Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman
PUT-005402.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026
! PT Win Textile · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005402.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 10 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding ! PT Win Textile mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 13 ayat (1a) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 16B ayat (1) · Pasal 168 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005402.16/2022/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- ! PT Win Textile
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00069/207/19/441/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 10 September 2026