Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 176 halaman

PUT-005323.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Bahana Nusa Interindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005323.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005323.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAHANA NUSA INTERINDO, NPWP 01.879.957.7-123.000,

beralamat di Gedung Spring Tower 02-23, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara 20241 (domisili elektronik: accountingbani@indbni.com), yang diwakili oleh Sdr. Tedy Anggra Kusuma, jabatan Direktur,

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mardianto

Izin Kuasa Hukum : KEP-543/PP/IKH/2022 tanggal 06 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-PP/BANI/2021 tanggal 17 Oktober 2023;

2. Nama: Ali Boedi Widodo

Izin Kuasa Hukum : KEP-1127/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-PP/BANI/2021 tanggal 17 Oktober 2023;

3. Nama: Marlina Kamal

Izin Kuasa Hukum : KEP-789/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-PP/BANI/2021 tanggal 17 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik: dit.keberatanbanding@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: YuliantoDwiPurnandito/ 198207212002121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1697/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1193/PP/BR/2023 tanggal 17 Oktober 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-008/PP/PrbSM/2024 tanggal 05 Januari 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-038/PP/PrbSM/2024 tanggal 16 Februari 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2024 tanggal 04 April 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-19/PP/Rev/2026 tanggal 10 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BANI- PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-63/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 4 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/BANI/PP.RBT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan NettoRp37.134.419.297
2Penghasilan Kena PajakRp37.134.419.297
3PPh terutangRp9.283.604.750
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangRp9.283.604.750
6Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahRp0
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21Rp0
b.2.PPh Pasal 22Rp52.291.353
b.3.PPh Pasal 23Rp9.820
b.4.PPh Pasal 24Rp0
b.5.Lain-lainRp0
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp52.301.173
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22Rp0
c.2.PPh Pasal 25Rp5.184.705.858
c.3.PPh Pasal 29Rp542.739.469
c.4.STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5.Lain-lainRp0
c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp5.727.445.327
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKPRp0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)Rp5.779.746.500
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp3.503.858.250
8Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp1.530.485.284
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPRp0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPRp0
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp1.530.485.284
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)Rp5.034.343.534
10Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019/BANI/MDN/VIII/2022

tanggal 19 Agustus 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan NettoRp23.118.986.750
2Penghasilan Kena PajakRp23.118.986.750
3PPh terutangRp5.779.746.500
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh TerutangRp5.779.746.500
6Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahRp0
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21Rp0
b.2.PPh Pasal 22Rp52.291.353
b.3.PPh Pasal 23Rp9.820
b.4.PPh Pasal 24Rp0
b.5.Lain-lainRp0
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp52.301.173
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22Rp0
c.2.PPh Pasal 25Rp5.184.705.858
c.3.PPh Pasal 29Rp542.739.469
c.4.STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5.Lain-lainRp0
c.6.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp5.727.445.327
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKPRp0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)Rp5.779.746.500
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)Rp0
8Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPRp0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPRp0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPRp0
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPRp0
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)Rp0
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)Rp0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto37.134.419.297(1.495.148.502)35.639.270.795
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak37.134.419.297(1.495.148.502)35.639.270.795
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.283.604.750(373.787.250)8.909.817.500
e. Kredit Pajak5.779.746.50005.779.746.500
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar3.503.858.250(373.787.250)3.130.071.000
g. Sanksi Administrasi1.530.485.284(163.270.271)1.367.215.013
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar5.034.343.534(537.057.521)4.497.286.013

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/BANI-PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/BANI-PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 (“KEP-00024”) tanggal 30 Maret 2023 tentang Keberatan atas SKPKB No. 00012/206/17/129/22 (“SKPKB-00012”) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 tanggal 18 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (“UU PP”)

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00024 tanggal 30 Maret 2023 diterima tanggal 30 Maret 2023

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa surat banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 Tanggal 23 April 2020.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00024 tanggal 30 Maret 2023 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan Nomor 00012/206/17/129/22 Tahun Pajak 2017 tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut
PemohonFiskus (Rp)
Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto418.301.379.858426.557.808.128
2Harga Pokok Penjualan381.007.575.935376.640.097.796
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)37.293.803.92349.917.710.332
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.691.001.47915.554.771.185
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)21.602.802.44434.362.939.147
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(297.042.584)(297.042.584)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a + b + c + d)(297.042.584)(297.042.584)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.955.646.5963.210.942.440
b. Penyesuaian Fiskal Negatif142.419.706142.419.706
c. Jumlah (a - b)1.813.226.8903.068.522.734
9Penghasilan Neto Luar Negeri--
10Jumlah penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)23.118.986.75037.134.419.297
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi Kerugian--
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)23.118.986.75037.134.419.297
15PPh Terutang (Tarif x 15)5.779.746.5009.283.604.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5.779.746.5009.283.604.750
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21--
b.2 PPh Pasal 2252.291.35352.291.353
b.3 PPh Pasal 239.8209.820
b.4 PPh Pasal 24--
b.5 Lain-lain--
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)52.301.17352.301.173
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22--
c.2 PPh Pasal 255.184.705.8585.184.705.858
c.3 PPh Pasal 29542.739.469542.739.469
c.4 STP (Pokok kurang bayar)--
c.5 Lain-Lain--
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)5.727.445.3275.727.445.327
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP--
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)5.779.746.5005.779.746.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)-3.503.858.250
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.530.485.284
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1.530.485.284
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)-5.034.343.534

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat Nomor 019/BANI/MDN/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang diterima oleh KPP Madya Dua Medan pada tanggal 19 Agustus 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto418,301,379,858426,557,808,1288,256,428,270
2Harga Pokok Penjualan381,007,575,935376,640,097,796(4,367,478,139)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)37,293,803,92349,917,710,332
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15,691,001,47915,554,771,185136,230,294
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)21,602,802,44434,362,939,147
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha( 297,042,584)(297,042,584)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah (a + b + c + d)( 297,042,584)(297,042,584)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1,955,646,5963 ,210,942,4401,255,295,844
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 42,419,706142,419,706
c. Jumlah (a - b)1,813,226,8903 ,068,522,734
9Penghasilan Neto Luar Negeri--
10Jumlah penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)23,118,986,75037,134,419,297
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib--
12Kompensasi Kerugian--
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)23,118,986,75037,134,419,297
15PPh Terutang (Tarif x 15)5,779,746,5009 ,283,604,750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5,779,746,5009 ,283,604,750
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21--
b.2 PPh Pasal 2252,291,35352,291,353
b.3 PPh Pasal 239 ,8209,820
b.4 PPh Pasal 24--
b.5 Lain-lain--
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)52,301,17352,301,173
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22--
c.2 PPh Pasal 255,184,705,8585 ,184,705,858
c.3 PPh Pasal 295 42,739,469542,739,469
c.4 STP (Pokok kurang bayar)--
c.5 Lain-Lain--
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)5,727,445,3275 ,727,445,327
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP--
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)5,779,746,5005 ,779,746,500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)-3 ,503,858,250
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1 ,530,485,284
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)1 ,530,485,284
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)-5 ,034,343,534

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan keberatan KEP-00024 tanggal 30 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambahMenjadi
/(Dikurangi)
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto37.134.419.297(1.495.148.502)35.639.270.795
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak37.134.419.297(1.495.148.502)35.639.270.795
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.283.604.750(373.787.250)8.909.817.500
e. Kredit Pajak5.779.746.500-5.779.746.500
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.503.858.250(373.787.250)3.130.071.000
g. Sanksi Administrasi1.530.485.284(163.270.271)1.367.215.013
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.034.343.534(537.057.521)4.497.286.013

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutJumlah Koreksi (Rp)Keterangan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha418.301.379.8584 25.062.659.6276.761.279.769Mengajukan Banding
2Harga Pokok Penjualan381.007.575.9353 76.640.097.796(4.367.478.139)Mengajukan Banding
3Biaya Usaha Lainnya15.691.001.47915.554.771.185136.230.294Mengajukan Banding
4Penyesuaian Fiskal Positif2.627.774.9013.210.942.440583.167.539Mengajukan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00

Menurut Terbanding:

1) Penelitian atas Penetapan Harga Transfer Penjualan CPO Pemohon Banding

a. Bahwa mengacu pada karakteristik dari jenis barang yang dijual dan kondisi transaksi, maka Metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagaimana tertuang dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding;

b. Dalam memilih data pembanding terkait pengujian kewajaran harga penjualan CPO, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu harga tender KPBN dikarenakan tidak terdapat transaksi penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon

Banding kepada pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

c. Dalam memilih data pembanding terkait pengujian kewajaran harga penjualan Palm Kemel, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yaitu harga tender Astra, dikarenakan tidak terdapat transaksi penjualan Palm Kemel yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

d. Bahwa harga yang dirilis oleh KPBN untuk komoditas CPO dan harga tender Astra untuk komoditas Palm Kemel sering kali menjadi acuan untuk penjualan barang komoditas yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya;

e. Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding, dalam menentukan harga penjualan CPO menggunakan harga tender KPBN pada saat tanggal kontrak dan dilakukan penyesuaian terkait hal-hal berikut:

- PPN;

- Ketentuan Pengiriman;

- Bunga;

- Premium;

- Biaya Lain-Lain seperti biaya surveyor, PMB, dan lain-lain.

f. Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding dalam menentukan harga penjualan Palm Kemel menggunakan data pembelian pihak afiliasi dari pihak eksternal dan dilakukan penyesuaian terkait hal-hal berikut:

- PPN;

- Ketentuan Pengiriman;

- Biaya Lain-Lain.

g. Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas kontrak penjualan CPO dan PK Pemohon Banding dan penetapan harga jual CPO, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

(1) Bahwa harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan harga penjualan CPO adalah harga tender KPBN

kemudian dikurangi dengan penyesuaian berupa ongkos angkut dan biaya lain-lain dikarenakan terdapat perbedaan syarat penyerahan;

(2) Bahwa Pemohon Banding masih melakukan pembulatan terhadap harga pasar yang telah disesuaikan sehingga berbeda Rp1 – Rp3/Kg;

(3) Bahwa sepatutnya tidak terdapat alasan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kembali pembulatan harga pasar yang telah disesuaikan.

h. Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kontrak penjualan CPO kepada Pemohon Banding dilakukan dengan syarat penyerahan Franco Pabrik Penjual;

i. Bahwa penjualan CPO Pemohon Banding dikurangi dengan biaya kargo dan biaya lain-lain sehingga harga CPO dari Pemohon Banding dibawah harga tender KPBN;

j. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan detail perhitungan ongkos angkut CPO yang menjadi dasar penyesuaian harga jual CPO;

k. Bahwa berdasarkan kontrak penjualan dan data yang diberikan Pemohon Banding, tidak diketahui dasar perhitungan penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

l. Bahwa penetapan kembali harga jual CPO Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang telah dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

m. Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas maka antara transaksi penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan data pembanding harga tender PT KPBN tingkat kesebandingannya telah sebanding sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian (adjustment) ongkos angkut.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berpendapat perlu dilakukan penghitungan kembali atas transaksi penjualan yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah Menyusun Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2017 yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”)

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (yaitu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah disampaikan pada tanggal 9 Juni 2021 dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding nyatanya telah disusun sesuai dengan persyaratan formal penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9 dari PMK-213.

Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, bahwa seluruh transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang transfer pricing di Indonesia selama Tahun Pajak 2017.

2. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (“Pedoman OECD TP”)

Sebagaimana tercantum pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding telah

menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) eksternal dan melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan barang ke pihak afiliasi lokal.

Untuk melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyatakan bahwa:

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 PER-32, telah dinyatakan secara tegas bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan dalam keadaan yang sebanding. Analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) PER-32 sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan

antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

Pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor- faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat

(1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32 menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Selanjutnya, dalam Bab 2, Poin B.3.a.i dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) menjelaskan bahwa, sebelum perbandingan harga dilakukan, Terbanding terlebih dahulu melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43. Hal ini sejalan dengan Pedoman TP OECD 2017 Paragraf 1.36 yang menyatakan bahwa:

“1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction;

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE

group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

• The characteristics of property transferred or services provided;

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

• The business strategies pursued by the parties.”

Terjemahan bebas:

“1.36 Karakteristik ekonomi yang relevan atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan asosiasi agar secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak transaksi;

• Fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut berkaitan dengan perolehan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana para pihak berada, keadaan seputar transaksi, dan praktik industri;

• Karakteristik properti yang dialihkan atau jasa yang diberikan;

• Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi;

• Strategi bisnis yang ditempuh oleh para pihak.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu mengenai analisis kesebandingan antara transaksi penjualan yang diuji dengan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding, sebagai berikut:

Tabel 1: Analisis kesebandingan transaksi penjualan CPO

Berdasarkan analisis kesebandingan di atas, Pemohon Banding mencatat terdapat perbedaan yang material pada ketentuan kontrak antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dari PER-32, Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian pada data pembanding untuk meningkatkan kesebandingannya dengan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dalam rangka menguji kewajarannya sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

Lebih lanjut, kebutuhan atas penyesuaian tersebut juga dijelaskan pada Paragraf 1.40 dari Pedoman OECD TP sebagai berikut:

“Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison.”

Terjemahan bebas:

“Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi perbandingan secara material, penyesuaian

kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk meningkatkan keandalan dari perbandingannya.”

Dengan mengacu pada peraturan dan pedoman di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam meningkatkan kesebandingan harga pasar yang digunakan sebagai acuan:

Tabel 2: Ringkasan perbedaan metode penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding

PenyesuaianPemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Biaya KargoPenyesuaian dilakukan karena harga komoditas di pasar telah mencakup biaya pengiriman dan/atau terdapat perbedaan ketentuan pengiriman dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.Tidak dilakukan.
Penyesuaian Biaya BungaPenyesuaian dilakukan karena Pemohon Banding telah menerima pembayaran dimuka dan terdapat perbedaan atas waktu pengiriman dengan data pasar yang digunakan.Tidak dilakukan.

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding, yang mana terdapat perbedaan pada ketentuan kontraktual antara transaksi penjualan Pemohon Banding dan harga pasar tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama (“KPB”). Dapat dilihat bahwa pada transaksi yang diuji, ketentuan kontrak atas pengiriman barang menggunakan basis franco pabrik penjual dimana biaya kargo ditanggung oleh pembeli atau pihak afiliasi. Namun, harga pasar berdasarkan tender KPB merupakan harga yang menggunakan franco pabrik pembeli dimana sudah termasuk biaya kargo ditanggung oleh penjual di pelabuhan Dumai.

Selain itu, Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian atas biaya bunga dikarenakan adanya perbedaan waktu pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan data pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, atas pengiriman yang dilakukan pada saat akan datang dan telah diterima uang muka, perlu

dilakukannya penyesuaian terhadap biaya bunga yang ditetapkan sebesar 1 persen untuk satu (1) bulan.

Sehubungan dengan penyesuaian di atas, perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara ketentuan kontraktual antara harga jual Pemohon Banding dengan harga pasar (yaitu harga tender KPB). Sehingga, Pemohon Banding melakukan beberapa penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar. Perlu dicatat bahwa penyesuaian ini telah dilakukan secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan oleh Terbanding.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa terdapat perbedaan ketentuan kontrak antara harga jual Pemohon Banding dengan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, Pemohon Banding sangat meyakini bahwa penyesuaian-penyesuaian di atas perlu untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan atas pengujian transaksi penjualan lokal Pemohon Banding sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Pedoman OECD TP.

Perlu dicatat bahwa dokumen pendukung atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan proses keberatan. Dokumen pendukung tersebut akan disampaikan kembali oleh Pemohon Banding pada saat persidangan. Tanpa mengesampingkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa atas pembulatan harga yang dilakukan dalam analisis metode CUP merupakan praktik yang umum dan wajar dengan nilai yang tidak signifikan. Mengacu pada halaman 43 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, tercatat ada 29 transaksi yang berkaitan dengan penjualan CPO, dan pembulatan yang dilakukan Pemohon Banding berdeviasi hanya sekitar Rp1 hingga Rp3 per Kg.

Perlu dicatat bahwa pembulatan yang dilakukan dapat meningkatkan, tidak hanya mengurangi, harga pasar yang digunakan sebagai acuan. Dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai batas praktik pembulatan harga jual.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pembulatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Pemohon Banding untuk mengikuti pecahan nominal Rupiah yang beredar dalam suatu transaksi sebagaimana diatur pada Pasal 6 dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013 menyatakan bahwa:

(1) Penetapan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku.

(2) Dalam hal Harga Barang dan/atau Tarif Jasa memuat pecahan nominal Rupiah yang tidak beredar, Pelaku Usaha dapat membulatkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa pembulatan yang dilakukan dalam analisis metode CUP Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak seharusnya dipermasalahkan oleh Terbanding.

3. Pendekatan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada

Lebih lanjut, atas penolakan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan harga pasar pada saat penjualan dilakukan, yang kemudian dikalikan dengan kuantitas barang yang dijual per kontrak penjualan.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penentuan harga jual melalui kontrak penjualan dengan pembeli atau pihak afiliasi. Dimana harga jual dalam kontrak telah

berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dan pembeli atau pihak afiliasi sebelum terjadinya penjualan tersebut.

Sehingga, seharusnya Terbanding tidak dapat semata-mata melakukan koreksi dengan menggunakan harga pasar pada saat penjualan terjadi, karena harga jual tersebut telah disetujui sebelumnya oleh penjual (Pemohon Banding) dan pembeli pada saat diterbitkannya Kontrak Penjualan. Oleh karena itu, pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi dengan menggunakan harga pasar saat tanggal penjualan nyatanya tidak tepat karena seharusnya Terbanding mengacu pada harga pasar saat tanggal kontrak sesuai dengan kondisi terbentuknya harga jual Pemohon Banding.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding seharusnya mempertimbangkan metode dan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (3) dari PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak”

Berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding (termasuk penyesuaian yang dilakukan) yang telah tercakup dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa dasar teknis dan hukum yang jelas. Selain itu, Pemohon Banding juga telah

memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran dari penyesuaian yang telah dilakukan Pemohon banding. Sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa Terbanding secara jelas tidak mempertimbangkan bukti dan fakta yang ada. Kondisi ini justru bertolakbelakang dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan tidak sesuai dengan ketentuan

dan pedoman perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding tidak andal dan sudah seharusnya dibatalkan.

4. Pendekatan dan penggunaan metode CUP Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi penjualan barang ke pihak afiliasi lokal telah sesuai dengan

peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku

Pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor dengan menggunakan metode CUP Eksternal dan melakukan penyesuaian. Penggunaan metode CUP Eksternal dan penyesuaian telah sesuai dengan Pasal 11 PER-32, Pasal 5 ayat (1) PER-43, SE-50, dan Pedoman OECD TP Paragraf 1.36 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 2.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan (Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya mutu, biaya kargo, dan lain-lain. Dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

Manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding.

Tabel 3: Bahan komoditas yang menggunakan pengujian CUP Eksternal

KomoditasKetersediaan Data
CPOTersedia data pembanding eksternal

• Analisis fungsi

Peran Pemohon Banding meliputi pengolahan kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

• Ketentuan kontraktual

Transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding atau Free on Board (“FOB”) Pelabuhan yang ditentukan. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP.

• Keadaan ekonomi

Transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar.

• Strategi usaha

Barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi digunakan dalam kegiatan produksi.

Dengan pertimbangan hal di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sajikan dalam Bagian 8.4 Dokumen Lokal, harga penjualan untuk produk CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dilakukannya berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan.

Dengan demikian, harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan lokal Pemohon Banding.

5. Bahwa penerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hanya kepada pihak afiliasinya (yaitu PT Intibenua Perkasatama (“IBP”)), yang mana hal ini tidak pernah berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2020.

Pemohon Banding ingin menunjukkan konsistensi Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan CPO dengan pihak afiliasi lokal sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini.

Tabel 4: Ringkasan pengujian transaksi penjualan CPO dengan pihak afiliasi lokal selama Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2020

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019Tahun Pajak 2020
MetodeCUP EksternalCUP EksternalCUP EksternalCUP EksternalCUP Eksternal
Sumber data pembandingKPBKPBKPBKPBKPB
Penerapan penyesuaian atas biaya kargo
Penerapan penyesuaian atas biaya bunga--

Keterangan:

: Dilakukannya penyesuaian

- : Tidak dilakukannya penyesuaian

Berdasarkan tabel di atas dan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan sesuai dengan kondisi yang sesuai dengan Pemohon Banding di tahun berjalan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya.

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada pemeriksaan pajak tahun sebelumnya (yaitu Tahun Pajak 2016) dan tahun berikutnya (yaitu Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020). Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir dan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang akan disampaikan pada saat persidangan.

Sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2016, 2017, 2019, dan 2020 sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 5: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2016, 2017, 2019, dan 2020

Tahun PajakNomor SKPHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201600028/206/16/123/18Tidak ada koreksi atas penjualan lokal.
Tahun Pajak 201700012/206/17/129/22Terdapat koreksi atas penjualan lokal.
Tahun Pajak 201900096/406/19/123/21Tidak ada koreksi atas penjualan lokal.
Tahun Pajak 202000042/406/20/129/22Tidak ada koreksi atas penjualan lokal.

bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan sudah tepat dan benar yang mana secara tidak langsung telah disetujui oleh Terbanding pada hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya penerapan penyesuaian atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi lokal pada Tahun Pajak 2017 tersebut tidak dikoreksi.

6. Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan menerima penyesuaian atas penjualan PK, namun menolak penyesuaian atas penjualan

CPO yang faktanya memiliki kondisi yang serupa

Pada proses pemeriksaan dan keberatan, yang menjadi pokok sengketa pada akun peredaran usaha adalah koreksi atas penjualan produk CPO dan PK yang dilakukan oleh Terbanding. Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan secara komperhensif dan memberikan berbagai data pendukung terkait penyesuaian yang dilakukan dalam analisis metode CUP atas penjualan produk CPO dan PK yang mana sejenis dan sebanding. Berikut ini merupakan ringkasan perbandingan hasil penelitian keberatan untuk koreksi atas penjualan produk CPO dan PK.

Tabel 6: Ringkasan hasil penelitian keberatan Tahun Pajak 2017

CPOMenurutPKMenurut
PenelitiPeneliti
KeberatanKeberatan
Sumber data pembandingData eksternal dari KPBDiterimaData eksternal dari AstraDiterima
PenyesuaianBiaya bunga dan biaya kargoDitolakBiaya mutu, biaya kargo, dan PPNDiterima
PembulatanRp1 – Rp3DitolakRp1 – Rp3Diterima

Berdasarkan hasil proses keberatan, Terbanding telah setuju dan membatalkan koreksi atas penjualan produk PK namun hal ini bertolakbelakang dengan koreksi atas penjualan produk CPO. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten dalam menerima dan menolak penyesuaian yang berlaku. Terbanding seharusnya bersikap adil atas kedua koreksi tersebut yang faktanya memiliki kondisi serupa, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Pemohon Banding terkait koreksi yang buat.

7. Bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap koreksi

yang dilakukan Pemohon Banding atas Transaksi Lokal

Bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang sama (yaitu 25 persen) yang bergerak dalam bidang industri pengolahan minyak dan inti kelapa sawit, menjalankan usaha dibidang industri minyak makan, minyak goreng kelapa sawit dan kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri kimia khusus serta pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, sehingga tidak memiliki perbedaan tarif pajak khusus dengan Pemohon Banding.

Hal tersebut sejalan dengan PER-32 Pasal 2 ayat (1) dan (2) dimana:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam

Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada inisiatif dan indikasi baik dari Pemohon Banding maupun lawan transaksinya untuk melakukan pengalihan laba ke luar teritori Indonesia maupun dengan menggunakan perbedaan tarif pajak.

Hal ini juga sejalan dengan PER-32 Pasal 21 ayat (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Wajib Pajak, maka perlu juga untuk

melakukan penyesuaian terhadap pembelian pihak afiliasinya.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

Di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi

afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yang berkedudukan di Indonesia.

Tanpa mengesampingkan penjelasan di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan, bahwa dari sisi lawan transaksi yaitu IBP. Pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, IBP telah dilakukan pemeriksaan dan tidak terdapat koreksi apa pun terkait dengan transaksi/harga pembelian CPO dari pihak afiliasi sebagaimana terangkum pada tabel di bawah ini.

Tabel 7: Ringkasan hasil pemeriksaan IBP selama Tahun Pajak 2017 dan 2018

Tahun PajakNomor SKPHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19Tidak terdapat koreksi atas transaksi pembelian CPO
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20Tidak terdapat koreksi atas transaksi pembelian CPO

Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi penjualan Pemohon Banding dikarenakan pihak lawan transaksi (yaitu IBP) sebagai pembeli pada Tahun Pajak yang sama nyatanya tidak dipermasalahkan kewajarannya oleh Terbanding, Hal ini sangat penting untuk dipertimbangkan guna memberikan kejelasan

dan kepastian hukum bagi Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding bahwa tidak terdapat cukup alasan dan bukti bagi Terbanding untuk melakukan koreksi penentuan harga transfer terkait dengan Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00. Oleh karena itu, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan penelitian terhadap Surat Ketetapan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui terdapat koreksi harga pokok penjualan dengan uraian sebagai berikut:

1) Menurut Terbanding, Harga Pokok Penjualan dilakukan koreksi sebesar Rp4.367.478.139,00 atas seluruh biaya di akun 05.1.18 – Biaya Manajemen. Terbanding tidak dapat mengakui keberadaan pembayaran jasa manajemen yang dibayarkan ke PT Musim Mas. Terbanding berpendapat bahwa tidak terbukti keberadaan jasa karena tidak tersedia dokumen-dokumen yang memadai dan tidak dapat diidentifikasi manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding.

2) Bahwa biaya management fee adalah biaya yang dibayarkan kepada PT Musim Mas atas pemberian advice terkait manajemen sebagaimana kontrak nomor 002/MM-BANI/I/2015 tanggal 02 Januari 2015;

3) Bahwa berdasarkan kontrak nomor 002/MM-BANI/I/2015 diketahui PT Musim Mas memberikan jasa-jasa sebagaimana Pasal 2 dan wajib membuat laporan dan analisis bulanan terkait jasa advis sehubungan dengan manajemen dan kontrol serta perencanaan strategis dan advis teknis sehubungan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit dan pabrik minyak inti kelapa sawit;

4) Terbanding melakukan pengujian terhadap transaksi jasa intra-grup, dilakukan dengan pengujian atas eksistensi, manfaat dan kewajaran harga jasa. Apabila sebuah transaksi jasa terbukti ada dan memberi manfaat bagi penerima, kemudian nilai jasa yang dibayarkan akan diuji kewajarannya dengan menggunakan metode yang paling tepat:

a) Pengujian Eksistensi atas Transaksi Jasa Manajemen

i. Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

ii. Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi,

Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

iii. Bahwa bukti pembayaran yang diberikan Pemohon Banding

hanya berupa priority payment, kwitansi, invoice serta faktur pajak;

iv. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait

dengan pemberian jasa management dari PT Musim Mas yaitu MEMO PROCESSING DEPARTMENT hal pemberitahuan pengalihan barang serta dokumen permohonan pinjaman dana, pembacaan hasil medical check up serta pembelian cat minyak;

v. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung atas kunjungan lapangan seperti surat tugas dari PT Musim Mas ke Pemohon Banding, laporan pemanfaatan jasa management oleh Pemohon Banding;

vi. Bahwa Pasal 2 kontrak nomor 002/MM-BANI/I/2015 tanggal 02

Januari 2015 menyebutkan Pemohon Banding wajib membuat laporan dan analisis bulanan terkait jasa advis sehubungan dengan manajemen dan kontrol serta perencanaan strategis dan advis teknis sehubungan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit dan pabrik minyak inti kelapa sawit. Namun, Terbanding tidak memperoleh dokumen laporan dan analisis bulanan tersebut;

vii. Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh

Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi management fee tersebut memang benar telah terealisasi.

b) Pengujian Manfaat atas Transaksi Jasa Manajemen

i. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

ii. Bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 16 Februari 2001,

sehingga pada tahun 2017, Pemohon Banding telah beroperasi selama 16 tahun. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi dan sudah settle sehingga tidak ada urgensi kebutuhan jasa-jasa manajemen dari PT Musim Mas dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iii. Bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas

bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan jasa manajemen tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan

keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi jasa manajemen dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iv. BahwaPemohonBandingtidakmenyerahkan

dokumen/sertifikat yang menyatakan bahwa PT Musim Mas memiliki keahlian khusus untuk pelaksanaan jasa kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa atas jasa yang diberikan tersebut diberikan oleh orang yang berkompeten;

v. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa jasa manajemen tersebut dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding;

c) Berdasarkan hasil pengujian diatas, maka koreksi Terbanding atas management fee (akun nomor 05.1.18) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan diberikan kepada Pemohon Banding

bahwa atas biaya management fee merupakan biaya intra-group services kepada PT Musim Mas yang diperlukan untuk pengembangan dan kegiatan operasional perusahaan, dengan penjelasan sebagai berikut. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan PER-22 dan SE-50, untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, Wajib Pajak perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup.

Berdasarkan langkah-langkah tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu mengenai latar belakang kebutuhan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang telah diserahkan oleh PT Musim Mas (“MM”). Sesuai dengan dokumen perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan MM, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Advis sehubungan dengan teknologi perkebunan kelapa sawit, khususnya aspek-aspek agronomis mengenai teknis budi daya, pemanenan serta kontrol ekologi dan lingkungan;

b. Advis sehubungan dengan manajemen dan kontrol serta perencanaan strategis, dalam hal mana MM wajib membuat laporan dan analisis bulanan kepada Pemohon Banding;

c. Bantuan dalam penyusunan rencana proyek sehubungan dengan usaha, termasuk perhitungan biaya investasi dan penilaian (appraisal);

d. Advis teknis sehubungan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit dan pabrik minyak inti kelapa sawit, dalam hal mana MM wajib membuat laporan dan analisis bulanan kepada Pemohon Banding;

e. Bantuan dalam merekrut tenaga kerja, termasuk para ahli dan profesional yang diperlukan; dan

f. Bantuan dalam pengembangan sumber daya manusia, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan dan seminar-seminar secara berkala.

bahwa diketahui bahwa sebagai sebuah perusahaan yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, Pemohon Banding membutuhkan saran dan bantuan berkaitan dengan teknologi dan manajemen operasi pabrik untuk membantu agar Pemohon Banding dalam melakukan pengembangan dan kegiatan operasional Pemohon Banding.

Pemohon Banding memilih pihak afiliasi yaitu MM sebagai penyedia jasa dikarenakan MM telah berpengalaman selama puluhan tahun di industri kelapa sawit. Selain itu MM juga menguasai teknologi perkebunan dan industri kelapa sawit, serta memiliki keahlian penunjang sehubungan

dengan kegiatan usahanya seperti pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, dan keuangan.

Atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00024/SPUH/WPJ.01/2023 tanggal 10 Maret 2023 (“SPUH-00024”) yang menyatakan bahwa:

“Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi management fee tersebut memang benar telah terealisasi.”

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti berkaitan dengan eksistensi selama proses pemeriksaan dan keberatan berupa:

- Invoice pembayaran tanggal 31 Januari 2017 dan 30 Desember 2017;

- Perjanjian Manajemen antara Pemohon Banding dengan MM tanggal 2 Januari 2015; dan

- Memo Processing Department, berisi dokumentasi terkait pengalihan barang serta dokumen permohonan pinjaman dana, pembacaan hasil medical check up, serta pembelian cat minyak.

Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa dokumen pendukung telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak untuk Tahun Pajak 2017, dan seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan dokumen pendukung tersebut dalam proses pembuktian eksistensi yang mana jasa-jasa tersebut telah diberikan/diserahkan oleh MM kepada Pemohon Banding.

Bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MM telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rinitis dan Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun 2017. Bahwa atas biaya jasa manajemen telah dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku. Sehingga

atas biaya-biaya tersebut benar-benar diakui eksistensinya oleh Pemohon Banding,

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia tidak menerapkan batasan mengenai jenis dokumen yang harus disediakan untuk menunjukkan keberadaan jasa intragrup. Dalam hal ini, Pemohon Banding meyakini bahwa perjanjian, invoice serta memo yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan, seharusnya sudah menjadi bukti yang andal sehubungan dengan pembuktian eksistensi atas kegiatan jasa yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen tersebut.

Hal ini sejalan dengan SE-50, dimana perjanjian, invoice dan memo pemberian jasa dianggap sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberadaan jasa, dijelaskan dalam SE-50 sebagai berikut:

“1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).”

Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding.

2. Pemberian jasa manajemen oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin 1 di atas, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi harus memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jasa- jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumentasi eksistensi yang mencakup penjelasan mengenai:

• Kebutuhan jasa

• Kontribusi penyedia jasa

Sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian dan penjelasan sebelumnya, jasa-jasa yng diberikan oleh pihak afiliasi berfungsi untuk membantu Pemohon Banding dalam mengembangkan usaha untuk memperluas bisnis serta meningkatkan profit perusahaan dan memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia yang dapat melakukan kegiatan tersebut. Adapun telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding membutuhkan saran dan bantuan berkaitan dengan teknologi perkebunan kelapa sawit, manajemen investasi, dan manajemen operasi pabrik dari MM untuk membantu Pemohon Banding dalam melakukan pengembangan usaha dan kegiatan operasional Pemohon Banding.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh MM berkaitan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat menyusun rencana untuk pengembangan usaha dan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam mengelola operasional kelapa sawit milik Pemohon Banding. Tanpa jasa yang diberikan oleh MM, kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat

beroperasi secara optimal dan dapat mempengaruhi kinerja

keuangan serta pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar telah terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding.

3. Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

Dapat Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 7 dari Dokumen Lokal telah menguji kewajaran dan kelaziman dari pembayaran jasa dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) secara keseluruhan entitas dengan Profit Level Indicator (“PLI”) yang dipilih adalah FCMU.

Penerapan pengujian secara keseluruhan entitas telah Pemohon Banding jelaskan pada Bagian 7.3.5 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017. Hal ini sejalan dengan SE-50, dimana dijelaskan bahwa TNMM dengan basis keseluruhan entitas dapat diterapkan sebagai metode yang paling tepat untuk menguji transaksi-transaksi afiliasi sebagai berikut:

“Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat atau berkelanjutan.”

Sejalan dengan penjelasan tersebut, transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan MM tidak dapat dianalisis secara terpisah dengan cara yang andal karena transaksi pembayaran jasa manajemen memiliki keterikatan yang erat dengan transaksi-transaksi lainnya. Penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas akan secara efektif memperhitungkan seluruh biaya dan pendapatan atas transaksi afiliasi lainnya.

Berdasarkan pengujian dalam Dokumen Lokal, profitabilitas Pemohon Banding tidak berada di bawah rentang interkuartil kewajaran dan kelaziman usaha dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 6: Analisis TNMM secara Keseluruhan Entitas untuk Tahun Pajak 2017

Pihak yang DiujiFCMU Tahun Pajak 2017Rata-rata Tertimbang FCMU
Tahun Pajak 2015 –
Tahun Pajak 2017
Pemohon Banding5,45%6,12%
KeteranganFCMU Tahun Pajak 2016Rata-rata Tertimbang FCMU
Tahun Pajak 2014 –
Tahun Pajak 2016
Minimum-5,27%0,53%
Kuartil Bawah1,13%1,01%
Median2,26%2,68%
Kuartil Atas3,87%5,62%
Maksimum12,70%24,38%

Berdasarkan perhitungan di atas, jelas bahwa FCMU Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 sebesar 5,45 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2016.

Hal ini serupa dengan hasil rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015-2017 sebesar 6,12 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU rata-rata tertimbang yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2014-2016.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MM telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman penentuan harga.

4. Transaksi jasa manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dapat dijelaskan bahwa:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”

Dengan demikian, jasa manajemen dan biaya kantor seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh.

Tanpa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif dan efisien. Hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha Pemohon

Banding dan Pemohon Banding tidak akan mampu mengoperasikan usahanya dan menyediakan jasa, sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan.

Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin di atas secara terperinci mengenai mengapa jasa yang diberikan oleh penyedia jasa berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

5. Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MM pada Tahun Pajak 2017, namun tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada proses pemeriksaan pajak yang lalu

Sehubungan dengan penjelasan sebelumnya, terkait koreksi atas peredaran usaha, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MM telah secara konsisten dilakukan dari tahun ke tahun dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut pada proses pemeriksaan pajak yang telah berlalu (yaitu Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020).

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MM pada Tahun Pajak 2017 tersebut tidak dikoreksi.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok

Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Berdasarkan penelitian terhadap Surat Ketetapan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui terdapat koreksi penyesuaian biaya usaha lainnya dengan uraian sebagai berikut:

1) Menurut Terbanding, koreksi positif atas biaya sehubungan dengan jasa di akun 06.1.05 – Biaya professional. Terbanding berpendapat bahwa transaksi imbalan jasa intra group service sebesar Rp77.736.790,00 tersebut tidak terbukti keberadaan jasanya karena tidak tersedia dokumen-dokumen yang memadai dan tidak dapat diidentifikasi manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding.

2) Koreksi positif atas biaya lainnya di akun 06.1.02 – Biaya Kantor. Pemeriksa berpendapat bahwa transaksi imbalan jasa intra group service sebesar Rp58.493.503,00 tidak terbukti keberadaan jasanya karena tidak tersedia dokumen-dokumen yang memadai dan tidak dapat diidentifikasi manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding;

3) Terbanding melakukan pengujian terhadap transaksi jasa intra-grup, dilakukan dengan pengujian atas eksistensi, manfaat dan kewajaran harga jasa. Apabila sebuah transaksi jasa terbukti ada dan memberi manfaat bagi penerima, kemudian nilai jasa yang dibayarkan akan diuji kewajarannya dengan menggunakan metode yang paling tepat:

a) Pengujian Eksistensi atas Transaksi Jasa

i. Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

ii. Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi,

Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

iii. Bahwa bukti pembayaran yang diberikan Pemohon Banding

hanya kontrak perjanjian, priority payment (bukti bayar) dan invoice;

iv. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen

pendukung atas kunjungan lapangan seperti surat tugas dari Musim Mas Holdings ke Pemohon Banding, laporan pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding;

v. Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi tersebut memang benar telah terealisasi.

b) Pengujian Manfaat atas Transaksi Jasa

i. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

ii. Bahwa PT Bahana Nusa Interindo berdiri sejak 16 Februari 2001,

sehingga pada tahun 2017, Pemohon Banding telah beroperasi selama 16 tahun. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi dan sudah settle sehingga tidak ada urgensi kebutuhan jasa-jasa dari Musim Mas Holdings dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iii. Bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas

bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi jasa manajemen dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iv. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen/sertifikat

yang menyatakan bahwa Musim Mas Holdings memiliki keahlian khusus untuk pelaksanaan jasa keapda PT Bahana Nusa Interindo, sehingga Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa atas jasa yang diberikan tersebut diberikan oleh orang yang berkompeten;

v. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa biaya sehubungan dengan jasa dan biaya kantor tersebut dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding.

c) Berdasarkan hasil pengujian diatas, maka koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) Jasa-Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan diberikan kepada Pemohon Banding

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan PER-22 dan SE-50, untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, Wajib Pajak perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup. Berdasarkan langkah-langkah tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu mengenai latar belakang kebutuhan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang telah diserahkan oleh MMH. Sesuai dengan dokumen perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 1 Oktober 2016 dan Amandemennya tertanggal 1 Januari 2017 antara Pemohon Banding dengan MMH, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Jasa Hukum;

b. Jasa Asuransi; dan

c. Layanan Bantuan Teknologi Informasi (“IT”).

Sesuai dengan dokumen perjanjian jasa manajemen, jasa yang diterima oleh Pemohon Banding mencakup jasa hukum, asuransi dan teknologi informasi untuk membantu Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dengan lebih efektif dan efisien.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00024/SPUH/WPJ.01/2023 tanggal 10 Maret 2023 (“SPUH-00024”) yang menyatakan bahwa:

“Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi management fee tersebut memang benar telah terealisasi.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran dalam bentuk invoice dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa selama proses pemeriksaan dan keberatan, dan seharusnya dapat dipertimbangkan sebelumnya oleh Terbanding dalam proses pembuktian keberadaan dari jasa yang diberikan oleh MMH kepada Pemohon Banding.

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer Indonesia tidak menerapkan batasan mengenai jenis dokumen yang harus disediakan untuk menunjukkan keberadaan jasa intragroup. Perjanjian dan invoice antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi seharusnya juga telah memberikan bukti atas berbagai kegiatan yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen tersebut.

Bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MHH telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rinitis dan Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun 2017.

Bahwa atas biaya jasa manajemen telah dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku.

Lebih lanjut, MMH merupakan entitas yang berbeda dan berada di luar jurisdiksi Pemohon Banding. Telah dibuktikan melalui DGT formulir bahwa MMH merupakan entitas yang nyata dan berada di Singapura, sehingga atas biaya-biaya tersebut benar-benar diakui eksistensinya oleh Pemohon Banding,

Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding.

2) Pemberian jasa manajemen oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin 1 di atas, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi harus memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumentasi eksistensi yang mencakup penjelasan mengenai:

• Kebutuhan jasa

• Kontribusi penyedia jasa

Sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian dan penjelasan di bagian sebelumnya, jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi berfungsi untuk membantu Pemohon Banding dalam memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan kegiatan tersebut.

Penjelasan terperinci mengenai jasa-jasa yang diterima dan manfaatnya oleh Pemohon Banding terkait jasa manajemen telah Pemohon Banding

jelaskan pada Bagian 7 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dan MMH.

Jasa manajemen tersebut bertujuan untuk membantu kelancaran kegiatan operasional Pemohon Banding dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar telah terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding.

3) Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

Dapat Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 9 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah menguji kewajaran dan kelaziman dari pembayaran jasa dengan menggunakan TNMM secara keseluruhan entitas dengan PLI yang dipilih adalah FCMU. Sebagaimana telah dijelaskan pada Poin 2.3 pada surat banding ini.

Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, jelas bahwa FCMU Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 sebesar 5,45 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2016.

Hal ini serupa dengan hasil rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015-2017 sebesar 6,12 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU rata-rata tertimbang yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2014-2016.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MMH telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman penentuan harga.

4) Transaksi jasa manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dapat dijelaskan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”

Dengan demikian, jasa manajemen dan biaya kantor seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh.

Tanpa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif dan efisien. Hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha

Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak akan mampu mengoperasikan usahanya dan menyediakan jasa, sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan.

Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin di atas secara terperinci mengenai mengapa jasa yang diberikan oleh penyedia jasa berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

5) Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MMH pada Tahun Pajak 2017, namun tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada proses pemeriksaan pajak yang lalu

Sehubungan dengan penjelasan sebelumnya, terkait koreksi atas peredaran usaha, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MMH telah secara konsisten dilakukan dari tahun ke tahun dan Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut pada proses pemeriksaan pajak yang telah berlalu (yaitu Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020).

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MMH pada Tahun Pajak 2017 tersebut tidak dikoreksi.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Biaya Usaha

Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 seharusnya dibatalkan.

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539,00

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

1. Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

3. PMK 83/PMK.03/2009;

4. SE-27/PJ.22/1986.

Berdasarkan penelitian terhadap Surat Ketetapan Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Keberatan Pemohon Banding diketahui terdapat koreksi fiskal positif atas Biaya Keperluan Dapur yang dianggap tidak berkaitan dengan 3M serta pengeluaran yang bersifat natura atau kenikmatan.

Lebih lanjut Tim Peneliti berpendapat:

a) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

i. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

ii. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan

yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

iii. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan

dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

b) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 diatur Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut untuk:

i. tempat tinggal, termasuk perumahaan bagi Pegawai dan keluarganya;

ii. pelayanan kesehatan;

iii. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

iv. peribadatan;

v. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

vi. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power

boating, pacuan kuda, dan terbang laying sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

c) Bahwa biaya serba serbi tersebut dikeluarkan untuk biaya sewa bus sekolah. Terkait hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut untuk pengangkutan bagi Pegawai dan keluaranya sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

d) Bahwa atas koreksi Pemeriksa karena penyediaan makanan dan/atau minuman dan natura atau kenikmatan yang diberikan tidak dapat menjadi pengurang sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 sehingga koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas akun 06.1.12 – Biaya Keperluan Dapur sebesar Rp583.167.539,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya Keperluan Dapur merupakan biaya operasional terkait dengan kebutuhan dapur/pantry yang diperlukan untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan. Biaya ini juga merupakan biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 menyebutkan bahwa:

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, biaya keperluan dapur yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk seluruh pegawai seharusnya merupakan pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Biaya ini juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak. Sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka biaya ini seharusnya dapat dibiayakan untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Bahwa atas biaya-biaya keperluan dapur juga didokumentasikan dengan bukti pengeluaran kas yang diperiksa oleh karyawan Pemohon Banding. Apabila dibutuhkan, dokumen pendukung terkait transaksi yang tercatat dalam akun Biaya Keperluan Dapur akan kami sampaikan dalam proses persidangan.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539,00 seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00024 sehingga penghitungan PPh Badan Kurang Bayar Tahun Pajak 2017 menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto418.301.379.858
2Harga Pokok Penjualan381.007.575.935
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)37.293.803.923
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.691.001.479
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)21.602.802.444
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(297.042.584)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a + b + c + d)(297.042.584)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.627.774.901
b. Penyesuaian Fiskal Negatif142.419.706
c. Jumlah (a - b)2.485.355.195
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)23.791.115.055
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)23.791.115.000
15PPh Terutang (Tarif x 15)5.947.778.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5.947.778.750
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 225 2.291.353
b.3 PPh Pasal 239.820
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5 2.301.173
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 255.184.705.858
c.3 PPh Pasal 29542.739.469
c.4 STP (Pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-Lain-
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)5.727.445.327
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)5.779.746.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)168.032.250
20Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.g)168.032.250

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan- keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-63/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 4 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/BANI-PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 30 Maret 2023.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
i.Surat banding ditandatangani jabatan Direktur , bertindak selaku:
- Wajib Pajak
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00002/WPJ.01/RIK.SIS/2022 tanggal 07 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak ( Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto (1-2) Biaya Usaha Lainnya Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Biaya dari Luar Usaha c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif b. Penyesuaian fiskal negatif c. Jumlah Penyesuaian Fiskal (a-b) Fasilitas Penanaman Modal Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8.c+9) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (10-11) Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Dipotong/dipungut pihak lain b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. Lain-lain c. Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14) Sanksi Administrasi:418.301.379.858 381.007.575.935 37.293.803.923 15.691.001.479 21.602.802.444 (297.042.584) 0 (297.042.584) 0 1.955.646.596 142.419.706 1.813.226.890 0 23.118.986.750 0 23.118.986.750 5.779.749.500 0 0 52.291.353 9.820 0 5.184.705.858 542.739.469 0 5.779.746.500 0426.557.808.128 376.640.097.796 49.917.710.332 15.554.771.185 34.362.939.147 (297.042.584) 0 (297.042.584) 0 3.210.942.440 142.419.706 3.068.522.734 0 37.134.419.297 0 37.134.419.297 9.283.604.611 0 0 52.291.353 9.820 0 5.184.705.858 542.739.469 0 5.779.746.500 3.503.858.2508.256.428.270 (4.367.478.139) 0 (136.230.294) 0 0 0 0 0 0 0 1.255.295.844 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP1.530.485.2840
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar05.034.343.5340

2. Atas ketetapan pajak tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 019/BANI/MDN/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022, yang diterima KPP tanggal 19 Agustus 2023.

3. Atas Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto37.134.419.297(1.495.148.502)35.639.270.795
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak37.134.419.297(1.495.148.502)35.639.270.795
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.283.604.750(373.787.250)8.909.817.500
e. Kredit Pajak5.779.746.50005.779.746.500
f. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar3.503.858.250(373.787.250)3.130.071.000
g. Sanksi Administrasi1.530.485.284(163.270.271)1.367.215.013
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar5.034.343.534(537.057.521)4.497.286.013

III. Analisis Pokok Sengketa

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

NoUraianMenurutJumlah Koreksi (Rp)Keterangan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha418.301.379.858425.062.659.6276.761.279.769Mengajukan Banding
2Harga Pokok Penjualan3 81.007.575.9353 76.640.097.796(4.367.478.139)Mengajukan Banding
3Biaya Usaha lainnya15.691.001.47915.554.771.185136.230.294Mengajukan Banding
4Penyesuaian Fiskal Positif2.627.774.9013.210.942.440583.167.539Mengajukan Banding

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk premi asuransi;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Tanggapan Terbanding

A. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah Menyusun Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2017 yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 dan Pasa1 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (''PMK-213")

2. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines ("Pedoman OECD TP")

3. Pendekatan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada

4. Pendekatan dan penggunaan metode CUP Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha darl transaksi penjualan barang ke pihak afillasi lokal telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku

5. Bahwa penerapan metode pengujian CUP Ekstemal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah cliterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding

6. Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan menerima penyesuaian atas penjualan PK, namun menolak penyesuaian atas penjualan CPO yang faktanya memiliki kondisi yang serupa

7. Bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap koreksi yang dilakukan Pemohon Banding atas Transaksi Lokal

Atas alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada poin A di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan lokal CPO, Palm Kernel kepada pihak afiliasi (PT Intibenua Perkasatama);

b) Berdasarkan hasil pengujian hubungan istimewa dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa atas transaksi penjualan CPO dan PK dengan PT Intibenua Perkasatama dengan sifat hubungan istimewa entitas sepengendalian dibawah penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

c) Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Terbanding melakukan koreksi atas penjualan CPO dan PK kepada pihak afiliasi yang mempunyai hubungan istimewa, yang penetapan harga jualnya di bawah harga wajar dengan melakukan penetapan kembali atas harga jual CPO dan PK tersebut;

d) Bahwa berdasarkan hasil penetapan kembali harga jual CPO dan PK oleh Terbanding maka diperoleh koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2017 dengan nilai sebesar Rp8.256.428.270,00;

e) Berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh Terbanding pada proses penelitian keberatan, diketahui bahwa hasil penelitian terkait koreksi peredaran usaha atas penjualan CPO dan PK yang menjadi sengketa keberatan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1) Penelitian Hubungan Istimewa

(a)Berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 diketahui bahwa

Wajib Pajak menyatakan memiliki hubungan istimewa dengan PT Intibenua Perkasatama dan mempunyai sifat hubungan entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama;

(b)Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa yang dimaksud dengan “Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa” adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Yang dimaksud pengendalian dalam PSAK Nomor 7 adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian. Yang dimaksud Pengaruh Signifikan dalam PSAK Nomor 7 adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian;

(c)Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh mengatur bahwa hubungan

istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut;

(d)Bahwa PT William Resources merupakan pemegang saham

mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 94.8%, dan juga merupakan pemegang saham

mayoritas PT Intibenua Perkasatama dengan kepemilikan saham sebesar 99.99% sehingga perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

(e)Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan antara

Pemohon Banding dengan PT Intibenua Perkasatama memiliki hubungan istimewa sehingga semua transaksi termasuk penjualan CPO dan PK yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa harus dilaksanakan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP).

2) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

(a)Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib

dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan pihak- pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

(b)Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh

Pemohon Banding dapat diketahui dari adanya pernyataan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan terkait hubungan istimewa serta didukung dengan kewajiban Pemohon Banding untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

(c)Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

perlu dilakukan pengujian atas analisis kesebandingan, metode pengujian, dan pemilihan data pembanding Pemohon Banding sehingga mencerminkan transaksi yang lazim dan wajar sesuai dengan transaksi dengan pihak independen yang berlaku di pasar;

(d)Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penelitian atas

penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

i. Penelitian atas Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa.

(1) Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat transaksi dalam hubungan istimewa dengan PT Intibenua Perkasatama sesuai dengan informasi dalam Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa);

(2) Bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 yang telah diaudit, Pemohon Banding juga menyatakan PT Intibenua Perkasatama merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa terkait transaksi penjualan CPO dan PK;

(3) Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan 2017 terkait adanya transaksi hubungan istimewa dengan PT Intibenua Perkasatama telah benar.

ii. Penelitian atas kewajiban menyelengarakan dan menyimpan

Dokumen Penentuan Harga Transfer.

(1) Berdasarkan penelitian kesesuaian Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan lampirannya, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

RINCIAN PENJELASAN

A D A

TIDA

K R

IN

C

IAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN INDUK

Struktur dan bagan kepemilikan Grup Usaha serta negara atau yuridiksi masing-masing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai

1

berikut:

RINCIAN PENJELASAN

A DXXX A

TIDA

K a daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha;

R

IN

C

IAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN INDUK

b bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha;

cStrukLtoukradsai ngeboaggraanfikse(pneemgairlaikaatnauGryuupriUdsikashia) msearstiannge-mgaarsainagtaaungyugoritdaikGsriumpaUssinahg-amasing anggota Grup Usaha memuat informasi sebagai

21

berikut:

KaegiadtaafntaUrspaehma eyagnanggdsilaahkaumkadnaonlepherGsreunptaUsseakheapmeemmiluikaatninsafohrammassiesretabdagaaftiabrepreiknugtu:rus dari masing-masing anggota Grup Usaha;

XXXXX ab dbaafgtaanr aknegpgeomtailiGkraunpGUrusaphUasdaahnakyeagnigatmanenuusnahjuakmkaansiknegs-emluarsuinhgananhgugboutangGarnupkeupseahmai;likan saham anggota Grup Usaha;

bc fLaokktaosri pgeenoegrnatfuisy(anneggmareamatpauunyyuariipdeikrsain) mpeansitningg-mdaalsainmgmanegngeonttauGkraunplaUbsaahmaasing-masing anggota grup;

penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup

2

Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

ca Udasafthaar asenrgtgaoutnatGurkupprUodsauhkaadtaaun jkaesgailaatiannyuasnaghdaimhaassiilnkagn-moalesihnGg raunpggUostaahGarduepnugsaanhnai;lai peredaran bruto Grup Usaha;

XXX b dfaakfttoarr dpaennepnetnujeylaansganmmemenpguennyaaiikpoenrtarnakp-eknotnitnrgakd/aplaemrjamnjeianne-npteurkjaannjliaabnaymanagsipnegn-mtinagsianngtaanr gagnogtgaogtaruGpr;up Usaha, termasuk penjelasan

penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk 5 (lima) besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Grup

mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan hargga transfer atas pengalokasian biaya-

c Usaha serta untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh Grup Usaha dengan nilai peredaran bruto Grup Usaha;

X d biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;

X daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan

pmeennjegelansaainkmemenagmepnuaai nlodkaarsiiagnegoggortaafiGsr(unpegUasraahaatayuanygumrideinkysie)dyiaankganmjeasnajasdeirptaaskaerbuijtaakmana dhaarrigpgarotdraunks-fperroadtuaks dpaenn/gaatlaoukajassiaan-jabsiaayyaa-ng

ed dbiihayaasidlkaalnamolreahnGgkruappeUnsayheadiaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha;

X

X ppeennjjeellaassaann ummeunmgenmaeinlogkeansaiigaenoaglrisaifsisfu(nneggsiaornaaaltGauruypuUrisdaihksai)yyaannggmmeenncajakduippaansaarliusitsafmunagdsai,riapserot,dduakn-prriosidkuokydaanng/daitlaaukujaksaan-jGarsuapyang

fe UdishaahsailykaanngomleehnGjerulapskUasnahkaontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan

XX ppeennjjeellaassaann mumeungmenmaei nregsetnruaikatunrailsiassisi ufusnaghsai,oankauliGsirsui pusUashaah,adyaanndgivmeesntacsaikuuspahanaaylaisnigs fpuenrgnsaih, adsielatk, udkaannriosliekoh yaanngggodtialaGkruukpanUsGarhuap

fUsaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai; dan

X g selama 5 (lima) tahun terakhir

X penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha

g selama 5 (lima) tahun terakhir

X 33

Harta tidak berwujud yang dimiliki Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

HartapteindjaeklabsearnwtuejnutdanyagnsgtrdaitmegiliiGkiruGpruUpsUahsaahdaamlamempueantgienmfobrmanagsains,ekbeapgeaimbielirkiaknu,t:dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi

a fpaesniljietalasskaengtieantatnanrgissettradtaengpi eGnrugpemUsbaahnagadnalsaemrtpaelonkgaesmi mbaanngaajenm, keenpeRm&Dil;ikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi

XX a dfaasfitlaitrahsakretagitaitdaankrbiseertwduajnudpeatnaguekmebloamngpaonkshearrttaalotikdaaski mbearnwaujejumdemniRli&kDgr;up Usaha yang penting untuk analisis penentuan harga

daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik grup Usaha yang penting untuk analisis penentuan harga

b transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;

XX b transfer, serta penjelasan mengenai anggota Grup Usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud;

ddaaffttaarr ddaann ppeennjjeellaassaann mmeennggeennaaii ppiihhaakk--ppiihhaakk ddaallaamm aannggggoottaa GGrruupp UUssaahhaa yyaanngg bbeerrkkoonnttrriibbuussii ddaallaamm ppeennggeemmbbaannggaann hhaarrttaa ttiiddaakk

cc bbeerrwwuujjuudd;;

XX ddaaffttaarr kkoonnttrraakk//ppeerrjjaannjjiiaann aannttaarr aannggggoottaa GGrruupp UUssaahhaa tteerrkkaaiitt hhaarrttaa ttiiddaakk bbeerrwwuujjuudd tteerrmmaassuukk ppeerrjjaannjjiiaann CCoosstt CCoonnttrriibbuuttiioonn AArrrraannggeemmeenntt

dd ((CCCCAA)),, ppeerrjjaannjjiiaann jjaassaa rriisseett ddaann ppeennggeemmbbaannggaann,, sseerrttaa ppeerrjjaannjjiiaann tteerrkkaaiitt ppeemmbbeerriiaann lliisseennssii;;

XX penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan dan harga tidak

penjelasan tentang kebijakan harga transfer Grup Usaha sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan dan harga tidak

e berwujud; dan

XX e berwujud; dan

penjelasan tentang pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota Grup Usaha dalam tahun pajak yang

pbeenrsjaenlagskauntatennttearnmgapseunkgnaalmihaanankgegpoetma iGlirkuapnUhsaarhtaa,tindeagkabraerawtauujuyduryiadnikgsti,edrjaandikaonmtapreannsgagsioatataGsrpuepnUgsaalihhaandakleapmemtaihliuknanpahjaarktayatnidgak

f bbeerrswaunjgukdutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yuridiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak

X f berwujud

X 4

Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang

4

Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha memuat informasi sebagai berikut:

a independen;

X pideennjteilfaiksaasnitdeanntapnegnpjeelmasbainayteanantaynagnagndgiggoutnaaGkraunpoUleshahGaruyapnUgsmahean,jtaelramnkaasnukfupnegrsjai nsejibaangpaei mpubsiaatyakeanuadnegnagna/npepmembibaeyraiapninujnamtuakn yang

a ianndgegpoetandGerunp; Usaha, termasuk informasi tentang negara atau yuridiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat

XX b imdeannatijfeikmaesindeafnekpteifnnjeyalabsaenratdean;tang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk

c apnegngjeoltaasGanrutpenUtsaanhgak, etebrimjaaksaunkhianrfgoarmtraansistfeenr tsaenhgunbeugnagraanaptaeurjaynujriiadnik-psietrejamnpjiaatnapnegmgobtiaayGaraunp aUnstaahraatnegrgsoetbauGt rduipdiUriskaahnadan tempat

X b manajemen efektifnya berada;

X 5

Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi memuat informasi sebagai berikut:

c plaepnojrealnaskaenutaenngtaanngkoknesboijlaidkaasni hGarurgpaUtrsaanhsafeurnstuekhuTbauhnugnaPnapjaekrjtaenrjkiaaint-bpaeirkjaynajniagndpiseiampbkiaanyauanntuakntkaerpaenngtginogtaanGerukpstUesrnahalamaupun

XX a internal; dan

LapodraanftKaer udaanngpaennKjeolnassoalnidtaesnitEanntgitAadsvInadnucek PdrainciinngfoArgmreaesimpeenrpt a(AjaPkAa)nytaenrkgaditimTrialinksi aoklesihAafnilgiagsoitma GemruupaUtsinahfoardmaansikseetebnagtuaai nbepreikrpuat:jakan

5

b llaapinonryaantkeerukaanitgaalnokkaosnispoelindgahsai sGilraunpaUnstaahraanugngtuoktaTGahruupnUPsaajahka terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun

X a internal; dan

X daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan

b lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha

X

R

INCIAN DAN/ATAU PENJELASAN DARI INFORMASI DALAM DOKUMEN LOKAL

1

Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

penjelasan tentang struktur manajemen Wajib Pajak, bagan organisasi, informasi mengenai pihak-pihak di dalam atau luar negeri

a yang merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan negara atau yuridiksi pihak-pihak tersebut berada;

X penjelasan detil tentang usaha dan strategi usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk indikasi dalam hal Wajib Pajak terlibat

atau terpengaruh restrukturisasi usaha atau pengalihan harta tidak berwujud dalam Grup Usaha yang sedang atau telah terjadi pada

b tahun sebelumnya,

XX c aspek-aspek operasional kegiatan usaha Wajib Pajak; dan

d gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama

X 2

Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

a skema transaksi dan penjelasannya;

X b kebijakan penetapan harga yang diterapkan selama 5 (lima) tahun terakhir;

X c penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut;

X d jumlah nominal transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan transaksi;

X informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-

e masing lawan transaksi tersebut;

X finformasi dalam bentuk tabel sekurang-kurangnya mengenai:

1)nomor dan tanggal faktur;

XXXXXXXX

2)nama lawan transaksi;

3)negara atau yuridiksi lawan transaksi;

4)nama produk;

5)spesifikasi/kualitas produk;

6)jumlah unit/kuantitas;

7)harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan); dan

8)tanggal pengiriman/pengapalan barang.

dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi terkait produk komoditas; dan

g Salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan

X 3

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap traksaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak yang meliputi analisis atas

karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha, dan

a kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya;

X penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset,

b dan risiko);

X penjelasan tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai untuk setiap jenis transaksi afiliasi, alasan pemilihan

c metode tersebut, serta keunggulan metode yang dipilih dibandingkan dengan metode-metode lainnya;

X d penjelasan tentang:

1)pihak yang dipilih sebagai pihak yang diuji dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya; dan

2)rasio keuangan atau indikator tingkat laba yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer

dalam hal Wajib Pajak menggunakan metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba bruto atau neto;

ringkasan mengenai asumsi-asumsi yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer dan alasan pemilihannya;

e dan

X fpenjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan;

X daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria

g yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;

X ikhtisar laporan keuangan yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang

h tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha;

X penjelasan mengenai penerapan metode Penentuan Harga Transfer berdasarkan pembanding terpilih, rentang harga atau laba wajar

iyang digunakan, dan titik acuan di dalam rentang harga atau laba wajar yang menjadi dasar penentuan harga transfer;

X penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah

jpenyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

X penjelasan mengenai kesimpulan bahwa Penentuan Harga Transfer telah atau belum sesuai dengan Prinsip Kewajaran atau

k Kelaziman Usaha; dan

X Salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait

ldengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak

X 4

Informasi keuangan Wajib Pajak memuat informasi sebagai berikut:

laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik untuk Tahun Pajak terkait dengan Dokumen Penentuan Harga

Transfer, atau laporan keuangan yang belum diaudit dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak yang telah di audit akuntan publik

a tersedia;

X laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu)

b karanterisasi usaha;

XX c informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode Penentuan Harga

ringkasan informasi keuangan yang relevan dari pembanding yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer

d dan sumber informasi keuangan tersebut

X 5

Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba

X

(2) Bahwa berdasarkan penelitian oleh Terbanding pada huruf (1) di atas maka Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang lengkap dan rincian penjelasan

sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

iii. Penelitian atas Penetapan Harga Transfer Penjualan CPO

Pemohon Banding

(1) Bahwa mengacu pada karakteristik dari jenis barang yang dijual dan kondisi transaksi, maka Metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagaimana tertuang dalam Tranfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding;

(2) Dalam memilih data pembanding terkait pengujian kewajaran harga penjualan CPO, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eskternal yaitu harga tender KPBN dikarenakan tidak terdapat transaksi penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

(3) Dalam memilih data pembanding terkait pengujian kewajaran harga penjualan Palm Kernel, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eskternal yaitu harga tender Astra, dikarenakan tidak terdapat transaksi penjualan Palm Kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

(4) Bahwa harga yang dirilis oleh KPBN untuk komoditas CPO dan harga tender Astra untuk komoditas Palm Kernel sering kali menjadi acuan untuk penjualan barang komoditas yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan lainnya;

(5) Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding, dalam menentukan harga penjualan CPO menggunakan harga

tender KPBN pada saat tanggal kontrak dan dilakukan penyesuaian terkait hal-hal berikut:

➢ PPN;

➢ Ketentuan Pengiriman;

➢ Bunga;

➢ Premium;

➢ Biaya Lain-Lain seperti biaya surveyor, PBM, dan lain-

lain.

(6) Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding, dalam menentukan harga penjualan Palm Kernel menggunakan data pembelian pihak afiliasi dari pihak eksternal dan dilakukan penyesuaian terkait hal-hal berikut:

➢ PPN;

➢ Ketentuan Pengiriman;

➢ Biaya Lain-Lain.

(7) Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas kontrak penjualan CPO dan PK Pemohon Banding dan penetapan harga jual CPO, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Bahwa harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan harga penjualan CPO adalah harga tender KPBN kemudian dikurangi dengan penyesuaian berupa ongkos angkut dan biaya lain-lain dikarenakan terdapat perbedaan syarat penyerahan;

b. Bahwa Pemohon Banding masih melakukan pembulatan terhadap harga pasar yang telah disesuaikan sehingga berbeda Rp1 – Rp3/Kg;

c. Bahwa sepatutnya tidak terdapat alasan bagi Pemohon Banding untuk melakukan kembali pembulatan harga pasar yang telah disesuaikan;

(8) Bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap kontrak penjualan CPO kepada Pemohon Banding

dilakukan dengan syarat penyerahan Franco Pabrik Penjual;

(9) Bahwa pejualan CPO PT Bahana Nusa Interindo dikurangi dengan biaya kargo dan biaya lain-lain sehingga harga CPO dari Pemohon Banding dibawah harga tender KPBN;

(10)Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan detail

perhitungan ongkos angkut CPO yang menjadi dasar penyesuaian harga jual CPO;

(11)Bahwa berdasarkan kontrak penjualan dan data yang

diberikan Pemohon Banding, tidak diketahui dasar perhitungan penyesuaian lainnya yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

(12)Bahwa penetapan kembali harga jual CPO Pemohon

Banding kepada pihak afiliasi yang telah dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

(13)Bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas maka

antara transaksi penjualan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan data pembanding harga tender PT KPBN tingkat kesebandingannya telah sebanding sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan penyesuaian (adjustment) ongkos angkut.

iv. Penelitian atas Penetapan Harga Transfer Penjualan Palm

Kernel (PK) Pemohon Banding

(1) Bahwa mengacu pada karakteristik dari jenis barang yang dijual dan kondisi transaksi, maka Metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagaimana tertuang dalam Tranfer Pricing Documentation (TP Doc) Pemohon Banding;

(2) Dalam memilih data pembanding terkait pengujian kewajaran harga penjualan PK, Pemohon Banding menggunakan data pembanding eskternal harga tender Astra dikarenakan tidak terdapat transaksi penjualan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

(3) Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding, dalam menentukan harga penjualan PK menggunakan data pembanding eksternal tetapi dilakukan penyesuaian terhadap ongkos angkut;

(4) Berdasarkan dokumen lokal Pemohon Banding, harga penjualan PK ke pihak afiliasi sebanding dengan tender Astra dan harga pembelian pihak afiliasi dari pihak ketiga dalam keadaan yang serupa. Penjualan PK oleh Pemohon Banding ke pihak afiliasi telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(5) Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas penetapan harga jual PK yang maka hasil penelitian Terbanding adalah sebagai berikut:

• Bahwa harga yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menentukan harga jual PK adalah harga transaksi pembelian PK oleh PT Intibenua Perkasatama dari pihak independen kemudian dilakukan penyesuaian berupa ongkos angkut dikarenakan terdapat perbedaan syarat penyerahan;

• Bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan PK kepada PT Intibenua Perkasatama dengan lokasi penyerahan PK di lokasi Pemohon Banding;

• Bahwa berdasarkan kontrak pembelian PK oleh PT Intibenua Perkasatama dari pihak independent

diketahui syarat penyerahan PK adalah lokasi PT Intibenua Perkasatama;

• Bahwa terdapat perbedaan antara kondisi pembelian PK yang dilakukan oleh PT Intibenua Perkasatama kepada Pemohon Banding dengan pihak independen;

• Bahwa OECD Guidelines 2010, Paragraf 1.33 menyatakan sebagai berikut:

“..In order for such comparisons to be useful, the economically relevant characteristrics of the situations being compared must be sufficiently comparable. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology (e.g. price or margin), or that reasonably accurate adjustments can be madeto eliminate the effects of any such differences….”;

• Bahwa berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain: tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

• Bahwa terdapat perbedaan ketentuan kontrak antara pembelian PK yang dilakukan oleh PT Intibenua Perkasatama kepada Pemohon Banding dengan pihak independen terkait lokasi penyerahan PK sehingga

untuk mendapatkan kesebandingan perlu dilakukan penyesuaian terkait ongkos angkut;

• Bahwa penyesuaian ongkos angkut terkait harga jual PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah tepat sehingga memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

B. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan diberikan kepada Pemohon Banding

2. Pemberian jasa manajemen oleh pihak af'iliasi telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

3. Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

4. Transaksi jasa manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

5. Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MM pada Tahun Pajak 2017, namun tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada proses pemerlksaan pajak yang lalu

Atas alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada poin B di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) Bahwa Harga Pokok Penjualan berupa biaya management fee adalah biaya yang dibayarkan kepada PT Musim Mas atas pemberian advice terkait management sebagaimana kontrak nomor 002/MM- BANI/I/2015 tanggal 02 Januari 2015;

(b) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding diketahui jasa management fee diberikan oleh PT Musim Mas dan kontrak dilakukan per tahun. PT Musim Mas akan

memberikan advice terkait dengan management Pemohon Banding (tidak terjadwal). Memo untuk pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan diberikan oleh PT MM kepada Pemohon Banding dan didokumentasikan;

(c) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak meminta dokumen pembuktian bahwa pihak afiliasi yang memberikan jasa memiliki sertifikat keahlian khusus untuk pelaksanaan jasa tersebut. Pemohon Banding hanya mengetahui bahwa pihak afiliasi berpengalaman puluhan tahun dibidangnya;

(d) Bahwa berdasarkan kontrak nomor 002/MM-BANI/I/2015 diketahui PT Musim Mas memberikan jasa-jasa sebagaimana Pasal 2 dan wajib membuat laporan dan analisis bulanan terkait jasa advis sehubungan dengan manajemen dan kontrol serta perencanaan strategis dan advis teknis sehubungan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit dan pabrik minyak inti kelapa sawit;

(e) Bahwa transaksi management fee yang menjadi sengketa keberatan, dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5, terdapat dua hal penting untuk menentukan kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi salah satunya memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

(f) Terbanding melakukan pengujian terhadap transaksi jasa intra-grup, dilakukan dengan pengujian atas eksistensi, manfaat dan kewajaran harga jasa. Apabila sebuah transaksi jasa terbukti ada dan memberi manfaat bagi penerima, kemudian nilai jasa yang dibayarkan akan diuji kewajarannya dengan menggunakan metode yang paling tepat:

1) Pengujian Eksistensi atas Transaksi Jasa Management

i. Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

ii. Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi,

Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

iii. Bahwa bukti pembayaran yang diberikan Pemohon Banding

hanya berupa priority payment, kwitansi, invoice serta faktur pajak;

iv. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen terkait

dengan pemberian jasa management dari PT Musim Mas yaitu MEMO PROCESSING DEPARTEMENT hal pemberitahuan pengalihan barang serta dokumen permohonan pinjaman dana, pembacaan hasil medical check up serta pembelian cat minyak;

v. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung atas kunjungan lapangan seperti surat tugas dari PT Musim Mas ke Pemohon Banding, laporan pemanfaatan jasa management oleh Pemohon Banding;

vi. Bahwa Pasal 2 kontrak nomor 002/MM-BANI/I/2015 tanggal 02

Januari 2015 menyebutkan Pemohon Banding wajib membuat laporan dan analisis bulanan terkait jasa advis sehubungan dengan manajemen dan kontril serta perencanaan strategis dan advis teknis sehubungan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit dan pabrik miyak inti kelapa sawit. Namun, Terbanding tidak memperoleh dokumen laporan dan analisis bulanan tersebut;

vii.Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh

Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi management fee tersebut memang benar telah terealisasi.

2) Pengujian Manfaat atas Transaksi Jasa Management

i. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

ii. Bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 16 Februari 2001,

sehingga pada tahun 2017, Pemohon Banding telah beroperasi selama 16 tahun. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi dan sudah settle sehingga tidak ada urgensi kebutuhan jasa-jasa management dari PT Musim Mas dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iii. Bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas

bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan jasa manajemen tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional, sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi jasa manajemen dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iv. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen/sertifikat

yang menyatakan bahwa PT Musim Mas memiliki keahlian khusus untuk pelaksanaan jasa kepada PT Bahana Nusa Interindo, sehingga Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa atas jasa yang diberikan tersebut diberikan oleh orang yang berkompeten;

v. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa jasa manajemen tersebut dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding;

3) Berdasarkan hasil pengujian diatas, maka koreksi Terbanding atas management fee (akun nomor 05.1.18) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa-Jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan diberikan kepada Pemohon Banding

2. Pemberian jasa manajemen oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

3. Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

4. Transaksi jasa manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

5. Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MMH pada Tahun Pajak 2017, namun tidak melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada proses pemeriksaan pajak yang lalu

Atas alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada poin

C di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) Bahwa biaya usaha lainnya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan biaya professional dan biaya kantor;

(b) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding diketahui bahwa biaya usaha lainnya yang dikoreksi terkait jasa yang diberikan oleh Musim Mas Holding adalah IT Services dalam hal pengamanan untuk program dan data dari virus dalam penyimpananya dan didokumentasikan;

(c) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak meminta dokumen pembuktian bahwa pihak afiliasi yang memberikan jasa memiliki sertifikat keahlian khusus untuk pelaksanaan jasa tersebut. Pemohon Banding hanya mengetahui bahwa pihak afiliasi berpengalaman puluhan tahun dibidangnya;

(d) Bahwa koreksi biaya usaha lainnya yang menjadi sengketa keberatan, dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5, terdapat dua hal penting untuk menentukan kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi salah satunya memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

(e) Terbanding melakukan pengujian terhadap transaksi jasa intra-grup, dilakukan dengan pengujian atas eksistensi, manfaat dan kewajaran harga jasa. Apabila sebuah transaksi jasa terbukti ada dan memberi manfaat bagi penerima, kemudian nilai jasa yang dibayarkan akan diuji kewajarannya dengan menggunakan metode yang paling tepat:

1) Pengujian Eksistensi atas Transaksi Jasa

i. Bahwa sebuah transaksi jasa dianggap eksis jika dapat dibuktikan penyerahan jasa benar-benar terjadi. Bahwa jasa tidak dapat dipisahkan dengan penyedia jasa, sehingga dalam transaksi jasa, penyedia jasa akan terlibat langsung dalam proses penyerahan jasa. Pembuktian keberadaan transaksi jasa akan ditunjukkan dengan dokumentasi dari mulai kontrak sampai dengan bukti pelaksanaan jasa;

ii. Untuk meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar terjadi,

Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen yang

diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

iii. Bahwa bukti pembayaran yang diberikan Pemohon Banding

hanya kontrak perjanjian, priority payment (bukti bayar) dan invoice;

iv. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen

pendukung atas kunjungan lapangan seperti surat tugas dari Musim Mas Holdings ke Pemohon Banding, laporan pemanfaatan jasa oleh Pemohon Banding;

v. Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi tersebut memang benar telah terealisasi.

2) Pengujian Manfaat atas Transaksi Jasa

i. Bahwa kebutuhan atas jasa seharusnya muncul karena Pemohon Banding tidak mampu melakukan sendiri aktivitas jasa tersebut. Bahwa untuk mengetahui mampu atau tidaknya Pemohon Banding melakukan sendiri aktivitas tersebut, dapat dibuktikan dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

ii. Bahwa Pemohon Banding berdiri sejak 16 Februari 2001,

sehingga pada tahun 2017, Pemohon Banding telah beroperasi selama 16 tahun. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi dan sudah settle sehingga tidak ada urgensi kebutuhan jasa-jasa dari Musim Mas Holdings dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iii. Bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan secara jelas

bagaimana kebutuhan, tujuan dan manfaat ekonomis atau komersial yang terukur dari kegiatan tersebut bagi kegiatan usaha perusahaan yang dapat meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasional,

sehingga tidak dapat diketahui bagaimanakah hubungan langsung maupun tidak langsung atas transaksi jasa manajemen dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iv. BahwaPemohonBandingtidakmenyerahkan

dokumen/sertifikat yang menyatakan bahwa Musim Mas Holdings memiliki keahlian khusus untuk pelaksanaan jasa kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak memiliki keyakinan bahwa atas jasa yang diberikan tersebut diberikan oleh orang yang berkompeten;

v. Berdasarkan uraian diatas, Penelitii tidak dapat meyakini bahwa biaya sehubungan dengan jasa dan biaya kantor tersebut dibutuhkan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding;

3) Berdasarkan hasil pengujian diatas, maka koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

D. Atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur sebesar Rp583.167.539,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya Keperluan Dapur merupakan biaya operasional terkait dengan kebutuhan dapur/pantry yang diperlukan untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan. Biaya ini juga merupakan biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai. Atas alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada poin

D di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur Pemberian natura dan kenikmatan yang

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(2) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 diatur Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah: Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut untuk: (a)tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan

keluarganya;

(b)pelayanan kesehatan;

(c)pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

(d)peribadatan;

(e)pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

(f) olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang laying

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

(3) Bahwa biaya serba serbi tersebut dikeluarkan untuk biaya sewa bus sekolah. Terkait hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009,

pemberian natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut untuk pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

(4) Bahwa atas koreksi Terbanding karena penyediaan makanan dan/atau minuman dan natura atau kenikmatan yang diberikan tidak dapat menjadi pengurang sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor 001/BANI-PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2023 berdasakan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/BANI/PP.RBT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB tersebut dengan uraian sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa Permohonan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutPokok Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha418.301.379.858425.062.659.6276.761.279.769
2Harga Pokok Penjualan381.007.575.935376.640.097.796(4.367.478.139)
3Penyesuaian Fiskal Positif15.691.001.47915.554.771.185136.230.294
4Penghasilan Dari Luar Usaha2.627.774.9013.210.942.440583.167.539

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00

Menurut Terbanding

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2017 yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (yaitu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah disampaikan pada tanggal 9 Juni 2021 dalam proses pemeriksaan pajak, yang kemudian disampaikan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2022 dalam proses keberatan pajak. Selain itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding nyatanya telah disusun sesuai dengan persyaratan formal penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”).

Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa Dokumen Induk yang disusun dan disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal dari Pasal 8 ayat (1) PMK-213 yang menyatakan bahwa Dokumen Induk sekurang-kurangnya harus memuat informasi berikut ini:

Tabel 1: Informasi dalam Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

No.Jenis InformasiBagian dalam Dokumen Induk Pemohon Banding
1Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggotaBagian 3
2Kegiatan usaha yang dilakukanBagian 4
3Harga tidak berwujud yang dimilikiBagian 5
4Aktivitas keuangan dan pembiayaanBagian 6
5Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi AfiliasiLampiran 1

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian informasi/penjelasan yang lengkap dalam Dokumen Induk. Atas hal tersebut, Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa seluruh rincian informasi/penjelasan telah tercantum pada Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

Tabel 2: Rincian informasi/penjelasan dalam Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

No.Rincian Informasi/PenjelasanPendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding
1Daftar dan penjelasan mengenai kontrak- kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota Grup Usaha, termasuk penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa serta kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam Grup Usaha.Tidak Terdapat dalam Dokumen IndukTerdapat pada Bagian 5.4 dari Dokumen Induk
2Penjelasan mengenai restrukturisasi usaha akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota Grup Usaha selama 5 (lima) tahun terakhir.Tidak Terdapat dalam Dokumen IndukTerdapat pada Bagian 4 dari Dokumen Induk
3Penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen.Tidak Terdapat dalam Dokumen IndukTerdapat pada Bagian 6.1 dari Dokumen Induk
4Identifikasi dan penjelasan tentang anggota Grup Usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota Grup Usaha, termasuk infomasi tentang negara atau yuridiksi tempat anggota Grup Usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada.Tidak Terdapat dalam Dokumen IndukTerdapat pada Bagian 6.1 dari Dokumen Induk

Sehubungan dengan seluruh informasi di atas, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa seluruh informasi yang diprasyaratkan dalam Pasal 8 ayat

(1) PMK-213 telah tercakup dalam Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah disampaikan pada tanggal 21 Juni 2021 dan 27 Juni 2022.

Selanjutnya, Pemohon Banding ingin menunjukkan bahwa Dokumen Lokal yang disusun dan disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi

persyaratan formal dari Pasal 9 ayat (1) PMK-213 yang mana menyatakan bahwa Dokumen Lokal sekurang-kurangnya harus memuat informasi berikut ini:

Tabel 3: Informasi dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

No.Jenis InformasiBagian dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding
1Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukanBagian 2
2Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukanBagian 3
3Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman UsahaBagian 8 dan 9
4Informasi keuanganLampiran 12
5Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat labaBagian 9

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian informasi/penjelasan yang lengkap dalam Dokumen Induk. Atas hal tersebut, Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa seluruh rincian informasi/penjelasan telah tercantum pada Dokumen Induk Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian informasi/penjelasan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

No.Rincian Informasi/PenjelasanPendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding
1Gambaran lingkungan usaha secara rinci, termasuk daftar pesaing utama.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 5 dari Dokumen Lokal
2Skema transaksi dan penjelasannya.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 3 dari Dokumen Lokal
3Penjelasan atas masing-masing transaksi dan latar belakang dilakukannya transaksi tersebut.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 3 dari Dokumen Lokal
4Informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 3 dan 2.5 dari Dokumen Lokal
5Salinan perjanjian/kontrak terkait transaksi yang nilainya signifikan.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Lampiran 11 dari Dokumen Lokal
6Penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 9.6 dari Dokumen Lokal
7Ikhtisar laporan keuangan yangTidak TerdapatTerdapat pada
digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usaha.dalam Dokumen LokalBagian 8 dan Lampiran 8 dari Dokumen Lokal
8Penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 8.4.1 dan 8.5.1 dari Dokumen Lokal
9Salinan Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki anggota Grup Usaha lainnya dan ketentuan perpajakan lainnya yang terkait dengan Transaksi Afiliasi Wajib Pajak.Tidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Bagian 3 dari Dokumen Lokal
10Laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) karakterisasi usahaTidak Terdapat dalam Dokumen LokalTidak berlaku karena Pemohon Banding hanya memiliki satu karakterisasi usaha
11Informasi dan penjelasan penggunaan informasi dalam laporan keuangan yang terkait dengan penerapan metode penentuan hargaTidak Terdapat dalam Dokumen LokalTerdapat pada Lampiran 7 dari Dokumen Lokal

Sehubungan dengan seluruh informasi di atas, dapat Pemohon Banding buktikan bahwa seluruh informasi yang dipersyarakatkan dalam Pasal 9 ayat

(1) PMK-213 telah tercakup dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah disampaikan pada tanggal 9 Juni 2021 dan 19 Juni 2022.

Berdasarkan hasil analisis dan penjelasan yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer (yaitu Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) untuk Tahun Pajak 2017 sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh PMK- 213.

2. Penerapan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk

meningkatkan analisis kesebandingan telah sesuai dengan peraturan

perpajakan Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines

(“Pedoman OECD TP”)

Sebagaimana tercantum pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding telah menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) Eksternal dan melakukan

penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi penjualan barang ke pihak afiliasi lokal. Untuk melakukan pengujian dengan menggunakan metode CUP, Pemohon Banding berpedoman pada Pasal 11 dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyatakan bahwa:

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 11 PER-32, telah dinyatakan secara tegas bahwa metode CUP hanya dapat diterapkan dalam keadaan yang sebanding. Analisis kesebandingan antara transaksi independen dengan transaksi afiliasi harus dilakukan menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat

(2) PER-32 sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pengertian keadaan yang sebanding dapat dijelaskan oleh faktor-faktor kesebandingan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dari

PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah dengan PER-32

menyatakan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.”

Selanjutnya, dalam Bab 2, Poin B.3.a.i dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) menjelaskan bahwa, sebelum perbandingan harga dilakukan, Terbanding seharusnya terlebih dahulu melakukan analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 5 ayat (1) PER-43. Hal ini sejalan dengan Pedoman TP OECD 2017 Paragraf 1.36 yang menyatakan bahwa:

“1.36 The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction;

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices;

• The characteristics of property transferred or services provided;

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate;

• The business strategies pursued by the parties.”

Terjemahan bebas:

“1.36 Karakteristik ekonomi yang relevan atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan asosiasi agar secara akurat menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak transaksi;

• Fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut berkaitan dengan perolehan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana para pihak berada, keadaan seputar transaksi, dan praktik industri;

• Karakteristik properti yang dialihkan atau jasa yang diberikan;

• Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi;

• Strategi bisnis yang ditempuh oleh para pihak.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu mengenai analisis kesebandingan antara transaksi penjualan yang diuji dengan harga pasar (yaitu harga tender Kharisma Pemasaran Nusantara Bersama atau “KPB”) yang digunakan sebagai data pembanding, sebagai berikut:

Tabel 5: Analisis kesebandingan transaksi penjualan Crude Palm Oil (“CPO”)

FaktorTransaksi yang DiujiHarga Pasar (Tender KPB)SebandingPerlu
Kesebanding/TidakDilakukan
anSebandingPenyesuaian
ProdukCPOCPOYaTidak
Analisis fungsiKegiatan produksi CPOSeluruh transaksi penjualan CPO pada pasar domestikYaTidak
Ketentuan kontraktualFranco pabrik penjualHarga pelabuhan Dumai/ Franco pabrik pembeliTidakYa
Mencakup biaya lain-lain seperti; biaya bungaHarga pasar belum mencakup biaya lain- lainTidakYa
Keadaan ekonomiTransaksi dalam wilayah IndonesiaIndonesiaYaTidak
Strategi usahaOrientasi pasar domestikOrientasi pasar domestikYaTidak

Berdasarkan analisis kesebandingan di atas, Pemohon Banding mencatat terdapat perbedaan yang material pada ketentuan kontrak antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dari PER-32, Pemohon Banding

dapat melakukan penyesuaian pada data pembanding untuk

meningkatkan kesebandingannya dengan transaksi penjualan lokal Pemohon Banding dalam rangka menguji kewajarannya sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

“Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

Lebih lanjut, kebutuhan atas penyesuaian tersebut juga dijelaskan pada Paragraf 1.40 dari Pedoman OECD TP sebagai berikut:

“Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison.”

Terjemahan bebas:

“Jika terdapat perbedaan antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhiperbandingansecaramaterial,penyesuaian

kesebandingan harus dilakukan, jika memungkinkan, untuk

meningkatkan keandalan dari perbandingannya.”

Dengan mengacu pada peraturan dan pedoman di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam meningkatkan kesebandingan harga pasar yang digunakan sebagai acuan:

Tabel 6: Ringkasan perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding

PenyesuaianPemohon BandingTerbandingAlasan Dilakukan Penyesuaian
Penyesuaian Biaya KargoPenyesuaian dilakukan karena harga komoditas di pasar telah mencakup biaya pengiriman dan/atau terdapat perbedaan ketentuan pengiriman dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.Tidak dilakukanTerdapat perbedaan pada ketentuan kontraktual antara transaksi penjualan Pemohon Banding dan harga pasar tender KPB. Dapat dilihat bahwa pada transaksi yang diuji, ketentuan kontrak antara Pemohon Banding dan pihak afiliasinya menggunakan basis franco pabrik penjual dimana biaya kargo ditanggung oleh pembeli dan tidak termasuk dalam harga jual. Namun, harga pasar berdasarkan tender KPB merupakan harga yang menggunakan franco pabrik pembeli dimana biaya kargo ditanggung oleh penjual di pelabuhan Belawan dan sudah termasuk dalam harga jual. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengeluarkan biaya kargo dalam perhitungan harga jual pembanding dalam rangka meningkatkan tingkat kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan data pembanding (harga pasar).
Penyesuaian Biaya BungaPenyesuaian dilakukan atas biaya lain-lain, seperti biaya bunga, yang tidak terdapat pada harga pasar karena Pemohon Banding telah menerima pembayaran dimuka dan terdapat perbedaan atas waktu pengiriman dengan data pasar yang digunakan.Tidak dilakukanTerdapat perbedaan waktu pengiriman yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan data pasar yang digunakan sebagai data pembanding. Dengan demikian, atas pengiriman yang dilakukan pada saat akan datang dan telah diterima uang muka, perlu dilakukannya penyesuaian terhadap biaya bunga yang ditetapkan sebesar 1 persen untuk satu (1) bulan.

Berdasarkan seluruh penjelasan pada tabel di atas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa terdapat perbedaan ketentuan kontrak antara harga jual Pemohon Banding dengan harga pasar (yaitu harga tender KPB) yang digunakan sebagai data pembanding. Sehingga, Pemohon Banding melakukanbeberapapenyesuaianuntukmeningkatkan kesebandingan antara harga jual Pemohon Banding dan harga pasar. Dengan demikian, Pemohon Banding sangat meyakini bahwa penyesuaian-penyesuaian di atas perlu untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan atas pengujian transaksi penjualan lokal Pemohon Banding sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan Pedoman OECD TP.

Perlu dicatat bahwa penyesuaian ini telah dilakukan secara konsisten dari

tahun-tahun sebelum serta setelahnya dan tidak pernah

dipermasalahkan oleh Terbanding.

Selain itu, seluruh dokumen pendukung atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah disampaikan pada proses pemeriksaan dan proses keberatan. Dokumen pendukung tersebut akan disampaikan kembali oleh Pemohon Banding pada saat persidangan.

Tanpa mengesampingkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa atas pembulatan harga yang dilakukan dalam analisis metode CUP merupakan praktik yang umum dan wajar dengan nilai yang tidak signifikan. Mengacu pada halaman 43 dan 44 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, tercatat ada 29 transaksi yang berkaitan dengan penjualan CPO, dan pembulatan yang dilakukan Pemohon Banding berdeviasi hanya sekitar Rp1 hingga Rp3 per Kg.

Perlu dicatat bahwa pembulatan yang dilakukan dapat meningkatkan, tidak hanya mengurangi, harga pasar yang digunakan sebagai acuan. Dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai batas praktik pembulatan harga jual. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pembulatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan Pemohon Banding untuk mengikuti pecahan

nominal Rupiah yang beredar dalam suatu transaksi sebagaimana diatur pada Pasal 6 dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013 menyatakan bahwa:

“(1) Penetapan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku.

(2) Dalam hal Harga Barang dan/atau Tarif Jasa memuat pecahan nominal Rupiah yang tidak beredar, Pelaku Usaha dapat membulatkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar.”

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa pembulatan yang dilakukan dalam analisis metode CUP Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak seharusnya dipermasalahkan oleh Terbanding.

3. Pendekatan yang dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan penolakan atas penyesuaian tidak berdasarkan fakta dan bukti yang ada

Lebih lanjut, atas penolakan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan harga pasar pada saat penjualan dilakukan, yang kemudian dikalikan dengan kuantitas barang yang dijual per kontrak penjualan.

Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penentuan harga jual melalui kontrak penjualan dengan pembeli atau pihak afiliasi. Dimana harga jual dalam kontrak telah berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dan pembeli atau pihak afiliasi sebelum terjadinya penjualan tersebut.

Sehingga, seharusnya Terbanding tidak dapat semata-mata melakukan koreksi dengan menggunakan harga pasar pada saat penjualan terjadi, karena harga jual tersebut telah disetujui sebelumnya oleh penjual (Pemohon Banding) dan pembeli pada saat diterbitkannya Kontrak Penjualan. Oleh karena itu, pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi dengan menggunakan harga pasar saat tanggal penjualan nyatanya tidak tepat

karena seharusnya Terbanding mengacu pada harga pasar saat tanggal kontrak sesuai dengan kondisi terbentuknya harga jual Pemohon Banding.

Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding seharusnya

mempertimbangkan metode dan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Pemohon Banding. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan (3) dari PER-32 yang menyatakan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar

atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak”

Berdasarkan ketentuan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan metode pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding (termasuk penyesuaian yang dilakukan) yang telah tercakup dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding telah menolak penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tanpa dasar teknis dan hukum yang jelas. Selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk membuktikan kebenaran dari penyesuaian yang telah dilakukan Pemohon Banding.

Sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa Terbanding secara jelas tidak mempertimbangkan bukti dan fakta yang ada. Kondisi ini justru bertolakbelakang dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan tidak sesuai dengan ketentuan dan pedoman perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding tidak andal dan sudah seharusnya dibatalkan.

4. Transaksi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi serta penyesuaian terkait dengan penjualan lokal telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, kaidah usaha yang berlaku umum, dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Sehubungan dengan penolakan Terbanding atas penggunaan penyesuaian biaya kargo dan biaya bunga terhadap transaksi penjualan CPO, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa atas transaksi penjualan lokal Pemohon Banding telah tertuang dalam Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Atas Kontrak Jual Beli tersebut telah memenuhi semua kaidah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Pemohon Banding ingin tekankan bahwa dalam Hukum Perdata Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan bahwa pihak afiliasi harus membuat perhitungan yang lebih detail terhadap penyesuaian atas harga jual produk komoditas yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Pemohon Banding dan pihak afiliasi telah menyetujui perhitungan harga untuk komoditas yang dijual kepada pihak afiliasi.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan empat (4) syarat keabsahan suatu perjanjian/perikatan:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Arti perjanjian adalah bahwa kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian sudah setuju dengan pernyataan sebagaimana tertulis dalam
perjanjian. Dalam Kontrak Jual Beli Pemohon Banding dan pihak afiliasi
sudah setuju dengan isi perjanjian.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (tidak termasuk anak di
bawah umur dan semua orang yang dilarang berdasarkan Undang-
Undang untuk melakukan tindakan hukum)
Semua pihak yang terlibat dalam Kontrak Jual Beli memiliki kualifikasi
untuk melakukan tindakan hukum.
3. Suatu pokok persoalan tertentu
Pokok yang disetujui harus dan telah tertulis jelas dalam perjanjian.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang
Klausul yang tercantum dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan
pihak afiliasi dibuat berdasarkan kondisi sebenarnya dan didukung oleh
dasar hukum.

Lebih lanjut, Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi juga telah didasari asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Selain itu hal ini juga telah diatur dalam Paragraf 1.6 dari Pedoman OECD TP menjelaskan bahwa:

“(...) the arm’s length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a unified business. Because the separate entity approach treats the member of an MNE Group as if they were independent entities (…)“

Terjemahan bebas:

“(...) prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengikuti pendekatan dengan memperlakukan anggota kelompok Perusahaan Multinasional sebagai operasional dari entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu bisnis tunggal. Karena pendekatan entitas yang terpisah memperlakukan anggota grup Perusahaan Multinasional seolah-olah mereka adalah entitas independen (...)"

Berdasarkan ketentuan di atas, maka harus dipertimbangkan meskipun Pemohon Banding dan pihak afiliasi memiliki hubungan istimewa, masing-

masing entitas tetaplah entitas independen yang terpisah dan oleh karenanya memiliki kebebasan masing-masing dalam mengadakan perjanjian dan mengikatkan diri.

Dalam hal ini, dalam transaksi yang wajar sudah sepantasnya

pelanggan dan pembeli menyetujui terdapat penyesuaian terhadap

harga apabila terdapat ketentuan produk yang tidak memenuhi standar yang telah disetujui. Penyesuaian ini merupakan hal yang lazim karena dalam transaksi independen, pembeli independen tidak akan mau membeli produk-produk yang tidak sesuai standar namun harus membayar harga penuh atas harga jual produk tersebut (tanpa penyesuaian).

Berdasarkan Dokumen Lokal, telah Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi Pemohon Banding telah dilakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang menunjukkan bahwa harga jual yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya sudah wajar. Oleh karena itu,

pendapat Terbanding bahwa seharusnya tidak dilakukan penyesuaian

justru akan bertolakbelakang dengan kaidah usaha yang berlaku umum dan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Pendekatan dan penggunaan metode CUP Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi penjualan barang ke pihak afiliasi lokal telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku

Pada Bagian 8 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha untuk transaksi penjualan ekspor dengan menggunakan metode CUP Eksternal dan melakukan penyesuaian. Penggunaan metode CUP Eksternal dan penyesuaian telah sesuai dengan Pasal 11 PER-32, Pasal 5 ayat (1) PER-43, SE-50, dan Pedoman OECD TP Paragraf 1.36 yang telah Pemohon Banding jelaskan pada poin 2.

Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka Pemohon Banding telah meninjau data harga di pasar yang tersedia secara umum untuk kemudian dibandingkan dan dilakukan penyesuaian yang andal dengan data yang tersedia pada saat Pemohon Banding menerbitkan perintah penjualan

(Kontrak Penjualan). Data yang dipersiapkan oleh Pemohon Banding meliputi informasi sebagai berikut:

• Tanggal Kontrak;

• Tanggal transaksi;

• Mata uang;

• Harga unit;

• Ketentuan Kontrak; dan

• Faktor penyesuaian, misalnya mutu, biaya kargo, dan lain-lain.

Dalam menerapkan metode CUP, Pemohon Banding telah mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan sebagai berikut:

• Karakteristik produk

Manajemen Pemohon Banding telah menyatakan bahwa barang yang dijual kepada pihak afiliasi merupakan barang komoditas yang secara umum ditemukan di pasaran. Berikut merupakan barang komoditas yang dijual ke pihak afiliasi lokal dan disengketakan oleh Terbanding.

Tabel 7: Bahan komoditas yang menggunakan pengujian CUP Eksternal

KomoditasKetersediaan Data
CPOTersedia data pembanding eksternal
PKTersedia data pembanding eksternal

• Analisis fungsi

Peran Pemohon Banding meliputi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil kelapa sawit. Fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serupa dengan fungsi yang dilakukan oleh pihak ketiga.

• Ketentuan kontraktual

Transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, dijual dengan ketentuan Franco Gudang Pemohon Banding atau Free on Board (“FOB”) Pelabuhan yang ditentukan. Meskipun terdapat beberapa perbedaan terkait kondisi pengiriman sebagaimana disebutkan di atas, penyesuaian biaya kargo, pajak, dan lain-lain yang andal dapat dilakukan untuk penerapan metode CUP.

• Keadaan ekonomi

Transaksi penjualan Pemohon Banding ke pihak afiliasi lokal dilakukan di wilayah Indonesia yang secara garis besar memiliki keadaan ekonomi yang serupa dengan transaksi pasar.

• Strategi usaha

Barang komoditas yang dibeli oleh pihak afiliasi digunakan dalam kegiatan produksi.

Dengan pertimbangan hal di atas, data eksternal dapat dipertimbangkan sebagai pembanding dan dapat memberikan dasar yang cukup andal dalam penerapan metode CUP untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha harga penjualan barang Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sajikan dalam Bagian 8.4 Dokumen Lokal, harga penjualan untuk produk CPO dan PK kepada pihak afiliasi telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dilakukannya berbagai penyesuaian yang andal dan dapat dibuktikan sebagaiamana telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan maupun keberatan.

Dengan demikian, harga jual oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan seharusnya tidak terdapat koreksi untuk penjualan lokal Pemohon Banding.

8. Bahwa penerapan metode pengujian CUP Eksternal dan penyesuaian untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun oleh Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan hanya kepada pihak afiliasinya (yaitu PT Intibenua Perkasatama atau “IBP”), yang mana hal ini tidak pernah berubah dari tahun-tahun lainnya. Selain itu, perlu Pemohon Banding tegaskan juga bahwa penerapan penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan analisis kesebandingan atas transaksi penjualan telah secara konsisten dilakukan oleh Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2019.

Pemohon Banding ingin menunjukkan konsistensi Pemohon Banding dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan lokal sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini.

Tabel 8: Ringkasan pengujian transaksi penjualan lokal selama Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2020

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019Tahun Pajak 2020
MetodeCUP EksternalCUP EksternalCUP EksternalCUP EksternalCUP Eksternal
Sumber data pembandingKPBKPBKPBKPBKPB
Penerapan penyesuaian atas biaya kargo
Penerapan penyesuaian atas biaya bunga--

Keterangan:

: Dilakukannya penyesuaian

- : Tidak dilakukannya penyesuaian

Berdasarkan tabel di atas dan Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah dilampirkan, Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan metode CUP Eksternal dan penerapan penyesuaian untuk meningkatkan analisis kesebandingan telah secara konsisten digunakan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat dan tidak seharusnya dipermasalahkan konsistensinya.

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pada pemeriksaan pajak tahun sebelumnya (yaitu Tahun Pajak 2016) dan tahun berikutnya (yaitu Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020). Hal ini dapat dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir dan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan tahun-tahun lainnya yang akan disampaikan pada saat persidangan.

Sehubungan dengan hal di atas, Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2016, 2017, 2019, dan 2020 sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 9: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2016, 2017, 2019 dan 2020

Tahun PajakNomor Surat Ketetapan Pajak (“SKP”)Hasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201600028/206/16/123/18Tidak ada koreksi atas penjualan lokal.
Tahun Pajak 201700012/206/17/129/22Terdapat koreksi atas penjualan lokal.
Tahun Pajak 201900096/406/19/123/21Tidak ada koreksi atas penjualan lokal.
Tahun Pajak 202000042/406/20/129/22Tidak ada koreksi atas penjualan lokal.

Bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan analisis kesebandingan sudah tepat dan benar yang mana secara tidak langsung telah disetujui oleh Terbanding pada hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun lainnya.

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya

penerapan penyesuaian atas pengujian kewajaran dan kelaziman

usaha transaksi penjualan CPO kepada pihak afiliasi lokal pada Tahun Pajak 2017 tersebut tidak dikoreksi.

9. Bahwa Terbanding tidak konsisten dengan menerima penyesuaian atas penjualan PK, namun menolak penyesuaian atas penjualan CPO yang faktanya memiliki kondisi yang serupa

Pada proses pemeriksaan dan keberatan, yang menjadi pokok sengketa pada akun peredaran usaha adalah koreksi atas penjualan produk CPO dan PK yang dilakukan oleh Terbanding. Selama proses pemeriksaan dan keberatan. Pemohon Banding telah menjelaskan secara komprehensif dan memberikan berbagai data pendukung terkait penyesuaian yang dllakukan dalam analisis metode CUP atas penjualan produk CPO dan PK yang mana sejenis dan sebandlng. Berikut ini merupakan ringkasan perbandingan hasil penelitian keberatan untuk koreksi atas penjualan produk CPO dan PK. Tabel 10: Ringkasan hasil penelitian keberatan Tahun Pajak 2017

CPOMenurut Peneliti KeberatanPKMenurut Peneliti Keberatan
MetodeData Eksternal dari KPBDiterimaData Eksternal dari AstraDiterima
Sumber data pembandingBiaya bunga dan biaya kargoDitolakBiaya bunga dan biaya kargoDiterima
Penerapan penyesuaian atas biaya kargoRp1 – Rp3DitolakRp1 – Rp3Diterima

Berdasarkan hasil proses keberatan, Terbanding telah setuju dan membatalkan koreksi atas penjualan produk PK namun hal ini bertolak belakang dengan koreksi atas penjualan produk CPO. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah tidak konsisten

dalam menerima dan menolak penyesuaian yang berlaku. Terbanding seharusnya bersikap adil atas kedua koreksi tersebut yang faktanya memiliki kondisi serupa, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Pemohon Banding terkait koreksi yang buat.

10. Bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk periode Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017 dapat mempertahankan posisi keuangan yang positif secara konsisten dan tidak berada di bawah rentang interkuartil dari perusahaan pembanding yang dipilih

Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa Pemohon Banding dapat mempertahankan profitabilitas untuk periode Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017 pada posisi keuangan yang positif secara konsisten dan dengan itu telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehubungan dengan hal ini, dapat Pemohon Banding tunjukkan perhitungan analisis keuangan dan profitabilitas Pemohon Banding sebagai berikut: Tabel 11: Analisis keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017 (dalam ribuan Rupiah)

DeskripsiIndeksTahun Pajak 2017Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2015Rata-rata Tertimbang 3 Tahun (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2015)
PenjualanA418.301.380332.230.864314.565.344355.032.529
Harga Pokok PenjualanB381.007.576298.751.903268.855.662316.205.047
Laba/(Rugi) KotorC= A-B37.293.80433.478.96145.709.68238.827.482
Biaya UsahaD15.691.00112.625.54626.737.66918.351.405
Laba OperasionalE= C-D21.602.80320.853.41518.972.01320.476.077
Total BiayaF= B+D396.698.577311.377.449295.593.331334.556.452
Full Cost Mark-Up (“FCMU”)G= E/F5,45%6,70%6,42%6,12%

Berdasarkan perhitungan pada tabel di atas, terlihat bahwa profitabilitas Pemohon Banding dengan mengacu pada Indikator Tingkat Laba yang dipilih yaitu FCMU menunjukkan dapat mempertahankan posisi keuangan yang positif secara konsisten. Untuk Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding mampu mencatatkan profitabilitas yang stabil dibandingkan dengan Tahun Pajak 2016.

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan, Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara keseluruhan entitas dalam Bagian 7.3.5 Dokumen Lokal, dimana metode yang digunakan adalah Transactional Net Margin Method (“TNMM”). Berdasarkan pengujian

tersebut, rentang interkuartil FCMU yang diperoleh dari set perusahaan pembanding independen disajikan pada tabel di bawah ini.

Tabel 12: Analisis TNMM secara Keseluruhan Entitas untuk Tahun Pajak 2017

Pihak yang DiujiFCMU Tahun Pajak 2017Rata-rata Tertimbang FCMU
Tahun Pajak 2015 –
Tahun Pajak 2017
Pemohon Banding5,45%6,12%
KeteranganFCMU Tahun Pajak 2016Rata-rata Tertimbang FCMU
Tahun Pajak 2014 –
Tahun Pajak 2016
Minimum-5,27%0,53%
Kuartil Bawah1,13%1,01%
Median2,26%2,68%
Kuartil Atas3,87%5,62%
Maksimum12,70%24,38%

Berdasarkan tabel di atas, bahwa FCMU Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 sebesar 5,45 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2016.

Hal ini serupa dengan hasil rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 - Tahun Pajak 2017 sebesar 6,12 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU rata-rata tertimbang yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2014 - Tahun Pajak 2016.

Berdasarkan seluruh penjelasan dan analisis di atas, Pemohon Banding

dapat membuktikan bahwa seluruh transaksi afiliasi (termasuk

penjualan lokal) Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga dapat ditunjukkan bahwa tidak terdapat indikasi adanya motif pengalihan laba/Profit Shifting.

11. Bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian terhadap koreksi

yang dilakukan Pemohon Banding atas Transaksi Lokal

Bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan perusahaan lokal dengan tarif pajak yang sama (yaitu 25 persen) yang bergerak dalam bidang

industri pengolahan minyak dan inti kelapa sawit, menjalankan usaha dibidang industri minyak makan, minyak goreng kelapa sawit dan kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri batu bata dari tanah liat atau keramik, industri kimia khusus serta pengolahan dan pembuangan sampah berbahaya, sehingga tidak memiliki perbedaan tarif pajak khusus dengan Pemohon Banding.

Hal tersebut sejalan dengan PER-32 Pasal 2 ayat (1) dan (2) dimana:

“1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak

dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk

memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Berdasarkan penjelasan di atas, tidak ada inisiatif dan indikasi baik dari Pemohon Banding maupun lawan transaksinya untuk melakukan pengalihan laba ke luar teritori Indonesia maupun dengan menggunakan perbedaan tarif pajak.

Hal ini juga sejalan dengan PER-32 Pasal 21 ayat (1) di mana apabila dilakukan koreksi terhadap Wajib Pajak, maka perlu juga untuk melakukan penyesuaian terhadap pembelian pihak afiliasinya.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak

sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

Di dalam Bab II, huruf B, no. 3 PER-22 terkait Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment disebutkan bahwa:

“(…) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat

dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan

perpajakan yang berlaku.”

Hal ini didukung oleh Bab II Butir B.3.f Lampiran SE-50 yang menyatakan bahwa:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Tim Pemeriksa harus

mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi

yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkanterjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan

koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Terbanding seharusnya telah melakukan penyesuaian terhadap koreksi primer yang dilakukan

terhadap Pemohon Banding, khususnya penyesuaian pembelian pada pihak afiliasi. Hal ini akan mengakibatkan penyesuaian fiskal negatif bagi pihak afiliasi, berupa penambahan jumlah pembelian dari sisi pihak afiliasi, guna

memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan

perpajakan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ruang lingkup yurisdiksi di Indonesia.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa jika koreksi oleh Terbanding dipertahankan, hal ini akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda bagi Wajib Pajak lain yang berkedudukan di Indonesia.

Tanpa mengesampingkan penjelasan di atas, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan, bahwa dari sisi lawan transaksi yaitu IBP. Pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, IBP telah dilakukan pemeriksaan dan tidak terdapat koreksi apa pun terkait dengan transaksi/harga pembelian CPO dari pihak afiliasi sebagaimana terangkum pada tabel di bawah ini.

Tabel 13: Ringkasan hasil pemeriksaan IBP selama Tahun Pajak 2017 dan 2018

Tahun PajakNomor SKPHasil Pemeriksaan
Tahun Pajak 201700014/406/17/123/19Tidak terdapat koreksi atas transaksi pembelian CPO
Tahun Pajak 201800097/406/18/123/20Tidak terdapat koreksi atas transaksi pembelian CPO

Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi penjualan Pemohon Banding dikarenakan pihak lawan transaksi (yaitu IBP) sebagai pembeli pada Tahun Pajak yang sama nyatanya tidak dipermasalahkan kewajarannya oleh Terbanding, Hal ini sangat penting untuk dipertimbangkan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat cukup alasan dan bukti bagi Terbanding untuk melakukan koreksi penentuan harga transfer terkait dengan Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00. Oleh karena itu, koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 Menurut Terbanding

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00. Berikut merupakan rincian koreksi atas Harga Pokok Penjualan:

1) Jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan diberikan kepada Pemohon Banding Bahwa atas biaya management fee merupakan biaya intra-group services kepada PT Musim Mas (“MM”) yang diperlukan untuk pengembangan dan kegiatan operasional perusahaan, dengan penjelasan sebagai berikut. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan PER-22 dan SE- 50, untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, Wajib Pajak perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup. Berdasarkan langkah-langkah tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu mengenai latar belakang kebutuhan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang telah diserahkan oleh PT Musim Mas.

Sesuai dengan dokumen perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 2 Januari 2015 antara Pemohon Banding dengan MM, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Advis sehubungan dengan teknologi perkebunan kelapa sawit, khususnya aspek-aspek agronomis mengenai teknis budi daya, pemanenan serta kontrol ekologi dan lingkungan;

b. Advis sehubungan dengan manajemen dan kontrol serta perencanaan strategis, dalam hal mana MM wajib membuat laporan dan analisis bulanan kepada Pemohon Banding;

c. Bantuan dalam penyusunan rencana proyek sehubungan dengan usaha, termasuk perhitungan biaya investasi dan penilaian (appraisal);

d. Advis teknis sehubungan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit dan pabrik minyak inti kelapa sawit, dalam hal mana MM wajib membuat laporan dan analisis bulanan kepada Pemohon Banding;

e. Bantuan dalam merekrut tenaga kerja, termasuk para ahli dan profesional yang diperlukan; dan

f. Bantuan dalam pengembangan sumber daya manusia, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan dan seminar-seminar secara berkala.

Bahwa diketahui bahwa sebagai sebuah perusahaan yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, Pemohon Banding membutuhkan saran dan bantuan berkaitan dengan teknologi dan manajemen operasi pabrik untuk membantu agar Pemohon Banding dalam melakukan pengembangan dan kegiatan operasional Pemohon Banding.

Pemohon Banding memilih pihak afiliasi yaitu MM sebagai penyedia jasa dikarenakan MM telah berpengalaman selama puluhan tahun di industri kelapa sawit. Selain itu MM juga menguasai teknologi perkebunan dan industri kelapa sawit, serta memiliki keahlian penunjang sehubungan dengan kegiatan usahanya seperti pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, dan keuangan.

Atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding padaSuratPemberitahuanUntukHadirNomor S-00024/SPUH/WPJ.01/2023 tanggal 10 Maret 2023 (“SPUH-00024”) yang menyatakan bahwa:

“Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang cukup atas transaksi management fee tersebut memang benar telah terealisasi.”

Dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai bukti berkaitan dengan eksistensi selama proses pemeriksaan dan keberatan berupa:

- Invoice pembayaran tanggal 31 Januari 2017 dan 30 Desember 2017;

- Perjanjian Manajemen antara Pemohon Banding dengan MM tanggal 2 Januari 2015; dan

- Memo Processing Department, berisi dokumentasi terkait pengalihan barang serta dokumen permohonan pinjaman dana, pembacaan hasil medical check up, serta pembelian cat minyak.

Perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa dokumen pendukung telah disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak untuk Tahun Pajak 2017, dan seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan dokumen pendukung tersebut dalam proses pembuktian eksistensi yang mana jasa-jasa tersebut telah diberikan/diserahkan oleh MM kepada Pemohon Banding.

Bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MM telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rinitis dan Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun 2017. Bahwa atas biaya jasa manajemen telah dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku. Sehingga atas biaya-biaya tersebut benar-benar diakui eksistensinya oleh Pemohon Banding,

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia tidak menerapkan batasan mengenai jenis dokumen yang harus disediakan untuk menunjukkan keberadaan jasa intragrup. Dalam hal ini, Pemohon Banding meyakini bahwa perjanjian, invoice serta memo yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan, seharusnya sudah menjadi bukti yang andal sehubungan dengan pembuktian eksistensi atas kegiatan jasa yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen tersebut.

Hal ini sejalan dengan SE-50, dimana perjanjian, invoice dan memo pemberian jasa dianggap sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberadaan jasa, dijelaskan dalam SE-50 sebagai berikut:

“1) memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).”

Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding.

2) Pemberian jasa manajemen oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin 1 di atas, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi harus memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jasa- jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding telah

menyampaikan dokumentasi eksistensi yang mencakup penjelasan mengenai:

• Kebutuhan jasa

• Kontribusi penyedia jasa

Sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian dan penjelasan sebelumnya, jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi berfungsi untuk membantu Pemohon Banding dalam mengembangkan usaha untuk memperluas bisnis serta meningkatkan profit perusahaan dan memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia yang dapat melakukan kegiatan tersebut.

Adapun telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding membutuhkan saran dan bantuan berkaitan dengan teknologi perkebunan kelapa sawit, manajemen investasi, dan manajemen operasi pabrik dari MM untuk membantu Pemohon Banding dalam melakukan pengembangan usaha dan kegiatan operasional Pemohon Banding.

Bagan 1: Struktur Organisasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

Seperti yang dapat dilihat dari Struktur Organisasi Pemohon Banding, bagian manajemen yang berkaitan dengan teknologi perkebunan kelapa sawit, manajemen investasi, dan manajemen operasi pabrik tidak tersedia pada divisi-divisi yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak memiliki divisi yang secara khusus menjalankan fungsi dan memberikan jasa yang sama seperti yang

dilakukan oleh MM dan Pemohon Banding membutuhkan jasa dari MM untuk mendukung beberapa kegiatan operasional yang tidak tercakup oleh divisi-divisi yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

Sesuai dalam Laporan Kunjungan yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan, dapat diketahui bahwa MM sebagai penyedia jasa melakukan kunjungan lapangan untuk menilai kondisi perkebunan Pemohon Banding. Atas hasil kunjungan lapangan, MM sebagai penyedia jasa memberikan rekomendasi untuk setiap temuan di perkebunan kelapa sawit milik Pemohon Banding

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh MM berkaitan dengan manajemen dan operasi pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat menyusun rencana untuk pengembangan usaha dan kegiatan operasional Pemohon Banding dalam mengelola operasional kelapa sawit milik Pemohon Banding. Tanpa jasa yang diberikan oleh MM, kegiatan usaha Pemohon Banding tidak dapat beroperasi secara optimal dan dapat mempengaruhi kinerja keuangan serta pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar telah terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding.

3) Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan bahwa, Dokumen Lokal Pemohon Banding yang telah disampaikan telah memenuhi persyaratan formal Dokumen Lokal berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dari PMK-213 dan Pasal 18 ayat (5) PER-32 yang menyatakan informasi yang harus terdapat dalam Dokumen Lokal, sebagaimana telah dijelaskan pada Poin 1.1 pada surat banding ini.

Dapat Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 9 dari Dokumen Lokal telah menguji kewajaran dan kelaziman dari pembayaran jasa dengan menggunakan metode TNMM secara

keseluruhan entitas dengan Profit Level Indicator (“PLI”) yang dipilih adalah FCMU.

Penerapan pengujian secara keseluruhan entitas telah Pemohon Banding jelaskan pada Bagian 7.3.5 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017. Hal ini sejalan dengan SE-50, dimana dijelaskan bahwa TNMM dengan basis keseluruhan entitas dapat diterapkan sebagai metode yang paling tepat untuk menguji transaksi-transaksi afiliasi sebagai berikut:

“Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat atau berkelanjutan.”

Sejalan dengan penjelasan tersebut, transaksi pembayaran jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan MM tidak dapat dianalisis secara terpisah dengan cara yang andal karena transaksi pembayaran jasa manajemen memiliki keterikatan yang erat dengan transaksi-transaksi lainnya. Penerapan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas akan secara efektif memperhitungkan seluruh biaya dan pendapatan atas transaksi afiliasi lainnya.

Berdasarkan pengujian dalam Dokumen Lokal, profitabilitas Pemohon Banding tidak berada di bawah rentang interkuartil kewajaran dan kelaziman usaha dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 14: Analisis TNMM secara Keseluruhan Entitas untuk Tahun Pajak 2017

Pihak yang DiujiFCMURata-rata Tertimbang FCMU
Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2015 – Tahun Pajak 2017
Pemohon Banding5,45%6,12%
KeteranganFCMURata-rata Tertimbang FCMU
Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2014 – Tahun Pajak 2016
Minimum-5,27%0,53%
Kuartil Bawah1,13%1,01%
Median2,26%2,68%
Kuartil Atas3,87%5,62%
Maksimum12,70%24,38%

Berdasarkan perhitungan di atas, jelas bahwa FCMU Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 sebesar 5,45 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2016.

Hal ini serupa dengan hasil rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015-2017 sebesar 6,12 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU rata-rata tertimbang yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2014-2016.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MM telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman penentuan harga.

4) Transaksi jasa manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dapat dijelaskan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”

Dengan demikian, jasa manajemen dan biaya kantor seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh.

Tanpa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif dan efisien. Hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak akan mampu mengoperasikan usahanya dan menyediakan jasa, sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan.

Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin di atas secara terperinci mengenai mengapa jasa yang diberikan oleh penyedia jasa (yaitu MM) berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

5) Terbanding telah tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen dengan pihak afilisi (yaitu MM) Sehubungan dengan penjelasan sebelumnya, terkait koreksi atas peredaran usaha, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MM telah secara konsisten dilakukan dari tahun ke tahun dan Terbanding tidak pernah

melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut pada proses

pemeriksaan pajak yang telah berlalu (yaitu Tahun Pajak 2016 dan 2019).

Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2019 sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 15: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2016, 2017, dan 2019

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2019
Transaksi Management ServiceTerdapat transaksi management service dengan MMTerdapat transaksi management service dengan MMTerdapat transaksi management service dengan MM
Hasil PemeriksaanTidak ada koreksi atas transaksi jasa manajemenTerdapat koreksi atas transaksi jasa manajemenTidak ada koreksi atas transaksi manajemen
Status PemeriksaanSelesai diperiksaSelesai diperiksaSelesai diperiksa

Bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2019 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa atas transaksi pemberian jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sudah tepat dan benar. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MM pada Tahun Pajak 2017 tersebut tidak dikoreksi.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 seharusnya dibatalkan.

3. Koreksi atas Penyesuaian Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00

Menurut Terbanding

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00. Berikut merupakan rincian koreksi atas Biaya Usaha Lainnya:

1) Jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan diberikan kepada Pemohon Banding

bahwa atas biaya management fee merupakan biaya intra-group services kepada PT Musim Mas Holdings yang diperlukan untuk pengembangan dan kegiatan operasional perusahaan, dengan penjelasan sebagai berikut. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan PER-22 dan SE- 50, untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi jasa antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, Wajib Pajak perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak; dan

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup. Berdasarkan langkah-langkah tersebut, dapat Pemohon Banding jelaskan terlebih dahulu mengenai latar belakang kebutuhan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang telah diserahkan oleh PT Musim Mas Holdings (“MMH”).

Sesuai dengan dokumen perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 1 Oktober 2016 dan Amandemennya tertanggal 1 Januari 2017 antara Pemohon Banding dengan MMH, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Jasa Hukum;

b. Jasa Asuransi; dan

c. Layanan Bantuan Teknologi Informasi (“IT”).

Sesuai dengan dokumen perjanjian jasa manajemen, jasa yang diterima oleh Pemohon Banding mencakup jasa hukum, asuransi dan teknologi informasi untuk membantu Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dengan lebih efektif dan efisien.

Atas hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding padaSuratPemberitahuanUntukHadirNomor S-00024/SPUH/WPJ.01/2023 tanggal 10 Maret 2023 (“SPUH-00024”) yang menyatakan bahwa:

“Bahwa terhadap seluruh dokumen yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, tidak dapat memberikan informasi yang

cukup atas transaksi management fee tersebut memang benar telah terealisasi.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran dalam bentuk invoice dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa selama proses pemeriksaan dan keberatan, dan seharusnya dapat dipertimbangkan sebelumnya oleh Terbanding dalam proses pembuktian keberadaan dari jasa yang diberikan oleh MMH kepada Pemohon Banding.

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer Indonesia tidak menerapkan batasan mengenai jenis dokumen yang harus disediakan untuk menunjukkan keberadaan jasa intragroup. Perjanjian dan invoice antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi seharusnya juga telah memberikan bukti atas berbagai kegiatan yang tercakup dalam perjanjian jasa manajemen tersebut.

Bahwa atas biaya jasa manajemen kepada MHH telah ditagihkan dan telah dibebankan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rinitis dan Rekan dan tercantum pada Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun 2017. Bahwa atas biaya jasa manajemen telah dilakukan pemotongan pajak PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku. Lebih lanjut, MMH merupakan entitas yang berbeda dan berada di luar jurisdiksi Pemohon Banding. Telah dibuktikan melalui DGT formulir bahwa MMH merupakan entitas yang nyata dan berada di Singapura, sehingga atas biaya-biaya tersebut benar-benar diakui eksistensinya oleh Pemohon Banding,

Oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan jasa manajemen yang diberikan oleh pihak afiliasi tersebut nyata dan telah diserahkan kepada Pemohon Banding.

2) Pemberian jasa manajemen oleh pihak afiliasi telah memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam poin 1 di atas, jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi harus memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat jasa- jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumentasi eksistensi yang mencakup penjelasan mengenai:

• Kebutuhan jasa

• Kontribusi penyedia jasa

Sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian dan penjelasan sebelumnya, jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi berfungsi untuk membantu Pemohon Banding dalam memastikan kegiatan operasional Pemohon Banding dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya manusia yang dapat melakukan kegiatan tersebut.

Penjelasan terperinci mengenai jasa-jasa yang diterima dan manfaatnya oleh Pemohon Banding terkait jasa manajemen telah Pemohon Banding jelaskan pada Bagian 3 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dan MMH.

Bagan 2: Struktur Organisasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017

Seperti yang dapat dilihat dari Struktur Organisasi Pemohon Banding, bagian manajemen yang berkaitan dengan jasa asuransi, jasa hukum, dan bantuan layanan teknologi informasi tidak tersedia di dalam Pemohon Banding. Oleh karena itu, jasa manajemen yang diberikan oleh MMH terhadap Pemohon Banding sangat diperlukan bagi pengembangan usaha dan kegiatan operasional Pemohon Banding.

Jasa manajemen tersebut bertujuan untuk membantu kelancaran

kegiatan operasional Pemohon Banding dan memberikan manfaat

bagi Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilannya sebagaimana telah disampaikan sebelumnya dalam proses pemeriksaan dan keberatan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar telah terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding.

3) Pembayaran atas Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer di Indonesia

Dapat Pemohon Banding sampaikan, sebagaimana telah dijelaskan pada Bagian 9 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah menguji kewajaran dan kelaziman dari pembayaran jasa dengan menggunakan metode TNMM secara keseluruhan entitas dengan PLI yang

dipilih adalah FCMU sebagaimana telah dijelaskan pada Tabel 14 pada surat bantahan ini

Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, jelas bahwa FCMU Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2017 sebesar 5,45 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2016.

Hal ini serupa dengan hasil rata-rata tertimbang FCMU Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015-2017 sebesar 6,12 persen tidak berada di bawah rentang interkuartil FCMU rata-rata tertimbang yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang bergerak dalam bidang usaha yang serupa dengan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2014-2016.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MMH telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman penentuan harga.

4) Transaksi jasa manajemen adalah pengeluaran usaha yang sah dan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh

Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, dapat dijelaskan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”

Dengan demikian, jasa manajemen dan biaya kantor seharusnya dipertimbangkan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh.

Tanpa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif dan efisien. Hal ini juga mengancam keberlangsungan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak akan mampu mengoperasikan usahanya dan menyediakan jasa, sehingga akan menyebabkan kehilangan pendapatan.

Penjelasan ini telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin di atas secara terperinci mengenai mengapa jasa yang diberikan oleh penyedia jasa (yaitu MMH) berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

5) Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen dengan pihak afiliasi (yaitu MMH) Sehubungan dengan penjelasan sebelumnya, terkait koreksi atas peredaran usaha, Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MMH telah secara konsisten dilakukan dari tahun ke tahun dan Terbanding tidak pernah

melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut pada proses

pemeriksaan pajak yang telah berlalu (yaitu Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020).

Pemohon Banding ingin menunjukkan ringkasan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020 sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini:

Tabel 16: Ringkasan hasil pemeriksaan selama Tahun Pajak 2016, 2017, 2019, dan 2020

Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2019Tahun Pajak 2020
Transaksi Management ServiceTerdapat transaksi management service dengan MMHTerdapat transaksi management service dengan MMHTerdapat transaksi management service dengan MMHTerdapat transaksi management service dengan MMH
Hasil PemeriksaanTidak ada koreksi atas transaksi jasa manajemenTerdapat koreksi atas transaksi jasa manajemenTidak ada koreksi atas transaksi manajemenTidak ada koreksi atas transaksi manajemen
Status PemeriksaanSelesai diperiksaSelesai diperiksaSelesai diperiksaSelesai diperiksa

Bahwa dengan dasar pemeriksaan pada Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020 oleh Terbanding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa atas transaksi pemberian jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sudah tepat dan benar. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pembayaran jasa manajemen, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding.

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh penjelasan di atas dan juga azas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya pembayaran jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu MMH pada Tahun Pajak 2017 tersebut tidak dikoreksi.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp136.230.294,00 seharusnya dibatalkan.

4) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539,00

Menurut Terbanding

bahwa alasan koreksi Terbanding adalah sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif atas akun 06.1.12 – Biaya Keperluan Dapur sebesar Rp583.167.539,00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa biaya Keperluan Dapur bukanlah biaya sewa bus sekolah seperti yang dijelaskan oleh Terbanding, melainkan biaya ini pada hakekatnya dan secara nyata merupakan biaya operasional terkait dengan kebutuhan dapur/pantry yang diperlukan untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan. Biaya ini merupakan biaya penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 menyebutkan bahwa:

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi

seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, biaya keperluan dapur yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk seluruh pegawai seharusnya merupakan pemberian natura atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Biaya ini juga termasuk biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak. Sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka biaya ini seharusnya dapat dibiayakan untuk menentukan penghasilan kena pajak.

Bahwa atas biaya-biaya keperluan dapur juga didokumentasikan dengan bukti pengeluaran kas yang diperiksa oleh karyawan Pemohon Banding. Apabila dibutuhkan, dokumen pendukung terkait transaksi yang tercatat dalam akun Biaya Keperluan Dapur ini akan kami sampaikan dalam proses persidangan.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539,00 seharusnya dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00024 sehingga penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto418.301.379.858
2Harga Pokok Penjualan381.007.575.935
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)37.293.803.923
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha15.691.001.479
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)21.602.802.444
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(297.042.584)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a + b + c + d)(297.042.584)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.627.774.901
b. Penyesuaian Fiskal Negatif142.419.706
c. Jumlah (a - b)2.485.355.195
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)23.791.115.055
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)23.791.115.055
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)5.947.778.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5.947.778.750
18Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21-

b.2 PPh Pasal 2252.291.353

b.3 PPh Pasal 239.820
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)52.301.173
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 255.184.705.858
c.3 PPh Pasal 29542.739.469
c.4 STP (Pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-Lain-
c.6 Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)5.727.445.327
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP-
e. Jumlah (a + b + c + d)5.779.746.500
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)168.032.250
20Sanksi Administrasi:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
e. Jumlah (a + b + c + d) Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)168.032.250

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono). Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023

tanggal 30 Maret 2023;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 019/BANI/MDN/VIII/2022 tanggal 19

Agustus 2022;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham “PT

Bahana Nusa Interindo” Nomor 34 tanggal 23 April 2020 dibuat oleh Notaris Lili Suryati, S.H. di Medan, Sumatera Utara;

Bukti P-5Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Bahana Nusa Interindo”

Nomor 14 Tanggal 16 Februari 2001 dibuat oleh Notaris Sartono Simbolon, S.H., di Medan, Sumatera Utara;

Bukti P-6Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun 2016, 2019, dan 2020; Bukti P-7Surat Ketetapan Pajak PPh Badan PT Intibenua Perkasatama

Tahun Pajak 2017 dan 2018;

Bukti P-8Tanda Terima Dokumen Pendukung selama proses pemeriksaan

dan keberatan;

Bukti P-9Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2017; Bukti P-10Surat Tanggapan SPHP Tahun Pajak 2017;

Bukti P-11Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2017;

Bukti P-12Surat Tanggapan SPUH Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak

2017;

Bukti P-13SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-14Matriks Angka Sengketa;

Bukti P-15Matriks Sengketa;

Bukti P-16Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-17Dokumen pendukung penyesuaian produk CPO;

a. Kontrak Jual Beli No. 13/BANI/KJ-CPO/I/2017;

b. Dokumen penawaran ongkos angkut CPO ke Dumai atas Kontrak Jual Beli No. 13/BANI/KJ-CPO/I/2017;

c. Down payment invoice BNI/COM/L-170117-001; dan

d. Faktur pajak atas down payment invoice BNI/COM/L-170117- 001;

Bukti P-18Dokumen Induk Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, beserta

rincian informasinya;

Bukti P-19Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017, beserta

rincian informasinya;

Bukti P-20Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 yang

telah di audit;

Bukti P-21Invoice pembayaran atas Jasa Manajemen kepada MM;

Bukti P-22Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 2 Januari 2015 antara

Pemohon Banding dengan MM;

Bukti P-23Sample Memo Jasa Manajemen yang diberikan oleh MM kepada

Pemohon Banding;

Bukti P-24Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan MM untuk

Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2017;

Bukti P-25Invoice pembayaran atas Jasa Manajemen kepada MM;

Bukti P-26Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 1 Oktober 2016 dan

Amandemennya tertanggal 1 Januari 2017 dengan MMH dalam Bahasa Inggris (Asli) dan Bahasa Indonesia (Penerjemah Tersumpah);

Bukti P-27Detail Buku Besar atas akun 06.1.12 – Biaya Keperluan Dapur;

dan

Bukti P-28Sample dokumen pendukung terkait akun 06.1.12 – Biaya

Keperluan Dapur

Bukti P-29Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-30Artikel Jurnal berjudul “Kebijakan Pungutan Ekspor Crude Palm Oil

Kelapa Sawit: Perkembangan dan Mekanisme Pemungutannya; Bukti P-31Struktur organisasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017; Bukti P-32Struktur organisasi Grup Musim Mas untuk Tahun Pajak 2017; Bukti P-33Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-34Tanda Terima Peminjaman Dokumen Tahun Pajak 2017

Bukti P-35Kesimpulan Akhir tanggal 22 April 2024;

Bukti P-36Dokumen Pendukung Penyesuaian Produk CPO berupa Kontrak

Penjualan No 0007/KPBN/CPO-L/N-V/I/2017;

Bukti P-37Risalah Pembahasan PT Intibenua Perkasatama Tahun Pajak

2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1KeputusanTerbandingNomorKEP-

00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023

Bukti T-2Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3Matriks Sengketa;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024;

Bukti T-5Rincian Fiskal Positif – Biaya Keperluan Dapur;

Bukti T-6Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7Kertas Kerja Pemeriksaan (Pengujian Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi); Bukti T-8Kertas Kerja Kerja Induk;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis tanggal 12 Februari 2024;

Bukti T-10Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2024

Bukti T-11Penjelasan Koreksi Penjualan CPO beserta Perhitungan

Penghasilan Sesuai Harga Pembanding KBP;

Bukti T-12Kesimpulan Akhir Nomor S-621/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18

Maret 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/BANI-PP/VI/2022 tanggal 16 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1. 2. 3. 4.Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Biaya Usaha Lainnya Penyesuaian Fiskal Positif418.301.379.858 381.007.575.935 15.691.001.479 2.627.774.901425.062.659.627 376.640.097.796 15.554.771.185 3.210.942.4406.761.279.769 4.367.478.139 136.230.294 583.167.539

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.761.279.769,00

Menimbang, bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.761.279.769,00 oleh Terbanding, dengan alasan penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT Intibenua Perkasatama. tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sehingga harga jual yang ditetapkan berada di bawah harga wajar. Bahwa dalam penentuan harga jual oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode Comparable

Uncontrolled Price (CUP) atas penjualan CPO, Terbanding menolak penyesuaian (adjustment) harga berupa pengurangan ongkos angkut, biaya lain-lain, serta praktik pembulatan harga senilai Rp1 hingga Rp3 per kilogram yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga acuan tender KPBN. Bahwa menurut Terbanding, tingkat kesebandingan transaksi penjualan CPO Pemohon Banding dengan data harga tender KPBN pada dasarnya telah memadai sehingga penyesuaian tersebut tidak diperlukan, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan perhitungan ongkos angkut maupun dasar perhitungan penyesuaian lainnya secara terperinci. Bahwa menurut Terbanding, penetapan kembali harga jual CPO dan PK Pemohon Banding telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.761.279.769,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa penentuan harga jual Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal dengan data pembanding harga tender KPB. Bahwa dalam penerapannya, penyesuaian (adjustment) atas biaya kargo mutlak diperlukan karena adanya perbedaan syarat penyerahan (franco pabrik penjual berbanding franco pabrik pembeli di pelabuhan), begitu pula dengan penyesuaian biaya bunga akibat perbedaan waktu pengiriman. Bahwa terkait praktik pembulatan harga yang berdeviasi Rp1 hingga Rp3, adalah wajar untuk menyesuaikan dengan nominal Rupiah yang beredar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 35 Tahun 2013. Lebih lanjut, Pemohon Banding menilai pendekatan Terbanding adalah tidak tepat karena membandingkan harga pada saat tanggal pengiriman, padahal seharusnya mengacu pada tanggal pembentukan kontrak disepakati. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dengan menerima penyesuaian biaya untuk produk Palm Kernel (PK) namun menolaknya untuk produk CPO dengan kondisi serupa, serta fakta bahwa Terbanding tidak pernah mengoreksi penyesuaian tersebut pada pemeriksaan pajak tahun 2016, 2019, dan 2020. Dan, bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak ada motif pengalihan laba karena lawan transaksi adalah entitas lokal dengan tarif pajak yang sama, dan adanya koreksi ini akan menimbulkan pajak berganda karena Terbanding tidak melakukan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment)

kepada pihak pembeli, yang pada kenyataannya telah diperiksa pajaknya untuk tahun 2017 dan 2018 tanpa adanya koreksi harga pembelian CPO;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa koreksi peredaran usaha para Pihak adalah penerapan PKKU atas transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) kepada pihak afiliasi, terkait penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments) berupa biaya ongkos angkut (kargo), biaya bunga, dan pembulatan harga pada pengujian metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), serta perbedaan mengenai penentuan pengujian harga wajar antara acuan tanggal kontrak dan tanggal penyerahan barang.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa koreksi a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa Terbanding pada persidangan akhir menyampaikan surat nomor S-621/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024 hal Kesimpulan Akhir Terbanding Sehubungan dengan Banding Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang terkait pendapat akhir koreksi peredaran usaha yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan lokal Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) kepada pihak afiliasi, yaitu PT Intibenua Perkasatama, di mana terdapat hubungan istimewa berupa entitas sepengendalian di bawah penguasaan yang sama, sehingga transaksi tersebut diwajibkan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

2. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat untuk menggunakan data pembanding eksternal berupa harga tender KPB (Kharisma Pemasaran Bersama) dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam menguji kewajaran harga jual CPO, dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki data pembanding internal penjualan kepada pihak independen;

3. bahwa Terbanding menolak penyesuaian (adjustment) harga berupa pengurangan biaya kargo (ongkos angkut) dan biaya bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga acuan tender KPB;

4. bahwa penolakan penyesuaian biaya kargo didasarkan pada temuan Terbanding bahwa syarat penyerahan dalam tender KPB yang berbunyi 'Franco SAN Dumai' pada hakikatnya adalah Franco Gudang Penjual (Loco Penjual), bukan Franco Gudang Pembeli. Hal ini didukung fakta bahwa SAN Dumai adalah tangki penampungan milik PTPN V yang disewa dari PT Sarana Agro Nusantara (PT SAN), di mana profil usaha PT SAN adalah jasa pergudangan dan penyimpanan, bukan pengelola Kawasan Berikat. Karena syarat penyerahan tender KPB (Loco Penjual) sudah sebanding dengan syarat penyerahan Pemohon Banding kepada afiliasinya, maka penyesuaian ongkos angkut tidak diperlukan;

5. bahwa penolakan penyesuaian biaya bunga didasarkan pada pendapat Terbanding bahwa biaya bunga bukanlah bagian dari Harga Pokok Penjualan (HPP) maupun ongkos angkut yang memengaruhi harga jual CPO secara langsung. Biaya bunga akibat keterlambatan atau wanprestasi seharusnya masuk ke dalam komponen biaya dari luar usaha, bukan sebagai pengurang pembentukan harga jual;

6. bahwa Pemohon Banding dinilai gagal memberikan bukti kontrak atau perjanjian yang menunjukkan adanya pembebanan ongkos angkut maupun pengenaan biaya bunga pada transaksi penjualan kepada PT Intibenua Perkasatama. Pemohon Banding juga tidak menyerahkan rincian perhitungan yang menjadi dasar penentuan angka penyesuaian biaya kargo sebesar Rp111,-/Kg dan biaya bunga yang berkisar antara Rp42,- hingga Rp135,-/Kg;

7. bahwa Terbanding menilai adanya ketidakwajaran secara bisnis, di mana dokumen rincian penjualan yang diserahkan kepada pihak pembeli memuat komponen pembentukan harga wajar (seperti harga tender KPB dikurangi transport dan potongan bunga), padahal formula penetapan harga lazimnya merupakan rahasia internal perusahaan penjual;

8. bahwa Terbanding menolak praktik Pemohon Banding yang masih melakukan pembulatan harga terhadap harga pasar yang telah disesuaikan dengan selisih sekitar Rp1 hingga Rp3 per kilogram, karena dinilai tidak memiliki alasan pembenar yang kuat;

9. bahwa berdasarkan penelitian, Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) berupa Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang diserahkan Pemohon Banding terbukti tidak memuat informasi dan rincian penjelasan yang lengkap sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

10. bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut, Terbanding melakukan penghitungan kembali dengan mengalikan kuantitas CPO yang diakui terjual pada tahun 2017 dengan harga pasar (tender KPB) tanpa menerapkan penyesuaian biaya kargo dan biaya bunga, yang bermuara pada koreksi positif peredaran usaha.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada persidangan akhir menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 22 April 2024 hal Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) untuk Tahun Pajak 2017 No. 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, yang terkait pendapat akhir koreksi peredaran usaha yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menggunakan harga dari data tender KPB sebagai acuan pembanding eksternal dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

2. bahwa penyesuaian biaya kargo mutlak diperlukan karena adanya perbedaan material pada ketentuan kontrak, di mana transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan syarat Franco Pabrik Penjual, sedangkan harga tender KPB menggunakan syarat Franco Pabrik Pembeli (Franco PT SAN Unit Dumai yang berada dalam satu Kawasan Berikat dengan pabrik pembeli/PT Intibenua Perkasatama);

3. bahwa nilai penyesuaian pengurangan biaya kargo sebesar Rp111/kg yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah wajar dan andal karena didasarkan pada harga penawaran ongkos angkut dari pihak ketiga (CV Teman Setia);

4. bahwa Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian biaya bunga sebesar 1 persen (atau Rp91/kg) dengan mengacu pada suku bunga bank, karena terdapat perbedaan waktu yang tidak lazim (sekitar 1 hingga 2 bulan) antara tanggal penerimaan uang muka dari pembeli dengan tanggal penyerahan barang;

5. bahwa Terbanding terbukti tidak konsisten dan kontradiktif dalam melakukan analisis kesebandingan, di mana pada Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Terbanding mengakui syarat penyerahan data pembanding adalah Franco Pembeli, namun dalam penjelasan tertulis di persidangan Terbanding mengubah dalilnya menjadi Loco Penjual;

6. bahwa transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) ini dilakukan dengan pihak afiliasi di dalam negeri (PT Intibenua Perkasatama) dengan tarif pajak yang sama, sehingga tidak ada indikasi pemanfaatan perbedaan tarif pajak untuk pengalihan laba;

7. bahwa Terbanding menyalahi aturan transfer pricing karena tidak melakukan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment) terhadap pihak pembeli, padahal lawan transaksi tersebut telah diperiksa pajaknya untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018 tanpa adanya koreksi sedikit pun atas harga pembelian CPO;

8. bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan metode dan penyesuaian yang sama sejak Tahun Pajak 2016 hingga Tahun Pajak 2020, dan pada hasil pemeriksaan pajak tahun 2016, 2019, serta 2020, Terbanding terbukti menerima penerapan penyesuaian tersebut tanpa melakukan koreksi;

9. bahwa pada tingkat keberatan, Terbanding bersikap tidak adil dan tidak konsisten dengan membatalkan koreksi serta menerima penyesuaian biaya kargo, biaya bunga, dan pembulatan harga untuk produk Palm Kernel (PK), namun menolak penyesuaian yang sama persis untuk produk CPO yang faktanya memiliki kondisi serupa.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa peredaran usaha para Pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 32/PJ/2011), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 21 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan para Pihak, hasil penilaian bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa sengketa koreksi peredaran usaha atas transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya (PT Intibenua Perkasatama), dimana Terbanding menolak penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments) berupa biaya kargo dan biaya bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam penerapan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, penerapan metode CUP menuntut adanya kondisi yang sebanding, dan apabila terdapat perbedaan kondisi yang material, penyesuaian yang akurat dan rasional mutlak harus dilakukan guna menghilangkan pengaruh material dari perbedaan tersebut dan meningkatkan keandalan kesebandingan;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti Kontrak Jual Beli No. 13/BANI/KJ- CPO/I/2017, syarat penyerahan yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan pembeli adalah Franco Pabrik Penjual.

bahwa data harga pembanding yang disepakati oleh kedua belah pihak yakni harga tender KPB (Kontrak Penjualan No. 0007/KPBN/CPO-L/N-V/I/2017), yang mencantumkan syarat penyerahan barang di Franco PT SAN Unit Dumai, yang mana berlokasi di dalam satu kawasan berikat yang sama dengan pabrik pihak pembeli;

bahwa syarat penyerahan pada tender KPB tersebut secara hakikat merupakan Franco Pabrik Pembeli, sehingga secara nyata dan material terdapat perbedaan syarat penyerahan barang dengan transaksi yang diuji;

bahwa oleh karena itu, penyesuaian berupa pengurangan biaya kargo yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap harga tender KPB adalah tepat secara hukum untuk menyesuaikan kesebandingan kondisi transaksi;

bahwa besaran nilai penyesuaian biaya kargo tersebut terbukti andal karena didukung oleh bukti objektif berupa Surat Penawaran Ongkos Angkut dari pihak independen, yakni CV Teman Setia;

bahwa terkait penyesuaian biaya bunga, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti Down Payment Invoice BNI/COM/L-170117-001 beserta Faktur Pajaknya tertanggal 20 Januari 2017 yang membuktikan adanya penerimaan uang muka yang mendahului waktu penyerahan barang;

bahwa sesuai kesepakatan kontrak, penyerahan komoditas tersebut baru dilakukan secara bertahap pada bulan Februari hingga Maret 2017;

bahwa perbedaan waktu pembayaran dan penyerahan barang yang signifikan tersebut menciptakan biaya atas nilai waktu uang (time value of money) yang lazim dikompensasikan dalam transaksi bisnis independen, sehingga penyesuaian biaya bunga yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bukti Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan dan Risalah Pembahasan PT Intibenua Perkasatama untuk Pemeriksaaan Tahun Pajak 2017, yang membuktikan bahwa Terbanding telah memeriksa pihak pembeli terafiliasi tersebut dan tidak melakukan koreksi atas kewajaran harga pembelian CPO dari Pemohon Banding. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding mengakui kewajaran harga penjualan CPO dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (PT Intibenua Perkasatama) sebelum Terbanding melakukan koreksi yang menjadi sengketa a quo;

bahwa ketiadaan penyesuaian koresponden (corresponding adjustment) dari Terbanding pada sisi lawan transaksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat

(1) PER-32/PJ/2011 karena akan mengakibatkan pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation) dalam satu yurisdiksi domestik yang sama; bahwa Terbanding juga terbukti tidak konsisten dengan membatalkan koreksi serta menerima penyesuaian biaya kargo dan biaya bunga untuk produk Palm Kernel (PK) pada tingkat keberatan, namun menolak penyesuaian untuk produk CPO dengan kondisi fakta yang setara;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa harga penjualan CPO Pemohon Banding kepada afiliasi telah memenuhi PKKU, sehingga dengan demikian koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan

oleh Terbanding sebesar Rp6.761.279.769,00 tidak dapat dipertahankan seluruhnya.

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00

Menimbang, bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa biaya management fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, yakni PT Musim Mas, tidak memenuhi kriteria pengujian kewajaran transaksi jasa intra-grup (intra-group services) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.5. bahwa dalam pengujian eksistensi, Terbanding berpendapat bahwa dokumen pembuktian yang diserahkan oleh Pemohon Banding, seperti kuitansi, invoice, faktur pajak, serta memo internal operasional harian mengenai pengalihan barang, permohonan pinjaman dana, hasil medical check up, dan pembelian cat minyak, tidak cukup untuk membuktikan bahwa penyerahan jasa manajemen tersebut benar-benar terealisasi. Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen laporan dan analisis bulanan yang diwajibkan dalam Pasal 2 kontrak, maupun dokumen pendukung atas pelaksanaan kunjungan lapangan. Sementara itu, dalam pengujian manfaat, Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding yang telah beroperasi selama 16 tahun di industri perkebunan kelapa sawit merupakan entitas yang sudah mapan, sehingga secara fungsional tidak memiliki urgensi kebutuhan atas jasa manajemen dari afiliasi. Pemohon Banding juga tidak dapat menguraikan secara terukur manfaat ekonomis dari jasa tersebut terhadap efisiensi atau peningkatan laba perusahaan, serta tidak dapat menyerahkan sertifikasi keahlian khusus dari penyedia jasa. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi atas transaksi jasa manajemen tersebut tidak terbukti kebenarannya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa biaya management fee yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, yaitu PT Musim Mas (MM), merupakan biaya intra-group services yang nyata-nyata terealisasi dan memberikan manfaat ekonomi bagi operasional dan pengembangan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa yang diserahkan

meliputi advis teknologi perkebunan kelapa sawit, manajemen dan kontrol, perencanaan strategis, bantuan teknis operasi pabrik, hingga pengembangan sumber daya manusia. Eksistensi jasa tersebut telah dibuktikan antara lain berupa Perjanjian Manajemen tertanggal 2 Januari 2015, bukti invoice pembayaran, serta memo dari Processing Department. Secara fungsional, Pemohon Banding tidak memiliki divisi khusus maupun sumber daya manusia internal yang dapat menjalankan fungsi manajerial dan teknologi tersebut, sehingga pengalaman puluhan tahun dari PT MM mutlak dibutuhkan agar kegiatan pabrik berjalan optimal dan mempertahankan kinerja keuangan. bahwa pembayaran atas jasa manajemen ini telah memenuhi PKKU (Arm's Length Principle) melalui pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) pada tingkat keseluruhan entitas, dimana indikator Full Cost Mark-Up (FCMU) Pemohon Banding sebesar 5,45% telah berada dalam rentang wajar perusahaan pembanding independen. Pengeluaran ini juga merupakan biaya yang sah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang biayanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan telah dipotong PPh Pasal 23. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding yang dinilai tidak konsisten mengingat transaksi pembayaran jasa manajemen dengan PT MM ini telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun dan tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2016 maupun Tahun Pajak 2019;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah apakah biaya jasa manajemen (management fee) sebesar yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, PT Musim Mas, telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), yakni memenuhi uji eksistensi dan uji manfaat ekonomi, sehingga merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa koreksi a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa Terbanding pada persidangan akhir menyampaikan surat nomor S-621/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024 hal Kesimpulan Akhir Terbanding Sehubungan dengan Banding Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak, yang terkait pendapat akhir koreksi harga pokok penjualan yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding, dilaporkan terdapat Biaya Sehubungan Dengan Jasa sebesar Rp4.367.478.139,00 dalam komponen Harga Pokok Penjualan. Biaya tersebut merupakan transaksi Pemohon Banding dengan afiliasinya, yaitu PT Musim Mas (MM), atas pembebanan management fee;

2. bahwa pengujian kewajaran pembayaran jasa intra-grup (intra-group services) oleh Terbanding didasarkan pada Lampiran Bab IV huruf a PER-22/PJ/2013, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.5. Berdasarkan regulasi tersebut, Wajib Pajak wajib memastikan dua hal: pertama, jasa benar-benar diserahkan (uji eksistensi); dan kedua, jasa memberikan manfaat ekonomi atau komersial bagi penerima jasa (uji manfaat);

3. bahwa dalam pengujian eksistensi, Terbanding menemukan bahwa dokumen pembuktian yang diserahkan oleh Pemohon Banding (berupa priority payment, kuitansi, invoice, dan faktur pajak) hanya memuat tagihan total tahun 2017 tanpa merinci perhitungan atas jasa spesifik yang diserahkan maupun rincian waktu pengerjaannya, sebagaimana seharusnya diwajibkan dalam Pasal 5 Perjanjian Manajemen;

4. bahwa Terbanding menilai dokumen sampel memo operasional yang diserahkan Pemohon Banding—seperti memo pengalihan barang, permohonan pinjaman dana, medical check up, pengadaan sarana olahraga, retribusi izin, pembayaran pajak air permukaan, hingga pembelian cat minyak— sama sekali tidak membuktikan adanya keterlibatan atau penyerahan jasa keahlian dari pihak PT MM. Memo-memo tersebut tidak memuat informasi mengenai siapa tenaga ahli dari PT MM yang bertugas, serta tidak didukung oleh laporan pelaksanaan kunjungan atau bukti riil pemberian jasa manajerial tingkat lanjut;

5. bahwa Pemohon Banding terbukti tidak mampu menyerahkan dokumen berupa laporan dan analisis bulanan yang notabene secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 2 Kontrak Jasa Manajemen Nomor 002/MM-BANI/I/2015. Hal ini semakin meyakinkan Terbanding bahwa jasa tersebut secara substansial tidak direalisasikan;

6. bahwa dalam pengujian manfaat, Terbanding berpendapat Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi selama 16 tahun (berdiri sejak 2001) dan sudah masuk dalam kategori perusahaan mapan (settle). Oleh karenanya, tidak ada urgensi bagi Pemohon Banding untuk membutuhkan penyediaan jasa dari afiliasi.

7. bahwa untuk membantah klaim Pemohon Banding terkait adanya peningkatan laba akibat penggunaan jasa PT MM, Terbanding menyajikan komparasi rasio keuangan Full Cost Mark-Up (FCMU) Tahun 2014-2018. Hasilnya menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2017 saat jasa manajemen ini diklaim, tingkat laba/FCMU Pemohon Banding justru turun menjadi 5,45% (dibandingkan 6,70% pada tahun 2016), dan kembali naik pada tahun 2018 menjadi 7,83% saat biaya operasi menurun. Fakta ini menegaskan tidak adanya keterkaitan langsung antara biaya manajemen dengan peningkatan laba ekonomi perusahaan;

8. bahwa Terbanding menegaskan bahwa penyediaan jasa tidak boleh dikategorikan sebagai kegiatan shareholder activity (kegiatan demi kepentingan pemegang saham induk), kegiatan duplikatif, jasa insidental, passive association, maupun jasa siaga (on call services) yang biayanya dibebankan semata-mata karena adanya hubungan grup. Pemohon Banding dinilai gagal menguraikan dengan rinci manfaat spesifik untuk menyanggah larangan ini;

9. bahwa terkait dalil konsistensi perpajakan (tahun pajak sebelumnya tidak dikoreksi), Terbanding menegaskan bahwa keputusan tersebut lebih merupakan ranah professional judgement Pemeriksa yang bertugas saat itu, disesuaikan dengan bukti yang ditemukan. Sementara terkait tuntutan penyesuaian fiskal negatif (koreksi corresponding) atas pendapatan lawan transaksi (PT MM), Terbanding menyatakan bahwa tindakan tersebut

menyalahi wewenang hukum pemeriksa, karena Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan eksklusif hanya untuk memeriksa Wajib Pajak Pemohon Banding, bukan afiliasinya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada persidangan akhir menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 22 April 2024 hal Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) untuk Tahun Pajak 2017 No. 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, yang terkait pendapat koreksi Harga Pokok Penjualan yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa PT Musim Mas (MM) merupakan pihak afiliasi yang paling tepat dalam memberikan bantuan jasa manajemen kepada Pemohon Banding. Hal ini didasarkan pada perbandingan kegiatan usaha, di mana MM tidak hanya melakukan budidaya perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasil (memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sendiri), tetapi juga mengoperasikan pabrik refinery, pabrik sabun, pabrik margarin, dan pabrik oleokimia secara komprehensif. Sebaliknya, Pemohon Banding hanya memiliki kebun, pabrik kelapa sawit dasar, dan dua fasilitas ramp (tempat penampungan sementara;

2. bahwa secara fungsional, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk mengoptimalkan kegiatan operasional pabrik dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) secara komprehensif. Oleh karenanya, jasa dari MM—berupa manajemen operasi pabrik dan pengembangan SDM—dibutuhkan untuk melengkapi fungsi operasional yang tidak dapat dicakup oleh divisi internal Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding menegaskan telah menyampaikan dokumen pendukung eksistensi jasa selama proses persidangan, yang diklaim telah cukup membuktikan realisasi dari jasa manajemen pabrik dan pengembangan sumber daya tersebut secara faktual;

4. bahwa pemanfaatan jasa manajemen tersebut diklaim telah membuat kegiatan usaha Pemohon Banding berjalan lebih efektif dan efisien. Pemohon Banding mendalilkan bahwa manfaat ekonomi dari jasa ini dapat dibuktikan melalui analisis rasio keuangan pada tahun pajak sebelum dan sesudah menerima jasa tersebut;

5. bahwa Pemohon Banding kembali menyoroti asas konsistensi dan kepastian hukum. Pembayaran jasa manajemen kepada MM telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, dan Terbanding (Pemeriksa Pajak) sama sekali tidak melakukan koreksi atas transaksi serupa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2016 maupun Tahun Pajak 2019, yang mengindikasikan eksistensi dan manfaat jasa tersebut sebelumnya telah diakui oleh Terbanding;

6. bahwa Pemohon Banding mendalilkan tidak terdapat inisiatif pengalihan laba (profit shifting) karena kedua belah pihak merupakan perusahaan domestik yang tunduk pada tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seragam (yakni 25%);

7. bahwa Pemohon Banding menuntut Terbanding melakukan corresponding adjustment (penyesuaian koreksi sekunder berupa penyesuaian fiskal negatif) atas pendapatan afiliasi (PT MM) apabila koreksi ini dipertahankan, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 dan Lampiran Bab II Butir B.3.f SE- 50/PJ/2013. Tanpa penyesuaian tersebut, Pemohon Banding menilai akan terjadi pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama di Indonesia;

8. bahwa untuk memperkuat argumen, Pemohon Banding membuktikan bahwa pihak penyedia jasa (MM) secara aktual telah mengakui dan mencatat penerimaan management fee tersebut sebagai pendapatan. Hal ini dibuktikan dengan dilampirkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) MM untuk Tahun Pajak 2017 serta salinan SPT Tahunan PPh Badan (Lampiran Khusus 3B) MM yang melaporkan penerimaan pendapatan afiliasi dari Pemohon Banding senilai USD 363.426 (terdiri dari jasa manajemen sebesar USD 322.509 yang setara dengan Rp4.367.478.139,00 dan jasa lain-lain sebesar USD 40.917);

9. bahwa berdasarkan SPHP pihak penyedia jasa tersebut, Terbanding nyata- nyata tidak melakukan koreksi atas pos pendapatan jasa manajemen milik MM pada Tahun Pajak 2017. Oleh karenanya, menurut Pemohon Banding, membatalkan biaya manajemen di tingkat Pemohon Banding sementara otoritas pajak tetap mengakui pendapatan tersebut di tingkat MM adalah tindakan yang kontradiktif.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa peredaran usaha para Pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 32/PJ/2011), yang mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2):

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;.

Pasal 14 ayat (3):

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud. Pasal 14 ayat (4):

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan para Pihak, hasil penilaian bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya jasa manajemen (management fee) sebesar Rp4.367.478.139,00 adalah apakah jasa tersebut memenuhi syarat eksistensi dan manfaat ekonomis dalam pengujian PKKU sehingga biaya jasa a quo termasuk biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengujian atas kelayakan pembebanan biaya jasa intra-grup (intra-group services) yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, harus tunduk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto. Pasal 14 PER- 32/PJ/2011. Berdasarkan ketentuan a quo, suatu biaya jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), yang mensyaratkan pemenuhan dua uji kumulatif, yaitu: Uji Eksistensi (jasa benar-benar diserahkan secara material) dan Uji Manfaat (jasa memberikan nilai tambah ekonomis yang nyata);

bahwa terkait pemenuhan Uji Eksistensi, Pengadilan telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa Invoice, Bukti Potong PPh Pasal 23, Perjanjian Jasa Manajemen tertanggal 2 Januari 2015, dan Sampel Memo Operasional. Pengadilan Pajak menilai bahwa Invoice dan dokumen pembayaran hanya membuktikan adanya aliran dana dan kesepakatan administratif, namun tidak membuktikan bahwa penyerahan keahlian/jasa secara material telah terjadi;

bahwa Pengadilan menemukan adanya ketidaksesuaian material antara kewajiban di dalam kontrak dengan bukti riil pelaksanaan pekerjaan. Pasal 2 Perjanjian Jasa Manajemen secara tegas mewajibkan PT MM untuk memberikan advis strategis, teknologi agronomis, evaluasi teknis pabrik, dan menyusun "laporan dan analisis bulanan". Namun demikian, bukti pelaksanaan yang diserahkan Pemohon Banding hanyalah kumpulan memo administratif harian (seperti permohonan pinjaman karyawan, pengadaan sarana olahraga, pembacaan hasil medical check up, pembayaran retribusi, dan pembelian cat minyak) yang diterbitkan oleh departemen internal Pemohon Banding sendiri, tanpa adanya bukti intervensi dari tenaga ahli PT MM maupun laporan analisis bulanan sebagaimana dipersyaratkan oleh kontrak. Oleh karenanya, berdasarkan bukti-bukti a quo dan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto. Pasal 14 PER-32/PJ/2011, Pengadilan meyakini bahwa penyerahan jasa manajemen tersebut tidak terbukti secara materiil;

bahwa terkait pemenuhan Uji Manfaat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa manfaat ekonomis merupakan konsekuensi logis dari eksistensi suatu jasa. Mengingat penyerahan jasa manajemen tersebut nyata-nyata tidak dapat dibuktikan keberadaan materiilnya, maka secara hukum tidak ada manfaat ekonomi yang dapat diakui. Pengadilan Pajak juga menolak dalil Pemohon Banding yang menggunakan indikator tingkat laba entitas secara keseluruhan (Full Cost Mark- Up/FCMU) melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk membuktikan manfaat suatu biaya manajemen spesifik, karena laba agregat perusahaan dipengaruhi oleh berbagai variabel operasional dan tidak dapat mengaburkan fakta bahwa biaya manajemen yang diuji eksistensinya terbukti tidak riil;

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak mempertimbangkan aspek keadilan pemajakan dan tujuan pembentukan aturan penentuan harga transfer, yang pada prinsipnya ditujukan untuk mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting) ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding dan PT MM merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tunduk pada yurisdiksi dan tarif Pajak Penghasilan Badan yang sama (25%), dan tidak ada bukti dari Terbanding bahwa terdapat motif penghindaran pajak (tax avoidance) atas transaksi a quo;

bahwa berdasarkan penilaian bukti berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan SPT PPh Badan milik PT MM untuk Tahun Pajak 2017, terbukti untuk tahun pajak 2017 PT MM telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan tidak terdapat koreksi positif oleh Terbanding atas penghasilan management fee yang telah diakui, dilaporkan, dan diperhitungkan sebagai penghasilan oleh pihak penyedia jasa (PT MM) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa tindakan Terbanding yang mengakui dan memajaki penghasilan management fee sebagai objek pajak pada PT MM, merupakan bentuk pengakuan bahwa jasa manajemen yang diberikan oleh PT MM kepada Pemohon Banding oleh Terbanding diakui eksistensi dan manfaat ekonomisnya, serta memenuhi PKKU sehingga biaya jasa yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PT MM memenuhi syarat sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa ketiadaan penyesuaian koresponden (corresponding adjustment) dari Terbanding pada sisi lawan transaksi bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat

(1) PER-32/PJ/2011 karena akan mengakibatkan pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation) dalam satu yurisdiksi domestik yang sama; bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.367.478.139,00 tidak dapat dipertahankan;

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00

Menimbang, bahwa koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp136.230.294,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa pembayaran jasa IT Services kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu Musim Mas Holdings, tidak memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomis sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.5. bahwa dalam pengujian eksistensi, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan realisasi jasa, karena dokumen yang diserahkan hanya terbatas pada kontrak perjanjian, bukti bayar (priority payment), dan invoice, tanpa adanya dokumen pendukung pelaksanaan jasa seperti surat tugas kunjungan lapangan

atau laporan pemanfaatan jasa. Selanjutnya, dalam pengujian manfaat, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding yang telah beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2001 merupakan perusahaan yang sudah mapan, sehingga tidak memiliki urgensi kebutuhan atas jasa manajemen dari Musim Mas Holdings. Pemohon Banding juga dinilai tidak mampu menguraikan secara jelas kebutuhan, tujuan, dan manfaat ekonomis yang terukur atas jasa tersebut bagi kegiatan usahanya. Selain itu, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen atau sertifikat yang membuktikan bahwa penyedia jasa memiliki keahlian khusus, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kompetensi pihak terafiliasi tersebut. Atas dasar tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sehubungan dengan jasa dan biaya kantor tersebut tidak dapat diyakini keberadaan dan manfaatnya, sehingga koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp136.230.294,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, yaitu Musim Mas Holdings (MMH), benar-benar telah terjadi dan diserahkan kepada Pemohon Banding. Bahwa jasa yang diberikan mencakup Jasa Hukum, Jasa Asuransi, dan Layanan Bantuan Teknologi Informasi (IT) tersebut telah dibuktikan eksistensinya secara sah melalui penyerahan dokumen perjanjian, bukti tagihan (invoice), serta bukti bayar. Bukti eksistensi juga diperkuat dengan fakta bahwa beban jasa tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, telah dipotong PPh Pasal 26 sesuai ketentuan perpajakan, dan didukung dengan kelengkapan formulir DGT yang mengonfirmasi bahwa MMH merupakan entitas yang nyata di Singapura. Pemberian jasa manajemen tersebut telah memberikan manfaat ekonomi yang nyata, dikarenakan Pemohon Banding terbukti tidak memiliki sumber daya manusia atau divisi khusus di internal perusahaan yang menangani fungsi hukum, asuransi, maupun bantuan TI sebagaimana ditunjukkan dalam struktur organisasinya, sehingga jasa dari MMH sangat diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan lebih efektif dan efisien. Lebih lanjut, pembayaran jasa tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pengujian metode Transactional Net Margin Method (TNMM) pada tingkat keseluruhan entitas, di mana indikator tingkat laba Full Cost Mark-Up (FCMU)

Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 sebesar 5,45 persen terbukti tidak berada di bawah rentang interkuartil pembanding. Bahwa transaksi pengeluaran atas jasa ini merupakan pengeluaran usaha yang sah sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) UU PPh, tanpa jasa tersebut Pemohon Banding tidak akan mampu menjalankan operasinya dengan efektif yang berakibat pada ancaman keberlangsungan usaha. Bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah tidak konsisten dan mencederai asas kepastian hukum, mengingat atas transaksi jasa manajemen yang sama dengan MMH ini telah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, dan Terbanding sama sekali tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi tersebut pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa koreksi biaya usaha lainnya para Pihak adalah apakah biaya atas jasa hukum, jasa asuransi, dan layanan bantuan teknologi informasi dari MMH (afiliasi yang berdomisili di Singapura) memenuhi syarat eksistensi jasa dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata, sehingga sah untuk dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa koreksi a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa Terbanding pada persidangan akhir menyampaikan surat nomor S-621/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024 hal Kesimpulan Akhir Terbanding Sehubungan dengan Banding Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang terkait pendapat akhir koreksi biaya usaha lainnya yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 yang terdiri atas Biaya Profesional dan Biaya Kantor terkait transaksi pembayaran imbalan jasa afiliasi (intra-group services) berupa Jasa Hukum, Jasa Asuransi, dan Layanan Teknologi Informasi (IT) kepada entitas afiliasi di Singapura, yaitu Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (MMH);

2. bahwa dasar pengujian yang digunakan oleh Terbanding merujuk pada ketentuan PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, serta OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 7.5, di mana pengakuan biaya atas penyerahan jasa intra- grup wajib memenuhi dua syarat kumulatif utama: kepastian bahwa jasa benar- benar telah diberikan (uji eksistensi) dan kepastian bahwa jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial bagi penerima jasa (uji manfaat);

3. bahwa dalam pemenuhan uji eksistensi, Pemohon Banding hanya mampu menyampaikan bukti administratif berupa Kontrak Perjanjian (Corporate Service Agreement), Bukti Bayar (Priority Payment), dan Invoice. Terbanding tidak menemukan bukti pelengkap yang esensial seperti surat tugas kunjungan lapangan, laporan pelaksanaan aktivitas, identitas tenaga ahli yang ditugaskan, rincian biaya yang dikeluarkan, maupun laporan pemanfaatan jasa yang membuktikan penyerahan jasa tersebut benar-benar terealisasi;

4. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan rincian pelaksanaan jasa secara spesifik. Pada Jasa Hukum dan Asuransi, tidak ada bukti terjadinya penasihatan hukum, penyusunan kontrak, penanganan sengketa, maupun penanganan klaim asuransi. Pada Jasa IT, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti spesifikasi perangkat lunak (Microsoft dan Citrix), rincian harga satuan, jumlah komputer yang diinstal lisensi, maupun identitas tenaga ahli yang memelihara jaringan server;

5. bahwa berdasarkan rincian perhitungan (invoice) dari MMH, tagihan dibebankan menggunakan mekanisme pembebanan biaya bersama (joint cost), yang mana biaya dialokasikan kepada seluruh entitas di dalam grup MMH berdasarkan proporsi waktu, jumlah premi, atau jumlah staf. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding turut menanggung biaya anggota grup lain tanpa adanya kejelasan manfaat spesifik yang diterima langsung oleh Pemohon Banding atas porsi biaya tersebut;

6. bahwa pemenuhan uji manfaat dan urgensi tidak terbukti karena Pemohon Banding merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi selama 16 tahun (sejak 2001) dan tergolong mapan (settle) serta berada di bawah pengawasan induk usaha dengan standar operasional yang

jelas. Segala kebutuhan operasional terkait hukum, asuransi, dan pemeliharaan IT dinilai dapat dilakukan secara mandiri (in-house) dengan merekrut tenaga ahli atau lulusan perguruan tinggi lokal di Indonesia, tanpa harus bergantung pada pihak asing yang belum tentu memahami kondisi hukum dan pasar domestik;

7. bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dilakukan Pemohon Banding atas tagihan MMH tidak serta-merta membuktikan eksistensi penyerahan jasa. Pemotongan PPh Pasal 26 terjadi secara otomatis karena adanya arus kas keluar (pembayaran) yang secara administrasi merupakan objek pajak, namun hal tersebut berbeda dengan kelayakan pembebanan pengeluaran tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan yang mutlak mensyaratkan pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomis;

8. bahwa bantahan Pemohon Banding yang mengaitkan penggunaan jasa manajemen dengan peningkatan rasio profitabilitas tidak didukung oleh fakta historis keuangan. Data komparasi tahun 2014-2018 menunjukkan bahwa Full Cost Mark-Up (FCMU) Pemohon Banding pada tahun sengketa (2017) justru mengalami penurunan menjadi 5,45% dibandingkan tahun 2014-2016 yang stabil di kisaran 6%. FCMU baru meningkat tajam pada tahun 2018 menjadi 7,83% ketika total biaya operasi mengalami penurunan, sehingga terbukti tidak ada korelasi logis antara kenaikan pembebanan jasa manajemen dengan peningkatan efisiensi atau manfaat ekonomi;

9. bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai inkonsistensi Terbanding yang tidak mengoreksi transaksi serupa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020, hal tersebut murni merupakan professional judgement dan wewenang dari masing-masing Tim Pemeriksa pada tahun yang bersangkutan. Koreksi pada tahun sengketa didasarkan secara objektif pada tidak memadainya pembuktian eksistensi dan manfaat khusus pada Tahun Pajak 2017.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada persidangan akhir menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 22 April 2024 hal Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) untuk Tahun Pajak 2017 No. 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, yang terkait pendapat koreksi biaya usaha lainnya yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding secara tegas menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan berdasarkan seluruh penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang telah disampaikan selama proses persidangan;

2. bahwa Pemohon Banding mendalilkan Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (MMH) merupakan pihak yang paling tepat dan memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan jasa manajemen yang meliputi Jasa Hukum, Jasa Asuransi, dan Layanan Bantuan Teknologi Informasi (IT);

3. bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memiliki ketersediaan sumber daya manusia maupun divisi internal yang kompeten untuk menyelenggarakan fungsi hukum, asuransi, dan teknologi informasi secara mandiri, yang mana hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen Struktur Organisasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2017. Sebaliknya, MMH selaku entitas induk dari Grup Musim Mas secara struktural terbukti memiliki divisi khusus yang menyelenggarakan jasa Legal, Risk Management & Insurance, dan Information Technology (IT), sehingga jasa tersebut dipastikan bersumber dari pihak yang memiliki kemampuan memadai;

4. bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan eksistensi atau keberadaan penyerahan jasa manajemen dari MMH melalui penyerahan berbagai dokumen pendukung kepada Majelis Hakim, yang meliputi dokumen perjanjian (Jasa Manajemen tertanggal 1 Oktober 2016 dan Amandemen tertanggal 1 Januari 2017), bukti tagihan (invoice), serta bukti kepatuhan pemotongan pajak berupa bukti potong PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa manajemen tersebut;

5. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa yang diserahkan oleh MMH tersebut memberikan manfaat ekonomi (economic benefit) yang nyata bagi perusahaan. Keberadaan jasa ini terbukti berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan efisiensi operasional Pemohon Banding, yang ditunjukkan melalui analisis komparasi keuangan sebelum menerima jasa (rata- rata tahun 2013-2015) dan sesudah menerima jasa (tahun 2016). Analisis tersebut mencatat adanya efisiensi di mana Rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan turun secara signifikan dari 7,60% menjadi 3,80%, Rasio Biaya Gaji terhadap Penjualan turun dari 6,24% menjadi 2,24% yang mencerminkan peningkatan produktivitas SDM, serta peningkatan profitabilitas yang tercermin dari kenaikan Full Cost Mark-Up (FCMU) dari 6,07% menjadi 6,70%;

6. bahwa Pemohon Banding mendalilkan Terbanding telah bersikap tidak konsisten dan mencederai asas kepastian hukum dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pemohon Banding secara konsisten telah melakukan transaksi pembayaran jasa manajemen kepada MMH dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan (SKPKB) untuk Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020, Terbanding terbukti tidak pernah melakukan koreksi atas transaksi biaya jasa manajemen tersebut. Fakta tersebut menunjukkan bahwa Terbanding sejatinya telah mengakui eksistensi dan manfaat jasa dari MMH pada tahun-tahun tersebut, sehingga tindakan Terbanding yang tiba-tiba melakukan koreksi khusus pada Tahun Pajak 2017 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa peredaran usaha para Pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang

secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER- 32/PJ/2011), yang mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2):

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;.

Pasal 14 ayat (3):

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud. Pasal 14 ayat (4):

Dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan para Pihak, hasil penilaian bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas akun Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 yang merupakan biaya profesional dan biaya kantor terkait transaksi pembayaran jasa manajemen (intra-group services) berupa Jasa Hukum, Jasa Asuransi, dan Layanan Bantuan Teknologi Informasi (IT) oleh

Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, yaitu Musim Mas Holdings Pte. Ltd. (MMH);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pengujian atas kelayakan pembebanan biaya jasa intra-grup (intra-group services) yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, harus tunduk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto. Pasal 14 PER- 32/PJ/2011. Berdasarkan ketentuan a quo, suatu biaya jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle), yang mensyaratkan pemenuhan dua uji kumulatif, yaitu: Uji Eksistensi (jasa benar-benar diserahkan secara material) dan Uji Manfaat (jasa memberikan nilai tambah ekonomis yang nyata);

bahwa terkait pengujian manfaat (benefit test), Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding dapat diterima. Berdasarkan pemeriksaan atas struktur organisasi perusahaan, Pemohon Banding terbukti tidak memiliki departemen internal untuk fungsi Hukum, Asuransi, dan pemeliharaan IT. Pemusatan (sentralisasi) fungsi-fungsi pendukung tersebut pada entitas induk (MMH) merupakan praktik komersial yang lazim untuk mencapai efisiensi (economies of scale), sehingga secara konseptual, ketersediaan jasa tersebut memang dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi operasional Pemohon Banding;

bahwa namun demikian, terkait pengujian eksistensi (existence test), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hukum pajak menganut asas substance over form. Pembuktian eksistensi suatu penyerahan jasa tidak dapat semata-mata disandarkan pada dokumen legal-kontraktual (Perjanjian Jasa Manajemen), dokumen penagihan (Invoice), maupun kelengkapan administratif pembayaran (Bukti Potong PPh Pasal 26 dan Bukti Transfer). Dokumen-dokumen tersebut hanya membuktikan terjadinya kesepakatan perdata dan adanya arus kas keluar, namun tidak membuktikan realisasi materiil dari jasa itu sendiri;

bahwa atas tagihan Layanan Bantuan IT, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti materiil berupa rekam jejak digital atau fisik, seperti daftar alamat IP, spesifikasi hardware Pemohon Banding yang diinstal lisensi perangkat lunak (Microsoft dan Citrix), log riwayat penyediaan akses, maupun laporan

pemeliharaan jaringan peladen (server). Bahwa tidak adanya bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa jasa IT tersebut secara faktual telah diserahkan;

bahwa atas tagihan Jasa Asuransi, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan wujud nyata dari pertanggungan asuransi payung (umbrella coverage) yang didalilkan. Pemohon Banding tidak mengajukan bukti salinan polis asuransi yang secara eksplisit mencantumkan nama atau aset Pemohon Banding sebagai pihak tertanggung, maupun rekam jejak pengajuan klaim dan survei risiko kerugian, sehingga perlindungan asuransi tersebut tidak terbukti keberadaannya;

bahwa atas tagihan Jasa Hukum, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hasil pekerjaan hukum (deliverables) seperti draf kontrak yang diulas, memorandum pendapat hukum, atau bukti korespondensi antara manajemen Pemohon Banding dengan staf legal MMH. Terlebih lagi, metode penagihan yang dialokasikan berdasarkan waktu (time spent) pada invoice tidak didukung dengan dokumen rincian jam kerja (timesheet) yang memadai, sehingga angka tagihan tersebut tidak dapat diverifikasi kewajarannya;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak konsisten karena tidak melakukan koreksi pada transaksi yang sama di Tahun Pajak 2016, 2019, dan 2020, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemeriksaan dan penilaian atas kewajaran transaksi dilakukan secara kasuistik berdasarkan alat bukti materiil yang diserahkan untuk masing-masing Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketiadaan koreksi pada tahun pajak lain tidak dapat serta-merta melegitimasi pembebanan biaya yang tidak didukung oleh pembuktian materiil yang memadai pada Tahun Pajak sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa meskipun pengeluaran untuk biaya jasa tersebut secara administratif telah dibayarkan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemenuhan uji eksistensi secara materiil atas penyerahan Jasa Hukum, Jasa Asuransi, dan Layanan IT dari pihak afiliasinya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dengan demikian, koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp136.230.294,00 tetap dipertahankan.

D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp583.167.539,00

Menimbang, bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp583.167.539,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, biaya serba-serbi tersebut secara faktual dikeluarkan untuk biaya sewa bus sekolah. Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, yang mengatur bahwa pemberian natura dan/atau kenikmatan berupa pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja apabila diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah, serta sepanjang sarana dan fasilitas umum tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran atas natura atau kenikmatan yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp583.167.539,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa biaya tersebut bukanlah biaya sewa bus sekolah seperti yang didalilkan oleh Terbanding, melainkan pada hakikatnya secara nyata merupakan biaya operasional terkait dengan kebutuhan dapur atau pantry yang diperlukan untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya ini dialokasikan untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, yang berkaitan erat dengan pelaksanaan pekerjaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai. Bahwa Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada ketentuan Pasal 2 ayat

(2) huruf a PMK Nomor 83/PMK.03/2009, yang secara tegas menyatakan bahwa penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Lebih lanjut, pengeluaran tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga sesuai asas pengakuan biaya pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya tersebut dapat dibiayakan untuk menentukan penghasilan kena pajak. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa pengeluaran tersebut telah didokumentasikan secara valid dengan bukti pengeluaran kas yang diperiksa oleh karyawan internal, sehingga Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan sudah seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif para Pihak adalah perbedaan pengakuan dan pengklasifikasian atas substansi pengeluaran senilai Rp583.167.539,00. Terbanding meyakini pengeluaran tersebut secara faktual merupakan biaya sewa bus sekolah yang tergolong sebagai pemberian natura/kenikmatan berupa fasilitas pengangkutan, sementara Pemohon Banding secara tegas membantah hal tersebut dan mendalilkan bahwa pengeluaran a quo pada hakikatnya adalah biaya operasional penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa koreksi a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa Terbanding pada persidangan akhir menyampaikan surat nomor S-621/PJ/PJ.07/2024 tanggal 18 Maret 2024 hal Kesimpulan Akhir Terbanding Sehubungan dengan Banding Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang terkait pendapat akhir koreksi penyesuaian fiskal positif / keperluan dapur yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok- pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada akun 06.1.12 (Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539. Koreksi ini dilakukan karena pengeluaran tersebut secara substansial merupakan pemberian yang bersifat natura dan/atau kenikmatan, serta dipandang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan);

2. bahwa secara yuridis, Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa imbalan

dalam bentuk natura/kenikmatan tidak boleh dikurangkan, kecuali berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Hal ini dipertegas oleh Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 PMK Nomor 83/PMK.03/2009, yang mensyaratkan bahwa fasilitas tersebut harus dapat dinikmati oleh seluruh pegawai (termasuk direksi dan komisaris) di tempat kerja agar dapat dibiayakan;

3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap General Ledger (Buku Besar) Pemohon Banding, Terbanding mendapati rincian pengeluaran dapur tersebut terdiri dari berbagai macam jenis barang, antara lain belanja sayur, buah, 2 sak beras @10Kg, jajanan (pempek, kerupuk, kue basah), makan staf saat Idul Fitri, susu, minyak goreng, mi instan, biaya air isi ulang, hingga perlengkapan rumah tangga seperti sapu, magic com, kompor gas, dan PPN atas belanja;

4. bahwa Terbanding menemukan ketidaksesuaian antara bukti foto yang diajukan dengan pencatatan pembukuan. Pemohon Banding menyampaikan foto 4 karung beras premium @30Kg, namun data General Ledger hanya mencatat pembelian 2 sak beras @10Kg. Terbanding meragukan ketersediaan stok beras yang hanya 20Kg tersebut dapat memenuhi kebutuhan makan 197 orang karyawan selama setahun, yang bahkan dinilai tidak akan cukup untuk kebutuhan makan satu hari;

5. bahwa Terbanding menilai hitungan alokasi biaya makan yang didalilkan oleh Pemohon Banding tidak wajar dan tidak rasional. Jika total biaya Rp583.167.539 dialokasikan untuk 197 karyawan selama satu tahun, maka didapat angka Rp2.960.241/orang/tahun. Terbanding merinci lebih lanjut, apabila diasumsikan terdapat 315 hari kerja, maka alokasi makan hanyalah sebesar Rp9.398/hari/karyawan, atau sekira Rp4.699 untuk satu kali makan (asumsi 2x makan sehari). Nilai ini sangat tidak cukup untuk standar biaya makan yang wajar, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Terbanding bahwa fasilitas makan tersebut nyatanya tidak diberikan kepada seluruh pegawai, melainkan hanya dinikmati oleh pegawai/petinggi tertentu saja;

6. bahwa bukti fisik sarana prasarana yang diajukan oleh Pemohon Banding dinilai tidak mendukung operasional penyediaan makan untuk seluruh karyawan.

Terbanding menyoroti foto kantin yang hanya memiliki kelengkapan 2 meja dan 8 kursi. Terbanding menilai sangat tidak masuk akal sarana sekecil itu digunakan untuk melayani dan menampung proses makan 197 orang karyawan secara wajar. Selain itu, Pemohon Banding juga gagal membuktikan siapa personel yang bertugas memasak untuk ratusan orang tersebut setiap harinya;

7. bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan pengujian alat bukti tersebut, Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa Biaya Keperluan Dapur senilai Rp583.167.539 benar-benar dialokasikan dan dikonsumsi oleh seluruh pegawai. Oleh karenanya, Terbanding memohon agar Majelis Hakim menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi a quo.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding pada persidangan akhir menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 22 April 2024 hal Kesimpulan Akhir Sehubungan dengan Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”) untuk Tahun Pajak 2017 No. 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, yang terkait pendapat koreksi penyesuaian fiskal positif / keperluan dapur yang mencakup seluruh penjelasan selama proses persidangan, yang pokok- pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding secara tegas tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp583.167.539 pada akun 06.1.12 (Biaya Keperluan Dapur);

2. bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding yang menyatakan pengeluaran tersebut merupakan biaya sewa bus sekolah, karena pada hakikatnya biaya tersebut secara nyata merupakan biaya operasional terkait kebutuhan dapur atau pantry untuk menunjang kelancaran operasional perusahaan;

3. bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali, yang disediakan

oleh pemberi kerja di tempat kerja, serta berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan;

4. bahwa secara yuridis, Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, yang mengatur bahwa pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan merupakan pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

5. bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan kena pajak (3M), sehingga pengeluaran tersebut sah untuk dibiayakan dalam menentukan penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

6. bahwa menanggapi pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan mengenai kondisi kapasitas dapur umum/kantin yang terlihat tidak sesuai dengan jumlah karyawan, Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa kantin tersebut pada kenyataannya memadai untuk seluruh karyawan. Ketersediaan bahan makanan juga mencukupi kebutuhan seluruh karyawan per harinya karena Pemohon Banding selalu melakukan pembelian bahan makanan secara harian, sehingga terbukti bahwa biaya tersebut ditujukan untuk seluruh karyawan;

7. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dalilnya selama proses persidangan (pada tanggal 22 Januari 2024, 12 Februari 2024, dan 18 Maret 2024) dengan menyampaikan rincian General Ledger serta sampel dokumen pendukung senilai Rp139.663.950, yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kas, Kwitansi/Nota, Bon Pembelian bahan dapur, dan foto kondisi kantin/dapur umum;

8. bahwa dikarenakan Terbanding tidak memberikan tanggapan lebih lanjut atas bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, Pemohon Banding kembali melampirkan seluruh bukti dokumen pendukung tersebut

(bukti pengeluaran kas, invoice, dan foto kantin/dapur) di dalam Lampiran 6 Kesimpulan Akhir ini guna memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim;

9. bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pembuktian tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp583.167.539.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa penyesuaian fiskal positif para Pihak, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan

kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, yang mengatur antara lain:

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta dan penjelasan para Pihak, hasil penilaian bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif pada akun Biaya Keperluan Dapur sebesar Rp583.167.539,00, yang menurut Terbanding merupakan pemberian natura/kenikmatan berupa fasilitas

pengangkutan (sewa bus sekolah) yang tidak dapat dibiayakan, dan/atau merupakan penyediaan makanan yang tidak diperuntukkan bagi seluruh pegawai. Sedangkan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran tersebut murni untuk operasional penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai di tempat kerja;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur pengecualian pengurang penghasilan bruto, dimana penggantian/imbalan dalam bentuk natura tidak boleh dikurangkan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta pemberian natura di daerah tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 83/PMK.03/2009, khususnya Pasal 2 huruf a juncto Pasal 3 huruf a, yang secara tegas menyatakan bahwa pemberian natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa General Ledger, Bukti Pengeluaran Kas (Voucher), Nota, Kwitansi, dan Invoice pembelian selama 12 bulan (Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2017);

bahwa berdasarkan penilaian kebenaran materiil atas bukti-bukti tersebut oleh Pengadilan Pajak, terbukti bahwa transaksi yang terjadi secara nyata adalah pembelian bahan mentah kebutuhan pokok (beras, sayur-mayur, ikan, daging, bumbu dapur), air minum isi ulang, gas elpiji, serta perlengkapan kebersihan dapur secara masif dan rutin harian/mingguan.

bahwa bukti tersebut secara mutlak mematahkan dalil awal Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) yang mengkategorikan pengeluaran tersebut adalah untuk "biaya sewa bus sekolah", karena terbukti secara sah bahwa dana senilai Rp583.167.539,00 tersebut dialokasikan murni untuk operasional dapur dan logistik pangan perusahaan.

bahwa pada persidangan akhir, Terbanding mengubah dalilnya dengan menyatakan keraguan bahwa makanan tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai (197 orang) karena fasilitas ruang makan (kantin) Pemohon Banding dinilai terlalu kecil (hanya 2 meja dan 8 kursi) dan secara rasio perhitungan per porsi (Rp4.699/hari) dinilai tidak wajar;

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak telah meneliti bukti visual berupa foto-foto kondisi fisik Dapur/Kantin dan fasilitas penyimpanan bahan makanan (pantry/storage) milik Pemohon Banding;

bahwa fakta visual menunjukkan adanya tumpukan karung beras, rak logistik, serta chest freezer berkapasitas besar yang tingkat kesesuaiannya (matching) sangat identik dengan skala pembelian pada bukti kuitansi. Hal ini membuktikan eksistensi pengolahan makanan untuk skala ratusan orang (massal) melalui pengelolaan dapur mandiri;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, efisiensi harga pokok makanan (food cost) sangat wajar terjadi pada sistem dapur swadaya skala besar yang membeli "bahan mentah" langsung dari pasar tradisional, sehingga asumsi ketidakwajaran harga dari Terbanding yang cenderung memakai standar makanan siap saji/katering harus dikesampingkan karena pengakuan atas biaya aktual (actual cost) yang didukung bukti pembukuan yang sah.

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat keterbatasan meja dan kursi makan tidak meniadakan fakta penyediaan makanan di tempat kerja. Karakteristik operasional pekerja lapangan (pabrik/perkebunan kelapa sawit) yang lazim mengonsumsi makanan di area kerja masing-masing (site), di mess, atau bergiliran sesuai waktu kerja (shift), membantah asumsi Terbanding bahwa makanan hanya ditujukan bagi karyawan tertentu.

bahwa berdasarkan keseluruhan rangkaian pembuktian, pengeluaran Pemohon Banding pada akun 06.1.12 senilai Rp583.167.539,00 telah terbukti secara materiil dipergunakan untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang diselenggarakan secara mandiri di tempat kerja;

bahwa dengan demikian, pengeluaran a quo telah memenuhi seluruh unsur biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1)

huruf e UU PPh juncto Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif (akun 06.1.12 - Biaya Keperluan Dapur) sebesar Rp583.167.539,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha6.761.279.76906.761.279.769
2.Harga Pokok Penjualan4.367.478.13904.367.478.139
3.Biaya Usaha Lainnya136.230.294136.230.2940
4.Penyesuaian Fiskal Positif583.167.5390583.167.539

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungannya sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha

- Menurut TerbandingRp 425.062.659.627

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.761.279.769

- Menurut Pengadilan PajakRp 418.301.379.858

2. Harga Pokok Penjualan

- Menurut TerbandingRp 376.640.097.796

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp4.367.478.139

- Menurut Pengadilan PajakRp 381.007.575.935

3. Biaya Usaha Lainya

- Menurut TerbandingRp15.554.771.185

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0

- Menurut Pengadilan PajakRp15.554.771.185

4. Penyesuaian Fiskal Positif

- Menurut TerbandingRp3.210.942.440

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp583.167.539

- Menurut Pengadilan PajakRp2.627.774.901

Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp418.301.379.858
2. Harga Pokok PenjualanRp381.007.575.935
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp37.293.803.923
4. Biaya Usaha LainnyaRp15.554.771.185
5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp21.739.032.738
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp(297.042.584)
7. Penyesuaian Fiskal PositifRp2.627.774.901
8. Penyesuaian Fiskal NegatifRp142.419.706
9. Penghasilan NetoRp23.927.345.349
10. Kompensasi KerugianRp0
11. Penghasilan Kena PajakRp23.927.345.349
12. PPh TerutangRp5.981.836.250
13. Kredit PajakRp5.779.746.500
14. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp202.089.750
15. Sanksi AdministrasiRp88.272.803
16. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp290.362.553

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00012/206/17/129/22 tanggal 18 Mei 2022, atas nama PT BAHANA NUSA INTERINDO, NPWP 01.879.957.7-123.000, beralamat di Gedung Spring Tower 02-23, Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara 20241 (domisili elektronik: accountingbani@indbni.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto23.927.345.349
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena pajak23.927.345.349
4PPh Terutang5.981.836.250
5Kredit Pajak5.779.746.500
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar202.089.750
7Sanksi Administrasi88.272.803
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar290.362.553

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 April 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ditandatangani secara elektronikditandatangani secara elektronik Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ditandatangani secara elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti

ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.