Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 55 halaman

PUT-005453.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Multiutama Disposindo Jaya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005453.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Multiutama Disposindo Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2b) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005453.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Multiutama Disposindo Jaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00053/207/22/632/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 April 2026
Tanggal Pengucapan
17 Juni 2026