Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-005446.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

Tomori E & P Limited · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005446.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00477/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005446.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

TOMORI E & P LIMITED, NPWP 31.262.839.9-081.000, beralamat di C/O PT Diamond Gas Management Indonesia, Sentral Senayan II Lantai 18, Jalan Asia Afrika Nomor 8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Keita Yamamoto Jabatan Direktur, berdasarkan Written Resolutions of The Company Nomor TEL-SH-003/2025 tanggal 31 Maret 2025, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-421/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-017/2025 tanggal 19 Mei 2025;

2. Nama: Dwi Berdi Karyani;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-901/PP/IKH/2024, 17 September 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-019/2025 tanggal 19 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003,

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002, Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-361/WPJ.07/2026 tanggal 28 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

841/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor TEL-021/2025 tanggal

19 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-00087/SUB-

CTE/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor TEL-043/2025 tanggal 23

September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TEL-036/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00477/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TEL- 021/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TEL-

021/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No .UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1PPh terutang73.678.41761.956.85111.721.566

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Terutang sebesar USD 11,721,566

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan pendapat Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Kronologis Penerapan P3B Indonesia – Inggris

a. Kedudukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia

• bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 (Lampiran 6) tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga seharusnya menerapkan asas hukum "lex superior derogat legi inferiori" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturanPerundang-undanganserta Penjelasannya sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2019

Pasal 7 ayat 1

"(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah

sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-undang/PeraturanPemerintahPengganti Undang-undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah"

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 7 ayat 4 dan 5 mengatur: "(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

bahwa berdasarkan pemaparan di atas dapat dilihat bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan suatu sumber hukum resmi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-

undangan yang berlaku di Indonesia dan oleh karenanya P3B/ Tax Treaty yang dibuat karena diamanatkan dengan Pasal 32 A Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dihormati;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa atas Tax Treaty tersebut telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 24/2000, sehingga Tax Treaty menjadi bagian dalam perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian, asumsi Terbanding tidak bisa mengesampingkan begitu saja P3B;

bahwa kedudukan P3B lebih tinggi daripada UU Domestik dan karena itu tarif BPT harus merujuk kepada ketentuan P3B dimaksud. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak atas tarif BPT sebesar 10% sesuai dengan P3B Indonesia - Inggris yang berlaku yang bersifat lex specialis;

bahwa lebih lanjut, DJP melalui Surat Edaran ("SE") nomor 03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996, juga telah menegaskan bahwa P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah efektif berlaku telah mencapai sebanyak 32 P3B dimana salah satunya adalah P3B dengan Pemerintah Inggris. Di dalam SE tersebut telah ditegaskan bahwa P3B mengatur ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara treaty partner;

• bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU PPh Nomor 17 Tahun 2000, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 (“PMK 14”) yang mulai berlaku 24 Januari 2011 tentang Perlakuan

Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 1 PMK 14:

“Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.”

Pasal 5 PMK 14:

“Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.”

bahwa sesuai dengan Pasal 32 A Undang-Undang Pajak Penghasilan, juga telah ditegaskan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang bersifat lex spesialis yang mengatur hak- hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak;

Pasal 32 A UU PPh menyatakan sebaqai berikut:

"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah Negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak"

Lebih lanjut penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan bahwa: "Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan

dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakon nasional masing-masing negara.”

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, seharusnya jelas bahwa Pasal 32A UU PPh telah menegaskan bahwa Perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda adalah berlaku khusus (lex spesialis). Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan Undang – Undang yang berlaku, dalam hal ini adalah UU PPh termasuk P3B;

b. Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan Pemerintah Negara Mitra dimana dalam Perkara A Quo dengan Pemerintah Inggris

bahwa selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP Nomor 74 Tahun 2011”), dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat pasal yang secara khusus mengatur kewenangan Pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (Bab IX, khususnya tentang Penerapan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda);

Pasal 55 PP Nomor 74 Tahun 2011

“Pemerintah Indonesia terikat P3B yang dilakukan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.”

bahwa berdasarkan dasar hukum sebagaimana di atas, Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding berhak menggunakan tarif sebesar 10% sesuai dengan P3B Indonesia-Inggris;

2. Terbanding Mengabaikan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku dan Tidak Dibenarkan Memperlakukan FQR Seakan-akan Sebagai Hukum Positif

bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil. Oleh karenanya, PSC Blok Senoro - Toili yang berlaku efektif pada Tahun 1997 merupakan PSC yang tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 33 Ayat (3) UU PPh Tahun 1983

"Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya. "

bahwa lebih lanjut, penjelasan dari Pasal 33 Ayat (3) UU PPh Tahun 1983 menyatakan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan akan berlaku bagi seluruh kontrak bagi hasil yang ditandatangani setelah tanggal 1 Januari 1984:

"Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-Undang Pajak alas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambanganminyakdan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karyadan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang- Undang ini. Ketentuan Undang-Undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk

perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya Undang- Undang ini. "

bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) dan penjelasan Pasal 33 Ayat (3) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983, seluruh PSC yang ditandatangani setelah 1 Januari 1984 sangat jelas harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan mematuhi ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajaknya. Oleh karena PSC Blok Senoro - Toili berlaku efektif pada Tahun 1997, maka Pemohon Banding harus membayar pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak ("PPh Pasal 26 Ayat 4") sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan perlakuan PPh Badan dan PPh Pasal 26 ini juga telah sejalan dengan Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili, yang mengatur sebagai berikut:

Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili (Lampiran 7):

Terjemahan:

”Kontraktor harus secara sendiri – sendiri dikenakan atas dan membayar Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas penghasilan setelah pengurangan pajak yang dikenakan padanya sesuai dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan peraturan Perundang-undangan pajak khususnya sehubungan dengan penyampaian surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak dan menyelenggarakan dan menunjukkan pembukuan dan pencatatan”; bahwa definisi ”Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia” dalam Section 1 butir 1.2.12 dari KBH Blok Senoro – Toili adalah sebagai berikut:

Terjemahan:

”Kitab undang – undang pajak yang masih berlaku, termasuk semua Perundang-Undangan yang relevan”;

bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tertanggal 24 Januari 2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap ("PMK 14"). Sehingga sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (“UU HPP”), tidak dibenarkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak menggunakan FQR karena FQR bukan termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU HPP:

”…. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan dasar hukum sebagaimana di atas, Terbanding terbukti telah melakukan kekeliruan dan tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang Berlaku. Sehingga FQR tidak dapat dijadikan hukum positif dalam melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2022;

3. Tidak terdapat larangan penerapan P3B dalam dokumen Financial Quarterly Report (“FQR”)

bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen FQR bukanlah merupakan kesepakatan tertulis antara Pemerintah RI dan Kontraktor K3S. Dokumen FQR sendiri hanyalah merupakan dokumen internal instrumen laporan anggaran dan realisasi rutin dari kegiatan usaha hulu migas yang disampaikan oleh Operator K3S kepada Pemerintah (SKK Migas), yang

mana tidak memiliki bobot hukum dan bukan merupakan bagian dari KBH. Sedangkan tarif pajak aktual yang berlaku untuk Kontraktor K3S seharusnya tergantung pada ketentuan hukum pajak domestik dan P3B yang berlaku;

bahwa atas dasar hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen yang disiapkan untuk tujuan pelaporan anggaran dan realisasi rutin dari kegiatan usaha hulu migas tidak dapat meniadakan ketentuan pajak yang secara eksplisit diatur di dalam KBH dan P3B, dimana kedua kontrak/perjanjian ini telah disepakati oleh Pemerintah RI. Sedangkan FQR merupakan dokumen pelaporan anggaran dan realisasi rutin dari kegiatan usaha hulu migas dan sama sekali tidak dapat digunakan sebagai referensi dalam menentukan kewajiban perpajakan;

4. Penafsiran Hukum Perdata di Dalam Kontrak Bagi Hasil (“PSC”) yang Bersifat Lex Specialist

• bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami penafsiran Hukum Perdata dimana penafsiran hukum PSC sebagai bagian dari Hukum Perdata di dalam Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (”PSC”) bersifat Lex Specialist dan mempunyai Prinsip Adagium Hukum Pacta Sunt Survanda;

bahwa adapun sifat Lex Specialist Lex Generalis tersebut lahir karena amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding sampaikan skema Dasar Hukum sebagai berikut:

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), disusun sebagai amanat dari Pasal 23A UUD 1945, dimana pajak bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;

bahwa dalam UU PPh, peraturan perpajakan atas penghasilan kontraktor Kontrak Bagi Hasil / Production Sharing Contract (“KBH /PSC”) diatur secara khusus dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh dimana kontrak bagi hasil, harus dihormati sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama;

bahwa pada tahun 2008, dilakukan amandemen dalam UU PPh yang salah satunya adalah penambahan Pasal 31D untuk mempertegas pengaturan pajak antara lain atas penghasilan kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) terkait dengan Pasal 33A ayat (4) UU PPh, untuk mengatur perpajakan antara lain bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, yang selanjutnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 33A Ayat (4) UU PPh

“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

Pasal 31D UU PPh

“Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

bahwa dengan mempertimbangkan dasar hukum dan alasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding menghormati KBH /PSC sebagai lex specialist derogat legi generalis sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk kebijakan terkait; bahwa esensi dalam PSC ini sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata dan 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Pasal 1313 KUH Perdata

”Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Pasal 1338 KUH Perdata

”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya;

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu;

Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (pacta sunt survanda);

bahwa maksud dari Pasal 1313 KUH Perdata adalah PSC ini merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, sedangkan maksud dari Pasal 1338 KUH Perdata adalah para pihak yang membuat kontrak (PSC) tersebut harus tunduk dan patuh kepada kontrak (PSC) yang telah dibuat oleh kedua belah pihak yaitu pihak Pemerintah dengan pihak Kontraktor;

• bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di atas bahwa dalam Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili, yang mengatur agar Kontraktor PSC Blok Senoro - Toili untuk tunduk pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa dalam perkara aquo, Pemohon Banding telah membayar:

- PPh Badan sesuai UU PPh (sebagaimana terlampir dalam SPT Badan Tahun 2022 Pembetulan ke-1 (Lampiran 8);

- PPh 26 ayat (4) sesuai P3B;

5. Tidak Terdapat Kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding (selaku Kontraktor K3S) yang Menyatakan Tarif Dividend Tax/BPT adalah sebesar 20%

Kontrak Bagi Hasil (“KBH”)

bahwa sebagaimana diatur dalam Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding (selaku Kontraktor K3S) adalah bahwa Pemohon Banding harus membayar PPh dan dividend tax/BPT sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya;

Berikut kutipan Section V Angka (5.4.6) dari KBH Blok Senoro – Toili (Lampiran 7):

Terjemahan:

”Kontraktor harus secara sendiri – sendiri dikenakan atas dan membayar Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas penghasilan setelah pengurangan pajak yang dikenakan padanya sesuai denganUndang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan peraturan Perundang-undangan pajak khususnya sehubungan dengan penyampaian surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak dan menyelenggarakan dan menunjukkan pembukuan dan pencatatan”; bahwa definisi ”Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia” dalam Section 1 butir 1.2.12 dari KBH Blok Senoro – Toili adalah sebagai berikut:

Terjemahan:

”Kitab undang – undang pajak yang masih berlaku, termasuk semua Perundang-Undangan yang relevan”;

bahwa berdasarkan definisi Undang – Undang Pajak Penghasilan Indonesia tersebut di atas, maka Pajak Penghasilan mengacu pada UU PPh yang berlaku ketika KBH Blok Senoro – Toili disepakati, termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh/dividend tax/BPT, serta peraturan pelaksanaannya yang juga termasuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa memang tidak pernah terdapat adanya suatu ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang menyatakan bahwa tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT adalah sebesar 20%, melainkan sebagaimana diatur dalam klausul KBH Blok Senoro – Toili tersebut di atas, dimana Pemohon Banding harus membayar PPh Pasal 26 ayat (4)/dividend tax/BPT sesuai dengan Undang

– Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, yang juga termasuk P3B antara Indonesia dan Inggris yang berlaku;

bahwa ketentuan tersebut jelas membolehkan Pemohon Banding untuk patuh terhadap kewajiban – kewajiban KBH Blok Senoro – Toili yang mendasarkan pada Undang – Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, yang juga termasuk P3B antara Indonesia dan Inggris yang berlaku;

bahwa dalam P3B Indonesia-Inggris, terdapat klausul khusus yang jelas – jelas mengatur hak pemajakan/ besaran tarif BPT untuk industri migas di sektor hulu sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (7) dan (8) P3B Indonesia-Inggris

”…..

7. Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State, having a permanent

establishment in the other Contracting State, derives profits through that permanent establishment, such profits may be taxed (in addition to the tax which would be chargeable on those profits if they were the profits of a company which was a resident of that other Contracting State) in accordance with the laws of the other Contracting State but the rate of tax so imposed shall not exceed 10% of the profits of the permanent establishment after payment of the income tax on those profits;

8. The provisions of paragraph 7 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or gas sector or other mining sector entered into by a resident of the United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof, provided such contracts:

a) were concluded on or before 31st December 1983; or

b) were being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement that the profits or income arising from such contracts should be taxed in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st December 1983.”

Terjemahan dari www.pajak.go.id:

“…

7. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, memperoleh laba melalui bentuk usaha tetap itu, maka laba tersebut dapat dikenakan pajak (selain pajak yang akan dikenakan atas laba tersebut apabila merupakan laba suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut) sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak lainnya pada Persetujuan, namun tarif pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari laba bentuk usaha tetap setelah pembayaran pajak penghasilan atas keuntungan tersebut;

8. Ketentuan pada ayat 7 Pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negara-nya ataupun kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang merupakan penduduk Inggris, dengan syarat kontrak-kontrak tersebut:

a) diselesaikan pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983; atau

b) sedang dinegosiasikan pada tanggal 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan Indonesia menetapkan sebelum tanggal penandatanganan Persetujuan ini bahwa keuntungan atau penghasilan yang timbul dari kontrak-kontrak tersebut harus dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia pada tanggal 31 Desember 1983.”

bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (8) dari P3B Indonesia-Inggris tersebut di atas mengatur bahwa tarif BPT untuk migas di sektor hulu adalah 20%, bila salah satu dari dua (2) syarat di atas terpenuhi, yaitu (i) apabila kontrak KBH yang bersangkutan ditandatangani sebelum atau pada tanggal 31 Desember 1983, atau (ii) kontrak KBH dimaksud sedang dirundingkan pada tanggal 31 Desember 1983 dan Menteri Keuangan memutuskan sebelum di tandatanganinya P3B, bahwa kontrak KBH nya tunduk pada undang – undang yang berlaku pada tanggal 31 Desember 1983. Oleh karena itu, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tarif BPT untuk migas di sektor hulu adalah 10%, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat (7) dari P3B tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena kontrak KBH Blok Senoro

– Toili ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997, maka Pemohon Banding (negara domisili Inggris) berhak menerapkan tarif dividend tax/BPT sebesar 10%;

6. Tidak Terdapat Ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang Melarang Penggunaan Tarif BPT sesuai P3B

bahwa Pemohon Banding telah berulang kali membaca dan mengkaji KBH Blok Senoro – Toili dan tidak menemukan adanya ketentuan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak akan atau tidak dapat atau dilarang menggunakan tarif BPT sesuai P3B Indonesia dan Inggris;

bahwa jika mengacu pada ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata sebagai berikut:

Pasal 1337 KUH Perdata

”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.” bahwa KBH tidak boleh mencantumkan suatu ketentuan bahwa Pemohon Banding tidak boleh tunduk pada ketentuan P3B Indonesia dan Inggris karena secara jelas KBH tersebut akan melanggar ketentuan hukum mengingat P3B Indonesia dan Inggris adalah perjanjian internasional yang bersifat lex specialis dan merupakan suatu ketentuan hukum yang kedudukannya bahkan di atas Undang-Undang Perpajakan domestik, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak;

7. Konsepsi Bagi Hasil Bersih (“Net Split”) yang Didalilkan Terbanding Tidak Pernah Tertuang/Tercantum/Diatur di dalam KBH Blok Senoro – Toili sehingga Tidak Memiliki Dasar Hukum

bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 1338 – 1340 dan 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyatakan:

Pasal 1338

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya …”

Pasal 1339

“Perjanjian tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menutur sifatnya dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”

Pasal 1340

“Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya …”

Pasal 1342

“Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”

bahwa perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat seperti halnya undang-undang. Oleh karena itu, perjanjian harus ditaati oleh para pihak di dalamnya karena sejak awal para pihak tersebut memiliki kebebasan dan kemandirian dalam membuat perjanjian. Kebebasan dan kemandirian tersebut yang menjadi faktor penentu utama dari isi perjanjian, yang berarti sifat serta luasnya hak dan kewajiban para pihak yang berkontrak dapat dilihat dari apa yang mereka sepakati dalam perjanjian tersebut, dimana para pihak bebas untuk mengatur apa yang mereka kehendaki. Apabila ada hal yang tidak secara tegas diatur, maka berlakulah undang-undang;

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah keliru dalam menafsirkan bahwa bagi hasil neto yang harus diterima antara Pemerintah dan Kontraktor K3S/Pemohon Banding adalah harus sebesar 60:40, dengan melarang Pemohon Banding untuk menerapkan tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/BPT sebesar 10% sesuai dengan P3B. Tidak ada satupun ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang menyatakan bahwa bagi hasil neto yang harus diterima antara Pemerintah dan Kontraktor K3S/Pemohon Banding adalah harus sebesar 60:40;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa pembagian porsi bagi hasil gross split (crude oil) untuk KBH Blok Senoro – Toili yang telah disepakati, diatur secara tegas dalam Section VI Angka (6.2.2) dan sama sekali tidak mengatur tarif pajak ataupun pembagian proporsi bagian Pemerintah dan Kontraktor K3S net split 60:40 – after tax basis;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, porsi antara Pemerintah dengan Kontraktor yang diatur dalam KBH Blok Senoro – Toili yang telah disepakati bersama adalah porsi gross split sebelum perhitungan PPh Badan dan PPh Pasal 26 Ayat 4 (BPT). KBH Blok Senoro – Toili sama sekali tidak mengatur tarif pajak ataupun pembagian proporsi bagian Pemerintah dan Kontraktor K3S net split 60:40 – after tax basis;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka sudah seharusnya koreksi penghasilan atas PPh Terutang sebesar USD 11,721,566 sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dengan perincian sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto178.108.388
2Harga Pokok Penjualan-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)178.108.388
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 0.657.440
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)167.450.948
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha-
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)-
Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif-
b. Penyesuaian Fiskal Negatif-
c. Jumlah (a-b)-
Penghasilan neto luar negeri-
Jumlah penghasilan neto (5+ 6.e - 7 + 8.c + 9)167.450.948
Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
Kompensasi kerugian-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
Penghasilan kena pajak167.450.948
PPh Terutang (tarif x 15)6 1.956.851
P b li PPh P l 24 t l h di hit k t h l l
Halama n 21 dari 52 halaman . Put usan N omor PUT-005446.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 202
Tomori E & P Limite
g ( )
Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
Jumlah PPh terutang (15+16)6 1.956.851
Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)-
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22-
c.2. PPh Pasal 25-
c.3. PPh Pasal 29-
c.4. SPT (Pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain7 3.678.417
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 +c.4 + c.5)7 3.678.417
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)7 3.678.417
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17-18.e.)(11.721.566)

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum kami sebutkan dalam Surat Banding ini, kami bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00087/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

a) Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b) Pasal 31D

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c) Pasal 33 ayat (3)

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya;

d) Pasal 33A ayat (4)

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau

perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

3) Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

4) Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017, mengatur bahwa atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitas Minyak dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina), mengatur bahwa:

a) Pasal 1

Yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja tertentu yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya;

b) Pasal 2

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak;

c) Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak;

d) Pasal 4

Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengatur antara lain:

a) Pasal 1 butir 5

Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara untuk Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;

b) Pasal 1 butir 9

Final FQR Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

c) Pasal 2 ayat (9)

Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi, mengatur bahwa:

a) Pasal 1 angka 9

Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing- masing wilayah kerja;

b) Pasal 3

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi nomor LAP-93/RIKSIS/KPP.0710/2024 tanggal 27 Maret 2024 Terdapat koreksi PPh Terutang sebesar USD 1.701.468 dengan penjelasan:

a) bahwa Production Sharing Contract (PSC) antara Pertamina dengan Union Texas Tomori, Inc (Contractor) telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 4 Desember 1997, menyatakan:

1) Section V poin 5.4.6

Kontraktor harus secara sendiri-sendiri dikenakan atas dan membayar Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas penghasilan setelah pengurangan pajak yang dikenakan padanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya;

2) Section VI poin 6.3.3

FTP Gas Bumi dihitung sebesar 15% dari 50% lifting (bagian Medco E&P Tomori Sulawesi) yang kemudian dibagi oleh Pemerintah RI dengan Medco E& P Tomori Sulawesi masing- masing sebesar 28,5714% dan 71,4286%;

b) bahwa Pemohon Banding harus menghormati Kontrak Bagi hasil (KBH) yang telah disepakati, dimana dalam KBH tersebut sudah memperhitungkan tarif Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% sebagaimana perhitungan terlampir;

c) bahwa Final FQR Quarter IV merupakan laporan yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

d) bahwa PPh Minyak dan Gas Bumi Terutang merupakan Government Tax Entitlement (hak Pemerintah) dalam kegiatan pengusahaan hulu migas yang besarnya dihitung, ditetapkan, dan disetujui oleh SKK Migas pada Final FQR Quarter IV;

e) bahwa perhitungan PPh Minyak dan Gas Bumi Terutang yang digunakan Pemeriksa sesuai perhitungan dalam Final FQR Quarter IV;

f) bahwa Pemeriksa tidak berwenang untuk menguji kembali perhitungan PPh Minyak dan Gas Bumi Terutang yang telah disetujui SKK Migas pada Final FQR Quarter IV;

g) Dasar hukum

− Pasal 33 UU PPh s.t.t.d UU HPP

− Pasal 33A UU PPh s.t.t.d UU HPP

− Pasal 31D UU PPh s.t.t.d UU HPP

− Pasal 26 ayat (4) UU PPh s.t.t.d UU HPP

− PSC / Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Senoro – Toili − Plan on Development

− PP Nomor 79 Tahun 2010 s.t.td PP Nomor 27 Tahun 2017 − PMK Nomor 34/PMK.03/2018

− KMK Nomor 458/KMK.012/1984

− Pasal 1338 KUHPerdata

2. Data dan Informasi

a) bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-2/PJ/2023 (selanjutnya disebut dengan “SE- 2/PJ/2023”) tanggal 17 April 2023 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak yang menggantikan SE-42/PJ/2021 dan SE-18/PJ/2022;

b) bahwa dalam huruf A SE-42/PJ/2021 menyatakan bahwa kode unik nota penghitungan dan ketetapan pajak diperlukan untuk mewujudkan ketertiban serta kemudahan pengadministrasiannya dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-53/PJ/2020 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak belum mengakomodasi kode ketetapan untuk Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas). Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode penghitungan dan kode ketetapan pajak dengan menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Penghitungan dan Kode Ketetapan Pajak;

c) bahwa dalam lampiran II angka romawi VI Surat Edaran tersebut, untuk Pajak Penghasilan Migas terdapat kode ketetapan dengan rincian sebagai berikut:

d) bahwa sejak terbitnya SE-42/PJ/2021 pada tanggal 6 Agustus 2021, Terbanding memisahkan SKP PPh Migas menjadi SKP PPh Minyak Bumi dan SKP PPh Gas Alam. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah mengklasifikasikan jenis pajak untuk PPh Migas menjadi terdiri dari PPh Minyak Bumi dan PPh Gas Alam;

e) bahwa berdasarkan ketentuan dalam SE-42/PJ/2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, maka DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil atas PPh Minyak Bumi dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nihil atas PPh Gas Alam untuk Tahun Pajak 2022;

3. Hasil penelitian keberatan oleh Terbanding diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat Terkait koreksi PPh Terutang sebagai berikut:

a) bahwa perhitungan PPh Migas Terutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan perhitungan dalam Final FQR Quarter IV yang telah disetujui SKK Migas;

b) bahwa Tim Peneliti berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak;

4. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Terbanding (Tim Peneliti)

a) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

bahwaTelahditerbitkanSPUHnomorS- 327/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 3 Maret 2025 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) Mengundang Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 18 Maret 2025;

b) Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

bahwa atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan tim Peneliti berkesimpulan:

1) bahwa perhitungan PPh Migas Terutang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan perhitungan dalam Final FQR Quarter IV yang telah disetujui SKK Migas;

2) bahwa Tim Peneliti berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding;

c) Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding hadir tanggal 18 Maret 2025;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor TEL-009/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang pada intinya menyampaikan:

a. Tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan;

b. Tidak pernah terdapat kesepakatan antara Pemerintah RI dan Wajib Pajak (selaku Kontraktor K3S) bahwa tarif dividend tax / BPT adalah sebesar 20%;

c. Tidak terdapat ketentuan dalam KBH Blok Senoro – Toili yang melarang penggunaan tarif BPT sesuai P3B;

d. Konsepsi bagi hasil bersih (net split) yang didalilkan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan tidak pernah tertuang/tercantum/diatur di dalam KBH Blok Senoro – Toili sehingga tidak memiliki dasar hukum;

e. Tidak pernah terdapat larangan penerapan P3B dalam dokumen Financial Quarterly Report (FQR);

d) Tanggapan Tim Peneliti

1) bahwa menurut Tim Peneliti tidak terdapat data, dokumen dan/atau informasi baru selain yang telah disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatan, pemenuhan permintaan dokumen maupun keterangan pada saat pembahasan;

2) bahwa Peneliti berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding tetap mempertahankan hasil penelitian sesuai dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan yang disampaikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk hadir karena alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan sama dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan;

5. bahwa sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 dengan rincian menjadi sebagai berikut:

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding Nomor TEL-021/2025 tanggal 19 Mei 2025 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00477/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00477/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TEL-

043/2025 tanggal 23 September 2025, yang pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding di dalam surat bantahan sama dengan penjelasan Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00497/KEB/WPJ.07/ 2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2 SalinanWritten Resolution Nomor TEL-SH-003/2025 tanggal 31 Maret

2025;

Bukti P-3 Salinan passport dan dokumen imigrasi penandatangan surat

permohonan Banding;

Bukti P-4 Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor:

00001/566/22/081/24 tanggal 05 April 2024;

Bukti P-5 Salinan Surat Permohonan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak

Nomor: TEL-036/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-6 Salinan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor

III/MPR/2000;

Bukti P-7 Salinan KBH Blok Senoro – Toili;

Bukti P-8 Salinan SPT Tahunan PPh Badan 2022 Pembetulan ke-1;

Bukti P-9 Salinan Akta Pendirian Perusahaan;

Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas atas nama Keita Yamamoto selaku Direktur; Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum

atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-12 Softcopy Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Izin Kuasa Hukum

atas nama Dwi Berdi Karyani;

Bukti P-13 Softcopy Dokumen Imigrasi atas nama Keita Yamamoto;

Bukti P-14 Softcopy SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2022;

Bukti P-15 Softcopy Form DGT;

Bukti P-16 Matriks dan Mapping sengketa, Penghitungan Pajak;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis tanggal 6 Oktober 2025, beserta lampiran:

1. Salinan KBH Blok Senoro – Toili;

2. Salinan PSC Amandemen ke-2;

3. Salinan PSC Amandemen ke-3;

4. Salinan Amended dan Restated PSC Blok Senoro-Toili;

Bukti P-18 Form DGT : Certificate of Domicile;

Bukti P-19 Tanggapan tertulis tanggal 1 Desember 2025;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis tanggal 15 Januari 2026, beserta lampiran:

1. PSC Blok Senoro-Toili Tahun 1997;

2. Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile);

3. PSC Amandemen IV tanggal 19 April 2022;

Bukti P-21 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00477/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding TEL-021/2025 tanggal 19 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
(USD)(USD)
1Penghasilan Neto167,450,948167,450,948
2Tarif37%44%
3PPh Terutang61,956,85173,678,41711,721,566

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi

Terbanding atas PPh Terutang sebesar USD11,721,566 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa koreksi a quo sebagai akibat Terbanding menerapkan

tarif Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20%, dengan penerapan tarif tersebut maka tarif efektif menjadi sebesar 44% sebagaimana penghitungan PPh terutang menurut Terbanding. Sementara Pemohon Banding berpendapat tarif BPT seharusnya sebesar 10% sehingga tarif efektifnya sebesar 37% sebagaimana penghitungan PPh terutang menurut Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat tarif branch profit tax adalah

sebesar 20% dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding mendasarkan pendapatnya pada ketentuan Pasal 26 ayat

(4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenai pajak sebesar 20%, kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Dengan demikian, secara tekstual norma undang-undang menetapkan tarif sebesar 20%;

- bahwa menurut Terbanding, dalam perkara ini terdapat dua rezim hukum khusus (lex specialis), yaitu ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil Migas atau Production Sharing Contract (PSC). Terbanding berpendapat bahwa ketentuan PSC harus dipandang lebih dominan daripada P3B berdasarkan prinsip lex consumen derogat legi consumte, sehingga tarif BPT yang berlaku adalah tarif 20% sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, guna menjaga konsistensi perhitungan pembagian hasil migas berdasarkan PSC;

- bahwa PSC yang ditandatangani pada 4 Desember 1997 antara Pertamina dan Union Texas Tomori Inc. secara tegas memuat kewajiban Kontraktor untuk membayar pajak penghasilan dan pajak final sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Definisi “Undang- Undang Pajak Penghasilan Indonesia” dalam kontrak dimaknai sebagai undang-undang perpajakan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1994 yang menetapkan tarif PPh Badan 30% dan tarif BPT 20%. Berdasarkan prinsip nail down, tarif ini dianggap mengikat sepanjang masa kontrak. Dengan perhitungan tersebut, tarif efektif PPh Migas yang berlaku adalah 44%;

- bahwa metode pembagian hasil dalam PSC menggunakan pendekatan gross up, sehingga persentase bagi hasil bruto yang tercantum dalam kontrak sebenarnya merupakan angka yang dihitung berdasarkan asumsi tarif pajak 44% agar diperoleh proporsi bagi hasil neto 65%:35% untuk minyak bumi dan 60%:40% untuk gas bumi. Menurut Terbanding, hal ini merupakan praktik kebiasaan yang berlaku dalam industri migas (notoir), meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam PSC. Keberadaan dokumen pra-kontrak, seperti surat Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan, serta tidak adanya klausul entire agreement dalam PSC, mendukung pandangan tersebut;

- bahwa amandemen PSC pada tanggal 19 April 2022, yang akan berlaku efektif mulai 4 Desember 2027, mempertegas bahwa tarif BPT yang digunakan adalah 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan tidak dilindungi oleh P3B. Terbanding menegaskan bahwa amandemen ini bukan perubahan substansial, melainkan penegasan atas maksud asli PSC;

- bahwa laporan Final Financial Quarterly Report (FQR) Quarter IV tahun 2021 yang ditetapkan SKK Migas menunjukkan tarif PPh Migas sebesar 44%. Terbanding berpendapat laporan ini sebagai acuan yang sah dan mengikat, karena merupakan dasar perhitungan bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor;

- bahwa jika Pemohon Banding menerapkan tarif BPT 10%, maka tarif efektif PPh Migas hanya menjadi 37%, sehingga proporsi bagi hasil neto yang telah disepakati tidak tercapai dan negara mengalami kerugian penerimaan;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa penghitungan pajak dilakukan berdasarkan satu kesatuan blok migas yang kemudian dialokasikan secara proporsional menurut porsi participating interest. Dalam hal ini, kontraktor dan mitranya telah bersama-sama melaporkan Government Tax Entitlement sebesar 44%;

- bahwa Terbanding menyatakan putusan-putusan Pengadilan Pajak sebelumnya yang menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk tahun-tahun pajak sebelumnya (2017 dan 2018), di mana majelis hakim menyatakan bahwa PSC lebih dominan dibandingkan P3B sehingga tarif 20% berlaku;

- bahwa apabila Pemohon Banding tetap mempermasalahkan proporsi bagi hasil bruto dalam PSC yang dianggap tidak sesuai, hal tersebut merupakan sengketa kontraktual yang seharusnya diselesaikan melalui forum arbitrase sesuai mekanisme yang diatur dalam kontrak, bukan melalui keberatan atau banding pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat tarif Branch Profit Tax

adalah sebesar 10% dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat tarif BPT yang semestinya dikenakan adalah 10%, berdasarkan pada ketentuan P3B Indonesia–Inggris;

- bahwa Pasal 32A UU PPh memberikan landasan bahwa ketentuan P3B merupakan lex specialis yang berlaku mengesampingkan undang-undang nasional untuk menghindari pajak berganda. P3B Indonesia–Inggris sendiri telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1993 dan berlaku sejak 1 Januari 1995, sehingga mengikat Indonesia sebagai bagian dari hukum nasional. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak menggunakan tarif yang lebih rendah sesuai P3B;

- bahwa P3B Indonesia–Inggris pada Pasal 10 ayat (7) secara tegas menyebutkan tarif BPT tidak boleh melebihi 10% dari laba setelah pajak. Pengecualian dalam Pasal 10 ayat (8) hanya berlaku untuk PSC yang ditandatangani sebelum 31 Desember 1983, sehingga tidak relevan dengan PSC Pemohon Banding yang ditandatangani pada 4 Desember 1997. Dengan

adanya certificate of domicile sebagai bukti bahwa Pemohon Banding adalah residen Inggris, maka tarif 10% berhak digunakan;

- bahwa ketentuan dalam PSC tidak pernah melarang penerapan P3B. Klausul yang menyebutkan kewajiban membayar pajak sesuai UU PPh dan peraturan pelaksanaannya justru mencakup pula ketentuan dalam P3B, sebab P3B adalah bagian dari hukum nasional. Sehingga tidak ada dasar untuk menafsirkan bahwa tarif BPT 20% harus diberlakukan dalam PSC;

- bahwa dalil Terbanding mengenai pembagian hasil neto 65:35 atau 60:40 tidak memiliki dasar hukum tertulis, karena PSC secara eksplisit hanya memuat pembagian bruto. Berdasarkan asas hukum perdata sebagaimana Pasal 1338 dan Pasal 1342 KUH Perdata, perjanjian harus ditaati sebagaimana bunyinya tanpa penafsiran tambahan. Dengan demikian, dalil Terbanding mengenai pembagian hasil neto bertentangan dengan asas hukum kontrak;

- bahwa Amandemen PSC IV tahun 2022 baru berlaku efektif mulai 4 Desember 2027 sehingga tidak bisa diberlakukan surut untuk Tahun Pajak 2022. Ketentuan dalam amandemen tersebut tidak relevan untuk periode yang disengketakan;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa permasalahan mengenai pembagian hasil PSC adalah isu kontraktual antara Kontraktor dan Pemerintah melalui SKK Migas, bukan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Sengketa kontraktual harus diselesaikan melalui arbitrase sebagaimana diatur dalam kontrak, bukan melalui koreksi unilateral dalam Surat Ketetapan Pajak;

- bahwa FQR Quarter IV hanyalah laporan administratif internal SKK Migas, tidak memiliki kedudukan sebagai hukum positif, dan tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak. Ketentuan perpajakan hanya dapat didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah sebagaimana Pasal 23A UUD 1945 dan Pasal 1 angka 1 UU KUP;

- bahwa Mahkamah Agung dalam banyak putusannya telah secara konsisten menegaskan bahwa tarif BPT bagi kontraktor migas residen Inggris adalah 10% sesuai P3B. Yurisprudensi ini memberikan kepastian hukum dan harus dijadikan rujukan demi konsistensi penerapan hukum;

- bahwa bahkan Direktur Jenderal Pajak sendiri pada tahun 1997 melalui surat resminya telah mengakui bahwa kontraktor asal Inggris yang menandatangani PSC setelah 1983 berhak atas tarif BPT 10% sesuai P3B. Hal yang sama juga telah diakui oleh otoritas terkait lainnya, termasuk Menteri Keuangan dan BPK RI;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi sengketa

dalam banding ini adalah perbedaan pendapat para pihak menyangkut penerapan norma hukum, yaitu apakah tarif yang digunakan adalah tarif domestik sebesar 20% sebagaimana Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Inggris sebesar 10%;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena sengketa

ini menyangkut penafsiran dan penerapan ketentuan hukum, maka sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap

penduduk negara Inggris yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Senoro–Toili yang ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui kronologi

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Senoro–Toili sebagai berikut:

- bahwa Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) Blok Senoro-Toili pertama kali ditandatangani pada tanggal 4 Desember 1997 untuk wilayah kerja di daerah Tomori, Sulawesi Tengah. Pada penandatanganan awal, para pihak yang menandatangani kontrak adalah PERTAMINA sebagai perusahaan migas milik negara dengan participating interest (PI) sebesar 50% dan Union Texas Tomori, Inc., sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) dengan PI sebesar 50%, yang bertindak sebagai Kontraktor;

- bahwa pada tanggal 4 Februari 2000, PSC mengalami amandemen pertama seiring dengan perubahan komposisi Kontraktor akibat akuisisi perusahaan induk. Setelah perubahan tersebut, PI tetap dibagi 50% untuk PERTAMINA dan 50% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi. PT Medco E&P Tomori Sulawesi

menerima pengalihan PI dari Atlantic Richfield Company (ARCO) setelah ARCO mengakuisisi Union Texas Petroleum Holding, Inc.;

- bahwa amandemen kedua dilakukan pada tanggal 14 September 2009, menyesuaikan perubahan nama pihak dan peran regulator migas di Indonesia, dari Pertamina menjadi BPMIGAS. PI pada saat itu adalah 50% untuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Tomori Sulawesi, anak perusahaan PT Pertamina yang dibentuk khusus untuk memegang PI di blok ini, dan 50% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi;

- bahwa amandemen ketiga, tertanggal 22 Desember 2010, menandai masuknya BUT Tomori E&P Limited sebagai pemegang PI baru. Perubahan ini menyebabkan PI menjadi 50% untuk PT PHE Tomori Sulawesi, 30% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan 20% untuk BUT Tomori E&P Limited, dengan PT Medco E&P Tomori Sulawesi mengalihkan 20% PI miliknya kepada BUT Tomori E&P Limited;

- bahwa amandemen keempat, berupa Amended and Restated PSC, disetujui pada tanggal 19 April 2022 dan akan berlaku efektif mulai 4 Desember 2027. Dalam amandemen ini, tidak ada perubahan komposisi PI, yang tetap sebesar 50% untuk PT PHE Tomori Sulawesi, 30% untuk PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan 20% untuk BUT Tomori E&P Limited. Meskipun demikian, amandemen ini menyesuaikan beberapa klausul penting, termasuk klausul stabilisasi (stabilization clause) terkait ketentuan Branch Profit Tax (BPT) dan persentase penerimaan negara;

Menimbang bahwa dalam Section V Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC), dimuat klausul perlakuan perpajakan sebagai berikut: "5.4.6 as to each interest holder constituting CONTRACTOR severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax and the final tax on profit after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations. CONTRACTOR shall comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filling of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records.";

Menimbang bahwa Section I butir 1.2.12 Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC) memberikan definisi mengenai cakupan hukum pajak penghasilan Indonesia, sebagai berikut:

Indonesian Income Tax Law means the current Tax Code including all the appropriate regulations.

Menimbang bahwa dalam Section VI Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC), dimuat klausul mengenai bagi hasil:

1. Minyak Bumi (Crude Oil) - Butir 6.1.3

"Of the Contractor’s Participating Interest share of Crude Oil remaining after deducting Operating Costs, the Parties shall be entitled to take and receive each Year, respectively thirty seven point five zero zero percent (37,500%) for PERTAMINA and sixty two point five zero zero percent (62,500%) for CONTRACTOR.",

Terjemahan dalam Bahasa Indonesia:

Dari bagian hak partisipasi Kontraktor atas Minyak Bumi yang tersisa setelah dikurangi biaya operasi, para pihak berhak mengambil dan menerima setiap tahun masing-masing sebesar 37,500% untuk PERTAMINA dan 62,500% untuk KONTRAKTOR);

2. Gas Bumi (Natural Gas) - Butir 6.2.2

"It is hereby agreed that all cost and revenues derived from such processing, utilization and sale of Natural Gas shall be treated on a basis equivalent to that provided for herein concerning Petroleum Operations and disposition of Crude Oil except of the Natural Gas... of the CONTRACTOR’s Participating Interest share of Natural Gas remaining after deducting Operating Costs... PERTAMINA shall be entitled to take and receive twenty eight point five seven one four percent (28,5714%) and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive seventy one point four two eight six percent (71,4286%).",

Menimbang bahwa berdasarkan Section V Kontrak Bagi Hasil (Production

Sharing Contract/PSC), setiap pemegang kepentingan dalam KBH secara sendiri- sendiri wajib mematuhi ketentuan perpajakan Indonesia, termasuk membayar pajak penghasilan dan pajak final atas laba setelah dikurangi pajak, serta memenuhi

seluruh persyaratan formal perpajakan, seperti pengisian surat pemberitahuan, penilaian pajak, dan pencatatan buku serta dokumen terkait;

Menimbang bahwa Section I butir 1.2.12 PSC menegaskan bahwa istilah

“Indonesian Income Tax Law” mencakup seluruh ketentuan dalam Kitab Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga seluruh kewajiban perpajakan Kontraktor harus mengacu pada sistem hukum pajak Indonesia yang berlaku;

Menimbang bahwa Section VI PSC mengatur mekanisme pembagian hasil

produksi setelah dikurangi biaya operasi, di mana untuk minyak bumi (crude oil) Proporsi bagi hasil ditetapkan sebesar 37,5% untuk PERTAMINA dan 62,5% untuk Kontraktor, sedangkan untuk gas bumi (natural gas) proporsinya adalah 28,5714% untuk PERTAMINA dan 71,4286% untuk Kontraktor;

Menimbang bahwa dari bukti SKD diketahui Pemohon Banding adalah

Bentuk Usaha Tetap yang merupakan penduduk negara Inggris;

Menimbang bahwa antara pemerintah Indonesia dan Inggris telah

mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Dalam Pasal 10 ayat 7 dan 8 P3B tersebut dimuat ketentuan sebagai berikut:

7. Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of a Contracting State, having a permanent establishment in the other Contracting State, derives profits through that permanent establishment, such profits may be taxed (in addition to the tax which would be chargeable on those profits if they were the profits of a company which was a resident of that other Contracting State) in accordance with the laws of the other Contracting State but the rate of tax so imposed shall not exceed 10% of the profits of the permanent establishment after payment of the income tax on those profits.

8. The provisions of paragraph 7 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any similar contracts) relating to the oil or gas sector or other mining sector entered into by a resident of the United Kingdom with the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof, provided such contracts:

(a) were concluded on or before 31st December 1983; or

(b) were being negotiated at 31st December 1983 and the Minister of Finance of Indonesia determined before the date of signature of this Agreement that the profits or income arising from such contracts should be taxed in Indonesia in accordance with the laws in force in Indonesia at 31st December 1983.

Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 7 P3B Indonesia-Inggris menyatakan

bahwa suatu perusahaan yang merupakan subjek pajak di salah satu Negara Pihak, yang memiliki bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Negara Pihak lainnya, dapat dikenai pajak atas laba yang diperoleh melalui bentuk usaha tetap tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan negara tempat bentuk usaha tetap itu berada. Namun demikian, tarif pajak yang dikenakan atas laba bentuk usaha tetap tersebut tidak boleh melebihi 10% setelah dikurangi pajak penghasilan yang terutang atas laba tersebut di negara tempat bentuk usaha tetap berada. Dengan kata lain, ketentuan ini membatasi beban pajak maksimum atas laba yang diperoleh dari bentuk usaha tetap bagi perusahaan asing sehingga menghindari pajak berganda;

Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 8 P3B menegaskan bahwa ketentuan

ayat 7 tidak mempengaruhi ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Bagi Hasil (PSC), kontrak kerja (contracts of work), atau kontrak serupa di sektor minyak, gas, atau pertambangan lainnya yang dilakukan oleh subjek pajak Inggris dengan Pemerintah Indonesia, badan terkait, atau perusahaan migas negara. Ketentuan ini berlaku khusus bagi kontrak yang telah ditandatangani pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983 atau yang sedang dinegosiasikan pada tanggal tersebut, asalkan Menteri Keuangan Indonesia telah menetapkan sebelum penandatanganan P3B bahwa laba atau pendapatan dari kontrak tersebut dikenai pajak di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku pada 31 Desember 1983. Dengan demikian, ayat ini memberikan pengecualian bagi kontrak-kontrak lama di sektor migas/ pertambangan, sehingga hak fiskal Indonesia atas laba dari kontrak tersebut tetap diakui sesuai hukum domestik yang berlaku saat itu;

Menimbang bahwa Production Sharing Contract merupakan perjanjian

antara Pemerintah Republik Indonesia dengan kontraktor migas yang mengatur secara khusus pembagian hasil, serta kewajiban perpajakan dalam kegiatan usaha

hulu minyak dan gas bumi, sementara P3B merupakan perjanjian antarnegara yang bertujuan mengatur pemajakan lintas negara guna menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak yang tunduk pada hukum internasional;

Menimbang bahwa baik PSC maupun P3B sama-sama memiliki karakter

khusus terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun berada dalam rezim pengaturan yang berbeda, dimana PSC mengatur perlakuan perpajakan secara khusus di sektor hulu migas, sedangkan P3B mengatur secara khusus pembatasan hak pemajakan antarnegara terhadap subjek pajak lintas yurisdiksi;

Menimbang bahwa PSC Blok Senoro–Toili merupakan perjanjian yang

mengikat para pihak, sehingga berdasarkan asas pacta sunt servanda, Pemerintah dan Pemohon Banding wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana telah disepakati dalam PSC;

Menimbang bahwa Section V PSC menyatakan kewajiban pajak kontraktor

tunduk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, sehingga sejak awal para pihak menjadikan rezim perpajakan domestik sebagai dasar perhitungan keekonomian kontrak;

Menimbang bahwa perubahan perlakuan perpajakan dalam PSC tidak

dapat dilakukan secara sepihak karena akan mempengaruhi keseimbangan hak dan kewajiban serta struktur keekonomian kontrak;

Menimbang bahwa Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan

memberikan dasar keberlakuan P3B, sedangkan Pasal 33A ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan menentukan bahwa kewajiban pajak kontraktor migas dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja sama sampai berakhirnya masa kontrak;

Menimbang bahwa dengan ketentuan tersebut undang-undang

memberikan kedudukan khusus kepada PSC sebagai dasar penghitungan pajak sektor hulu migas;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini terdapat dua ketentuan yang sama-

sama bersifat khusus, yaitu P3B Indonesia–Inggris dan PSC Blok Senoro–Toili;

Menimbang bahwa dalam hal terjadi benturan antara dua norma yang

sama-sama bersifat khusus, berlaku asas lex consumens derogat legi consumptae,

yaitu ketentuan yang secara dominan dan konkret mengatur objek sengketa secara utuh harus didahulukan, sedangkan ketentuan lain terserap penerapannya;

Menimbang bahwa P3B pada hakikatnya mengatur alokasi hak pemajakan

lintas negara dan menetapkan batas maksimum pemajakan, namun tidak mengatur secara teknis rezim fiskal usaha hulu migas;

Menimbang bahwa sebaliknya PSC mengatur secara komprehensif

pembagian hasil termasuk perlakuan pajak sektor migas, sehingga setiap perubahan unsur pajak, termasuk tarif Branch Profit Tax, akan berdampak langsung terhadap keseimbangan kontrak;

Menimbang bahwa penerapan P3B secara parsial berpotensi mengganggu

kesatuan sistem fiskal PSC yang telah disepakati para pihak;

Menimbang bahwa karena PSC mengatur secara komprehensif dan teknis

mengenai kewajiban perpajakan usaha hulu migas, sedangkan P3B hanya mengatur secara parsial mengenai alokasi hak pemajakan, maka PSC harus diposisikan sebagai lex consumens dan P3B sebagai lex consumptae dalam sengketa ini;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat secara sepihak memilih

norma yang paling menguntungkan dengan menggunakan tarif P3B, sementara tetap menikmati struktur keekonomian PSC yang dibangun berdasarkan tarif domestik;

Menimbang bahwa dalam pelaksanaannya kewajiban perpajakan

Pemohon Banding dituangkan dalam Final Financial Quarterly Report (FQR) Quarter IV yang telah divalidasi oleh SKK Migas sebagai dasar penyelesaian hak dan kewajiban fiskal para pihak;

Menimbang bahwa FQR merupakan instrumen pelaksanaan PSC,

termasuk penetapan Government Tax Entitlement, dan dalam FQR tersebut digunakan tarif efektif PPh Migas yang mencakup Branch Profit Tax sebesar 20%;

Menimbang bahwa meskipun FQR bukan sumber hukum, namun FQR

merupakan bukti konkret pelaksanaan PSC yang relevan untuk menilai konsistensi penerapan perlakuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada undang-undang domestik dan bersifat khusus (lex specialis), sehingga ketentuan P3B harus diutamakan daripada hukum domestik. Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (7) dan (8) P3B Indonesia-Inggris, tarif Branch Profit Tax (BPT) atas laba Kontraktor yang merupakan penduduk Inggris adalah 10% untuk kontrak yang ditandatangani setelah 31 Desember 1983. Kontrak PSC Blok Senoro-Toili ditandatangani pada 4 Desember 1997, sehingga menurut Pemohon Banding tarif BPT 10% seharusnya berlaku;

Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan dan kronologi PSC

Blok Senoro-Toili, diketahui bahwa Pemohon Banding bukanlah pihak yang menandatangani kontrak pada tahap awal. Penandatanganan pertama dilakukan oleh PERTAMINA selaku perwakilan Pemerintah Indonesia dan Union Texas Tomori, Inc., yang merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) penduduk di Amerika Serikat. Dengan demikian, posisi Pemohon Banding muncul melalui pengalihan participating interest pada amandemen-amandemen berikutnya, bukan sebagai penandatangan awal kontrak;

Menimbang bahwa perlakuan perpajakan PSC bersifat nail down, yaitu

berlaku ketentuan perpajakan saat kontrak disepakati. Artinya sejak awal telah ditetapkan dan disepakati mengenai kewajiban perpajakan, termasuk tarif Branch Profit Tax, meskipun tidak dicantumkan tarifnya secara eksplisit. Dengan demikian, tarif pajak dalam kontrak PSC tidak dapat diubah secara sepihak atau dipaksakan untuk menyesuaikan ketentuan P3B setelah kontrak ditandatangani;

Menimbang bahwa jika P3B dipaksakan sebagai acuan tarif BPT, maka

harus mengacu pada ketentuan P3B yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani pertama kali. Pada saat itu, pihak yang menandatangani kontrak adalah Union Texas Tomori, Inc., penduduk Amerika Serikat, dan ketentuan P3B Amerika Serikat secara tegas mengecualikan sektor migas dari manfaat tarif BPT yang lebih rendah. Oleh karena itu, penerapan tarif BPT 10% sebagaimana didalilkan Pemohon Banding tidak relevan dan tidak sesuai fakta;

Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon Banding sebagai penerus

kontrak tetap tunduk pada ketentuan pajak sesuai Undang-Undang Pajak

Penghasilan Indonesia, termasuk tarif BPT 20% yang berlaku untuk sektor migas, sebagaimana dirancang dalam kontrak awal;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding

mengenai penerapan tarif BPT 10% berdasarkan P3B Indonesia-Inggris, tidak beralasan hukum;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tarif BPT yang harus

digunakan adalah tarif domestik sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana yang diterapkan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas

Pengadilan Pajak berpendapat koreksi PPh Terutang sebesar USD 11,721,566 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak

mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak

yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang kuat untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
PPh Terutang11,721,56611,721,5660
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

PPh Terutang

menurut Terbanding USD 73,678,417
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD 0 -
menurut Pengadilan Pajak USD 73,678,417
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto178,108,388
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)178,108,388
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha10,657,440
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)167,450,948
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha0
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)0
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a-b)0
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)167,450,948
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak167,450,948
12PPh Terutang73,678,417
13Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan73,678,417
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00477/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/566/22/081/24 tanggal 5 April 2024 Tahun Pajak 2022, atas nama Tomori E & P Limited NPWP 31.262.839.9-081.000 beralamat di C/O PT Diamond Gas Management Indonesia, Sentral Senayan II Lantai 18, Jalan Asia Afrika, No. 8, Gelora, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270, domisili elektronik di stephanie.nadeak@mc-dgmi.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 oleh Winarsih, SP., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Dudi Wahyudi, Ak., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dudi Wahyudi, Ak., M.M.Winarsih, SP., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.