PUTUSAN
Nomor PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukanPembetulanmelaluiSuratKeputusanNomor:KEP- 00035/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 10 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005318.15/2024/PP, antara:
PT. Valmet, NPWP 02.194.663.7-058.000, beralamat di Gedung Atria @Sudirman Lt. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Chelpiana Yulianti, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti Nomor. 112 tanggal 18 Agustus 2023, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Taufan Andiko
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1397/PP/IKH/2023tanggal18
Oktober 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2025
Surat Kuasa Khusus: 13/VALMET/TAX/X2024 tanggal 24
Oktober 2024
Nama: Nilam Cahaya
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1120/PP/IKH/2024 tanggal 148
Oktober 2024 yang berlaku sampai
dengan tanggal 14 Oktober 2026
Surat Kuasa Khusus: 12/VALMET/TAX/X2024 tanggal 24
Oktober 2024
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan