Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-005469.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

Nindya-tpp, KSO, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005469.16/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005469.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

NINDYA-TPP, KSO, NPWP 86.228.861.0-302.000, beralamat di Ds. Sukabumi Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan alamat korespondensi di Jl. Letjen MT Haryono, 22, Cawang, Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13630, yang diwakili oleh Bambang Asmoro,jabatanRepresentativeKSO,domisilielektronik infra1.pajak@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wahyu Widianto;

Jabatan: Vice President Keuangan & SDM Infrastruktur 1; berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0045/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025,

2. Nama: Restu Galih Saphira;

Jabatan: Vice President Perpajakan;

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0046/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025,

3. Nama: Sutarno;

Jabatan: Staf Perpajakan;

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0047/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025,

4. Nama: Azwar Anas;

Jabatan: Staf Perpajakan;

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0048/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025 tanggal 3 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-962/PJ.07/2026 tanggal 27 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1097/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0004/NK- TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00184/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 12 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0015/NK- TPP/TIGADIHAJI/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00 Jumlah seluruh penyerahanRp0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Dikurangi:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 234.052.581,00

- Lain-lainRp2.098.402.584,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp2.332.455.165,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(Rp2.332.455.165,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp2.734.729.117,00 PPN yang kurang dibayarRp 402.273.952,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 301.705.464,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 703.979.416,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 157.3/NK-TPP/TIGADIHAJI/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan jumlah pajak kurang bayar menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar402.273.952,000,00402.273.952,00
b. Sanksi Administrasi301.705.464,000,00301.705.464,00
c. Jumlah pajak yang masih harus dibayar703.979.416,000,00703.979.416,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0004/NK- TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0004/NK-TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 diterima pada tanggal 28 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bambang Asmoro selaku Representative KSO yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 05 Januari 2021.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024 Masa Pajak Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Baturaja, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri000
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan636.326.533234.052.581402.273.952
3Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0402.273.952402.273.952

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan Nomor 157.3/NK- TPP/TIGADIHAJI/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri000
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan636.326.533234.052.581402.273.952
3Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0402.273.952402.273.952

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang mempertahankan koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar402.273.9520402.273.952
2Sanksi Administrasi301.705.4640301.705.464
3Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar703.979.4160703.979.416

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar402.273.9520402.273.952
2Sanksi Administrasi301.705.4640301.705.464
3Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar703.979.4160703.979.416

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

a. Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan:

Berdasarkan SPUH – Keberatan

1) Berdasarkan dokumen berupa Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan atau Perjanjian Subkontrak diketahui bahwa Jaminan pemeliharaan berupa uang retensi 5% yang dipotong oleh Pihak Pertama pada setiap pembayaran kepada Pihak Kedua akan ditahan oleh Pihak Pertama selama masa pemeliharaan;

2) Berdasarkan dokumen invoice pembayaran per termin yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pihak Sub Kontraktor telah menagihkan nilai retensi sebesar 5% sejak termin pertama, sehingga pada saat penerbitan invoice pembayaran pada termin pertama, retensi telah diakui sebagai piutang oleh Sub Kontraktor (rekanan);

3) Berdasarkan data berupa jurnal yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengakui pembebanan atas nilai retensi sebesar 5% dalam pembukuan Pemohon Banding dengan mencatat/menjurnal nilai retensi 5% pada sisi kredit;

4) Saat terutang nya penyerahan jasa kena pajak atas retensi tersebut adalah pada saat adanya pengakuan piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (Sub Kontraktor) berdasarkan dokumen Perjanjian Sub Kontraktor dan invoice pada termin pertama (Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012);

5) Peneliti mempertahankan koreksi dari Pemeriksa karena PKP menerbitkan Faktur Pajak Retensi setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Saat Faktur Pajak atas retensi termin pertama seharusnya dibuat.

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU No. 6 Tahun 1983 Jo. No.6 Tahun 2023 UU No. 8 Tahun 1983 Jo. No. 6 Tahun 2023

- Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9)

- Pasal 13

PP Nomor 1 Tahun 2012

- Pasal 17 ayat (5) huruf a

- Pasal 19 ayat (3), (4) dan (5)

PMK Nomor 151/PMK.03/2013

- Pasal 2 ayat (4) huruf a

- Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3)

Butir 3 huruf b SE-50/PJ/2011

Berdasarkan SPHP – Pemeriksaan

Berdasarkan pengujian persyaratan material dengan pengujian arus dokumen yang berkaitan dengan pembelian, meliputi dokumen kontrak, serah terima barang/pekerjaan, pembuatan tagihan, dan penerbitan faktur pajak ditemukan adanya ketidaksesuaian waktu antara tanggal dokumen invoice yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar penerbitan faktur pajak dengan tanggal penerbitan faktur pajak, dengan nilai PPN Masukan yang dikoreksi sebesar Rp1.167.165.555.

Pemeriksa berpendapat bahwa faktur-faktur pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2b) UU Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.

Dasar Hukum:

- Pasal 13 ayat (9) UU nomor 42 tahun 2009 tentang PPN stdtd UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 9 ayat (2b) UU nomor 42 tahun 2009 tentang PPN stdtd UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 1 angka 23 UU KUP stdtd UU HPP

b. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut ini:

1) Dasar Hukum

Peraturan Perpajakan

Pemohon Banding menanggapi berdasarkan Peraturan Perpajakan sebagai berikut:

a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

BAB VII SAAT DAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PASAL 23 AYAT (1)

(1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

b. Impor barang kena pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud;

g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau

h. Ekspor Jasa Kena Pajak.

BAB VIII FAKTUR PAJAK

PASAL 26

(1)Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat

penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24.

(2)Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah

melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

(3)Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak. (4)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PENJELASAN atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022

Penjelasan atas Pasal 26 ayat (1) halaman 35 sampai halaman 36 Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin) Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut: Umumnya, pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborongan atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada Penerima Jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh pemborongan atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4 ayat 2 (b) menyatakan bahwa: “Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak”

c) Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

BAB II KEWAJIBAN DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK Pasal 3 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. Saat penyerahan BKP dan / atau JKP;

b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan / atau sebelum penyerahan JKP;

c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan / atau ekspor JKP; atau

e. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPN.

2) Alasan Pemohon Banding dalam Permohonan Banding

a) Bahwa sesuai dengan PP nomor 44 tahun 2022 Pasal 23 ayat 5 faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak terbit pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP. Dalam tagihan per termin (tagihan sebagian tahap pekerjaan) pemohon banding menerima Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (Subkontraktor) dengan nilai faktur pajak sesuai nilai yang ditagihkan. Nilai yang ditagihkan sebagai dasar pengenaan pajak diperjelas dengan kalimat terbilang atas nilai tersebut dalam dokumen termin/tagihan. Nilai retensi 5% tidak masuk dalam nilai yang ditagihkan dalam tagihan per termin, sehingga faktur pajak atas nilai retensi tidak terbit pada saat tagihan per termin.

b) Bahwa faktur pajak retensi diterbitkan oleh PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) saat adanya penyerahan jasa kena pajak, dalam hal ini penyerahan jasa kena pajak

dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan 1 atau PHO. Faktur pajak atas retensi diterbitkan oleh sub kontraktor PT Jalinmitra Maju Bersama (PKP Penjual) nomor faktur 010.000-22.92234751 pada tanggal 17 Juni 2022 (faktur pajak normal), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 17 Juni 2022 dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) nomor faktur 010.003-22.75463846 pada tanggal 06 Juni 2022 (faktur pajak normal), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 06 Juni 2022. Sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1a huruf a bahwa PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa kena pajak, PP Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1) huruf C bahwa terutangnya PPN dan PPnBM terjadi pada saat penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Lebih lanjut sesuai contoh penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin) dalam Penjelasan atas PP Nomor 44 tahun 2022 Pasal 26 ayat (1) halaman 35 sampai halaman 36 dijelaskan bahwa pada saat pekerjaan selesai 100% dan JKP diserahkan maka Faktur pajak atas JKP terutang pada saat adanya penyerahan JKP.

c) Bahwa pemohon banding menerima dokumen tagihan atau invoice atas retensi 5% dari PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (subkont) pada saat setelah serah terima pekerjaan kedua atau FHO. Hal ini menunjukan bahwa dalam setiap tagihan per termin pekerjaan, nilai retensi 5% tidak ditagihkan oleh subkontraktor karena sesuai dengan kontrak retensi ditagihkan setelah BAST2/FHO.

d) Bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab renteng diatur pada PP- 44/2022 Pasal 4 ayat 2 (b) menyatakan bahwa: “Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak”. Tanggung jawab renteng terkait pembayaran PPN atas faktur pajak retensi sub kontraktor yang dikoreksi oleh Terbanding, sudah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding. Sehingga kewajiban tanggung jawab renteng telah gugur.

e) Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dan dapat membuktikan arus uang, arus barang, dan copy SPT Rekanan. Dengan demikian menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Poin 5 huruf a, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

f) Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding penerbitan faktur pajak atas retensi sudah sesuai dengan UU 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (1a) huruf a : “faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak”.

g) Bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa diatas pada saat jalannya persidangan.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan telah memenuhi persyaratan formal.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00184/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0004/NK- TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

27 Maret 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

27 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2020 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai dengan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Juni 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan

Pajak Pratama Baturaja;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan √

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Bambang Asmoro selaku

Representative KSO Pemohon Banding:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024 Masa Pajak Juni 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0305/2024 tanggal 6 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 157.3/NK-TPP/TIGADIHAJI/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002304/BPS/KPP.030503/2024 tanggal 16 Juli 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp402.273.952 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
1PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri00000
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan636.326.533234.052.581234.052.581636.326.533402.273.952
3Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0402.273.952402.273.9520402.273.952

2. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 0004/NK-TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025;

3. Menurut Terbanding

a. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp402.273.952.

Menurut SPT (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
636.326.533234.052.581234.052.581402.273.952

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

(1) Pasal 1 angka 23, bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

(2) Pasal 12 ayat (2) dan (3):

- ayat (2), bahwa jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

(3) Pasal 31 ayat (1), bahwa tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur:

(1) Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

(2) Pasal 9 ayat (2) dan (9):

- ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

- ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

(3) Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2):

- ayat (1) huruf c, bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak

- ayat (2), bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran memori penjelasan Pasal 11 ayat (2):

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.

c) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur:

(1) Pasal 17 ayat (1) huruf c, (2), dan (5) huruf a:

- ayat (1) huruf c, bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak;

- ayat (2), bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan

sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

- ayat (5) huruf a, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

(2) Pasal 19 ayat (1), (3), (4) dan (5) :

- ayat (1), bahwa Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);

memori penjelasan Pasal 19 ayat (1):

bahwa secara prinsip Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, namun demikian karena suatu hal dapat terjadi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d juncto Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tanpa adanya ketentuan mengenai batas waktu keterlambatan. Untuk menjamin kepastian terlaksananya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, perlu adanya pembatasan jangka waktu penerbitan

Faktur Pajak. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menyelaraskan pengakuan penghasilan di dalam menghitung peredaran usaha yang digunakan di dalam menghitung Pajak Penghasilan dengan peredaran usaha yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak ditentukan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat dan harus memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten.

- ayat (3), bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak;

- ayat (4), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak;

- ayat (5), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak, antara lain mengatur:

(1) Pasal 2 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf a:

- ayat (2) huruf b, bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

- ayat (4) huruf a, bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan

prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

(2) Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3):

- ayat (1), Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

- ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

- ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

(3) Pasal 20 ayat (1) dan (2):

- ayat (1), bahwa Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini bukan merupakan Faktur Pajak.

- ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, antara lain mengatur:

(1) Pasal 2 ayat (1), bahwa PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.

(2) Pasal 3 ayat (1) huruf b dan (2):

- ayat (1) huruf b, bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN.

- ayat (2), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau

e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

f) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, antara lain menegaskan:

- Butir 3 huruf b, bahwa saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terjadi pada saat:

1) harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

2) kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau

3) saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

- Butir 6, bahwa dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur

Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

2) Data dan Fakta

a) Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja sesuai dengan surat tugas pemeriksaan nomor PRIN-00218/RIK.SIS/KPP.0305/2023 tanggal 8 November 2023.

b) Terbanding telah melakukan pembahasan dengan Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja dengan surat undangan nomor ND-2577/WPJ.03/2024 tanggal 12 September 2024 dan telah dituangkan kedalam berita acara nomor BA-197/WPJ.036/2024 tanggal 17 September 2024.

c) Terbanding mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat undangan nomor S-1057/WPJ.03/2024 tanggal 17 September 2024. Pemohon Banding hadir dan telah dituangkan kedalam berita acara nomor BA-214/WPJ.036/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

d) Berdasarkan data risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PPN faktur pajak retensi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebesar Rp1.118.369.089, dengan perincian sebagai berikut:

e) Berdasarkan data risalah pembahasan akhir diketahui data rekapitulasi termin retensi atas masing-masing rekanan Pemohon Banding, sebagai berikut:

f) Berdasarkan dokumen kontrak Pemohon Banding dengan rekanan diperoleh keterangan bahwa:

- Jaminan pemeliharaan berupa uang retensi sebesar 5% yang dipotong pada setiap pembayaran akan ditahan selama masa pemeliharaan. Jaminan pemeliharaan akan dikembalikan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan pihak kedua telah melaksanakan seluruh kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan dibuktikan dengan BAST II yang ditandatangani para pihak.

- Pembayaran retensi 5% (lima persen) dilakukan pada saat pekerjaan mengikuti masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan kalender terhitung sejak tanggal serah terima pertama progress fisik 100%.

g) Berdasarkan data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan berupa kontrak/perjanjian dan invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan Para Rekanan (Sub Kontraktor) diketahui data-data sebagai berikut:

1. PT Samudra Persada Perdana

a. Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Samudra Persada Perdana Nomor 087.1/NK-

TPP,KSO/PENG/SPJP/B.TIGADIHAJI/05.2021

b. Invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Samudra Persada Termin 1

2. CV Venzo Brothers

a. Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan antara PT Nindya-TPP, KSO dengan CV Venzo Brothers Nomor 086.1/NK-

TPP,KSO/PENG/SPJP/B.TIGADIHAJI/05.2021

b. Invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan CV Venzo Brothers Termin 1

3. PT Maleo Rachma Indo Abadi

a. Perjanjian Subkontrak antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PTMaleoRachmaIndoAbadiNomor 3022//KONTR/NINDYA-TPP,KSO/PENG/PS/TIGA

DIHAJI/09/2020

b. Invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Maleo Rachma Indo Abadi Termin 1

4. PT Jalinmitra Maju Bersama

a. Perjanjian Subkontrak antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Jalinmitra Maju Bersama Nomor 4691//KONTR/NINDYA-

TPP,KSO/PENG/PS/TIGA DIHAJI/12/2019

b. Invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Jalinmitra Maju Bersama Termin 1

5. PT Sokko Karya Konstruksi

a. Perjanjian Subkontrak antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Sokko Karya Konstruksi Nomor 234.4/NK-

TPP,KSO/PENG/SPJP/B.TIGA DIHAJI/12/2021

b. Invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Sokko Karya Konstruksi Termin 1

6. PT. Budi Perkasa Alam

a. Perjanjian Subkontrak antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PTBudiPerkasaAlamNomor217/NK-

WIL1/SPS/PENG/TIGA DIHAJI/01/2019

b. Invoice antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Budi Perkasa Alam Termin 1

h) Berdasarkan dokumen berupa Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan atau Perjanjian Subkontrak diatas, diketahui bahwa:

1) Pihak Pertama yaitu PT Nindya-TPP, KSO dan Pihak Kedua merupakan Subkontraktor.

2) Jaminan pemeliharaan berupa uang retensi sebesar 5% akan dipotong oleh Pihak Pertama pada setiap pembayaran kepada Pihak Kedua akan ditahan oleh Pihak Pertama selama masa pemeliharaan.

3) Berdasarkan Perjanjian tersebut, diketahui bahwa PT Nindya- TPP, KSO melakukan pemotongan uang retensi sebesar 5% dari setiap pembayaran (termin) kepada Sub Kontraktor dan akan ditahan selama masa pemeliharaan.

i) Berdasarkan dokumen invoice berupa copy pembayaran termin pertama yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pihak Sub Kontraktor telah menagihkan nilai retensi sebesar 5% dalam tagihan / invoice termin pertama tersebut, dan hal tersebut sudah sesuai dengan yang diatur di dalam kontrak perjanjian antara PT Nindya-TPP, KSO dengan Sub Kontraktor. Dimana Pemohon Banding akan memotong uang retensi sebesar 5% untuk setiap tagihan / pembayaran.

j) Berdasarkan data berupa Jurnal yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, didapat data sebagai berikut: Pemohon Banding telah mengakui pembebanan atas nilai retensi sebesar 5% dalam pembukuan Pemohon Banding dengan mencatat/menjurnal nilai retensi 5% pada sisi kredit. Pemohon Banding mencatat jurnal atas tagihan retensi rekanan (Sub Kontraktor) sebagai hutang retensi berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Sub Kontraktor, dengan perincian sebagai berikut:

- Pencatatan / jurnal atas tagihan dari PT Samudra Persada Perdana

- Pencatatan / jurnal atas tagihan dari CV Venzo Brothers

- Pencatatan / jurnal atas tagihan dari PT Maleo Rachma Indo Abadi

- Pencatatan / jurnal atas tagihan dari PT Jalinmitra Maju Bersama

- Pencatatan / jurnal atas tagihan dari PT Sokko Karya Konstruksi

- Pencatatan / jurnal atas tagihan dari PT. Budi Perkasa Alam

3) Tanggapan Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen / data yang disampaikan Pemohon Banding antara lain berupa surat perjanjian / kontrak kerja antara PT Nindya - TPP, KSO dengan Sub Kontraktor, invoice atau tagihan dari Sub Kontraktor dan Jurnal / pencatatan atas tagihan, koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait retensi sebesar

Rp1.118.369.089 menurut Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pada prinsipnya saat terutang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak ditentukan oleh 3 (tiga) hal:

- Saat penyerahan Jasa Kena Pajak;

- Saat Pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau;

- Saat Harga atas Penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan.

b) Terbanding berpendapat bahwa saat terutang PPN atas retensi pada kasus sengketa ini adalah pada saat adanya pengakuan piutang atau penghasilan, dengan penjelasan sebagai berikut:

- sesuai dengan dokumen surat perjanjian jasa pekerjaan atau perjanjian Sub Kontrak, diketahui bahwa dalam setiap termin pembayaran, retensi sudah ditagihkan sebesar 5% oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan akan ditahan oleh Pihak Pertama selama masa pemeliharaan;

- pada pembukuan Pemohon Banding, atas beban retensi sudah dicatat sebagai hutang, dengan rincian jurnal sebagaimana tersebut pada penjelasan data dan fakta di atas.

- berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa invoice dan faktur pajak diketahui bahwa Faktur Pajak atas retensi yang diterbitkan PKP Penjual yaitu PT Samudra Persada Perdana, CV Venzo Brothers, PT Maleo Rachma Indo Abadi, PT Jalinmitra Maju Bersama, PT Sokko Karya Konstruksi dan PT. Budi Perkasa Alam telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak atas retensi seharusnya dibuat. Berikut data rekapitulasi penerbitan Faktur Pajak, dengan perincian sebagai berikut:

1. Faktur Pajak atas retensi seharusnya dibuat oleh Sub Kontraktor PT Jalinmitra Maju Bersama yaitu pada tanggal 24 Februari 2020, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Jalinmitra Maju Bersama Nomor 4691//KONTR/NINDYA- TPP,KSO/PENG/PS/TIGA DIHAJI/12/2019, bahwa Nindya Karya (Persero) Wilayah – I dan sesuai progress dilapangan yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak dan diakui oleh Owner. Setiap tagihan akan dikenakan biaya potongan retensi 5% (lima persen)

b. Berdasarkan dokumen invoice pembayaran termin 1 pekerjaan clearing dan grubbing, galian tanah dan mobilisasi alat Nomor 2020/INV-JMB/00006 tanggal 24 Februari 2020, bahwa telah dilakukan pemotongan retensi sebesar 5 % dari nilai tagihan atas progress pekerjaan termin 1 sebesar Rp59.750.000

c. Berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, atas beban retensi tersebut sudah dicatat sebagai hutang retensi PT Jalinmitra Maju Bersama/Tiga Dihaji pada sisi kredit sebesar Rp59.750.000

2. Faktur Pajak atas retensi seharusnya dibuat oleh Sub Kontraktor PT Sokko Karya Konstruksi yaitu pada tanggal 28 Februari 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf c Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan antara PT Nindya-TPP, KSO dengan PT Sokko

KaryaKonstruksiNomor234.4/NK- TPP,KSO/PENG/SPJP/B.TIGA DIHAJI/12/2021, bahwa setiap tagihan dipotong retensi 5% dan akan dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir dengan melampirkan BAST II.

b. Berdasarkan dokumen invoice pembayaran termin 1 pekerjaanboredpiledNomor01/INV/SKK- TIGADIHAJI/II/2022 tanggal 28 Februari 2022, bahwa telah dilakukan pemotongan retensi sebesar 5 % dari nilai tagihan atas progress pekerjaan termin 1 sebesar Rp35.750.000

c. Berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, atas beban retensi tersebut sudah dicatat sebagai hutang retensi PT Sokko Karya Konstruksi/Tiga Dihaji pada sisi kredit sebesar Rp35.750.000

c) sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012, Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Wajib Pajak Penjual yaitu PT Samudra Persada Perdana, CV Venzo Brothers, PT Maleo Rachma Indo Abadi, PT Jalinmitra Maju Bersama, PT Sokko Karya Konstruksi dan PT. Budi Perkasa Alam tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

sedangkan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012, terhadap Faktur Pajak Masukan PT Samudra Persada Perdana, CV Venzo Brothers, PT Maleo Rachma Indo Abadi, PT Jalinmitra Maju Bersama, PT Sokko Karya Konstruksi dan PT. Budi Perkasa Alam tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.

d) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp402.273.952 telah tepat karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan diusulkan kepada Majelis Hakim untuk dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 0004/NK-TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 telah diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

a. Menolak permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

b. Tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024 Masa Pajak Juni 2022 atas nama Nindya-TPP, KSO NPWP 86.228.861.0-302.000/0862288610302000, NITKU 0862288610302000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0015/NK-TPP/TIGADIHAJI/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pembahasan Mengenai Material Sengketa Banding

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Juni 2022 sebesar Rp402.273.952.

A. Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00184/SUB-CT/WPJ.03/2025 tanggal 12 September 2025.

B. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp402.273.952 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. DASAR HUKUM

Pemohon Banding menanggapi berdasarkan Peraturan Perpajakan sebagai berikut:

a. Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 1 ayat (5), (6) dan (7):

1) Ayat (5) Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanan.

2) Ayat (6) Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.

3) Ayat (7) Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

1) Pasal 4 ayat 2(b)

“Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak”.

2) Pasal 23 Ayat (1)

(1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

b. Impor barang kena pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud;

g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud; atau

h. Ekspor Jasa Kena Pajak.

3) Pasal 23 ayat 5 huruf c

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

- Huruf (c) Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak.

4) PASAL 26

Pasal 26 ayat (1), (2), (3) dan (4)

a. Ayat (1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3),ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24.

b. Ayat (2) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

c. Ayat (3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

d. Ayat (4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

5) PENJELASAN atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 Penjelasan atas Pasal 26 ayat (1) halaman 35 sampai halaman 36

Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin) Atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan, misalnya penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya, saat pembuatan Faktur Pajaknya dapat dijelaskan sebagai berikut: Umumnya, pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan, telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh pemborongan atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya, setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada Penerima Jasa. Dalam hal ini, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh pemborongan atau kontraktor, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh:

c. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak

BAB II KEWAJIBAN DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK Pasal 3 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. Saat penyerahan BKP dan / atau JKP;

b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan / atau sebelum penyerahan JKP;

c. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

d. Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan / atau ekspor JKP; atau

e. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PPN.

2. DATA DAN FAKTA

a. Sesuai dengan peraturan :

1) UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1a huruf a bahwa PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa kena pajak

2) PP Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1) huruf C bahwa terutangnya PPN dan PPnBM terjadi pada saat penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean

3) Penjelasan atas PP Nomor 44 tahun 2022 Pasal 26 ayat (1) halaman 35 sampai halaman 36 dijelaskan bahwa pada saat pekerjaan selesai 100% dan Jasa Kena Pajak diserahkan maka faktur pajak atas Jasa Kena Pajak terutang pada saat adanya penyerahan Jasa Kena Pajak.

4) Pasal 26 Ayat (2) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Bahwa faktur pajak retensi diterbitkan oleh PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) saat adanya penyerahan Jasa Kena Pajak, dalam hal ini penyerahan Jasa Kena Pajak dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO). Faktur pajak atas retensi diterbitkan oleh sub kontraktor PT Jalinmitra Maju Bersama (PKP Penjual) nomor faktur 010.000-22.92234751 pada tanggal 17 Juni 2022 (faktur pajak normal), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 17 Juni 2022 dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) nomor faktur 010.003-22.75463846 pada tanggal 06 Juni 2022 (faktur pajak normal), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 06 Juni 2022.

a) Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) PT Jalinmitra Maju Bersama

b) Faktur Pajak PT Jalinmitra Maju Bersama Tagihan Retensi

c) Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) PT Sokko Karya Konstruksi

d) Faktur Pajak PT Sokko Karya Konstruksi Tagihan Retensi

b. Bahwa pemohon banding menerima dokumen tagihan atau invoice atas retensi 5% dari PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) pada saat setelah serah terima pekerjaan kedua (FHO). Hal ini menunjukan bahwa dalam setiap tagihan per termin pekerjaan nilai retensi 5% tidak ditagihkan oleh subkontraktor karena sesuai dengan kontrak retensi ditagihkan setelah Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO)

1) Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) PT Jalinmitra Maju Bersama

2) Invoice PT Jalinmitra Maju Bersama Tagihan Retensi

3) Berita Acara Pembayaran PT Jalinmitra Maju Bersama Tagihan Retensi

4) Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) PT Sokko Karya Konstruksi

5) Invoice PT Sokko Karya Konstruksi Tagihan Retensi

6) Berita Acara Pembayaran PT Sokko Karya Konstruksi Tagihan Retensi

c. Sesuai Peraturan:

1) Pasal 16F Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”.

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 4 ayat 2(b)

“Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak”.

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Poin 5(a) Tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan dinyatakan bahwa:

“Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.”

Bahwa pemohon banding dapat membuktikan arus uang, arus barang atau jasa, dan copy SPT PPN Rekanan. Dengan demikian Faktur Pajak Masukan atas retensi PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi dapat dikreditkan.

a) Arus Uang atas Pembayaran PPN PT Jalinmitra Maju Bersama Tagihan Retensi

b) Arus Uang atas Pembayaran PT Jalinmitra Maju Bersama Tagihan Retensi

c) SPT Masa PPN PT Jalinmitra Maju Bersama (BPE)

d) SPT Masa PPN PT Jalinmitra Maju Bersama (Lampiran A2)

e) Arus Uang atas Pembayaran PPN PT Sokko Karya Konstruksi Tagihan Retensi

f) Arus Uang atas Pembayaran PT Sokko Karya Konstruksi Tagihan Retensi

g) SPT Masa PPN PT Sokko Karya Konstruksi (BPE)

h) SPT Masa PPN PT Sokko Karya Konstruksi Lampiran A2)

3. Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukan bukti- bukti transaksi dan pembayaran tersebut untuk mendukung kecukupan bukti arus uang dan arus barang atas transaksi Faktur Pajak tersebut.

b. Penerbitan Faktur Pajak Retensi PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi mengacu saat terjadinya penyerahan jasa kena pajak, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO)

c. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding sesuai surat Nomor 0004/NK-TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

27 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 157.3/NK-TPP/TIGADIHAJI/07/2024 tanggal 12

Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024;

Bukti P-4. Akta Pemberian Kuasa Nomor 05 Tanggal 05 Januari 2021 yang dibuat

dihadapan Khairina, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pemberian Kuasa Nomor 08 Tanggal 07 November 2025 yang

dibuat dihadapan Khairina, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 0017/NK-TPP/TIGADIHAJI/10/2025

tanggal 29 Oktober 2025, an. Wahyu Widianto;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 0045/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025

tanggal 3 Desember 2025, an. Wahyu Widianto;

Bukti P-8. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 Masa Pajak Januari

s.d Desember 2024 dan Pakta Integritas, an. Wahyu Widianto;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0018/NK-TPP/TIGADIHAJI/10/2025

tanggal 29 Oktober 2025, an. Restu Galih Saphira;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0046/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025

tanggal 3 Desember 2025, an. Restu Galih Saphira;

Bukti P-11. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 Masa Pajak Januari

s.d Desember 2024 dan Pakta Integritas, an. Restu Galih Saphira; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 0019/NK-TPP/TIGADIHAJI/10/2025

tanggal 29 Oktober 2025, an. Sutarno;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 0047/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025

tanggal 3 Desember 2025, an. Sutarno;

Bukti P-14. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 Masa Pajak Januari

s.d Desember 2024 dan Pakta Integritas, an. Sutarno;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 0020/NK-TPP/TIGADIHAJI/10/2025

tanggal 29 Oktober 2025, an. Azwar Anas;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 0048/NK-TPP/TIGADIHAJI/12/2025

tanggal 3 Desember 2025, an. Azwar Anas;

Bukti P-17. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 Masa Pajak Januari

s.d Desember 2024 dan Pakta Integritas, an. Azwar Anas;

Bukti P-18. Pakta Integritas, an. Bambang Asmoro;

Bukti P-19. Pakta Integritas, an. Alfriady Zuliansyah;

Bukti P-20. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni

2022 dan tanda terima SPT;

Bukti P-22. Perjanjian Subkontrak Nomor 4691//KONTR/NINDYA-TPP,KSO/PENG/

PS/TIGA DIHAJI/12/2019 tanggal 06 Desember 2019, antara PT Nindya Karya (Persero) Wilayah I dengan PT Jalinmitra Maju Bersama;

Bukti P-23. Faktur Pajak, Invoice, Kuitansi, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara

Prestasi Pekerjaan dan Berita Acara Opname Pekerjaan – (Tagihan ke-1);

Bukti P-24. Faktur Pajak, Invoice, Kuitansi, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara

Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), Berita Acara Serah Terima (PHO) dan Bukti Pembayaran PPN tagihan retensi – (Tagihan Retensi);

Bukti P-25. Perjanjian Subkontrak Nomor 234.4/NK-TPP,KSO/PENG/SPJP/B.TIGA

DIHAJI/12/2021 tanggal 24 Desember 2021, antara PT Nindya Karya – TPP, KSO dengan PT Sokko Karya Konstruksi;

Bukti P-26. Faktur Pajak, Invoice, Kuitansi, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara

Progres dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan – (Tagihan ke-1);

Bukti P-27. Faktur Pajak, Invoice, Kuitansi, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara

Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO), Berita Acara Serah Terima (PHO) dan Bukti Pembayaran PPN tagihan retensi – (Tagihan Retensi);

Bukti P-28. Penjelasan tertulis Nomor 0014/NK-TPP/TIGADIHAJI/01/2026 tanggal

20 Januari 2026;

Bukti P-29. Penjelasan tertulis Nomor 0024/NK-TPP/TIGADIHAJI/02/2026 tanggal

24 Februari 2026;

Bukti P-30. Kesimpulan Akhir Nomor 0029/NK-TPP/TIGADIHAJI/04/2026 tanggal

14 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal

27 Maret 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 157.3/NK-TPP/TIGADIHAJI/07/2024 tanggal 12

Juli 2024;

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Perjanjian Subkontrak Nomor 234.4/NK-TPP,KSO/PENG/SPJP/B.TIGA

DIHAJI/12/2021 tanggal 24 Desember 2021antara PT Nindya Karya – TPP, KSO dengan PT Sokko Karya Konstruksi;

Bukti T-9. Jurnal dan GL PT Sokko Karya Konstruksi;

Bukti T-10. Invoice, Kuitansi, Faktur Pajak, Mutasi Rekening, Berita Acara

Pembayaran (PT Sokko Karya Konstruksi);

Bukti T-11. Penjelasan tertulis untuk persidangan tanggal 22 Januari 2026; Bukti T-12. Penjelasan tertulis untuk persidangan tanggal 26 Februari 2026; Bukti T-13. Pendapat Akhir Nomor S-1848/PJ.07/2026 tanggal 2 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0004/NK-TPP/TIGADIHAJI/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan636.326.533,00234.052.581,00402.273.952,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi a quo dilakukan dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan pengujian dokumen yang berkaitan dengan pembayaran jasa ke rekanan (sub kontraktor) yang meliputi Kontrak, BAST, Invoice dan Faktur Pajak ditemukan adanya ketidaksesuaian waktu antara invoice dari rekanan dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak.

2. PKP Penjual/rekanan/sub kontraktor menerbitkan invoice meliputi nilai kontrak per termin dan prosentase retensi yang disepakati di kontrak, selanjutnya Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai nilai yang ditagihkan namun di saat serah terima pekerjaan 100%, rekanan menerbitkan faktur pajak yang meliputi akumulasi nilai retensi yang dipotong dari tiap-tiap tagihan termin

berdasarkan progress pekerjaan, yang selanjutnya oleh Pemohon Banding dilakukan pengkreditan atas faktur pajak masukannya.

3. Menurut Terbanding atas retensi yang dipotong tiap termin per progress pekerjaan seharusnya sudah terutang PPN dan wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh PKP Penjual/rekanan pada saat penerbitan Faktur Penjualan karena nilainya merupakan satu kesatuan dari persentase kemajuan pelaksanaan pekerjaan terhadap nilai kontrak yang telah selesai dikerjakan oleh subkontraktor, sehingga dalam hal ini telah dilakukan penyerahan JKP oleh subkontraktor atas proporsi progress pekerjaan sejumlah persentase tertentu dari nilai kontrak sesuai termin yang disepakati di kontrak.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Penyerahan JKP terjadi pada saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

5. Dalam hal ini, PKP Penjual dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak karena Faktur Pajak retensi yang diterbitkannya telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak atas retensi termin pertama seharusnya dibuat (Pasal 19 ayat (3) dan (4) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022).

6. Adapun rincian Faktur Pajak masa Januari, Februari, Mei, Juni dan Juli 2022 yang dikoreksi sebagai berikut:

7. Dengan demikian PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan argumentasi sebagai berikut:

1. Berdasarkan PP nomor 44 tahun 2022 Pasal 23 ayat 2 dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yaitu pada saat pembayaran, dan berdasarkan Pasal 23 ayat 5 faktur pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terbit pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP penjual. Dalam tagihan per termin (tagihan sebagian tahap pekerjaan) pemohon banding menerima faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (Subkontraktor), nilai faktur pajak sesuai dengan nilai yang ditagihkan dan dibayar. Nilai yang ditagihkan sesuai dengan nilai faktur pajak diperjelas dengan kalimat terbilang atas nilai tersebut dalam dokumen invoice/tagihan per termin.

2. Faktur pajak retensi diterbitkan oleh PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) saat adanya penyerahan Jasa Kena Pajak, dalam hal ini penyerahan Jasa Kena Pajak dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO). Faktur pajak atas retensi diterbitkan oleh sub kontraktor PT Jalinmitra Maju Bersama (PKP Penjual) nomor faktur 010.000-22.92234751 pada tanggal 17 Juni 2022 (faktur pajak normal), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 17 Juni 2022 dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) nomor faktur 010.003-22.75463846 pada tanggal 06 Juni 2022 (faktur pajak normal), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tanggal 06 Juni 2022. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 1a huruf a menyatakan bahwa PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1) huruf c bahwa terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean. Lebih lanjut sesuai contoh penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin) dalam Penjelasan atas PP Nomor 44 tahun 2022 Pasal 26 ayat (1) halaman 35 sampai halaman 36 dijelaskan bahwa pada saat pekerjaan selesai 100% dan Jasa Kena Pajak diserahkan maka faktur pajak atas Jasa Kena Pajak terutang pada saat adanya penyerahan Jasa Kena Pajak.

3. Pemohon banding menerima dokumen tagihan atau invoice atas retensi 5% dari PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (Subkontraktor) pada saat setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO). Hal ini menunjukan bahwa dalam setiap tagihan per termin pekerjaan, nilai retensi 5% tidak ditagihkan oleh PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP penjual) karena sesuai dengan kontrak retensi ditagihkan setelah Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO). Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) PT Jalinmitra Maju Bersama tanggal 19 September 2022, invoice retensi tanggal 19 September 2022, Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) PT Sokko Karya Konstruksi tanggal 03 Desember 2022, invoice retensi tanggal 03 Desember 2022.

4. Berdasarkan ketentuan mengenai tanggung jawab renteng diatur pada PP nomor 44 tahun 2022 Pasal 4 ayat 2 (b) menyatakan bahwa: “Pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak”. Tanggung jawab renteng terkait pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas faktur pajak retensi sub kontraktor yang dikoreksi oleh terbanding, sudah dilakukan pembayaran oleh pemohon banding. Sehingga kewajiban tanggung jawab renteng telah gugur.

5. Pemohon banding telah menyerahkan dan dapat membuktikan arus uang, arus barang, dan copy SPT PKP penjual PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi. Dengan demikian menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Poin 5 huruf a, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Penerbitan faktur pajak atas retensi oleh PKP penjual PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi sudah sesuai dengan UU 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (1a) huruf a : “faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak”.

7. Berdasarkan PP nomor 44 tahun 2022 Pasal 26 ayat 2 menyatakan bahwa “Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak”. Dalam hal ini faktur pajak atas Nilai Retensi yang diterbitkan oleh PKP Penjual yaitu PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi sudah sesuai aturan karena faktur pajak yang diterbitkan masih dalam rentang waktu 3 bulan dari saat seharusnya faktur pajak tersebut dibuat pada saat berita acara serah terima pekerjaan Pertama (PHO), sehingga faktur pajak tersebut bisa Pemohon Banding kreditkan.

8. Pada transaksi pekerjaan subkontraktor PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) yang faktur pajaknya terkoreksi oleh pemeriksa (terbanding), Nindya-TPP, KSO (pemohon banding) bukan merupakan pihak yang mengakui piutang atau penghasilan, karena Nindya- TPP, KSO (pemohon banding) merupakan pihak yang membayar atau menerima Jasa Kena Pajak.

9. Penjelasan Pasal 23 ayat 5 halaman 28 PP Nomor 44 Tahun 2022 menyebutkan bahwa saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan (invoice) dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat pembuatan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan (invoice) dapat ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai. Dari penjelasan ini penyerahan jasa sebagai dasar penerbitan faktur pajak saat adanya pengakuan piutang sulit didefinisikan, sehingga diberikan kemudahan saat penyerahan jasa sebagai dasar penerbitan faktur pajak pada saat penerbitan faktur penjualan (invoice). Faktur Pajak Retensi subkontraktor PT Jalinmitra Maju Bersama dan PT Sokko Karya Konstruksi (PKP Penjual) diterbitkan pada saat serah terima pekerjaan pertama (PHO). Hal ini sudah sesuai dengan peraturan penerbitan faktur pajak yaitu pada saat adanya penyerahan Jasa Kena Pajak, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO).

10. Dalam praktik akuntansi yang sesuai dengan PSAK 34 (Kontrak Konstruksi) dan penguatan prinsip pada PSAK 72 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan). Pendapatan secara akuntansi hanya diakui apabila entitas telah memperoleh hak ekonomis yang pasti atas imbalan yang diterima atau akan diterima. Dalam konteks pekerjaan konstruksi, hak tersebut timbul ketika:

a) Kinerja jasa telah diselesaikan sesuai kontrak,

b) Risiko dan manfaat telah berpindah secara substansial,

c) Tidak terdapat ketidakpastian material atas penerimaan imbalan.

Retensi secara inheren tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, karena nilai retensi:

a) Masih bergantung pada pemenuhan syarat masa pemeliharaan,

b) Dapat dipotong, ditahan, atau bahkan tidak dibayarkan apabila ditemukan cacat pekerjaan,

c) Tidak dapat ditagihkan oleh sub kontraktor sampai kondisi kontraktual terpenuhi.

Dengan demikian, secara kontraktual retensi merupakan bagian dari nilai pekerjaan, secara substanti ekonomi retensi belum merupakan pendapatan yang dapat diakui.

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalilnya Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

1. Bahwa diketahui data rekapitulasi termin retensi atas rekanan Pemohon Banding untuk masa pajak Juni 2022 sebagai berikut:

2. Berdasarkan penelitian dokumen kontrak Pemohon Banding dengan rekanan diperoleh keterangan bahwa:

a. Jaminan pemeliharaan berupa uang retensi sebesar 5% yang dipotong pada setiap pembayaran akan ditahan selama masa pemeliharaan. Jaminan pemeliharaan akan dikembalikan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan

pihak kedua telah melaksanakan seluruh kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan dibuktikan dengan BAST II yang ditandatangani para pihak.

b. Pembayaran retensi 5% (lima persen) dilakukan pada saat pekerjaan mengikuti masa pemeliharaan selama 3 (tiga) bulan kalender terhitung sejak tanggal serah terima pertama progress fisik 100%.

3. Berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Pekerjaan atau Perjanjian Subkontrak, diketahui bahwa:

a. Pihak Pertama yaitu PT Nindya-TPP, KSO dan Pihak Kedua merupakan Subkontraktor.

b. Jaminan pemeliharaan berupa uang retensi sebesar 5% akan dipotong oleh Pihak Pertama pada setiap pembayaran kepada Pihak Kedua akan ditahan oleh Pihak Pertama selama masa pemeliharaan.

c. Berdasarkan Perjanjian tersebut, diketahui bahwa PT Nindya-TPP, KSO melakukan pemotongan uang retensi sebesar 5% dari setiap pembayaran (termin) kepada Sub Kontraktor dan akan ditahan selama masa pemeliharaan.

4. Berdasarkan dokumen invoice berupa copy pembayaran termin pertama yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa pihak Sub Kontraktor telah menagihkan nilai retensi sebesar 5% dalam tagihan / invoice termin pertama tersebut, dan hal tersebut sudah sesuai dengan yang diatur di dalam kontrak perjanjian antara PT. Nindya-TPP, KSO dengan Sub Kontraktor. Dimana Pemohon Banding akan memotong uang retensi sebesar 5% untuk setiap tagihan / pembayaran.

5. Berdasarkan data berupa Jurnal yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding telah mengakui pembebanan atas nilai retensi sebesar 5% dalam pembukuan Pemohon Banding dengan mencatat/menjurnal nilai retensi 5% pada sisi kredit. Pemohon Banding mencatat jurnal atas tagihan retensi rekanan (Sub Kontraktor) sebagai hutang retensi berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh Sub Kontraktor.

6. Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian persyaratan material dengan pengujian arus dokumen yang berkaitan dengan pembelian meliputi dokumen kontrak, serah terima barang/pekerjaan, pembuatan tagihan, dan penerbitan faktur pajak ditemukan adanya ketidaksesuaian waktu antara

dokumen invoice yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak.

7. Bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak atas retensi pada saat FHO (Finally Hand Over) yang nilainya meliputi akumulasi retensi yang dipotong dari masing-masing tagihan termin berdasarkan progress pekerjaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya.

8. Menurut Terbanding retensi yang dipotong atas progress pekerjaan seharusnya sudah terutang PPN dan wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh PKP pada saat penerbitan Faktur Penjualan atas progress pekerjaan karena nilainya merupakan satu kesatuan dari persentase kemajuan pelaksanaan pekerjaan atas nilai kontrak yang telah selesai dikerjakan oleh subkontraktor, sehingga dalam hal ini telah dilakukan penyerahan JKP oleh subkontraktor dengan persentase tertentu dari nilai kontrak.

9. Bahwa pada prinsipnya saat terutang PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak ditentukan oleh 3 (tiga) hal:

- Saat penyerahan Jasa Kena Pajak;

- Saat Pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau;

- Saat Harga atas Penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan.

10. Terbanding berpendapat bahwa saat terutang PPN atas retensi adalah pada saat adanya pengakuan piutang atau penghasilan, dengan penjelasan sebagai berikut :

a. Bahwa sesuai dengan dokumen surat perjanjian jasa pekerjaan atau perjanjian Sub Kontrak, diketahui bahwa dalam setiap termin pembayaran, retensi sudah ditagihkan sebesar 5% oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan akan ditahan oleh Pihak Pertama selama masa pemeliharaan;

b. Pada pembukuan Pemohon Banding, atas beban retensi sudah dicatat sebagai hutang;

c. Berdasarkan penelitian invoice dan faktur pajak diketahui bahwa Faktur Pajak atas retensi yang dikreditkan di masa pajak Juni 2022 yang diterbitkan PKP Penjual yaitu PT. Sokko Karya Konstruksi telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak atas retensi seharusnya dibuat. Adapun

rekapitulasi penerbitan Faktur Pajak sengketa a quo tahun 2022 secara keseluruhan sebagaimana rincian berikut:

11. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat harga atas penyerahan jasa kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

12. Bahwa PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak karena PKP menerbitkan Faktur Pajak retensi setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak atas retensi termin pertama seharusnya dibuat (Pasal 19 ayat (3) dan (4) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022).

13. Dengan demikian PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan berdasarkan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022.

14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak Juni 2022 sebesar Rp402.273.952,00 sudah tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

15. Bahwa tidak terdapat pembuktian yang cukup dan kompeten yang mendukung dalil Pemohon Banding terkait sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Juni 2022.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari uang retensi yang menurut Terbanding Pajak Masukan tersebut dinilai tidak

memenuhi persyaratan formal karena diterbitkan melebihi jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak atas retensi termin pertama.

2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa Surat Penjanjian Jasa Pekerjaan antara Pemohon Banding dengan pihak pemberi jasa, diketahui bahwa uang retensi adalah uang jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak yang dipotong oleh pihak penerima jasa (Pemohon Banding) pada setiap pembayaran dan ditahan oleh Pemohon Banding selama masa pemeliharaan dan uang retensi tersebut akan dikembalikan Pemohon Banding setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan pihak pemberi jasa telah melaksanakan semua kewajibannya.

3. Bahwa berdasarkan pengertian uang retensi sebagaimana diuraikan dalam kontrak tersebut dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya seluruh pekerjaan baru dianggap selesai secara sempurna dan diserahkan secara penuh kepada Pemohon Banding ketika uang retensi tersebut dibayarkan kepada pihak pemberi jasa.Sehingga uang retensi tersebut dapat dimaknai sebagai bagian dari jasa yang belum diserahkan oleh pihak kontraktor kepada Pemohon Banding.

4. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1a):

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a) saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d) saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

5. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012), mengatur antara lain:

Pasal 17 ayat (1) huruf c:

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Pasal 17 ayat (5):

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 17 ayat (5):

Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Saat penyerahan Jasa Kena Pajak ini merupakan dasar penentuan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan sekaligus sebagai dasar pembuatan Faktur Pajak. Namun demikian, dalam praktik kegiatan usaha dan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, saat pengakuan piutang atau penghasilan, atau saat penerbitan faktur penjualan dapat terjadi tidak bersamaan dengan saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi terkait dengan saat penerbitan Faktur Pajak, saat penerbitan faktur penjualan dapat

ditetapkan sebagai saat penyerahan jasa yang menjadi dasar saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mensinkronisasikan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh Pengusaha Kena Pajak.

6. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas terkait dengan saat terutangnya PPN untuk penyerahan Jasa Kena Pajak adalah pada saat harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

7. Bahwa dengan demikian mengingat bahwa uang retensi merupakan bagian dari jasa yang belum diserahkan oleh pihak kontraktor kepada Pemohon Banding, maka penerbitan Faktur Pajak atas uang retensi dinilai telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

8. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN, Pasal 17 ayat (1) huruf c dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, pada prinsipnya mengatur kewajiban pihak penerbit Faktur Pajak, sedangkan dalam sengketa ini Pemohon Banding adalah pihak penerima Faktur Pajak (pengguna), dengan demikian ketentuan a quo dinilai tidak relevan jika diterapkan terhadap Pemohon Banding.

9. bahwa selanjutnya Undang-Undang PPN, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2b):

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf f:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

...

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

.....

10. Bahwa ketentuan a quo mengatur mengenai persyaratan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan untuk dapat dikreditkan Pajak Masukan harus memenuhi persyaratan formal yaitu diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau terisi seluruh informasi yang diwajibkan dalam formulir Faktur Pajak tersebut, dan memenuhi persyaratan materiil yaitu berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi karena PKP Penjual dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak karena Faktur Pajak retensi yang diterbitkannya telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak atas retensi termin pertama seharusnya dibuat, sehingga tidak memenuhi Pasal 19 ayat (3) dan (4) PP Nomor 1 Tahun

2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022 dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 stdtd. PP Nomor 44 Tahun 2022.

12. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012), mengatur antara lain:

Pasal 19 ayat (3):

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

Pasal 19 ayat (4):

Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pasal 19 ayat (5):

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

13. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa untuk Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. Menurut Pengadilan Pajak Pasal 19 ayat (5) tersebut pada hakekatnya merupakan satu kesatuan dengan Pasal 19 ayat (4), dimana tidak dapat dikreditkannya Faktur Pajak tersebut karena Faktur Pajak tersebut dianggap tidak diterbitkan.

14. Bahwa berdasarkan Fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak menjelaskan dan menyampaikan bukti bahwa pihak Penerbit telah dikoreksi Faktur Pajak terkait, sehingga dinilai Terbanding tidak melakukan koreksi terkait dengan Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh pihak penerbit Faktur Pajak

Masukan yang menjadi sengketa ini, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya Terbanding tetap menganggap bahwa PKP penerbit tersebut tetap dianggap menerbitkan Faktur Pajak, dengan demikian seharusnya Faktur Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan.

15. Bahwa terkait dengan tanggung jawab pembeli terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan, Undang-Undang PPN mengatur sebagai berikut:

Pasal 16 F:

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16 F:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

16. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pihak Pembeli tidak dapat dimintai tanggung jawabnya terkait dengan pembayaran PPN apabila dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

17. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Bandingtelah menjelaskan dan membuktikan bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, dan dalam persidangan Terbanding tidak membantah dan tidak memberikan bukti sebaliknya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang PPN, seharusnya Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

18. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp402.273.952,00 dinilai tidak didukung dengan dasar hukum yang memadai dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan dasar hukum yang memadai, dan untuk itu Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan402.273.952,000,00402.273.952,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp234.052.581,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp402.273.952,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp636.326.533,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00 Jumlah seluruh penyerahanRp0,00 Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Dikurangi:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 636.326.533,00

- Lain-lainRp2.098.402.584,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp2.734.729.117,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp2.734.729.117,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp2.734.729.117,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.03/2025 tanggal 27 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00012/207/22/302/24 tanggal 07 Mei 2024, atas nama: NINDYA-TPP, KSO, NPWP 86.228.861.0-302.000, beralamat di Ds. Sukabumi Tiga Dihaji Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, dan alamat korespondensi di Jl. Letjen MT Haryono, 22, Cawang, Kramatjati, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13630, domisili elektronik infra1.pajak@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.