Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-005465.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Industri Semak · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005465.16/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00005/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005465.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, dalam hal ini diwakili oleh Like Branda Ng, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Sujung Tanoedji, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1838/SK-IS--PP/PPN-02- 2017 tanggal 23 November 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/

NIP. 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5681/PJ.07/2023 tanggal 31 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1367/PP/BR/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1768/RS- NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-70/WPJ.08/2022 tanggal 23 Agustus 2022;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00005/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.360.992.00082.437.670.106
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.360.992.00082.437.670.106 0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.360.992.00082.437.670.106
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)00
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.800
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)836.099.2008.243.767.011
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan888.237.696888.237.696
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)888.237.696888.237.696
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)888.237.696888.237.696
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(52.138.496)7.355.529.315
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)52.138.49652.138.496
c. Jumlah (a + b)52.138.49652.138.496
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)07.407.667.811
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP3.530.654.072
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP52.138.496
c. Bunga Pasal 13(5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)3.582.792.568
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)010.990.460.379
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 1591/RS-LIKE-PPN- 12-2017 tanggal 5 Mei 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor0
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.360.992.000
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)8.360.992.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)8.360.992.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan :
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5)0
d.8 Tanggiung Jawab Secara Renteng0
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.80
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)836.099.200
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan888.237.696
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)888.237.696
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)888.237.696
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(52.138.496)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13(5) KUP
d Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN
h Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00065/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar7.407.667.81107.407.667.811
b. Sanksi Bunga3.530.654.072(317.758.867)3.212.895.205
c. Sanksi Kenaikan52.138.496052.138.496
d. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar10.990.460.379(317.758.867)10.672.701.512

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1768/RS-NN/PP-

PPN-12-2017 tanggal 31 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 (cap harian pos tanggal 31 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1768/RS-NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp74.076.678.106 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak menjelaskan arus piutang mana yang menjadi dasar koreksi dan di dalam penerimaan di Bank, sudah termasuk pemindah bukuan antar rekening serta adanya pinjaman yang bukan merupakan peredaran usaha;

II. Petitum

Bahwa petitum dari Perhitungan Pajak Yang Sebenarnya adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-70/WPJ.08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar ;

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

2. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2017;

Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013.

3. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Januari sd Desember 2017;

Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE-65/PJ/2013 . Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

Serta didukung dengan data pertukaran Bea Cukai berupa Data CK-5 (Pelekatan Pita Cukai) masa Januari s.d. Desember 2017.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

Serta didukung dengan data pertukaran Bea Cukai berupa Data CK-5 (Pelekatan Pita Cukai) masa Januari s.d. Desember 2017.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

PPN Masa Desember 2017
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa
a.Terutang PPN
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri8,360,992,00082,437,670,10674,076,678,106
a.3.Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN000
Jumlah Penyerahan8,360,992,00082,437,670,10674,076,678,106
b.Tidak Terutang PPN---
Jumlah Penyerahan8,360,992,00082,437,670,10674,076,678,106
Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Penyerahan PPN - berdasarkan pengujian arus piutang214,762,003,140288,838,681,24674,076,678,106

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00065/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00005/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 1591/RS-LIKE-PPN-12-2017 tanggal 5

Mei 2021;

Bukti P-4. Copy Pemeteraian Akta Pendirian Nomor : 74 Tahun 2007; Bukti P-5. Copy Pemeteraian Akta Perubahan Susunan Direksi Nomor :

03 Tahun 2019;

Bukti P-6. Copy Pemeteraian Kartu Tanda Penduduk Direktur Ibu LIKE

BRANDA NG;

Bukti P-7. Copy Pemeteraian Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa

Pajak Pebruari 2017;

Bukti P-8. CopyPemeteraianSPHP-

00022/WPJ.08/KP.1105/RIKSIS/2021 Tanggal 30 Januari 2021; Bukti P-9. Copy Pemeteraian Tanggapan SPHP Tahun 2017;

Bukti P-10. Copy Pemeteraian Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan Tahun 2017;

Bukti P-11. Copy Pemeteraian NTPN Pembayaran SKPKB sebesar

Rp7.407.667.811,-

Bukti P-12. Copy Pemeteraian SPUH Nomor 35 Tanggal 15 Februari 2022

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Desember

2017;

Bukti P-14. Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Tahun 2017;

Bukti P-15. Fotokopi SPHP-00022/WPJ.08/KP.1105/RIKSIS/2021 Tanggal

30 Januari 2021;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Ibu LIKE BRANDA

NG;

Bukti P-17. Fotokopi SPUH Nomor 35 Tanggal 15 Februari 2022;

Bukti P-18. FotokopiNTPNPembayaranSKPKBsebesar

Rp7.407.667.811;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus a.n. Drs. Sujung Tanoedji, S.H. Nomor:

1838/SK-IS--PP/PPN-12-2017 tanggal 23 November 2022; Bukti P-20. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-21. Pakta Integritas;

Bukti P-22. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn.;

Bukti P-23. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Industri Semak Nomor:

74 tanggal 30 November 2007, Notaris Wahyu Imam Sidharta, S.H.;

Bukti P-24. Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Surat Bantahan Nomor: 1881/RS-Bantahan/PP/PPh-29-2017

tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-26. Surat Nomor: 1899/RS-Pentul/PP/PPN-12-2017 tanggal 5 Juni

2023 perihal Penjelasan Tertulis Pemohon Banding;

Bukti P-27. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00065/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor;LAP-

00057/WPJ.08/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Februari 2021; Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-508/WPJ.08/2022

tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Surat (tanpa nomor) tanggal 4 Mei 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00065/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00005/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1768/RS-NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri8.360.992.00082.437.670.10674.076.678.106

Menimbang, bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp74.076.678.106 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten, sehingga Terbanding melakukan pengujian arus piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah Penyerahan PPN yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2017 adalah sebagai berikut:

Bahwa pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding tersebut juga didukung dengan data pertukaran Bea Cukai berupa Data CK-5 (Pelekatan Pita Cukai) masa Januari s.d. Desember 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp74.076.678.106 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak menjelaskan arus piutang mana yang menjadi dasar koreksi dan di dalam penerimaan di Bank, sudah termasuk pemindah bukuan antar rekening serta adanya pinjaman yang bukan merupakan peredaran usaha;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan dalam proses persidangan, yang isinya sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menolak sebagian dasar koreksi dari Terbanding, karena tidak sesuai dengan fakta hukum berupa nilai yang kurang diambil dalam perhitungan arus piutang dalam menentukan peredaran usaha di tahun 2017;

2) Bahwa yang dimaksud dari nilai yang kurang tepat diperhitungkan oleh Terbanding adalah nilai PPN untuk masa pajak oktober, nopember dan desember 2017 sebagai pengurang dalam menentukan DPP peredaran usaha tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Masa PajakNilai PPN Menurut TB Rp.Nilai PPN Menurut PB Rp.Selisih Rp.
Oktober Nopember Desember724.628.520 1.114.068.120 836.099.2002.592.468.360 3.960.875.920 2.987.749.6001.867.839.840 2.846.807.800 2.151.650.400
Total2.674.795.8409.541.093.8806.866.298.040

3) Bahwa Pemohon Banding melampirkan tabel atas perincian dari faktur pajak keluaran masa pajak oktober, nopember dan desember 2017 yang sudah di approve DJP online yang mana juga merupakan dasar koreksi atas penetapan PPN masa oktober, nopember dan desember 2017 oleh Terbanding yang oleh Terbanding melakukan koreksi sekaligus di Masa Pajak Desember 2017;

4) Bahwa perhitungan pengujian arus piutang dalam menentukan peredaran usaha tahun 2017 seharusnya adalah sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284 Ditambah : Perlunasan Piutang/Penerimaan Pelanggan

- 100002 Cash Bank - Kas BesarRp.8.730.141.056

- 103001 Cash Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846 PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- AgustusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.2.592.468.360

- NopemberRp.3.960.875.920

- DesemberRp.2.987.749.600

Jumlah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(27.867.698.640)

- Total Peredaran UsahaRp.281.972.383.206

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.199.154.859.666

5) Bahwa Pemohon Banding melampirkan daftar faktur pajak keluaran masa pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017 sebagaimana yang telah dijelaskan di atas;

6) Bahwa berdasarkan arus uji piutang, perhitungan untuk PPN Masa Pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp.)

1 Total Omset Cfm Arus Piutang281.972.383.206

2 Total FPK Tidak Dipungut4.747.997.140

3 Total FPK Harus Dipungut Sendiri277.224.386.066

4 Total FPK Dipungut Sendiri Yang Sudah Dilaporkan210.014.006.000

5 Total DPP CK 5 Cukai Yang Belum Dibayar67.210.380.066

6 Total PPN Yang Kurang Dibayar Masa Des 20176.721.038.007

7) Bahwa berdasarkan penghitungan a quo, Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi sebesar PPN Rp6.721.038.007,00 atas cukai CK 5 yang ditambahkan ke DPP dalam penghitungan PPN tarif umum;

8) Bahwa Pemohon Banding melampirkan perincian dari Faktur Pajak Keluaran yang telah di approve system e-faktur DJP yaitu:

a) Perincian FPK yang sudah di approve system e-faktur DJP dan dilaporkan;

b) Perincian FPK PPN Tidak Dipungut Jan – Des 2017;

c) Total FPK Jan-Des 2017 yang sudah di approve system e-faktur DJP; Menimbang, bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis yang

meminta Terbanding untuk menanggapi Surat Bantahan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis yang isinya sebagai berikut: I. Objek Sengketa

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp74.076.678.106

Berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa terdapat koreksi karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten untuk SPT masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2017.

II. Tanggapan Terbanding

Pengujian arus piutang cfm Terbanding:

Pengujian arus piutang cfm Pemohon Banding:

Selisih terdapat pada PPN yang dipungut sendir masa pajak Oktober, November dan Desember sebagai berikut:

Dalam sidang tanggal 16 Maret 2023 Pemohon Banding melampirkan Daftar Faktur Pajak Keluaran Dipungut Sendiri Jan-Des 2017 (Pembetulan Masa Oktober s.d. Desember belum dilaporkan tetapi sudah di approved).

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) masa Oktober, November dan Desember 2017 diketahui bahwa nilai PPN yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana nilai PPN yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan pengujian arus piutang.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa para pihak adalah apakah terdapat DPP penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para Pihak adalah sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Rincian Faktur Pajak Keluaran Masa Oktober 2017;

2. Rincian Faktur Pajak Keluaran Masa Nopember 2017;

3. Rincian Faktur Pajak Keluaran Masa Desember 2017;

4. Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Oktober 2017;

5. Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Nopember 2017;

6. Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2017;

7. KKP Indeks B 1b;

8. Rincian Faktur Pajak Keluran Yang Tidak Dipungut (kode 07) Masa Pajak Januari sd Desember 2017;

9. Faktur Pajak Keluaran Yang Tidak Dipungut (kode 07) Masa Pajak Januari sd Desember 2017;

Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materiil (uji bukti), Terbanding berpendapat sebagai berikut: Bahwa Berdasarkan berdasarkan pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi sebesar Rp74.076.676.106 karena Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa Terbanding untuk SPT masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2017 dengan pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan bukti-bukti yang disampaikan, perhitungan Arus Piutang yang seharusnya dalam menentukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

Kesimpulan Uji Bukti:

Bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding setelah mempelajari KKP dan LHP yang disampaikan oleh Terbanding pada Persidangan on line Pengadilan Pajak Jakarta, maka Pemohon Banding dengan ini memutuskan untuk menolak sebagian dalil yang disampaikan oleh Terbanding;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini, adalah ditetapkan koreksi positif atas peredaran usaha, dengan berdasarkan pada Pengujian

Arus Piutang yang dihitung oleh Terbanding, sesuai dengan KKP Indeks: N- 1-3 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Sa l do Akhi r Pi uta ng Da ga ngRp.6.890.162.284 Di ta mba h : Perl una s a n Pi uta ng/Peneri ma a n Pel a ngga n

- 100002 Ca s h Ba nk - Ka s Bes a rRp.8.730.141.056

- 103001 Ca s h Ba nk - Ba nk BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Di kura ngi : Sa l do Awa l Pi uta ngRp.(25.842.804.594) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846 PPN Ya ng Di pungut Sendi ri :

- Ja nua riRp.3.614.659.520

- Februa riRp.1.016.967.300

- Ma retRp.2.040.109.380

- Apri lRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- Jul iRp.2.379.988.220

- Agus tusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.724.628.520

- NopemberRp.1.114.068.120

- DesemberRp.836.099.200

Juml a h PPN Ya ng Di pungut Sendi ri Ja n-Des 2017Rp.(21.001.400.600)

- Tota l Pereda ra n Us a haRp.288.838.681.246

- Penyera ha n PPN Cfm Wa ji b Pa ja kRp.214.762.003.140

- Selisih / KoreksiRp.74.076.678.106

Bahwa pada persidangan uji bukti di Pengadilan Pajak Jakarta, Terbanding telah menyatakan nilai sebesar Rp309.840.081.846,00 adalah merupakan total penyerahan termasuk PPN 10 %, dan hal ini telah terkonfirmasi dii KKP di Indeks B 1b, sehingga dengan demikian, tidak ada lagi sengketa mengenai total penyerahan include PPN 10 % sebesar Rp309.840.081.846,00 yang merupakan dasar dalam penghitungan selisih dan atau koreksi peredaran usaha untuk tahun pajak 2017;

Bahwa dalam persidangan bukti di Pengadilan Pajak Jakarta, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding atas rincian faktur pajak keluaran dengan kode “07” yang merupakan penyerahan tidak dipungut PPN 10 % sebesar DPP Rp4.747.997.140,00;

Bahwa berdasarkan total penyerahan include PPN 10 % yang juga telah disetujui oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp309.840.081.846,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Bahwa pada persidangan bukti diketahui, Terbanding tidak/belum mengeluarkan nilai PPN 10 atas total penyerahan include PPN 10 % sebesar Rp309.840.084.846,00 yang juga telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam menentukan total penyerahan include PPN 10 %;

Bahwa dalam menentukan PPN 10 terhutang harus dikeluarkan terlebih dahulu atas penyerahan terhadap bonded zone yang tidak terhutang PPN 10 % (FP Keluaran kode “07” terlampir), sehingga DPP penyerahan include PPN 10 % adalah sebesar Rp305.092.084.706,00;

Bahwa penghitungan PPN untuk masa pajak Desember 2017 adalah sebagai berikut:

Total DPP Penyerahan277.356.440.642

Penyerahan PPN Cfm Wajib Pajak

KKP Indeks N-1-3214.762.003.140

DPP PPN Terhutang62.594.437.502

PPN 10 % Terhutang6.259.443.750

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dikoreksi sebesar PPN Rp6.259.443.750 sebagai akibat dari belum dilakukan pengenaan cukai dalam penghitungan DPP PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti, uji bukti, alasan para Pihak dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa a quo adalah apakah terdapat penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri yang oleh Pemohon Banding belum dilaporkan apabila dilakukan pengujian berdasarkan arus piutang; bahwa koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding berdasarkan koreksi positif peredaran usaha dengan menggunakan pengujian arus piutang, dengan perhitungan:

Bahwa menurut Pemohon Banding, nilai penyerahan sebesar Rp309.840.081.846,00 adalah merupakan total penyerahan termasuk PPN 10%, termasuk faktur pajak keluaran dengan kode “07” yang merupakan penyerahan tidak dipungut PPN 10% denga nilai DPP sebesar Rp4.747.997.140,00, dengan demikian nilai penyerahan tidak termasuk PPN 10% adalah sebesar Rp277.356.440.642 dengan perhitungan:

Bahwa Terbanding dalam proses uji bukti tidak membantah atas DPP PPN dari pengujian arus piutang sebesar Rp277.356.440.642;

Bahwa dengan demikian, perhitungan arus piutang yang seharusnya dalam menentukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

Bahwa para Pihak sepakat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri adalah sebesar Rp62.594.437.502,00;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri oleh Terbanding sebesar Rp74.076.678.106,00, sebesar Rp62.594.437.502,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar Rp11.482.240.604 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri74.076.678.10662.594.437.50211.482.240.604

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri

- menurut TerbandingRp82.437.670.106,00

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut Rp11.482.240.604,00 Pengadilan Pajak

- menurut Pengadilan PajakRp70.955.429.502,00 Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut SendiriRp70.955.429.502

2. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPNRp0

3. DPP Penyerahan yang terutang PPNRp70.955.429.502

4. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp7.095.542.950

5. Dikurangi

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp888.237.696

b. Lain-LainRp0 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp888.237.696

6. PPN kurang/(lebih) bayarRp6.207.305.254

7. Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa PajakRp

52.138.496 berikutnya

8. PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp6.259.443.750

9. Sanksi administrasi – Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp2.711.350.935

10. Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayarRp8.970.794.685

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00005/207/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 atas nama PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp 8.970.794.685 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.