Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-005394.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025

Dessy, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005394.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005394.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DESSY, NPWP: 784330763212000 / 3173065807800014 NITKU :

3173065807800014000000, beralamat di Mutiara Taman Palem Rukan Boulevard Blok I-01 No.28, Cengkareng, Jakarta Barat (domisili elektronik: dessy.chen99@gmail.com), yang hadir dalam persidangan serta didampingi oleh:

Nama: Rina Yulianti

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1428/WPJ.05/2025 tanggal 11 November 2025,

3. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 197710121998031002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1308/WPJ.05/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

4. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1210/WPJ.05/2025 tanggal 9 Oktober 2025,

5. Nama/NIP: Johannes Posma Parsaoran Silitonga /

197312261998031005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai,

6. Nama/NIP: Reza Fahmi Fatahillah / 198808122015021001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-552/KPP.0205/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

7. Nama/NIP: Yuga Bima Pratama / -,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-910/KPP.0906/2025 tanggal 31 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 818/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 02/SG.21/STP- PPN/DESSY/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00059/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor SB/STP-PPN/2021/08- 25-002 tanggal 8 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 oleh Tergugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021, sehingga dengan Surat Nomor 02/SG.21/STP-PPN/DESSY/2025 tanggal 20 Juni 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 02/SG.21/STP-PPN/DESSY/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN GUGATAN

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang

– Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang diterima Penggugat pada Tanggal 09 Juni 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Tagihan Pajak (STP) diajukan 1 (satu) gugatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Dessy, S.Kom., S.H. selaku Wajib Pajak Orang Pribadi;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat Tagihan Pajak yang digugat;

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 Perihal Surat Keberatan Administratif Atas Tindakan Faktual Berupa Jangka Waktu Pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan,Tidak adanya berita acara serah terima data, dan Tidak Adanya Berita Acara Pembahasan akhir. Telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa atas Surat tersebut Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021;

bahwa perihal Keberatan Administrasi atas Tindakan faktual berupa jangka waktu pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan, tidak adanya berita acara serah terima data serta tidak adanya berita acara pembahasan akhir, dan pada intinya adalah Penggugat tidak setuju atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 di atas;

bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 tanggal Penerbitan 03 Juni 2025;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

Kronologis Penerbitan Objek yang digugat

bahwa berikut Kronologis yang terjadi atas objek gugatan :

TanggalKeteranganReff
30-Aug-23Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) No : S-309/RIKSIS/KPP.0205/2023 (Tahun Pajak 2021) tanggal 30 Agustus 2023 Tidak pernah diterima via surat. Melainkan dikirim melalui Email tgl 10 Oktober 2023Bukti P-01
09-Oct-23Surat Panggilan Dalam rangka pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan No. S- 4360/KPP.0205/2023 tanggal 9 Oktober 2023 (Tahun Pajak 2021) Dikirim via Email tgl 10 Oktober 2023Bukti P-02
20-Feb-24Surat Peringatan 1 Peminjaman Buku , Catatan / Dokumen Nomor S-11/RIKSIS-KPP.0205/PaPj.4/2024 Dikirim via Pos tgl 20 Februari 2024 Diterima WP tgl 13 Maret 2024Bukti P-03
13-Mar-24WP mengirim surat balasan Peringatan 1 Nomor S- 11/RIKSIS-KPP.0205/PaPj.4/2024 ke Pemeriksa melalui Email tanggal 13 Maret 2024 (bahwa telah mengirim dokumen by email ke pemeriksa sebelumnya th pajak 2019) Dikirim via Email kepada Pemeriksa tgl 13 Maret 2024Bukti P-03
13-Mar-25Pemeriksa datang ke kantor WP di Jakarta, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan SPHP S- 40/RIKSIS/KPP.0205/2025 (Tahun Pajak 2021) Tanggal 13 Maret 2025. (diterima langsung saat Tim Pemeriksa datang ke alamat WP di Jakarta) Dikirim via Langsung tgl 13 Maret 2025 Diterima WP tgl 13 Maret 2025Bukti P-04
13-Mar-25Pada akhir pertemuan tersebut, Tergugat menyampaikan komitmen secara lisan bahwa proses pemeriksaan akan dibantu dan dikawal dengan pernyataan, “Aman Bu, pasti dibantu.” Penggugat juga telah menyampaikan kondisi dan kemampuan keuangan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan tahun 2019, dan diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen yang berjumlah cukup banyak (dua bundel), tanpa diberikan waktu yang cukup untuk membaca atau memahami isi seluruh dokumen tersebut. Sebagai bentuk rasa terima kasih dan karena merasa berhutang budi atas bantuan yang dijanjikan, Penggugat kemudian memberikan uang tanda jasa (angpao) masing- masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr Yuga dan Sdr Reza selaku petugas Pemeriksa Pajak yang hadir langsung ke alamat Wajib Pajak di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025.
21-Mar-25Penggugat meminta Perpanjang tanggapan SPHP No. S- 40/RIKSIS/KPP.0205/2025 (Tahun Pajak 2021) Tanggal 13 Maret 2025 yang dikirim melaui WhatsApp pemeriksa pajak ( Bpk Yuga NIP. 199508062016121001) dan by Pos tgl 22 Maret 2025 Dikirim via Whatsapp Pemeriksa (Bpk yuga) tgl 21 Maret 2025 dan Kirim by pos tgl 22 Maret 2025Bukti P-05
25-Mar-25Pengugat Mengirim Surat tanggapan SPHP No. S- 40/RIKSIS/KPP.0205/2025 (Tahun Pajak 2021) Tanggal 13 Maret 2025 by email pemeriksa (Bpk Yuga) Dikirim via Email tgl 25 Maret 2025 dan kirim by pos tgl 25 maret 2025Bukti P-06
26-Mar-25Pemeriksa Mengirim Undangan Pembahasan Akhir Nomor UND-49/KPP.0205/2025 (Th Pajak 2021) tanggal 26 Maret 2025 by email tgl 26 maret 2025 dan dikirim by Pos diterima WP tgl 8 April 2025 Dikirim via Email tgl 26 Maret 2025 & Dikirim by pos diterima WP tgl 8 April 2025Bukti P-07
15-Apr-25Penggugat dan Tergugat (pemeriksa) melakukan Pembahasan Akhir by Zoom sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Nomor UND-49/KPP.0205/2025 (Th.Pajak 2021) tanggal 26 Maret 2025. Pada tanggal 15 April 2025Bukti P-07
15-Apr-25Pengugat Mengirim dokumen catatan Rekening koran Tahun 2021 Laporan Profit/loss Tahun 2021 melalui Chat Zoom pada saat pembahasan akhir by zoom tanggal 15 April 2025. Pengugat memberikan semua data yang di minta, tapi tergugat tidak memberikan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Dokumen.Bukti P-07
16-Apr-25Pada tanggal 16 April 2025, WP meminta bukti tanda terima dokumen yang diserahkan (Catatan Rek.Koran th 2020, Laporan Profit/Loss Th.2020 kepada Pemeriksa pada saat dilakukan Zoom mengenai Pembahasan Akhir. Namun Pemeriksa tidak menanggapi dan Arogan mengatakan Berita Acara Pemeriksaan dan Serah terima dokumen sudah berakhir. tapi tetap minta dataBukti P-07
26-Apr-25Tergugat meminta kepada Penggugat Pembayaran sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk menyelesaikan kekurangan pajak untuk masa 2020 dan 2021, Namun demikian, permintaan tersebut disampaikan tanpa disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum, metode perhitungan, maupun rincian jenis pajak yang dimaksud.bukti rekaman suara atau vidio
30-Apr-25Tergugat kembali menanyakan kemampuan bayar kepada Penggugat sebesar Rp490.000.000,00 disertai dengan pernyataan yang bernada ancaman bahwa jika tidak dipenuhi, akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan jumlah yang sama melalui KPP Cengkareng. Hal tersebut menimbulkan kejanggalan bagi Penggugat, dari sebelumnya angka koreksi sesuai SPHP Rp.6.801.258.447,00 (Th.Pajak 2020 & 2021) tiba-tiba berubah menjadi Rp.490.000.000,00 tanpa penjelasan dan perhitungan yang jelas. Lebih lanjut, ucapan tersebut juga tidak konsisten dengan hasil akhir yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, di mana kembali tercantum nilai koreksi sebesar Rp6.797.280.786,00 (Th.Pajak 2020 &2021)bukti rekaman suara atau vidio
30-Apr-25Tergugat mengirim Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 melaui email dengan Nomor S- 595/KPP.0205/2025 tgl 30 April 2025Bukti P-08
02-May-25Penggugat Menyampaikan tidak dapat menghadiri Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dengan Nomor S-594/KPP.0205/2025 tanggal 30 April 2025 dan S-595/KPP.0205/2025 tanggal 30 April 2025 melaui email dikarenakan domisili di Jakarta dan saat itu sedang dalam kondisi sakit. sehingga meminta diadakan melalui Zoom atau online namun tidak ada balasan dari Tergugat atau di jadwalkan ulang. sehingga tidak adanya Berita Acara Pembahasan Akhir.B u k t i P -08
09-Jun-25Tergugat mengirimkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 dan diterima Penggugat tgl 9 Juni 2025 Note : Surat inilah yang akan menjadi objek gugatan dalam sengketa ini.P-09

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-309/RIKSIS/KPP.0205/2023 (Tahun Pajak 2021) tanggal 30 Agustus 2023, tidak pernah dikirim via surat dari KPP, Penggugat hanya menerima email tanggal 10 Oktober 2023 berisi surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan;

bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan tidak pernah dikirimkan secara langsung ataupun via surat ataupun faksimile, maka dapat dianggap tidak pernah ada penyampaian pemberitahuan pemeriksaan kepada Penggugat;

bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) PMK 17/2013 yang berbunyi "Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Penggugat pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat. atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman” bahwa karena pemeriksaan dimulai sebelum tanggal 12 Februari 2025, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (2) PMK No.15 Tahun 2025, Pemeriksaan tersebut tetap tunduk pada ketentuan PMK No.17/PMK.03/2013 jo.PMK No.18/PMK.03/2021 hingga selesai;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK No.17/PMK.03/2013, jangka waktu pemeriksaan lapangan adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (Tanggal 30 Agustus 2023), yang dalam hal ini jatuh pada 29 Februari 2024;

bahwa sampai tanggal 13 Maret 2025 terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-40/RIKSIS/KPP.0205/2025 (Th. Pajak 2021) tanggal 13 Maret 2025. Yang disampaikan Tergugat pada saat datang langsung ke Alamat Pemohon Banding di Jakarta Penggugat tidak menerima surat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. S- 40/RIKSIS/KPP.0205/2025 (Th.Pajak 2021) Tanggal 13 Maret 2025 tertulis Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-72/RIKSIS/KPP.0205/2023 Tanggal 13 Oktober 2023. Surat perpanjangan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Penggugat, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa jikapun dianggap terjadi Perpanjangan, maka masa berlaku maksimal perpanjangan adalah 29 Mei 2024. (6 bulan dari 30 Agustus 2023 + 3 bulan perpanjangan), yang mana ini pun sudah dilanggar;

bahwa SPHP No. S-40/RIKSIS/KPP.0205/2025 (Th. Pajak 2021) Tanggal 13 Maret 2025. yang diserahkan kepada DESSY, S.KOM., S.H (selaku Wajib Pajak) pada tanggal 13 maret 2025 melebihi batas waktu pemeriksaan. Batas maksimal pemeriksaan adalah 29 Mei 2024 Maka, pemeriksaan telah melewati batas waktu selama: 289 hari (atau 9 bulan 12 hari). Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak pernah ada SPHP karena sudah jatuh tempo pemeriksaan, tidak terbit SPHP. Kemudian hari terbit surat dengan judul SPHP, ini adalah surat yang cacat prosedur, tidak sah dan batal demi hukum;

bahwa Penggugat menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan Tahun Pajak Nomor : UND-49/KPP.0205/2025 (Th. Pajak 2021) tanggal surat 26 Maret 2025;

bahwa SPHP diterbitkan melewati jangka waktu yang seharusnya diikuti sesuai dengan peraturan-perundang-undangan. oleh karena itu, Pembahasan akhir hasil pemeriksaan juga melewati waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan seharusnya Paling lambat: sebelum atau pada 29 Mei 2024;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 dan diterima Penggugat tanggal 9 Juni 2025 diterbitkan melewati jangka waktu pemeriksaan selama 12 bulan 5 hari (371 hari kalender);

ALASAN KETIDAKSETUJUAN PENGGUGAT DISERTAI DENGAN PENJELASAN MENGENAI BUKTI DAN DASAR HUKUM YANG BERKAITAN

NoDetail Sengketa
1.Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-231/RIKSIS/KPP.0205/2023 tgl
30 agustus 2023 & Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
72/RIKSIS/KPP.0205/2023 Tgl 13 Oktober 2023 (Th.Pajak 2021)
Dalil Penggugat:
Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 merupakan keputusan tertulis yang secara substansi dan formil memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 bersifat konkret karena memuat perintah pembayaran pajak secara spesifik kepada Penggugat, individual karena ditujukan hanya kepada Penggugat sebagai Wajib Pajak tertentu, dan final karena menimbulkan akibat hukum yang langsung dan nyata tanpa adanya prosedur administratif lanjutan di luar upaya keberatan atau banding.
Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 memenuhi seluruh unsur KTUN, baik secara materiel maupun formil, dan oleh karenanya dapat dijadikan objek sengketa dalam gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b PMK No. 18/PMK.03/2021 jo. Pasal 15 dan 16 PMK No. 17/PMK.03/2013, pemeriksaan wajib diselesaikan paling lambat 8 (delapan) bulan sejak tanggal SPPL. Dalam perkara ini, batas waktu berakhir pada 29 Mei 2024 namun Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) baru menerbitkan SPHP pada 13 Maret 2025, Berita Acara PAHP tidak ada, langsung diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 melewati jangka waktu selama 12 bulan 5 hari (371 hari kalender) dari tenggat yang sah. Seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, melampaui jangka waktu normatif, dan melanggar Pasal 15 ayat (1)–(2) serta Pasal 16 ayat (1) PMK terkait, sehingga bertentangan dengan asas legalitas administratif dan hak prosedural Penggugat. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 secara eksplisit merujuk PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021 sebagai dasar pemeriksaan lanjutan. Pernyataan ini menunjukkan kontradiksi, karena mengakui batas waktu yang ditetapkan PMK, namun justru melanggarnya. Inkonsistensi tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran terhadap prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas tata kelola pemerintahan yang baik, yang merusak kepercayaan publik terhadap integritas pejabat pajak.
Dasar Hukum Penggugat:
1Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."
2Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP jo. UU No. 6 Tahun 2023 "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
3Pasal 31 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
4Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b PMK No. 18/PMK.03/2021 jo. Pasal 15 dan 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan b PMK No. 18/PMK.03/2021 "Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: a. jangka waktu pengujian; dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan."
Pasal 15 PMK No. 17/PMK.03/2013 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: a. jangka waktu pengujian; dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. Pasal 16 PMK No. 17/PMK.03/2013 (1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya; b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; c. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
(3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan: a. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi; b. Wajib Pajak dalam satu grup; atau c. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
2. Pokok Sengketa: Proses Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan Nomor PRIN- 231/RIKSIS/KPP.0205/2023 tgl 30 agustus 2023 &
Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-
72/RIKSIS/KPP.0205/2023 Tgl 13 Oktober 2023 (Th.Pajak 2021) yang tetap
Dilanjutkan melanggar Norma Hukum Administratif
Dalil Penggugat:
Bahwa tindakan Tergugat yang tetap melanjutkan pemeriksaan setelah 29 Mei 2024 merupakan pelanggaran norma hukum administratif yang mencakup:
aAsas Legalitas dan Batas Wewenang Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana pejabat pajak wajib tunduk pada kewenangan yang sah. Karena masa perpanjangan berakhir 29 Mei 2024, penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 tanpa dasar hukum merupakan tindakan di luar kewenangan dan melanggar Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014.
bCacat Prosedur dan Ketentuan Positif Tindakan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021. Tenggat waktu merupakan batas prosedural yang mengikat secara substansial dalam hukum administrasi.
cCacat Wewenang menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pemeriksaan di luar waktu sah termasuk tindakan tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014.
dPelanggaran Ketelitian dan AUPB ( Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik) Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan tanpa memverifikasi berakhirnya masa pemeriksaan, sehingga melanggar asas ketelitian (zorgvuldigheidsbeginsel) dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d UU AP dan mencerminkan pengabaian terhadap prinsip AUPB.
Hubungan antara UU KUP dan UU AP Bahwa UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2023, tidak secara eksplisit mengecualikan keberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, UU AP tetap berlaku secara komplementer terhadap UU KUP, khususnya untuk aspek kewenangan, prosedur, dan batas waktu tindakan pejabat pajak. UU No. 30 Tahun 2014 berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan pejabat pajak dalam pemeriksaan administratif, karena tidak dikecualikan oleh UU KUP. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 UU AP, setiap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, wajib menjunjung asas legalitas, kewenangan, prosedur yang sah, perlindungan hak, dan AUPB. Ketidakhadiran ketentuan eksplisit dalam UU KUP tidak dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan norma-norma administratif yang mengikat secara umum.
Keputusan dan/atau Tindakan Administratif Non-Fiskal yang Tunduk pada UU AP Bahwa UU KUP hanya mengatur aspek fiskal seperti penetapan, pelaporan, dan pemeriksaan pajak, tetapi tidak mengatur keputusan dan/atau tindakan administratif non-fiskal, seperti pemeriksaan melewati batas waktu. Berdasarkan asas argumentum a contrario , tindakan-tindakan tersebut tidak dapat diklaim sebagai kewenangan fiskal murni dan karenanya tunduk pada UU AP.
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Karena itu, meskipun UU KUP tidak secara eksplisit mengatur akibat pelanggaran batas waktu pemeriksaan, hakim Pengadilan Pajak tetap berwenang menggunakan sumber hukum positif lain yang sah, yakni UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU AP berlaku secara subsidiaritas terhadap tindakan pejabat, termasuk pejabat pajak, selama tidak dikecualikan secara eksplisit, dan mewajibkan setiap keputusan administratif tunduk pada asas legalitas, kewenangan, prosedur sah, perlindungan hak, dan AUPB (Pasal 2 dan 5). Dalam perkara ini, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 tanggal 3 Juni 2025 dan diterima Penggugat tanggal 9 Juni 2025 yang diterbitkan melewati jangka waktu selama 12 bulan 5 hari (371 hari kalender) setelah berakhirnya jangka waktu pemeriksaan pada 29 Mei 2024 melanggar batas waktu yang bersifat limitatif, sehingga mengandung:
aCacat Prosedur karena melanggar tenggat waktu dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021; dan
bCacat Wewenang karena dilakukan di luar masa berlaku kewenangan, melampaui batas objektif kekuasaan hukum.
Dasar Hukum Penggugat:
1Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum"
2Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan "Pasal 10 (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik."
3Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021 Pasal 15 ayat (2) PMK No. 17/PMK.03/2013 "(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak."
Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 "(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan."
4Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014 "(2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang- wenang."
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014 "(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan."
5Pasal 2 dan Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan "Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan."
Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas; b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. AUPB.
6Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman "(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
3. Pokok Sengketa: Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari
2021 Cacat Hukum Administratif
Dalil Penggugat: Selain cacat hukum administratif, penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang melampaui batas waktu telah menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat, berupa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, tekanan psikologis administratif, dan penurunan reputasi di mata mitra usaha. Oleh karena itu, surat tersebut tidak hanya melanggar hukum secara normatif, tetapi juga merugikan hak, kepastian hukum, dan kelangsungan usaha Penggugat, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

1 Bahwa untuk menjamin perlindungan hak Penggugat dari potensi terbitnya tindakan administratif lain yang bersumber dari pemeriksaan yang telah melampaui batas waktu hukum, maka diperlukan penundaan seluruh proses pemeriksaan hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Penundaan ini merupakan tindakan preventif yang sejalan dengan asas kehati-hatian administratif (zorgvuldigheidsbeginsel) dan prinsip non-prejudicial (tidak mendahului putusan hukum) demi menjamin efektivitas perlindungan hukum Penggugat.

2 Bahwa pembatalan atas tindakan pemeriksaan yang melewati batas waktu tidak dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan hukum Direktorat Jenderal Pajak, melainkan untuk menegakkan batas wewenang dan prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) tetap dapat melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK No. 15 Tahun 2025, melalui mekanisme yang sah secara hukum. Bahwa pemeriksaan ulang yang dilakukan sesuai prosedur merupakan bentuk koreksi administratif yang dibenarkan oleh hukum positif, serta mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak Penggugat dan kepentingan pemungutan pajak. Dengan demikian, Penggugat tidak menolak kewenangan pemeriksaan, tetapi menolak tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar batas kewenangan yang sah.

3 Tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat setelah berakhirnya masa pemeriksaan pada 29 Mei 2024 mengandung cacat prosedur dan cacat wewenang karena melewati batas waktu limitatif sebagaimana diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Untuk memperkuat kesimpulan tersebut, Penggugat merujuk pada doktrin Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia yang menegaskan bahwa setiap tindakan administratif harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Jika tindakan dilakukan setelah masa berlakunya kewenangan berakhir, maka tindakan tersebut menjadi ultra vires dan batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena tidak memiliki dasar legalitas sejak semula. Pendapat ini selaras dengan asas legalitas dan kepastian hukum, serta memperkuat dalil bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 adalah produk hukum yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

KESIMPULAN DAN USUL PENGGUGAT

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan pada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

LEGALITAS OBJEK SENGKETA & PEMBATALAN SURAT

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 (objek sengketa) merupakan keputusan tertulis yang memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986, serta termasuk "keputusan lainnya" yang dapat digugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 31 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum nyata terhadap hak dan kepentingan hukum Penggugat;

3. Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Penggugat telah berakhir secara hukum pada 29 Mei 2024 sesuai Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) PMK No. 17/PMK.03/2013 jo. PMK No. 18/PMK.03/2021, dan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan melewati jangka waktu selama 12 bulan 5 hari (371 hari kalender) setelahnya adalah tidak sah, cacat prosedur dan wewenang, serta batal demi hukum;

4. Menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan melanjutkan pemeriksaan setelah batas waktu tanpa dasar hukum sah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014;

PELANGGARAN PRINSIP DAN NORMA ADMINISTRASI

1. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) - (2), dan Pasal 9 ayat (1) - (4) UU No. 30 Tahun 2014, serta mencederai prinsip profesionalitas, ketelitian, dan tata kelola pemerintahan yang baik (AUPB);

2. Menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 adalah bentuk tindakan administratif yang melampaui batas waktu kewenangan (ultra vires) dan oleh karenanya batal demi hukum (nietig van rechtswege) sebagaimana ditegaskan dalam doktrin Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., yang menyatakan bahwa tindakan administratif yang tidak dilakukan dalam jangka waktu kewenangan yang sah adalah tidak sah secara hukum dan dianggap tidak pernah ada;

PERINTAH PENGHENTIAN, PERLINDUNGAN HUKUM, DAN PENUNDAAN

1. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses pemeriksaan serta semua akibat hukum yang timbul dari tindakan yang dilakukan setelah tanggal 29 Mei 2025, dan menyatakan bahwa seluruh dokumen administratif, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Notulen PAHP, dan surat-surat lainnya, yang diterbitkan setelah tanggal tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau tindakan administratif lainnya yang berdampak fiskal terhadap Penggugat;

2. Menyatakan bahwa keberadaan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 telah menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat, berupa ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, tekanan psikologis administratif, serta penurunan reputasi di mata mitra usaha. Oleh karena itu, keputusan tersebut patut dinyatakan batal demi hukum guna menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum penggugat sebagai bagian dari implementasi asas legalitas, prinsip negara hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

3. Memerintahkan Penundaan seluruh proses pemeriksaan dan akibat hukum administratif atas nama Penggugat hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

BERLAKUNYA UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

1. Menyatakan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 tetap berlaku secara subsidiaritas terhadap keputusan dan/atau tindakan administratif Tergugat karena tidak dikecualikan secara eksplisit oleh UU No. 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, termasuk UU No. 6 tahun 2023;

2. Menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan administratif non-fiskal, termasuk pemeriksaan setelah batas waktu tunduk pada UU No. 30 Tahun 2014;

bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang tidak hanya berdasar pada legalitas formal, tetapi juga meneguhkan kembali makna negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 - dimana hukum berlaku bukan hanya untuk rakyat, tetapi juga untuk penguasa;

bahwa jika pejabat pajak dapat melakukan pelanggaran hukum tanpa dikenai sanksi, maka yang terjadi adalah situasi impunitas administratif, di mana mereka berdiri di atas hukum karena hukum tidak lagi dapat menyentuhnya. Pada titik ini, Indonesia tidak lagi mencerminkan negara hukum sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, tetapi menjelma menjadi negara kekuasaan yang menakutkan bagi warga negara karena hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung keadilan;

bahwa gugatan ini diajukan sebagai tindakan preventif guna mencegah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang cacat secara yuridis, karena bersumber dari pemeriksaan yang telah melewati batas waktu hukum;

bahwa gugatan ini tidak ditujukan untuk menghindari kewajiban perpajakan, tetapi semata-mata merupakan upaya untuk menjamin agar proses pemeriksaan dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Penggugat dalam perkara ini tetap terbuka untuk diperiksa kembali melalui mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK No. 15 Tahun 2025;

bahwa permohonan ini diajukan dalam semangat perlindungan hak administratif warga negara terhadap tindakan pejabat pajak yang melewati batas waktu hukum dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas Perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Penggugat ucapkan terima kasih;

PEMBERITAHUAN PELIPUTAN ELEKTRONIK bahwa demi tegaknya transparansi dan keadilan serta semangat anti KKN dalam proses persidangan ini, perlu untuk diliput secara elektronik semua peristiwa yang terjadi pada persidangan;

bahwa Penggugat memiliki memori yang pendek dalam mengingat dan menghafal setiap kejadian, serta Penggugat tidak sanggup menulis semua kata kalimat yang terucap secara lisan oleh para pihak, di laptop Penggugat, maka perlu didukung dengan peliputan elektronik;

bahwa maka Penggugat memberitahukan bahwa Penggugat akan melakukan peliputan elektronik atas semua proses persidangan ini, baik yang terbuka untuk umum ataupun tidak terbuka untuk umum, pada Pengadilan Pajak dalam kasus Penggugat sebagai para pihak yang terlibat secara langsung;

bahwa PERMA 5 Tahun 2020 tentang Protokol dan keamanan dalam lingkungan peradilan, adalah dimaksudkan untuk mencapai suasana aman, dan menghindari gangguan kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum;

bahwa PERMA 5 Tahun 2020 tentang Protokol dan keamanan dalam lingkungan peradilan, adalah tidak dimaksudkan untuk membatasi dan mengurangi hak-hak dari para pihak yang sedang bersengketa, diantaranya hak untuk meliput secara elektronik;

bahwa PERMA 5 Tahun 2020 tentang Protokol dan keamanan dalam lingkungan peradilan, Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6, adalah dimaksudkan untuk semua pengunjung sidang alias penonton sidang, yang masuk ke Pengadilan di kursi penonton, tetapi tidak termasuk kepada para pihak yang sedang bersengketa;

bahwa persidangan yang tertutup untuk umum adalah dimaksudkan tertutup untuk umum, orang yang diluar dari para pihak yang sedang bersengketa, artinya tidak dapat masuk ke ruangan penonton sidang, sehingga berimplikasi tidak dapat melakukan peliputan elektronik;

bahwa sesungguhnya tidak ada larangan untuk peliputan elektronik dalam persidangan pada PERMA 5 Tahun 2020 tersebut, yang ada adalah pengaturan tata caranya, yaitu dengan izin majelis hakim, dan berlaku untuk para penonton umum di kursi penonton;

bahwa sesungguhnya tidak ada larangan untuk peliputan elektronik dalam persidangan pada PERMA 5 Tahun 2020 tersebut, yang ada adalah pengaturan tata caranya, yaitu dengan izin majelis hakim, dan berlaku untuk para penonton umum di kursi penonton;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat selaku salah satu pihak yang bersengketa, dapat melakukan peliputan elektronik untuk keperluan pribadi Penggugat sebagai para pihak, bukan sebagai umum penonton sidang;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00059/STG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 4

“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”

Pasal 1 angka 7

“Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Pasal 31 ayat (3)

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 13 ayat (1)

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya”

Pasal 23 ayat (2)

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 6 ayat (1)

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan”

Pasal 6 ayat (2)

“Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan”

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan”

Data dan fakta:

Kronologis Pemeriksaan

NoDokumenNomorTanggal
1Surat Perintah PemeriksaanPRIN-231/RIKSIS/KPP.0205/202330 Agustus 2023
2Surat Pemberitahuan Pemeriksaan LapanganS-309/RIKSIS/KPP.0205/202330 Agustus 2023
3Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan LapanganS-4360/KPP.0205/20239 Oktober 2023
4Surat Perintah Pemeriksaan PerubahanPRIN-P-72/RIKSIS/KPP.0205/202313 Oktober 2023
5Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenS-79/KPP.0205/PaPj.2/202324 Oktober 2023
6Surat Peringatan 1S- 12/RIKSIS/KPP.0205/PaPj.4/202420 Februari 2024
7Surat Peringatan 2S- 16/RIKSIS/KPP.0205/PaPj.2/202428 Februari 2024
8Berita Acara Tidak Dipenuhinya Dokumen8 Maret 2024
9Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanS-40/RIKSIS/KPP.0205/202513 Maret 2025
10Tanggapan Wajib Pajak atas SPHPNo. SPHP/21/2025/BLS/03-0224 Maret 2025
11Undangan Pembahasan AkhirUND-49/KPP.0205/202526 Maret 2025
12Pembahasan Akhir (via Zoom)15 April 2025
13Panggilan untuk Menandatangani Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil PemeriksaanS-595/KPP.0205/202530 April 2025
14Berita Acara Pembahasan Akhir2 Mei 2025
15Risalah Pembahasan2 Mei 2025
16Laporan Hasil PemeriksaanLAP-55/RIKSIS/KPP.0205/20259 Mei 2025
17Nota Hitung26 Mei 2025
18Surat Tagihan Pajak00049/107/21/034/253 Juni 2025

Tanggapan Tergugat:

bahwa inti dalil surat gugatan adalah pemeriksaan yang dilakukan melebihi jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 dinilai merupakan tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur dan cacat hukum administratif;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa tujuan dari diaturnya jangka waktu pemeriksaan lapangan adalah sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 6 PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015. Dengan pelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo merupakan informasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang telah ditentukan secara internal, dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kepegawaian;

bahwa pendapat Penggugat tentang lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan (merupakan tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur dan cacat hukum administratif) adalah tidak tepat dan hanya merupakan persepsi/penafsiran sepihak oleh Penggugat karena tidak ada kaidah hukum dalam PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 yang memberikan penegasan secara detail mengenai jangka waktu pemeriksaan lapangan yang dianggap tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur dan cacat hukum administratif;

bahwa menurut ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, hanya ada 2 (dua) kondisi yang dapat membatalkan SKP hasil pemeriksaan, yaitu SKP hasil pemeriksaan tanpa penyampaian SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Faktanya adalah kedua kondisi tersebut telah dipenuhi oleh Tergugat dalam melakukan pemeriksaan, sehingga atas SKP hasil pemeriksaan tidak dapat dibatalkan;

bahwa jangka waktu pemeriksaan melebihi waktu 6 (enam) bulan tidak dapat dimaknai sebagai batas waktu berakhimya wewenang, sehingga termasuk tindakan melampaui wewenang. Batas waktu kewenangan Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan adalah sejalan dengan jangka waktu kewenangan Dirjen Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) UU KUP, yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Dengan mendasarkan ketentuan a quo, batas kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam pengertian waktu belum terlampaui;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 02/SG.21/STP-PPN/DESSY/2025 tanggal 20 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 atas nama DESSY NPWP 78.433.076.3-212.000 / 3173065807800014 NITKU 3173065807800014000000;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor SB/STP- PPN/2021/08-25-002 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan softcopy alat bukti yang telah dicocokan dengan pembandingnya dan telah diberi materai cukup serta diberi tanda P sebagai berikut :

Bukti P-1. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021; Bukti P-1. Bukti/kronologi pemeriksaan;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 1 September 2025 a.n. Rina

Yulianti;

Bukti P-3. Tanggapan tertulis atas legal standing Tergugat;

Bukti P-4. Kartu Tanda Penduduk a.n. Dessy, S.Kom., S.H.;

Bukti P-5. Pakta Integritas a.n. Dessy, S.Kom, S.H.;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 November 2025 a.n.

Matius Djapa Ndoda;

Bukti P-7. Kartu Tanda Penduduk a.n. Matius Djapa Ndoda;

Bukti P-8. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Matius Djapa

Ndoda;

Bukti P-9. Tanggapan tertulis tanggal 17 November 2025;

Bukti P-10.Surat Pindah Nomor: S-147/PDH/KPP.020503/2023 tanggal

16 Oktober 2023;

Bukti P-11.Bukti Rekaman Audio;

Bukti P-12.Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 3 November 2025 a.n. Rina

Yulianti;

Bukti P-13.Kartu Tanda Penduduk a.n. Rina Yulianti;

Bukti P-14.Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Rina Yulianti; Bukti P-15.Tanggapan tertulis tanggal 3 November 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah dicocokan dengan pembandingnya dan diberi tanda T sebagai berikut : Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 18 November 2025;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 20 Oktober 2025;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 4 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 02/SG.21/STP-PPN/DESSY/2025 tanggal 20 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 02/SG.21/STP-PPN/DESSY/2025 tanggal 20 Juni 2025 hal Permohonan Gugatan Terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021;

bahwa gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 diajukan menyangkut Surat Keberatan Administratif Atas Tindakan Faktual Berupa Jangka Waktu Pemeriksaan yang telah melewati jangka waktu pemeriksaan,Tidak adanya berita acara serah terima data, dan Tidak Adanya Berita Acara Pembahasan akhir;

bahwa menurut Tergugat bahwa inti dalil surat gugatan adalah pemeriksaan yang dilakukan melebihi jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK No. 17/PMK.03/2013 sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 dinilai merupakan tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur dan cacat hukum administratif;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa tujuan dari diaturnya jangka waktu pemeriksaan lapangan adalah sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 6 PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-184/PMK.03/2015. Dengan pelaksanaan pemeriksaan yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan a quo merupakan informasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang telah ditentukan secara internal, dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan pembinaan kepegawaian;

bahwa menurut Tergugat Pendapat Penggugat tentang lewatnya jangka waktu pemeriksaan lapangan (merupakan tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur dan cacat hukum administratif) adalah tidak tepat dan hanya merupakan persepsi/penafsiran sepihak oleh Penggugat karena tidak ada kaidah hukum dalam PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK-184/PMK.03/2015 yang memberikan penegasan secara detail mengenai jangka waktu pemeriksaan lapangan yang dianggap tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur dan cacat hukum administratif;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan mengajukan gugatan terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021, yang tidak disetujui Tergugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP huruf d UU KUP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021, yang tidak disetujui Tergugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat surat Tergugat berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 merupakan objek sengketa yang dapat diajukan gugatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis.

1. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak tergugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Tergugat menjelaskan terkait keberatan Penggugat mengenai legal standing Tergugat. Tergugat menegaskan bahwa dasar kehadiran pejabatnya di persidangan adalah Surat Tugas, yang menurut Tergugat telah memenuhi kaidah hukum acara sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012, yang memberikan pedoman mengenai penggunaan Surat Tugas sebagai pengganti Surat Kuasa dalam sengketa administrasi termasuk Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat menegaskan bahwa SEMA Nomor 07 Tahun 2012 secara tegas membedakan antara surat kuasa di pengadilan perdata dan pengadilan administrasi, dan dalam konteks PTUN serta Pengadilan Pajak yang merupakan peradilan administrasi khusus, pejabat Tergugat sebagai pemegang jabatan tata usaha negara dapat diwakili melalui Surat Tugas, sepanjang dalam surat tersebut disebutkan pejabat yang ditugaskan untuk hadir serta dicantumkan ruang lingkup tugas yang menjadi kewenangannya dalam persidangan;

bahwa Tergugat menggarisbawahi bahwa SEMA tersebut menegaskan makna penting bahwa Surat Tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya dengan kehadiran Tergugat sebagai principal, sehingga pejabat yang menghadiri persidangan berdasarkan Surat Tugas dianggap hadir mewakili Direktorat Jenderal Pajak secara sah menurut hukum acara administrasi;

bahwa Tergugat menyampaikan bahwa format Surat Tugas yang dipergunakan telah disusun berdasarkan ketentuan tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2019 tentang Tata Naskah Dinas DJP, yang merupakan peraturan internal DJP yang mengatur bentuk, kewenangan, dan penerbitan surat dinas termasuk surat tugas, serta selaras dengan PMK 136/PMK.01/2018 yang menjadi pedoman tata naskah dinas di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan;

bahwa Tergugat juga menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian terhadap 59 berkas gugatan yang diajukan oleh Penggugat, ditemukan bahwa seluruh gugatan tersebut pada dasarnya memiliki esensi permasalahan yang sama, yaitu klaim bahwa pemeriksaan pajak dilakukan melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam PMK 17/PMK.03/2013, sehingga Penggugat menilai surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak yang diterbitkan merupakan tindakan cacat prosedur dan melampaui kewenangan;

bahwa Tergugat menegaskan kembali bahwa Surat Tugas yang digunakan telah secara jelas memuat perintah dan ruang lingkup tugas bagi pejabat yang hadir di persidangan, sehingga secara substansial telah memenuhi syarat SEMA 07/2012 sebagai dasar representasi pejabat yang sah dalam forum Pengadilan Pajak, dan karenanya kehadiran pejabat Kanwil DJP dalam persidangan harus dipandang sebagai representasi sah dari Tergugat;

bahwa Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskan apakah pejabat yang ditugaskan tersebut dapat diterima kehadirannya dalam persidangan atau tidak, namun Tergugat menegaskan bahwa Surat Tugas tersebut telah memadai menurut ketentuan tata naskah dinas dan hukum acara administrasi, sehingga keberatan Penggugat mengenai legal standing tidak berdasar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan SEMA 07 Tahun 2012;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak penggugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Penggugat menghormati pandangan Majelis Hakim yang memperkenankan kehadiran perwakilan Tergugat dari Kanwil DJP Jakarta Barat berdasarkan Surat Tugas, namun Penggugat tetap berkepentingan untuk menyampaikan keberatan dan argumentasi hukum terkait keabsahan legal standing Tergugat dalam perkara a quo;

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pihak yang secara sah menjadi Tergugat adalah badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan di bidang perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, dan bukan Kantor Wilayah DJP yang hanya merupakan unit pelaksana teknis yang tidak memiliki kedudukan hukum tersendiri kecuali terdapat pelimpahan wewenang secara eksplisit;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 memang membolehkan penggunaan Surat Tugas sebagai pengganti Surat Kuasa, namun hanya apabila Surat Tugas tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pejabat yang ditugaskan bertindak untuk hadir mewakili Tergugat serta mencantumkan ruang lingkup penugasan untuk mewakili Tergugat tersebut, sehingga keabsahannya tetap bergantung pada pelimpahan kewenangan yang sah dari pejabat yang berwenang, yaitu Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Penggugat menegaskan bahwa asas legalitas dan hierarki kewenangan dalam struktur Kementerian Keuangan mengharuskan bahwa setiap bentuk pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kanwil DJP dituangkan dalam dokumen resmi berupa Surat Kuasa Khusus, Surat Keputusan Pelimpahan Wewenang, atau peraturan internal yang secara eksplisit memuat pemberian kuasa, sehingga Surat Tugas internal antar pejabat Kanwil DJP tidak dapat dianggap sebagai dasar kewenangan yang sah untuk bertindak sebagai Tergugat;

bahwa menurut Penggugat, fakta bahwa Majelis Hakim telah memperkenankan kehadiran pejabat Kanwil DJP di persidangan tidak mengubah kenyataan hukum bahwa Tergugat yang sah tetaplah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menjaga asas legalitas dan ketertiban hukum acara, Penggugat dengan hormat memohon agar Majelis mewajibkan Tergugat menunjukkan Surat Kuasa Khusus atau dokumen Pelimpahan Wewenang dari Direktur Jenderal Pajak yang mendasari kehadiran pejabat Kanwil DJP dalam perkara ini;

bahwa Penggugat mempersoalkan bahwa Surat Tugas yang diajukan Tergugat hanya berisi perintah untuk menghadiri sidang dan memberikan penjelasan mengenai permohonan banding atau gugatan, tanpa mencantumkan kewenangan untuk menyusun, menandatangani, atau menyerahkan penjelasan tertulis atas nama Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tidak memberikan dasar hukum bagi pejabat tersebut untuk bertindak hukum mewakili Tergugat;

bahwa Penggugat menunjukkan bahwa penjelasan tertulis Tergugat bertanggal 7 Oktober 2025 ditandatangani oleh pejabat Kanwil DJP Jakarta Barat tanpa mencantumkan dasar pelimpahan wewenang atau Surat Kuasa Khusus dari Direktur Jenderal Pajak, sehingga menurut Penggugat dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan hukum acara Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat menilai tindakan pejabat Kanwil DJP menandatangani penjelasan tertulis tanpa dasar pelimpahan wewenang sebagai tindakan tanpa kewenangan atau ultra vires yang bertentangan dengan asas legalitas dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga dokumen tersebut tidak layak dianggap sebagai tanggapan resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara ini;

bahwa berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat menunjukkan dokumen pelimpahan wewenang yang sah sebagai dasar legal standing, dan apabila tidak dapat dibuktikan, Penggugat berpendapat bahwa kehadiran Tergugat tidak sah menurut hukum acara Pengadilan Pajak serta meminta agar pemeriksaan pokok perkara ditunda sampai legal standing tersebut dinyatakan jelas dan sah;

bahwa dalam eksepsi legal standing, Penggugat tetap berpegang pada pendirian bahwa Surat Tugas yang digunakan Tergugat tidak memenuhi ketentuan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 karena tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tidak mencantumkan pernyataan “untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak”, dan tidak berfungsi sebagai surat pelimpahan kewenangan hukum melainkan hanya sebagai penugasan administratif internal;

bahwa Penggugat menilai argumentasi Tergugat yang menyatakan bahwa Surat Tugas telah memenuhi ketentuan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 sebagai argumentasi yang keliru dan bertentangan dengan rumusan hukum SEMA tersebut, karena SEMA mensyaratkan pencantuman secara rinci kewenangan yang diberikan kepada pejabat yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat, yang menurut Penggugat tidak terdapat dalam Surat Tugas yang diajukan;

bahwa Penggugat juga mengemukakan bahwa dalam fakta persidangan, Surat Tugas yang diajukan Tergugat hanya memuat perintah menghadiri sidang dan tidak memuat pernyataan bahwa pejabat penerima tugas bertindak mewakili Direktur Jenderal Pajak atau memiliki kewenangan untuk menyusun, menandatangani, dan mengajukan pembelaan tertulis, sehingga tidak memenuhi elemen yang disyaratkan SEMA 07 Tahun 2012;

bahwa meskipun Majelis Hakim memilih untuk tetap melanjutkan persidangan, Penggugat dengan tegas menyatakan tetap mempertahankan eksepsi legal standing ini dan memohon agar pertimbangan tersebut dicantumkan dalam putusan akhir;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Penggugat dan Tergugat, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa secara formal, permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP);

bahwa Majelis menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa Tergugat telah mengajukan Surat Tugas yang secara eksplisit memuat perintah kepada pejabat Kanwil DJP untuk menghadiri persidangan dan memberikan penjelasan yang diperlukan, sebagaimana dibenarkan oleh Majelis pada awal pemeriksaan, sehingga keberadaan pejabat Kanwil di persidangan merupakan tindakan administratif prosedural yang telah terlebih dahulu diterima dan diakui oleh Majelis;

bahwa Tergugat telah menyerahkan penjelasan tertulis mengenai legal standing yang merujuk langsung pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012, dan berdasarkan SEMA tersebut, surat tugas dapat menggantikan surat kuasa, khususnya dalam sengketa yang bersifat administrasi pemerintahan, termasuk gugatan di Pengadilan Pajak yang secara karakteristik perkaranya tidak identik dengan perkara perdata;

bahwa Majelis mempertimbangkan arahan dari Makhamah Agung yang memberikan pengaturan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012 yang bunyinya sebagai berikut:

NOURAIAN MASALAHKESIMPULAN KESEPAKATAN
8.TENTANG SURAT KUASA DI PENGADILAN PAJAKTENTANG SURAT KUASA DI PENGADILAN PAJAK
Apakah surat kuasa untuk berperkara di pengadilan pajak dianggap telah memenuhi syarat sebagai surat kuasa khusus, apabila hal-hal yang dikuasakan kepada pemberi kuasa tidak dirinci secara jelas dan tegas?Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalam perkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untuk berperkara perdata di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang dikuasakan (disebutkan kekhususannya)

untuk membedakan dengan surat kuasa umum.

Dalam berperkara di PTUN, Tergugatnya adalah pemegang jabatan TUN. Dalam hal ini Tergugat dapat memberi kuasa misalnya kepada biro hukumnya atau cukup dengan surattugas.Surattugasdapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (principal) yang hadir di persidangan. Di pengadilan pajak, surat kuasa mewakili untuk hadir dipersidangan merupakan les spesialis, sehingga ketentuan tentang surat kuasa yang berlaku untuk beracara dalam perkara perdata tidak dapat diterapkan dalam berperkara di pengadilan pajak, karena surat kuasa berperkara di pengadilan pajak sifatnya khusus. Kekhususannya karena bentuk dan isinya berbeda dengan bentuk dan isi surat kuasa khusus pada umumnya dan ini diatur (dipersyaratkan) dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.

bahwa pihak-pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Pajak terdiri dari Tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak dan Penggugat adalah Wajib Pajak yang dalam persidangan di Pengadilan Pajak diwakili oleh:

Tergugat bahwa dalam mewakili Tergugat/Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan) dapat memberi kuasa misalnya kepada biro hukumnya atau cukup dengan surat tugas. Surat tugas dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat/Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat/Tergugat tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat/Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan) yang hadir di persidangan;

bahwa Surat tugas ini menjadi landasan hukum bagi pejabat tersebut untuk bertindak atas nama negara dalam proses peradilan atau persidangan tertentu. Surat tugas adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang untuk memberikan penugasan kepada bawahan atau pejabat lain;

bahwa terkait dengan format dan bentuk surat tugas disesuaikan dengan masing masing instansi tetapi tidak sepenuhnya bebas, yaitu bahwa Surat tugas tetap memiliki struktur dan unsur-unsur tertentu yang harus diperhatikan agar sah dan efektif;

Penggugat bahwa di Pengadilan Pajak, Surat Kuasa mewakili untuk hadir dipersidangan merupakan les spesialis, sehingga ketentuan tentang surat kuasa yang berlaku untuk beracara dalam perkara perdata tidak dapat diterapkan dalam berperkara di pengadilan pajak, karena surat kuasa berperkara di pengadilan pajak sifatnya khusus. Kekhususannya karena bentuk dan isinya berbeda dengan bentuk dan isi surat kuasa khusus pada umumnya dan ini diatur (dipersyaratkan) yang diatur oleh Menteri keuangan (vide pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak);

bahwa Tergugat juga menguraikan bahwa format dan struktur Surat Tugas telah sesuai dengan PER-16/PJ/2019 tentang Tata Naskah Dinas DJP, yang mengatur bahwa penandatanganan surat tugas berada pada kewenangan pejabat struktural di Kanwil DJP dan mempunyai konsekuensi administratif yang sah mewakili institusi dalam menjalankan tugas pemerintahan;

bahwa oleh karena itu, alat bukti berupa Surat Tugas yang diajukan Tergugat memenuhi persyaratan formal sebagai legal instrument internal institusi pemerintah yang oleh SEMA 07 Tahun 2012 dinyatakan “sama maknanya dengan kehadiran Tergugat (principal) di persidangan”, sehingga keberatan Penggugat mengenai syarat formalitas dianggap telah terpenuhi;

bahwa pada bagian kedua mengenai banding, Undang-Undang Pengadilan Pajak memberikan kewenangan kepada Majelis untuk memimpin jalannya persidangan, termasuk menilai kecukupan dan kebenaran legal standing para pihak, sehingga ketika Majelis telah memperkenankan pejabat Kanwil DJP hadir dan memberikan penjelasan, maka legal standing tersebut dianggap telah sah secara hukum acara;

bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dasar bahwa pejabat pemerintahan dapat mewakili badan pemerintahan berdasarkan mandat internal sesuai struktur organisasi, sehingga pelimpahan tugas dalam bentuk Surat Tugas merupakan bentuk mandat administratif yang sah menurut hukum administrasi negara;

bahwa SE Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 secara eksplisit mengatur bahwa “Surat Tugas dapat menggantikan Surat Kuasa sepanjang disebutkan kepada yang bersangkutan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut.” Dalam Surat Tugas yang diajukan Tergugat telah terdapat frasa perintah untuk hadir dalam persidangan dan memberikan penjelasan mengenai sengketa pajak, sehingga syarat SEMA tersebut telah terpenuhi secara substansial;

bahwa berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, pengaturan dalam SEMA 07 Tahun 2012 mengenai penggunaan Surat Tugas sebagai dasar legal standing merupakan pengaturan khusus yang berlaku bagi perkara administrasi perpajakan di Pengadilan Pajak dan harus diutamakan daripada interpretasi umum kewenangan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Peraturan internal Kementerian Keuangan, yaitu PMK 136/PMK.01/2018 mengenai tata naskah dinas, memberikan dasar bahwa pejabat struktural pada Kanwil DJP memiliki kewenangan menerbitkan Surat Tugas bagi pegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan, sehingga Surat Tugas tersebut merupakan instrumen yang sah menurut hukum;

bahwa dalil Tergugat sesuai dengan SEMA 07 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pejabat TUN dapat hadir melalui surat tugas tanpa keharusan surat kuasa khusus, karena sifat kewenangan pejabat pemerintahan berbeda dengan subjek hukum perdata yang membutuhkan pemberian kuasa secara formil dan eksplisit;

bahwa dalil Tergugat sejalan dengan doktrin hukum administrasi bahwa mandat internal dalam suatu instansi pemerintahan tidak memerlukan penegasan kuasa setiap kali tindakan administratif dilakukan, karena pejabat struktural menjalankan kewenangan jabatan. Dengan demikian, Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP merupakan bentuk mandat yang diperbolehkan menurut Pasal 14 UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa dalil Penggugat yang mempersoalkan tidak adanya frasa “bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak” tidak sejalan dengan praktik peradilan tata usaha negara, karena SEMA 07 Tahun 2012 telah menyamakan Surat Tugas yang sah sebagai representasi legal Tergugat tanpa harus mengikuti format surat kuasa dalam perkara perdata;

bahwa Majelis juga mempertimbangkan bahwa substansi pemeriksaan Pengadilan Pajak lebih menekankan kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga keberadaan pejabat Kanwil DJP dengan Surat Tugas yang sah tidak mengurangi kewenangan Majelis untuk memeriksa pokok perkara, dan oleh karenanya keberatan legal standing Penggugat tidak dapat menjadi alasan untuk mengesampingkan tanggapan Tergugat;

bahwa berdasarkan ketentuan SEMA 07 Tahun 2012, PER-16/PJ/2019, PMK 136/PMK.01/2018, dan Pasal 49 UU Administrasi Pemerintahan, Majelis menilai bahwa Surat Tugas Tergugat telah memenuhi syarat formil, dan karenanya legal standing Tergugat adalah sah, sehingga penjelasan tertulis maupun lisan yang disampaikan pejabat Kanwil DJP harus dinilai sebagai tanggapan resmi Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan argumentasi para pihak, Majelis berpendapat bahwa Surat Tugas yang digunakan oleh Tergugat memenuhi ketentuan SEMA 07 Tahun 2012, serta sah menurut hukum administrasi negara dan hukum acara Pengadilan Pajak, sehingga Tergugat memiliki legal standing yang sah untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam perkara a quo;

bahwa Majelis Hakim berpendapat secara formal Surat Tugas Tergugat maupun Surat Kuasa Penggugat telah memenuhi ketentuan Perundang-Undangan berdasarkan isi dokumen-dokumen a quo yang secara substansi telah sesuai dengan maksud diberikannya tugas dan kewenangan dari pihak-pihak yang mewakili para pihak.

2. Mengenai Pokok Sengketa Materi Gugatan

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak tergugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa menurut Tergugat, inti gugatan Penggugat adalah dalil bahwa pemeriksaan pajak dilakukan melampaui jangka waktu yang diatur dalam PMK-17/PMK.03/2013 jo. PMK-184/PMK.03/2015, sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 dianggap sebagai keputusan yang lahir dari tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur, dan cacat hukum administratif; namun Tergugat sejak awal menegaskan bahwa konstruksi hukum tersebut keliru karena jangka waktu dalam PMK dimaksud bukanlah batas kewenangan yuridis untuk menetapkan pajak, melainkan standar mutu dan kinerja pemeriksaan secara internal;

bahwa Tergugat menjelaskan tujuan utama pengaturan jangka waktu pemeriksaan lapangan dalam Pasal 6 PMK-17/PMK.03/2013 jo. PMK-184/PMK.03/2015 adalah sebagai ukuran minimal mutu pemeriksaan dan alat pembinaan aparatur, bukan sebagai “daluwarsa kewenangan” Direktur Jenderal Pajak; dengan kata lain, ketika pemeriksaan melewati batas waktu PMK, akibat langsungnya adalah adanya konsekuensi administratif dan pembinaan internal bagi pemeriksa, bukan gugurnya kewenangan Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKPKB maupun batalnya produk hukum yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut;

bahwa Tergugat menekankan tidak ada satu pun ketentuan eksplisit dalam PMK- 17/PMK.03/2013 jo. PMK-184/PMK.03/2015 yang menyatakan bahwa pemeriksaan yang selesai di luar jangka waktu 6 (enam) bulan otomatis merupakan tindakan di luar kewenangan, cacat prosedur, atau cacat hukum administratif, apalagi harus berakibat batalnya Surat Ketetapan; oleh karena itu, menurut Tergugat, penilaian Penggugat hanyalah penafsiran subjektif yang tidak berdasar pada norma tertulis yang tegas;

bahwa Tergugat kemudian mengembalikan ukuran kewenangan kepada norma tingkat undang-undang, yaitu Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang memberi ruang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

bahwa sepanjang Surat Ketetapan a quo masih diterbitkan dalam rentang lima tahun tersebut, Tergugat berpendapat bahwa kewenangan Dirjen Pajak secara hukum belum berakhir, terlepas dari apakah rangkaian pemeriksaan melampaui batas hari kalender dalam PMK teknis;

bahwa lebih lanjut Tergugat mendasarkan pembelaannya kepada ketentuan limitatif Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang secara tegas hanya mengatur dua keadaan yang dapat menjadi dasar pembatalan SKP hasil pemeriksaan, yaitu: pertama, SKP diterbitkan tanpa didahului penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP); dan kedua, SKP diterbitkan tanpa dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa dalam sengketa ini, Tergugat menegaskan bahwa SPHP telah disampaikan secara langsung kepada Penggugat dan Pembahasan Akhir telah dilaksanakan (meski via Zoom) sehingga kedua prosedur formil-substansial tersebut telah dipenuhi, sehingga SKP tidak dapat dibatalkan dengan alasan pelanggaran prosedur lain di luar yang disebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa untuk menempatkan sengketa pada kerangka hukum yang benar, Tergugat mengingatkan bahwa gugatan di Pengadilan Pajak pada hakikatnya adalah gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dalam ranah tata usaha negara;

bahwa pengujian pengadilan diarahkan pada keabsahan dan kesesuaian tindakan administratif pejabat pajak (dalam hal ini penerbitan SKPKB) dengan peraturan perundang-undangan dan dengan hak-hak wajib pajak yang dilindungi, sehingga keputusan baru dapat dinyatakan tidak sah apabila terbukti terdapat tindakan melawan hukum oleh penguasa yang memenuhi unsur-unsur tertentu;

bahwa Tergugat merujuk ajaran hukum administrasi negara yang sering dikaitkan dengan putusan “Stroop” dalam tradisi Belanda, dimana tindakan pemerintah dianggap melawan hukum jika bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau melanggar hak yang dijamin bagi warga; dengan referensi ini, Tergugat hendak menegaskan bahwa pelanggaran prosedur yang tidak secara langsung diatur sebagai alasan pembatalan dalam undang-undang tidak otomatis menimbulkan status “melawan hukum” terhadap suatu keputusan, apalagi jika hak-hak dasar pihak yang diperiksa (hak untuk tahu, hak untuk didengar) tetap diberikan;

bahwa dalam rangka memperkuat argumentasinya, Tergugat menggunakan pendekatan teori Positivisme Hukum (Legal Positivism) yang dipelopori oleh John Austin, yang menekankan bahwa “hukum” dalam arti ketentuan yang memaksa adalah perintah dari otoritas berdaulat yang disertai sanksi; sedangkan berbagai prosedur teknis, pedoman, dan tata cara yang tidak dilengkapi sanksi pembatalan keputusan pada dasarnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai aturan normatif atau administratif; karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap ketentuan prosedural yang tidak secara tegas diberi sanksi pembatalan dalam undang-undang, akibatnya adalah sanksi administratif atau pembinaan internal, bukan otomatis batal demi hukum terhadap keputusan yang lahir dari proses tersebut;

bahwa dengan dasar teoritis tersebut, Tergugat memposisikan PMK- 17/PMK.03/2013 jo. PMK-184/PMK.03/2015 sebagai pedoman prosedural dan standar mutu pemeriksaan yang bersifat administratif, bukan sebagai norma pembatas kewenangan Dirjen Pajak untuk menerbitkan SKPKB; dalam perspektif Tergugat, pelanggaran terhadap ketentuan jangka waktu PMK a quo hanya dapat berimplikasi pada penilaian kinerja dan potensi sanksi disiplin bagi pemeriksa, tetapi tidak mereduksi keabsahan yuridis SKPKB yang diterbitkan sepanjang masih dalam batas waktu lima tahun Pasal 13 ayat (1) UU KUP dan memenuhi prosedur SPHP dan Pembahasan Akhir Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa Tergugat juga mengajukan asas presumption of legality (vermoeden van rechtmatigheid / presumptio iustae causa) sebagai asas penting dalam sengketa TUN, yang berarti setiap Keputusan Tata Usaha Negara (termasuk SKPKB) dianggap sah dan mempunyai kekuatan mengikat sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya; dengan asas ini, Tergugat menegaskan bahwa beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa Surat Ketetapan a quo tidak sah, cacat prosedur substansial, atau mengandung onrechtmatige overheidsdaad berada pada Penggugat, bukan pada Tergugat;

bahwa Tergugat secara rinci menguraikan unsur-unsur yang harus dibuktikan Penggugat untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu: pertama, adanya tindakan konkret pejabat yang nyata-nyata mempengaruhi hak Penggugat; kedua, tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; ketiga, terdapat kesalahan dari pejabat (baik kelalaian maupun kesengajaan); keempat, tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi Penggugat; dan kelima, adanya hubungan kausal langsung antara tindakan melawan hukum dan kerugian dimaksud; menurut Tergugat, dalam perkara ini Penggugat belum mampu membuktikan unsur-unsur tersebut hanya dengan mendalilkan bahwa pemeriksaan melampaui jangka waktu PMK dan tidak dilakukan perpanjangan surat tugas;

bahwa untuk mengurai istilah “cacat prosedur” yang dijadikan dasar gugatan, Tergugat lebih dahulu menjelaskan pengertian prosedur dengan mengutip sumber- sumber otoritatif, antara lain Kamus Besar Bahasa Indonesia yang memaknai prosedur sebagai rangkaian tindakan baku yang harus dilaksanakan secara seragam untuk memperoleh hasil yang sama, serta definisi dari Mulyadi, Lilis Puspitawati & Sri Dewi Anggadini, dan Tjipto Atmoko yang pada intinya menyatakan bahwa prosedur adalah urutan langkah klerikal/administratif yang melibatkan beberapa orang atau unit dan tersusun secara sistematis untuk menjamin penanganan transaksi yang berulang secara konsisten dan efisien; berdasarkan itu, kesalahan prosedur adalah ketidaksesuaian dalam menjalankan rangkaian langkah yang ditetapkan;

bahwa Tergugat kemudian membedakan secara tegas antara prosedur administratif biasa dan prosedur formil-substansial; prosedur administratif biasa adalah tata cara yang penting bagi kerapian administrasi dan pengawasan internal tetapi tidak langsung menyentuh hak-hak fundamental wajib pajak, sedangkan prosedur formil- substansial adalah prosedur yang berkaitan langsung dengan hak wajib pajak untuk mengetahui tuduhan fiskus, menanggapi, dan mengajukan bukti; pelanggaran terhadap prosedur formil-substansial inilah yang menurut Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai cacat formil yang fatal dan berpotensi menjadi dasar pembatalan Surat Ketetapan pajak;

bahwa dalam konteks UU KUP, Tergugat menegaskan bahwa pembentuk undang- undang secara eksplisit hanya menempatkan dua prosedur sebagai formil- substansial yang bila diabaikan dapat membatalkan SKP, yaitu prosedur penyampaian SPHP dan prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

bahwa hal ini tercermin dari rumusan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang hanya mengakui SKP tanpa SPHP atau tanpa Pembahasan Akhir sebagai SKP yang dapat dibatalkan;

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, prosedur lain seperti perpanjangan Surat Tugas Pemeriksaan tidak termasuk kategori prosedur formil-substansial;

bahwa terhadap dalil Penggugat bahwa tidak adanya surat perpanjangan surat tugas pemeriksaan menyebabkan pemeriksaan cacat prosedur, Tergugat menegaskan bahwa perpanjangan surat tugas semata-mata mengatur masa kerja tim pemeriksa dan distribusi beban kerja secara internal, tanpa mengurangi hak-hak wajib pajak untuk diberitahu, didengar, dan mengajukan bukti;

bahwa karenanya, sekalipun terjadi kelalaian dalam menerbitkan perpanjangan surat tugas, hal tersebut menurut Tergugat tidak termasuk pelanggaran prosedur yang menyentuh hak substantif wajib pajak dan hanya dapat dinilai sebagai cacat administratif, bukan cacat formil-substansial yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Tergugat kemudian mengaitkan hal tersebut dengan praktik hukum administrasi yang mengenal ruang toleransi terhadap “human error” dan menyediakan mekanisme koreksi atau pembetulan atas kesalahan administratif (misalnya norma pembetulan dalam UU KUP), serta menunjukkan bahwa banyak norma administratif di UU Administrasi Pemerintahan tidak menyebut sanksi langsung berupa pembatalan keputusan ketika terjadi pelanggaran prosedural, tetapi menyerahkan penilaian kepada pengadilan dengan menggunakan prinsip “rule of reason”, yakni hanya pelanggaran yang benar-benar merugikan hak atau melanggar due process yang pantas dijatuhi konsekuensi berat;

bahwa dalam kaitan dengan due process of law, Tergugat menegaskan bahwa SPHP dan Pembahasan Akhir berfungsi sebagai sarana utama untuk menjamin hak wajib pajak mengetahui temuan pemeriksaan dan menyampaikan tanggapan;

bahwa jika kedua prosedur ini dilanggar, maka Surat Ketetapan Pajak dapat dianggap cacat formil yang serius, namun dalam perkara ini Tergugat menegaskan bahwa SPHP telah disampaikan langsung kepada Penggugat pada 13 Maret 2025 dan Pembahasan Akhir telah dilakukan melalui Zoom pada 15 April 2025, sehingga due process terhadap Penggugat telah dijalankan;

bahwa untuk mendukung posisinya bahwa hak-hak Penggugat telah dihormati, Tergugat menguraikan kronologi terperinci pelaksanaan pemeriksaan, dimulai dari usulan Account Representative melalui laporan data potensial tanggal 22 Februari 2023, diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) tanggal 30 Agustus 2023 yang dikirim melalui email dan pos ke alamat wajib pajak yang terekam dalam sistem, kemudian Surat Panggilan Pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2023 yang juga dikirim melalui dua saluran tersebut, serta perubahan tim pemeriksa melalui Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan tanggal 13 Oktober 2023 karena mutasi pegawai, yang semuanya dimaksudkan agar pemeriksaan tetap berjalan sesuai ketentuan;

bahwa Tergugat mencatat bahwa karena alamat wajib pajak tidak mudah ditemukan di alamat awal di Dumai, tim pemeriksa kemudian menggunakan informasi dari pemeriksaan tahun 2019 dan mengirim surat ke alamat terbaru di Jakarta (Mutiara Taman Palem) melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 24 Oktober 2023;

bahwa setelah Wajib Pajak tetap tidak merespons secara memadai, diterbitkan Surat Peringatan 1 tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Peringatan 2 tanggal 28 Februari 2024, dan karena sampai batas waktu yang ditetapkan dokumen tetap tidak diserahkan secara lengkap, tim pemeriksa menyusun Berita Acara tidak dipenuhinya permintaan dokumen tanggal 8 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Kepala Kantor sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan secara jabatan;

bahwa disamping itu, Tergugat menjelaskan bahwa pemeriksa tidak pasif tetapi aktif menggali data dari pihak ketiga melalui aplikasi IBK ke beberapa bank; dari proses ini pada 22 Agustus 2024 diperoleh informasi adanya rekening atas nama Penggugat dengan uang masuk lebih dari Rp20 miliar, yang kemudian diperdalam dengan permintaan data ke Bank BCA, dan pada 8 November 2024 diperoleh rekening koran BCA yang menunjukkan peredaran dana sekitar Rp25 miliar tahun 2020 dan Rp24,6 miliar tahun 2021; data inilah yang menjadi basis utama koreksi peredaran usaha dan DPP PPN;

bahwa berdasarkan data perbankan tersebut, pemeriksa menyusun SPHP dengan mencantumkan temuan peredaran usaha tahun 2020 dan 2021 serta PPN yang terutang, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 tim pemeriksa datang langsung ke alamat wajib pajak di Mutiara Taman Palem, memperlihatkan Surat Tugas, menjelaskan asal koreksi, dan menyerahkan SPHP kepada Penggugat;

bahwa dalam kesempatan itu Penggugat diberitahu bahwa karena dokumen akuntansi tidak diserahkan, koreksi dilakukan secara jabatan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dan Penggugat diminta memberikan bukti bila menolak hasil koreksi;

bahwa Tergugat mengakui bahwa setelah menerima SPHP, Penggugat meminta perpanjangan waktu tanggapan, menghubungi pemeriksa melalui telepon dan kemudian mengirim surat permintaan perpanjangan melalui WhatsApp dan pos;

bahwa permintaan ini diakomodasi dan pada 25 Maret 2025 Penggugat mengirim tanggapan SPHP via email dan pos, namun substansi tanggapan lebih banyak berfokus pada keberatan terhadap legalitas prosedur pemeriksaan (jangka waktu, keberlakuan SP2, dan lain-lain) serta kurang memberikan perhitungan tandingan atau bukti rinci mengenai sifat dana di rekening (apakah betul titipan atau peredaran usaha);

bahwa merespons tanggapan tersebut, Pemeriksa menerbitkan Undangan Pembahasan Akhir tanggal 26 Maret 2025 dan mengirimkannya via email dan pos; meski undangan awalnya mengarah pada pertemuan tatap muka, atas permohonan Penggugat karena jarak dan kondisi, pemeriksa setuju untuk melaksanakan Pembahasan Akhir melalui Zoom pada 15 April 2025;

bahwa pada pembahasan itu Penggugat menyampaikan catatan rekening koran dan laporan laba rugi 2021 serta berpendapat bahwa dana yang masuk adalah dana titipan dan/atau terkait usaha yang dijalankan bersama PT Wildes Sukses Indonesia;

bahwa Tergugat menyampaikan bahwa klaim Penggugat mengenai keterkaitan usaha dengan PT Wildes Sukses Indonesia telah diuji dengan meneliti SPT PPh badan perusahaan tersebut, namun tidak ditemukan pelaporan peredaran usaha sebagaimana diklaim; hal ini mendorong pemeriksa menyimpulkan bahwa usaha jasa pengemasan kosmetik yang menimbulkan peredaran dana di rekening Penggugat merupakan usaha pribadi Penggugat, bukan bagian dari entitas badan lain; di sisi lain, dokumen yang diperlihatkan Penggugat (rekening koran dan profit/loss summary) dinilai tidak cukup untuk merinci dan menjelaskan arus dana serta tidak disertai bukti pendukung (buku besar, kontrak, bukti titipan, rekonsiliasi per transaksi) yang secara meyakinkan menunjukkan bahwa sebagian dana hanyalah titipan;

bahwa terkait tuduhan adanya ucapan “Aman Bu, pasti dibantu” dan pemberian uang (angpao) Rp500.000,00 kepada dua orang Pemeriksa, Tergugat membantah telah memberikan janji-janji khusus dan menjelaskan bahwa dalam proses SPHP diperkenalkan dan ditandatangani pula Pakta Integritas yang melarang pemberian atau penerimaan imbalan dalam proses pemeriksaan;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa bila pun ada pemberian uang secara tiba-tiba saat berpamitan di luar ruko, tim pemeriksa telah mengembalikannya dengan mentransfer kembali nilai yang sama ke rekening Wajib Pajak pada 11 Juli 2025 dan menyimpan bukti transfer, sehingga tidak ada kompromi terhadap substansi koreksi maupun manipulasi hasil pemeriksaan;

bahwa menyangkut angka Rp490.000.000,00 yang oleh Penggugat dianggap sebagai indikasi kejanggalan, Tergugat menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil simulasi alternatif Pemeriksa yang mencoba mengakomodasi klaim Penggugat tentang adanya dana titipan;

bahwa Pemeriksa menyampaikan bahwa apabila Penggugat dapat menyerahkan bukti-bukti otentik dan rinci yang meyakinkan bahwa sebagian dana benar-benar bersifat titipan, maka dimungkinkan penyusunan SKPKB dengan nilai sekitar Rp490.000.000,00; akan tetapi, karena sampai batas waktu yang diberikan Penggugat tidak dapat menyampaikan bukti pendukung yang memadai dan rinci, Pemeriksa kembali pada penghitungan awal berdasarkan data pihak ketiga dan menerbitkan SKPKB sebesar Rp6.797.280.786,00 sesuai hasil pemeriksaan akhir;

bahwa berkaitan dengan dalil Penggugat bahwa tidak adanya surat perpanjangan pemeriksaan menjadikan SKPKB cacat prosedur dan harus dibatalkan, Tergugat menegaskan dua hal pokok: pertama, secara normatif UU KUP hanya mengakui pelanggaran prosedur SPHP dan Pembahasan Akhir sebagai alasan pembatalan SKPKB; kedua, secara faktual dalam sengketa ini SPHP telah disampaikan dan Pembahasan Akhir telah dilakukan, serta Penggugat telah diberi kesempatan untuk menyanggah dan menyerahkan bukti; maka, ketidakpatuhan terkait perpanjangan surat tugas—apabila pun terjadi—hanya menyentuh aspek internal masa kerja pemeriksa dan tidak menghilangkan hak-hak Penggugat, sehingga hanya dapat dikualifikasi sebagai cacat administratif yang tidak berimplikasi pada batalnya Surat Ketetapan Pajak;

bahwa pada bagian akhir argumentasinya, Tergugat mengembalikan seluruh perdebatan kepada norma umum UU KUP dan prinsip hukum administrasi bahwa tidak semua pelanggaran prosedural diagendakan sebagai dasar pembatalan produk hukum; hanya prosedur tertentu yang bersifat formil-substansial dan berkaitan dengan due process (SPHP dan Pembahasan Akhir) yang diberi bobot demikian; dalam perkara a quo, prosedur formil-substansial tersebut telah dijalankan, kesempatan pembelaan telah diberikan, dan koreksi pajak didasarkan pada data perbankan dan norma penghitungan yang berlaku, sementara Penggugat belum membuktikan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum oleh penguasa;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian hukum, teori, kronologi pemeriksaan, dan penilaian terhadap dalil-dalil Penggugat, Tergugat menyimpulkan bahwa: surat gugatan Penggugat memang memenuhi syarat formal untuk diperiksa oleh Pengadilan Pajak, tetapi secara materiil tidak beralasan hukum karena tidak terbukti adanya cacat kewenangan, cacat prosedur formil-substansial, maupun onrechtmatige overheidsdaad dalam penerbitan SKPKB;

bahwa oleh karenanya, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menolak seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 atas nama DESSY tetap sah, benar, dan berkekuatan hukum mengikat;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, pihak penggugat menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diterima Penggugat pada tanggal 9 Juni 2025, yang oleh Penggugat dinilai sebagai keputusan tertulis yang memenuhi seluruh unsur Keputusan Tata Usaha Negara dan sekaligus merupakan “keputusan lainnya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dapat dijadikan objek gugatan di Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 selaku Wajib Pajak tertentu, dan bersifat final karena menimbulkan akibat hukum langsung dan tidak memerlukan tindakan administratif lanjutan selain upaya hukum keberatan, banding, atau gugatan, sehingga memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jo. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan dengan demikian dapat diuji keabsahan formil dan materilnya oleh Pengadilan Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menggugat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Kronologi Inti Pemeriksaan dan Penerbitan SKPKB

bahwa untuk mendukung gugatannya, Penggugat terlebih dahulu menguraikan kronologi pemeriksaan yang menjadi dasar diterbitkannya SKPKB dimaksud, yang menurut Penggugat sejak awal sudah mengandung cacat prosedur karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PMK tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan Undang-Undang KUP;

bahwa menurut Penggugat, secara kronologis Pemeriksa Pajak menerbitkan Surat PemberitahuanPemeriksaanLapangan(SPPL)NomorS- 307/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2020 dan SPPL S- 309/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2021 tertanggal 30 Agustus 2023 yang secara administratif merupakan titik awal jangka waktu pemeriksaan lapangan, namun surat-surat tersebut tidak pernah disampaikan secara fisik kepada Penggugat melalui pos tercatat atau jasa pengiriman lain dengan bukti pengiriman, melainkan hanya dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui email pada tanggal 10 Oktober 2023, sehingga menurut Penggugat ketentuan penyampaian SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 18/PMK.03/2021 tidak pernah terpenuhi;

bahwa Penggugat menegaskan bahwa dalam SPPL dimaksud tercantum pula Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor PRIN-229/RIKSIS/KPP.0205/2023 dan PRIN-231/RIKSIS/KPP.0205/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, akan tetapi SP2 ini sama sekali tidak pernah disampaikan kepada Penggugat, sehingga secara hukum Penggugat berpendapat bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap Tahun Pajak 2020 dan 2021 tidak memiliki dasar penugasan formal yang sah di hadapan Wajib Pajak;

bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2023 diterbitkan Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan, yang menurut Penggugat kembali hanya dikirim melalui email pada tanggal 10 Oktober 2023 tanpa adanya bukti pengiriman surat resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan tata cara penyampaian surat DJP, sehingga menambah daftar cacat prosedural terkait cara penyampaian surat-surat pemeriksaan kepada Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan keterangan dalam kronologi Pemeriksa, pada tanggal 13 Oktober 2023 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN- P-71/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2020 dan PRIN-P- 72/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2021 sehubungan dengan perubahan tim pemeriksa akibat mutasi fungsional, namun menurut Penggugat kedua Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana dipersyaratkan dalam PER- 04/PJ/2020 dan ketentuan pemeriksaan yang mewajibkan penyampaian surat penugasan atau perubahan tim kepada Penggugat, sehingga sejak saat itu tim baru tidak mempunyai legal standing yang sah untuk melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Penggugat;

bahwa di sisi lain, pada tanggal 16 Oktober 2023 KPP Pratama Dumai telah menerbitkan Surat Pindah Nomor S-147/PDH/KPP.020503/2023 sehingga terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2023 Penggugat secara sah telah terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cengkareng, dan oleh karenanya Penggugat berpendapat bahwa sejak tanggal tersebut kewenangan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 tidak lagi berada pada KPP Pratama Dumai, namun faktanya KPP Dumai tetap melanjutkan pemeriksaan, menerbitkan SPHP, dan menjadi dasar penetapan SKPKB, yang menurut Penggugat merupakan pelanggaran terhadap batas kewenangan teritorial dan administratif;

bahwa kemudian pada tanggal 20 Februari 2024 diterbitkan Surat Peringatan 1 Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-11/RIKSIS- KPP.0205/PaPj.4/2024danS-12/RIKSIS-KPP.0205/PaPj.4/2024yang ditandatangani oleh Ketua Tim dan Supervisor dan dikirim melalui pos sehingga diterima Penggugat pada tanggal 13 Maret 2024, namun Penggugat menegaskan bahwa surat permintaan peminjaman buku dan catatan sebelumnya tidak pernah diterima, dan karena SP2 maupun SPPL asli juga tidak pernah disampaikan secara sah, maka dasar pemeriksaan sendiri sudah tidak sah sejak awal, walaupun demikian Penggugat tetap menunjukkan iktikad baik dengan menyampaikan surat balasan atas Peringatan 1 tersebut melalui email pada tanggal 13 Maret 2024;

bahwa setelah rentang waktu yang cukup panjang tanpa kejelasan, pada tanggal 13 Maret 2025 Tim Pemeriksa Pajak datang langsung ke alamat Penggugat di Jakarta dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S- 41/RIKSIS/KPP.0205/2025untukTahunPajak2020danS- 40/RIKSIS/KPP.0205/2025 untuk Tahun Pajak 2021 yang ditandatangani oleh Kepala KPP, Supervisor, Ketua Tim, dan anggota tim, namun menurut perhitungan Penggugat tanggal SPHP ini sudah jauh melampaui batas jangka waktu pemeriksaan yang diatur Pasal 15 dan Pasal 16 PMK 17/2013 jo. PMK 18/2021 sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya;

bahwa dalam pertemuan tanggal 13 Maret 2025 tersebut Penggugat menyatakan telah mengalami tekanan psikologis karena jumlah koreksi dalam SPHP yang sangat besar mencapai Rp6.801.258.447,00 untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, dan pada saat yang sama Penggugat diminta menandatangani sejumlah dokumen dalam jumlah besar (sekitar dua bundel) tanpa diberikan waktu yang memadai untuk memeriksa dan memahami isi dokumen tersebut, sementara dari pihak Pemeriksa disampaikan pernyataan lisan yang menenangkan “Aman Bu, pasti dibantu”, sehingga atas dasar rasa terima kasih dan keyakinan bahwa akan dibantu Penggugat memberikan uang “tanda jasa” masing-masing Rp500.000,00 kepada dua petugas pemeriksa, yang kemudian dikembalikan kepada Penggugat melalui transfer bank dan hal ini dijadikan Penggugat sebagai bukti bahwa tidak terdapat niat gratifikasi yang melawan hukum;

bahwa menyadari bahwa nilai koreksi dalam SPHP sangat besar, pada tanggal 21 Maret 2025 Penggugat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu untuk menyampaikan tanggapan atas SPHP melalui pesan WhatsApp kepada anggota tim pemeriksa dan konfirmasi melalui pos pada tanggal 22 Maret 2025, dan selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2025 Penggugat mengirimkan tanggapan tertulis atas SPHP Tahun Pajak 2020 dan 2021 melalui email dan pos, di mana dalam tanggapan tersebut Penggugat menegaskan antara lain bahwa dasar pemeriksaan sudah melampaui jangka waktu dan bahwa omzet serta pembayaran pajak yang telah dilakukan seharusnya mengakibatkan pajak terutang menjadi nihil;

bahwa setelah tanggapan SPHP disampaikan, pada tanggal 26 Maret 2025 Pemeriksa mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) Nomor UND-48/KPP.0205/2025 untuk Tahun Pajak 2020 dan UND- 49/KPP.0205/2025 untuk Tahun Pajak 2021 yang dikirim melalui email dan kemudian diterima secara fisik oleh Penggugat pada tanggal 8 April 2025, dan menindaklanjuti undangan ini pada tanggal 15 April 2025 telah dilaksanakan Pembahasan Akhir secara daring melalui aplikasi Zoom;

bahwa dalam Pembahasan Akhir tanggal 15 April 2025 tersebut Penggugat menyampaikan bahwa dirinya tidak menyetujui koreksi-koreksi yang tercantum dalam SPHP karena menurut Penggugat dana yang menjadi objek koreksi merupakan dana titipan, sedangkan Pemeriksa hanya memperhatikan uang masuk di rekening tanpa menganalisis aliran uang keluar, dan Penggugat juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam UU HPP jo. UU PPh yang menyatakan bahwa seluruh uang masuk ke rekening otomatis merupakan penghasilan, melainkan penghasilan harus memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa dalam pertemuan Pembahasan Akhir itu pula Penggugat telah menyerahkan dokumen tambahan berupa rekening koran dan laporan laba rugi Tahun Pajak 2020 dan 2021 melalui fitur chat Zoom dan kemudian melalui WhatsApp kepada pemeriksa, namun menurut Penggugat tidak pernah dibuat Berita Acara Penerimaan Dokumen sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat (1) huruf e PER- 04/PJ/2020, dan Pemeriksa juga tidak melakukan analisis menyeluruh atas arus kas masuk dan keluar yang didukung dokumen-dokumen dimaksud, sehingga hasil pemeriksaan menjadi tidak obyektif dan bertentangan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum;

bahwa pada tanggal 16 April 2025 Penggugat meminta kepada Pemeriksa bukti tanda terima dokumen yang telah diserahkan pada saat Pembahasan Akhir, namun permintaan ini tidak direspons dengan semestinya dan justru Pemeriksa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan Dokumen sudah berakhir, melainkan tetap meminta kembali data transaksi yang sebenarnya telah diserahkan, sehingga menurut Penggugat sikap ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan secara profesional, tidak transparan, dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang mewajibkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa selanjutnya pada tanggal 26 April 2025 Pemeriksa meminta kepada Penggugat untuk membayar sejumlah Rp490.000.000,00 guna menyelesaikan kekurangan pajak untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, permintaan ini disampaikan tanpa rincian dasar hukum, metode perhitungan, maupun rincian jenis pajak yang dimaksud, dan menurut Penggugat hal ini telah menyalahi Pasal 13 ayat (3) UU KUP yang mengharuskan Surat Ketetapan Pajak disertai perhitungan yang jelas dan dasar penetapannya serta bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas;

bahwa pada tanggal 30 April 2025, menurut Penggugat, Pemeriksa kembali menanyakan “kemampuan bayar” sebesar Rp490.000.000,00 dengan disertai pernyataan bernada ancaman bahwa apabila tidak dipenuhi akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan jumlah yang sama melalui KPP Cengkareng, yang dalam pandangan Penggugat merupakan tekanan psikologis dan tidak sejalan dengan kewajiban pemeriksa untuk bertindak objektif, profesional, dan berdasar data, terlebih lagi angka Rp490.000.000,00 tersebut sangat berbeda dari angka koreksi dalam SPHP sekitar Rp6,8 miliar dan juga tidak konsisten dengan nilai koreksi dalam SK yang akhirnya diterbitkan;

bahwa pada tanggal 30 April 2025 pula Tergugat mengirim Panggilan untuk Menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 dan 2021 melalui email dengan Nomor S-594 dan S-595/KPP.0205/2025 yang menjadwalkan pelaksanaan pada tanggal 2 Mei 2025, namun Penggugat menyampaikan bahwa pada tanggal tersebut tidak dapat hadir karena berdomisili di Jakarta dan sedang dalam kondisi sakit serta meminta agar PAHP dilakukan secara daring (Zoom), permohonan ini tidak pernah ditanggapi, dan Tergugat justru membuat Berita Acara Ketidakhadiran tanpa menyediakan alternatif pembahasan lanjutan, sehingga menurut Penggugat asas pelayanan yang baik, proporsionalitas, dan kepastian hukum tidak terpenuhi;

bahwa akhirnya pada tanggal 3 Juni 2025 diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 serta berbagai SKP dan STP lain untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021 yang dikirim melalui KPP Pratama Jakarta Cengkareng dan diterima Penggugat pada tanggal 9 Juni 2025 tanpa didahului penyampaian Nota Perhitungan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Penggugat, padahal menurut Penggugat ketentuan Pasal 43 PMK 17/2013 jo. Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020 mengharuskan hasil pemeriksaan diberitahukan dan dijelaskan kepada Wajib Pajak sebelum diterbitkan SKP;

bahwa berdasarkan uraian kronologis tersebut, Penggugat kemudian merumuskan pokok sengketa pertama yaitu bahwa proses pemeriksaan pajak berdasarkan SP2 PRIN-229/RIKSIS/KPP.0205/2023 dan SP Pemeriksaan Perubahan PRIN-P- 71/RIKSIS/KPP.0205/2023 dilakukan dengan melanggar norma hukum administratif, khususnya jangka waktu pemeriksaan dan kewajiban penyampaian surat-surat penugasan kepada Wajib Pajak;

Pemeriksaan Melewati Jangka Waktu dan Tanpa Perpanjangan Sah

bahwa Penggugat mendasarkan perhitungannya pada Pasal 15 ayat (2) PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 18/PMK.03/2021 yang mengatur bahwa untuk pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian paling lama enam bulan yang dihitung sejak tanggal SPPL disampaikan kepada Wajib Pajak sampai tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, dan dapat diperpanjang paling lama dua bulan dengan syarat-syarat tertentu, sehingga dengan SPPL tertanggal 30 Agustus 2023 batas waktu enam bulan berakhir pada 29 Februari 2024 dan sekalipun dianggap ada perpanjangan tetap, batas maksimal pemeriksaan menurut Penggugat adalah sekitar 29 Mei 2024;

bahwa faktanya SPHP baru disampaikan pada tanggal 13 Maret 2025, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan pada tanggal 03 Juni 2025, sehingga menurut Penggugat pemeriksaan telah melewati batas waktu yang sah lebih dari sembilan bulan untuk SPHP dan sekitar dua belas bulan lima hari (371 hari kalender) untuk penerbitan SKPKB, tanpa ada bukti pemberitahuan perpanjangan pemeriksaan yang sah, sehingga seluruh tindakan pemeriksaan setelah 29 Mei 2024 merupakan tindakan tanpa kewenangan (ultra vires);

bahwa dalam kerangka hukum administrasi, Penggugat mengaitkan pelanggaran jangka waktu pemeriksaan dan tidak disampaikannya SP2/SPPL/SP perubahan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) yang melarang pejabat melampaui wewenang dan mengatur bahwa tindakan yang dilakukan melampaui masa berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui wewenang yang tidak sah;

bahwa Penggugat juga menegaskan bahwa Undang-Undang KUP tidak pernah mengecualikan berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terhadap tindakan pejabat pajak, sehingga sepanjang menyangkut aspek kewenangan, prosedur, dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, ketentuan UU AP tetap berlaku secara komplementer dan subsidiaritas terhadap ketentuan perpajakan, sehingga pelanggaran jangka waktu pemeriksaan dan prosedur penyampaian surat-surat pemeriksaan harus dinilai sebagai pelanggaran hukum administrasi negara yang berdampak pada keabsahan SKPKB;

bahwa untuk memperkuat konstruksi ini, Penggugat merujuk pada doktrin Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., yang menyatakan bahwa setiap tindakan administratif harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum dan bahwa tindakan administratif yang dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu kewenangan adalah tindakan ultra vires yang batal demi hukum (nietig van rechtswege) karena tidak memiliki dasar legalitas sejak semula, sehingga dalam perkara a quo pemeriksaan dan SKPKB yang diterbitkan setelah berakhirnya masa pemeriksaan harus dipandang tidak sah dan dianggap tidak pernah ada;

Pemeriksaan Tanpa Dasar Hukum Formil (SP2, SPPL, Perubahan Tim Tidak Disampaikan)

bahwa selain mempersoalkan jangka waktu pemeriksaan, Penggugat juga mempersoalkan dasar formal pemeriksaan karena SP2 dan SPPL serta Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan tidak pernah disampaikan secara sah, sehingga menurut Penggugat pemeriksaan tidak pernah dimulai secara sah, tindakan tim pemeriksa tidak memiliki dasar penugasan formal di hadapan Wajib Pajak, dan segala akibatnya termasuk SPHP, BAPHP, LHP, Nota Perhitungan, dan SKPKB menjadi cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa pelanggaran jangka waktu pemeriksaan hanya berdampak sebagai indikator mutu internal dan cukup diselesaikan secara pembinaan kepegawaian, Penggugat menyatakan tidak sependapat, karena berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan adalah peraturan perundang-undangan yang mengandung norma hukum yang mengikat umum, sehingga PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/2015 jo. PMK 18/2021 bukan sekadar pedoman administratif, tetapi norma hukum positif yang wajib dipatuhi oleh pejabat pajak dan pelanggarannya merupakan pelanggaran hukum formil, bukan sekadar kesalahan administratif internal;

bahwa Penggugat kemudian menghubungkan pelanggaran PMK dimaksud dengan Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan apabila diterbitkan dengan melanggar prosedur atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Surat Ketetapan yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang melanggar jangka waktu limitatif dan prosedur pemeriksaan adalah keputusan administratif yang memenuhi syarat untuk dibatalkan oleh hakim administrasi dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa DJP masih berwenang menerbitkan SKP sepanjang belum melampaui batas lima tahun sebagaimana Pasal 13 ayat (1) UU KUP, Penggugat mendalilkan bahwa norma lima tahun tersebut adalah batas daluwarsa penetapan pajak yang bersifat umum, sedangkan batas jangka waktu pemeriksaan lapangan diatur khusus dalam PMK 17/2013 sebagai lex specialis, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pemeriksaan yang telah melampaui jangka waktu enam bulan (ditambah perpanjangan dua bulan) yang bersifat limitatif dan mengikat, dan jika argumentasi Tergugat dibenarkan maka ketentuan jangka waktu pemeriksaan dalam PMK menjadi tidak bermakna dan bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali;

bahwa Penggugat juga menanggapi dalil Tergugat yang menggunakan asas presumption of legality (presumptio iustae causa) bahwa setiap keputusan administrasi dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya, dengan menyatakan bahwa asas tersebut memang diakui, tetapi bersifat rebuttable presumption yang dapat digugurkan jika terbukti bahwa keputusan diterbitkan dengan melanggar hukum atau prosedur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 30/2014, dan dalam perkara ini Penggugat menilai telah membuktikan adanya pelanggaran jangka waktu pemeriksaan, tidak adanya penyampaian SP2/SPPL/SP Perubahan, tidak adanya BAPHP dan LHP yang sah, serta tidak dipenuhinya hak- hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan;

bahwa dalam perspektif onrechtmatige overheidsdaad, Penggugat menyatakan bahwa unsur-unsur tindakan pemerintahan yang melanggar hukum telah terpenuhi, yaitu :

1. Ada tindakan konkret: penerbitan SKPKB dan SKP/STP lain;

2. Tindakan tersebut melanggar hukum (jangka waktu, prosedur, kewenangan, asas AUPB);

3. Tindakan melampaui wewenang (Pasal 17–18 UU 30/2014);

4. Ada kerugian materiil (kewajiban pajak yang tidak seharusnya) dan immateriil (tekanan psikologis, reputasi usaha, hilangnya kepastian hukum);

5. Ada hubungan kausal langsung antara pelanggaran prosedur pemeriksaan dan kerugian Penggugat;

Pelanggaran Prosedur SPHP – PAHP – LHP – Nota Perhitungan

bahwa terkait beban pembuktian, Penggugat menyatakan telah memenuhi kewajibannya dengan:

1. Menunjukkan kronologi tidak adanya penyampaian SP2, SPPL, SP Perubahan;

2. Menunjukkan keterlambatan SPHP dan SKPKB melalui tanggal resmi surat- surat;

3. Menjelaskan tidak adanya BAPHP, LHP, KKP, dan Nota Perhitungan yang disampaikan kepada Wajib Pajak;

bahwa Penggugat selanjutnya menegaskan bahwa gugatan ini diajukan bukan untuk menghindari kewajiban perpajakan, melainkan untuk menjamin agar pemeriksaan dan penetapan pajak dilaksanakan dalam kerangka hukum yang sah, dengan menempatkan Wajib Pajak dan fiskus sama-sama tunduk pada hukum, dan Penggugat menyatakan tetap terbuka untuk diperiksa kembali melalui mekanisme pemeriksaan ulang yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PMK 15 Tahun 2025 sepanjang dilakukan dengan mematuhi jangka waktu, prosedur, dan asas- asas pemerintahan yang baik;

Kedudukan PMK dan UU AP: Bantahan Dalil Tergugat

bahwa Penggugat menanggapi dalil Tergugat bahwa PMK hanya pedoman administratif internal dan pelanggarannya cukup disanksi internal, dengan argumen:

1. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) UU 12/2011 jo. UU 13/2022, PMK adalah peraturan perundang-undangan karena dibentuk oleh pejabat berwenang dan berisi norma yang mengikat umum;

2. Dengan demikian, PMK 17/2013 jo. PMK 184/2015 jo. PMK 18/2021 adalah hukum positif yang mengikat, bukan sekadar SOP internal;

3. Pelanggaran terhadap jangka waktu dan tata cara pemeriksaan berarti pelanggaran peraturan perundang-undangan, sehingga memenuhi syarat Pasal 53 ayat (2) huruf c UU 30/2014: keputusan dapat dibatalkan apabila diterbitkan dengan melanggar prosedur atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa sebagai penutup, Penggugat menyimpulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Penggugat secara hukum berakhir pada 29 Mei 2024 sesuai Pasal 15 dan Pasal 16 PMK 17/2013 jo. PMK 18/2021, menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 adalah tidak sah, cacat prosedur dan wewenang, serta batal demi hukum, memerintahkan Tergugat menghentikan seluruh proses pemeriksaan dan akibat hukum yang timbul setelah batas waktu tersebut, memerintahkan penundaan tindakan administratif lebih lanjut sampai putusan berkekuatan hukum tetap, serta menegaskan berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara subsidiaritas terhadap tindakan administratif Direktorat Jenderal Pajak karena tidak dikecualikan oleh Undang-Undang KUP;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Penggugat dan Tergugat, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Majelis menemukan fakta yang tidak dibantah oleh Tergugat bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) terkait Tahun Pajak 2020 dan 2021 tidak pernah disampaikan secara resmi melalui mekanisme penyampaian surat dinas sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 26 ayat (1) PMK 17/2013 jo.PMK No.18/PMK.03/2021 yang berbunyi "Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat. atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman." Dalam hal ini Penggugat hanya menerima softcopy melalui email dan tidak pernah menerima dokumen fisik sebagaimana tercantum dalam bukti Penggugat;

bahwa fakta ini diakui secara implisit oleh Tergugat yang menyatakan bahwa sebagian surat “dikembalikan pos” sehingga tidak pernah diterima Penggugat;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PMK 17/2013, SPPL hanya sah apabila disampaikan “secara langsung, via pos tercatat, atau jasa pengiriman lain dengan bukti pengiriman”. Penyampaian SPPL melalui email tanpa bukti legalitas pengiriman tidak memenuhi syarat sebagai permulaan pemeriksaan sehingga seluruh tindakan pemeriksaan kehilangan dasar hukum formilnya;

bahwa Majelis menilai bukti Penggugat berupa kronologi SPPL, SP2, Surat Peringatan, SPHP, dan dokumen pemeriksaan menunjukkan secara jelas bahwa pemeriksaan berjalan tanpa dasar penugasan yang sah, khususnya karena Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-71/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2020 dan PRIN-P-72/RIKSIS/KPP.0205/2023 untuk Tahun Pajak 2021 tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat, bertentangan dengan Pasal 26, Pasal 25 (2), PMK 17/2013 jo.PMK No.18/PMK.03/2021, padahal ketua tim pemeriksa yang menandatangani SPHP bukan pejabat yang namanya tercantum dalam SP2 asli;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/2015 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (turunan dari UU KUP), yang memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;

bahwa Oleh karena itu, setiap pejabat pajak wajib menaati ketentuan prosedural dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PMK. Pelanggaraan terhadap jangka waktu tersebut dapat menimbulkan cacat prosedur (procedural defect) apabila:

1. jangka waktu tersebut menjadi syarat sah dari tindakan administrasi, atau

2. jangka waktu itu menyangkut perlindungan hak-hak Wajib Pajak (due process of law);

bahwa dalam Pasal 15 PMK-17/PMK.03/2013 menyatakan: “Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.”

bahwa ketentuan dalam Pasal 15 PMK-17/PMK.03/2013 mengandung arti, pemeriksaan hanya sah dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan (atau 8 bulan bila diperpanjang secara sah). Semua tindakan pemeriksaan, termasuk penyusunan dan penyampaian SPHP, harus terjadi dalam masa pemeriksaan yang masih berlaku;

bahwa perhitungan jangka waktu pemeriksaan:

1. SPPL tanggal 30 Agustus 2023 → batas 6 bulan = 29 Februari 2024;

2. Jika ada perpanjangan 2 bulan, maka paling lambat SPHP diterbitkan 29 April 2024;

bahwa Majelis mencatat bukti Penggugat bahwa SPHP diterbitkan pada 13 Maret 2025, jauh setelah berakhirnya jangka waktu pemeriksaan yang menurut PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/2015 seharusnya berakhir pada 29 Februari 2024, atau maksimal 29 April 2024 apabila terdapat perpanjangan, namun tidak satupun bukti perpanjangan pemeriksaan dikemukakan Tergugat. Fakta ini dikuatkan oleh dokumen kronologis pemeriksaan yang menunjukkan selisih waktu 318 hari sejak batas waktu pemeriksaan berakhir 29 April 2024, sehingga pemeriksaan berjalan tanpa legalitas temporal yang sah;

bahwa SPHP adalah bagian dari prosedur formal pemeriksaan yang:

1. menunjukkan penutupan kegiatan pemeriksaan lapangan;

2. menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menggunakan hak jawab (tanggapan atas hasil pemeriksaan);

3. merupakan dokumen wajib sebelum penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan penerbitan SKP;

bahwa SPHP merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pemeriksaan. Jika SPHP terbit setelah jangka waktu pemeriksaan berakhir, maka secara hukum SPHP tidak lagi berada dalam masa pemeriksaan yang sah;

bahwa Apabila SPHP diterbitkan melewati jangka waktu pemeriksaan, terdapat cacat prosedur yang dapat berimplikasi pada keabsahan seluruh hasil pemeriksaan;

bahwa dasar dan alasan cacat prosedur adalah sebagai berikut:

a. Melanggar Ketentuan Imperatif (Pasal 15 PMK-17/2013)

bahwa ketentuan jangka waktu pemeriksaan bersifat imperatif (mengikat mutlak), bukan administratif. Kata “paling lama” menunjukkan batas akhir yang tidak boleh dilampaui tanpa perpanjangan resmi. Oleh karena itu, penerbitan SPHP setelah masa pemeriksaan berakhir berarti pemeriksaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah;

b. Melanggar Asas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) bahwa Wajib Pajak berhak atas proses pemeriksaan yang pasti dantransparandalambataswaktuyangjelas. Penerbitan SPHP setelah masa pemeriksaan berakhir menciptakan ketidakpastian hukum;

c. Melanggar Asas Legalitas dan Wewenang (Pasal 17 UU KUP) bahwa Tindakan pejabat pajak hanya sah apabila dilakukan berdasarkan kewenangan. Ketika masa pemeriksaan habis, wewenang pemeriksa juga berakhir. Segala tindakan setelahnya merupakan tindakan tanpa kewenangan (ultra vires);

d. Melanggar Asas Due Processof Law bahwa hak Wajib Pajak menanggapi hasil pemeriksaan menjadi tercederai karena proses sudah tidak berada dalam koridor hukum yang berlaku;

bahwa ketentuan jangka waktu pemeriksaan dalam Peraturan Menteri Keuangan merupakan norma imperatif yang membatasi kewenangan pemeriksa dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, sehingga pelanggaran terhadap jangka waktu tersebut menyebabkan tindakan pemeriksa setelah lewatnya jangka waktu menjadi tanpa kewenangan dan oleh karenanya setiap produk yang lahir dari tindakan tersebut mengandung cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Majelis menilai bukti bahwa Berita Acara Pembahasan Akhir (BAPHP) tidak pernah ditandatangani Penggugat karena permintaan pembahasan daring tidak dipenuhi. Tergugat tidak membantah fakta bahwa BAPHP tidak pernah dilaksanakan ulang sebagaimana diminta Penggugat, sehingga syarat wajib pembahasan akhir menurut Pasal 43 PMK 17/2013 jo. PMK 18/2021 tidak terpenuhi secara sempurna;

bahwa Majelis mencatat adanya bukti komunikasi Pemeriksa meminta pembayaran “Rp490.000.000,00 tanpa perhitungan tertulis”, yang menurut Penggugat disampaikan secara lisan dan dikonfirmasi melalui rekaman. Tergugat tidak menolak substansi fakta ini, sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas pemeriksaan. Bahwa terhadap hasil temuan, Pemeriksa juga tidak melakukan analisis menyeluruh atas arus kas masuk dan keluar yang didukung dokumen- dokumen yang disampaikan Penggugat sehingga hasil pemeriksaan menjadi tidak obyektif dan bertentangan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum serta bertentangan dengan asas profesionalitas sesuai Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, bahwa penetapan Pajak harus berdasarkan data dan bukti, bukan berdasarkan asumsi;

bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan Pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :

a. Penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan wajib pajak;

bahwa pada Pasal 60 (1) PMK 17/PMK.03/2013 jo. PMK 184/2015 mengatur Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. Penyampaian SPHP; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan wajib pajak;

berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

bahwa Majelis mempertimbangkan bahwa meskipun Pasal 13 ayat (1) UU KUP memberikan kewenangan bagi DJP untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu lima tahun, kewenangan tersebut hanya berlaku apabila proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Jangka waktu lima tahun bukan merupakan pembenaran apabila jangka waktu pemeriksaan dilanggar secara substantif;

bahwa Majelis merujuk pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP, yang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menggugat “keputusan yang diterbitkan tidak sesuai prosedur”. Pelanggaran batas waktu pemeriksaan dan penyampaian SPPL serta SP2 yang tidak sah termasuk kategori pelanggaran prosedur yang menjadi dasar gugatan;

bahwa Majelis memperhatikan pula Pasal 10 ayat (1) huruf a, d, dan e UU Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat tata usaha negara, termasuk pejabat pajak, untuk bertindak berdasarkan kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Pemeriksaan yang dilakukan setelah jangka waktu berakhir merupakan tindakan melampaui wewenang, sebagaimana dilarang dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a UU AP;

bahwa Majelis merujuk pula pada doktrin hukum administrasi (Hadjon) yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah yang dilakukan setelah berakhirnya masa kewenangan adalah ultra vires dan batal demi hukum, sehingga produk hukum yang diterbitkan berdasarkan tindakan yang tidak sah kehilangan kekuatan mengikat sejak semula;

bahwa Majelis menilai dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah melewati batas waktu yang sah adalah berdasarkan bukti konkret berupa tanggal SPPL, ketidakterimaan SP2, tanggal SPHP, serta tidak adanya bukti perpanjangan pemeriksaan. Dalil ini selaras dengan pengaturan normatif PMK dan asas legalitas administratif;

bahwa Majelis menilai argumentasi Tergugat yang menyatakan bahwa batas waktu pemeriksaan hanyalah “ukuran mutu pemeriksaan” dan bukan batas kewenangan hukum tidak sesuai dengan konstruksi hukum administrasi modern serta bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, yang memberikan dasar pembatalan apabila keputusan diterbitkan melanggar prosedur;

bahwa Majelis menilai dalil Tergugat yang mendasarkan pembenaran pada “kewenangan lima tahun” tidak relevan dengan konteks yang disengketakan, karena batas lima tahun dalam Pasal 13 UU KUP bukan batas pemeriksaan, melainkan batas penetapan. Pemeriksaan tetap wajib dilakukan sesuai prosedur PMK sebagai lex specialis tata cara pemeriksaan;

bahwa Majelis menemukan bahwa dalil Penggugat terkait ketidaksahan dasar pemeriksaan (SPPL dan SP2 tidak sah, pemeriksaan melewati jangka waktu, SPHP terlambat, BAPHP tidak sah, dan tindakan pemeriksa yang melanggar asas objektivitas) lebih memiliki dasar normatif dan didukung alat bukti, dibanding dalil Tergugat yang lebih bersifat defensif dan tidak disertai bukti formal penyampaian surat;

bahwa Majelis menilai ketidakterpenuhinya syarat pemberitahuan SP2 dan SPPL, pelampauan batas waktu pemeriksaan, ketiadaan perpanjangan yang sah, tidak adanya BAPHP yang ditandatangani, dan permintaan pembayaran tanpa dasar hukum merupakan rangkaian cacat hukum administratif yang mempengaruhi keabsahan Surat Ketetapan sebagai produk pemeriksaan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak merupakan produk dari Pemeriksaan Pajak yang diatur dalam PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Penggugat selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan;

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan yang cacat prosedur secara fundamental merupakan keputusan yang cacat formil, sehingga memenuhi syarat pembatalan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP jo. Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan keseluruhan alat bukti, argumentasi hukum, serta ketentuan norma yang berlaku, Majelis menilai bahwa pemeriksaan terhadap Penggugat tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa SPPL dan SP2 yang sah, dilakukan oleh pejabat yang tidak memiliki dasar penugasan yang sah, dilakukan melampaui batas waktu pemeriksaan, tidak disertai perpanjangan yang sah, dan tidak diakhiri pembahasan akhir yang memenuhi unsur formal sebagaimana dipersyaratkan Peraturan Menteri Keuangan NomorNo. 17/PMK.03/2013 jo. PMK- 184/PMK.03/2015 jo. PMK 18/2021;

bahwa akibat pemeriksaan yang tidak sah tersebut, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021 merupakan keputusan yang cacat prosedur, cacat kewenangan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak semula;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat terbukti beralasan menurut hukum dan selayaknya dikabulkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pengadilan pajak berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00049/107/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Februari 2021, atas nama DESSY, NPWP: 784330763212000 / 3173065807800014 NITKU : 3173065807800014000000, beralamat di Mutiara Taman Palem Rukan Boulevard Blok I-01 No.28, Cengkareng, Jakarta Barat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.