P U T U S A N
Nomor PUT-005382.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00001/440/21/034/25 tanggal 03 Juni 2025 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005382.99/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
DESSY, NPWP: 784330763212000 / 3173065807800014 NITKU :
3173065807800014000000, beralamat di Mutiara Taman Palem Rukan Boulevard Blok I-01 No.28, Cengkareng, Jakarta Barat (domisili elektronik: dessy.chen99@gmail.com), yang hadir dalam persidangan serta didampingi oleh:
Nama: Rina Yulianti
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 01 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Romlih / 197807032000121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,