P U T U S A N
Nomor PUT-005463.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005463.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, dalam hal ini diwakili oleh Like Branda Ng, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Drs. Sujung Tanoedji, S.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1837/SK-IS-- PP/PPHBADAN-2017 tanggal 23 November 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,