Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman
PUT-005416.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT Panorama JTB Tours Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005416.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Panorama JTB Tours Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 16; Pasal 25 ayat (3); Pasal 26 ayat (3); Pasal 32
- PMK 121/PMK.03/2015Pasal 2
- UU PPNPasal 8A; Pasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005416.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panorama JTB Tours Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00557/507/21/087/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Januari 2026