P U T U S A N
Nomor PUT-005369.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00612/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004185/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 23 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005369.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GRAHA MULTI BINTANG, NPWP 31.179.983.7-614.000, beralamat di Jl. Tambak Langon Indah Blok I No. 2, RT 003 RW 005, Tambak Sarioso, Asem Rowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60184, dalam hal ini diwakili oleh Yuwono Laksmana, jabatan Direktur; Selanjutnya Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Sidang Nomor PANG-814/ PAN.072/2025 tanggal 18 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Bambang Yupito,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Benny Sriharsono,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto,