Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman
PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025
Dessy, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Dessy mengenai Gugatan Pajak masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak September 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU 51/2009Pasal 1
- UU 5/1986Pasal 1
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005313.99/2025/PP/M.IVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Dessy
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/20/034/25
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025