Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-005345.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005345.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Oktober 2023 Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005345.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, (domisili elektronik: pajak@klk.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Noor Ahmir Bin Ramlan,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-511/WPJ.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 936/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 88/JEK/APPEAL-PPN1023/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00683/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 100/JEK/SUB- PPN1023/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Oktober 2023 Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.337.834.2386.515.848.954
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut34.412.734.80534.412.734.805
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah40.750.569.04340.928.583.759
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan40.750.569.04340.928.583.759
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Lebih Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri697.161.767716.743.386
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.930.681.2673.822.935.947
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah3.930.681.2673.822.935.947
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.930.681.2673.822.935.947
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang3.233.519.5003.106.192.561
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang3.233.519.5003.106.192.561
Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp3.233.046.500)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 27/JEK/OBJ-PPN- 1023/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.337.834.238
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut34.412.734.805
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah40.750.569.043
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan40.750.569.043
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri697.161.767
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.930.681.267
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah3.930.681.267
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.930.681.267
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang3.233.519.500
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang3.233.519.500

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Lebih Bayar(3.106.192.561)19.704.258(3.125.896.819)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(3.106.192.561)19.704.258(3.125.896.819)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 88/JEK/APPEAL-PPN1023/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 (Secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 88/JEK/APPEAL-PPN1023/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan

2. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 diterima pada tanggal 30 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Noor Ahmir bin Ramlan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 26 Agustus 2024 dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 35 tanggal 21 November 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Masa Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Sebagai pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2023 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2023 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp3.106.192.561,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri6.337.834.2386.515.848.954178.014.716
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut34.412.734.80534.412.734.8050
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)40.750.569.04340.928.583.759178.014.716
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN000
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)40.750.569.04340.928.583.759178.014.716
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :0
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
E. Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)697.161.767716.743.38619.581.619
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.930.681.2673.822.935.947107.745.320
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri000
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)3.930.681.2673.822.935.947107.745.320
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1+c.2)000
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :-
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))3.930.681.2673.822.935.947107.745.320
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)3.233.519.5003.106.192.56188.163.701
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)3.233.519.5003.106.192.56188.163.701

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Terbanding dengan No. 27/JEK/OBJ-PPN- 1023/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 20 Desember 2024.

3. Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2023 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar-3.106.192.561-19.704.258-3.125.896.819
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-3.106.192.561-19.704.258-3.125.896.819

4. Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan DJP No. KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi yang dipertahankan yaitu koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 91.964.864,- dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 97.506.520.

III. Pokok Sengketa Banding

Koreksi Terbanding atas pos-pos sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp178.014.716,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp97.506.520,- Koreksi yang disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp90.349.852,-

Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp87.664.864,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp97.506.520,- IV. Pendapat dan Alasan Pengajuan Permohonan Banding

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 178.014.716,-

Menurut Pemohon BandingRp 40.750.569.043,- Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa)Rp 40.928.583.759,- Jumlah KoreksiRp178.014.716,- Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa rincian koreksi sebagai berikut :

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp178.014.716.,-

Total Rp 178.014.716,-

Menurut Pemohon Banding :

a. Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.349.852,-

Menurut Pemohon BandingRp 40.750.569.043,- Menurut Terbanding (dahulu pemeriksa)Rp 40.662.904.179,- Jumlah KoreksiRp87.664.864,-

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 87.664.864,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam :

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan

Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1. Pemberian tanpa adanya pembayaran

2. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

NoSumber DataAkunDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN
1GL POMS000001STORES ISSUES30.000
2GL POMP000004W11: UANG BENSIN SEPEDA MOTOR MENGAWASI PEM PROPemb elian Bensin untuk motor mengawasi Proj1 .250.000
3GL POMP000004S.RAYA: STORE ISSUE4 92.885
4GL Sungai JantuiP500001SG. RAYA : ADI R. : PEMB. 6 PC LAMPU SOROTPembelian Lampu8 34.000
5GL Sungai JantuiS000001STORES ISSUESSolar5 .026.280
6GL Sungai JantuiS000001STORES ISSUESAir accu3 6.000
7GL Sungai JantuiS000001STORES ISSUESLidah Ban7 2.072
8GL Sungai JantuiV999999APPORTIONED TO IC2299 M6 .036.046
9GL Sungai JantuiV999999APPORTIONED TO IC2299 M4 .981.126
10GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar4 .828.600
11GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar1 1.416.190
12GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESMinyak Rem Jumbo8 0.097
13GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESBan Luar3 .356.036
14GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESBan Dalam2 22.603
15GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar1 1.381.700
16GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESMinyak Rem Jumbo, Meditran4 64.689
17GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESFilter Fuel,Filter Oil, Spring Belakang3 .117.990
18ELP Sungai RayaC100001KJM : PEMB. PERLENGKAPAN RUMAH TAMUPembelian Perlengkapan Rumah Tamu1 .095.100
19ELP Sungai RayaC100001ASA'ARO : BY. ISI ULANG LPG AN ASA'ARO WARUWUIsi Ulang LPG3 20.000
20ELP Sungai RayaC100001ADI RAMDANI : PEMB. POMPA OTOMATIS UNTUK RUMAH PPembelian Pompa1 33.000
21ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ADI RAMDANIIsi Ulang LPG2 75.000
22ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ARDIANSYAHIsi Ulang LPG3 20.000
23ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN AMBRANSYAHIsi Ulang LPG3 20.000
24ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MUH. ZUBAIRIsi Ulang LPG3 20.000
25ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN SUGENG ADI. PIsi Ulang LPG3 20.000
26ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MAR'ATUS SHOLIHAIsi Ulang LPG3 20.000
27ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN BUNGA RIAIsi Ulang LPG3 20.000
28ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN M. IDRISIsi Ulang LPG3 20.000
29ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ROSMIATIIsi Ulang LPG3 35.000
30ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN HAERUDDINIsi Ulang LPG3 20.000
31ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN KAMARUDDINIsi Ulang LPG3 20.000
32ELP Sungai RayaS000001STORES ISSUESMetsulfuron, Isoprofil, Triclopyr, Kondessat6 68.564
33ELP Sungai RayaC100001ADI RAMDANI : BY. BANTUAN ATK DANRAMIL SEPTEMBER2Bukan Objek PPN5 00.000
34ELP Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar, Cat Avian2 .348.924
35ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. BENSIN - SURVEY KE BIDUKPembelian Bensin untuk survey2 60.000
36ELP Sungai JantuiC100001REZA : PEMB. SELANG & KERAN AIR - GUEST HOUSEPembelian Selang3 2.000
37ELP Sungai JantuiC100001KOPKAR JMJ : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Perlengkapan Guest House3 76.000
38ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Perlengkapan Guest House1 73.000
39ELP Sungai JantuiC100001LA ODE S. : PEMB. LPGPembelian LPG3 10.000
40ELP Sungai JantuiC100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. AQUAPembelian Aqua3 88.500
41ELP Sungai JantuiC100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Perlengkapan Guest House7 55.500
42ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Guest1 32.000
43ELP Sungai JantuiC100001PURWASITO : PEMB. PERLENGKAPAN RUMAH MANAGERPembelian Rumah1 29.000
44ELP Sungai JantuiP500001SG. RAYA : ADI R. : PEMB. 6 PC LAMPU SOROTPembelian Lampu8 34.000
45ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES5 53.675
46ELP Sungai JantuiC100001MAHARUDDIN : PEMB. LPGPembelian LPG3 00.000
47ELP Sungai JantuiC100001RISKA S. : PEMB. LPGPembelian LPG3 00.000
48ELP Sungai JantuiC100001MISWANTO : PEMB. LPGPembelian LPG3 00.000
49ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES4 96.175
50ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES2 .367.715
51ELP Sungai JantuiC100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. KUNCI & HANDLE KANTORPembelian Kunci8 27.100
52ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. LPG - GUEST HOUSEPembelian LPG2 90.000
53ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. LPG - GUEST HOUSEPembelian LPG6 5.000
54ELP Sungai JantuiC100001WAHIDA : PEMB. LPG - GUEST HOUSEPembelian LPG7 0.000
55ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES6 .729.884
56ELP POMJ0000473300000003 INV0100102357718218 GRN3222621 VALVE, SAFETY, #107 85.000
57ELP POMJ0000483300000003 INV0100102357718218 GRN3222621 SHOWER, DARURAT (E3 20.000
58ELP POMJ0000603300000006 INV0100102357718217 GRN3222663 SHOWER, DARURAT (E8 90.000
59ELP POMS000001STORES ISSUES7 26.923
60ELP POMS000001STORES ISSUESIsolasi, Lampu Balon, Mata Gerinda, LPG2.933.949
61ELP POMJ0001233300000054 INV0100102357718262 GRN3222680 SOCKET, PVC, 1/2"1 35.000
62ELP POMS000001STORES ISSUESMata Gerinda, Kran Air, Tape Sealing, Lem, Velve, Engsel Pintu,2 .328.967
63ELP POMP000004S.RAYA: STORE ISSUE4 92.885
64ELP POMS000001STORES ISSUESKran Air, Tape Sealing, Mata Gerinda, Amplas, Kuas, Sapu, Paku, Starter1 .180.689
TOTAL87.664.864

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp97.506.520,-

Menurut Pemeriksa :

Menurut SPT/WP:Rp 3.930.681.267,-

Menurut Pemeriksa: Rp 3.833.174.847,-

DikoreksiRp 97.506.520,-

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 97.506.520,-. Wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa serta terdapat PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, untuk SPT masa PPN masa Pajak Oktober 2023.

PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

• PPN Masukan tidak sesuai kegiatan usahanya Rp 7.506.520,- Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Kredit Pajak PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya.

Rincian koreksi kredit pajak sebagai berikut:

No.Nama PenjualNPWPNo. Faktur PajakTanggal FPDPPPPN
1.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.008-23.6966348808/08/20231.200.000132.000
2.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471115724/08/202315.200.0001.672.000
3.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471213730/08/20231.200.000132.000
4.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471533308/09/202316.100.0001.771.000
5.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471534608/09/20233.765.000414.150
6.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471535508/09/20237.167.647788.441
7.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471535908/09/20236.241.176686.529
8.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771821219/09/202344.250.0004.867.500
9.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771821319/09/202345.000.0004.950.000
10.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771821419/09/2023236.250.00025.987.500
11.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771821519/09/202335.480.0003.902.800
12.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771821719/09/202324.169.0002.658.590
13.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471864120/09/20231.779.289195.721
14.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471864220/09/20232.514.325276.575
15.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471864320/09/20231.675.877184.346
16.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471864820/09/20231.872.858206.014
17.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471864920/09/20231.786.734196.540
18.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471865420/09/20232.663.278292.960
19.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA01.300.992.3-093.000010.010-23.8471865720/09/20234.168.667458.553
20.PT MITRA GLOBALINDO LESTARI74.609.135.4-731.000011.010-23.8460218321/09/202313.070.0001.437.700
21.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771825604/10/202315.495.0001.704.450
22.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771825704/10/2023106.500.00011.715.000
23.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771825804/10/202323.625.0002.598.750
24.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771825904/10/202323.600.0002.596.000
25.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826004/10/202359.420.0006.536.200
26.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826104/10/202322.155.0002.437.050
27.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826204/10/202319.655.0002.162.050
28.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826304/10/202327.035.0002.973.850
29.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826404/10/202335.430.0003.897.300
30.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826504/10/202341.080.0004.518.800
31.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.010-23.5771826604/10/202316.044.0001.764.840
32.PT BUMI BATIWAKKAL SEJAHTERA93.966.094.0-727.000011.004-23.5057990426/10/202327.000.0002.970.000
33.PT SATU SEMBILAN DELAPAN02.250.395.7-028.000010.010-23.8790775731/10/20233.830.105421.311
TOTAL886.422.95697.506.520

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp97.506.520,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

No.Nama PenjualNo. Faktur PajakTanggal FPDPPPPNKeteranganNo Payment VoucherTanggal BayarBank
1.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.008-23.6966348808/08/20231.200.000132.000DISHCARGE SURVEY280000157114-08-2023CIMB NIAGA
2.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471115724/08/202315.200.0001.672.000DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
3.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471213730/08/20231.200.000132.000DISHCARGE SURVEY280000157114-08-2023CIMB NIAGA
4.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471533308/09/202316.100.0001.771.000DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
5.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471534608/09/20233.765.000414.150DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
6.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471535508/09/20237.167.647788.441DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
7.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471535908/09/20236.241.176686.529DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
8.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821219/09/202344.250.0004.867.500FIRE BRICK SK34280000005517-10-2023CIMB NIAGA
9.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821319/09/202345.000.0004.950.000SEMEN CASTABLE TNC 17280000005517-10-2023CIMB NIAGA
10.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821419/09/2023236.250.00025.987.500GARAM NON YUDIUM280000005517-10-2023CIMB NIAGA
11.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821519/09/202335.480.0003.902.800CABLE ELECTRICAL280000005517-10-2023CIMB NIAGA
12.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821719/09/202324.169.0002.658.590SWITCH LIMIT280000005517-10-2023CIMB NIAGA
13.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864120/09/20231.779.289195.721DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
14.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864220/09/20232.514.325276.575DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
15.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864320/09/20231.675.877184.346DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
16.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864820/09/20231.872.858206.014TUBE 1000280000007417-10-2023CIMB NIAGA
17.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864920/09/20231.786.734196.540DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
18.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471865420/09/20232.663.278292.960DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
19.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471865720/09/20234.168.667458.553DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
20.PT MITRA GLOBALINDO LESTARI011.010-23.8460218321/09/202313.070.0001.437.700INTER SPRAYER280000011724-10-2023CIMB NIAGA
21.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825604/10/202315.495.0001.704.450BATU GERINDRA280000008020-10-2023CIMB NIAGA
22.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825704/10/2023106.500.00011.715.000KARUNG PLASTIK 60CM280000012224-10-2023CIMB NIAGA
23.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825804/10/202323.625.0002.598.750FUEL280000008020-10-2023CIMB NIAGA
24.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825904/10/202323.600.0002.596.000POHON PUCUK BUNGA MERAH280000008020-10-2023CIMB NIAGA
25.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826004/10/202359.420.0006.536.200ALUMUNIUM SULPHATE280000008020-10-2023CIMB NIAGA
26.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826104/10/202322.155.0002.437.050PIPA SS280000008020-10-2023CIMB NIAGA
27.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826204/10/202319.655.0002.162.050STOP KRAN280000008020-10-2023CIMB NIAGA
28.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826304/10/202327.035.0002.973.850LPG ISI 12KG280000008020-10-2023CIMB NIAGA
29.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826404/10/202335.430.0003.897.300KAWAT LAS NIKKO280000012224-10-2023CIMB NIAGA
30.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826504/10/202341.080.0004.518.800LAMP VITING280000008020-10-2023CIMB NIAGA
31.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826604/10/202316.044.0001.764.840ELBOW280000008020-10-2023CIMB NIAGA
32.PT BUMI BATIWAKKAL SEJAHTERA011.004-23.5057990426/10/202327.000.0002.970.000047/BBA280000021010-11-2023CIMB NIAGA
33.PT SATU SEMBILAN DELAPAN010.010-23.8790775731/10/20233.830.105421.311SSD: 1900000007280000030128-11-2023CIMB NIAGA
TOTAL886.422.95697.506.520

3. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Oktober 2023 Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 dihitung kembali menjadi (Rp 1.771,121.617,-) sebagai berikut :

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri1.538.031.140
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut82.849.689.508
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)84.387.720.648
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)84.387.720.648
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
E. Seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)169.183.427
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.940.305.044
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri0
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.940.305.044
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1+c.2)0
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
d.3. Telah Dipungut0
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))1.940.305.044
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)1.771.121.617
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)1.771.121.617

V. Penutup

Demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang kami sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil- adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00683/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a. Pasal 1 angka 23 mengatur Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

b. Pasal 9 ayat (2) mengatur Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

c. Pasal 9 ayat (2b) mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus

menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

d. Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

e. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

f. Pada Huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mengatur bahwa Bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak narnun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam

penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

2. Data dan Fakta

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri :

a. Atas dokumen yang diberikan Wajib Pajak diketahui bahwa biaya-biaya pada General Ledger tersebut merupakan biaya yang diserahkan tanpa imbalan pembayaran, baik berupa barang atau jasa kepada pegawai Wajib Pajak (natura) dan/atau kepada relasi/plasma Wajib Pajak;

b. Penyerahan BKP/JKP tersebut diberikan sebagai fasilitas (bagian dari manfaat natura) yang berhubungan dengan pekerjaan dan merupakan Pemberian CumaCuma.

c. Pemberian Cuma-Cuma BKP merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

d. Pemberian cuma-cuma JKP adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran

e. Berdasarkan pada point d diatas, biaya tersebut merupakan pemberian Cuma-Cuma dan terutang PPN.

f. Atas transaksi sebesar Rp4.300.000 merupakan Obyek DPP PPNnya yang harus dipungut sendiri dan belum ditebitkan faktur pajak.

g. Peneliti mempertahankan sebagian koreksi karena transaksi tersebut merupakan BKP/JKP yang diberikan cuma-cuma sebagai fasilitas (bagian dari manfaat natura) yang berhubungan dengan pekerjaan.

h. Nilai koreksi yang dipertahankan sebesar Rp91.964.864 dan koreksi yang dibatalkan sebesar Rp86.079.852.

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

a. Invoice dari lawan transaksi PT Bintangtimur Sinar Abadi sebesar Rp7.700.000, Faktur Pajak nomor 010.008-23.98168902 atas pembelian Air Condirioner Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800000122 tanggal 24 Oktober 2023.

b. Invoice dari lawan transaksi PT Bintangtimur Sinar Abadi sebesar Rp38.230.000, Faktur Pajak nomor 010.010-23.57718216 tanggal 19 September 2023. Dokumen Pengantaran Barang nomor 004192 tanggal

9 Agustus 2023.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800000080 tanggal 20 Oktober 2023. Transaksi kepada PT Bintangtimur Sinar Abadi merupakan pembelian lampu jalan, helmet coolant radiator, belt, bush rubber, bearing dan packing graphite steam.

c. Invoice nomor 01391 dari lawan transaksi PT Bintangtimur Sinar Abadi sebesar Rp38.150.000, Faktur Pajak nomor 010.010-23.57718216 tanggal 19 September 2023. Dokumen Pengantaran Barang nomor 004159 tanggal 9 Agustus 2023.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800000080 tanggal 20 Oktober 2023. d. Purchase order kepada lawan tranaskasi PT Traktor Nusantara nomor 4000167007, Faktur Pajak nomor 011.010- 23.63297732 tanggal 12 Oktober 2023 DPP Rp9.000.000.

Bukti pembayaran (Payment Voucher) nomor 2800000105 tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp9.900.000 (include PPN).

Transaksi kepada PT Traktor Nusantara adalah sewa bus untuk keperluan antar jemput anak sekolah.

Peneliti mempertahankan koreksi karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

e. Debit Note nomor 1900000007 tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp.4.251.416 dan Faktur Pajak dari lawan transaksi PT Satu Sembilan Delapan nomor 010.010-23.87907757 tanggal 31 Oktober 2023. Transaksi kepada PT Satu Sembilan Delapan adalah biaya konsumsi TR pesawat uang JPOM.

Peneliti mempertahankan koreksi karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

f. Koreksi nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dikabulkan adalah sebesar Rp10.238.800 dan nilai koreksi yang dipertahankan adalah sebesar Rp97.506.520.

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengen perincian sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN nya harus dipungit sendiri

a. Penyerahan BKP/JKP yang menjadi koreksi Pemeriksa merupakan penyerahan atas asset/kepemilikan Wajib Pajak termasuk juga natura kepada pihak eksternal (plasma dan pihak lainnya), internal Wajib Pajak (pegawai) dan pihak afiliasi.

b. Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

a. Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian bahwa faktur pajak yang dikreditkan termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

b. Peneliti mempertahankan nilai PM yang tidak diberikan dokumen pendukungnya oleh Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Tahun Pajak Oktober 2023, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2023.;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 88/JEK/APPEAL-PPN0323/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat diproses lebih lanjut sepanjang tidak ada bukti yang menunjukkan keadaan tidak terpenuhinya ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Masa Pajak Oktober 2023.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 100/JEK/SUB-PPN1023/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pendapat Pemohon Banding

Mengenai uraian tentang Ketetapan Semula, Keberatan serta Keputusan keberatan, Pemohon Banding setelah membaca dan memperhatikan apa yang telah

Terbanding sampaikan dalam SUB Terbanding nomor S-00683/SUB- CT/WPJ.07/2025, berpendapat sebagai berikut:

Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik dalam ketetapan semula maupun dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan nilai Lebih Bayar menurut Pemeriksa Pajak untuk PPN masa Oktober 2023 adalah sebagai berikut;

1. Jumlah atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp87.664.864

2. Jumlah atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp97.506.520

Pemohon Banding pun menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan Jumlah atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding :

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 87.664.864,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 87.664.864,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam: Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan

Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1) Pemberian tanpa adanya pembayaran

2) Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3) Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma- Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

NoSumber DataAkunDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN
1GL POMS000001STORES ISSUES30.000
2GL POMP000004W11: UANG BENSIN SEPEDA MOTOR MENGAWASI PEM PROPemb elian Bensin untuk motor mengawasi Proj1 .250.000
3GL POMP000004S.RAYA: STORE ISSUE4 92.885
4GL Sungai JantuiP500001SG. RAYA : ADI R. : PEMB. 6 PC LAMPU SOROTPembelian Lampu8 34.000
5GL Sungai JantuiS000001STORES ISSUESSolar5 .026.280
6GL Sungai JantuiS000001STORES ISSUESAir accu3 6.000
7GL Sungai JantuiS000001STORES ISSUESLidah Ban7 2.072
8GL Sungai JantuiV999999APPORTIONED TO IC2299 M6 .036.046
9GL Sungai JantuiV999999APPORTIONED TO IC2299 M4 .981.126
10GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar4 .828.600
11GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar1 1.416.190
12GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESMinyak Rem Jumbo8 0.097
13GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESBan Luar3 .356.036
14GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESBan Dalam2 22.603
15GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar1 1.381.700
16GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESMinyak Rem Jumbo, Meditran4 64.689
17GL Sungai RayaS000001STORES ISSUESFilter Fuel,Filter Oil, Spring Belakang3 .117.990
18ELP Sungai RayaC100001KJM : PEMB. PERLENGKAPAN RUMAH TAMUPembelian Perlengkapan Rumah Tamu1 .095.100
19ELP Sungai RayaC100001ASA'ARO : BY. ISI ULANG LPG AN ASA'ARO WARUWUIsi Ulang LPG3 20.000
20ELP Sungai RayaC100001ADI RAMDANI : PEMB. POMPA OTOMATIS UNTUK RUMAH PPembelian Pompa1 33.000
21ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ADI RAMDANIIsi Ulang LPG2 75.000
22ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ARDIANSYAHIsi Ulang LPG3 20.000
23ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN AMBRANSYAHIsi Ulang LPG3 20.000
24ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MUH. ZUBAIRIsi Ulang LPG3 20.000
25ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN SUGENG ADI. PIsi Ulang LPG3 20.000
26ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN MAR'ATUS SHOLIHAIsi Ulang LPG3 20.000
27ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN BUNGA RIAIsi Ulang LPG3 20.000
28ELP Sungai RayaC100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN M. IDRISIsi Ulang LPG3 20.000
29ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN ROSMIATIIsi Ulang LPG3 35.000
30ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN HAERUDDINIsi Ulang LPG3 20.000
31ELP Sungai RayaC100001WARUNG KOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN KAMARUDDINIsi Ulang LPG3 20.000
32ELP Sungai RayaS000001STORES ISSUESMetsulfuron, Isoprofil, Triclopyr, Kondessat6 68.564
33ELP Sungai RayaC100001ADI RAMDANI : BY. BANTUAN ATK DANRAMIL SEPTEMBER2Bukan Objek PPN5 00.000
34ELP Sungai RayaS000001STORES ISSUESSolar, Cat Avian2 .348.924
35ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. BENSIN - SURVEY KE BIDUKPembelian Bensin untuk survey2 60.000
36ELP Sungai JantuiC100001REZA : PEMB. SELANG & KERAN AIR - GUEST HOUSEPembelian Selang3 2.000
37ELP Sungai JantuiC100001KOPKAR JMJ : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Perlengkapan Guest House3 76.000
38ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Perlengkapan Guest House1 73.000
39ELP Sungai JantuiC100001LA ODE S. : PEMB. LPGPembelian LPG3 10.000
40ELP Sungai JantuiC100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. AQUAPembelian Aqua3 88.500
41ELP Sungai JantuiC100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Perlengkapan Guest House7 55.500
42ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSEPembelian Guest1 32.000
43ELP Sungai JantuiC100001PURWASITO : PEMB. PERLENGKAPAN RUMAH MANAGERPembelian Rumah1 29.000
44ELP Sungai JantuiP500001SG. RAYA : ADI R. : PEMB. 6 PC LAMPU SOROTPembelian Lampu8 34.000
45ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES5 53.675
46ELP Sungai JantuiC100001MAHARUDDIN : PEMB. LPGPembelian LPG3 00.000
47ELP Sungai JantuiC100001RISKA S. : PEMB. LPGPembelian LPG3 00.000
48ELP Sungai JantuiC100001MISWANTO : PEMB. LPGPembelian LPG3 00.000
49ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES4 96.175
50ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES2 .367.715
51ELP Sungai JantuiC100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. KUNCI & HANDLE KANTORPembelian Kunci8 27.100
52ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. LPG - GUEST HOUSEPembelian LPG2 90.000
53ELP Sungai JantuiC100001KUKUH GB : PEMB. LPG - GUEST HOUSEPembelian LPG6 5.000
54ELP Sungai JantuiC100001WAHIDA : PEMB. LPG - GUEST HOUSEPembelian LPG7 0.000
55ELP Sungai JantuiS000001STORES ISSUES6 .729.884
56ELP POMJ0000473300000003 INV0100102357718218 GRN3222621 VALVE, SAFETY, #107 85.000
57ELP POMJ0000483300000003 INV0100102357718218 GRN3222621 SHOWER, DARURAT (E3 20.000
58ELP POMJ0000603300000006 INV0100102357718217 GRN3222663 SHOWER, DARURAT (E8 90.000
59ELP POMS000001STORES ISSUES7 26.923
60ELP POMS000001STORES ISSUESIsolasi, Lampu Balon, Mata Gerinda, LPG2.933.949
61ELP POMJ0001233300000054 INV0100102357718262 GRN3222680 SOCKET, PVC, 1/2"1 35.000
62ELP POMS000001STORES ISSUESMata Gerinda, Kran Air, Tape Sealing, Lem, Velve, Engsel Pintu,2 .328.967
63ELP POMP000004S.RAYA: STORE ISSUE4 92.885
64ELP POMS000001STORES ISSUESKran Air, Tape Sealing, Mata Gerinda, Amplas, Kuas, Sapu, Paku, Starter1 .180.689
TOTAL87.664.864

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp97.506.520,- dengan alasan sebagai berikut :

Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

No.Nama PenjualNo. Faktur PajakTanggal FPDPPPPNKeteranganNo Payment VoucherTanggal BayarBank
1.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.008-23.6966348808/08/20231.200.000132.000DISHCARGE SURVEY280000157114-08-2023CIMB NIAGA
2.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471115724/08/202315.200.0001.672.000DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
3.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471213730/08/20231.200.000132.000DISHCARGE SURVEY280000157114-08-2023CIMB NIAGA
4.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471533308/09/202316.100.0001.771.000DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
5.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471534608/09/20233.765.000414.150DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
6.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471535508/09/20237.167.647788.441DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
7.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471535908/09/20236.241.176686.529DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
8.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821219/09/202344.250.0004.867.500FIRE BRICK SK34280000005517-10-2023CIMB NIAGA
9.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821319/09/202345.000.0004.950.000SEMEN CASTABLE TNC 17280000005517-10-2023CIMB NIAGA
10.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821419/09/2023236.250.00025.987.500GARAM NON YUDIUM280000005517-10-2023CIMB NIAGA
11.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821519/09/202335.480.0003.902.800CABLE ELECTRICAL280000005517-10-2023CIMB NIAGA
12.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771821719/09/202324.169.0002.658.590SWITCH LIMIT280000005517-10-2023CIMB NIAGA
13.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864120/09/20231.779.289195.721DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
14.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864220/09/20232.514.325276.575DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
15.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864320/09/20231.675.877184.346DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
16.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864820/09/20231.872.858206.014TUBE 1000280000007417-10-2023CIMB NIAGA
17.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471864920/09/20231.786.734196.540DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
18.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471865420/09/20232.663.278292.960DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
19.PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA010.010-23.8471865720/09/20234.168.667458.553DISHCARGE SURVEY280000007417-10-2023CIMB NIAGA
20.PT MITRA GLOBALINDO LESTARI011.010-23.8460218321/09/202313.070.0001.437.700INTER SPRAYER280000011724-10-2023CIMB NIAGA
21.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825604/10/202315.495.0001.704.450BATU GERINDRA280000008020-10-2023CIMB NIAGA
22.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825704/10/2023106.500.00011.715.000KARUNG PLASTIK 60CM280000012224-10-2023CIMB NIAGA
23.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825804/10/202323.625.0002.598.750FUEL280000008020-10-2023CIMB NIAGA
24.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771825904/10/202323.600.0002.596.000POHON PUCUK BUNGA MERAH280000008020-10-2023CIMB NIAGA
25.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826004/10/202359.420.0006.536.200ALUMUNIUM SULPHATE280000008020-10-2023CIMB NIAGA
26.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826104/10/202322.155.0002.437.050PIPA SS280000008020-10-2023CIMB NIAGA
27.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826204/10/202319.655.0002.162.050STOP KRAN280000008020-10-2023CIMB NIAGA
28.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826304/10/202327.035.0002.973.850LPG ISI 12KG280000008020-10-2023CIMB NIAGA
29.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826404/10/202335.430.0003.897.300KAWAT LAS NIKKO280000012224-10-2023CIMB NIAGA
30.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826504/10/202341.080.0004.518.800LAMP VITING280000008020-10-2023CIMB NIAGA
31.PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.010-23.5771826604/10/202316.044.0001.764.840ELBOW280000008020-10-2023CIMB NIAGA
32.PT BUMI BATIWAKKAL SEJAHTERA011.004-23.5057990426/10/202327.000.0002.970.000047/BBA280000021010-11-2023CIMB NIAGA
33.PT SATU SEMBILAN DELAPAN010.010-23.8790775731/10/20233.830.105421.311SSD: 1900000007280000030128-11-2023CIMB NIAGA
TOTAL886.422.95697.506.520

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. membatalkan seluruhnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopySuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Oktober 2023 Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor 27/JEK/OBJ-PPN-1023/XII/2024

tanggal 18 Desember 2024 beserta Tanda Terima Surat Keberatan; Bukti P-4. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 35

tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari,

S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 100 tanggal 23

Agustus 1986 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29 tanggal 26

Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-7. Pakta Integritas Direksi atas nama Noor Ahmir bin Ramlan (Direktur); Bukti P-8. Paspor dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atas nama Noor Ahmir bin

Ramlan (Direktur);

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 20

tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur (bermeterai kemudian);

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Oktober 2023 (bermeterai kemudian);

Bukti P-12. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

111/JEK/LO/APPEAL/XI/2025 tanggal 22 September 2025;

Bukti P-13. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

114/JEK/LO/APPEAL/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti P-14. Surat Banding PPN Desember;

Bukti P-15. SKPLB PPN Desember 22 No. 001177;

Bukti P-16. Surat Keberatan PPN Desember;

Bukti P-17. Surat KEP. Keberatan PPN Kep-312;

Bukti P-18. Akta Pendirian No.100;

Bukti P-19. Akta Perubahan No.20 (Pengajuan Keberatan);

Bukti P-20. Akta Perubahan No.29;

Bukti P-21. Akta Perubahan No.35;

Bukti P-22. SPT PPN Des 22;

Bukti P-23. Paspor Pengurus;

Bukti P-24. ITAS Pengurus;

Bukti P-25. Company Profile;

Bukti P-26. Pakta Integritas;

Bukti P-27. Daftar Lampiran Pajak Keluar;

Bukti P-28 Pendapat Akhir Pemohon Banding PPN Masa Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-43 sebagai berikut:

Bukti T-1KKP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-2KKP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-3KKP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-4KKP Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-5KKP Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-6LHP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-7LHP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-8LHP Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-9LHP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-10 LPK Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-11 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2023;

Bukti T-12 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-13 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-14 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-15 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-16 LPK Jabontara Eka Karsa MasaSeptember 2023;

Bukti T-17 Matriks Sengketa Pajak 18112025;

Bukti T-18 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Agustus 2023;

Bukti T-19 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Juli 2023;

Bukti T-20 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Maret 2023;

Bukti T-21 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Oktober 2023;

Bukti T-22 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa September 2023;

Bukti T-23 Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Agustus 2023;

Bukti T-24 Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Desember 2022;

Bukti T-25 Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Juli 2023;

Bukti T-26 Rincian Sengketa DPP PPN Pemberian cuma-cuma Maret 2023; Bukti T-27 Rincian Koreksi PM September 2023;

Bukti T-28 Rincian Koreksi PM Oktober 2023;

Bukti T-29 Rincian Sengketa PajakMasuk Desember 2023;

Bukti T-30 Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa;

Bukti T-31 Hasil Penelitian atas sengkat Pajak Masukan;

Bukti T-32 Penjelasan Terbanding an Jabontara Eka Karsa tahun 2001 s.d. 2026; Bukti T-33 Lampiran 1-PER 22 Tahun 2012;

Bukti T-34 Lampiran 2- Hasil Penelitian Dokumen Koreksi PK Masa April 2023; Bukti T-35 Lampiran 4- KMK296;

Bukti T-36 Lampiran 5- KMK 1441b;

Bukti T-37 Lampiran 6-SE65;

Bukti T-38 Lampiran 7-Untung Sukardji;

Bukti T-39 Lampiran 8-DDTC;

Bukti T-40 Lampiran 9- Hasil penelitian Dokumen atas sengketa Pajak Masuk; Bukti T-41 PUT- 013435.16.2022;

Bukti T-42 Penjelasan Tertulis Akhir Terbanding an PT. Jabontara Eka Karsa Masa

April 2023;

Bukti T-43 PTA Sidang Banding an. PT. Jabontara Eka Karsa Masa April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Oktober 2023 Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 88/JEK/APPEAL-PPN1023/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.342.134.2386.429.799.10287.664.864
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.930.681.2673.833.174.74797.506.520

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp87.664.864,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp87.664.864,00 dengan alasan berdasarkan data General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) yang menunjukkan adanya transaksi pemberian cuma- cuma kepada pegawai (natura) dan pihak relasi (CSR/Plasma) yang merupakan penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma yang harus dipungut PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan biaya operasional untuk mendukung kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) dan penyerahan bibit sawit ke masyarakat (CSR) merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp87.664.864,00 merupakan pemberian cuma-cuma barang/jasa yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022, ataukah transaksi tersebut merupakan biaya operasional (3M) dan penyerahan bibit sawit merupakan barang strategis yang tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan;

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44 tahun 2022), menyatakan:

Pasal 6:

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

(4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian

yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/ 2022), menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) huruf e:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha agrikultur perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) serta mengolahnya menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp87.664.864,00 untuk Masa Pajak Oktober 2023 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai pemberian cuma- cuma, pada pokoknya terdiri atas transaksi-transaksi sebagai berikut:

1. Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program CSR kepada masyarakat Kampung Batu Putih, yang dicatat sebagai distribusi bibit untuk kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan;

2. Fasilitas Bus Sekolah Karyawan, berupa pengeluaran untuk pemeliharaan dan perawatan bus milik perusahaan, antara lain pembelian ban, aki, serta suku cadang lainnya yang digunakan untuk operasional bus sekolah karyawan;

3. Fasilitas Perumahan Staf/Pekerja, berupa pengadaan perlengkapan dan kebutuhan pendukung hunian seperti tabung LPG, air galon, lampu, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional perumahan karyawan;

4. Pemeliharaan Guest House, berupa biaya perawatan dan pemeliharaan aset guest house milik perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan manajemen dan operasional kebun;

5. Pengeluaran terkait Cinderamata, berupa biaya yang dicatat sebagai pengeluaran manajerial dalam rangka kepentingan operasional dan hubungan kedinasan perusahaan.

Menimbang, bahwa terhadap Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program Corporate Social Responsibility (CSR), Pemohon Banding mendalilkan bahwa distribusi bibit kepada masyarakat Kampung Batu Putih merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar area perkebunan; selain itu, bibit sawit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan PP 49/2022, sehingga penyerahan tersebut tidak sepatutnya diperlakukan sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan, berupa pencatatan akuntansi dalam General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) serta Berita Acara Penyerahan Bibit, Pengadilan Pajak meyakini secara nyata bahwa objek yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal tersebut adalah benar berupa bibit kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP 44 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan dengan penyerahan yang terutang PPN; namun demikian, pengenaan PPN atas penyerahan tersebut tetap harus memperhatikan status hukum objek barang yang diserahkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP 49/2022, bibit atau benih dari hasil pertanian dan perkebunan telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa karena bibit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka penyerahan bibit tersebut, baik dilakukan dengan imbalan maupun secara cuma-cuma, tidak menimbulkan utang PPN yang harus dipungut;

Menimbang, bahwa oleh karena objek penyerahan bibit telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan PP 49/2022, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan bibit dalam program CSR a quo tidak dapat diperlakukan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan bibit CSR ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap fasilitas bus sekolah karyawan berupa pengeluaran stok (stores issues) untuk pembelian ban, aki, dan suku cadang lainnya, Pengadilan Pajak menilai transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan biaya pemeliharaan rutin dan perawatan atas aset produktif milik Pemohon Banding yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding, serta dipergunakan untuk mempertahankan fungsi kegunaannya dalam mendukung kelancaran operasional perkebunan;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN mengatur bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan sebagai penyerahan yang terutang PPN, yang pada dasarnya mensyaratkan adanya penyerahan barang yang menimbulkan konsumsi oleh pihak penerima tanpa imbalan; sedangkan dalam sengketa a quo, Terbanding

tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau perpindahan kepemilikan barang kepada pegawai, karena ban, aki, dan suku cadang tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan kendaraan yang tetap menjadi aset perusahaan dan digunakan untuk kegiatan operasional;

Menimbang, bahwa secara substansi pengeluaran untuk pemeliharaan bus sekolah karyawan tidak menimbulkan konsumsi akhir atas Barang Kena Pajak oleh pegawai, melainkan merupakan biaya operasional perusahaan untuk menyediakan sarana transportasi bagi anak karyawan di area perkebunan yang jauh dari fasilitas umum; oleh karena itu, pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan barang secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penyerahan cuma-cuma;

Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terbukti, baik dari aspek fakta maupun dari aspek hukum; Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan bus sekolah karyawan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak beralasan dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terkait koreksi atas pemberian fasilitas perumahan staf dan pekerja yang meliputi pengadaan tabung LPG, air minum galon, lampu, serta material pendukung lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut secara substantif merupakan biaya operasional perusahaan (3M) guna menyediakan sarana hunian layak yang melekat pada kebijakan ketenagakerjaan di lokasi perkebunan yang berada jauh dari pusat permukiman dan fasilitas umum, sehingga keberadaannya diperlukan untuk menjamin stabilitas tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan atau pengalihan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) kepada pihak lain; Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam sengketa a quo, tidak terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya perpindahan kepemilikan barang-barang tersebut kepada pegawai; sebaliknya, barang-barang dimaksud tetap berada dalam penguasaan perusahaan dan nilai manfaatnya habis digunakan semata-mata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan karyawan di lapangan;

Menimbang, bahwa karena pengeluaran tersebut terbukti berfungsi sebagai pendukung kegiatan produktif perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pemberian cuma-cuma (natura) yang terpisah dari kegiatan usaha sebagaimana didalilkan Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa unsur penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN, sehingga koreksi Terbanding atas fasilitas perumahan staf/pekerja tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap pemeliharaan guest house, Pengadilan Pajak menilai guest house dimaksud merupakan aset milik Pemohon Banding yang digunakan sebagai fasilitas penunjang kegiatan supervisi manajemen dan operasional kebun, antara lain untuk menunjang kebutuhan akomodasi dan koordinasi kerja di lokasi usaha; pengeluaran yang dibukukan Pemohon Banding terbukti berupa biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset tersebut agar tetap layak pakai, sehingga secara substansi merupakan biaya operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa secara yuridis, Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan agar suatu transaksi dapat

dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemeliharaan aset tetap (gedung guest house) yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding bukanlah merupakan penyerahan BKP kepada pihak lain; pengeluaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemilik aset untuk mempertahankan nilai ekonomis dan fungsi sarana pendukung manajemen di wilayah terpencil, sehingga perusahaan itu sendiri bertindak sebagai konsumen akhir atas jasa/barang pemeliharaan tersebut;

Menimbang, bahwa dikarenakan tidak terbukti adanya pengalihan hak atau penyerahan BKP/JKP kepada pihak luar maupun pegawai dalam transaksi pemeliharaan aset ini, maka syarat kumulatif pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma tidak terpenuhi; oleh karena itu, koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan guest house penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak beralasan hukum dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas koreksi pengeluaran terkait Cinderamata, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran manajerial untuk kepentingan manajemen dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan; sedangkan Terbanding berpendapat bahwa pemberian barang tersebut dilakukan tanpa imbalan, sehingga merupakan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa Expenditure Ledger Posting (ELP) POM, diketahui bahwa transaksi tersebut dicatat sebagai biaya operasional dalam lingkup manajemen pabrik; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik bisnis perusahaan perkebunan yang terintegrasi, terdapat pengeluaran-pengeluaran bersifat manajerial yang dilakukan dalam rangka menjaga hubungan kedinasan, protokoler, serta menunjang kelancaran tugas manajer di lapangan sebagai

bagian dari upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) agar dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang pajak; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau manfaat ekonomis dari perusahaan kepada pegawai sebagai konsumen akhir untuk kepentingan pribadi; Tanpa adanya pembuktian yang kuat mengenai perpindahan hak kepemilikan barang untuk konsumsi privat, maka transaksi yang dicatat dalam akun manajerial tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyerahan BKP kepada pihak luar;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa pengadaan cinderamata dalam konteks hubungan kedinasan internal merupakan bagian integral dari biaya operasional manajemen perusahaan; Mengingat produk utama Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan Palm Kernel (PK), maka pemberian cinderamata manajerial ini bukan merupakan penyerahan produk hasil perusahaan secara cuma-cuma, melainkan pengeluaran biaya untuk menunjang fungsi kepemimpinan di lokasi kerja;

Menimbang, bahwa karena unsur penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022 tidak terpenuhi, maka koreksi Terbanding atas pengeluaran cinderamata Mill Manager tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp87.664.864,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp97.506.520,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp97.506.520,00 dengan alasan bahwa atas pembelian semen dari PT Tanjung Raya Jaya bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, intinya mengatur pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP dikenai PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di persidangan berupa foto fisik, dokumen payment voucher, invoice, serta penjelasan teknis yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan Barang Kena Pajak sejumlah Rp654.500,00 secara nyata adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa dikarenakan Pemohon Banding mampu membuktikan pengeluaran yang terjadi adalah berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka secara hukum atas Pajak Masukannya memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas

koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp654.500,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp654.500,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri87.664.864087.664.864
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan97.506.520097.506.520

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri :

DPP Penyerahan yg PPN dipungut menurut TerbandingRp6.429.799.102
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp87.664.864
DPP Penyerahan yg PPN dipungut menurut Pengadilan PajakRp6.342.134.238

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp3.833.174.747
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp97.506.520
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp3.930.681.267

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00088/407/23/058/24 tanggal 24 Oktober 2024 Masa Oktober 2023 atas nama PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp6.342.134.238 Pajak KeluaranRp697.161.767 Pajak yang dapat diperhitungkanRp3.930.681.267 PPN yang (Lebih) Kurang BayarRp(3.233.519.500) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp0 PPN yang (Lebih) kurang dibayarRp(3.233.519.500) Sanksi Administrasi:

Rp

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 Jumlah PPN yg (lebih) dibayarRp(3.233.519.500)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak_pada_hari_Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan_Sulaiman,_S.H.,_M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan=dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada_para_pihak_yang_sekaliguspuladipublikasikanuntukumum melalui_Sistem_Informasi_Pengadilan_Pajak) pada hari Selasa tanggal 28_April_2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Achmad_Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.