Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-005450.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Multiutama Disposindo Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005450.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00050/207/22/632/24 tanggal 16 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005450.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MULTIUTAMA DISPOSINDO JAYA, NPWP 03.208.637.3-606.000,

beralamat di Jalan Kapasari No 119 RT 112 RW 002 Simokerto, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Roy Tanusudiro dengan jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Dyah Ayu Ambarwati, S.H., M.Kn., Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wan Juli,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1506/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024,

2. Nama: Ika Fransiska,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1497PPAKH/2023tanggal 9 November 2023,

3. Nama: Arief Satrya Budiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-8/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025,

4. Nama: Roy Tanusudiro,

Jabatan: Direktur Utama,

Nomor KTP : 3578102412780008;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 036/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, 048/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, dan

060/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Saufina Aliyah/197509171996022002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-322/WPJ.11/2026 tanggal 4 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1049/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 024/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00050/207/22/632/24 tanggal 16 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui Surat Keberatan Nomor 005/FNA/MDJ/06/24 tanggal 20 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang
Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.026.983.9139.026.983.913
a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.341.20014.341.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5 )9.041.325.1139.041.325.113
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6+b)9.041.325.1139.041.325.113
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8. atau d.9.)00
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)902.698.353902.698.353
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.099.128.9441.092.228.994(6.899.950)
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang
Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )1.099.128.9441.092.228.994
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1 )1.099.128.9441.092.228.994
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)(196.430.591)(189.530.641)(6.899.950)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)196.430.591196.430.591
c. Jumlah ( a + b )196.430.591196.430.591
4PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar06.899.950
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP05.174.9635.174.963
d. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) UU PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)05.174.9635.174.963
6Jumlah PPN yang (lebih) atau masih harus dibayar012.074.91312.074.913

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (melalui pos tercatat tanggal 18 Juni 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 024/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formasi Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 24 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Roy Tanusudiro selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai ketetapan semula dan keputusan yang dibanding

I. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo Masa Pajak Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri9.026.983.9139.026.983.913
a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut14.341.20014.341.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5 )9.041.325.1139.041.325.113
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6+b)9.041.325.1139.041.325.113
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8. atau d.9.)00
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)902.698.353902.698.353
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.099.128.9441.092.228.994(6.899.950)
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )1.099.128.9441.092.228.994
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1 )1.099.128.9441.092.228.994
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)(196.430.591)(189.530.641)(6.899.950)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)196.430.591196.430.591
c. Jumlah ( a + b )196.430.591196.430.591
4PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar06.899.950
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP05.174.9635.174.963
d. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) UU PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)05.174.9635.174.963
6Jumlah PPN yang (lebih) atau masih harus dibayar012.074.91312.074.913

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Surabaya dengan Surat Keberatan a quo yang ditandatangani oleh Bapak Roy Tanusudiro selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022 atas jumlah PPN yang masih harus dibayar pada SKPKB tersebut sebesar Rp12.074.913:

bahwa pada intinya, dalam surat keberatan yang diajukan, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan. Berdasarkan surat permohonan keberatan, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang
Diajukan
Keberatan
Wajib PajakFiskus
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri9.026.983.9139.026.983.913
a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut14.341.20014.341.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5 )9.041.325.1139.041.325.113
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6+b)9.041.325.1139.041.325.113
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8. atau d.9.)00
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)902.698.353902.698.353
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.099.128.9441.092.228.994(6.899.950)
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang
Diajukan
Keberatan
Wajib PajakFiskus
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )1.099.128.9441.092.228.994
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1 )1.099.128.9441.092.228.994
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)(196.430.591)(189.530.641)(6.899.950)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)196.430.591196.430.591
c. Jumlah ( a + b )196.430.591196.430.591
4PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar06.899.950
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) UU KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP05.174.9635.174.963
d. Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) UU PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)05.174.9635.174.963
6Jumlah PPN yang (lebih) atau masih harus dibayar012.074.91312.074.913

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar6.899.95006.899.950
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP5.174.96305.174.963
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar12.074.913012.074.913

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.092.228.9941.099.128.9446.899.950

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang disertai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 616/WPJ.11/2025 tanggal 11 Maret 2025 (“SPUH”), Terbanding mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk masa pajak Januari 2022 sebesar Rp6.899.950 dengan alasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli dinyatakan bahwa penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenakan PPN;

bahwa rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa imbalan penghargaan yang merupakan obyek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% sesuai dengan SE-24/PJ/2018 Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan senilai Rp6.899.950 dengan DPP PPN Senilai Rp68.999.507;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Januari 2022 sebesar Rp6.899.950. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dapat dibenarkan karena Terbanding telah keliru menganggap bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar Pemohon Banding atas transaksi yang menurut SE-24/PJ/2018 tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan;

bahwa berikut adalah alasan-alasan yang mendukung ketidaksetujuan Pemohon Banding:

1. Dasar Hukum SE-24/PJ/2018 yang dipergunakan Terbanding sama sekali tidak mengatur mengenai Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa SE-24/PJ/2018 yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mengenakan koreksi sesungguhnya bermaksud memberikan pedoman mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, sebagaimana dinyatakan dalam bagian B surat edaran tersebut. Lebih lanjut, SE- 24/PJ/2018 mengatur tentang jenis pajak apa saja yang dikenakan atas transaksi tertentu terkait dengan transaksi jual beli, namun sama sekali tidak mengatur mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dalil yang disampaikan Terbanding pada saat pemeriksaan maupun penelitian keberatan, hanya menggantungkan pada pernyataan dalam SE- 24/PJ/2018 yang menyebutkan bahwa penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN, sebagaimana terlihat pada hasil tangkap layar berikut:

Risalah Pembahasan Halaman 22:

Risalah Pembahasan Halaman 23:

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

bahwa padahal apabila dibaca dengan seksama dan menyeluruh, bunyi dari bagian E butir 3 huruf d nomor 2b SE-24/PJ/2018 sama sekali tidak

menyebutkan mengenai ketentuan pengkreditan Pajak Masukan. Bagian E butir 3 huruf d nomor 2b SE-24/PJ/2018 secara tegas hanya mengatur mengenai perlakuan PPN atas penghargaan berupa uang yang tidak dikenai PPN, sebagaimana terlihat pada hasil tangkap layar berikut ini:

bahwa dengan demikian, jelas terlihat bahwa Terbanding terkesan menyimpulkan sendiri koreksinya tanpa dasar yang jelas. Hanya karena penghargaan berupa uang seharusnya tidak dikenakan PPN, maka menurut Terbanding PPN Pajak Masukan yang telah dipungut dan dibayar oleh Pemohon Banding kepada lawan transaksi menjadi tidak dapat dikreditkan. Simpulan sepihak Terbanding ini jelas tidak berdasar karena tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur demikian, khususnya dalam SE-24/PJ/2018 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding;

2. Pajak Masukan yang dibayar Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pengkreditan Pajak Masukan bahwa pengaturan mengenai pengkreditan pajak masukan tertuang dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPN”), yaitu secara khusus terdapat dalam Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8):

Pasal 9 ayat (2b) UU PPN:

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Penjelasan:

“Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9)”;

Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus;

Penjelasan:

“Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan”;

Huruf b

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai“;

bahwa berdasarkan kedua ayat di atas, jelas bahwa Pajak Masukan atas penghargaan yang dikoreksi oleh Terbanding tidak termasuk dalam satu pun kriteria sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena:

1. Pajak Masukan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

bahwa Imbalan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada lawan transaksi (pembeli) merupakan imbalan atau penghargaan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pembeli sebagai balas jasa atas pencapaian target penjualan produk Pemohon Banding. Bentuk imbalan ini bermacam-macam misalnya berupa potongan penjualan (discount) yang diklaim setelah pembeli mencapai jumlah tertentu maupun promo yang diberikan pada waktu tertentu. Selain penghargaan, bentuk pembayaran dapat pula berupa klaim rafaksi yang diminta oleh pembeli karena ada barang yang rusak atau tidak sesuai standar;

bahwa skema transaksi pemberian imbalan/penghargaan maupun klaim rafaksi semacam ini sangat lazim terjadi dalam transaksi jual beli yang

melibatkan pabrikan, distributor, agen, serta retailer sebagaimana bisnis Pemohon Banding. Akibat maraknya skema semacam ini, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak pun menerbitkan SE-24/PJ/2018 sebagai pedoman mengenai perlakuan perpajakannya;

bahwa berdasarkan hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa imbalan/penghargaan dan klaim rafaksi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pembeli merupakan bagian dari transaksi jual beli yang sangat umum dalam bisnis Pemohon Banding yang banyak melibatkan distributor, agen, serta retailer. Oleh karena itulah imbalan/penghargaan dan klaim rafaksi jelas termasuk sebagai pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, khususnya kegiatan pemasaran. Dengan demikian, sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang telah dibayar Pemohon Banding atas imbalan/penghargaan dan klaim rafaksi ini dapat dikreditkan karena jelas berhubungan langsung dengan usaha;

2. Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat

(5) dan ayat (9) UU PPN

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan lawan transaksi telah memenuhi seluruh syarat formal Faktur Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yaitu telah diisi secara benar, lengkap dan jelas sesuai persyaratan, dengan telah mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak, memuat identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

bahwa selain itu, Faktur Pajak juga telah memenuhi persyaratan material karena Faktur Pajak adalah benar-benar berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan bukti pemungutan PPN atas imbalan dan/atau klaim rafaksi yang diterima

oleh pembeli dalam transaksi jual beli dengan Pemohon Banding. Secara nyata benar terjadi pembayaran imbalan atas transaksi jual beli a quo dari Pemohon Banding kepada pembeli;

bahwa dengan demikian, jelas bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding secara nyata telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material sebagaimana yang diatur dalam UU PPN, sehingga seharusnya seluruh pajak masukan tersebut dapat dikreditkan;

3. Kesalahan pemungutan PPN tidak berakibat pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan oleh lawan transaksi yang terpungut bahwa apabila yang didalilkan oleh Terbanding adalah mengenai PPN yang seharusnya tidak dikenakan PPN namun dikenakan PPN oleh lawan transaksi, maka tidak seharusnya berakibat pada tidak dapat dikreditkannya PPN Masukan, apalagi PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dan disetorkan ke kas negara oleh lawan transaksi; bahwa berkaitan dengan terjadinya kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan merupakan objek pajak sesungguhnya telah menjadi ruang lingkup dari PMK 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (“PMK 187”). Pengaturan dalam PMK 187 ini secara khusus memberikan hak bagi Wajib Pajak terpungut untuk meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut melalui permohonan; bahwa adanya hak meminta kembali pajak yang terpungut dalam PMK 187 menegaskan bahwa sesungguhnya pembuat peraturan menghendaki untuk mengembalikan pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Wajib Pajak terpungut. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) PMK 187 menguraikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak agar PPN yang seharusnya tidak terutang dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak terpungut yaitu:

a) Pajak yang seharusnya tidak terutang telah disetor ke kas negara;

b) Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN, tidak dibebankan sebagai biaya

dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;

c) Pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh pemungut dalam SPT Masa Wajib Pajak PPN Wajib Pajak pemungut; dan

d) Pajak yang dipungut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang KUP;

bahwa persyaratan dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b PMK 187 ini menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang telah mengkreditkan PPN yang salah dipungut tersebut dalam SPT Masa PPN-nya, maka Wajib Pajak tidak lagi dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Hal ini sangat logis karena Wajib Pajak tersebut sesungguhnya telah memeroleh hak-nya melalui pengkreditan Pajak Masukan, atau dengan kata lain pengembalian PPN salah pungut telah dilakukan melalui pengkreditan Pajak Masukan oleh pihak terpungut; bahwa bila dicermati dengan seksama, PMK 187 ini sama sekali tidak melarang pengkreditan Pajak Masukan salah pungut tadi dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Justru apabila Terbanding melarang Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan, malah akan terjadi pembayaran pajak yang tidak seharusnya, karena atas PPN yang seharusnya tidak dipungut itu telah dibayarkan oleh lawan transaksi dalam SPT Masa PPN namun tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Sungguh sangat tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa PMK 187 yang berlaku pada tahun sengketa a quo telah mengalami penyempurnaan pada tahun 2024 melalui PMK 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81). PMK 81 pada Pasal 130 ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, Pajak

Pertambahan Nilai tersebut dianggap telah diminta kembali oleh pihak yang terpungut”;

bahwa Pasal 130 ayat (3) PMK 81 ini mempertegas apa yang Pemohon Banding uraikan di atas yaitu bahwa kesalahan pemungutan PPN oleh pihak lawan transaksi atas penghargaan dan/atau klaim rafaksi yang seharusnya tidak dikenakan PPN sama sekali tidak berakibat pada tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan. Justru pembuat kebijakan bermaksud memberikan pilihan kepada Wajib Pajak (termasuk Pemohon Banding) sebagai pihak terpungut untuk meminta kembali PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut melalui (a) pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (b) melalui pengkreditan Pajak Masukan; bahwa meskipun Pasal 130 ayat (3) PMK 81 belum diundangkan pada tahun sengketa a quo, sebenarnya apa yang dikehendaki oleh Pasal 130 ayat (3) PMK 81 telah tersirat pada Pasal 15 ayat (4) PMK 187 sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sama sekali tidak berdasar dan tidak dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang benar;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.899.950

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding rnengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2022 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.026.983.913
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.341.200
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5 )9.041.325.113
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6+b)9.041.325.113
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8. atau d.9.)0
2Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)902.698.353
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.099.128.944
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5 )1.099.128.944
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 - c.1 )1.099.128.944
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)(196.430.591)
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)196.430.591
c. Jumlah ( a + b )196.430.591
4PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) UU UU KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 17C (5) UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) UU KUP0
f.Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo Pasal 9 (4f) UU PPN0
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang (lebih) atau masih harus dibayar0

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00073/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00050/207/22/632/24 tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/FNA/MDJ/06/24 tanggal 20 Juni

2024 beserta Bukti Penerimaan Surat-nya yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-4.Fotokopi Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang

disertai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 624/WPJ.11/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-5.Fotokopi Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022 yang mencantumkan

penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan adalah salah seorang pengurus dan telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-6.Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan No 149 tanggal 25 November

2011 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-7.Fotokopi KTP dan Passport dari Direksi yang menandatangani surat

banding bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus atas nama Wan Juli beserta kelengkapan

IKH dan Pakta Integritas;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus atas nama Ika Fransisca beserta

kelengkapan IKH dan Pakta Integritas;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Arief Starya Budiyanto beserta

kelengkapan IKH dan Pakta Integritas;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Notaris Lucia Kendarto, S.H., M.Kn. Nomor 32

tanggal 16 November 2022;

Bukti P-12. Fotokopi Akta Nomor 7 tanggal 4 Maret 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan adalah salah seorang pengurus dan telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-13. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan No 149 tanggal 25

November 2011 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; Bukti P-14. Fotokopi KTP dan Passport dari Direksi yang menandatangani

surat banding bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding berada di Indonesia, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan

tanggal 3 Desember 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan

tanggal 11 Februari 2026 disertai dengan lampiran berupa: Rekapitulasi dan Fotokopi Tagihan, Faktur Pajak, Surat Program, Form Klaim konsumen, serta rekap perhitungan klaim dari Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding pada masa pajak terkait berdasarkan SE-24/PJ/2018;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan

tanggal 4 Maret 2026;

Bukti P-19. Closing Statement.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

T-1. Matriks Sengketa;

T-2. LHP;

T-3. KKP;

T-4. LPK;

T-5. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 3

Desember 2025;

T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 14

Januari 2026;

T-7. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 4

Maret 2026;

T-8. Pendapat Akhir.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00073/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00050/207/22/632/24 tanggal 16 Juni 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 024/FA/MDJ/VI/25 tanggal 16 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Keputusan KeberatanPemohon Bandingdiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.092.228.9941.099.128.9446.899.950

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.899.950 yang tidak disetujui Pemohon Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli dalam kondisi tertentu dalam transaksi jual beli;

bahwa menurut Terbanding, transaksi yang menjadi dasar pengenaan Pajak Masukan tersebut pada hakikatnya merupakan pemberian imbalan penghargaan dari pihak penjual kepada pembeli, di mana dalam SE- 24/PJ/2018 ditegaskan bahwa imbalan penghargaan yang diberikan dalam bentuk uang dan/atau pengurangan kewajiban oleh penjual kepada pembeli tidak termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena karakter transaksi tersebut dipandang sebagai imbalan penghargaan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat bahwa atas imbalan dimaksud lebih tepat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa karena transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang telah dipungut dan dibayar oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga harus dilakukan koreksi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat pajak masukan yang dikoreksi Terbanding seharusnya dapat dikreditkan

bahwa Pemohon Banding berpendapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 hanya mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas imbalan tertentu, khususnya untuk menentukan apakah suatu imbalan termasuk dalam objek PPN atau tidak, namun tidak mengatur maupun memberikan dasar hukum mengenai larangan pengkreditan Pajak Masukan, sehingga tidak tepat apabila ketentuan tersebut dijadikan dasar untuk menolak pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang dikoreksi telah memenuhi ketentuan pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena Pajak Masukan tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu dalam rangka pemberian imbalan atau penghargaan kepada pihak pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran dan pencapaian target penjualan, sehingga memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan kena pajak;

bahwa selain itu, Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan tersebut telah memenuhi ketentuan formal maupun material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yakni diterbitkan secara benar, lengkap, dan jelas serta mencerminkan adanya transaksi yang benar-benar terjadi antara para pihak;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa apabila terjadi kesalahan perlakuan oleh pihak penjual dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi yang seharusnya tidak terutang PPN, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar, sepanjang Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dipungut, disetor ke kas negara, dan didukung dengan dokumen yang sah;

bahwa Pemohon Banding lebih lanjut mengemukakan bahwa pembayaran Pajak Masukan tersebut telah dilakukan secara nyata sebagai bagian dari biaya atas kegiatan usaha, dan tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang pengkreditan dalam kondisi di mana Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut dan dibayar oleh pembeli;

bahwa Pemohon Banding juga mengaitkan dengan semangat pengaturan dalam PMK 187/PMK.03/2015 serta PMK 81 Tahun 2024, yang pada prinsipnya memberikan mekanisme pengembalian atas Pajak yang seharusnya tidak terutang, dan tidak membatasi pengkreditan Pajak Masukan sepanjang telah diperlakukan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tetap memenuhi syarat untuk dikreditkan karena berkaitan dengan kegiatan usaha, didukung oleh Faktur Pajak yang sah, serta telah dipungut dan dibayar secara nyata, sehingga koreksi Terbanding dinilai tidak berdasar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa SE-24/PJ/2018 bertujuan memberikan pedoman perlakuan PPN atas imbalan/penghargaan, namun sama sekali tidak mengatur mengenai larangan pengkreditan Pajak Masukan.

bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan bahwa Terbanding mengubah dasar hukum dari Bagian E butir 3 pada saat pemeriksaan menjadi angka 5 huruf b, c, dan d pada Surat Uraian Banding (SUB). Hal ini dinilai menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dan tidak memahami proses bisnis Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa Pajak Masukan tersebut sah untuk dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) UU PPN karena transaksi tersebut terkait dengan marketplace fee dan program penjualan (bonus, insentif, rabat) yang bertujuan meningkatkan pemasaran dan distribusi produk masker Pemohon Banding dan Faktur Pajak yang diterbitkan lawan transaksi telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN, serta mencerminkan transaksi pembayaran imbalan yang benar-benar terjadi. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa meskipun terjadi kesalahan pemungutan oleh penjual (transaksi seharusnya tidak kena PPN), hal tersebut tidak boleh menggugurkan hak pembeli untuk mengkreditkan pajak yang nyata-nyata telah dibayar dan disetor ke kas negara.

bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang dalam PMK 187/2015 dan PMK 81/2024. Pemohon Banding berpendapat bahwa jika pajak sudah dikreditkan, maka dianggap sebagai bentuk permohonan pengembalian (restitusi) oleh pihak terpungut, sehingga pengkreditan tersebut seharusnya tetap diakui.

bahwa Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Terbanding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan bahwa transaksi yang menjadi sengketa, yaitu Marketplace Fee dan Program Penjualan (bonus, insentif, rabat, rafaksi), diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dalam bentuk pemberian uang. Berdasarkan SE-24/PJ/2018, kompensasi dalam bentuk uang atau pengurang kewajiban tidak dikenai PPN.

bahwa sesuai Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pajak Masukan didefinisikan sebagai PPN yang seharusnya dibayar karena perolehan BKP atau JKP. Dalam sengketa ini, Terbanding berpendapat tidak terdapat jasa atau barang spesifik yang diberikan oleh pelanggan kepada Pemohon Banding sehubungan dengan imbalan tersebut, sehingga pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Pajak Masukan.

bahwa Terbanding menegaskan bahwa meskipun Faktur Pajak memenuhi syarat formal dan PPN-nya telah dibayar, pengkreditan tetap tidak sah jika tidak memenuhi syarat material,. Syarat material mengharuskan adanya keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan BKP/JKP, namun dalam kasus ini, transaksi nyata yang terjadi adalah pemberian uang/penghargaan, bukan penyerahan BKP/JKP.

bahwa Terbanding melakukan koreksi tarif PPh Pasal 23 dari 2% menjadi 15% karena secara substansi transaksi tersebut adalah penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh. Karena koreksi tarif PPh 23 ini tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding (inkracht), Terbanding menganggap Pemohon Banding secara substansi telah setuju bahwa objek tersebut adalah imbalan berupa penghargaan.

bahwa Terbanding beralasan bahwa penggunaan SE-24/PJ/2018 sebagai dasar hukum adalah tepat karena surat edaran tersebut merupakan penegasan (bukan aturan baru) atas ketentuan perundang-undangan yang sudah ada mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan dalam transaksi jual beli

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa karena transaksi tersebut merupakan pemberian penghargaan berupa uang yang tidak terutang PPN, maka PPN yang dipungut oleh pelanggan dan dibayar oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut UU PPN;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pajak masukan yang disengketakan dapat dikreditkan Pemohon Banding;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui transaksi yang disengketakan para pihak terkait dengan pembayaran klaim atas biaya-biaya yang timbul dari aktivitas pemasaran di berbagai marketplace (seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dll.) yang ditagihkan oleh pelanggan kepada Pemohon Banding; bahwa Pembayaran klaim atas program promosi tertentu yang diperintahkan oleh Pemohon Banding kepada distributor atau retailer;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dari sisi substansi transaksi-transaksi tersebut pada substansinya merupakan imbalan berupa penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban dari Penjual kepada Pembeli sehingga tidak terutang PPN karena tidak memenuhi unsur objek penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat

(1) UU PPN

bahwa walaupun transaksi tersebut menurut Pengadilan Pajak tidak terutang PPN, namun secara faktual pihak penjual telah melakukan pemungutan PPN, menerbitkan faktur pajak dan atas PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalam kasus ini telah terjadi pemungutan pajak yang tidak seharusnya terutang

bahwa dalam Pasal 2 PMK Nomor 187/PMK.03/2015 diatur bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan di antaranya dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam Pasal 122 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 juga diatur bahwa permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan di antaranya dalam hal terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa dalam perkara ini, terdapat fakta bahwa pihak lawan transaksi telah terlanjur memungut PPN atas transaksi yang seharusnya tidak terutang.

Dengan kata lain, pemungutan PPN tersebut adalah pemungutan yang tidak seharusnya terutang, karena transaksi tersebut yang tidak memenuhi unsur penyerahan yang merupakan objek PPN. Oleh karena itu, Pemohon Banding seharusnya berhak untuk memperoleh pengembalian atas Pajak Masukan yang telah dibayar namun tidak seharusnya dipungut.

bahwa namun demikian, Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pengembalian pajak tersebut tidak diperbolehkan apabila Pajak Masukan yang dipungut telah dikreditkan. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPN. Sebagai akibatnya, ada benturan antara hak Pemohon Banding untuk memperoleh pengembalian pajak yang tidak terutang, dengan ketentuan yang melarang pengembalian apabila Pajak Masukan tersebut telah dikreditkan.

bahwa dalam menghadapi benturan ini, perlu dipertimbangkan bahwa kewajiban pemungutan PPN berada pada pihak lawan transaksi yang dalam hal ini diposisikan sebagai pihak penjual (penerbit faktur pajak). Sebagai pihak yang diposisikan melakukan pembelian (penerima faktur pajak), Pemohon Banding tidak dapat disalahkan atas kesalahan pemungutan pajak oleh lawan transaksi, karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak dengan itikad baik berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak seharusnya dirugikan akibat kesalahan tersebut, karena pada dasarnya pemungutan PPN merupakan tanggung jawab dan kewajiban pihak penjual.

bahwa jika pengembalian pajak tidak diperbolehkan hanya karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut, maka Pemohon Banding akan terjebak dalam posisi yang merugikan dan tidak adil, yakni harus menanggung beban pajak yang seharusnya tidak terutang. Berdasarkan asas keadilan seharusnya tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan pemungutan pajak oleh pihak lain.

bahwa kalaupun dengan dilakukannya koreksi pajak masukan dan dengan adanya penetapan dianggap pajak masukan tersebut tidak dikreditkan sehingga tidak diterapkan Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengembalian melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak terutang, masih tetap menyisakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, karena koreksi pajak masukan tersebut secara langsung atau tidak langsung menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi administrasi. Selain itu pengembalian melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak terutang tersebut akan menambah panjang proses administrasi, yang akan menimbulkan beban administratif tidak hanya pada Pemohon Banding namun juga bagi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya pengkreditan pajak masukan adalah memberikan hak bagi Pemohon Banding atas pajak yang sudah dibayar

bahwa dengan mengedepankan asas keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tetap dapat dikreditkan;

Berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.899.950 tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
APajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.899.95006.899.950

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Menurut TerbandingRp1.092.228.994
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp6.899.950
- Menurut Pengadilan PajakRp1.099.128.944

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/PJ/WPJ.11/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00050/207/22/632/24 tanggal 16 Juni 2025, atas nama PT MULTIUTAMA DISPOSINDO JAYA, NPWP 03.208.637.3-606.000, beralamat di Jalan Kapasari No 119 RT 112 RW 002 Simokerto, Surabaya, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp9.026.983.913

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 14.341.200 Jumlah seluruh penyerahanRp9.041.325.113 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 902.698.353 Kredit Pajak:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.099.128.944

- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp1.099.128.944 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp 196.430.591) Kelebihan yang sudah :

dikompensasikan ke masa pajak(karena pembetulan)Rp 196.430.591 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi AdministratifRp0 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., dan Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak.,M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttdttd

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.