Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-005345.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005345.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jabontara Eka Karsa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2023
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A · Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005345.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Jabontara Eka Karsa
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Oktober 2023 Nomor 00088/407/23/058/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum