PUTUSAN
Nomor PUT-005386.99/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:S- 351/WPJ.03/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005386.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Agrotek Andal NPWP 03.257.227.3-301.000 / NITKU: 0032572273301000000000, beralamat di Jalan Sakti Wiratama No 1E Rt 002 RW 001, Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Teddy Effendy, Jabatan : Direktur andalagrotek@gmail.com selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Teddy Effendy,
Jabatan: Direktur,
2. Nama: Andreas Budiman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-856/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/AA/VIII/2025 tanggal 10 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: