P U T U S A N
Nomor: PUT-005331.12/2024/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2021 Nomor: 00037/203/21/641/23 tanggal 11 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005331.12/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED WARU BISCUIT MANUFACTORY, NPWP 01.122.546.3-
641.000, beralamat di Jl Raya Waru No. 29 Rt 007 Rw 002, Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Then Foek Hian Richard jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Handriono,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1208/PP/IKH/2024 tanggal 23
Oktober 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1520/ACC/UBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
2. Nama: Agus Darsono,
Jabatan: Direktur
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: