuaian substansi atas transaksi impor yang dilakukan. Pemohon menyatakan kesediaannya untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPT Masa PPN, Bukti Lapor dan Lampirannya apabila dianggap perlu, dan menegaskan bahwa dokumen yang telah dilampirkan tetap mencerminkan itikad baik serta transparansi dalam pelaporan dan pembukuan transaksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan SPT Masa PPN tidak dilampirkan secara lengkap, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan Pemohon.

f. Bagian analisis nomor 7 huruf p:

Berdasarkan seluruh uraian diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang Impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya di bayar. Dengan demikian nilai pabean untuk perhitungan bea masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Sanggahan Pemohon:

CV Sumber Usaha Sentosa

Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pernyataan terbanding yang menyimpulkan bahwa data atau bukti yang disampaikan belum cukup untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual, serta untuk menilai apakah seluruh komponen biaya telah termasuk dalam harga tersebut. Pemohon berpendapat bahwa seluruh dokumen pendukung transaksi telah dilampirkan secara lengkap dan relevan, meliputi invoice, sales contract, purchase order, packing list, shipping document, dan bukti pembayaran (T/T), yang secara keseluruhan telah mencerminkan harga transaksi yang sebenarnya dan dapat diverifikasi secara objektif. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 jo. PMK Nomor 34/PMK.04/2016, nilai transaksi merupakan dasar utama penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan objektif, dan penolakan terhadap nilai transaksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti nyata yang menunjukkan bahwa data yang diberitahukan tidak benar atau tidak dapat dipercaya. Dalam hal ini, tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan istimewa maupun ketidakwajaran harga antara Pemohon dan pihak penjual yang dapat memengaruhi nilai transaksi.

Dengan demikian, penetapan nilai pabean berdasarkan metode selain nilai transaksi tidaklah tepat, mengingat seluruh unsur pembentukan harga telah dapat dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi yang dilampirkan oleh Pemohon. Oleh karenanya, nilai pabean atas barang impor dalam PIB a quo seharusnya tetap ditetapkan berdasarkan nilai transaksi (transaction value) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon seluruhnya, serta menetapkan bahwa nilai pabean atas barang impor dimaksud adalah sesuai dengan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon.

CV Sumber Usaha Sentosa

b. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Mei 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025

c. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 03 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 18.884.028,00 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 256B37EP732I976 tanggal 30 Januari 2025

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya

Demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

CV Sumber Usaha Sentosa

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 030/SUS/IMP/III/2025 tanggal 05 Maret

2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025; Bukti P-4 Billing DJBC Kode billing 640250100950246 dan Bukti Penerimaan

Negara NTPN 2563B37EP732I976 tanggal bayar 30 Januari 2025 sebesar Rp18.884.028;

Bukti P-5 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Sumber Usaha Sentosa Nomor 07 tanggal 10 Januari 2024, di hadapan Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 050263 tanggal 22 Januari

2025;

Bukti P-7 Bukti Pendukung Nilai Transaksi: Asuransi, Sea Waybill, Form E,

Commercial Invoice, Laporan Surveyor, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, SPPB;

Bukti P-8 Dokumen Pendukung Lainnya: Bukti Kas Keluar, Bukti Bayar, Bukti

Lapor, Buku Bank, Buku Hutang, Lampiran B1, Jurnal Umum, Kartu Stock, Rekening Giro, SPT Masa PPN;

Bukti P-9 Surat Nomor 0005/IMP/SUS/1/2026 tanggal 14 Januari 2026

tentang Penjelasan Pembayaran Multi Payment;

Bukti P-10 Dokumen Pelengkap Multi Payment: PIB, Invoice, Buku Bank; Bukti P-11 Surat Nomor 0016/IMP/SUS/II/2026 tanggal 21 Februari 2026

tentang Tanggapan atas Tanggapan Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

CV Sumber Usaha Sentosa

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

005586/KPU.1/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-004/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari 2026

tentang Tanggapan Atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/IMP/SUS/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

CV Sumber Usaha Sentosa

ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 313.316,61CIF CNY 359.602,61data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp18.884.028,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Light Cotton Woven Fabric Dyd, pada PIB Nomor Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 dari semula nilai CIF CNY 313.316,61 menjadi CIF CNY 359.602,61, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.884.028,00 (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua puluh delapan rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan

penetapan Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025 dengan alasan

a. Pemohon menggunakan Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC) sebagai bukti sah transaksi yang memuat negosiasi, termin pembayaran, dan

CV Sumber Usaha Sentosa

identitas supplier. Perbedaan antara penerbit invoice dan penerima dana adalah pengaturan internal supplier di luar kendali Pemohon dan tidak memengaruhi substansi transaksi. Pembayaran dilakukan sepenuhnya merujuk pada instruksi resmi dan kesepakatan yang memang sudah tercantum secara tertulis di dalam Sales Contract (SC);

b. rekening yang digunakan adalah rekening Rupiah (IDR). Oleh karena itu, sebelum dana dikirim ke luar negeri, bank melakukan proses konversi valuta asing (valas). Sistem perbankan mencatat proses konversi ini sekadar sebagai "Tarikan Tunai" tanpa rincian tujuan transfer;

c. Dokumen yang diserahkan sejatinya telah secara substantif mencerminkan pencatatan akuntansi dan arus transaksi yang utuh (sebelum, saat, dan setelah pembayaran). Ketidakadaan Buku Pembelian hanyalah masalah teknis administratif dan penilaian Terbanding dianggap tidak proporsional. Formulir SPT Masa PPN telah dilampirkan sebagai bentuk itikad baik dan transparansi pelaporan. Kekurangan dokumen pelengkap lainnya semata- mata bersifat administratif dan tidak bisa dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi impor tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

CV Sumber Usaha Sentosa

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 , diketahui CV. Sumber Usaha Sentosa, mengimpor barang dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS002, 89.010,40 MTR (jumlah 880 ROLL), Berat Bersih 25.635 Kg., dengan nilai pabean CIF CNY 313.316,61, dengan invoice Nomor XS25002, Tanggal 07 Januari 2025 , dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU2752891990 tanggal 09 Januari 2025;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order Nomor SUS/002/1/2025, tertanggal 06-Jan-25, Sales Contract Nomor XS25002, tertanggal 6-Jan-25 dan Invoice Nomor XS25002, Tanggal 07 Januari 2025, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

RincianPurchase Order (PO)Sales Contract (SC)Commercial Invoice
PenerbitCV. Sumber Usaha SentosaYiwu Yinghe Import & Export Co., LtdYiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd

CV Sumber Usaha Sentosa

Nama PenerimaYiwu Yinghe Import & Export Co., LtdCV. Sumber Usaha SentosaCV. Sumber Usaha Sentosa
Nomor & Tgl DokumenNo: SUS/002/1/2025 Tanggal: 06-Jan-25No: XS25002 Tanggal 6-Jan-25No: XS25002 Tanggal 7-Jan-25
Jumlah Barang89.000,00 MTR89.000 MTR89.010,4 MTRS
Nilai Barang & IncotermTotal: ¥ 313.280,00 Incoterm: CNFTotal: ¥ 313.280,00 Incoterm: CNFTotal: ¥ 313.316,61 Incoterm: CNF

Terms: Rute: Any Port, China ke Jakarta, Indonesia- Payment Term: 0-300 days after BL date- Instruksi Pembayaran (Payment to): Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd di ICBC Bank;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi Nomor 102030925010324
tanggal 9 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi,
diketahui polis ini untuk menjamin pengangkutan barang berupa 880 Rolls
Light Cotton Woven Fabric DYD-XS002 dengan berat kotor (GW) mencapai
25.800,000 KGS dan batas nilai pertanggungan sebesar CNY 313.316,61,
dengan Invoice Nomor XS25002, Tanggal 07 Januari 2025 dan dan Bill ofXS25002, Tanggal 07 Januari 2025 dan dan Bill of
Lading (B/L) Nomor OOLU2752891990.

Mempertimbangkan asuransi ditutup di dalam negeri dan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka besaran biaya asuransi yang ditambahkan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada Bank BCA ke Industrial and Commercial Bank of China cabang Zhejiang Shaoxing, transfer dilakukan oleh CV. Sumber Usaha Sentosa (dari Rekening Nomor 3460470900) ke Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, China, sebesar CNY 1.102.139,28 (menggunakan kurs Rp 2.204,50, nilai ekuivalennya dalam mata uang Rupiah adalah Rp 2.429.666.042,76 dan penambahan biaya provisi bank sebesar Rp 50.000);

bahwa Pemohon Banding menyatakan transfer sebesar CNY 1.102.139,28, untuk pembayaran 3 (tiga) invoice dengan rincian:

1. Invoice XS25002: Nilai pembayaran sebesar CNY 313.316,61 yang jika dikonversi ke dalam Rupiah adalah sebesar Rp 690.706.466,75.

CV Sumber Usaha Sentosa

2. Invoice LQ24281: Nilai pembayaran sebesar CNY 522.025,92 yang jika dikonversi ke dalam Rupiah adalah sebesar Rp 1.150.806.140,64.

3. Invoice LQ25001: Nilai pembayaran sebesar CNY 266.796,75 yang jika dikonversi ke dalam Rupiah adalah sebesar Rp 588.153.435,38.

Secara keseluruhan, total transfer untuk ketiga invoice tersebut adalah CNY 1.102.139,28 atau ekuivalen dengan Rp2.429.666.043.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Invoice Nomor LQ24281 (dengan PIB Nomor 031982 tanggal 15 Januari 2025), diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2025, diketahui ini merupakan tagihan dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd ke CV. Sumber Usaha Sentosa untuk pembelian barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ281, 38.368 MTRS (Meter) senilai CFT CNY 522.025,92;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Invoice Nomor LQ25001 (dengan PIB Nomor 025188 tanggal 13 Januari 2025), diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2025, diketahui ini merupakan tagihan dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd ke CV. Sumber Usaha Sentosa untuk pembelian barang berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ001, 121.825 MTRS (Meter) senilai CFR CNY 266.796,75;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, diketahui impor barang dengan PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 telah dilakukan pembayarannya;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran Nomor 83460470900 pada Bank BCA atas nama CV. Sumber Usaha Sentosa (periode Januari 2025), pada tanggal tanggal 10 Januari 2025, telah dilakukan mutasi debit, sebesar Rp 2.429.666.043,00, dengan keterangan "tarikan tunai";

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

CV Sumber Usaha Sentosa

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025, sehingga nilai transaksi tidak memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari CV. Sumber Usaha Sentosa (sebagai pembeli) kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”; bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh CV. Sumber Usaha Sentosa dari eksportir Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China, sehingga

CV Sumber Usaha Sentosa

memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai

pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025, diketahui CV. Sumber Usaha Sentosa, mengimpor barang dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS002, 89.010,40 MTR (jumlah 880 ROLL), Berat Bersih 25.635 Kg., dengan nilai pabean CFR CNY 313.316,61, asuransi dalam negeri: 0, CIF CNY 313.316,61, dengan invoice Nomor XS25002, Tanggal 07 Januari 2025 , dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU2752891990 tanggal 09 Januari 2025;

2. berdasarkan Commercial Invoice nomor XS25002 Tanggal: JAN.7, 2025, Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd Penerima: CV. Sumber Usaha Sentosa, uraian barang: Light Cotton Woven Fabric DYD-XS002, .010,4 MTRS, tercantum total nilai sebesar CNY 313.316,61 Incoterm: CNF;

3. Bill of lading Nomor OOLU2752891990 tanggal 09 Januari 2025, tercantum ocean freight prepaid;

4. untuk pembayaran nilai transaksi,

CV Sumber Usaha Sentosa

- bukti pembayaran pada Bank BCA ke Industrial and Commercial Bank of China cabang Zhejiang Shaoxing, transfer dilakukan oleh CV. Sumber Usaha Sentosa (dari Rekening Nomor 3460470900) ke Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, China, sebesar CNY 1.102.139,28 (menggunakan kurs Rp 2.204,50, nilai ekuivalennya dalam mata uang Rupiah adalah Rp 2.429.666.042,76 dan penambahan biaya provisi bank sebesar Rp 50.000);

bahwa Pemohon Banding menyatakan transfer sebesar CNY 1.102.139,28, untuk pembayaran 3 (tiga) invoice dengan rincian:

1. Invoice XS25002 yang disengketakan: Nilai pembayaran sebesar CNY 313.316,61 yang jika dikonversi ke dalam Rupiah adalah sebesar Rp 690.706.466,75.

2. Invoice LQ24281: Nilai pembayaran sebesar CNY 522.025,92 yang jika dikonversi ke dalam Rupiah adalah sebesar Rp 1.150.806.140,64.

3. Invoice LQ25001: Nilai pembayaran sebesar CNY 266.796,75 yang jika dikonversi ke dalam Rupiah adalah sebesar Rp 588.153.435,38.

Secara keseluruhan, total transfer untuk ketiga invoice tersebut adalah CNY 1.102.139,28 atau ekuivalen dengan Rp 2.429.666.043. Pemohon menyampaikan bukti dukung PIB dan invoice terkait pembayaran gabungan sehingga terkonfirmasi kesesuaiannya;

- Rekening Koran Nomor 83460470900 pada Bank BCA atas nama CV. Sumber Usaha Sentosa (periode Januari 2025), pada tanggal 10 Januari 2025, telah dilakukan mutasi debit sebesar Rp 2.429.666.043,00, dengan keterangan "tarikan tunai"

5. untuk asuransi,

- Polis Asuransi Nomor 102030925010324 tanggal 9 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi, diketahui polis ini untuk menjamin pengangkutan barang berupa 80 Rolls Light Cotton Woven Fabric DYD-XS002 dengan berat kotor (GW) mencapai 25.800,000 KGS dan batas nilai pertanggungan sebesar CNY 313.316,61, dengan Invoice Nomor XS25002, Tanggal 07 Januari 2025 dan dan Bill of Lading (B/L)

CV Sumber Usaha Sentosa

Nomor OOLU2752891990. Tercantum total premi dan biaya sebesar CNY 486,05. Tidak ada klausul yang menyebutkan term of payment atas pembayaran asuransi;

- bukti bayar atas asuransi berupa bukti kas keluar no 033/BKK- SUS/01/2025 tanggal 30 januari 2025 untuk Polis Asuransi Nomor 102030925010324 sebesar CNY 486,05 x 2.240,57 (Rp1.089.029,05).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CFR CNY 313.316,61, dengan didukung bukti pembayaran namun pembayaran asuransi (30 januari 2025) dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 09 januari 2025) sehingga Hakim dissenting tidak meyakini kebenaran pembayaran asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

CV Sumber Usaha Sentosa

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

Lampiran PMK 144/ 2022

A. Tata Cara Penentuan Nila! Pabean Berdasarkan Nila! Transaksi Dari

Barang Impor Yang Bersangkutan

4. Biaya dan/atau Nilai Yang Ditambahkan Pada Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar

g. Biaya Asuransi

CV Sumber Usaha Sentosa

(3) Biaya asuransi merupakan biaya penjaminan pengangkutan barang impor dart tempat ekspor di luar negert ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan dengan sertifikat asuransi atau polis asuransi untuk jenis asuransi antara lain dosed policy (individual policy), open policy (open floating policy, dan open cover policy). Tanggal sertifikat asuransi atau polis asuransi yang berbentuk closed policy harus sebelum atau selambat-lambatnya pada saat tanggal pengiriman.

(4) Dalam hal biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ini.

bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR yaitu 0,5% x CFR CNY 313.316,61;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIFCNY 313.316,61CIFCNY 359.602,61CIFCNY 313.316,61

CV Sumber Usaha Sentosa

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD, yang diberitahukan pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 sebesar CIF CNY 313.316,61, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

CV Sumber Usaha Sentosa

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00991/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 02 Mei 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 005830/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 atas nama CV Sumber Usaha Sentosa, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Cotton Woven Fabric DYD yang diberitahukan pada PIB Nomor 050263 tanggal 22 Januari 2025 sebesar CIF CNY 313.316,61.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

CV Sumber Usaha Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

CV Sumber Usaha Sentosa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.