Putusan Pengadilan Pajak · 145 halaman
PUT-005458.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Maxxis International Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005458.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Maxxis International Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Harga Pokok Penjualan
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 32A
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 28 ayat (3) · Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005458.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Maxxis International Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00026/406/21/457/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Juni 2026