Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-005299.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Panorama JTB Tours Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005299.16/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005299.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Panorama JTB Tours Indonesia, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 1-3, Jalan Tomang Raya No. 63, RT.001, RW.013, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11440, domisili elektronik di tax.accounting@panorama- jtb.com, dalam hal ini diwakili oleh Royanto Handaya jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Panorama JTB Tours Indonesia Nomor 05 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syahruddin;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 05/PJTI/SKK/2024 tanggal 22 September 2025;

2. Nama: Hanif Andhika Winardi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024; Surat Kuasa Khusus : 16/PJTI/SKK/2024 tanggal 22 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Totok Tri Witanto/ NIP 19730411 199402 1 001

Muhamad Soffa / NIP 19750121 199602 1 002 Suradi /NIP 19790815 199903 1 001

Donny Supardan/ NIP 19841116 200412 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1357/WPJ.05/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 944/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/PJTI- TAX/PPN/Mei-2021/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00054/SUB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

I JUMLAH RUPIAH MENURUT

DE ARAHAS

matan PENGUSAHA 00 [PEMBAHASAN

' . mie Ak FISKUS AKHIR

KENA PAJAK ler

IDISETUJI:

Dae Ge aa Yoo

® Ale omaha Baar dan eae boy ters tang PPN

po Peranan yard BEN gn cous rnp unsut sendi BYP BA 137 | ofr 156,137 IT 158 137

oO Pee arahan ang FPN a pungut pep Pesunaut PPN 127 556551 | 127 669,551 {3y $58 554

, BP aa a ae PN pa ties nana CG a IG

: boar oe a a Bid BIS 588 | 514 625,688 Sta BOS age

Ta Aan Peer tahu Barat oo dut asa kang tue terutang PEN 3 Qa 3

fb Ain te tae BRP Peonanaaae BRE Tolak Bersujud dan luar Dasa!

oo Paras digagas Duecan Pabean aera ‘featas IK cantuar Gaerah

[oo Pena dots Dordt Gubeur eras qatan cage olen Pemungut

Doo by reine Meir: eno becsbayscar kevboall Pajak asucan

poe Ee eel peta an se@telah angka waktu

bop eb ar en PM vat dae Sehargsnya dischaskan

! Saat bets pal iG AD ata rember Pee baa asin BRN

' : tet GRE ena na au fasiatas

oa. Pemactaatin BRP tdak beras dan Lua Daerah Pauean d vaam » 0 5

ie@tah Pabesn “ -

1 Tata" 1

Pa pat Paeneinat esa Maa S G n

Arak ati penyerahan sebelas jangka wastu tertertu berashis

Qo Benar yang PRN raat dar Seharusnya cinenaskan atau tdak 7 " ,

‘ ' ! Pa Meat Ma teat us Sam ities 2 HI Ni

GORE sasa satus din anutan baja sana gotanfa la Patas 05 10) 37 TS 525) 37715525 APE B25

DOPE ana poet tow a dards Masa Bajak yang sama 37 718 525 a BF TAS BES

, : pa Me ap dip Satuan pati ‘ u i

' Dob Celia Ai dengan MPV aa | GO) Bo 26.269 a

h to beens ske 5 Ip) 5

PA ESS SUMLAH RUPIAH MENURUT

i La Sd) ODE MBAHASAN

oo 001 "DISETUJUN

iota pads yang dan bei hitat kanan DS na 37 715,525 80.725 388 27.715.525

bes (ar angan PRN Aurea Gayur ia: a: g (43, 016.864; Cc

oo Ce Dania esa remren ia 0 43.016.284 :

: Aa PORN pat nasi toes Aron Es Ro _ a NIHIL _ H

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Terbanding telah melakukan pembetulan secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan Nomor 00553/507/21/087/23 Masa Pajak Mei 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Atenjadi :

— — . — 7 COMPAL BUPTAT MUNI oF I ~

WO NES po — ~ ~ —

WASH BAAK i

Pa Meas Benaanahaaa Haiti bate fan aa Pada PPK

MA gann AT eee 7

(te Tener Letra ar Snr bang ET Terratan,, PP ~ ~~ OO

iA Inget BD Penlataten OP lak Becerra id! at wranfo

Polecor Besari can JKR aan Loar deaerah Mabe aise. ct eater Ba

Feccoamcat Va aid tie oa Mt umbouagnas. Sipaaditi Meuvorcicg, Lita cutee le tape wun

Peter Tenda senocba Vales Upah Line nata PRE ase! form: doa tan

1 who bum et mba Bharali MAS ad Bona hai wtih aio tebar

: fa drapor BKI =

Po Regar Wermioaniu Beavis — — Ben Aa

—— BEE PEP .. »— 5... ——...

In Jarang

CO Ta “““t LI 7 .

mo Pesanan EN ea TT Touro. vee a

a PPI OS 5 5 —— Pa

7 BeAT Yoo cad be ie 1 wot

pest My Bb abs 1

i Doa an NN TT =F I ;

Pa - — SS — I :

i BB ea Ma pai al Lana ~ 7 | . !

h pon aa

ed KATA MEN NOGEKNNA ANN BENA a oT . !

beetle an Peti sana oa La

poate js = :

i Sani Ce

" — ea ES TU.

Pa SE NA ° ’

ATT“ — — 5 1 | —

TA TT —— ! ——

Mana — — Na Na oo

‘ ' lee sth ang see PE 1 mo 7 :

. ' Bea aa al ae TT — Na . i. i

. ! dorcn ati , ' ro ber et " an

pn ee 5 2 Bb — .

1 1 ral A Crean 1 re rou ved — ~ — ~~ 7 5 me

an MR an aa Tr 7 vat

oe fa 1 ce Cle re tee Rate 3)

Seratus Gelapan puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Injah Kibu jujun Rebus Itu psan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024-07-PJTI-TAX-2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No | Uraian Jumlah

SR oo KK (Rp)

ae. Keapss _ _ es

FPI: : na

Lo oo. A. Tum. ah an NN | Pa ak

mn. Fan as Pena ae Baar olan Jasa yang Pisak cero. wild -

[oe aah Seinruh tenyeraharn (s5 DA aa

al | ATSS impor BPK/ Semi: lau lan SHE Tidak Serwotua cpa.

Luar Daerah Fabean di Salem Deseret Painan Puan Pasta

JSP dari Luar Laernn Pabean at Gulam Dacrah

Merdbangun Sendiri Besi van membeli pajak Masukan

Lagi EP pang brelum meta klan ar apaan asa nat Loan

TIdAak Seharusuya dikenakan aban tida

KApuUn gue Tunmesung tawak Sebara tenteng Emi rye roar: FRI

ci. lL. liege BE oO

BD. Vesa faaban BEP tidak dari Une: faerah Panesar 2 7

dalam Tinerah Pakuan

2.8. meylatun Membangun Senuniri :

semuaa Sidak untuk dirertusaka. isan

ae. an Dada Na . :

mete. Lats: Dain

a. Timlin — —

S0 Inah pales wang depat dipeshiccmpean tp ba Sg winds fos TE Es

— pi. Jamban Na Ne

ME AA oe

' Po gen: 7 — Nana NN a

“LA Bunga Tanu, HIS Koz TT — :

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula | Ditambah / | Menjadi

Uraian | (Rp) (Dikurangi) | (Rp)

¢ Sanksi Kenaikan Tol TG 0.9

d. Jumlah Pajak yang masih O| 181.397.017 | 181.397.017

L— harus/ (lebih) dibayar | EN er

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/PJTI-TAX/PPN/Mei- 2021/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 05/PJTI- TAX/PPN/Mei-2021/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok-Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding

A. Pokok-Pokok Sengketa

bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut SPT/Wajib Pajak (Rp)Jumlah Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1DPP PPN Barang dan Jasa514.825.6882.213.310.2211.698.484.533

B. Berkenaan dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat

Ketetapan Pajak

Pasal 13 ayat 1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur : “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan

g) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

C. Berkenaan dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Pembetulan Surat

Ketetapan Pajak

Pasal 16 ayat 1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur: “Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a) surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b) Surat Tagihan Pajak;

c) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e) Surat Keputusan Pembetulan;

f) Surat Keputusan Keberatan;

g) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a) kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b) kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c) kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentaseNorma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya;

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan;

bahwa memperhatikan Pasal 16 ayat 1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP – menurut Pemohon Banding - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan – tidak memenuhi Pasal 16 ayat

1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP;

bahwaatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan

- telah Pemohon Banding ajukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juli 2024;

bahwa atas permohonan Gugatan oleh Wajib Pajak (Pemohon Banding), Pengadilan Pajak telah memutuskan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-005773.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 yang telah diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 januari 2025, dalam amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

“Mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Secara Jabatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021. atas nama PT PANORAMA JTB TOURS INDONES1A, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lantai 1-3, Jalan Tomang Raya Nomor 63, RT 001, RW 013, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440;”

bahwasehinggaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan

– bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 16 ayat 1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan telah dibatalkan berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005773.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025;

bahwa pada faktanya Terbanding tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-005773.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 tersebut, dan menolak Permohonan Keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa sehingga Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan - tidak memenuhi ketentuan formal (cacat formal) sehingga harus dibatalkan;

D. Berkenaan dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat

Keputusan Keberatan

bahwa permohonan keberatan diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

bahwa selain mengajukan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

bahwa atas permohonan Gugatan oleh Pemohon Banding Pengadilan Pajak telah memutuskan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-005773.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 yang telah diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 januari 2025, dalam amar putusannya berbunyi sebagai berikut: “Mengabulkan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Secara Jabatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021. atas nama PT PANORAMA JTB

TOURS INDONESIA, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lantai 1-3, Jalan Tomang Raya Nomor 63, RT 001, RW 013, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440;”

bahwa sehingga atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan – telah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan khsusnya Pasal 16 ayat 1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP;

bahwa pada faktanya Terbanding tidak mempertimbangkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-005773.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 tanggal 20 Januari 2025 tersebut, dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang pada pokoknya:

1) Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 024-07-PJTI- TAX-2024 tanggal 01 Juli 2024;

2) Menambah jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021;

Dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) Bayar0126.837.589126.837.589
b. Sanksi Bunga054.489.42854.489.428
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0181.327.017181.327.017

bahwa Pemohon Banding “tidak pernah” mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021;

bahwa pada faktanya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

bahwa mohon dipertimbangkan Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 – diterbitkan atau dikirimkan oleh Terbanding tanggal 6 Juli 2023;

bahwa mohon dipertimbangkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan – diterbitkan atau dikirimkan tanggal 12 Juni 2024. bahwa mohon dipertimbangkan pula surat permohonan keberatan oleh Pemohon Banding diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat pada tanggal 8 Juli 2024, berdasarkan LPAD nomor FORM- 05004872/BPS/KPP.051203/2024 tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP mengatur: “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila dihitung dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang diterbitkan atau dikirimkan oleh Terbanding tanggal 6 Juli 2023 dan Surat Permohonan Keberatan diterima tanggal 8 Juli 2024 – telah melebihi jangka waktu 3 (tiga bulan);

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU KUP bila dihitung dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan yang diterbitkan atau dikirimkan tanggal 2 Juni 2024

dan Surat Permohonan Keberatan diterima tanggal 08 Juli 2024 – tidak melebihi/melewati jangka waktu 3 (tiga bulan);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang pada pokoknya:

1) Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 024-07-PJTI- TAX-2024 tanggal 01 Juli 2024.

2) Menambah jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021.

Dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(lebih) Bayar0126.837.589126.837.589
b. Sanksi Bunga054.489.42854.489.428
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0181.327.017181.327.017

Telah tidak memenuhi ketentuan formal (cacat formal) karena Terbanding telah menolak keberatan oleh Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021– yang dimana Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut “tidak pernah” Pemohon Banding ajukan permohonan keberatan, sehingga harus dibatalkan;

E. Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak

DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.698.484.533 Koreksi Fiskal Positif

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan tidak dapat menerima;

bahwa kegiatan usaha oleh Pemohon Banding pada pokoknya terdiri dari membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa paket wisata yang komponennya terdiri dari tiket pesawat, akomodasi hotel termasuk makan, angkutan darat/laut; jasa tour atau tour services termasuk

kegiatan menjemput dan mengantar tamu atau meeting services dan sebagainya;

bahwa termasuk pula dalam kegiatan usaha Wajib Pajak (Pemohon Banding) menjualkan tiket pesawat angkutan udara milik maskapai; voucher hotel; voucher kereta api; serta mengurus dokumen perjalanan termasuk applikasi Visa dan meng-organisir konferensi atau pertemuan business internasional;

bahwa Pasal 4 ayat 1) huruf c) UU PPN mengatur: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,

b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat 1 huruf h) UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean;

Pasal 7 ayat 2) UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur : “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas

a) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

a) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

b) ekspor Jasa Kena Pajak

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,

a) Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;

b) Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

c) Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,

dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen);

bahwa pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pasal 8A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur :

1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan :

Ayat (2)

Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:

a. Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau

b. penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.

bahwa dalam koreksinya Terbanding mendasarkan pada dasar hukum Pasal 1 jo 2 huruf k) PMK-75/PMK.03/2010 stdtd PMK-121/PMK.03/2015. Bahwa aturan tersebut menyatakan: “untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih”;

bahwa Peneliti Keberatan (“Terbanding”) menganggap bahwa seluruh Peredaran Usaha (Penyerahan Jasa) oleh Pemohon Banding termasuk penjualan tiket pesawat udara baik untuk rute dalam negeri maupun rute luar negeri; hotel baik di dalam negeri maupun luar negeri; kereta api dan pengurusan visa - dianggap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (“sepuluh persen”). Dan Terbanding (Peneliti Keberatan) menerapkan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (“DPP Nilai Lain”) sebesar 10%; bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mendasarkan pada Pasal 1) jo 2) huruf k) PMK-75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK- 121/PMK.03/2015 akan menyebabkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berlebihan (“over taxation”) dan melebihi “creation of value added” oleh Pemohon Banding (PKP = Pengusaha Kena Pajak) selaku pengusaha agen biro perjalanan. Dan dampak selanjutnya adalah timbulnya ketidak-adilan dan mengganggu netralitas (“neutrality”); bahwa memperhatikan uraian dan alasan tersebut diatas maka dapat disimpulkanbahwaKeputusanTerbandingNomor KEP- 00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 – merupakan Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai (“bertentangan”) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

F. Permohonan (“Petitum”)

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 – karena tidak memenuhi ketentuan formal (cacat formal) serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri377.156.137
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN137.669.551
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah514.825.688
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)514.825.688
d. Atas impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak dari luar Daerah Pabeaan di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)37.715.525
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri37.715.525
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah37.715.525
c. Diperhitungkan:0
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)37.715.525
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak………(karena pembetulan)0
c. Jumlah0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e + 3.c)NIHIL

bahwa demikian surat banding disampaikan, dan Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding. Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00054/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 8 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.698.484.533

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Pasal 1 jo Pasal 2 huruf k;

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Lap- 00152/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 3 Juli 2023 diketahui bahwa terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.292.798.973 berdasarkan persandingan data antara penyerahan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang merupakan objek PPN berdasarkan pemeriksa dengan penyerahan PPN yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2021 dengan pengujian sebagai berikut:

Penjelasan

- Pantat a ate. nenas aku ka pera adan beta penganan, SET Pan Bonar Sit oy ages crass ee

poke OR YW tee dire armenia degen In Pesen tata fe garg fest st hap dana tip th wea 1 pea fade aren an ak Waser Pr

alat sd Vo 2. LA Aap pet guia tera hat acta we taaggaat bere ot

SPT Tah.nan PPh Badan

Puede: Usaha Se Detach Pt Sitar Desa wat Bet asa

Ore gum KR Lbs PON ATA ANT

nara Sea tan aa jaan ca eat peatcrep peste ot ae Ae eni

“ ae cee te bs

SPT Masi PPN

Pesat TP Kana ea

SAN at Tense tere

Dope aa pat EU ig Batas bapa ng fired OPP Penyerahan

bed aie uss 2 5 eT

. 1 Toe th UDA bore ge

Pem tegen ihe .

Been pena Ara yep becese ds ba pier gece Bh, Pia ati tenaga

197.158 028 471

coded ltt Pt ter ka tb lig att Mb har ate ahaa es grt!

wea beet Pia ONE tense oot SP TA OG)

(19.509,992,983)

Pe aa PP Ia pei s 177.648.035,483

Sadsih 182.498,239,735

atas selisih tersebut terbagi atas Tenyerahan DEK NI

Sey STAD yap Peed ptr atk ae bed Balai tan TED A Be PA TR ao Asad

Bento (hae tow Latah) hara ha bee Dr tal ah THU Ta aT Ta tei +

bahwa atas koreksi sebagaimana di atas, terbanding menerbitkan SKPN PPN Masa Januari s.d November 2021 dan SKPKB PPN Masa Desember 2021 sebesar Rp. 2.444.466.727;

2. bahwa atas SKPKB PPN Masa Desember 2021, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat nomor 001/IX/PJTI/2023 tanggal 4 September 2023;

3. bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Terbanding melakukan pembetulan atas kesalahan hitung dan kesalahan penerapan peraturan di mana koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang semula diletakkan di Masa Desember saja kemudian ditetapkan berdasarkan Masa terjadinya penyerahan. Rincian koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) Masa Januari s.d November 2021 adalah sebagai berikut:

Penyerahan yan

g PPN-nya harus

Masa

N

ila

i SKP No

N

om

or SK

Tgl SK

dipungu

t sendiri

Pajak

semula (Rp)

Menjadi (Rp)

semula (R

p

)00000000000

Menjadi (Rp) 1123456789

KKKKKKKKKKKEEEEEEEEEEEPPPPPPPPPPP-----------0000000000000000000000000000000002222222222301234567890///////////NNNNNNNNNNNKKKKKKKKKKK

EEEEEEEEEEE

B/P

J/KPP

...........00000000000555555555551111111111122222222222///////////22222222222000000000002222222222244444444444 1111111111122222222222

Juni 20

2222222222244444444444 00000000011

1-202

11111111111

768.146.055

1.536.540.030

109.296.360 B/P

J/KPP

Juni 20

2-202

771.799.883

1.529.480.990

107.954.405 B/P

J/KPP

Juni 20

3-202

875.010.315

2.253.390.665

197.714.877 B/P

J/KPP

Juni 20

4-202

736.464.338

2.121.095.843

198.279.232 B/P

J/KPP

Juni 20

5-202

377.156.137

2.075.640.670

181.327.017 B/P

J/KPP

Juni 20

6-202

1.154.378.020

2.498.190.362

192.111.412 B/P

J/KPP

Juni 20

7-202

2.032.569.811

2.462.773.975

61.501.987 B/P

J/KPP

Juni 20

8-202

723.361.119

1.386.088.369

91.356.726 B/P

J/KPP

Juni 20

9-202

1.491.378.746

2.361.648.757

120.723.856 0

B/P

J/KPP

Juni 20

0-202

3.059.976.389

3.956.663.076

122.810.209 11

B/P

J/KPP

Juni 20

1-202

3.868.616.983

6.296.457.160

327.758.424

4. bahwa atas permohonan keberatan sebagaimana poin 2 di atas, terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024 di mana nilai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut pemeriksa sebesar Rp. 21.153.036.262 telah dikoreksi menjadi sebesar Rp.4.631.925.568. Dalam penetapan SK Keberatan tersebut, terbanding melakukan koreksi atas kesalahan perhitungan ekualisasi penyerahan dan menetapkan PPN terutang berdasarkan masa terjadinya transaksi;

5. bahwa berdasarkan pembetulan dan penyelesaian keberatan sebagaimana poin 3 dan 4 di atas, koreksi penyerahan PPN dan nilai SKP PPN Masa Januari s.d Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yan

g PPN-nya harus

Masa

Nila

i SKP No

Nomor SK

Tgl SK

dipungu

t sendiri

Pajak

semula (Rp)

Menjadi (Rp)

sem

ula (Rp)00000000000

Menjadi (Rp) 1123456789

KKKKKKKKKKKKEEEEEEEEEEEEPPPPPPPPPPPP------------000000000000000000000000001000000000222222222238012345678901////////////NNKNNNNNNNNN

KEB/PJ/KPP.0512/2

000000000002222222222244444444444

12 Juni 2024

111000000000

1-202

111111111111

768.146.055

1.536.540.030

109.296.360 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

2-202

771.799.883

1.529.480.990

107.954.405 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

3-202

875.010.315

2.253.390.665

197.714.877 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

4-202

736.464.338

2.121.095.843

198.279.232 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

5-202

377.156.137

2.075.640.670

181.327.017 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

6-202

1.154.378.020

2.498.190.362

192.111.412 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

7-202

2.032.569.811

2.462.773.975

61.501.987 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

8-202

723.361.119

1.386.088.369

91.356.726 KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

9-202

1.491.378.746

2.361.648.757

120.723.856 0

KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

0-202

3.059.976.389

3.956.663.076

122.810.209 11

KEB/PJ/KPP.0512/2

12 Juni 2024

1-202

3.868.616.983

6.296.457.160

327.758.424 12

EB/PJ/WPJ.05/2024

2 Juli 2024

2-202

21.153.036.262

4.631.925.568

2.44

4.466.727

236.750.705 Jumlah

2.44

4.466.727

1.947.585.210

6. bahwa atas SKPN sebagaimana dibetulkan dengan SK Pembetulan sebagaimana poin 3 di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dan gugatan ke Pengadilan Pajak secara bersamaan;

7. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPN nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana dibetulkandenganSKPembetulannomorKEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 pada tanggal 8 Juli 2024. Berdasarkan hal tersebut, permohonan keberatan atas SKP dimaksud memenuhi ketentuan formal berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

8. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan DPP PPN yang mereka lakukan telah sesuai ketentuan sebagaimana ketentuan SE-18/PJ.3/1989 di mana DPP dihitung dengan mengeluarkan komponen tiket penerbangan domestik sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa SE-18/PJ.3/1989 merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 28 Tahun 1988. PP Nomor 28 Tahun 1988 telah dicabut pada tanggal 1 Januari 1995 dengan penerbitan PP Nomor 50 Tahun 1994;

bahwa PP Nomor 50 Tahun 1994 sendiri tidak mencabut SE- 18/PJ.3/1989 secara tegas. Namun dikarenakan SE-18/PJ.3/1989 bertentangan dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 dalam hal perhitungan PPN terutang bagi penyerahan jasa yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata, maka Terbanding berpendapat bahwa SE- 18/PJ.3/1989 menjadi tidak berlaku;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa perhitungan PPN terutang bagi penyerahan jasa yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata adalah sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf k PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yaitu menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

9. bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa sepanjang tahun 2021 Pemohon Banding telah melaporkan dan membayar kewajiban PPN- nya dengan menggunakan DPP Nilai Lain. Berikut adalah contoh faktur pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan perhitungan DPP Nilai Lain sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf k PMK Nomor 121/PMK.03/2015;

hava FO FANISAMA JS OLES KESYLE A

ME f° S58 Sd Tt

BILAL -

Pevos basara dere Sgah Pasar a Jasa dee 78 ak

hara FO FRUGER CIAL IE ASSURAROS

4laval Fee ta lowar Jo Jean. Sas ted Kas Ti Setanuen Set acne

ME fi Bagi

same Je Per anisa Ulang

aa an

10. bahwa Terhadap gugatan Pemohon Banding sebagaimana pada poin 6 di atas, Pengadilan Pajak menerbitkan putusan sebagai berikut:

NoNomor SKMasa PajakNomor PutusanTgl PutusanAmar
1KEP-00020/NKEB/PJ/KPP.0512/202401-2021PUT-005767.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
2KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.0512/202402-2021PUT-005770.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
3KEP-00022/NKEB/PJ/KPP.0512/202403-2021PUT-005771.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
4KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.0512/202404-2021PUT-005772.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
5KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/202405-2021PUT-005773.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
6KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0512/202406-2021PUT-005774.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
7KEP-00026/NKEB/PJ/KPP.0512/202407-2021PUT-005775.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
8KEP-00027/NKEB/PJ/KPP.0512/202408-2021PUT-005776.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
9KEP-00028/NKEB/PJ/KPP.0512/202409-2021PUT-005777.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
10KEP-00029/NKEB/PJ/KPP.0512/202410-2021PUT-005778.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan
11KEP-00030/NKEB/PJ/KPP.0512/202411-2021PUT-005780.99/2024/PP/M.XA Tahun 202520-01-2025mengabulkan

bahwa Putusan gugatan dari Pengadilan Pajak diterima Terbanding pada tanggal 5 Februari 2025;

11. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana poin 1 s.d 10 di atas, terbanding berpendapat bahwa terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang kurang dilaporkan oleh pemohon banding. Terbanding menetapkan untuk menolak permohonan keberatan wajib pajak dan menambah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding berpendapat bahwa permohonan keberatan yang diajukan pemohon banding atas SKP nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana dibetulkan dengan SK Pembetulan nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

2) bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat kekeliruan perhitungan atas PPN yang seharusnya dipungut oleh pemohon banding berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf k PMK-75/PMK.03/2010 stdtd PMK-121/PMK.03/2015;

3) bahwa berdasarkan data dan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa penetapan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. bahwa Surat Banding Nomor 05/PJTI-TAX/PPN/Mei-2021/2025 tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak menerima permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor

00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005299.16.2025/PAN/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 024-07-PJTI-TAX-2024 tanggal 01 Juli 2024,

denganBuktiPenerimaanSuratNomorFORM- 05004870/BPS/KPP.051203/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024

tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

Bukti P-4 Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor

00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021; Bukti P-5 KTP dan NPWP atas nama Royanto Handaya sebagai Direktur Utama; Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Panorama JTB

Tours Indonesia Nomor 05 Tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris Hendra Justin FU, S.H., M.Kn. Di kota Jakarta Barat;

Bukti P-7 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus nomor 01/PJTI/SKK/2024 tanggal

22 September 2025, Izin Kuasa Hukum nomorKEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, KTP dan NPWP atas nama Syahruddin, S.E. M.A.;

Bukti P-8 Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus nomor 12/PJTI/SKK/2024 tanggal

22 September 2025, Izin Kuasa Hukum nomor KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, KTP dan NPWP atas nama Hanif Andhika Hanif Andika Winardi, S.H.

Bukti P-9 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/PJTI-TAX/PPN/Mei-2021/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri377.156.1372.075.640.6701.698.484.533

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa kronologi sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut:

TanggalPeristiwa
5 Juli 2023Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPN Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (diterbitkan tiap masa pajak) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Desember 2021;
4 September 2023Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2021;
12 Juni 2024Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara Jabatan atas SKPN Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (diterbitkan tiap masa pajak). Dengan adanya pembetulan tersebut jumlah pajak yang harus dibayar dibetulkan dari semula nihil menjadi kurang bayar;
1 Juli 2024Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan terhadap Keputusan Pembetulan SKPN Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (tiap masa pajak), diterima 8 Juli 2024;
2 Juli 2024Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2021;
8 Juli 2024Pemohon Banding mengajukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Pembetulan SKPN Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (tiap masa pajak);
20 Januari 2025Pengadilan Pajak menerbitkan putusan yang mengabulkan Gugatan Pemohon Banding terhadap Keputusan Pembetulan Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (tiap masa pajak);
5 Februari 2025Putusan gugatan dari Pengadilan Pajak diterima oleh Terbanding;
26 Maret 2025Terbanding menerbitkan Keputusan Keberatan PPN Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (diterbitkan tiap masa pajak) yang menyatakan Menolak keberatan Pemohon Banding;

23 Juni 2025Pemohon Banding mengajukan banding terhadap

Keputusan Keberatan PPN Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak November 2021 (tiap masa pajak), disampaikan melalui E-Tax Court) tanggal 24 Juni 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa mengenai ketentuan formal, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Keputusan dimaksud seharusnya dinyatakan cacat formal dan karenanya batal demi hukum;

bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon Banding adalah bahwa Keputusan Pembetulan yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Pembetulan atas SKPN PPN secara jabatan, telah diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut ketentuan tersebut, pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang bersifat tidak menimbulkan persengketaan. Sementara itu, Keputusan Pembetulan yang diterbitkan oleh Terbanding telah mengandung pokok persengketaan, sehingga secara hukum tidak memenuhi ruang lingkup kewenangan pembetulan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa Keputusan Pembetulan tersebut tersebut telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 20 Januari 2025. Bahwa dengan dibatalkannya Keputusan Pembetulan tersebut, secara hukum tidak terdapat lagi dasar yang sah bagi Terbanding untuk menerbitkan Keputusan Keberatan yang berlandaskan pada keputusan yang telah dibatalkan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Terbanding telah mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dalam proses penerbitan Keputusan Keberatan.

Meskipun telah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat, Terbanding tetap menolak keberatan Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan akibat hukum dari pembatalan Keputusan Pembetulan. Sikap demikian dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) tanggal 05 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding justru mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan oleh Terbanding tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas SKPN Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

bahwa atas penerbitan keputusan pembetulan tersebut, Pemohon Banding kemudian menyampaikan Surat Keberatan tanggal 1 Juli 2024 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan pembedaan antara SKPN awal dan Surat Keputusan Pembetulan merupakan hal yang sangat penting secara formal, sebab hal tersebut berkaitan dengan objek sengketa keberatan dan penilaian jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);

bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk mengajukan keberatan dihitung sejak tanggal dikirimnya SKPN awal, yaitu tanggal 6 Juli 2023, maka keberatan yang diterima tanggal 8 Juli 2024 jelas telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang;

bahwa sebaliknya, apabila dasar penghitungan dimulai sejak tanggal dikirimnya Surat Keputusan Pembetulan tertanggal 12 Juni 2024, maka keberatan yang diajukan pada tanggal 8 Juli 2024 masih berada dalam jangka waktu yang sah sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

bahwa atas dasar tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa keberatan yang diajukannya telah diajukan dalam tenggang waktu yang tepat, karena objek yang menjadi dasar keberatan adalah Surat Keputusan Pembetulan, bukan SKPN awal;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menilai Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding, adalah cacat secara formal, sebab keputusan tersebut menolak keberatan atas SKPN yang menurut Pemohon Banding tidak pernah Pemohon Banding ajukan keberatan terhadapnya;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan karena telah menimbulkan kekeliruan dalam menentukan objek keberatan dan melanggar ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa mengenai pokok sengketa materi, Pemohon Banding tidak setuju koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp1.698.484.533; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada ketentuan Pasal 1 juncto Pasal 2 huruf k) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015, yang mengatur bahwa untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang tidak didasarkan pada pemberian komisi atau imbalan, DPP ditetapkan sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa seluruh peredaran usaha Pemohon Banding, termasuk penjualan tiket pesawat baik rute domestik maupun internasional, penjualan jasa hotel dalam dan luar negeri, jasa penjualan tiket kereta api, serta jasa pengurusan visa, merupakan penyerahan yang terutang PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa DPP Nilai Lain sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan DPP Nilai Lain sebagaimana ditetapkan Terbanding mengakibatkan pengenaan pajak yang berlebihan (over taxation) dan tidak mencerminkan nilai tambah yang sebenarnya diciptakan oleh Pemohon Banding sebagai agen perjalanan;

- bahwa pengenaan PPN berdasarkan ketentuan tersebut telah menimbulkan beban pajak ganda dan melanggar prinsip keadilan serta netralitas dalam sistem PPN, karena nilai tambah yang sesungguhnya hanya timbul atas komisi atau imbalan yang diterima Pemohon Banding dari penyedia jasa utama, bukan atas seluruh nilai transaksi penjualan tiket atau paket wisata;

- bahwa dengan mempertimbangkan keseluruhan alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Keberatan dan menetapkan bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah nihil;

Menimbang bahwa Terbanding, dalam surat uraian banding memberikan tanggapan atas banding Pemohon Banding yang pada intinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.698.484.533. Bahwa koreksi tersebut dilakukan sehubungan dengan penerapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain atas jasa biro perjalanan wisata yang diserahkan oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021;

bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan koreksi, Terbanding mendasarkan tindakannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015, khususnya Pasal 1 juncto Pasal 2 huruf k;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa DPP untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi yang tidak didasarkan pada pemberian komisi atau imbalan, ditetapkan sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

bahwa Terbanding dalam uraian bandingnya mengemukakan beberapa data dan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor Lap-00152/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 3 Juli 2023, Terbanding menemukan adanya perbedaan antara penyerahan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan data penyerahan yang tercermin dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2021. Dari hasil persandingan data tersebut, Terbanding menetapkan adanya koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.292.798.973 untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2021;

bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan pembetulan secara jabatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai melalui Keputusan Pembetulan tanggal 12 Juni 2024, dengan alasan adanya kesalahan hitung dan kesalahan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembetulan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penetapan berdasarkan masa terjadinya penyerahan;

bahwa Terbanding menolak penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 yang dijadikan dasar argumentasi oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, Surat Edaran tersebut sudah tidak berlaku karena substansinya telah digantikan oleh ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 yang merupakan peraturan yang lebih tinggi dan lebih mutakhir. Dengan demikian, menurut Terbanding, dasar perhitungan DPP yang seharusnya digunakan adalah Nilai Lain sebesar 10% dari jumlah tagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf k PMK Nomor 121/PMK.03/2015; bahwa Terbanding mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap faktur pajak dan laporan Pemohon Banding, ditemukan bahwa sepanjang Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN dengan menggunakan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 121/PMK.03/2015;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya cacat formal dalam penerbitan Keputusan Keberatan, Terbanding memberikan tanggapan bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Juli 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang telah dibetulkan dengan Keputusan

Pembetulan tanggal 12 Juni 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP. Dengan demikian, menurut Terbanding, Keputusan Keberatan yang diterbitkan telah memenuhi ketentuan formal dan material;

bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa dalam perkara a quo telah terjadi kekeliruan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dipungut oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian, data, dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, bahwa Keputusan Keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan hukum yang berlaku, serta bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar menolak permohonan Pemohon Banding Banding dan menguatkan Keputusan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tambahan yang pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa telah dilakukan proses pemeriksaan pajak kepada Pemohon Banding berdasarkan LAP-00152/RIKSIS/KPP.0512/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

1) Terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.292.798.973.

2) Koreksi berdasarkan hasil ekualisasi data peredaran usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan 2021 dengan penyerahan PPN cfm SPT PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2021.

3) Rincian hasil ekualisasi sebagai berikut:

SPT Tarhura PPh baja

Peretate Usa Par Pa para SN NN Ha

Wa r “ ; wie ol

- yet pena

SPT Mas FRN

BN IN DN NT TN DE TN TN : OF? Por yoann

mnta oa rn | oan , Ko te ert a,

row Pd en aa BN 1 Wa go ' ee

a yr {Sh AAN

ta an swe to IM Ve ge ! Lag ne

99 05 ALS

Bel oye er UN on 177 G48 035 488

Sesh 122 494 239 735

4) bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha jasa aktivitas Biro Perjalanan Wisata;

5) bahwa berdasarkan Pasal 1 jo. Pasal 2 huruf k PMK nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.d PMK-121/PMK.03/2015 bahwa untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

6) bahwa atas selisih penyerahan sebesar Rp182.498.239.735 menjadi koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.292.798.973 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Mas Suit h tersebut Serma atas rot d cee

: 1 , ‘ Ka Fog 4 ‘ on y

ana , ved 1 a on 5 . oy a “oo! wa Hae) on

7) bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut, Terbanding (Pemeriksa) mengatribusikan koreksi di bulan Desember 2021;

8) bahwa Terbanding (Pemeriksa) menerbitkan SKPN PPN Masa Pajak Januari s.d November 2021 dan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.444.466.727;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan SKPN PPN Masa Pajak Januari s.d November 2021 dan SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2021;

c. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding (Peneliti Keberatan) melakukan proses penelitian keberatan dengan simpulan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 11 UU PPN bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri seharusnya ditetapkan berdasarkan Masa Pajak terjadinya penyerahan;

2) bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) melakukan perhitungan ulang ekualisasi penyerahan dan menetapkan PPN terutang berdasarkan masa pajak terjadinya transaksi;

3) bahwa hasil perhitungan ekualisasi cfm Terbanding (Peneliti Keberatan) sebagai berikut:

Penyerahan dm SPT Badan

Feiesaiar Usa dar GL IMA ALS

Oa Ie seine ain SF Layar 2 ISIS

Sew bara HA baruan ion bupel AG

Penyerahan dm SPT Badan SG 196, 275,229

Penyerahan dm PPN

oo | penyurabar

Perperabarsipurgutserani Lt

P8225 8.0272

Uarg Muka Ferju alan 2021 DA Ia en POT AR Pa

Var Muka Ferju alan A25 S118 Gb. Ke

selisil Urs lu ka 19, FI, A2 953

Penyerahan dm SPT PPN 215. 504.121.454

Selisih 194,474, 254, 769

disi peisarsivsgar lergebul beri cai pergerakan jasa Bus Jasa Fujalarar Wisala oar

pergerakan sewalaral sae fan bar sur sebaga berikuk:

Penyerahan DPR

Feryeralar GEE Milan Lai WAK IG fu Mime?

Sew Tapa Baru AAU AB

199 470.251 759 14. IMT HOT 3 F7

4) bahwa perhitungan PPN terutang bagi penyerahan jasa yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata adalah sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf k PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yaitu menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

5) bahwa koreksi penyerahan tersebut diatribusikan ke perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut: ctr SFT Badan | cfr SPT PRY | Pamaranan

Heuser | uvsostus| mains] sana) oo abs] oa) ase] Sesar)

eran sl Jess veewsis| saa] | asi] oa) saw) se

hewan ojasesess samar jasasgszn| oo jasssasas) af asas ise aise

jean Jess: smesm|weaes| oo jessaeol oo jasa) asa

heaa [assets] sms | sess se] jumessal of Les bs] nusa

inset oJaswssjessas|oanmes| oo [sees] of sme sal 1s esa]

kemal | vee asest| sence] assssan|, oo |osssasanh, oo Dosa sou a

kesan | scstditsid| st cassis | ss, oo pama | i ah] asas

feserae ata | Sousa] sieves | asa ce] jamal oo afasnssanf renang

d. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU KUP bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

e. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak dengan rincian amar sebagai berikut:

Aan [Svan Spe Se ERA Wao SON

Ui kesatametaawpuas 205 es Yam goes, ee" | 383 Manir~oan saresai OPPO

Be AA BA BA 26e PMenamben ares SN

PAP An Pa | an ane MA earn SONY

PF: [ete seesret wm 16 2005 Jas Ya 2205 verse a1 | 221 angka Peenarsoan exe JON

bahwa Terbanding menyatakan bahwa telah diterbitkan SK Pembetulan Pasal 16 KUP atas SKPN Masa Pajak Januari s.d November 2021 Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

[We Jker-tove/tukeu/pa/kreos12 2022 | 12Juni202a | 6.2021 | 192 1412

a Jkcep- 0002 /7NKEB PLR P.OS12/202a | 12 Juni 202a | o@-2021 | 91. 386.726

bahwa menurut Terbanding SK Pembetulan Pasal 16 KUP tersebut diterbitkan karena terdapat kesalahan pada Nilai Pokok Pajak Terutang dan sanksi administrasi yang terutang pada SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2021, yang seharusnya ditetapkan per Masa Pajak sesuai dengan transaksi penyerahan;

bahwa menurut Terbanding atas SK Pembetulan Pasal 16 KUP atas SKPN Masa Pajak Januari s.d November 2021, Pemohon Banding mengajukan gugatan;

bahwa menurut Terbanding atas gugatan tersebut, Pengadilan Pajak menerbitkan putusan sebagai berikut:

- . re a a4 o

. —_— Tama aa) ‘ .

MT EP ia , . Ka oe Tot Toe aa ,

& woe Oe . , . . -

1. aa nos - -

ee Mec Ha ae eee eee ee - . a. as -

Te - . Pp naa : ni Tg Te -

bahwa menurut Terbanding dalam Putusan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kesalahan/kekeliruan sebagaimana tercantum didalam Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan mengandung persengketaan antara Penggugat dan Tergugat;

bahwa menurut Terbanding Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan berdasarkan mekanisme Pembetulan Pasal 16 UU KUP tidak dapat diterapkan karena kesalahan/kekeliruan sebagaimana tercantum di dalam KEP Pembetulan a quo mengandung persengketaan antara Penggugat dan Tergugat;

bahwa menurut Terbanding Majelis Hakim hanya mengabulkan pengajuan gugatan dari Penggugat terhadap objek gugatan berupa Keputusan Tergugat tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan;

bahwa menurut Terbanding yang menjadi objek sengketa dalam Banding a quo Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding objek gugatan dan objek banding a quo berbeda;

Menimbang bahwa dari uraian mengenai alasan dan dalil-dalil para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah:

1. Apakah penerbitan Surat Keputusan Keberatan mengandung cacat formal;

2. Apakah penerbitan Surat Keputusan Keberatan mengandung cacat materi; Menimbang bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 25 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut:

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 mengatur bahwa dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pembetulan dikirim;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

bahwa Pasal 26 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

bahwa setelah mencermati dalil-dalil, pendapat dan penjelasan para pihak, bukti- bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. bahwa terkait dengan permasalahan apakah penerbitan Surat Keputusan Keberatan mengandung cacat formal, dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwa dari pemeriksaan terhadap surat keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPN yang telah dibetulkan oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Pembetulan yang semula nihil, menjadi kurang bayar;

- bahwa disamping mengajukan keberatan Pemohon Banding juga mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan oleh Terbanding;

- bahwa atas gugatan terhadap Surat Keputusan Pembetulan tersebut Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan Pemohon Banding (dulunya Penggugat);

- bahwa dari kronologis sengketa diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Pemohon Banding (dulunya Penggugat) diterbitkan dan diterima Terbanding sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan Terbanding;

- bahwa dalam persidangan Terbanding mengakui bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Pemohon Banding diterbitkan sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan tidak pernah mengajukan keberatan atas SKPN awal, melainkan keberatan yang diajukan ditujukan terhadap Surat Keputusan Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

- bahwa dari pemeriksaan terhadap Surat Keputusan Keberatan Pengadilan Pajak mencermati hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa dalam Surat Keputusan Keberatan dinyatakan bahwa Terbading menerbitkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil;

2) bahwa dalam Surat Keputusan Keberatan tidak dicantumkan, atau setidak-tidaknya terdapat informasi bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil tersebut telah dilakukan pembetulan sehingga mengakibatkan adanya jumlah pajak yang harus dibayar;

3) bahwa dalam Surat Keberatan tidak dicantumkan, atau setidak- tidaknya terdapat informasi bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil yang telah dilakukan pembetulan telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Keputusan Pembetulan. Pada bagian konsideran Terbanding tidak mencantumkan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Pembetulan sebagai bagian pertimbangan;

- bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak menilai Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding mengandung cacat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa meskipun Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan Surat Keputusan Pembetulan merupakan satu rangkaian dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak, namun secara substansi Pemohon Banding mengajukan keberatan karena adanya Surat Keputusan Pembetulan yang mengakibatkan adanya jumlah pajak yang harus dibayar, bukan karena Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

2) bahwa penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding yang tidak mencantumkan/tidak terdapat informasi mengenai adanya Surat Keputusan Pembetulan, menjadikan tidak jelas hubungan kausalitasnya antara permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding. Sehingga seolah olah terdapat kesan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap SKPN, tapi diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atas SKPN. Sebaliknya keberatan Pemohon Banding terkait dengan adanya Surat Keputusan Pembetulan seolah- olah tidak dipertimbangkan, dan tidak diberikan keputusan;

3) bahwa demikian halnya dengan tidak dicantumkannya Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Keputusan Pembetulan dalam Surat Keputusan Keberatan menimbulkan kesan bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan Putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan Surat Keputusan Pembetulan tersebut;

4) bahwa mempertimbangkan fakta bahwa Terbanding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas gugatan terhadap Surat Keputusan Pembetulan sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya informasi mengenai adanya Surat Keputusan Pembetulan dan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Keberatan, sehingga Surat Keputusan Keberatan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan keraguan;

5) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karenanya berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 selain harus sesuai dengan asas legalitas juga harus sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);

6) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan AUPB khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan;

2. bahwa terkait apakah penerbitan Surat Keputusan Keberatan mengandung cacat materi, dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding berasal dari ekualisasi cfm SPT PPh Badan dan penyerahan cfm SPT PPN yang awalnya pada saat pemeriksaan diatribusikan ke Masa Pajak Desember 2021, kemudian pada saat proses keberatan dilakukan pengujian kembali oleh Terbanding lalu koreksinya diatribusikan ke masing- masing masa pajak;

- bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan Terbanding berupa Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat pendekatan pengujian secara ekualisasi yang dilakukan Terbanding tidak diyakini kebenaran dan akurasinya;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian dengan teknik ekualisasi merupakan pembuktian secara presumtif yang masih berupa indikasi dan belum definitif sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Hasil suatu pengujian dengan teknik ekualisasi tersebut menunjukkan kemungkinan yang mengarah pada suatu kesimpulan tetapi tidak langsung membuktikannya secara eksplisit, sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan sebagai kesimpulan final;

- bahwa mempertimbangkan Pemohon Banding telah memberikan data pembukuan, termasuk GL dan bukti-bukti lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat seharusnya pengujian yang dilakukan Terbanding tidak hanya

berhenti pada prosedur melakukan ekualisasi, namun juga melakukan pengujian lebih lanjut dengan menelusuri pembukuan Pemohon Banding sampai dengan bukti transaksi sehingga dapat diketahui substansi transaksi sebenarnya, dan dapat dilakukan penilaian apakah dasar pengenaan pajak yang dilaporkan Pemohon Banding sudah benar atau tidak;

- bahwa Pengadilan Pajak menilai penerbitan Surat Keputusan Keberatan terdapat cacat materi, karena pengujian yang dilakukan Terbanding tidak cukup untuk membuktikan adanya kewajiban PPN yang belum dipenuhi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dilakukan Terbanding mengandung cacat formal dan cacat materi;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.698.484.53301.698.484.533
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 2.075.640.670
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.698.484.533 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 377.156.137
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 377.156.137 137.669.551 0 0 514.825.688 0 514.825.688 37.715.525 0 0 37.715.525 0 0 0 37.715.525 0 0 0 0 0 0 0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00040/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00553/507/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00024/NKEB/PJ/KPP.0512/2024 tanggal 12 Juni 2024, atas nama PT Panorama JTB Tours Indonesia, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 1-3, Jalan Tomang Raya No. 63, RT.001, RW.013, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11440, domisili elektronik di tax.accounting@panorama-jtb.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp514.825.688 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp37.715.525 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp37.715.525 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp0 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.