Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-005318.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukanPembetulanmelaluiSuratKeputusanNomor:KEP- 00035/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 10 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005318.15/2024/PP, antara:

PT. Valmet, NPWP 02.194.663.7-058.000, beralamat di Gedung Atria @Sudirman Lt. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Chelpiana Yulianti, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti Nomor. 112 tanggal 18 Agustus 2023, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Taufan Andiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1397/PP/IKH/2023tanggal18

Oktober 2023 yang berlaku sampai

dengan tanggal 17 Oktober 2025

Surat Kuasa Khusus: 13/VALMET/TAX/X2024 tanggal 24

Oktober 2024

Nama: Nilam Cahaya

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1120/PP/IKH/2024 tanggal 148

Oktober 2024 yang berlaku sampai

dengan tanggal 14 Oktober 2026

Surat Kuasa Khusus: 12/VALMET/TAX/X2024 tanggal 24

Oktober 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Juni Ariani/197606201997032001,

: Harry Sentosa/198410212009011003

: Yoma Ayu Puspa Dewi/ 198204142002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: DJP Kanwil Jakarta Khusus

Surat Tugas: ST-1470/WPJ.07/2025 tanggal 27 Mei 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1327/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor 06/VALMET/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1449/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT. Valmet

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima yang telah dilakukanPembetulanmelaluiSuratKeputusanNomor:KEP- 00035/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 10 April 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

PT. Valmet

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/VALMET/TAX/IV/2023 tanggal 28 April 2023;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06/VALMET/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06/VALMET/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dan telah dilakukan pembetulan atas SKPKB tersebut secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0706 2023 pada tanggal 10 April 2023, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT. Valmet

UraianMenurutKoreksi (Rupiah)
Wajib Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
Harga Pokok Penjualan171.669.999.077116.245.930.04355.424.069.034

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 02/VALMET/TAX/IV/2023 tanggal 28 April 2023 (Lampiran 5) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rupiah)
Wajib Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
Harga Pokok Penjualan171.669.999.077116.245.930.04355.424.069.034

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianMenurutKoreksi (Rupiah)
Wajib Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
Harga Pokok Penjualan171.669.999.077116.245.930.04355.424.069.034

Bahwa Perhitungan pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-02147/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 28 Juli 2023 adalah sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto86.969.279.681-86.969.279.681
bKompensasi Kerugian---
cPenghasilan Kena Pajak86.969.279.681-86.969.279.681
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang19.133.241.380-19.133.241.380
eKredit Pajak12.882.188.013-12.882.188.013
fPPh Kurang/ (Lebih) Bayar6.251.053.367-6.251.053.367
gSanksi Administrasi2.640.444.942-2.640.444.942
hJumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar8.891.498.309-8.891.498.309

PT. Valmet

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yg diajukan Banding (Rupiah)
Surat Banding (Rupiah)KEP. Keberatan (Rupiah)
Harga Pokok Penjualan171.669.999.077116.245.930.04355.424.069.034

Bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp55.424.069.034

Menurut Terbanding

Bahwa berdasarkan hasil pengujian transaksi yang dilaporkan pada Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN Impor yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN, terdapat selisih sebesar Rp 55.424.069.034 dimana transaksi pada Lampiran Khusus 3A tidak terdapat PPN Impor BKP;

Menurut Pemohon Banding

A. Latar Belakang koreksi

Bahwa Koreksi Terbanding berasal dari persandingan antara total nilai yang dilaporkan di dalam Lampiran Khusus 3A – Kategori Transaksi A, SPT Tahunan PPh Badan (“Lampiran 3A”) dengan DPP PPN Impor pada SPT PPN (“PPN Impor”). Perbandingan tersebut terlihat bahwa nilai pada Lampiran 3A lebih besar daripada PPN impor, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas nilai Harga Pokok Penjualan (“HPP”) yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp55.424.069.034; Pemohon Banding telah mengumpulkan informasi dan data yang sebenar-benarnya, yang terkait dengan selisih yang dikoreksi oleh Terbanding atas HPP. Adapun atas selisih tersebut tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan hal–hal berikut ini:

PT. Valmet

1. Terdapat pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang merupakan komponen yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A namun bukan dilaporkan pada PPN Impor melainkan PPN Jasa Luar Negeri

2. Terdapat nilai penjualan yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Terdapat komponen selisih kurs, pembayaran reimbursement, bea masuk dan freight yang menjadi komponen DPP PPN, terdapat juga biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPN;

Berikut Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut:

1. Terdapat pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang merupakan komponen yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A namun bukan dilaporkan pada PPN Impor melainkan PPN Jasa Luar Negeri

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah Jasa konsultasi dan teknis (engineering), impor dan distribusi mesin, peralatan, komponen dan suku cadang, ekspor suku cadang dan komponen untuk industri pulp and paper. Dalam kegiatan usahanya, terdapat juga pemberian jasa konsultasi dan teknis yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, di dalam komponen HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding, selain atas impor BKP juga terdapat nilai atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (“JLN”) yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding.

Bahwa komponen nilai transaksi yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A, terdapat komponen pemanfaatan jasa konsultasi dan teknis dari pihak afiliasi yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN di Tahun Pajak 2020 sebagai objek PPN JLN. Akan tetapi, Terbanding dalam melakukan persandingan koreksi HPP hanya menggunakan nilai DPP PPN atas Impor Barang Kena Pajak (“BKP”) tanpa mempertimbangkan bahwa terdapat DPP PPN JLN yang juga merupakan komponen HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, Terbanding seharusnya memperhitungkan nilai DPP atas pemanfaatan JLN;

PT. Valmet

Bahwa untuk mendukung penjelasan tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung selama proses keberatan dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali pada saat proses persidangan;

2. Terdapat transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Bahwa pada dasarnya yang menjadi dasar perbandingan yang dilakukan oleh Terbanding merupakan total dari nilai jenis transaksi kategori A pada Lampiran 3A. Sedangkan nilai pada jenis transaksi kategori A berasal dari total penjualan dan pembelian bahan baku. Hal ini mengakibatkan total nilai jenis transaksi kategori A pada Lampiran 3A lebih besar daripada nilai impor BKP yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN;

Bahwa dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771, jenis transaksi kategori A pada Lampiran Khusus 3A diisi dengan transaksi penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan. Sehingga baik untuk transaksi penjualan dan pembelian terkait dengan bahan baku, barang jadi dan barang dagangan, Pemohon Banding melaporkan pada jenis transaksi kategori A. Sebagai informasi terdapat transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp 1.912.356.822 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam jenis transaksi kategori A pada Lampiran Khusus 3A ;

Bahwa mengingat jenis transaksi yang merupakan penjualan kepada pihak afiliasi, sudah pasti tidak terdapat dokumen PIB atau pembayaran PPN Impor BKP atas transaksi-transaksi penjualan tersebut, sebagaimana yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding. Atas transaksi penjualan tersebut Pemohon Banding telah memungut PPN keluaran, menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya di dalam SPT Masa PPN. Untuk mendukung penjelasan ini, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa tagihan komersial kepada pihak afiliasi (invoice) dan faktur pajak yang telah diterbitkan. Pemohon Banding akan sampaikan kembali dokumen pendukung terkait pada saat proses persidangan;

Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, transaksi-transaksi penjualan tersebut jelas bukan merupakan pembelian

PT. Valmet

sehingga seharusnya dikeluarkan dari persandingan antara transaksi pada Lampiran 3A dengan DPP Perolehan Impor BKP pada SPT Masa PPN yang dilakukan oleh Terbanding;

Terdapat komponen selisih kurs, pembayaran reimbursement, bea masuk dan freight yang menjadi komponen DPP PPN, terdapat juga biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPN;

Bahwa selain dari komponen penjelasan sebelumnya, selisih juga disebabkan beberapa faktor diantaranya, timbulnya selisih kurs antara pembukuan Pemohon Banding dengan Kurs KMK, pembayaran reimbursement yang tidak seharusnya merupakan komponen PPN Impor, bea masuk dan freight yang merupakan komponen PPN Impor namun tidak termasuk komponen Lampiran 3A, serta terdapat juga biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPN, dan sebagainya;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diuji oleh auditor independen yaitu oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan, dengan opini bahwa laporan keuangan Pemohon Banding disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia. Opini ini menunjukkan bahwa atas nilai HPP Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan PSAK yang berlaku;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi atas HPP sebesar Rp55.424.069.034 adalah tidak tepat. Oleh karenanya, kami mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

PT. Valmet

Terbanding telah melakukan koreksi yang tidak benar atas perhitungan PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP- 00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 yang telah dilakukan pembetulan atas SKPKB tersebut secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0706 2023 pada tanggal 10 April 2023;

Demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Keberatan Nomor 00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 2 April 2024 untuk sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 untuk Tahun Pajak 2020

Bukti P-3. Salinan Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Secara Jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00035/NKEB/PJ/KPP.0706 2023 tanggal 10 April 2023

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta No. 112 tanggal 18 Agustus 2023 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus

PT. Valmet

Bukti P-5. Salinan Surat Keberatan Nomor 02/VALMET/TAX/IV/2023 tanggal 28

April 2023

Bukti P-6. Salinan bermeterai Akta No. 05 tanggal 05 September 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah satu pengurus

Bukti P-7. Salinan Bukti Penerimaan Negara atas pajak yang telah dilunasi sebesar

Rp8.891.498.309 tanggal 28 April 2023

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 51 Tanggal 27

Maret 2006;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1449/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Ketentuan Formal

Bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa uraian pokok sengketa adalah sesuai dengan duduk perkara sengketa;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan

PT. Valmet

pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan116.245.930.043171.669.999.07755.424.069.034

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Terbanding berasal dari persandingan antara total nilai yang dilaporkan di dalam Lampiran Khusus 3A - Kategori Transaksi A, SPT Tahunan PPh Badan (Lampiran 3A) dengan DPP PPN lmpor pada SPT PPN (PPN lmpor). Perbandingan tersebut terlihat bahwa nilai pada Lampiran 3A lebih besar daripada PPN impor, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp55.424.069.034;

Pemohon Banding telah mengumpulkan informasi dan data yang sebenar-benarnya, yang terkait dengan selisih yang dikoreksi oleh Terbanding atas HPP. Adapun atas selisih tersebut tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding dikarenakan hal - hal berikut ini:

1. Terdapat pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang merupakan komponen yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A namun bukan dilaporkan pada PPN lmpor melainkan PPN Jasa Luar Negeri

Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah Jasa konsultasi dan teknis (engineering), impor dan distribusi mesin , peralatan, komponen dan suku cadang, ekspor suku cadang dan komponen untuk industri pulp and paper. Dalam kegiatan usahanya, terdapat juga pemberian jasa konsultasi dan teknis yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, di dalam komponen HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding, selain atas impor BKP juga terdapat nilai atas pemanfaatan JKP dari luar daerah

PT. Valmet

pabean ("JLN") yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;Komponen nilai transaksi yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A, terdapat komponen pemanfaatan jasa konsultasi dan teknis dari pihak afiliasi yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN di Tahun Pajak 2020 sebagai objek PPN JLN. Akan tetapi, Terbanding dalam melakukan persandingan koreksi HPP hanya menggunakan nilai DPP PPN atas Impor Barang Kena Pajak ("BKP") tanpa mempertimbangkan bahwa terdapat DPP PPN JLN yang juga merupakan komponen HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, Terbanding seharusnya memperhitungkan nilai DPP atas pemanfaatan JLN;

2. Terdapat nilai penjualan yang dilaporkan di dalam Lampiran 3A yang menjadi dasar koreksi Terbanding

Pada dasarnya yang menjadi dasar perbandingan yang dilakukan oleh Terbanding merupakan total dari nilai jenis transaksi kategori A pada Lampiran 3A. Sedangkan nilai pada jenis transaksi kategori A berasal dari total penjualan dan pembelian bahan baku. Hal ini mengakibatkan total nilai jenis transaksi kategori A pada Lampiran 3A lebih besar daripada nilai impor BKP yang dilaporkan di dalam SPT Masa PPN. Bahwa dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1 771, jenis transaksi kategori A pada Lampiran Khusus 3A diisi dengan transaksi penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan. Sehingga baik untuk transaksi penjualan dan pembelian terkait dengan bahan baku, barang jadi dan barang dagangan, Pemohon Banding melaporkan pada jenis transaksi kategori A. Sebagai informasi terdapat transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.912.356.822 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam jenis transaksi kategori A pada Lampiran Khusus 3A .

Mengingat jenis transaksi yang merupakan penjualan kepada pihak afiliasi, sudah pasti tidak terdapat dokumen PIB atau pembayaran PPN lmpor BKP atas transaksi- transaksi penjualan tersebut, sebagaimana yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding. Atas transaksi penjualan tersebut Pemohon Banding telah memungut PPN keluaran, menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya di dalam SPT Masa PPN. Untuk mendukung penjelasan ini, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah

PT. Valmet

menyampaikan dokumen pendukung berupa tagihan komersial kepada pihak afiliasi (invoice) dan faktur pajak yang telah diterbitkan;

Terdapat komponen selisih kurs, pembayaran reimbursement, bea masuk dan freight yang menjadi komponen DPP PPN, terdapat juga biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPN;Selain dari komponen penjelasan sebelumnya, selisih juga disebabkan beberapa faktor diantaranya, timbulnya selisih kurs antara pembukuan Pemohon Banding dengan Kurs KMK, pembayaran reimbursementyang tidak seharusnya merupakan komponen PPN Impor, bea masuk dan freight yang merupakan komponen PPN Impor namun tidak termasuk komponen Lampiran 3A, serta terdapat juga biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPN, dan sebagainya;Selain itu, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diuji oleh auditor independen yaitu oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana & Rekan, dengan opini bahwa laporan keuangan Pemohon Banding disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia. Opini ini menunjukkan bahwa atas nilai HPP Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan PSAK yang berlaku;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi atas HPP sebesar Rp55.424.069.034 adalah tidak tepat. Oleh karenanya, kami mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya

PT. Valmet

yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan

b. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp55.424.069.034;

Koreksi berasal dari penelusuran pembelian impor sesuai dengan Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan dibandingkan dengan DPP PPN impor pada SPT Masa PPN; Pemeriksa berpendapat terdapat selisih komponen Harga Pokok Pembelian yang tidak dapat dibiayakan;Dasar hukum pemeriksa sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

Kegiatan usaha yang dijalankan Wajib Pajak adalah jasa konsultasi dan teknis, impor dan distribusi mesin, peralatan, komponen dan suku cadang, ekspor suku cadang dan komponen industri pulp;

Jenis transaksi afiliasi yang dilaporkan pada lampiran 3A SPT Tahunan yaitu penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan;

Komponen HPP yang dibukukan oleh Wajib Pajak, selain impor BKP, terdapat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang diberikan pihak afiliasi;

Selisih antara lampiran 3A SPT Tahunan dengan DPP PPN impor SPT PPN juga terjadi karena adanya impor BKP yang Pajak Masukan-nya dikreditkan di tahun berikutnya;Wajib Pajak memberikan data berupa invoice dan pembayaran atas pemanfaatan jasa Luar Negeri dari afiliasi;

PT. Valmet

Wajib Pajak tidak memberikan dokumen berupa rincian kontrak pembelian impor BKP yang berhubungan dengan pemanfaatan jasa dari afiliasi, dan dokumen pendukung impor BKP beda Tahun Pajak;

Hasil Penelitian

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

Pemanfaatan jasa Luar Negeri dari afiliasi bukan merupakan komponen pembelian dalam Harga Pokok Penjualan;Wajib Pajak tidak memberikan data pendukung atas impor BKP beda Tahun Pajak sehingga tidak dapat diuji dalam pembebanan Harga Pokok Penjualan;Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 06/VLMET/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

PT. Valmet

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 Masa Pajak 2020 atas nama PT. Valmet NPWP 02.194.663.7-058.000;bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah diminta untuk menyampaikan surat bantahan dengan Surat Nomor B-005318.15.2024/PAN/2024 tanggal 22 September 2024 namun hingga Risalah ini dibuat Pemohon Banding belum menyampaikan Surat Bantahannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-9. Berkas Kuasa Hukum

Bukti P-10. Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020 dibuat oleh Verawaty

Lieke;

Bukti P-11. Matriks Sengketa PPh dan PPN;

Bukti P-12. Perjanjian Kerja Haeser;

Bukti P-13. LK Sinar Jaya Pratama 2019;

Bukti P-14. SPT Tahunan 2019 SJP;

Bukti P-15. PMK Nomor 34 Tahun 2017;

Bukti P-16. Keputusan Bupati Halmahera Utara;

PT. Valmet

Bukti P-17. Keputusan Bupati Pulau Morotai;

Bukti P-18. PP 94 Tahun 2010;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-20. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. KKP;

Bukti T-5. ND Penegasan Pengenaan PPN atas Selisih Harga Minyak Tanah;

Bukti T-6. ND Penegasan PPh Agen Pertamina;

Bukti T-7. Pentul PPh badan 31072025;

Bukti T-8. Sinar Jaya_Lampiran SPHP;

Bukti T-9. Tanggapan SPHP Sinar Jaya Pratama;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

PT. Valmet

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 06/VALMET/TAX/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Harga Pokok Penjualan116.245.930.043171.669.999.07755.424.069.034

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Tahun Pajak 2020 sebesar Rp55.424.069.034 yang dilakukan oleh Terbanding, yang berasal dari metode penyandingan antara nilai transaksi pihak afiliasi yang dilaporkan dalam Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Impor BKP dalam

PT. Valmet

SPT Masa PPN, di mana Terbanding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan biaya yang tidak dapat dibuktikan kewajarannya dan oleh karenanya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih tersebut merupakan bagian dari HPP yang sah secara akuntansi dan perpajakan serta telah dilaporkan dan dipenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding berpendapat nilai transaksi pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Lampiran 3A SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020 tidak seluruhnya dapat dipersandingkan dengan DPP PPN Impor BKP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan adanya selisih signifikan antara kedua laporan tersebut, yang menurut Terbanding menunjukkan bahwa terdapat biaya pembelian yang tidak didukung oleh dokumen impor BKP dan oleh karenanya tidak dapat diyakini sebagai biaya yang benar-benar terjadi.

Bahwa Terbanding menilai Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang lengkap dan konsisten atas transaksi:

pemanfaatan jasa luar negeri sebesar Rp20.460.553.405

⚫

transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.922.124.063

⚫

pembelian barang tanpa proses impor sebesar Rp7.691.112.741

⚫

selisih kurs sebesar Rp3.719.773.807

⚫

reimbursement, freight, dan biaya lain-lain sebesar Rp21.630.505.018

⚫

sehingga koreksi atas HPP sebesar Rp55.424.069.034 dipertahankan baik dalam pemeriksaan maupun dalam keputusan keberatan.

DALIL HUKUM TERBANDING

MenimbangTerbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

PT. Valmet

2. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

3. PMK Nomor 9/PMK.03/2013 Pasal 13 ayat (8)

4. PER-19/PJ/2014 tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

bahwa pada pokoknya menyatakan, biaya hanya dapat dibebankan sepanjang dapat dibuktikan kebenaran dan kewajarannya serta dilaporkan dengan benar.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada metode persandingan administratif antara Lampiran 3A dan DPP PPN Impor BKP, tanpa memperhatikan substansi ekonomi transaksi dan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas jenis sengketa yang diajukan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat yuridis- pembuktian:

bahwa sengketa yang terjadi mengenai apakah selisih antara Lampiran 3A SPT PPh Badan dan DPP PPN Impor BKP dapat secara otomatis dianggap sebagai biaya yang tidak dapat dibebankan, tanpa terlebih dahulu menilai substansi ekonomi transaksi serta pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya oleh Pemohon Banding ;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa selisih sebesar Rp55.424.069.034 bukan merupakan biaya fiktif, melainkan berasal dari komponen - komponen HPP yang sah, yang dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (JLN) yang telah dipungut dan disetor PPN JLN serta dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp20.460.553.405

Pembuktian yang diberikan Pemohon Banding antara lain :

Invoce jasa dari afiliasi luar Negeri

⚫

Bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26

⚫

Bukti penyetoran pelaporan PPN Jasa Luar Negeri (From 1111 B1) ⚫

Rincian dan Dokumen pendukung atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri ⚫

PT. Valmet

Bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas bukti yang disampaikan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian besar pendapatnya kecuali untuk Nilai transaksi Sebesar Rp134.317.460 yang belum ada data Pendukungnya, sehingga Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp134.317.460

2. Transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang secara keliru tercantum dalam Lampiran 3A kategori A, namun secara substansi bukan merupakan pembelian sebesar Rp1.922.124.063

Pembuktian yang Diberikan Pemohon Banding antara lain :

Invoice penjualan;

⚫

Faktur pajak keluaran;

⚫

Bukti pelaporan di SPT Masa PPN;

⚫

Jurnal penjualan dan General Ledger;

⚫

Rincian dan Dokumen pendukung atas penjualan kepada pihak afiliasi ⚫

Bahwa berdasarkann penelitian dan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa persandingan PPN Impor dengan penjualan adalah keliru, sehingga Majelis Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding dan mempertahankan Koreksi Terbanding sebesar Rp9.767.241. karena tidak terdapat Dokumen Pendukungnya.

3. Pembelian barang yang langsung dikirim ke pelanggan (direct shipment) tanpa melalui proses impor oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.691.112.741 Pembuktian yang Diberikan Pemohon Banding antara lain :

Purchase order dari pelanggan;

⚫

Purchase order ke afiliasi;

⚫

Invoice dari afiliasi;

⚫

Bill of lading dan dokumen pengiriman;

⚫

Rincian dan Dokumen pendukung atas pembelian barang tanpa Impor ⚫

PT. Valmet

Bahwa berdasakan penelitian dan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya, sehingga Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Koreksi Terbanding sebesar Rp7.691.112.741

4. Selisih kurs, reimbursement, bea masuk, freight, dan biaya lain-lain yang secara akuntansi merupakan bagian dari HPP namun tidak seluruhnya merupakan objek PPN sebesar Rp3.719.773.807

Pembuktian yang Diberikan Pemohon Banding antara lain:

Invoice pembelian;

⚫

PIB dengan tanggal tahun berikutnya;

⚫

Bukti pembayaran BM, PPN, dan PPh Impor;

⚫

Rincian dan Dokumen pendukung pembelian yang telah dibayar PPH Impor ⚫

BKP namum tidak dikreditkan

Bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Koreksi Terbanding sebesar Rp3.719.773.807

5. Pembelian barang yang PPN Impor BKP-nya telah dikreditkan, namun masih terdapat komponen reimbursement, bea masuk, freight, biaya lain-lain yang bukan objek PPN, serta selisih kurs sebesar Rp21.630.505.018

Pembuktian yang Diberikan Pemohon Banding antara lain:

Invoice afiliasi;

⚫

PIB;

⚫

Laporan audit DJBC.

⚫

Rincian dan Dokumen pendukung atas komponen lain

⚫

bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya, sehingga Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan

PT. Valmet

untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Koreksi Terbanding sebesar Rp21.630.505.018;

Menimbang bahwa sebagai kesimpulan dari Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp55.424.069.034, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian besar pendapatnya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan hanya mempertahankan Koreksi yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Pendukungnya yakni sebesar Rp144.084.701

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan
1Pemanfaatan Jasa Luar Negeri20.460.553.40520.326.235.945134.317.460
2Transaksi penjualan kepada pihak afiliasi1.922.124.0631.912.356.8229.767.241
3Pembelian barang yang langsung dikirim ke pelanggan (direct shipment)7.691.112.7417.691.112.7410
4Selisih kurs, reimbursement, bea masuk, freight, dan biaya lain-lain3.719.773.8073.719.773.8070
5Pembelian barang yang PPN Impor BKP-nya telah dikreditkan, namun masih terdapat komponen reimbursement, bea masuk, freight, biaya lain-lain yang bukan objek PPN, serta selisih kurs21.630.505.01821.630.505.0180
55.424.069.03455.279.984.333144.084.701

PT. Valmet

Menimbang bahwa dalam pengajuan Banding ini tidak terdapat sengketa

mengenai kredit pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan sengketa menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp116.245.930.043,00

Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding Rp171.669.999.077,00

KoreksiRp 55.424.069.034,00

Koreksi tidak dipertahankan MajelisRp 55.279.984.333,00

Koreksi dipertahankan MajelisRp144.084.701,00

Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp171.525.914.376,00

Dan Perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRupiah
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto280.271.067.902
Harga Pokok Penjualan Menurut Majelis171.525.914.376
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto108.745.153.526
Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha116.635.002.759
Penghasilan Neto Dalam Negeri(7.889.849.233)
Penghasilan dari Luar Usaha(1.342.854.552)
Penyesuaian Fiskal Positif43.955.338.340
Penyesuaian Fiskal Negatif3.033.337.207
Jumlah Penyesuaian Fiskal40.922.001.133
Penghasilan Kena Pajak31.689.297.348
Pembulatan31.689.297.000
PPh Terutang6.971.645.340
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan12.882.188.013
Pajak yang lebih dibayar5.910.542.673

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT. Valmet

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00638/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/20/058/23 tanggal 30 Januari 2023 Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan Pembetulan melalui Surat Keputusan Nomor: KEP- 00035/NKEB/PJ/KPP.0706/2023 tanggal 10 April 2023, atas nama PT. Valmet, NPWP 02.194.663.7-058.000, beralamat di Gedung Atria @Sudirman Lt. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianRupiah
Penghasilan Kena Pajak31.689.297.348,00
Pembulatan31.689.297.000,00
PPh Terutang6.971.645.340,00
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan12.882.188.013,00
Pajak yang lebih dibayar5.910.542.673,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak menurut Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1327/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024 pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

PT. Valmet

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.

ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si.

S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT. Valmet

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.