Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 142 halaman

PUT-005459.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Maxxis International Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005459.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005459.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0- 413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok CG No. 1, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur, domisili elektronik import@id.maxxis.com;

Selanjutnya dalam persidangan juga diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023

sebagaimanadiubahdenganKEP- 365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PTM/TAX/IX/2024 tanggal 24 September 2024,

2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho,

Izin Kuasa Hukum : KEP-865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/PTM/TAX/IX/2024 tanggal 24 September 2024,

3. Nama: Eko Wahyu Saputro,

Jabatan: Tax Leader,

Alamat: Perum Cikarang Lake View Blok F-5 No.12, RT

002/025, Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PTM/TAX/IX/2024 tanggal 24 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas /198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2538/PJ.07/2025 tanggal 20 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1102/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-134/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0002/PTM/TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-232/SUB/WPJ.22/2024

tanggal 30 Juli 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0007/PTM/TAX/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484262.956.763.580
2PPh Pasal 26 yang terutang4.885.234.01023.451.619.420
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa4.885.234.0104.885.234.010
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.885.234.0104.885.234.010
4Pajak yang tidak/kurang dibayar018.566.385.410
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP05.406.531.431
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi05.406.531.431
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar023.972.916.841
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 022/PTM/TAX/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484
2PPh Pasal 26 yang terutang4.885.234.010
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa4.885.234.010
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.885.234.010
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak262.956.763.5800262.956.763.580
b. Pajak Penghasilan Terutang23.451.619.420023.451.619.420
c. Kredit Pajak4.885.234.01004.885.234.010
d. Kompensasi Masa Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Dibayar18.566.385.410018.566.385.410
f. Sanksi Administrasi5.406.531.43105.406.531.431
g. Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayar23.972.916.841023.972.916.841

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0002/PTM/TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 (diantar langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0002/PTM/TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 16 April 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hsieh Cheng Chang jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 5 tanggal 24 Agustus 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
PemohonKeputusan
BandingKeberatan
(Rupiah)(Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484262.956.763.580185.663.854.096
2PPh Pasal 26 yang terutang4.885.234.01023.451.619.42018.566.385.410
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00-
b. Setoran Masa4.885.234.0104.885.234.010-
c. STP (pokok kurang bayar)00-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …....00-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00-
g. Lain-lain00-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …........00-
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
PemohonKeputusan
BandingKeberatan
(Rupiah)(Rupiah)
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.885.234.0104.885.234.010-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-18.566.385.41018.566.385.410
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-5.406.531.4315.406.531.431
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0-
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0-
e. Jumlah sanksi administrasi-5.406.531.4315.406.531.431
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-23.972.916.84123.972.916.841

bahwa alasan yang mendasari koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP tersebut di atas. yaitu banding sehubungan dengan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 77.292.909.484

Menurut TerbandingRp262.956.763.580

KoreksiRp185.663.854.096

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan kesimpulan temuan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding berupa constructive dividen yang merupakan secondary adjustment atas koreksi positif pembelian berdasarkan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp185.663.854.096,00;

b. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas pembelian/HPP sebesar Rp185.663.854.096,00 berdasarkan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian Pemohon Banding sehingga terjadi koreksi;

c. Menurut Terbanding bahwa Transaksi Pembelian Pemohon Banding

pada tahun 2021 merupakan bagian dari "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa” dengan demikian Pemohon Banding seharusnya melakukan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Transaksi Pembelian pada tahun 2021;

d. Terbanding menyimpulkan metode yang tepat digunakan dalam pengujian PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) adalah “metode TNMM” terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2021;

e. Rentang interkuartil Return on Sales (ROS) yang telah diperoleh perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2017 s.d. 2019 berada pada rentang interkuartil antara 2,59% hingga 6,78% dengan median sebesar 4,37%. Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi atas Transaksi Pihak Afiliasi pada tahun 2021 sebesar Rp185.663.954.096,00 dan mengatribusikan ke koreksi pembelian (koreksi primary adjustment);

• Dasar hukum:

PPh 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TerbandingatasObjekPajakPenghasilan26sebesar Rp185.663.854.096,00. dengan ringkasan penjelasan sebagai berikut:

a. Penerapan koreksi atas kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen adalah tidak tepat dan tidak berdasar

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang telah melakukan koreksi (primary adjustment) atas transaksi afiliasi yang diatribusikan ke pembelian dan kemudian Terbanding menganggapnya sebagai dividen PPh Pasal 26 (secondary

adjustment). Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan ....” bahwa dari ketentuan tersebut di atas, PPh Pasal 26 baru dapat dikenakan apabila telah dipenuhi adanya subjek pajak dan objek pajak PPh Pasal 26;

bahwa Koreksi PPh Pasal 26 berasal dari secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada Penghasilan Pemohon Banding secara fiskal, di mana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

bahwa lebih lanjut Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2)

disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

bahwa selanjutnya, pada butir penjelasannya disebutkan bahwa “dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham”;

“Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh ....”

bahwa adapun koreksi Terbanding yang didasarkan atas anggapan saja maka tentunya tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya dan oleh karenanya tidak ada PPh Pasal 26 yang terhutang. Ketentuan Pasal 26 ini jelas bahwa kewajiban pemotongan muncul apabila terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo. Oleh karenanya, koreksi Terbanding ini tidak adil dan tidak berdasar karena Pemohon Banding diharuskan memotong pajak atas penghasilan yang tidak ada;

bahwa selanjutnya, apabila dilihat dari struktur pemegang saham sebagaimana yang tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, pemegang saham Pemohon Banding adalah Cheng Shin Rubber Ind Co., Ltd dan Maxxis Trading Co. Ltd., sebagaimana disajikan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 1: Tangkapan layar informasi pemegang saham Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021

bahwa sementara itu, transaksi pembelian terafiliasi Pemohon Banding telah dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi dan tidak hanya kepada pemegang saham saja, sebagaimana yang tertuang di dalam TP Doc. Sebagaimana tersedia diatas, kedua Pemegang saham merupakan Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding. Ada pun 10 pihak independen terbesar yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding atas transaksi pembelian adalah sebagai berikut:

Tabel 1: Ringkasan 10 besar pihak independen yang terlibat dalam transaksi pembelian dengan Pemohon Banding di Tahun 2021

NoNama pemasokHubungan dengan Pemohon
Banding
1ITOCHU CORPORATIONBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
2PT SRI TRANG LINGGA INDONESIABukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
3MARUBENI TECHNO RUBBER CORPORATIONBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
4Linyuan Advanved MaterialsBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
5Formosa Taffeta Dong Nai CompanyBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
6PT.INDO KORDSA TBKBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
NoNama pemasokHubungan dengan Pemohon
Banding
7PT. CABOT INDONESIABukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
8EXXONMOBIL CHEMICAL. INCBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
9KISWIRE CORD SDN.BHD.Bukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham
10FORMOSA TAFFETA CO., LTDBukan pihak afiliasi dan bukan pemegang saham

bahwa ada pun pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding atas transaksi pembelian adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Ringkasan pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi pembelian dengan Pemohon Banding di Tahun 2021

NoNama Pihak AfiliasiLokasiHubungan dengan
Pemohon Banding
1Maxxis International ThailandThailandBukan pemegang saham
2Cheng Shin Rubber Ind Co., LtdTaiwanPemegang saham
3Cheng Shin Rubber (Vietnam) Ind. Co.VietnamBukan pemegang saham
4XiaMen Cheng Shin Enterprise Co., Ltd.TiongkokBukan pemegang saham
5Tianjin Tafeng Rubber IndustryTiongkokBukan pemegang saham

bahwa berdasarkan nature dan definisi dari dividen sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan perpajakan, dan seperti yang telah disebutkan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diatribusikan terhadap pembelian Pemohon Banding, dianggap sebagai dividen terselubung oleh Terbanding. Terbanding juga nyatanya tidak pernah menjelaskan kepada siapa dividen telah dilakukan dalam konteks transaksi pembelian dengan pihak afiliasi;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan: “.......Pendapat dan simpulan petugas Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan......”

bahwa dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, juga disebutkan:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam koreksi PPh Pasal 26 ini tidak dapat diketahui, hal sebagai berikut:

1. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran biaya dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Obyek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Pemohon Banding baik secara hukum ataupun secara akuntansi;

3. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran biaya dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari hal tersebut, maka sangatlah jelas koreksi atas objek PPh Pasal 26 ini tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan- undangan, dan tidak memiliki dasar hukum;

b. Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai Perseroan yang harus menyisihkan laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen bagi pemegang saham

bahwa Pemohon Banding merupakan Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Oleh sebab itu, Pemohon Banding tunduk tidak hanya pada peraturan perpajakan, namun juga peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sesuai dengan kegiatannya sebagai Perseroan Terbatas;

bahwa berdasarkan Undang-Undang perpajakan di Indonesia, definisi dividen pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi…”

bahwa kriteria perusahaan yang wajib membuat penyisihan atas laba sebagai dividen menurut Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah sebagai berikut:

“(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap

tahun buku untuk cadangan;

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa dalam penjelasan atas Pasal 70 Ayat (2) UU PT di atas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya; Pasal 71 UU PT menegaskan bahwa agar Perseroan dapat membagikan dividen harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

“(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif” bahwa dalam penjelasan atas Pasal 71 Ayat (3) UU PT di atas menjelaskan bahwa dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding hingga saat ini masih belum memenuhi kriteria sebagai Perseroan yang mempunyai saldo laba yang positif dikarenakan masih mengalami posisi saldo Defisit dalam Ekuitas sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini:

Tabel 3: Ringkasan posisi saldo defisit dalam ekuitas

EkuitasNilai (dalam ribuan)
- Defisit Tahun 2021Rp(1.686.012.238)
- Defisit Tahun 2020Rp(1.426.011.594)

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, koreksi PPh 26 menurut Terbanding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding nyata-nyata tidak pernah melakukan pembayaran dividen mengingat kondisi Pemohon Banding yang memiliki saldo laba bersih negatif. Sehingga, apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPh 26, maka hal tersebut bertentangan dengan UU PT Nomor 40 Tahun 2007;

c. Koreksi Transfer Pricing atas Cost Plus Mark-up Pemohon Banding tidak dapat serta merta dijadikan obyek pemotongan PPh Pasal 26

bahwa data Cost Plus Mark-up perusahaan pembanding adalah salah satu data yang dipergunakan sehubungan dengan penentuan rentang harga/laba wajar (arm's length range) untuk keperluan perhitungan PPh badan, dan bukan untuk menentukan apakah biaya tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 26 atau tidak;

Pasal 18 ayat (3) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, jelas bahwa apabila terdapat koreksi Transfer Pricing, maka seharusnya dilakukan penyesuaian koreksi fiskal dalam koridor PPh Badan dan tidak dapat dijadikan sebagai tambahan objek PPh Pasal 26;

d. Potensi terjadinya double taxation

bahwa dengan dilakukannya koreksi secondary oleh Terbanding, hal ini dapat menimbulkan potensi perpajakan berganda yang tentu dapat memberatkan Pemohon Banding. Hal ini seperti yang tertulis pada paragraph 4.70 OECD Guideline sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not

be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

Terjemahan tidak resmi

“4.70 Koreksi sekunder dapat menimbulkan perpajakan berganda kecuali terdapat kredit yang sesuai atau bentuk keringanan lainnya yang diberikan oleh pihak negara lain untuk kewajiban perpajakan tambahan yang mungkin timbul akibat koreksi sekunder. Dimana, koreksi sekunder berbentuk dividen konstruktif setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat ditarik Kembali karena tidak ada penerimaan yang diakui berdasarkan undang-undang domestik pihak negara lain.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan permasalahan yuridis pajak berganda timbul setelah koreksi sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder adalah pembayaran dividen, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. bahwa Otoritas Pajak di negara tempat mitra transaksi Pemohon Banding berlokasi tidak dapat memberikan kredit pajak/pembebasan pajak atas pembagian dividen kecuali jika Otoritas Pajak mitra transaksi menerima penentuan karakteristik ulang yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pengenaan pajak berganda;

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2021 dan dengan demikian seharusnya tidak ada koreksi sekunder (dan primer) sehubungan dengan Objek PPh Pasal 26;

e. Ketidaktepatan koreksi Terbanding pada transaksi pembelian Pemohon Banding dari pihak independen sebagai transaksi afiliasi yang dikoreksi dikarenakan tidak didukung dengan dasar dan bukti yang relevan dan hanya didasarkan pada asumsi Terbanding semata

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, Terbanding telah secara sepihak mengklasifikasikan seluruh supplier

yang bertransaksi dengan Wajib Pajak sebagai pihak afiliasi. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa alasan adanya reklasifikasi pihak independen sebagai pihak afiliasi dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan interpretasi Terbanding yang tidak tepat terhadap TP Doc Pemohon Banding dan terhadap peraturan-peraturan terkait Harga Transfer. Berikut Pemohon Banding sampaikan detil ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan koreksi Terbanding:

1) Penerapan definisi transaksi afiliasi yang mendasari koreksi atas pembelian dari pihak independen adalah tidak tepat

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan merujuk kepada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK/03/2020 (“Pasal 1 PMK-22”) dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 (“Pasal 35 PP-55) dalam mengklasifikasikan transaksi terkait dengan pembelian kepada pihak independen, bahwa transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi;

bahwa sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian penetapan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding hendak mencermati serta mengkritisi penggunaan PP-55 sebagai salah satu dasar hukum penetapan koreksi ini. Yang menjadi sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding ialah atas penetapan koreksi Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2021. Sedangkan, PP-55 merupakan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2022. Kemudian, Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 telah menyatakan informasi mengenai tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagai berikut:

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

bahwa sebagaimana tersedia diatas bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan mulai berlaku pada saat peraturan tersebut diundangkan yaitu pada tanggal 20 Desember 2022. Sedangkan, kasus banding yang sedang disengketakan dalam surat ini adalah untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah tidak sesuai dengan fakta, dan Pemohon Banding mempertanyakan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa namun, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) dalam Pasal 18 ayat

(3) menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.”

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (4) disebutkan:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua

Wajib Paja katau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

bahwa berdasarkan hierarki peraturan, Undang-Undang memiliki kewenangan yang lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga seharusnya interpretasi didasarkan pada apa yang tertulis dalam Undang-Undang. Berdasarkan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Terbanding dalam hal ini memiliki wewenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dimana hubungan istimewa di antara Pemohon Banding dapat terjadi yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga. Sehingga, pendapat Terbanding dalam meyakini bahwa transaksi pembelian dari pihak independen merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa adalah tidak tepat;

bahwa lebih lanjut, dalam hal ini jika kita mengacu sebagaimana disebutkan baik dalam Article 9 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (“OECD MTC”):

“Where: (a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those

conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.”

Terjemahan tidak resmi:

“Apabila: (a) suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

(b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya, dan tiap kedua hal itu, di antara kedua perusahaan itu di dalam hubungan komersial atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi di antara perusahaan- perusahaan yang independen, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas bahwa definisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana yang digunakan oleh Terbanding bertentangan dengan definisi sebagaimana yang disebutkan OECD MTC;

bahwa sebagai informasi tambahan, beberapa pembelian yang signifikan dengan pihak independen juga dilakukan dengan Pemasok dari luar negeri, seperti Jepang, Taiwan, dan Vietnam. Definisi dari pihak afiliasi sebagaimana tersedia pada Undang- Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (3) dan Article 9 OECD MTC juga telah sejalan dengan pengertian “associated enterprise” yang tersedia pada Article 9 tax treaty antara Indonesia dengan Jepang, Vietnam, maupun Taiwan yang menjelaskan bahwa definisi

hubungan istimewa dapat dilihat dari sisi manajemen, kontrol, maupun kapital;

bahwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan, 236/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 52/PJ/2021 bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra (“P3B”) mengatur hak- hak pemajakan masing-masing Negara Pihak dalam Persetujuan dan berlaku khusus (lex specialis). Sehingga, dalam menerapkan P3B, dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud. Namun, dalam hal ini baik tax treaty maupun Undang- Undang Pajak Penghasilan memiliki definisi Pihak Afiliasi yang konsisten;

bahwa sedangkan, yang Pemohon Banding kritisi dalam hal ini ialah definisi Pihak Afiliasi yang digunakan oleh Terbanding dari Pasal 1 PMK-22 dan Pasal 35 PP-55. Oleh karena itu, anggapan Terbanding terkait definisi hubungan afiliasi adalah tidak tepat sehingga koreksi yang muncul akibat ketidaktepatan asumsi tersebut juga seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan itikad baik, Pemohon banding telah menyajikan ringkasan dibawah ini yang menjelaskan bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan supplier independen tidaklah tepat jika dikategorisasikan sebagai pembelian dengan pihak afiliasi dan korelasinya dengan dasar hukum yang digunakan Terbanding:

Tabel 4: Ringkasan definisi pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan penerapannya terhadap Pemohon Banding berdasarkan Undang- Undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4)

PeraturanDefinisi pihak yang mempunyai hubungan istimewaKeterangan
yang
dirujuk
Pasal 18 ayat (4) U U PPhWajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;Tidak terpenuhi Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd. (“Cheng Shin Taiwan”) untuk Tahun Pajak 2021 , tidak terdapat kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung baik 25persen atau lebih oleh Pemohon Banding kepada pemasok independen maupun pemasok independen kepada Pemohon Banding. Lebih lanjut, sebagaimana tersedia di laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, tidak terdapat nama pihak independen sebagai salah satu pemilik saham Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara WajibPajak dengan pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauTidak terpenuhi Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021, tidak terdapat hubungan penguasaan secara langsung dan/atau tidak langsungantara Pemohon Banding dan pemasok independen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajatTidak terpenuhi Tidak ada hubungan keluarga antara Pemohon Banding dengan pemasok independen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.

Tabel 5: Ringkasan definisi pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan penerapannya terhadap Pemohon Banding berdasarkan Pasal 33 ayat (3) PP 55 tahun 2022

Peraturan yang dirujukDefinisi pihak yangKeterangan
mempunyai hubungan
istimewa
Pasal 33 ayat (3) PP 55 Tahun 2022Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lainTidak terpenuhi Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021 , tidak terdapat kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung baik 25persen atau lebih oleh Pemohon Banding kepada pemasok independen maupun pemasok independen kepada Pemohon Banding. Lebih lanjut, sebagaimana tersedia di laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, tidak terdapat nama pihak independen sebagai salah satu pemilik saham Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara WajibPajak dengan pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Pemohon Banding atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir
Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
A. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihakdikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atautidak langsung;Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021, tidak terdapat hubungan penguasaan secara langsung dan/atau tidak langsungantara Pemohon Banding dan pemasok independen. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
B. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaanpihak yang sarna secara langsung dan/atau tidaklangsungSebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding dan pemasok independen tidak berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
C. Satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021, tidak ada hubungan penguasaan melalui manajemen atau teknologi antaraPemohon Banding dan pemasok independen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihakafiliasi.
D. Terdapat orang yang sama secara langsung dan/atauSebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021, tidak terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung
Peraturan yang dirujukDefinisi pihak yangKeterangan
mempunyai hubungan
istimewa
tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional antara Pemohon Banding dan pemasok independen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
E. Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang samaSebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding dan pemasok independen bukan pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada di dalam satu grup usaha yang sama; Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan beberapa surat pernyataan dari supplier independen pada saat proses keberatan yang telah menyatakan tidak adanya hubungan istimewa pemasok independen dengan Grup Cheng Shin maupun dengan Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar dari sample surat pernyataan dari supplier independen: Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun supplier independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
F. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.Serupa dengan poin E, Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan Cheng Shin Taiwan untuk Tahun Pajak 2021 dan statement letter dari supplier independen, Pemohon Banding atau pemasok independen tidak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa satu sama lain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarahatau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc dianggapTidak terpenuhi Tidak ada hubungan keluarga antara Pemohon Banding dengan pemasok independen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pemasok independen tidak dapat dikategorikan sebagai pihak afiliasi.
Peraturan yang dirujukDefinisi pihak yangKeterangan
mempunyai hubungan
istimewa
ada dalam hal terdapat hubungan keluargabaik sedarah maupun semenda dalam garis keturunanlurus dan/atau ke samping satu derajat.

2) Pemohon Banding tidak dapat menemukan bukti dan dokumen pendukung yang cukup dari Terbanding atas alasan penentuan kembali transaksi pembelian dari pihak independen menjadi pihak afiliasi

bahwa di dalam SPHP maupun SPUH, Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menentukan kembali transaksi pembelian Pemohon Banding kepada pihak independen menjadi transaksi afiliasi Pemohon Banding tanpa memberikan penjelasan dan bukti pendukung yang kuat mengapa Terbanding menganggap pemasok independen Pemohon Banding merupakan Pihak Afiliasi Pemohon Banding. Di bawah ini, Pemohon Banding sampaikan screenshot pernyataan Terbanding di dalam SPUH

Gambar 2: Screenshot pernyataan kesimpulan Terbanding atas transaksi pembelian Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021

bahwa sebagaimana tersedia pada Gambar diatas, hanya terdapat 1 alat bukti yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan sebagai berikut;

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”

bahwa berdasarkan Kertas Kerja yang disampaikan oleh Terbanding, Terbanding juga tidak memberikan analisa tambahan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pemasok independen juga merupakan bagian dari transaksi afiliasi. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya melakukan pencarian data dan informasi dari Pemohon Banding dan kemudian secara sepihak menyampaikan kesimpulan sebagaimana tertera pada gambar diatas yang bisa dikatakan hanya berdasarkan asumsi Terbanding tanpa adanya verifikasi data lebih lanjut;

Pasal 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 8 PMK-17/2013

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data

Pemohon Banding, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. ....;

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”

d. .....”

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.”

Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Pemohon Banding maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus.”

bahwa hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada penjelasan Pasal 29 ayat (2), sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat serta berlandaskanketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan. Sedangkan, Pemohon Banding telah menyampaikan beberapa dokumen/bukti pendukung selama proses pemeriksaan dan keberatan seperti yang tersedia pada bagian A.4. Namun,

Terbanding hanya merujuk kepada Dokumen Lokal Pemohon Banding dalam menetapkan koreksi tanpa mempelajari secara menyeluruh terkait dengan dokumen yang telah diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi fiskal yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding telah melampaui kewenangan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa setiap koreksi fiskal yang dilakukan harus berdasarkan bukti. Dalam hal ini, Terbanding hanya melakukan koreksi berdasarkan asumsi semata bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi independennya, namun tidak menyerahkan dokumen dan/atau data pendukung untuk mendukung pernyataan mereka (sebagai contoh, situs web pemasok, profil perusahaan, dll) dan hanya mengandalkan kutipan dari Dokumen Lokal serta tidak melakukan analisis lebih lanjut;

bahwa karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi sistem penilaian sendiri (self assessment), maka beban pembuktian berada pada pihak Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sejalan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat sistem self-assessment sebagaimana terlihat jelas dalam Lampiran I, Bab II (B) (3) SE-50, yang menyatakan:

"Dalam hal Pemohon Banding telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/ Bukti dan/ atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Terbanding Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Pemohon Banding tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan."

bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama terkait bagaimana Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga harus dianggap benar; bahwa lebih lanjut, Terbanding selaku pihak yang menanggung beban pembuktian, menurut hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, justru tidak memberikan alat bukti apapun, apalagi bukti yang kuat dan berkaitan, untuk membenarkan alasan koreksinya;

bahwa sejalan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 dan Pasal 12 ayat (3) tersebut, Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) Pasal 4 huruf c, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa;

“a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

bahwa perlunya penjelasan dan bukti yang kuat yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan transaksi pembelian dengan Pemasok independen menjadi transaksi dengan pihak afiliasi untuk memastikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya berdasarkan asumsi saja; bahwa dengan tidak adanya bukti yang relevan yang disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, maka Pemohon Banding kemudian mempertanyakan keandalan koreksi

yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana yang tertuang di dalam SPHP dan SPUH. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding seharusnya menyediakan penjelasan yang lengkap mengenai analisis dan verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding dalam mendapatkan kesimpulan sebagaimana tersedia pada Gambar 2 diatas Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon banding berpendapat bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding menjadi tidak andal karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat sesuai dengan peraturan perpajakan dan Transfer Pricing yang berlaku;

3) Pengungkapan transaksi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 telah diverifikasi oleh auditor independen

bahwa selain dari segi peraturan, berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa pertimbangan lainnya untuk mengkritisi koreksi Terbanding yang menganggap transaksi pembelian dengan pihak independen sebagai transaksi afiliasi:

bahwa dari segi akuntansi, Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2021 telah diaudit, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh transaksi penjualan, pembelian, dan pengeluaran telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan didukung oleh bukti- bukti yang tersedia. Definisi pihak yang mempunyai hubungan istimewa menurut PSAK-7 adalah apabila salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau menguasai pihak lain atau memiliki pengaruh signifikan atas pihak lain dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional. Laporan Keuangan Pemohon Banding selama ini selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan auditor independen telah mendapatkan bahwa pemasok independen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa jika Terbanding berpendapat bahwa pemasok independen adalah pihak pihak afiliasi, maka pernyataan tersebut tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan perpajakan atau

penentuan harga transfer yang berlaku, dan dibuat semata-mata karena asumsi Terbanding atas fakta dan kondisi Pemohon Banding yang tidak benar. Selain itu, pernyataan Terbanding tidak didukung oleh standar atau pedoman akuntansi manapun, dan justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menganggap pemasok independen sebagai pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan supplier independen tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi dengan pihak afiliasi berdasarkan peraturan harga transfer Indonesia dan berdasarkan standar akuntansi Indonesia;

4) Tidak adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan supplier independen dapat dibuktikan lewat berbagai dokumen pendukung

bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya, baik Pemohon Banding maupun Grup Cheng Shin tidaklah memiliki hubungan istimewa dengan supplier independen sebagaimana yang diutarakan Terbanding. Terkait hal ini, Pemohon Banding hendak menekankan kembali bahwa seluruh arus pembayaran uang dan arus pengiriman barang dilakukan secara langsung antara Pemohon Banding dengan supplier independen. Sehingga, keterkaitan CST dengan Pemohon Banding selama proses pembelian bahan baku hanya terbatas pada kegiatan negosiasi untuk membantu Pemohon Banding mendapatkan harga yang lebih kompetitif dan akhirnya mampu mencapai skala ekonomis dikarenakan efisiensi dari pembelian bahan baku;

bahwa dalam hal ini, selama proses Pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung antara lain namun tidak terbatas pada:

• bukti transfer;

• invoice;

• confirmation of sales contract;

• packing list;

• bill of lading;

• Pernyataan dari supplier independen;

• dan lain sebagainya

bahwa hal ini secara jelas menunjukan keterlibatan secara langsung antara Pemohon Banding dan Pemasok hingga barang diterima oleh Pemohon Banding (Tanda Terima Penyerahan Dokumen saat proses Pemeriksaan tertanggal 16 Februari 2023); bahwa dari berbagai dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut pada proses Pemeriksaan, dapat dilihat bahwa transaksi pembelian, terutama dalam hal ini arus pembayaran dan pengiriman barang hanya melibatkan Pemohon Banding dan supplier independen secara langsung. Sehingga, koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi dengan supplier independen merupakan transaksi afiliasi yang didasarkan hanya karena adanya bantuan dari Pihak Afiliasi dalam proses negosiasi adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

bahwa selain dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, tentunya Terbanding seharusnya turut memerhatikan perspektif dari lawan transaksi, dalam hal ini pemasok independen Pemohon Banding, mengenai apakah Pemohon Banding merupakan bagian dari pihak afiliasi mereka atau tidak;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh pemasok independen, pemasok independen tersebut menyatakan bahwa mereka sepenuhnya independen terhadap Grup Cheng Shin dan terhadap/ dari PT Maxxis International Indonesia, serta tidak memiliki

hubungan istimewa dengan Grup Cheng Shin maupun dengan PT Maxxis International Indonesia sehubungan dengan penjualan bahan baku kepada PT Maxxis International Indonesia pada Tahun Pajak 2021. Pemohon Banding telah menyampaikan pernyataan dari pemasok Independen tersebut pada . Berikut Pemohon Banding sampaikan sample tangkapan layarnya:

Gambar 3: Tangkapan layar statement letter dari Itochu Corporation

bahwa hal ini telah ditegaskan kembali juga melalui berbagai dokumen yang telah Pemohon Banding rujuk pada surat-surat tanggapan sebelumnya, seperti Bagian 2.3 dari Dokumen Induk, Laporan Tahunan Grup Cheng Shin, dan Laporan Tahunan Grup Pemasok Independen yang telah menyatakan ketidakterkaitan

antara Pemohon Banding dengan pemasok independen melalui daftar pihak afiliasi ataupun daftar anggota grup yang telah disajikan;

Berikut contoh tampilan Laporan Tahunan PT Indo Kordsa Tbk, yang merupakan supplier independen Pemohon Banding, bagian informasi pihak berelasi:

Gambar 4: Daftar Pihak Afiliasi PT Indo Kordsa Tbk. yang tersedia di laporan tahunan PT Indo Kordsa Tbk. Tahun 2021

bahwa sebagaimana tersedia pada Gambar di atas, tidak terdapat pernyataan bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari pihak afiliasi PT Indo Kordsa Tbk. Sebagai perusahaan terbuka dan supplier independen bagi Wajib Pajak, PT Indo Kordsa Tbk. tunduk pula pada tata kelola perusahaan yang baik dan secara ketat di bawah pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal/Bapepam). Oleh karenanya, PT Indo Kordsa Tbk dan Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat dan telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung untuk membuktikan

bahwa transaksi yang dilakukan dengan supplier independen pada kenyataannya bukanlah transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan serta dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan mengklasifikasikan pembelian dari pihak independen sebagai transaksi afiliasi adalah tidak tepat dan oleh karena itu seharusnya koreksi dapat dibatalkan seluruhnya;

f. Penetapan koreksi Terbanding yang dilakukan secara company-wide tidak memperhitungkan bahwa transaksi dengan pihak independen bukanlah merupakan isu Transfer Pricing

bahwa sebelum mengemukakan lebih lanjut mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding yang telah mengklasifikasikan pemasok independen sebagai pihak afiliasi, Pemohon Banding hendak mengkritisi terlebih dahulu pendekatan koreksi Terbanding yang dilakukan secara company-wide;

Berikut Wajib Pajak sampaikan data pembelian dari pihak afiliasi dan perbandingannya dengan total pembelian sebagai berikut:

Tabel 6: Ringkasan Transaksi pembelian dari pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2021

NoJenis TransaksiSupplier AfiliasiNominal (dalam Rupiah)
1Pembelian bahan baku(chemicals, nylon cord, synthethic rubber, cotton yard)Maxxis International Thailand ("MIT")5.978.840.692
Cheng Shin Rubber Industry Co., Ltd. ("CST")2.626.676.597
Cheng Shin Rubber (Vietnam) Ind. Co. (“CSV”)6.738.671
2Pembelian semi-finished goods(compound rubber)CSV1.042.732.305
CST31.635.023
XiaMen Cheng Shin Enterprise Co., Ltd. (CSTE)18.900.713
3Pembelian barang jadiCST2.730.988.654
CSV789.635.375
CSTE314.967.839
4Pembelian aset tetap(moulds and spareparts)CST59.455.172.111
Tianjin Tafeng Rubber Industry (CSTF)28.099.134.750
5Pembelian consumables(bladder and compound)CST1.560.916.144
Total pembelian afiliasi102.656.338,87 4
total pembelian978.442.171.90 9
Proporsi pembelian dari pihak afiliasi dengan pembelian total10,49%

Tabel 7: Ringkasan Transaksi penjualan kepada pihak afiliasi untuk Tahun Pajak 2021

NoJenis TransaksiPihak AfiliasiNominal (dalam Rupiah)
1Penjualan bahan baku (resin, additive, dsb.)CSV41.293.346
2Penjualan barang stengah jadi(compound rubber)Maxxis Rubber India (“MRI”)59.332.335.186
CSV24.819.253.165
3Penjualan barang jadi(ban luar)CSV14.358.023.428
CST258.645.204
Total penjualan afiliasi98.809.550.329
Total penjualan864.876.967.022
Proporsi penjualan kepada pihak afiliasi dengan total penjualan11,42%

bahwa perlu diketahui, bahwa pada Tahun Pajak 2021, Transaksi penjualan maupun pembelian Pemohon Banding kepada pihak afiliasi hanya sebesar 11,42% dan 10,49% dari total penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi, secara berurutan;

bahwa dengan demikian, Terbanding dapat melihat bahwa mayoritas dari transaksi Pemohon Banding dilakukan kepada pihak independen. Namun, dari fakta ini, nyatanya Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan secara company-wide. Pendekatan Terbanding yang melakukan koreksi secara company-wide dapat di artikan bahwa Terbanding menganggap bahwa transaksi yang dilakukan dengan Pihak Independen adalah tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan oleh karena itu Pemohon Banding akan mengkritisi pendekatan koreksi Terbanding sebagai berikut:

g. Transaksi dengan pihak independen merupakan transaksi yang wajar berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia

bahwa berbagai peraturan Harga Transfer Indonesia telah menjelaskan mengenai kapan nilai suatu transaksi wajib untuk diperhitungkan kembali sebagai berikut:

1) Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 7 tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) menyebutkan:

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”

2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:

“Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2d) menyebutkan:

(2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;atau

4) PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran I Huruf C menjelaskan:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa dengan demikian, transaksi dengan pihak independen nyatanya merupakan transaksi yang wajar dan tidak seharusnya menjadi isu Transfer Pricing berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku

h. Skema Transaksi Pembelian Pemohon Banding memberikan manfaat secara ekonomis bagi keberlangsungan operasional Pemohon Banding bahwa sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, Pemohon Banding akan memberikan informasi kegiatan bisnis Pemohon Banding beserta skema maupun proses pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang ban dan ban dalam untuk sepeda motor dan mulai beroperasi secara komersil sejak tahun 2018. Sebagaimana tersedia pada Dokumen Lokal Pemohon Banding bagian 8, Pemohon Banding dalam menjalankan operasional bisnis nya melakukan beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi procurement/pembelian. Dalam menjalankan proses procurement ini, Pemohon Banding mendapatkan bantuan dari Pihak Afiliasi, yaitu Cheng Shing Rubber Ind. Co., Ltd (“CST”) untuk mendapatkan pemasok independen yang dapat memberikan kualitas terbaik dan harga yang paling kompetitif sebagai bagian dari quality assurance Grup Cheng Shin yang bertekad untuk menjaga kualitas barang yang diproduksi dan nantinya akan dijual serta untuk meningkatkan efisiensi dari proses produksi itu sendiri;

bahwa perlu diketahui bahwa arus pembayaran uang maupun pengiriman barang dilaksanakan secara langsung antara Pemohon Banding dengan supplier independen. Sehingga, tidak ada ketergantungan atau keterkaitan antara Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi dengan pemasok independen dan bahwa pengaturannya hanya terbatas pada hubungan bisnis dan praktik bisnis yang etis. Kebijakan pembelian dari pemasok independen tidak menimbulkan hubungan istimewa antara pemasok independen dengan Grup ataupun dengan Pemohon Banding;

OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 1.38 menjelaskan sebagai berikut:

“Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option….”

Terjemahan tidak resmi:

“Perusahaan-perusahaan independen, ketika mengevaluasi syarat- syarat suatu transaksi potensial, akan membandingkan transaksi tersebut dengan pilihan-pilihan lain yang secara realistis tersedia bagi mereka, dan mereka hanya akan bertransaksi jika mereka tidak melihat alternatif yang menawarkan peluang yang jelas lebih menarik untuk memenuhi tujuan komersial mereka. . Dengan kata lain, perusahaan- perusahaan independen hanya akan melakukan transaksi jika transaksi tersebut tidak diperkirakan akan menjadikan lebih buruk daripada pilihan terbaik berikutnya….”

bahwa sebagaimana tersedia diatas, arrangement transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pilihan yang paling realistis yang bisa diambil dan sesuai dengan kaidah bisnis. Sebagai anak perusahaan dalam entitas multinasional, model bisnis dari

Pemohon Banding sudah didesain secara strategis untuk memaksimalkan efisiensi bisnis dan mendapatkan kesempatan- kesempatan bisnis di Indonesia, yang membutuhkan asistensi dari pihak afiliasi agar kegiatan procurement dapat berjalan secara optimal. Adanya bantuan dari Pihak Afiliasi dalam proses negosiasi pembelian nyatanya memberikan banyak manfaat bagi Pemohon Banding dan sudah menjadi praktik bisnis yang lazim terjadi bagi perusahaan-perusahaan multinasional;

bahwa selain itu, alasan Pemohon Banding menggunakan pengaturan yang ada dalam menjalankan usahanya adalah untuk tujuan pengendalian kualitas, kemudahan, kepraktisan, keamanan serta hubungan baik dalam transaksi bisnis. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dengan mengadakan pengaturan ini, Pemohon Banding tidak diharuskan untuk menghabiskan waktu dan upaya yang besar untuk melakukan pencarian terhadap pemasok, negosiasi pribadi dan Pemeriksaan kualitas bahan baku satu per satu dengan pemasok independen;

bahwa hal ini sejalan dengan yang dikemukan oleh buku Purchasing and Supply Chain Management: Strategies and Realities,2006, halaman 55: “The basic argument for the development of the centralised function rests upon the point that efficiency in controlling the flow of inputs to the firm is increased by the application of specialist expertise. The opportunities to make such improvements in efficiency can be found in different types of organisations in all sectors of the economy. Most large organisations already appreciate the advantage to be gained by effectively controlling purchasing activities, but many medium and small organisations have yet to reap the full rewards because insufficient recognition has been given to this function. The purchasing function can make a major contribution towards the achievement of corporate objectives in both the public and private sectors.”

Terjemahan tidak resmi:

“Argumen dasar untuk pengembangan fungsi terpusat terletak pada titik bahwa efisiensi dalam mengendalikan aliran input ke perusahaan ditingkatkan dengan penerapan keahlian khusus. Peluang untuk melakukan peningkatan efisiensi dapat ditemukan di berbagai jenis organisasi di semua sektor perekonomian. Sebagian besar organisasi besar telah menyadari manfaat yang bisa diperoleh dengan mengendalikan aktivitas pembelian secara efektif, namun banyak organisasi menengah dan kecil yang belum mendapatkan manfaat penuh karena kurangnya pengakuan yang diberikan terhadap fungsi ini. Fungsi pembelian dapat memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian tujuan perusahaan baik di sektor publik maupun swasta.” bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa baik Pemohon Banding maupun CST tidak dapat mengontrol harga yang disepakati dengan pemasok independen. Arrangement yang dilakukan oleh CST hanya sebatas negosiasi harga dengan pemasok independen. Negosiasi sendiri telah diartikan dalam buku Understanding and managing Organizational Behavior, 2012, halaman 391 sebagai berikut: “Negotiation is the process in which parties with conflicting interests meet together and make offers, counteroffers, and concessions in the attempt to resolve their differences.”

Terjemahan tidak resmi:

“Negosiasi adalah proses di mana pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang bertentangan bertemu dan membuat penawaran, penawaran balik, dan konsesi dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan mereka.”

bahwa sebagaimana dapat dilihat dari definisi negosiasi diatas, proses negosiasi yang dilakukan antara CST dengan supplier independen tidak dapat diartikan sebagai adanya penentuan harga dari CST kepada supplier independen, seperti dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dalam PMK-22 dan PP-55. Proses negosiasi yang terjadi antara CST dan supplier independen hanya sebatas untuk mendapatkan harga yang lebih menguntungkan bagi Grup Chengshin, tanpa adanya kepastian

bahwa Grup Chengshin akan mendapatkan harga tertentu dari pemasok independen;

bahwa penting untuk dipahami bahwa Pemohon Banding dan Cheng Shin tidak dapat mengontrol maupun mendikte harga yang disepakati dengan pemasok independen. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 terdapat persyaratan bahwa "Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi". Sederhananya, transaksi dengan pemasok independen tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa apa pun. Penting untuk memenuhi semua persyaratan sebelum pihak independen dapat dianggap sebagai pihak berelasi. Karena Pemohon Banding dan Cheng Shin tidak dapat menentukan harga transaksi maka pemasok independen tidak dapat dianggap sebagai pihak berelasi;

bahwa dari bantuan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding mendapatkan harga per unit yang sama dengan dengan harga jual supplier independen kepada Pihak Afiliasi dengan catatan bahwa Pihak Afiliasi melakukan pembelian secara kuantitas yang jauh lebih besar dibandingkan pembelian dari Pemohon Banding kepada supplier independen. Tanpa adanya bantuan dari Pihak Afiliasi, secara komersial, pengaturan ini tidak mungkin dilakukan mengingat Pemohon Banding melakukan pembelian dalam jumlah yang lebih kecil dan tidak seharusnya bisa mendapatkan harga per unit yang sama dengan pembelian CST. Berikut Pemohon Banding telah merangkum dan menyampaikan invoice sebagai bukti pendukung; Tabel 8: Ringkasan perbandingan harga pembelian CST dan Pemohon Banding dari berbagai pemasok independen

Nama SupplierJenis barang yang dibeliTotal pembelian CSTKuantitas barang yang dibeli CSTHarga per unit yang dibeli CSTTotal pembelian Pemohon BandingdKuantitasnHarga per unit
barang yangyang dibeli
ibeli PemohoPemohon
BandingBanding
Exxon MobilExxon Bromubutyl 2222$571,069.44192 unit atau 235.008 MTUSD 2430.0000 /MT$47,589.1216 unit atau 19.584 MTUSD 2430.0000 /MT
Itochu CorporationStyrene Butadiene Rubber$541,296240 steel pallets atau 302.400 MTUSD 1.790 per MT$216,518.4096 steel pallets atau 120.960 MTUSD 1.790 per MT
MarubeniSynthetic Rubber$321,894.72141.12 MTSUSD 2.281/MT$229,924.80100.80 MTSUSD 2.281/MT

Gambar 5 – 7: Perbandingan invoice pembelian CST (kiri) dan Pemohon Banding (kanan) kepada pemasok independen

Keterangan Gambar: Pembelian Exxon Bromobutyl 2222 dengan harga per unit sebesar USD 2430.0000 /MT untuk Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi (0)

Keterangan Gambar: Pembelian Styrene Butadiene Rubber dengan harga per unit sebesar USD 1.790 untuk Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi (1)

Keterangan Gambar: Pembelian Synthetic Rubber dengan harga per unit sebesar USD 2.281 untuk Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi (2)

Invoice pembelian CST dan Pemohon Banding tersebut juga telah Pemohon Banding lampirkan pada surat banding ini mulai dari 0 hingga 2

bahwa sebagaimana tersedia diatas, maka dapat dilihat bahwa Pemohon Banding benar-benar mendapatkan harga per unit dari pemasok independen yang sama dengan CST walaupun melakukan pembelian dengan kuantitas yang jauh lebih kecil;

bahwa selain itu, supplier independen juga telah menyatakan adanya pemberian harga kompetitif atas pembelian Butyl Rubber kepada Grup ChengShin terlepas dari tingginya harga crude oil pada November 2021 ($73.1/BBL). Bahkan Pemohon Banding dan CST mendapatkan harga pembelian bulan November yang lebih murah dibandingkan tiga sebelumnya;

Gambar 8: Sample Quotation bahan baku yang Pemohon Banding dapatkan dari supplier independen

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, dapat dilihat secara jelas bahwa Pemohon Banding menerima manfaat dari asistensi yang diberikan oleh Pihak Afiliasi sehubungan dengan proses pembelian. Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding ini tentunya berdampak terhadap efisiensi dari proses bisnis, terutama proses produksi, Pemohon Banding yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan laba Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi yang

dilakukan Terbanding tanpa mengetahui secara detail manfaat yang dirasakan oleh Pemohon Banding dan dampaknya terhadap laba Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan seharusnya dibatalkan;

i. Metode Cost Plus Mark-up (“CPM”) merupakan metode yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai dengan peraturan Harga Transfer yang berlaku

bahwa sebagaimana tersedia pada Dokumen Lokal Pemohon Banding, serangkaian analisis kesebandingan telah dilakukan dan akhirnya menetapkan metode internal CPM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari transaksi afilisi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021. Penentuan metode internal CPM sebagai metode yang paling tepat ini pun telah dilakukan berdasarkan analisa kesebandingan sebagaimana yang akan Pemohon Banding jelaskan dibawah ini:

j. Pemohon Banding telah Melakukan Analisis Kesebandingan Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

bahwa TP Doc yang telah Pemohon Banding sampaikan merupakan dokumen valid yang dibuat untuk melakukan analisis mendalam mengenai kewajaran transaksi afiliasi sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia maupun internasional. Dokumen tersebut juga merupakan perwujudan itikad baik Pemohon Banding dalam mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia. TP Doc telah mencakup informasi terkait pihak afiliasi, transaksi afiliasi serta pendekatan dan metode yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku termasuk OECD Guidelines;

bahwa dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 yang telah diserahkan telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK-213. yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus mencakup informasi mengenai Pemohon Banding di bawah ini:

1) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

2) informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

3) penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) informasi keuangan; dan

5) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian / fakta-fakta non keuangan yang memengaruh i pembentukan harga atau tingkat laba;

bahwa selanjutnya, Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 juga telah memenuhi persyaratan formal berdasarkan Pasal 18 ayat (5) PER-32, yang mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sekurang-kurangnya harus mencakup informasi di bawah ini:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Pemohon Banding serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa analisis internal CPM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Tahun Pajak 2021 juga telah menunjukkan bahwa arrangement yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi menghasilkan nilai gross mark- up (“GMU”) yang lebih tinggi dibandingkan dengan arrangement yang dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut adalah tangkapan layar pengujian Transfer Pricing yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021:

Gambar 9: Ringkasan hasil analisis internal CPM yang tersedia pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021

bahwa pada bagian-bagian selanjutnya dari Surat Banding ini, Pemohon Banding akan menyampaikan lebih lanjut penjelasan serta pembuktian bahwa pembelian yang dilakukan dengan pihak independen tidaklah seharusnya dikategorikan sebagai transaksi afiliasi secara sepihak; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pada dasarnya Terbanding telah mengabaikan fakta dan kondisi dari transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding secara utuh dan mendetail. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan tahapan-tahapan analisis kesebandingan yang telah dijelaskan baik dalam peraturan Transfer Pricing Indonesia ataupun internasional, guna menetapkan koreksi atas transaksi afiliasi secara lengkap dan tepat. Tahapan-tahapan analisis kesebandingan dimaksud seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“PER-43”), yang kemudian disempurnakan dengan PER-32 pada Pasal 3 ayat (2). Ketentuan dalam peraturan tersebut juga selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam OECD Guidelines paragraf 3.4. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak didasarkan pada informasi serta pemahaman yang utuh atas kondisi yang dihadapi oleh Pemohon Banding terlepas dari fakta bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai penjelasan maupun dokumen pendukung selama proses Pemeriksaan dan proses keberatan;

bahwa pengumpulan informasi yang memadai dan utuh tentu sangat memengaruhi penetapan koreksi yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding, sehingga temuan dan pendapat Terbanding menjadi andal dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 20 PER-32, kewenangan tersebut tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding telah menyelenggarakan dan mendokumentasikan kewajaran transaksi afiliasi di dalam TP Doc sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumentasi tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dan tidak perlu dilakukan perhitungan kembali oleh Terbanding;

k. Penentuan metode CPM sebagai metode pengujian Harga Transfer telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku

bahwa untuk menentukan metode yang paling sesuai untuk pengujian harga transfer, Pemohon Banding hendak menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut:

• Terdapat data internal berupa transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga selama Tahun Pajak 2021 dimana Pemohon Banding menjalankan fungsi, aset, dan risiko yang serupa; dan

• Pemohon Banding secara efektif masih berada dalam fase start-up mengingat kegiatan usaha secara komersial baru berlangsung sejak tahun 2018. Lebih lanjut, Pemohon banding juga masih dalam tahap melakukan uji dan proses penetrasi pasar Indonesia

bahwa dalam hal ini, OECD TP Guidelines juga telah memberikan pedoman agar metode CPM dapat diterapkan dengan andal;

OECD TP Guidelines paragraf 2.46:

“The cost plus mark-up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark-up that the same

supplier earns in comparable uncontrolled transactions (“internal comparable”). In addition, the cost plus mark-up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide (“external comparable”).”

Dengan terjemahan tidak resmi

“Biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok dalam transaksi terkendali idealnya dilakukan dengan mengacu pada biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok yang sama dalam transaksi yang sebanding dan tidak terkendali (“pembanding internal”). Selain itu, biaya ditambah mark-up yang seharusnya diperoleh dalam transaksi yang sebanding oleh perusahaan independen dapat menjadi pedoman (“perbandingan eksternal”).”

bahwa selain daripada peraturan Harga Transfer diatas, keadaan Pemohon Banding yang masih berada dalam fase start-up juga perlu menjadi bahan pertimbangan dimana perusahaan yang belum lama berdiri umumnya memiliki berbagai start-up costs ataupun masih mengalami kesulitan dalam melakukan penetrasi pasar di Indonesia. Berdasarkan Bab 1 dari Pedoman OECD yang dikeluarkan pada Juli 2017, Bagian D.3, paragraf 1.129 menyatakan:

" ... associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason." Selain itu, Bab 1 dari Pedoman OECD tahun 2017, paragraf 1.115 menyatakan:

"Business strategies also could include market penetration schemes. A taxpayer seeking to penetrate a market or to increase its market share might temporarily charge a price for its product that is lower than the price charged for otherwise comparable products in the same market. Furthermore, a taxpayer seeking to enter a new market or expand (or defend) its market share might temporarily incur higher costs (e.g. due to start-up costs or increased marketing efforts) and hence achieve lower profit levels than other taxpayers operating in the same market."

bahwa dengan demikian, penggunaan TNMM yang melakukan pengujian pada tingkat laba bersih yang kemudian dibandingkan dengan perusahaan yang telah mapan dan beroperasi dengan jangka waktu yang kebih lama adalah tidak tepat mengingat bahwa Pemohon Banding masih menanggung biaya operasional sehubungan dengan fase start- up perusahaan. Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan diatas, data CPM internal telah tersedia karena adanya transaksi penjualan dengan pihak afiliasi dan pihak independen dalam kondisi yang serupa. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CPM seharusnya dapat diterapkan dan dapat memberikan peneliaian terhadap penerapan kewajaran Harga Transfer Pemohon Banding dengan tingkat kesebandingan yang lebih tinggi daripada metode TNMM;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan perbedaan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam tabel berikut:

Tabel 9: Ringkasan perbedaan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding

Faktor dalam
Pendekatan
memilih metodePendekatan
PemohonPenilaian Pemohon Banding
penentuan hargaTerbanding
Banding
transfer
Metode yang paling tepat berdasarkan fungsi, risiko, dan asetCPM InternalTNMM EksternalCPM lebih tepat digunakan, mengingat Pemohon Banding masih dalam tahap start-up. Oleh karena itu, penerapan metode TNMM yang membandingkan margin laba bersih tidak mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding secara akurat; Hal ini juga mempertimbangkan fakta bahwa Pemohon Banding lazimnya diharapkan mengeluarkan biaya awal terkait pengujian pasar, peningkatan kesadaran akan produk, instalasi aset, dll.
Metode yang paling tepat berdasarkan ketersediaan data, analisisPihak yang Diuji: Data internal menggunakan laba kotor dariPihak yang diuji: Data internal pada tingkat keseluruhan entitasApabila data internal tersedia, lebih diutamakan menggunakan data internal dibandingkan database yang tersedia untuk umum yang dapat memiliki perbedaan dengan kondisi sebenarnya;
Faktor dalam
Pendekatan
memilih metodePendekatan
PemohonPenilaian Pemohon Banding
penentuan hargaTerbanding
Banding
transfer
kesebandingan, dan keandalan dataperjanjian dengan pihak afiliasi dan pihak ketiga Perusahaan pembanding: N/APerusahaan pembanding: Data eksternal dari database TP CatalystSehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan segmentasi harga pokok penjualan antara pihak afiliasi dengan pihak ketiga, di mana informasi tersebut dapat digunakan langsung dan lebih diandalkan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length nature) dari transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.
Analisis atas informasi internal dan eksternal
Analisis atas informasi keuangan perusahaan terbuka dan tertutup yang tersedia yang di database publikN/AMenggunakan informasi keuangan dari perusahaan publikWalaupun data tersedia untuk umum, namun dalam hal ini, mengingat perusahaan masih dalam tahap start-up, tidaklah tepat untuk menguji profitabilitas Pemohon Banding Terhadap perusahaan yang telah mapan dan beroperasi dalam jangka waktu yang lama; Hal ini juga sesuai dengan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD di mana Pemohon Banding yang ingin memasuki pasar baru atau memperluas (atau mempertahankan) pangsa pasarnya untuk mengeluarkan biaya yang lebih tinggi sementara (misalnya karena peningkatan biaya awal atau upaya pemasaran) dan karenanya mencapai tingkat laba yang lebih rendah dibandingkan Wajib Pajak lain yang beroperasi di pasar yang sama.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode Cost Plus Internal yang Pemohon Banding gunakan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan peraturan transfer pricing Indonesia maupun internasional dan dengan demikian penggunaan metode TNMM oleh Terbanding secara jelas telah mengabaikan kegiatan usaha dan keadaan Pemohon Banding sebenarnya;

l. Analisa Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat karena Terbanding tidak melakukan tahapan analisis kesebandingan sesuai dengan pedoman yang berlaku serta telah melakukan pendekatan koreksi yang inkonsisten

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa di dalam SPHP dan juga selama proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menemukan tahapan- tahapan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi atas transaksi afiliasi. Langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43”), yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tahun 2011 (“PER-32”), yaitu pada Pasal 3 ayat (2). Kententuan dalam peraturan ini selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam Paragraf 3.4 OECD Guidelines;

bahwa tahapan mengenai analisis Transfer Pricing telah secara lengkap di jabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.4 sebagai berikut:

Tahap 1: Penentuan tahun yang dianalisis.

Tahap 2: Analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding. Tahap 3: Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan

melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang akan diuji, dan mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan

Tahap 4: Review atas pembanding internal, bila ada;

Tahap 5: Penentuan sumber informasi eksternal yang

tersedia, bila informasi eksternal diperlukan, setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6: Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai. Tahap 7: Identifikasi pembanding yang potensial: penentuan

karakteristik kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi- transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor kesebandingan.

Tahap 8: menentukan dan menerapkan penyesuaian bila

diperlukan.

Tahap 9: Interpretasi dan penggunaan data, penentuan nilai wajar. bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation yang juga sudah diserahkan kepada Terbanding, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan;

bahwa dalam penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi keadaan Pemohon Banding, sebagaimana yang dinyatakan pada tahap 2, 5, dan 6 dari langkah-langkah analisis kesebandingan di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Tahap 2:

Sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan, pendapat Terbanding yang mengoreksi transaksi dengan pihak independen menjadi transaksi afiliasi ialah tidak tepat. Terbanding tidak melakukan analisis mengenai kegiatan procurement Pemohon Banding secara utuh dan juga tidak melakukan verifikasi lanjutan mengenai kebenaran pendapat Terbanding. Di dalam SPHP dan SPUH Terbanding hanya menyertakan tangkapan layar dari

Dokumen Lokal Pemohon Banding tanpa disertai data maupun dokumen pendukung yang menyangga analisis Terbanding;

b. Tahap 5:

Selain daripada itu, Terbanding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding secara sepihak tanpa memberikan keterangan maupun informasi terkait pencarian perusahaan pembanding, yang melingkupi penggunaan database, versi database, kritieria eliminasi kuantitatif dan kualitatif, serta strategi untuk melakukan pencarian perusahaan pembanding. Terbanding hanya menyertakan daftar perusahaan pembanding yang telah dipilih beserta nilai Return on Sales (“ROS”) nya. Tanpa adanya keterangan sebagaimana disebut diatas, Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi ulang atas keandalan daripada perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

c. Tahap 6:

Penentuan metode TNMM sebagai metode untuk menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah tidak tepat karena hanya didasarkan pada asumsi Terbanding yang mengoreksi pembelian Pemohon Banding kepada Pihak Independen menjadi transaksi afiliasi. Terbanding juga tidak memberikan rincian atas penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai, seperti kelebihan dan kekurangan dari metode CPLM yang dipilih Pemohon Banding maupun metode TNMM yang dipilih oleh Terbanding;

bahwa dengan tidak dilakukannya analisis pada tahap 2, 5, dan 6 dari langkah-langkah kesebandingan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding kepada pihak independen bukanlah transaksi afiliasi dan telah menetapkan koreksi dengan tidak berdasar pada data atau informasi yang sebenarnya, sesuai dengan

fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding selama tahun 2021;

OECD Guidelines paragraf 3.3 meminta agar proses analisis kesebandingan yang dilakukan oleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Pemohon Banding;

“In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used……”

Terjemahan tidak resmi:

“Agar proses menjadi transparan, praktik yang dianggap baik adalah Pemohon Banding menggunakan pembanding untuk mendukung analisa Transfer Pricing, atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung koreksi Transfer Pricing dapat menyediakan informasi pendukung yang sesuai bagi pihak lainnya (seperti Terbanding Pajak, Pemohon Banding, Otoritas Kompeten negara lainnya) agar dapat menilai keandalan dari pembanding yang digunakan...”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, apabila Terbanding tidak melakukan tahapan-tahapan analisis kesebandingan secara lengkap, maka keandalan hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tetap melakukan seluruh tahapan-tahapan Pemeriksaan secara lengkap untuk mendapatkan hasil yang akurat dan sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi

dengan dasar, tahapan, dan bukti yang tidak kompeten serta tidak valid, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas tidak lengkapnya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding hingga akhirnya menentukan penggunaan metode TNMM, maka Pemohon Banding juga berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga tidak tepat. Berikut penjelasan lebih lanjut:

m. Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding bukan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan, Terbanding menolak penggunaan metode CPM yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc tanpa meneliti lebih lanjut analisis yang telah Pemohon Banding lakukan. Mengenai hal tersebut, Terbanding kemudian menerapkan metode TNMM dan melakukan pemilihan 7 perusahaan yang Terbanding anggap sebanding dengan Pemohon Banding bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan fakta yang Pemohon Banding temukan sehubungan dengan perusahaan-perusahaan yang telah dipilih oleh Terbanding, terlebih dahulu Pemohon Banding jelaskan secara ringkas mengenai fungsi Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas manufaktur untuk lebih memperjelas pendapat Pemohon Banding. Penjelasan mendetail mengenai fungsi, aset dan risiko telah disajikan dalam TP Doc. Sehubungan dengan manufaktur, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur produk ban dan ban dalam untuk sepeda motor yang baru memulai kegiatan komersilnya pada tahun 2018, sehingga Pemohon Banding secara efektif masih dapat dikategorikan sebagai perusahaan start-up;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa analisis yang dilakukan serta metode CPM yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam TP Doc adalah andal dan tidak adanya informasi search strategy yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding dengan itikad baik memeriksa perusahaan

pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding telah melakukan penelusuran lebih lanjut atas ketujuh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding berdasarkan informasi yang disampaikan serta informasi yang tersedia dan yang dapat diakses oleh publik termasuk database yang dapat diakses oleh Pemohon Banding (seperti TP Catalyst) dan informasi terkait lainnya. Berikut ini Pemohon Banding uraikan fakta yang menunjukkan bahwa perusahaan- perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak andal:

Tabel 10: Ringkasan alasan penolakan Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
1Asahi Rubber Inc1976Berdasarkan TP Catalyst dan situs web, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur industri karet seperti lensa silikon, lampu warna LED, lembaran silikon, gasket medis, dll yang berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Selanjutnya perusahaan menjual produknya dengan merek ASA COLOR yang menandakan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik merek. Selain itu, Asahi Rubber Inc juga Pemohon Banding dapati telah memiliki beberapa paten yang menandakan adanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan; Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini memiliki kondisi yang tidak sebanding dari segi produk, fokus kegiatan, maupun lama perusahaan berdiri, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Karena adanya perbedaan-perbedaan yang disebutkan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
2Hwaseung R & A Co., Ltd.1978Berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan, perusahaan didirikan pada tahun 1978 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
start-up. Berdasarkan TP Catalyst dan situs web, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur cetakan kaca (glassmolding), hood weather strips, sunroof weather strips, dll yang berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Selanjutnya, Pemohon Banding juga menemukan bahwa, perusahaan juga terlibat dalam bisnis materials, fine, chemistry, menufaktur sepatu, dan perdagangan umum; Berdasarkan data segmentasi, bisnis perusahaan terlibat dalam Material 17,51%, Perdagangan besar (Grosir) dan Distribusi Eceran 12,00%, dan Industri Barang 3,41% dari total pendapatan di tahun 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding.
3JK Tyre Industries Limited1951Berdasarkan informasi yang tersedia pada TP Catalyst sebagaimana tercatat dibawah ini, perusahaan pembanding ini memiliki BVD Independence Indicator D; Sebagaimana tersedia pada gambar diatas, BVD Independence Indicator D dapat diartikan bahwa perusahaan memiliki pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% dari kepemilikan secara langsung. Sehingga, perusahaan pembanding tidaklah independen dan tidak seharusnya lolos seleksi kuantitatif; Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa JK Tyre Industries Limited seharusnya tidak menjadi perusahaan pembanding independen Pemohon Banding dikarenakan adanya masalah independensi dan dengan demikan tidak lolos seleksi kuantitatif; Selain dari sisi kuantitatif, Pemohon Banding juga mendapati bahwa perusahaan didirikan pada tahun 1951 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini telah memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up. Atas penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, maka seharusnya JK Tyre Industries Limited tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
4N.D. Rubber Public Company Limited1994Berdasarkan penelitian Pemohon Banding, perusahaan didirikan pada tahun 1994 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start- up;
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
Berdasarkan informasi dari laporan tahunan, perusahaan tampaknya melakukan investasi yang signifikan dalam penelitian dan pengembangan serta desain dan penelitian produk. Berikut Pemohon Banding sampaikan juga data paten yang dimiliki oleh N.D. Rubber Public Company Limited yang menunjukan bahwa perusahaan ini terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan: Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa N.D. Rubber Public Company Limited tidak seharusnya dipilih oleh Terbanding menjadi salah satu perusahaan pembanding.
5Tigers Polymer Corporation1938Berdasarkan peneliatan yang Pemohon Banding lakukan, perusahaan ini didirikan pada tahun 1938 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up. Kemudian, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan distribusi hoses dan molded parts untuk berbagai industri berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Selain itu, Pemohon Banding juga mencatatkan bahwa Tigers Polymer Corporation memiliki rasio beban penelitian dan pengembangan terhadap total beban operasional yang cukup tinggi, yaitu sekitar 14% sedangkan Pemohon banding tidak mencatatkan adanya beban penelitian dan pengembangan pada Catatan atas Laporan Keuangan no 16 dan 17 yang dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan seperti Tigers Polymer Corporation; Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena perbedaan-perbedaan yang disebutkan di atas dan dengan demikian seharusnya tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
6Toyo Tire Corporation1945Berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan, perusahaan ini didirikan pada tahun 1945 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman vang panjang di industri tersebut sementara Pemohon Banding masih dalam tahap start-up. Selain itu, berdasarkan penelitian Pemohon
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
Banding, perusahaan menjual produknya dengan merek "Toyo Tires" dan "Nitro" yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik merek dan karenanya memiliki tingkat pasar yang berbeda dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga mencatatkan adanya kepemilikan beberapa paten yang mengindikasikan adanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan: Perusahaan inijuga bergerak di bidang industri pembuatan produk karet dan resin sintetik, produk poliuretan lunak dan kaku, bantalan kursi, dan lain-lain yang berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang pembuatan ban. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena perbedaan-perbedaan yang disebutkan di atas dan tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
7Vamshi Rubber Limited1993Berdasarkan penelitian yang Pemohon Banding lakukan, perusahaan ini didirikan pada tahun 1993 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri tersebut sementara Pemohon Banding masih dalam tahap start-up. Berdasarkan informasi situs web, perusahaan memberikan bantuan teknik, teknis, dan pemasaran yang signifikan kepada pelanggan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Berdasarkan informasi situs web, perusahaan tampak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan serta perancangan dan penelitian produk. Oleh karena itu, perusahaan ini memiliki fungsi yang secara signifikan berbeda dengan Pemohon Banding yang merupakan manufaktur ban dan ban dalam. Selain itu, perusahaan ini juga memanufaktur dan menjual bahan vulkanisir dan perlengkapan untuk mesin vulkanisir dengan presisi tinggi. Produk perusahaan antara lain precured tread rubber, cushion gum, black vulcanizing solution, dll, yang mana berbeda dari Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Oleh karena itu, dapat dilihat pula bahwa perusahaan memiliki industri ataupun produk yang secara signifikan berbeda dengan Pemohon Banding. Maka, perusahaan Vamshi Rubber Limited tidak seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.

bahwa sebagaimana tersedia pada tabel di atas, seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding telah beroperasi cukup lama, dimana perusahaan yang paling baru didirikan ialah N.D Rubber Public Company Limited yang didirikan pada 1994 atau sudah beroperasi selama lebih dari 25 tahun, sedangkan Pemohon Banding baru beroperasi secara komersial sejak Tahun 2018. Dengan demikian, dilihat dari segi tahun berdirinya perusahaan saja, telah tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang nyatanya masih berada dalam fase start-up yang tentunya memiliki tingkat profitabilitas yang berbeda dengan perusahaan yang sudah berdiri selama lebih dari 25 tahun; bahwa selanjutnya, Paragraf 3.46 OECD Guidelines, menyebutkan sebagai berikut:

“3.46 The process followed to identify potential comparables is one of the most critical aspects of the comparability analysis and it should be transparent, systematic and verifiable. In particular, the choice of selection criteria has a significant influence on the outcome of the analysis and should reflect the most meaningful economic characteristics of the transactions compared. Complete elimination of subjective judgments from the selection of comparables would not be feasible, but much can be done to increase objectivity and ensure transparency in the application of subjective judgments. Ensuring transparency of the process may depend on the extent to which the criteria used to select potential comparables are able to be disclosed and the reasons for excluding some of the potential comparables are able to be explained. Increasing objectivity and ensuring transparency of the process may also depend on the extent to which the person reviewing the process (whether taxpayer or tax administration) has access to information regarding the process followed and to the same sources of data....“

Terjemahan tidak resmi:

“3.46 Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi yang dapat diperbandingkan adalah salah satu aspek yang paling penting dari analisis kesebandingan dan harus transparan, sistematis dan dapat

diverifikasi. Secara khusus, pemilihan kriteria seleksi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil analisis dan harus mencerminkan karakteristik ekonomi yang paling bermakna dari transaksi yang dibandingkan. Eliminasi keseluruhan atas penilaian subyektif dari pemilihan yang sebanding tidak akan layak, tetapi banyak yang bisa dilakukan untuk meningkatkan objektivitas dan memastikan transparansi dalam penerapan penilaian subyektif. Memastikan transparansi proses dapat tergantung pada sejauh mana kriteria yang digunakan untuk memilih potensi yang dapat diperbandingkan dapat diungkapkan dan alasan untuk mengecualikan beberapa potensi yang dapat diperbandingkan dapat dijelaskan. Meningkatkan obyektivitas dan memastikan transparansi proses juga dapat bergantung pada sejauh mana proses peninjauan yang dilakukan (apakah oleh Pemohon Banding atau administrasi pajak) memiliki akses terhadap informasi mengenai proses yang diikuti dan terhadap sumber data yang sama.....” bahwa dengan pemilihan perusahaan pembanding yang tidak sebanding ini dan dengan dilakukannya koreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding seakan “dipaksa” untuk berada dalam posisi laba walaupun pada faktanya masih berada dalam fase start-up. Selain itu, Terbanding juga tidak melakukan adjustment terhadap data keuangan, sebagaimana dilakukan pada proses pemeriksaan 2020, untuk mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan mengingat Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up sedangkan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding semuanya sudah berdiri sejak cukup lama;

OECD Guidelines paragraph 2.76 telah menyatakan adanya kelemahan pada metode TNMM yang seharusnya diperhitungkan Pemeriksa dalam menggunakan metode TNMM ini:

“On the other hand, depending on the facts and circumstances of the case and in particular on the proportion of fixed and variable costs, the transactional net margin method may be more sensitive than the cost plus or resale price methods to differences in capacity utilisation, because

differences in the levels of absorption of indirect fixed costs (e.g. fixed manufacturing costs or fixed distribution costs) would affect the net profit indicator but may not affect the gross margin or gross mark-up on costs if not reflected in price differences.”

Terjemahan tidak resmi:

"Di sisi lain, tergantung pada fakta dan keadaan dari kasus tersebut dan khususnya pada proporsi biaya tetap dan variabel, metode laba bersih transaksional lebih sensitif dibandingkan metode cost plus atau harga jual kembali terhadap perbedaan pemanfaatan kapasitas, karena perbedaan tingkat penyerapan biaya tetap tidak langsung (misalnya biaya produksi tetap atau biaya distribusi tetap) akan mempengaruhi indikator laba bersih namun mungkin tidak mempengaruhi margin kotor atau mark-up kotor biaya jika tidak tercermin dalam perbedaan harga.” bahwa sebagaimana telah diakui oleh Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan seperti yang dijelaskan pada peraturan OECD diatas, penggunaan metode TNMM dapat menjadi lebih sensitif dibandingkan metode Cost Plus yang digunakan oleh Pemohon Banding karena adanya perbedaan utilisasi kapasitas. Hal ini selaras dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tahun 2020 yang telah memperhitungkan perbedaan utilisasi kapasitas ini sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi kesebandingan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding hendak melakukan pengujian dengan metode TNMM, maka, seharusnya setidaknya Terbanding dapat melakukan penyesuian untuk meningkatkan kesebandingan, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan Harga Transfer domestik dan internasional dibawah ini: PER-43, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32 pada Pasal 4 ayat (1) huruf a menyatakan sebagai berikut:

”Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa selain itu, Pasal 11 ayat (8) huruf d menyatakan:

“Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: …..(d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada”

bahwa selanjutnya, ketentuan di dalam PER-32 tersebut di atas juga sejalan dengan Paragraf 1.33, 3.47, dan 1.110 OECD Guidelines yang juga mendukung bahwa penyesuaian dapat dilakukan untuk tujuan peningkatan keandalan analisis kesebandingan, sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“1.33 .... Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances....”

“3.47 .... To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”

“1.110 Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made...” Terjemahan tidak resmi:

“1.33 .... Penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha didasarkan pada perbandingan kondisi saat perusahaan melakukan transaksi terkendali dengan kondisi dalam transaksi antara perusahaan yang independen dan melakukan hal serupa dalam keadaan yang sebanding....”

“3.47 .... Yang dimaksud dengan sebanding adalah tidak ada perbedaan- perbedaan (jika ada) antar situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi kondisi yang diperiksa dengan menggunakan metodologi yang dipilih atau penyesuaian yang cukup akurat dan andal dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut...” “1.130 Harga yang lazim dan wajar dapat bervariasi di pasar yang berbeda bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai kesebandingan diperlukan pasar di mana perusahaan independen dan perusahaan afiliasi beroperasi tidak memiliki perbedaan dengan efek material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat harus dapat dilakukan...”

bahwa sebagaimana di jelaskan pada bagian ini, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa dengan fakta di mana Pemohon Banding merupakan perusahaan start-up, maka analisis Terbanding yang melakukan pengujian dengan metode TNMM (pada tingkat laba bersih) adalah tidak tepat. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa set perusahaan pembanding yang dipilih adalah andal pada dasarnya tidak didukung oleh bukti yang kuat dan relevan dan hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa kesimpulan Terbanding harus dilandaskan pada bukti kompeten. Terbanding juga

tidak menerapkan penyesuaian sebagaimana telah diatur oleh berbagai peraturan Harga Transfer. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

n. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam pelaksanaan Pemeriksaan dan cenderung menimbulkan hasil yang merugikan bagi Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan prosedur dan proses Pemeriksaan dari tahun ke tahun. Dalam proses Pemeriksaan sebelumnya, Terbanding tidak mempersengketakan mengenai ada atau tidaknya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan supplier independen. Pemohon Banding juga menyatakan tidak terdapat perbedaan kesepakatan usaha antara Pemohon Banding dengan pemasok independen selama mengadakan transaksi usaha tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021;

bahwa berikut tangkapan layar Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2020 bagian “Dasar Koreksi Terbanding”;

Gambar 10: Tangkapan layar Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2020

bahwa sebagaimana tersedia pada tangkapan layar diatas, Terbanding hanya menyatakan bahwa transaksi afiliasi selain transaksi penjualan belum dilakukan pengujian kewajaran oleh Pemohon Banding tanpa adanyapenjelasanlebihlanjut.Terbandingtidak menyatakan/mempersengketakan mengenai ada atau tidaknya

hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pemasok independen;

bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Tahun Pajak 2020, dimana salah satu dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) telah berlaku pada saat berlangsungnya Pemeriksaan Tahun Pajak 2020, yaitu berlaku sejak 18 Maret 2020. Dengan demikian, Terbanding telah secara inkonsisten menetapkan transaksi pembelian dari pemasok independen menjadi transaksi afiliasi dan oleh karena itu seharusnya koreksi Terbanding di batalkan;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding hendak menegaskan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada informasi baru atau yang berbeda secara signifikan yang dapat digunakan sebagai acuan Terbanding untuk menerapkan pendekatan yang berbeda;

bahwa selain dari hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga mencatatkan adanya inkosistensi dalam pemilihan perusahaan pembanding dari tahun 2020, 2021, dan 2022;

Tabel 11: Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding selama Pemeriksaan tahun pajak 2020 hingga 2022

NoPemeriksaanPemeriksaan 2021Pemeriksaan 2022
2020
1Asahi Rubber IncAsahi Rubber IncAsahi Rubber Inc
2Fukoku Company LimitedFukoku Company Limited
3Hwaseung R & A Co LtdHwaseung R & A Co Ltd
4JK Tyre & Industries LimitedJK Tyre & Industries Limited
5N.D. Rubber Public Company LimitedN.D. Rubber Public Company LimitedN.D. Rubber Public Company Limited
NoPemeriksaanPemeriksaan 2021Pemeriksaan 2022
2020
6Sailun Group Company Limited
7Sri Trang Agro- Industry Pcl
8Tigers Polymer CorporationTigers Polymer Corporation
9Vamshi Rubber LimitedVamshi Rubber LimitedVamshi Rubber Limited
10Toyo Tire Corporation
11Hwa Fong Rubber ind. Co., Ltd.
12Krypton Industries Limited
13MRF Limited
14Nankang Rubber Tire CoRp, Ltd.

bahwa sebagaimana tersedia tabel diatas, perusahaan pembanding yang dipilih dari tahun 2020 hingga ke tahun 2022 mengalami perubahan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Tanpa mengurangi ketidak setujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode TNMM dalam analisis Harga Transfer, Pemohon Banding juga menemukan adanya perusahaan-perusahaan pembanding yang tidak digunakan oleh Terbanding pada Tahun 2021 walaupun digunakan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020 dan 2022. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa pada 2021, salah satu perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga merupakan perusahaan yang memiliki masalah kuantitatif (BVD Independence Indicator D);

bahwa berdasarkan contoh ketidak-konsistenan di atas, Pemohon Banding mempertanyakan pemahaman Terbanding atas prosedur dan hal-hal yang mesti diperhatikan dalam Pemeriksaan transfer pricing. Terbanding seharusnya konsisten, memahami dan menerapkan prosedur Pemeriksaan transfer pricing sebagaimana yang telah diatur dalam SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, sehingga menghasilkan hasil Pemeriksaan yang adil bagi Pemohon Banding; Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya mengandalkan interpretasi / asumsi tanpa analisis yang

mendalam dan telah secara tidak konsisten melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding dan oleh karena itu koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

bahwa sebagaimana penjelasan pada sengketa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 di atas, maka koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096, seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp18.566.385.410,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP tersebut di atas yaitu banding atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp 4.885.234.010

Menurut TerbandingRp23.451.619.420

KoreksiRp18.566.385.410

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp18.566.385.410,00 sebagaimana merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang merupakan hasil dari koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00;

bahwa sebagaimana penjelasan pada sengketa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 di atas, maka PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp18.566.385.410,00, seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas. Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35. 36. dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak yang kurang dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah nihil;

bahwa selanjutnya. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jumlah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00 dan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp18.566.385.410,00 agar dibatalkan, sehingga perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484
2PPh Pasal 26 yang terutang4.885.234.010
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa4.885.234.010
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …....0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.885.234.010
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

232/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANMenurut WP dalam Surat Banding (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi/Pokok Sengketa Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484262.956.763.580185.663.854.096
PPh Pasal 26

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal

Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak

b. Data dan Fakta

bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan, data internal DJP lainnya diketahui:

1. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak berupa constructive dividend yang merupakan secondary adjustment atas koreksi positif pembelian berdasarkan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha pada sebesar Rp185.663.854.096,00 yang dikenakan tarif sebesar 10% atas constructive dividend tersebut;

2. bahwa wajib pajak juga mengajukan keberatan atas koreksi postif pembelian berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sebesar Rp185.663.854.096,00 yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/457/23 tanggal 14 April 2023;

c. Tanggapan Terbanding

bahwaberdasarkanhasilpenelitianterhadapketentuan perpajakan,laporanhasilpemeriksaan,keterangansaat

pembahasan, surat keberatan Wajib Pajak dan dokumen yang tersedia, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak berupa constructive devidend yang merupakan secondary adjustment atas koreksi positif pembelian berdasarkan pengujian penerapankewajarandankelazimanusahasebesar Rp185.663.854.096,00

b. bahwa Tim Peneliti Keberatan PPh Badan tetap mempertahankan koreksi positif atas pembelian/HPP sebesar Rp185.663.854.096,00 berdasarkan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi afiliasi yang memiliki hubungan istimewa, yang terdapat dalam SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/457/23 tanggal 14 April 2023, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksaan, diketahui koreksi positif pembelian sebesar Rp185.663.954.096,00 terjadi karena berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) ditemukan ketidakwajaran atas transaksi pembelian Wajib Pajak sehingga terjadi koreksi;

• Menurut pemeriksa bahwa Transaksi Pembelian WP pada tahun 2021 merupakan bagian dari "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa", dengan demikian WP seharusnya melakukan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Transaksi Pembelian pada tahun 2021;

• Berdasarkan hasil perhitungan ROS dari Perusahaan Pembanding disimpulkan bahwa Nilai ROS Wajib Pajak (minus 18.87%) pada tahun 2021 berada dibawah rentang interkuartil (rentang kewajaran) dari perusahaan pembanding;

• Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan WP pada tahun 2021 tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Dengan demikian

Pemeriksa melakukan koreksi atas Transaksi Pihak Afiliasi pada tahun 2021 sebesar Rp185.663.954.096,00;

• Dasar hukum:

Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan

Pasal 12 ayat (3), Pasal 3 jo.Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 OECD Transfer Pricing Guidelines

2. bahwa sesuai Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Dan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14; atau c. Harga Transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3. bahwa Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan Transfer Pricing sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap

Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan pengujian tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan PMK-22/PMK.03/2020, dengan menelusuri kebenaran Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan LHP, KKP, surat keberatan dan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Wajib Pajak tersebut diperoleh informasi sbb:

• Sesuai LHP Pemeriksaan dan TP Doc, Wajib Pajak/PT. Maxxis International Indonesia (MII) bergerak dalam manufaktur ban dan ban dalam (inner tube) untuk sepeda motor. WP adalah anak usaha dari CST, perusahaan yang didirikan pada tahun 1967 di Taiwan adalah perusahaan induk utama dari Grup Cheng Shin;

• Struktur kepemilikan saham MII

• Kewajiban Penyusunan Local File (TP Doc) berdasarkan Ex- ante approach

- WP Tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (Ex-Ante Apporach);

- WP tidak melakukan penerapan PKKU berdasarkan kebijakan penentuan harga (pricing policy) ketika melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Seharusnya penerapan PKKU didasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi penjualan dan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi;

- Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 maka WP dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

• Kesimpulan pemeriksa terhadap Transaksi Hubungan Istimewa tahun 2021

- Hubungan Istimewa berdasarkan Ketentuan Perpajakan: Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022;

- Cheng Shin Rubber Ind. Co. Ltd (selanjutnya disebut "Cheng Shin") memiliki kebijakan pengadaan material secara terpusat yang dikelola oleh langsung oleh Cheng Shin. Pemilihan supplier untuk material ditentukan oleh Cheng Shin. Seluruh supplier baik didalam negeri maupun luar negeri harus mendapat approval terlebih dahulu dari Cheng Shin (induk perusahaan) sebelum berkontrak dengan MII. Hal ini sesuai dengan kebijakan Group Cheng Shin dimana

pemilihan supplier material dilakukan secara terpusat di Group;

- Berdasarkan data, dokumen dan keterangan WP bahwa "Semua supplier material baik dalam negeri maupun luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan approval dari Cheng Shin. Setelah mendapat approval dari Cheng Shin, baru material tersebut dapat digunakan di dalam Group Cheng Shin, termasuk digunakan oleh MII;

- Kebijakan pemilihan supplier dan penentuan harga material berlaku untuk seluruh anak-anak perusahaan yang tergabung dalam Group Sheng Shin yang berlokasi di berbagai negara. Jadi kebijakan tersebut berlaku untuk group Cheng Shin di Indonesia maupun negara lainnya;

- Hal ini juga sesuai dengan Dokumen Transfer Pricing Documentation (Local File) WP tahun 2021 pada hal. 36 disebutkan:

- Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Transaksi Pembelian WP pada tahun 2021 merupakan bagian dari "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa", dengan demikian WP seharusnya melakukan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Transaksi Pembelian pada tahun 2021;

• Karakteristik Usaha

- Berdasarkan dokumen TP Doc WP tahun 2021 diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki karakteristik usaha sebagai perusahaan at Risk Manufacturer & Licensed Manufacturer. Perusahaan melakukan kegiatan manufatur berdasarkan pesanan pihak customer;

- Menurut pemeriksa berdasarkan analisis FAR, Wajib Pajak/MII dapat dikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur berisiko (at-risk manufacturer) atau dikenal dengan istilah "Licensed Manufacturer" untuk ban untuk sepeda motor berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

• Pemilihan Metode Transfer Pricing

- Sebagai perusahaan Licensed Manufacturer dimana seluruh pembelian merupakan Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa dan terdapat penjualan ditujukan kepada pihak afiliasi maka penggunaan Metode Cost Plus Internal dalam penerapakan PKKU menjadi tidak tepat. Pengujian Cost Plus Internal yang dilakukan Wajib Pajak dalam TP Doc belum mempertimbangakan bahwa transaksi pembelian WK merupakan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

- Pemeriksa menyimpulkan metode yang tepat digunakan dalam pengujian PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) adalah "metode TNMM" terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan WP pada tahun 2021;

• Penerapan PKKU dengan Metode TNMM

- Untuk tujuan analisis benchmarking, database Bureau van Dijk yaitu TP Catalyst (“TP Catalyst”) digunakan untuk mengidentifikasi satu set perusahaan Asia-Pasifik independen yang cukup sebanding dalam hal fungsi, aset, dan risiko;

- Berdasarkan hasil searching criteria terhadap perusahaan pembanding, Pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang dapat digunakan dalam penerapan PKKU dengan metode TNMM" terhadap

transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Wajib Pajak pada tahun 2021;

- Rentang interkuartil Return On Sales (ROS) yang telah diperleh perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2017 s.d. 2019 berada pada rentang interkuartil antara 2,59%hingga 6,78%, dengan median sebesar 4,37%. ROS Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2021 telah dicatat sebesar minus 18.87%. Dengan demikian ROS yang dicapai oleh Wajib Pajak tahun 2021 berada di luar rentang interkuartil;

- Dengan demikian Pemeriksa melakukan koreksi atas Transaksi Pihak Afiliasi pada tahun 2021 sebesar Rp185.663.954.096 dan mengatribusikan ke koreksi pembelian (koreksi primary adjustment);

5. bahwa Wajib Pajak sebagaimana tertuang dalam surat keberatan nya menyatakan tidak setuju dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp185.663.954.096,00 yang intinya antara lain: Wajib Pajak telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, tim pemeriksa tidak mempertimbangkan kriteria hubungan istimewa sesuai dengan peraturan yang berlaku, metode Biaya

Plus (CPM) yang tepat/tidak setuju dengan penerapan metode TNMM, dan tidak setuju dengan perusahaan yang dipilih sebagai data pembanding oleh pemeriksa;

6. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan sbb:

• bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, dengan menelusuri kebenaran Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari Wajib Pajak;

• bahwa terkait Kewajiban Penyusunan Local File (TP Doc) Wajib Pajak, dapat disampaikan sbb:

- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 disebutkan:

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Berdasarkan data Local File Wajib Pajak tahun 2021 bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang dilakukan terhadap transaksi afiliasi tahun 2021 masih menggunakan pendekatan ex-post (outcome testing). Hal ini sesuai dengan LHP KKP Pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan WP saat pemriksaan bahwa Local File 2021 dibuat oleh kontrak penyusunan Local File 2021

dibuat pada Oktober 2021. Penyusunan Local File dilakukan dengan pihak ketiga (PWC.) Laporan Local File 2021 selesai dibuat pada Agustus 2022;

- bahwa Wajib Pajak tidak melakukan penerapan PKKU berdasarkan kebijakan penentuan harga (pricing policy) ketika melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Seharusnya penerapan PKKU didasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi penjualan dan pembayaran royalti kepada pihak afiliasi;

- Dengan demikian, Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (Ex-Ante Apporach);

- Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 maka Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

• bahwa terkait transaksi Hubungan Istimewa oleh pemeriksa, dapat disampaikan sbb:

- Ketentuan terkait Hubungan Istimewa sebagaimana diatur: Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut; Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, bahwa Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: Transaksi Afiliasi; dan/atau transaksi yang dilakukan antar

pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi; Hal ini juga sejalan/diperkuat dengan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022

- Berdasarkan data, dokumen dan keterangan WP saat pemeriksaan bahwa Semua supplier material baik dalam negeri maupun luar negeri harus terlebih dahulu mendapatkan approval dari Cheng Shin. Setelah mendapat approval dari Cheng Shin, baru material tersebut dapat digunakan di dalam Group Cheng Shin, termasuk digunakan oleh MII. Kebijakan pemilihan supplier dan penentuan harga material berlaku untuk seluruh anak-anak perusahaan yang tergabung dalam Group Sheng Shin yang berlokasi di berbagai negara. Jadi kebijakan tersebut berlaku untuk group Cheng Shin di Indonesia maupun negara lainnya;

- Hal ini juga sesuai dengan Dokumen Transfer Pricing Documentation (Local File) Wajib Pajak tahun 2021 pada hal. 36 yang menyebutkan “…Harga beli dari pemasok luar negeri yang telah ditentukan disepakati antara Grup dan pemasok luar negeri tersebut …”;

- Sehingga Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa Transaksi Pembelian Wajib Pajak pada tahun 2021 merupakan bagian dari "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa" sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 di atas, bahwa Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Dan dengan demikian Wajib Pajak seharusnya melakukan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Transaksi Pembelian pada tahun 2021;

• bahwa terkait penggunaan metode TNMM oleh pemeriksa dibandingkan metode Biaya Plus (CPM) , dapat disampaikan sbb:

- bahwa dalam menentukan metode penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 jo PER-32/PJ/2011, tim pemeriksa telah mempertimbangkan hal-hal sbb:

a. Metode yang paling tepat untuk menentukan harga wajar dipilih berdasarkan sifat dasar transaksi serta analisis atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung WP dan pihak afiliasinya sehubungan dengan transaksi yang diuji;

b. Pemilihan metode yang paling tepat juga berdasarkan pada ketersediaan data, analisis kesebandingan, dan keandalan data dengan melihat kelebihan dan kekurangan metode;

c. Analisis informasi internal dan eksternal. Informasi internal dapat berupa fakta, data, dan informasi dari Perusahaan, sedangkan informasi eksternal dapat berupa fakta, data, dan informasi dari sumber-sumber di luar perusahaan;

d. Analisis informasi laporan keuangan perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup yang tersedia di data publik;

- Berdasarkan dokumen TP Doc Wajib Pajak tahun 2021 dan analisi FAR diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki karakteristik usaha sebagai perusahaan Licensed Manufacturer. Sebagai perusahaan Licensed Manufacturer dimana seluruh pembelian merupakan Transaksi yang

dipengaruhi Hubungan Istimewa dan terdapat penjualan ditujukan kepada pihak afiliasi maka penggunaan Metode Cost Plus Internal dalam penerapakan PKKU menjadi tidak tepat;

- Berdasarkan pertimbangan faktor diatas, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa yang menyimpulkan metode yang tepat digunakan dalam pengujian PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) adalah "metode TNMM" terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Wajib Pajak pada tahun 2021;

• Kemudian terkait dengan tidak setujunya Wajib Pajak dengan perusahaan yang dipilih sebagai data pembanding oleh pemeriksa, dapat disampaikan sbb:

- Berdasarkan hasil searching criteria terhadap perusahaan pembanding, Pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang dapat digunakan dalam penerapan PKKU dengan metode TNMM;

- bahwa secara prinsip pemilihan data pembanding harus berdasarkan pada faktor-faktor kesebandingan dengan pihak yang diuji, yaitu: karaterisik barang atau jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, ketentuan ekonomi, serta strategi bisnis;

- bahwa Wajib Pajak dikategorikan sebagai Licensed Manufacturer yaitu perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur ban dan ban dalam (inner tube) untuk sepeda motor (motor vehicle) dan menggunakan metode TNMM. Dimana Metode transfer pricing TNMM yang lebih mengedepankan kesebandingan pada level fungsi, berbeda dengan metode CUP yang pengujian kesebandingan dilakukan pada level karakteristik barang;

- bahwa alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa data/perusahaan pembanding yang dipilih memiliki

pengalaman panjang di industri sementara Wajib Pajak masih dlam fase start-up, tidak dapat menjadi dasar penolakan perusahaan tersebut sebagai data pembanding karena metode TNMM lebih menekankan pada perbandingan fungsi sesuai hasil analisis FAR, termasuk analisis industri di dalamnya;

- Di dalam analisis industri, berdasarkan Dokumen Local File WP tahun 2021 hal.35 disebutkan: Meskipun terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan penurunan tajam bagi industri otomotif, diperkirakan bahwa mulai tahun 2021 dan seterusnya, pemulihan ekonomi yang didorong oleh pelonggaran kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendorong perekonomian negara akan berdampak pada permintaan penjualan sepeda motor yang lebih tinggi karena permintaan yang tertahan sepanjang tahun 2020 akan terealisasi pada tahun 2021 dan seterusnya serta penguatan belanja rumah tangga. Indikator proyeksi untuk produksi kendaraan dan penjualan kendaraan juga meningkat dibandingkan hasil pada tahun 2020;

7. bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan telah melakukan pengujian tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur PMK-22/PMK.03/2020;

c. bahwa Konsep dividen berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,

termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Undang-Undang Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4) bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

5) bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

6) bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

7) bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

8) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

9) bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

10) bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

11) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen

sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

13) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

14) bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b. paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

15) bahwa berdasarkan Article 10 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries yang merupakan reproduksi dari article 10 dari OECD Model Tax Convention on Income and on Capital memberikan pengertian bahwa yang dividen adalah penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan saham, baik itu saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, berhak atas pembagian laba, serta pendapatan dari hak perusahaan lain yang mengalami perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham;

16) bahwa dalam komentar artikel 10 butir ke 28 United Nation Tax Convention Model, diberikan komentar sebagai berikut:

" 28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends”;

17) Berdasarkan komentar tersebut di atas pembayaran dianggap sebagai dividen bukan hanya merupakan distribusi laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi dan pembagian dividen terselubung. Ketentuan ini tidak mempertimbangkan apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini dibuat oleh perusahaan atau berasal dari sumber lainnya, misalnya dari cadangan, yaitu keuntungan dari tahun buku sebelumnya. Biasanya, distribusi oleh perusahaan yang memiliki efek mengurangi hak keanggotaan, misalnya, pembayaran merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun apapun, tidak dianggap sebagai dividen;

bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas Obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 karena telah sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0007/PTM/TAX/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya sama dengan Surat Banding dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat yang dikemukakan oleh Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menanggapi permintaan Terbanding, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Hsieh Cheng Chang, selaku Direktur PT Maxxis International Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020, yang menandatangani Surat Banding a quo, berada di Indonesia pada saat tanggal penandatanganan surat banding;

II. Bantahan atas Pokok Sengketa

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00

Menurut Pemohon Banding:

e.3. Beban pembuktian seharusnya berada pada sisi Terbanding mengingat

Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai penjelasan serta bukti berupa dokumen pendukung

bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya, Terbanding selaku pihak yang menanggung beban pembuktian, menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, justru tidak memberikan alat bukti apapun, apalagi bukti yang kuat dan berkaitan, untuk membenarkan alasan koreksinya. Terkait dengan beban pembuktian ini, Pemohon Banding juga telah mencermati lebih lanjut Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding dan tidak mendapati adanya tanggapan dari Terbanding atas berbagai dokumen pembuktian dari Pemohon Banding bahwa transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak independen secara nyata bukanlah Pihak Afiliasi, seperti statement letter, annual report Pihak Afiliasi, Dokumen Induk, dan lain sebagainya yang telah Pemohon Banding sampaikan pada berbagai surat tanggapan Pemohon Banding,

termasuk Surat Banding dan akan Pemohon Banding jelaskan kembali pada bagian A.5 dari Surat Bantahan ini.

bahwa ketentuan mengenai kelengkapan penyampaian dokumen pendukung untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding juga dijelaskan di dalam paragraf 4.13 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration (“OECD Guidelines”) sebagai berikut:

“… Where the taxpayer presents to a court a reasonable argument and evidence to suggest that its transfer pricing was arm’s length, the burden of proof may legally or de facto shift to the tax administration to counter the taxpayer’s position and to present argument and evidence as to why the taxpayer’s transfer pricing was not arm’s length and why the assessment is correct. On the other hand, where a taxpayer makes little effort to show that its transfer pricing was arm’s length, the burden imposed on the taxpayer would not be satisfied where a tax administration raised an assessment which was soundly based in law.”

Terjemahan tidak resmi:

“… Dalam hal wajib pajak menyampaikan argumen dan bukti yang wajar ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa penetapan harga transfernya adalah wajar, beban pembuktian dapat secara legal atau de facto beralih ke administrasi pajak untuk melawan posisi wajib pajak dan untuk menyajikan argumen dan bukti mengapa penetapan harga transfer wajib pajak tidak wajar dan mengapa penilaiannya benar. Di sisi lain, di mana wajib pajak berusaha untuk menunjukkan bahwa harga transfernya adalah wajar, beban yang dikenakan pada wajib pajak tidak akan terpenuhi jika administrasi pajak mengajukan penilaian yang didasarkan pada undang-undang.”

bahwa sejalan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1, Pasal 12 ayat (3) serta OECD Guidelines tersebut, Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (“PER-23”) Pasal 4 huruf c, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa.

“a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

bahwa perlunya penjelasan dan bukti yang kuat yang dilakukan oleh Terbanding dalam menentukan transaksi pembelian dengan Pemasok independen menjadi transaksi dengan pihak afiliasi untuk memastikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya berdasarkan asumsi saja.

bahwa dengan tidak adanya bukti yang relevan yang disampaikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, maka Pemohon Banding kemudian mempertanyakan keandalan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana yang tertuang di dalam SPHP dan SPUH. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding seharusnya menyediakan penjelasan yang lengkap mengenai analisis dan verifikasi yang dilakukan oleh Terbanding dalam mendapatkan kesimpulan sebagaimana tersedia pada Gambar 1 di atas berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon banding berpendapat bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding menjadi tidak andal karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat sesuai dengan peraturan perpajakan dan Transfer Pricing yang berlaku;

e.4. Pengungkapan transaksi Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021

telah diverifikasi oleh auditor independen

bahwa selain dari segi peraturan, berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa pertimbangan lainnya untuk mengkritisi koreksi Terbanding yang menganggap transaksi pembelian dengan pihak independen sebagai transaksi afiliasi:

bahwa dari segi akuntansi, Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2021 telah diaudit, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh transaksi penjualan, pembelian, dan pengeluaran telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan didukung oleh bukti-bukti yang tersedia. Definisi pihak yang mempunyai hubungan istimewa menurut PSAK-7 adalah apabila salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau menguasai pihak lain atau memiliki pengaruh signifikan atas pihak lain dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional. Laporan Keuangan Pemohon Banding selama ini selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan auditor independen telah mendapatkan bahwa pemasok independen Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Berikut Wajib Pajak sampaikan tangkapan layarnya:

Gambar 2: Daftar Pihak Afiliasi berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2021

bahwa sebagaimana tersedia pada tangkapan layar diatas, berdasarkan laporan keuangan Tahun Pajak 2021 yang telah diaudit, tidak terdapat

satu pun nama dari Pihak Independen yang dikategorisasikan ulang sebagai Pihak Afiliasi yang berarti bahwa definisi dan penentuan Pihak Afiliasi Pemohon Banding tidak hanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan Transfer Pricing yang berlaku secara internasional namun juga sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Bahwa jika Terbanding berpendapat bahwa pemasok independen adalah pihak pihak afiliasi, maka pernyataan tersebut tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan perpajakan atau penentuan harga transfer yang berlaku, dan dibuat semata-mata karena asumsi Terbanding atas fakta dan kondisi Pemohon Banding yang tidak benar. Selain itu, pernyataan Terbanding tidak didukung oleh standar atau pedoman akuntansi mana pun, dan justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menganggap pemasok independen sebagai pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan supplier independen tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi dengan pihak afiliasi berdasarkan peraturan harga transfer Indonesia dan berdasarkan standar akuntansi Indonesia;

g. Skema Transaksi Pembelian Pemohon Banding memberikan manfaat secara ekonomis bagi keberlangsungan operasional Pemohon Banding bahwa sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut, Pemohon Banding akan memberikan informasi kegiatan bisnis Pemohon Banding beserta skema maupun proses pembelian bahan baku yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang ban dan ban dalam untuk sepeda motor dan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2018. Sebagaimana tersedia pada Dokumen Lokal Pemohon Banding bagian 8, Pemohon Banding dalam menjalankan operasional bisnisnya melakukan beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi procurement/pembelian. Dalam

menjalankan proses procurement ini, Pemohon Banding mendapatkan bantuan dari Pihak Afiliasi, yaitu Cheng Shing Rubber Ind. Co., Ltd (“CST”) untuk mendapatkan pemasok independen yang dapat memberikan kualitas terbaik dan harga yang paling kompetitif sebagai bagian dari quality assurance Grup Cheng Shin yang bertekad untuk menjaga kualitas barang yang diproduksi dan nantinya akan dijual serta untuk meningkatkan efisiensi dari proses produksi itu sendiri;

bahwa perlu diketahui bahwa arus pembayaran uang maupun pengiriman barang dilaksanakan secara langsung antara Pemohon Banding dengan supplier independen. Sehingga, tidak ada ketergantungan atau keterkaitan antara Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi dengan pemasok independen dan bahwa pengaturannya hanya terbatas pada hubungan bisnis dan praktik bisnis yang etis. Kebijakan pembelian dari pemasok independen tidak menimbulkan hubungan istimewa antara pemasok independen dengan Grup ataupun dengan Pemohon Banding;

OECD Transfer Pricing Guidelines Paragraf 1.38 menjelaskan sebagai berikut:

“Independent enterprises, when evaluating the terms of a potential transaction, will compare the transaction to the other options realistically available to them, and they will only enter into the transaction if they see no alternative that offers a clearly more attractive opportunity to meet their commercial objectives. In other words, independent enterprises would only enter into a transaction if it is not expected to make them worse off than their next best option….”

Terjemahan tidak resmi:

“Perusahaan-perusahaan independen, ketika mengevaluasi syarat- syarat suatu transaksi potensial, akan membandingkan transaksi tersebut dengan pilihan-pilihan lain yang secara realistis tersedia bagi mereka, dan mereka hanya akan bertransaksi jika mereka tidak melihat alternatif yang menawarkan peluang yang jelas lebih menarik untuk memenuhi tujuan komersial mereka. Dengan kata lain, perusahaan-perusahaan

independen hanya akan melakukan transaksi jika transaksi tersebut tidak diperkirakan akan menjadikan lebih buruk daripada pilihan terbaik berikutnya….”

bahwa selanjutnya, pandangan mengenai manfaat atas sentralisasi fungsi bagi perusahaan multinasional juga dikemukakan oleh Anuschka Bakker dalam Transfer Pricing and Business Restructurings, 2009, hal. 5 sebagai berikut:

“Even functional or personnel synergies can be achieved by centralizing tasks or processes. An example if the global, regional or local centralization of corporate or backoffice functions, such as human resources, information technology, central procurement or logistics into so-called shared service centers. Shared service centres do not lead only to cost savings through the economic concept of economies of scale. In addition, the centralization enables the MNE to increase the quality of services by specializing and focusing on core competencies.”

Terjemahan tidak resmi:

“Sinergi fungsional atau personel dapat dicapai dengan pemusatan tugas atau proses. Contoh jika sentralisasi global, regional atau lokal pada fungsi perusahaan atau back office, seperti sumber daya manusia, teknologi informasi, pusat pengadaan atau logistik yang menjadi pusat layanan bersama. Pusat layanan bersama tidak hanya menghasilkan penghematan biaya melalui konsep skala ekonomi. Namun lebih daripada itu, sentralisasi memungkinkan MNE untuk meningkatkan kualitas layanan dengan mengkhususkan dan berfokus pada kompetensi inti.”

bahwa sebagaimana tersedia diatas, arrangement transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pilihan yang paling realistis yang bisa diambil dan sesuai dengan kaidah bisnis. Sebagai anak perusahaan dalam entitas multinasional, model bisnis dari Pemohon Banding sudah didesain secara strategis untuk memaksimalkan efisiensi bisnis dan mendapatkan kesempatan-kesempatan bisnis di Indonesia, yang membutuhkan asistensi dari pihak afiliasi agar kegiatan

procurement dapat berjalan secara optimal. Adanya bantuan dari Pihak Afiliasi dalam proses negosiasi pembelian nyatanya memberikan banyak manfaat bagi Pemohon Banding dan sudah menjadi praktik bisnis yang lazim terjadi bagi perusahaan-perusahaan multinasional;

bahwa selain itu, alasan Pemohon Banding menggunakan pengaturan yang ada dalam menjalankan usahanya adalah untuk tujuan pengendalian kualitas, kemudahan, kepraktisan, keamanan serta hubungan baik dalam transaksi bisnis. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dengan mengadakan pengaturan ini, Pemohon Banding tidak diharuskan untuk menghabiskan waktu dan upaya yang besar untuk melakukan pencarian terhadap pemasok, negosiasi pribadi dan Pemeriksaan kualitas bahan baku satu per satu dengan pemasok independen;

bahwa hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh buku Purchasing and Supply Chain Management: Strategies and Realities, 2006, halaman 55:

“The basic argument for the development of the centralised function rests upon the point that efficiency in controlling the flow of inputs to the firm is increased by the application of specialist expertise. The opportunities to make such improvements in efficiency can be found in different types of organisations in all sectors of the economy. Most large organisations already appreciate the advantage to be gained by effectively controlling purchasing activities, but many medium and small organisations have yet to reap the full rewards because insufficient recognition has been given to this function. The purchasing function can make a major contribution towards the achievement of corporate objectives in both the public and private sectors.”

Terjemahan tidak resmi:

“Argumen dasar untuk pengembangan fungsi terpusat terletak pada titik bahwa efisiensi dalam mengendalikan aliran input ke perusahaan ditingkatkan dengan penerapan keahlian khusus. Peluang untuk melakukan peningkatan efisiensi dapat ditemukan di berbagai jenis

organisasi di semua sektor perekonomian. Sebagian besar organisasi besar telah menyadari manfaat yang bisa diperoleh dengan mengendalikan aktivitas pembelian secara efektif, namun banyak organisasi menengah dan kecil yang belum mendapatkan manfaat penuh karena kurangnya pengakuan yang diberikan terhadap fungsi ini. Fungsi pembelian dapat memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian tujuan perusahaan baik di sektor publik maupun swasta.”

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa baik Pemohon Banding maupun CST tidak dapat mengontrol harga yang disepakati dengan pemasok independen. Arrangement yang dilakukan oleh CST hanya sebatas negosiasi harga dengan pemasok independen. Negosiasi sendiri telah diartikan dalam buku Understanding and Managing Organizational Behavior, 2012, halaman 391 sebagai berikut:

“Negotiation is the process in which parties with conflicting interests meet together and make offers, counteroffers, and concessions in the attempt to resolve their differences.”

Terjemahan tidak resmi:

“Negosiasi adalah proses di mana pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang bertentangan bertemu dan membuat penawaran, penawaran balik, dan konsesi dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan mereka.” bahwa sebagaimana dapat dilihat dari definisi negosiasi di atas, proses negosiasi yang dilakukan antara CST dengan supplier independen tidak dapat diartikan sebagai adanya penentuan harga dari CST kepada supplier independen, seperti dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dalam PMK-22 dan PP-55. Proses negosiasi yang terjadi antara CST dan supplier independen hanya sebatas untuk mendapatkan harga yang lebih menguntungkan bagi Grup Cheng Shin, tanpa adanya kepastian bahwa Grup Cheng Shin akan mendapatkan harga tertentu dari pemasok independen;

bahwa penting untuk dipahami bahwa Pemohon Banding dan Cheng Shin tidak dapat mengontrol maupun mendikte harga yang disepakati dengan pemasok independen. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 terdapat persyaratan bahwa "Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi". Sederhananya, transaksi dengan pemasok independen tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa apa pun. Penting untuk memenuhi semua persyaratan sebelum pihak independen dapat dianggap sebagai pihak berelasi. Karena Pemohon Banding dan Cheng Shin tidak dapat menentukan harga transaksi maka pemasok independen tidak dapat dianggap sebagai pihak berelasi;

bahwa dari bantuan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding mendapatkan harga per unit yang sama dengan dengan harga jual supplier independen kepada Pihak Afiliasi dengan catatan bahwa Pihak Afiliasi melakukan pembelian secara kuantitas yang jauh lebih besar dibandingkan pembelian dari Pemohon Banding kepada supplier independen. Tanpa adanya bantuan dari Pihak Afiliasi, secara komersial, pengaturan ini tidak mungkin dilakukan mengingat Pemohon Banding melakukan pembelian dalam jumlah yang lebih kecil dan tidak seharusnya bisa mendapatkan harga per unit yang sama dengan pembelian CST. Berikut Pemohon Banding telah merangkum dan menyampaikan invoice sebagai bukti pendukung: Tabel 8: Ringkasan perbandingan harga pembelian CST dan Pemohon Banding dari berbagai pemasok independen

Nama SupplierJenis barang yang dibeliTotal pembelian CSTKuantitas barang yang dibeli CSTHarga per unit yang dibeli CSTTotal pembelian Pemohon BandingKuantitas barang yang dibeli Pemohon BandingHarga per unit yang dibeli Pemohon Banding
Exxon MobilExxon Bromubut yl 2222$571,069.44192 unit atau 235.008 MTUSD 2430.0000 /MT$47,589.1216 unit atau 19.584 MTUSD 2430.0000 /MT
Itochu CorporationStyrene Butadiene Rubber$541,296240 steel pallets atau 302.400 MTUSD 1.790 per MT$216,518.4096 steel pallets atau 120.960 MTUSD 1.790 per MT
MarubeniSynthetic Rubber$321,894.72141.12 MTSUSD 2.281/MT$229,924.80100.80 MTSUSD 2.281/MT

Gambar 6-8: Perbandingan invoice pembelian CST (kiri) dan Pemohon Banding (kanan) kepada pemasok independen

Keterangan Gambar: Pembelian Exxon Bromobutyl 2222 dengan harga per unit sebesar USD 2430.0000 /MT untuk Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi

Keterangan Gambar: Pembelian Styrene Butadiene Rubber dengan harga per unit sebesar USD 1.790 untuk Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi

Keterangan Gambar: Pembelian Synthetic Rubber dengan harga per unit sebesar USD 2.281 untuk Pemohon Banding maupun Pihak Afiliasi Invoice pembelian CST dan Pemohon Banding tersebut juga telah Pemohon Banding lampirkan pada surat banding sebelumnya mulai dari 0 hingga 2 dari surat banding;

bahwa sebagaimana tersedia di atas, maka dapat dilihat bahwa Pemohon Banding benar-benar mendapatkan harga per unit dari pemasok independen yang sama dengan CST walaupun melakukan pembelian dengan kuantitas yang jauh lebih kecil;

bahwa selain itu, supplier independen juga telah menyatakan adanya pemberian harga kompetitif atas pembelian Butyl Rubber kepada Grup Cheng Shin terlepas dari tingginya harga crude oil pada November 2021 ($73.1/BBL). Bahkan Pemohon Banding dan CST mendapatkan harga pembelian bulan November yang lebih murah dibandingkan tiga sebelumnya;

Gambar 9: Sample Quotation bahan baku yang Pemohon Banding dapatkan dari supplier independen

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dilihat secara jelas bahwa Pemohon Banding menerima manfaat dari asistensi yang diberikan oleh Pihak Afiliasi sehubungan dengan proses pembelian. Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding ini tentunya berdampak terhadap efisiensi dari proses bisnis, terutama proses produksi, Pemohon Banding yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan laba Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding tanpa mengetahui secara detail manfaat yang dirasakan oleh Pemohon

Banding dan dampaknya terhadap laba Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan seharusnya dibatalkan;

i. Analisa Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat karena Terbanding tidak melakukan tahapan analisis kesebandingan sesuai dengan pedoman yang berlaku serta telah melakukan pendekatan koreksi yang inkonsisten

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada bagian sebelumnya bahwa di dalam SPHP dan juga selama proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menemukan tahapan- tahapan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam menetapkan koreksi atas transaksi afiliasi. Langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-43”), yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tahun 2011 (“PER-32”), yaitu pada Pasal 3 ayat (2). Kententuan dalam peraturan ini selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam Paragraf 3.4 OECD Guidelines.

bahwa tahapan mengenai analisis Transfer Pricing telah secara lengkap di jabarkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.4 sebagai berikut:

Tahap 1 : Penentuan tahun yang dianalisis.

Tahap 2 : Analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding. Tahap 3 : Memahami transaksi terkontrol yang dianalisis, dengan

melakukan analisis fungsional, dengan tujuan untuk memperoleh pihak yang dites, metode Transfer Pricing yang paling tepat sesuai kondisi yang terjadi, indikator keuangan yang akan diuji, dan mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan

Tahap 4 : Review atas pembanding internal, bila ada.

Tahap 5 : Penentuan sumber informasi eksternal yang

tersedia, bila informasi eksternal diperlukan, setelah mempertimbangkan keandalannya.

Tahap 6 : Penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai. Tahap 7 : Identifikasi pembanding yang potensial: penentuan

karakteristik kunci yang harus dipenuhi oleh transaksi- transaksi yang tidak terkontrol, berdasarkan faktor yang relevan yang diidentifikasi dalam tahap ke 3 dan berdasarkan faktor-faktor kesebandingan.

Tahap 8 : Menentukan dan menerapkan penyesuaian bila diperlukan. Tahap 9 : Interpretasi dan penggunaan data, penentuan nilai wajar. bahwa Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation yang juga sudah diserahkan kepada Terbanding, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan;

bahwa dalam penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi keadaan Pemohon Banding, sebagaimana yang dinyatakan pada tahap 2, 5, 6, dan 8 dari langkah-langkah analisis kesebandingan di atas, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Tahap 2:

Sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan, pendapat Terbanding yang mengoreksi transaksi dengan pihak independen menjadi transaksi afiliasi ialah tidak tepat. Terbanding tidak melakukan analisis mengenai kegiatan procurement Pemohon Banding secara utuh dan juga tidak melakukan verifikasi lanjutan mengenai kebenaran pendapat Terbanding. Di dalam SPHP dan SPUH Terbanding hanya menyertakan tangkapan layar dari Dokumen Lokal

Pemohon Banding tanpa disertai data maupun dokumen pendukung yang menyangga analisis Terbanding;

b. Tahap 5:

Selain daripada itu, Terbanding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding secara sepihak tanpa memberikan keterangan maupun informasi terkait pencarian perusahaan pembanding, yang melingkupi penggunaan database, versi database, kriteria eliminasi kuantitatif dan kualitatif, serta strategi untuk melakukan pencarian perusahaan pembanding. Terbanding hanya menyertakan daftar perusahaan pembanding yang telah dipilih beserta nilai Return on Sales (“ROS”) nya. Tanpa adanya keterangan sebagaimana disebut di atas, Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi ulang atas keandalan daripada perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding;

c. Tahap 6:

Penentuan metode TNMM sebagai metode untuk menguji penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah tidak tepat karena hanya didasarkan pada asumsi Terbanding yang mengoreksi pembelian Pemohon Banding kepada Pihak Independen menjadi transaksi afiliasi. Terbanding juga tidak memberikan rincian atas penentuan metode Transfer Pricing yang paling sesuai, seperti kelebihan dan kekurangan dari metode CPLM yang dipilih Pemohon Banding maupun metode TNMM yang dipilih oleh Terbanding;

d. Tahap 8:

Tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait dengan reklasifikasi transaksi dengan pihak independen menjadi transaksi dengan pihak afiliasi dan pemilihan metode TNMM oleh Pemeriksa sebagai metode untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding juga hendak mengkritisi pemilihan ke 7 (tujuh) perusahaan pembanding baru yang semuanya merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak cukup lama. Hal ini tentunya dapat berdampak pada analisis

kesebandingan untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi. Namun, Pemohon Banding mencatatkan bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian walaupun pada Surat Uraian Banding Terbanding sendiri lah yang telah menyatakan diperlukannya penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan. Pemohon Banding akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai penyesuaian pada bagian berikutnya Berikut tangkapan layar tanggapan Terbanding pada Surat Uraian Banding:

Gambar 10: Tangkapan layar tanggapan Terbanding pada Surat Uraian Banding halaman 58

bahwa sebagaimana tersedia diatas, Terbanding telah menyatakan adanya kebutuhan akan penyesuaian dan di satu sisi juga melakukan pemilihan perusahaan pembanding yang semuanya telah berdiri cukup lama. Sehingga, Pemohon Banding menjadi mempertanyakan mengenai tidak tersedianya penyesuaian dari Pihak Terbanding untuk meningkatkan kesebandingan. Dengan tidak dilakukannya analisis pada tahap 2, 5, 6, dan 8 dari langkah-langkah kesebandingan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding kepada pihak independen bukanlah transaksi afiliasi dan telah menetapkan koreksi dengan tidak berdasar pada data atau informasi yang sebenarnya, sesuai dengan fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding selama tahun 2021. Lebih lanjut, Pemohon Banding hendak menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyatakan setuju terhadap pemilihan ataupun penggunaan perusahaan pembanding oleh Terbanding. Berdasarkan Surat Uraian Banding, Terbanding berasumsi bahwa Pemohon Banding setuju dengan Perusahaan pembanding dari Terbanding, namun perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut:

Gambar 11: Tangkapan layar tanggapan Terbanding pada Surat Uraian Banding halaman 58

bahwa Pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut merupakan asumsi dan interpretasi sepihak Terbanding tanpa memperhatikan poin utama pernyataan Pemohon Banding. Pemohon Banding hendak mengkritisi pemilihan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding secara keseluruhan. Dengan Terbanding yang tidak mempertimbangkan aspek penyesuaian dalam pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding hendak menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan secara tepat;

OECD Guidelines paragraf 3.3 meminta agar proses analisis kesebandingan yang dilakukan oleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Pemohon Banding.

“In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used……”

Terjemahan tidak resmi:

“Agar proses menjadi transparan, praktik yang dianggap baik adalah Pemohon Banding menggunakan pembanding untuk mendukung analisa Transfer Pricing, atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung koreksi Transfer Pricing dapat menyediakan informasi pendukung yang sesuai bagi pihak lainnya (seperti Terbanding Pajak, Pemohon Banding, Otoritas

Kompeten negara lainnya) agar dapat menilai keandalan dari pembanding yang digunakan...”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, apabila Terbanding tidak melakukan tahapan-tahapan analisis kesebandingan secara lengkap, maka keandalan hasil analisis yang dilakukan oleh Terbanding menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya tetap melakukan seluruh tahapan-tahapan Pemeriksaan secara lengkap untuk mendapatkan hasil yang akurat dan sesuai dengan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan dasar, tahapan, dan bukti yang tidak kompeten serta tidak valid, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa atas tidak lengkapnya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding hingga akhirnya menentukan penggunaan metode TNMM, maka Pemohon Banding juga berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding juga tidak tepat. Berikut penjelasan lebih lanjut:

i.1 Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding bukan

perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan, Terbanding menolak penggunaan metode CPM yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc tanpa meneliti lebih lanjut analisis yang telah Pemohon Banding lakukan. Mengenai hal tersebut, Terbanding kemudian menerapkan metode TNMM dan melakukan pemilihan 7 perusahaan yang Terbanding anggap sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan fakta yang Pemohon Banding temukan sehubungan dengan perusahaan-

perusahaan yang telah dipilih oleh Terbanding, terlebih dahulu Pemohon Banding jelaskan secara ringkas mengenai fungsi Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas manufaktur untuk lebih memperjelas pendapat Pemohon Banding. Penjelasan mendetail mengenai fungsi, aset dan risiko telah disajikan dalam TP Doc. Sehubungan dengan manufaktur, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur produk ban dan ban dalam untuk sepeda motor yang baru memulai kegiatan komersilnya pada tahun 2018, sehingga Pemohon Banding secara efektif masih dapat dikategorikan sebagai perusahaan start-up;

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding bahwa analisis yang dilakukan serta metode CPM yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang di dalam TP Doc adalah andal dan tidak adanya informasi search strategy yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding dengan itikad baik memeriksa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding telah melakukan penelusuran lebih lanjut atas ketujuh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding berdasarkan informasi yang disampaikan serta informasi yang tersedia dan yang dapat diakses oleh publik termasuk database yang dapat diakses oleh Pemohon Banding (seperti TP Catalyst) dan informasi terkait lainnya. Berikut ini Pemohon Banding uraikan fakta yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak andal;

Tabel 7: Ringkasan alasan penolakan Pemohon Banding terhadap perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding

NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
1Asahi Rubber Inc1976Berdasarkan TP Catalyst dan situs web, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur industri karet seperti lensa silikon, lampu warna LED, lembaran silikon, gasket medis, dll yang berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Selanjutnya perusahaan menjual produknya dengan merek ASA COLOR yang menandakan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik merek. Selain itu, Asahi Rubber Inc juga Pemohon Banding dapati telah memiliki beberapa paten yang menandakan adanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini memiliki kondisi yang tidak sebanding dari segi produk, fokus kegiatan, maupun lama perusahaan berdiri, sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Karena adanya perbedaan-perbedaan yang disebutkan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
2Hwaseung R & A Co., Ltd.1978Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, perusahaan didirikan pada tahun 1978 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up. Berdasarkan TP Catalyst dan situs web, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur produk cetakan kaca (glassmolding), hood weather strips, sunroof weather strips, dan lain-lain yang berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Selanjutnya, kami juga menemukan bahwa perusahaan juga terlibat dalam bisnis materials, fine, chemistry, manufaktur sepatu, dan perdagangan umum. Berdasarkan data segmentasi, bisnis perusahaan terlibat dalam Material 17,51%, Perdagangan besar (Grosir) dan Distribusi Eceran 12,00%, dan Industri Barang 3,41% dari total pendapatan di tahun 2020. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding.
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
3JK Tyre Industries Limited1951Berdasarkan informasi yang tersedia pada TP Catalyst sebagaimana tercatat dibawah ini, perusahaan pembanding ini memiliki BVD Independence Indicator D. Sebagaimana tersedia pada gambar diatas, BVD Independence Indicator D dapat diartikan bahwa perusahaan memiliki pemegang saham yang memiliki lebih dari 50% dari kepemilikan secara langsung. Sehingga, perusahaan pembanding tidaklah independen dan tidak seharusnya lolos seleksi kuantitatif. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa JK Tyre Industries Limited seharusnya tidak menjadi perusahaan pembanding independen Pemohon Banding dikarenakan adanya masalah independensi dan dengan demikian tidak lolos seleksi kuantitatif. Selain dari sisi kuantitatif, kami juga mendapati bahwa perusahaan didirikan pada tahun 1951 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini telah memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up. Atas penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan, maka seharusnya JK Tyre Industries Limited tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
4N.D. Rubber Public Company Limited1994Berdasarkan penelitian kami, perusahaan didirikan pada tahun 1994 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up. Berdasarkan informasi dari laporan tahunan, perusahaan tampaknya melakukan investasi yang signifikan dalam penelitian dan pengembangan serta desain dan penelitian produk. Berikut Pemohon Banding sampaikan juga data paten yang dimiliki oleh N.D. Rubber Public Company Limited yang menunjukkan bahwa perusahaan ini terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan: Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa N.D. Rubber Public Company Limited tidak seharusnya dipilih oleh Terbanding menjadi salah satu perusahaan pembanding.
5Tigers Polymer Corporation1938Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, perusahaan ini didirikan pada tahun 1938 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri sementara Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up. Kemudian, perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan distribusi hoses dan molded parts untuk berbagai industri berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang manufaktur ban. Selain itu, Pemohon Banding juga mencatatkan bahwa Tigers Polymer Corporation memiliki rasio beban penelitian dan pengembangan terhadap total beban operasional yang cukup tinggi, yaitu sekitar 14% sedangkan Pemohon banding tidak mencatatkan adanya beban penelitian dan pengembangan pada Catatan atas Laporan Keuangan no 16 dan 17 yang dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan seperti Tigers Polymer Corporation. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena perbedaan-perbedaan yang disebutkan di atas dan dengan demikian seharusnya tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
6Toyo Tire Corporation1945Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, perusahaan ini didirikan pada tahun 1945 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman vang panjang di industri tersebut sementara Pemohon Banding masih dalam tahap start-up. Selain itu, berdasarkan penelitian kami, perusahaan menjual produknya dengan merek "Toyo Tires" dan "Nitro" yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut adalah pemilik merek dan karenanya memiliki tingkat pasar yang berbeda dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga mencatatkan adanya kepemilikan beberapa paten yang mengindikasikan adanya kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan: Perusahaan ini juga bergerak di bidang industri pembuatan produk karet dan resin sintetik, produk poliuretan lunak dan kaku, bantalan kursi, dan lain-lain yang berbeda dengan Pemohon Banding yang bergerak di bidang pembuatan ban. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa perusahaan ini tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena perbedaan-perbedaan yang disebutkan di atas dan tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.
7Vamshi Rubber Limited1993Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, perusahaan ini didirikan pada tahun 1993 yang menunjukkan bahwa perusahaan ini memiliki pengalaman yang panjang di industri tersebut sementara Pemohon Banding masih dalam tahap start-up. Berdasarkan informasi situs web, perusahaan memberikan bantuan teknik, teknis, dan pemasaran yang signifikan kepada pelanggan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Berdasarkan informasi situs web, perusahaan tampak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang signifikan serta perancangan dan penelitian produk. Oleh karena itu, perusahaan ini memiliki fungsi yang secara signifikan berbeda dengan Pemohon Banding yang merupakan manufaktur ban dan ban dalam. Selain itu, perusahaan ini juga memanufaktur dan menjual bahan vulkanisir dan perlengkapan untuk mesin vulkanisir dengan presisi tinggi. Produk perusahaan antara lain precured tread rubber, cushion gum, black vulcanizing solution, dll, yang mana berbeda dari Pemohon Banding
NoNamaTanggalAlasan Penolakan
PerusahaanPendirian
yang bergerak di bidang manufaktur ban. Oleh karena itu, dapat dilihat pula bahwa perusahaan memiliki industri ataupun produk yang secara signifikan berbeda dengan Pemohon Banding. Maka, perusahaan Vamshi Rubber Limited tidak seharusnya dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding.

bahwa sebagaimana tersedia pada tabel di atas, seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding telah beroperasi cukup lama, dimana perusahaan yang paling baru didirikan ialah N.D Rubber Public Company Limited yang didirikan pada 1994 atau sudah beroperasi selama lebih dari 25 tahun, sedangkan Pemohon Banding baru beroperasi secara komersial sejak Tahun 2018. Dengan demikian, dilihat dari segi tahun berdirinya perusahaan saja, telah tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang nyatanya masih berada dalam fase start-up yang tentunya memiliki tingkat profitabilitas yang berbeda dengan perusahaan yang sudah berdiri selama lebih dari 25 tahun;

bahwa perusahaan yang telah berdiri dengan periode yang cukup lama, umumnya memiliki target pasar yang cenderung stabil serta reputasi yang sudah dikenal di pasar tersebut jika dibandingkan dengan perusahaan start-up. Perusahaan mature juga telah memiliki kemampuan untuk meminimalkan biaya dalam aktivitas operasionalnya, sehingga perusahaan tersebut akan mampu menghasilkan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang masih berada pada tahap start-up. Mengingat hal tersebut, maka terdapat perbedaan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

bahwa selanjutnya, paragraf 2.77 dari OECD Guidelines menyatakan sebagai berikut:

“Net profit indicators may be directly affected by such forces operating in the industry as follows: threat of new entrants, competitive position, management efficiency and individual strategies, threat of substitute products, varying cost structures (as reflected, for example, in the age

of plant and equipment), differences in the cost of capital (e.g. self- financing versus borrowing), and the degree of business experience (e.g. whether the business is in a start-up phase or is mature). Each of these factors in turn can be influenced by numerous other elements. For example, the level of the threat of new entrants will be determined by such elements as product differentiation, capital requirements, and government subsidies and regulations. Some of these elements also may impact the application of the traditional transaction methods.” Terjemahan tidak resmi:

“Indikator laba dapat secara langsung dipengaruhi oleh kekuatan yang beroperasi di dalam industri, sebagai berikut: ancaman dari pendatang baru, posisi kompetitif, efisiensi manajemen dan strategi individual, ancaman dari produk substitusi, struktur biaya yang berbeda (misalnya dalam usia pabrik dan peralatan), perbedaan pada biaya modal (misalnya pembiayaan sendiri atau melalui pinjaman), dan tingkat pengalaman bisnis (misalnya apakah bisnis tersebut dalam fase start-up atau mature). Masing-masing faktor tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai elemen lainnya. Misalnya, tingkat ancaman dari pendatang baru akan ditentukan oleh elemen-elemen seperti diferensiasi produk, persyaratan modal, dan peraturan serta subsidi pemerintah. Beberapa elemen ini dapat juga memengaruhi pengaplikasian metode transaksional tradisional.”

bahwa Pemohon Banding juga hendak menanggapi pernyataan Terbanding pada Surat Uraian Banding halaman 55, yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa Tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa kondisi Pemohon Banding yang berada dalam fase start-up tidak dapat menjadi dasar penolakan perusahaan karena metode TNMM lebih

menekankan pada perbandingan fungsi, adalah tidak menjawab argumen Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kondisi Pemohon Banding yang masih dalam fase start-up seharusnya juga menjadi faktor pertimbangan dalam melakukan analisis kesebandingan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan cara menjalankan bisnis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri dan perusahaan start-up, misalkan saja dari cara melakukan penetrasi pasar maupun munculnya biaya-biaya terkait yang dibutuhkan hanya saat memulai bisnis. Dari adanya perbedaan cara menjalankan bisnis ini pun secara tidak langsung juga dapat memengaruhi fungsi-fungsi yang dilakukan dari suatu perusahaan;

bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya dan juga berdasarkan OECD Guidelines paragraf 2.77, apabila Terbanding hendak membandingkan perusahaan yang berada dalam fase start-up dengan perusahaan mature, maka tentunya hal ini akan mengakibatkan adanya pengaruh terhadap analisis kesebandingan yang menyebabkan analisis Pemeriksa menjadi kurang andal. Dengan demikian, pernyataan Pemeriksa sebagaimana tersedia sebelumnya di atas adalah tidak relevan karena pada kenyataannya adanya perbedaan fase perusahaan akan menyebabkan perbedaan kesebandingan;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tekankan juga bahwa pemilihan ke 7 (tujuh) perusahaan pembanding merupakan perusahaan yang dipilih oleh Terbanding sedangkan Pemohon Banding melakukan pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi dengan metode internal CPM. Sehingga, sudah seharusnya Terbanding yang melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan apabila Terbanding menganggap bahwa metode TNMM merupakan metode yang tepat. Hal ini juga mengingat adanya beban pembuktian yang seharusnya berada pada sisi Terbanding sebagaimana dijelaskan pada bagian A3. Dengan demikian, pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan

sebagai berikut:

“Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam melakukan penghitungan penyesuaian (adjustment) Wajib Pajak juga seharusnya memperhatikan data dan fakta serta business nature dari Wajib Pajak yang menjadi penghasilan dan biaya yang terkait dengan aktivitas operasional utama.”

adalah menjadi tidak relevan karena beban pembuktian dan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian seharusnya berada pada Pihak Terbanding.

Selanjutnya, Paragraf 3.46 OECD Guidelines, menyebutkan sebagai berikut:

“3.46 The process followed to identify potential comparables is one of the most critical aspects of the comparability analysis and it should be transparent, systematic and verifiable. In particular, the choice of selection criteria has a significant influence on the outcome of the analysis and should reflect the most meaningful economic characteristics of the transactions compared. Complete elimination of subjective judgments from the selection of comparables would not be feasible, but much can be done to increase objectivity and ensure transparency in the application of subjective judgments. Ensuring transparency of the process may depend on the extent to which the criteria used to select potential comparables are able to be disclosed and the reasons for excluding some of the potential comparables are able to be explained. Increasing objectivity and ensuring transparency of the process may also depend on the extent to which the person reviewing the process (whether taxpayer or tax administration) has access to information regarding the process followed and to the same sources of data....“

Terjemahan tidak resmi:

“3.46 Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi yang dapat diperbandingkan adalah salah satu aspek yang paling penting dari analisis kesebandingan dan harus transparan, sistematis dan

dapat diverifikasi. Secara khusus, pemilihan kriteria seleksi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil analisis dan harus mencerminkan karakteristik ekonomi yang paling bermakna dari transaksi yang dibandingkan. Eliminasi keseluruhan atas penilaian subyektif dari pemilihan yang sebanding tidak akan layak, tetapi banyak yang bisa dilakukan untuk meningkatkan objektivitas dan memastikan transparansi dalam penerapan penilaian subyektif. Memastikan transparansi proses dapat tergantung pada sejauh mana kriteria yang digunakan untuk memilih potensi yang dapat diperbandingkan dapat diungkapkan dan alasan untuk mengecualikan beberapa potensi yang dapat diperbandingkan dapat dijelaskan. Meningkatkan obyektivitas dan memastikan transparansi proses juga dapat bergantung pada sejauh mana proses peninjauan yang dilakukan (apakah oleh Pemohon Banding atau administrasi pajak) memiliki akses terhadap informasi mengenai proses yang diikuti dan terhadap sumber data yang sama.....”

bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap seluruh pendekatan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan adanya pemilihan perusahaan pembanding yang tidak sebanding dan dengan dilakukannya koreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding seakan “dipaksa” untuk berada dalam posisi laba walaupun pada faktanya masih berada dalam fase start- up.

OECD Guidelines paragraf 2.76 telah menyatakan adanya kelemahan pada metode TNMM yang seharusnya diperhitungkan Pemeriksa dalam menggunakan metode TNMM ini:

“On the other hand, depending on the facts and circumstances of the case and in particular on the proportion of fixed and variable costs, the transactional net margin method may be more sensitive than the cost plus or resale price methods to differences in capacity utilisation, because differences in the levels of absorption of indirect fixed costs (e.g. fixed manufacturing costs or fixed distribution costs) would affect

the net profit indicator but may not affect the gross margin or gross mark-up on costs if not reflected in price differences.”

Terjemahan tidak resmi:

"Di sisi lain, tergantung pada fakta dan keadaan dari kasus tersebut dan khususnya pada proporsi biaya tetap dan variabel, metode laba bersih transaksional lebih sensitif dibandingkan metode cost plus atau harga jual kembali terhadap perbedaan pemanfaatan kapasitas, karena perbedaan tingkat penyerapan biaya tetap tidak langsung (misalnya biaya produksi tetap atau biaya distribusi tetap) akan mempengaruhi indikator laba bersih namun mungkin tidak mempengaruhi margin kotor atau mark-up kotor biaya jika tidak tercermin dalam perbedaan harga.”

bahwa sebagaimana telah diakui oleh Terbanding pada pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan seperti yang dijelaskan pada peraturan OECD di atas, penggunaan metode TNMM dapat menjadi lebih sensitif dibandingkan metode Cost Plus yang digunakan oleh Pemohon Banding karena adanya perbedaan utilisasi kapasitas. Hal ini selaras dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tahun 2020 yang telah memperhitungkan perbedaan utilisasi kapasitas ini sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi kesebandingan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding hendak melakukan pengujian dengan metode TNMM, maka, seharusnya setidaknya Terbanding dapat melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan Harga Transfer domestik dan internasional di bawah ini:

PER-43, yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32 pada Pasal 4 ayat (1) huruf a menyatakan sebagai berikut:

”Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

bahwa selain itu, Pasal 11 ayat (8) huruf d menyatakan bahwa: “Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: …..(d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada”. bahwa selanjutnya, ketentuan di dalam PER-32 tersebut di atas juga sejalan dengan Paragraf 1.33, 3.47, dan 1.110 OECD Guidelines yang juga mendukung bahwa penyesuaian dapat dilakukan untuk tujuan peningkatan keandalan analisis kesebandingan, sebagaimana yang disebutkan sebagai berikut:

“1.33 .... Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances....”

“3.47 .... To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such

differences…”

“1.110 Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; therefore, to achieve comparability requires that the markets in which the independent and associated enterprises operate do not have differences that have a material effect on price or that appropriate adjustments can be made...”

Terjemahan tidak resmi:

“1.33 .... Penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha didasarkan pada perbandingan kondisi saat perusahaan melakukan transaksi terkendali dengan kondisi dalam transaksi antara perusahaan yang independen dan melakukan hal serupa dalam keadaan yang sebanding....”

“3.47 .... Yang dimaksud dengan sebanding adalah tidak ada perbedaan-perbedaan (jika ada) antar situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi kondisi yang diperiksa dengan menggunakan metodologi yang dipilih atau penyesuaian yang cukup akurat dan andal dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut...”

“1.130 Harga yang lazim dan wajar dapat bervariasi di pasar yang berbeda bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama; oleh karena itu, untuk mencapai kesebandingan diperlukan pasar di mana perusahaan independen dan perusahaan afiliasi beroperasi tidak memiliki perbedaan dengan efek material terhadap harga atau penyesuaian yang tepat harus dapat dilakukan...” bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa dengan adanya kritik dari Pemohon Banding terhadap Terbanding mengenai tidak adanya penyesuaian oleh Terbanding yang dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, hal ini tidak serta merta menjadikan Pemohon Banding telah menyetujui perusahaan pembanding dari Terbanding maupun menyetujui sebagian koreksi

pembelian/HPP yang ditetapkan oleh Terbanding. Sebagaimana tersedia pada Tabel 7, Pemohon Banding telah menyatakan alasan ketidaksetujuan terhadap seluruh koreksi Terbanding serta memberikan alasan penolakan untuk setiap perusahaan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada: reklasifikasi transaksi independen menjadi transaksi afiliasi, penetapan metode TNMM, pemilihan perusahaan pembanding, dan lainnya. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan mengenai ketidaksetujuan ini pada Surat Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar pernyataan Pemohon Banding pada Surat Banding yang telah menyatakan ketidaksetujuan dengan ketujuh perusahaaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding:

Gambar 12: Tangkapan Layar Pendapat Pemohon Banding pada Surat Banding halaman 44

bahwa lebih lanjut bahwa tanggapan Pemohon Banding terkait diperlukannya penyesuaian adalah didasari dari berbagai peraturan Harga Transfer yang berlaku secara lokal maupun internasional guna meningkatkan kesebandingan analisis Harga Transfer, terlebih mengingat seluruh perusahaan yang dipilih oleh Terbanding bukan merupakan perusahaan pada fase start-up. Sehingga dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis Transfer Pricing serta koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa sebagaimana di jelaskan pada bagian ini, perlu Pemohon

Banding tekankan kembali bahwa dengan fakta di mana Pemohon Banding merupakan perusahaan start-up, maka analisis Terbanding yang melakukan pengujian dengan metode TNMM (pada tingkat laba bersih) adalah tidak tepat. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa set perusahaan pembanding yang dipilih adalah andal pada dasarnya tidak didukung oleh bukti yang kuat dan relevan dan hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa kesimpulan Terbanding harus dilandaskan pada bukti kompeten. Terbanding juga tidak menerapkan penyesuaian sebagaimana telah diatur oleh berbagai peraturan Harga Transfer. Oleh karena itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp18.566.385.410,00

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas. Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak yang kurang dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah nihil;

bahwa selanjutnya. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jumlah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00 dan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang

sebesar Rp18.566.385.410,00 agar dibatalkan. sehingga perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484
2PPh Pasal 26 yang terutang4.885.234.010
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa4.885.234.010
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …....0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …........0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan4.885.234.010
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-58 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 022/PTM/TAX/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 5 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh Fitria Ayu

Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung Barat;

Bukti P-5. Akta Pendirian Nomor 101 tanggal 30 Juni 2014;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 11 November 2024;

Bukti P-8. Salinan Catatan Nomor 13 dari Laporan Keuangan Pemohon Banding

yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-9. Struktur Organisasi;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-11. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021; Bukti P-12. Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-13. Lampiran IIIA SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-14. Dokumen Induk Pemohon Banding untuk T ahun Pajak 2021; Bukti P-15. Salinan Laporan Tahunan Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd. untuk

Tahun Pajak 2021;

Bukti P-16. Salinan Surat Pernyataan dari PT Sri Trang Lingga sebagai pemasok

independen;

Bukti P-17. Salinan Laporan Tahunan PT Sri Trang Lingga Indonesia untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-18. Salinan Surat Pernyataan dari PT Cabot Indonesia sebagai pemasok

independen;

Bukti P-19. Salinan Surat Pernyataan dari Kiswire Cord Sdn. Bhd. sebagai

pemasok independen;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-21. Salinan set dokumen pendukung terkait invoice dengan PT Cabot

Indonesia;

Bukti P-22. Salinan bukti penyerahan dokumen pendukung selama proses

pemeriksaan pada tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-23. Salinan e-mail korespondensi antara Pemohon Banding dengan PT

Indo Kordsa;

Bukti P-24. Salinan e-mail korespondensi antara Pemohon Banding dengan PT

Cabot Indonesia;

Bukti P-25. Salinan e-mail korespondensi antara Pemohon Banding dengan

Formosa Taffeta;

Bukti P-26. Salinan set dokumen pendukung terkait invoice dengan Itochu Corp;

Bukti P-27. Salinan set dokumen pendukung terkait invoice dengan Marubeni; Bukti P-28. Salinan set dokumen pendukung terkait invoice dengan Formosa

Taffeta Co., Ltd.;

Bukti P-29. Salinan set dokumen pendukung terkait invoice dengan ExxonMobil

Chemical Asia Pacific;

Bukti P-30. Salinan set dokumen pendukung terkait invoice dengan PT Indo

Kordsa;

Bukti P-31. Pendapat Akhir tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-32. Salinan Akta Nomor 28 Tanggal 12 Maret 2020 yang menunjukkan

adanya penambahan modal dari Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd. pada tahun 2020;

Bukti P-33. Salinan Akta Nomor 1 Tanggal 8 Desember 2020 yang menunjukkan

adanya penambahan modal dari Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd. pada tahun 2020;

Bukti P-34. Salinan Akta Nomor 20 Tanggal 7 Desember 2022 yang menunjukkan

adanya penambahan modal dari Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd. pada tahun 2022;

Bukti P-35. Salinan Akta Nomor 19 Tanggal 8 Mei 2023 yang menunjukkan

adanya penambahan modal dari Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd. pada tahun 2023;

Bukti P-36. Terjemahan tersumpah dokumen administratif development plan

terkait proses persiapan penilaian calon pemasok baru untuk PT Indo Kordsa Tbk;

Bukti P-37. Terjemahan tersumpah hasil pengujian PT Indo Kordsa Tbk. sebagai

supplier independen;

Bukti P-38. Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021; Bukti P-39. Salinan Surat Pernyataan dari Cheng Shin Rubber Ind. Co., Ltd; Bukti P-40. Salinan Surat Pernyataan dari Formosa Taffeta Co., Ltd. untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-41. Salinan Laporan Tahunan Formosa Taffeta Co., Ltd. untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-42. Salinan Surat Pernyataan dari Itochu Corporation sebagai pemasok

independent;

Bukti P-43. Salinan Surat Pernyataan dari Linyuan Advanced Materials

Technology Co., Ltd. sebagai pemasok independent;

Bukti P-44. Salinan Surat Pernyataan dari PT Indo Kordsa Tbk. sebagai pemasok

independent;

Bukti P-45. Salinan Laporan Tahunan PT Indo Kordsa Tbk. untuk Tahun Pajak

2021;

Bukti P-46. Terjemahan tersumpah laporan hasil audit pemasok atas bahan baku

yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Indo Lysaght pada Tahun Pajak 2021;

Bukti P-47. Terjemahan tersumpah laporan hasil audit pemasok atas bahan baku

yang dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Cabot Indonesia pada Tahun Pajak 2021;

Bukti P-48. Terjemahan tersumpah kontrak pembelian antara Pemohon Banding

dengan berbagai supplier independen untuk Tahun Pajak 2021; Bukti P-49. Salinan e-mail korespondensi antara Pemohon Banding dengan

ExxonMobil terkait permintaan kontrak penjualan dan dokumen pengiriman;

Bukti P-50. Terjemahan tersumpah purchase requisition form dengan kode

1260D-23.5 EPI;

Bukti P-51. Terjemahan tersumpah e-mail korespondensi permintaan harga

hingga penyampaian kontrak dengan PT Indo Kordsa;

Bukti P-52. Tanda terima penyerahan dokumen statement letter berbagai

pemasok independen pada persidangan tanggal 10 Desember 2024; Bukti P-53. Tanda terima penyampaian kertas kerja perhitungan segmentasi

kepada Terbanding selama proses pemeriksaan;

Bukti P-54. Kertas kerja perhitungan segmentasi yang digunakan dalam pengujian

CPM untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-55. Informasi terkait pembanding yang dipilih oleh Terbanding – Asahi

Rubber Inc (bidang usaha);

Bukti P-56. Informasi terkait pembanding yang dipilih oleh Terbanding – Asahi

Rubber Inc (Penelitian dan pengembangan);

Bukti P-57. Informasi terkait pembanding yang dipilih oleh Terbanding –

Hwaseung R&A;

Bukti P-58. Informasi terkait pembanding yang dipilih oleh Terbanding – JK Tyre &

Industries Limited (data shareholder);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.BAPK Pemeriksaan;

Bukti T-6.KKP Transfer Pricing;

Bukti T-7.Pendapat Akhir Nomor S-4305/PJ.07/2025 tanggal 19 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0002/PTM/TAX/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak77.292.909.484262.956.763.580185.663.854.096

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp185.663.854.096,00

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam

permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

Menurut Pemohon BandingRp77.292.909.484

Menurut TerbandingRp262.956.763.580

KoreksiRp185.663.854.096

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan kesimpulan

temuan sebagai berikut:

a. bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding berupa constructive devidend yang merupakan secondary adjustment atas koreksi positif pembelian berdasarkan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp185.663.854.096,00;

b. Menurut Terbanding Transaksi Pembelian Pemohon Banding pada tahun 2021 merupakan bagian dari "Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa” dengan demikian Pemohon Banding seharusnya melakukan Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Transaksi Pembelian pada tahun 2021;

c. Terbanding menyimpulkan metode yang tepat digunakan dalam pengujian PKKU (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha) adalah “metode TNMM” terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan 26 sebesar Rp185.663.854.096,00 dengan penjelasan ringkas sebagai berikut:

a. Penerapan koreksi atas kewajaran transaksi pembelian Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen adalah tidak tepat dan tidak berdasar.

bahwa dari ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh, PPh Pasal 26 baru dapat dikenakan apabila telah dipenuhi adanya subjek pajak dan objek pajak PPh Pasal 26;

bahwa Koreksi PPh Pasal 26 berasal dari secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada Penghasilan Pemohon Banding secara fiskal, di mana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyatakan: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang

bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.” bahwa lebih lanjut Ketentuan pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya;

b. Bahwa selanjutnya, apabila dilihat dari struktur pemegang saham sebagaimana yang tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, pemegang saham Pemohon Banding adalah Cheng Shin Rubber Ind Co., Ltd dan Maxxis Trading Co., Ltd. Sementara itu, transaksi pembelian terafiliasi Pemohon Banding telah dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi dan tidak hanya kepada pemegang saham saja, sebagaimana yang tertuang di dalam TP Doc. Sebagaimana tersedia di atas, kedua Pemegang saham merupakan Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menegaskan dalam koreksi PPh Pasal 26 ini tidak dapat diketahui, hal sebagai berikut:

1. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran biaya dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Obyek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Pemohon Banding baik secara hukum ataupun secara akuntansi;

3. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran biaya dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dari hal tersebut, maka sangatlah jelas koreksi atas objek PPh Pasal 26 ini tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan-undangan, dan tidak memiliki dasar hukum;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, jelas bahwa apabila terdapat koreksi Transfer Pricing, maka seharusnya dilakukan penyesuaian koreksi fiskal dalam koridor PPh Badan dan tidak dapat dijadikan sebagai tambahan objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa pokok masalah yang menjadi sengketa adalah adanya

koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar

Rp185.663.854.096,00 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan Terbanding karena menganggap terdapat pembagian dividen terselubung (constructive dividend) kepada pihak afiliasi di luar negeri yang belum dipenuhi kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta serta penjelasan yang diperoleh

dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 ini memiliki kaitan langsung sebagai implikasi lanjutan dari koreksi di PPh Badan. Koreksi primer dilakukan pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) di PPh Badan karena harga beli dianggap tidak wajar. Secara otomatis, nilai koreksi primer tersebut ditarik menjadi koreksi sekunder di PPh Pasal 26 dengan anggapan bahwa kelebihan pembayaran harga beli tersebut merupakan cara terselubung untuk mentransfer laba (dividen) kepada pemegang saham atau pihak afiliasi di luar negeri;

b. Bahwa koreksi PPh Pasal 26 sepenuhnya bergantung pada kewajaran transaksi pembelian bahan baku Pemohon Banding. Terbanding melakukan pengujian Harga Transfer (Transfer Pricing) dan menemukan bahwa harga pembelian Pemohon Banding dianggap melebihi harga wajar, sehingga selisihnya dikategorikan sebagai koreksi sekunder (secondary adjustment) dalam bentuk dividen sedangkan Pemohon Banding menolak hal ini karena menganggap transaksi tersebut sudah wajar dan bukan merupakan objek dividen sebagaimana alasan tidak setuju yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa pada koreksi pembelian/HPP pada PPh Badan sebesar Rp185.663.854.096,00 Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat adanya hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak CST yang secara yuridis membatalkan klaim adanya penguasaan sepihak oleh Terbanding;

bahwa dengan tidak terdapatnya hubungan Istimewa maka koreksi Terbanding yang didasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dimana Terbanding hanya memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurang (koreksi harga transfer) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, maka apabila hubungan istimewa tidak terbukti, Terbanding tidak memiliki landasan yuridis untuk menguji kewajaran transaksi menggunakan metode Transfer Pricing seperti TNMM. Metode yang dilakukan Terbanding yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) menjadi tidak relevan untuk melakukan koreksi karena pembelian yang dilakukan Pemohon Banding dilakukan dengan asumsi bahwa seluruh pembelian dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa ketidaktepatan koreksi Terbanding juga dalam hal mengkoreksi seluruh nilai pembelian yang menjadi unsur HPP yang berasal dari pengujian transaksi yang diperngaruhi hubungan Istimewa padahal terdapat fakta transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi hanya sebesar 10,49% sedangkan sebagian besar dilakukan kepada pihak independen;

bahwa transaksi dengan pihak independen merupakan transaksi yang wajar berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 7 tahun 2021 Pasal 10 ayat (1). Pengadilan Pajak berpendapat dengan gugurnya asumsi tersebut maka seluruh hasil analisis kesebandingan dan pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding menjadi tidak valid dan tidak dapat diterapkan;

bahwa dengan demikian karena koreksi primer pada HPP di PPh Badan tidak dipertahankan maka secara hukum koreksi sekunder di PPh Pasal 26 menjadi dibatalkan seluruhnya. Hal ini dikarenakan dasar perhitungan dividen konstruktif tersebut sudah tidak ada lagi. Tanpa adanya selisih harga beli yang dianggap tidak wajar, maka tidak ada nilai yang dapat dikarakterisasi sebagai dividen, sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 menjadi gugur;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp185.663.854.096,00 tidak dilandasi dengan landasan hukum yang kuat dan tidak disertai alat bukti yang valid sehingga tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai

pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak185.663.854.0960185.663.854.096

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp 262.956.763.580

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 185.663.854.096

- menurut Pengadilan PajakRp77.292.909.484

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00268/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 4 April 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00049/204/21/457/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 atas nama PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok CG No. 1, Pasiranji, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17531, domisili elektronik import@id.maxxis.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp77.292.909.484 Pajak Penghasilan TerutangRp4.885.234.010 Kredit PajakRp4.885.234.010 Kompensasi Masa SebelumnyaRp0 PPh Kurang/(Lebih) DibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

umum secara elektronik pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.