Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman
PUT-005453.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Multiutama Disposindo Jaya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005453.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Multiutama Disposindo Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005453.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Multiutama Disposindo Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00053/207/22/632/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 17 Juni 2026