Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman
PUT-005445.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
Tomori E & P Limited · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005445.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 20 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Tomori E & P Limited mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (4) · Pasal 31D · Pasal 32A · Pasal 33 ayat (3) · Pasal 33A ayat (4)
- UU 10/2004Pasal 7 ayat (4)
- UU HPPPasal 29
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005445.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Tomori E & P Limited
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/536/22/081/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 20 Maret 2026