P U T U S A N
Nomor PUT-005482.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00134/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00038/406/22/415/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005482.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HENKEL INDONESIEN, NPWP 01.301.841.1-431.000, beralamat di Jl. Tegal Rotan Raya Nissi Bintaro Campus Lt. 3, No. 78, RT. 002, RW. 008, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15413, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto, jabatan: Direktur (domisili elektronik adi.pratomo@henkel.com), yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Balim,
Izin Kuasa Hukum: KEP-702/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 05/PoA-BLM/HI/10/2025
tanggal 25 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama / NIP: Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Nama: Karoma Ali Wardana/NIP. 198608262007011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Nama: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP. 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,