Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-005292.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Merck Chemicals And Life Sciences · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005292.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 234/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005292.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP

02.648.319.8-056.000, beralamat di Jalan T.B. Simatupang Nomor 8, RT 003, RW 001, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760, yang diwakili oleh Bambang Nurcahyo jabatan Direktur dan Proxy Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iwan Setiawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0558/DIST/MCLS/XI/2024 tanggal 25 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197912092001121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/198203042001121002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-258/BC/BC.06/2025 tanggal 2 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1266/PP/BR/2024 tanggal 5 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0271/DIST/MCLS/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00850/BC.06/SUB/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0041/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga36.923.000 0 0 0 4.062.000 0 924.000 0 0
Jumlah41.909.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0271/DIST/MCLS/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0271/DIST/MCLS/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024;

bahwa dengan diterbitkannya SPKTNP tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa HS Code suatu barang yang Pemohon Banding informasikan di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah benar dan sesuai dengan

tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUMHS);

bahwa berdasarkan KUMHS 1 Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa pemilihan HS Code produk Pemohon Banding dilakukan berdasarkan 6 digit HS Code yang diberikan oleh supplier. Setelah itu Pemohon Banding akan melakukan proses peninjauan untuk penentuan 8 digit HS Code sesuai dengan regulasi di Indonesia;

bahwa untuk pemilihan HS Code 38229090 di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor Pendaftaran 138484 tertanggal 04 Mei 2022, untuk seri item 12, 14, 15, 16, dan 17, Nomor Pendaftaran PIB 144129 tertanggal 12 Mei 2022 untuk seri item 10, 11, 12, 32, 34, 35, 38, 41, 42, 43, 48, 49, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 82, 83, 84, 85, 86, 87, 94, 95, 96, 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 106, 119, 122, 123, 124, 125, 126, 127, 128, 130, 137, 138, 139, 140, 141, 147, 151, 155, 156, 157, 158, 159, 160, 161, 172, 163, 164, 170, 173, 174, 178, 179, 181, 182, 187, 189, 190, dan 194 sesuai dengan documen PIB terlampir, ini sudah ditentukan dari sebelum adanya BTKI 2022. Sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk reagen untuk analisa di laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, di mana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain- lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

bahwa Pemohon Banding menolak seluruhnya Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-

000231/KPU.3/2024 tanggal 06 Mei 2024 dan perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak berutang/nihil;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, semoga kiranya Bapak Ketua berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 000231/KPU.3/2024 tanggal 06 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00850/BC.06/SUB/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 000231/KPU.3/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan alasan sebagaimana Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0271/DIST/MCLS/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024;

bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 180/BC/KPU.3/2024 tanggal 19 April 2024, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding atas importasi dengan PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022;

bahwa penetapan SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 06 Mei diterbitkan berdasarkan penelitian Terbanding atas data-data yang diberikan Pemohon yangTerbandingmintakanmelaluiSuratNomorS- 1089/KPU.3/KPU.304/2024 tanggal 22 April 2024 hal Permintaan Data, Dokumen, dan/atau Contoh Barang dalam Rangka Penelitian Ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa atas permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang dalam rangka penelitian ulang tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan data–data yang diminta melalui media elektronik pada tanggal 27 April 2024;

bahwa Hasil Penelitian Ulang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 234/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang menyatakan terdapat kesalahan tarif atas pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi dan pembebanan bea masuk atas 107 seri barang pada PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Nomor/ Tanggal PIBNomor Seri BarangPemberitahuanPenetapan
144129 /12 Mei 2210, 11, 12, 32, 34, 35, 38, 41, 42, 43, 48, 49, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 82 s.d. 87, 94 s.d. 103, 116, 119, 122 s.d. 128, 130, 137 s.d. 141, 147, 151, 155 s.d. 164, 170, 173, 174, 178, 179, 181, 182, 187, 189, 190 dan 1943822.90.90 (BM: 0%, PPh: 2,5%, PPN: 11%)3822.19.00 (BM: 10 %, PPh: 2,5%, PPN: 11%)

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Penetapan Identifikasi dan Klasifikasi Barang

Identifikasi Barang

bahwa bahwa berdasarkan data-data yang diperoleh berupa datasheet dan surat keterangan guna barang, barang impor dibagi menjadi:

1) Reagen laboratorium yang digunakan untuk mengukur konsentrasi nitrat, mengukur kadar klorin dan pH dalam air, menentukan nitrat dalam air, dan parameter lainnya dengan metode Photometric, Colorimetric, dan Reflectometric (barang sengketa in casu);

2) Larutan penyangga yang digunakan untuk menjaga pH tetap stabil pada suatu sistem, larutan pengencer, dan larutan yang digunakan sebagai standar dalam analisis kuantitatif untuk menentukan konsentrasi. (klasifikasi dan tarif telah sesuai);

bahwa berdasarkan keterangan di atas, barang impor diidentifikasikan sebagai Reagen Laboratorium dan larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan;

bahwa barang-barang sengketa in casu merupakan reagen laboratorium, diantaranya sebagai berikut:

No.Uraian BarangKegunaan
1Copper Standard Solution Traceable to SRM from NIST (CU(NO3)2 in HNO3 0.5 mol/L)sebagai standar untuk mengukur konsentrasi tembaga (Cu) dalam sampel. Biasanya digunakan dalam analisis spektrofotometri
2Cyanide Test (0.002 - 0.500 mg/L CN)untuk menguji keberadaan sianida dalam sampel. Metode ini penting dalam deteksi cianida yang dapat berbahaya bagi kesehatan
3Iron Test (0.005 - 5.00 mg/L Fe)mengukur konsentrasi besi (Fe) dalam sampel. Besi adalah elemen penting dalam banyak proses biologis dan industri
4Manganese Test (0.010 - 10.00 mg/L Mn)untuk mengukur konsentrasi mangan (Mn) dalam sampel. Mangan memiliki peran dalam metabolisme dan oksidasi biokimia
5Peracetic Acid Test (Colorimetric with Test trips) Methoduntuk menguji keberadaan asam perasetat dalam sampel. Asam perasetat adalah desinfektan dan oksidator kuat
6Peroxide Test Method (Colorimetric with Test Strips)untuk menguji keberadaan hidrogen peroksida (H2O2) dalam sampel. Hidrogen peroksida adalah agen pemutih dan disinfektan
7Silicate (Silicic Acid) Test Method (Photometric)untuk mengukur konsentrasi silika (SiO2) dalam sampel. Silika penting dalam geokimia dan industri
8Phenol Test Method (Photometric)Reagen ini digunakan untuk mengukur konsentrasi fenol dalam sampel. Fenol adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam industry dan memiliki efek toksik
9Manganese Test (0.005 - 2.00 mg/L Mn)untuk mengukur konsentrasi mangan (Mn) dalam sampel

bahwa terkait barang impor in casu di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum Nomor 55 disebutkan:

"Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen"; bahwa berdasarkan hasil penelitian dan data-data yang tersedia disimpulkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan data-data yang tersedia disimpulkan barang-barang impor tersebut diidentifikasi sebagai reagent laboratorium. Barang impor in casu bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah; Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan Catatan 1 dan 6 KUMHS BTKI 2022;

bahwa berdasarkan angka romawi i dan ii Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE–22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang;

Kajian Pos Tarif 3822.90.90 (PIB Pemberitahuan)

bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;

bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia;

bahwa uraian pos 38.22 berdasarkan BTKI 2022;

bahwa pos 3822.90.90 meliputi Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06; bahan referensi bersertifikat. Selain -

Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak : termasuk - Lain- lain : selain - - Strip dan pita untuk indikator sterilisasi. Termasuk - - Lain-lain; bahwa berdasarkan uraian pada masing-masing Subpos BTKI 2022 tersebut diketahui bahwa Subpos 3822.9X hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.9X; bahwa berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang diidentifikasi sebagai Reagen Laboratorium dan Larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

Kajian Pos Tarif 3822.19.00 (Penetapan)

bahwa sesuai BTKI 2022, Bagian VI adalah Produk industri kimia atau produk industri terkait;

bahwa sesuai BTKI 2022, Bab 38 adalah Aneka produk kimia;

bahwa uraian pos 38.22 berdasarkan BTKI 2022;

bahwa pos 3822.19.00 meliputi Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06 bahan referensi bersertifikat. Termasuk - Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak: selain - - Untuk malaria - - Untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes - - Untuk penggolongan darah Termasuk - - Lain-lain;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman VI- 3822-1;

bahwa berdasarkan Huruf B dan C Catatan 2 Bab 38 BTKI 2022;

bahwa berdasarkan Publikasi WCO pada laman https://www.wcoomd.org/- /media/wco/public/global/pdf/topics/nomenclature/covid_19/hs-classification- reference_edition-3_en.pdf?la=en diketahui bahwa diagnostic reagents diklasifikasikan pada HS 3822.19;

bahwa Nomenklatur BTKI 2022 Pos 38.22 menyebutkan bahwa untuk produk reagen diagnosa diklasifikasikan ke dalam sub-pos 3822.1X, sedangkan untuk subpos 3822.9X diperuntukkan bagi Bahan Referensi Bersertifikat (bukan reagen diagnosa);

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor diketahui bahwa barang impor a quo adalah sebagai Reagen Laboratorium dan Larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan. Berdasarkan identifikasi dan uraian di atas, barang impor in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 (BM: 10%, PPN: 11%, dan PPh Pasal 22: 2,5%);

bahwa dalam menerbitkan SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 06 Mei 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

− MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP-

000231/KPU.3/2024 tanggal 06 Mei 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis PenggantiSuratBantahanPemohonBandingNomor 0041/DIST/MCLS/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa disebutkan dalam Surat Uraian Banding, bahwa barang-barang impor dalam sengketa diidentifikasikan dalam Reagen Laboratorium dan Larutan; bahwa sedangkan dalam dokumen atas barang-barang impor, termasuk ke dalam baku standar;

bahwa berdasarkan jenis dan fungsi, jenis barang tersebut ada diantaranya termasuk ke dalam reference strandar, yang telah sesuai dengan HS Code 3822.90.90;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024; Bukti P-2. Pengesahan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024

Nomor AHU-AH.01.09-0170579 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 April 2024 yang dibuat oleh

Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Deutsche Bank NTPN

287EC5S52BGKQPDL tanggal 28 Juni 2024 sebesar Rp41.909.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-5. NPWP Nomor 02.648.319.8-056.000 atas nama PT Merck

Chemicals and Life Sciences;

Bukti P-6. Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120100810784 tanggal 8 Agustus

2018;

Bukti P-7. SuratKuasaKhususKaryawanNomor

0558/DIST/MCLS/XI/2024 tanggal 25 November 2024 atas nama Iwan Setiawan;

Bukti P-8. Akta Notaris Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat

oleh Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Pengesahan Akta Notaris Nomor 44 tanggal 15 Agustus 2022

Nomor AHU-AH.01.09-0044246 tanggal 15 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM;

Bukti P-10. Bukti Karyawan berupa Formulir 1721-A1 Nomor 1.1-12-23-

0000021 tanggal 31 Desember 2023 atas nama Iwan Setiawan; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 sebagai berikut: Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

234/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 6 Mei 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 234/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 6 Mei 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0271/DIST/MCLS/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi10, 11, 12, 32, 34, 35, 38, 41, 42, 43, 48, 49, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 82 s.d. 87, 94 s.d. 103, 116, 119, 122 s.d. 128, 130, 137 s.d. 141, 147, 151, 155 s.d. 164, 170, 173, 174, 178, 179, 181, 182, 187, 189, 190 dan 194Pos Tarif 3822.90.90 Tarif BM 0%Pos Tarif 3822.19.00 Tarif BM 10%PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022.

dengan rincian PIB dan jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
1101.00798.0001 PHOSPHATE TEST 1.0 - 100.0 MG/L PO4-P 3 - 307 MG/L PO43- 2 - 229 MG/L P2O5 SPEC 3X100TESTS
2111.00617.0001 SULFATE CELL TEST METHOD: PHOTOMETRIC 50 - 500 MG/L SO42- SPECTROQUANT (INV:95182 3X25TESTS
3121.00613.0001 NITROGEN (TOTAL) CELL TEST METHOD: PHOTOMETRIC, DMP 0.5 - 15.0 MG/L N SPECTROQUAN 2X25TESTS
4321.17927.0001 ARSENIC TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS AND REAGENT MQUANTTM (INV:9518 2X100STRIPS
5341.14767.0001 COPPER TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.02 - 6.00 MG/L CU SPECTROQUANT (INV:9518243276) 2X250TESTS
6351.14767.0001 COPPER TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.02 - 6.00 MG/L CU SPECTROQUANT (INV:9518243276) 2X250TESTS
7381.09526.0003 PH-INDICATOR PAPER PH 1 - 10 UNIVERSAL INDICATOR ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE ( 4X3ROLLS
8411.14428.0002 AMMONIUM TEST MCOLORTESTTM (INV:9518243276) 6X70TESTS
9421.14428.0002 AMMONIUM TEST MCOLORTESTTM (INV:9518243276) 2X70TESTS
10431.14434.0001 CHLORINE TEST 0.010 - 0.025 - 0.045 - 0.06 - 0.08 - 0.10 - 0.15 - 0.20 - 0.30 MG/ 1X400TESTS
11481.09701.0001 CYANIDE TEST 0.002 - 0.500 MG/L CN- SPECTROQUANT (INV:9518243276) 10X100TESTS
12491.09701.0001 CYANIDE TEST 0.002 - 0.500 MG/L CN- SPECTROQUANT (INV:9518243276) 10X100TESTS
13521.09512.0003 POTASSIUM IODIDE-STARCH PAPER ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE REAG. PH EUR (INV:95 5X3ROLLS
14531.14693.0001 PHOTOCHECK CHECK SOLUTIONS FOR PHOTOMETERS (445/446 NM, 520/525 NM, AND 690 NM) 1X1SET
15541.14761.0001 IRON TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.005 - 5.00 MG/L FE SPECTROQUANT (INV:9518243276) 18X1000TESTS
16551.14761.0001 IRON TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.005 - 5.00 MG/L FE SPECTROQUANT (INV:9518243276) 5X1000TESTS
17561.14776.0002 NITRITE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 1.00 MG/L NO2-N 0.007 - 3.28 MG/L NO2- 1X335TESTS
18571.14776.0002 NITRITE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 1.00 MG/L NO2-N 0.007 - 3.28 MG/L NO2- 6X335TESTS
NoPosJenis Barang
19581.14848.0001 PHOSPHATE TEST 0.010 - 5.00 MG/L PO4-P 0.03 - 15.3 MG/L PO43- 0.02 - 11.46 MG/ 5X420TESTS
20591.11106.0001 CHLORIDE TEST METHOD: TITRIMETRIC WITH TITRATION PIPETTE MCOLORTESTTM (INV:951824 4X200TESTS
21821.14598.0002 FLUORIDE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.10 - 20.0 MG/L F SPECTROQUANT (INV:9518243276 2X250TESTS
22831.14598.0002 FLUORIDE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.10 - 20.0 MG/L F SPECTROQUANT (INV:9518243276 3X250TESTS
23841.12535.0500 MAXIMUM RECOVERY DILUENT FOR MICROBIOLOGY (INV:9518243276) 7X500G
24851.12535.0500 MAXIMUM RECOVERY DILUENT FOR MICROBIOLOGY (INV:9518243276) 14X500G
25861.14658.0001 NITRITE TEST IN FRESHWATER AND SEAWATER METHOD: COLORIMETRIC WITH COLOR CARD MCOL 16X100TESTS
26871.14566.0001 ZINC CELL TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.20 - 5.00 MG/L ZN SPECTROQUANT (INV:95182432 5X25TESTS
27941.14423.0002 AMMONIUM TEST MCOLORTESTTM (INV:9518243276) 2X200TESTS
28951.14423.0002 AMMONIUM TEST MCOLORTESTTM (INV:9518243276) 4X200TESTS
29961.14770.0001 MANGANESE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.010 - 10.00 MG/L MN SPECTROQUANT (INV:951824 6X500TESTS
30971.14406.0001 MANGANESE TEST 0.03-0.06-0.10-0.15-0.20-0.25-0.3-0.4-0.5 MG/L MN MCOLORTESTTM (IN 11X120TESTS
31981.11148.0001 SULFITE TEST METHOD: TITRIMETRIC (IODOMETRIC) WITH TITRATION PIPETTE MCOLORTESTTM 5X200TESTS
32991.14406.0001 MANGANESE TEST 0.03-0.06-0.10-0.15-0.20-0.25-0.3-0.4-0.5 MG/L MN MCOLORTESTTM (IN 2X120TESTS
331001.09557.0003 PH-INDICATOR PAPER PH 6.4 - 8.0 SPECIAL INDICATOR ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE 7X3ROLLS
341011.14776.0001 NITRITE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 1.00 MG/L NO2-N 0.007 - 3.28 MG/L NO2- 3X1000TESTS
351021.14776.0001 NITRITE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 1.00 MG/L NO2-N 0.007 - 3.28 MG/L NO2- 2X1000TESTS
361031.14776.0001 NITRITE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 1.00 MG/L NO2-N 0.007 - 3.28 MG/L NO2- 3X1000TESTS
371161.14792.0001 SILICATE (SILICIC ACID) TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH COLOR-DISK COMPARATOR MCOL 1X150TESTS
381191.09486.0003 PH-INDICATOR PAPER LITMUS PAPER BLUE ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE REAG. PH EUR 5X3ROLLS
391221.13934.5000 SPECTROMELT C 20 GRINDING AND TABLETTING AID FOR X-RAY FLUORESCENCE SPECTROSCOPY 1X5KG
401231.14418.0001 COPPER TEST 0.3 - 0.6 - 1.0 - 1.5 - 2.0 - 2.5 - 3 - 4 - 5 MG/L CU MCOLORTESTTM (I 1X125TESTS
411241.14543.0001 PHOSPHATE CELL TEST 0.05 - 5.00 MG/L PO4-P 0.2 - 15.3 MG/L PO43- 0.11 - 11.46 M 1X25TESTS
421251.14561.0001 CYANIDE CELL TEST 0.010 - 0.500 MG/L CN- SPECTROQUANT (INV:9518243276) 1X25TESTS
431261.14759.0001 IRON TEST 0.1-0.2-0.3-0.5-0.8-1.2-2-3-5 MG/L FE MCOLORTESTTM (INV:9518243276) 5X500TESTS
441271.14848.0002 PHOSPHATE TEST 0.010 - 5.00 MG/L PO4-P 0.03 - 15.3 MG/L PO43- 0.02 - 11.46 MG/ 1X220TESTS
451281.14977.0002 CHLORINE TEST REFILL PACK FOR 114976, 114434 MCOLORTESTTM (INV:9518243276) 3X1000TESTS
461301.15368.0500 TISAB SOLUTION FOR FLUORIDE DETERMINATION (INV:9518243276) 1X500ML
471371.09489.0003 PH-INDICATOR PAPER LITMUS PAPER RED ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE REAG. PH EUR ( 24X3ROLLS
481381.09512.0003 POTASSIUM IODIDE-STARCH PAPER ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE REAG. PH EUR (INV:95 7X3ROLLS
NoPosJenis Barang
491391.09526.0003 PH-INDICATOR PAPER PH 1 - 10 UNIVERSAL INDICATOR ROLL (4.8 M) WITH COLOUR SCALE ( 3X3ROLLS
501401.09531.0001 PH-INDICATOR STRIPS PH 0 - 6.0 MCOLORPHASTTM (INV:9518243276) 16X100STRIPS
511411.09584.0001 PH-INDICATOR STRIPS PH 2.0 - 9.0 MCOLORPHASTTM (INV:9518243276) 26X100STRIPS
521471.10024.0001 AMMONIUM TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS AND REAGENT MQUANTTM (INV:951 2X100STRIPS
531511.11122.0001 TOTAL HARDNESS TEST REFILL PACK REAGENT H-1 (INDICATOR SOLUTION) FOR 108039 MCOL 2X600TESTS
541551.10001.0001 PERACETIC ACID TEST 100 - 150 - 200 - 250 - 300 - 400 - 500 MG/L MQUANTTM (INV:95 15X100STRIPS
551561.10001.0001 PERACETIC ACID TEST 100 - 150 - 200 - 250 - 300 - 400 - 500 MG/L MQUANTTM (INV:95 16X100STRIPS
561571.10001.0001 PERACETIC ACID TEST 100 - 150 - 200 - 250 - 300 - 400 - 500 MG/L MQUANTTM (INV:95 15X100STRIPS
571581.09293.0100 KOVACS` INDOLE REAGENT FOR MICROBIOLOGY (INV:9518243276) 27X100ML
581591.10084.0001 PERACETIC ACID TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS 5 - 10 - 20 - 30 - 50 M 17X100STRIPS
591601.10084.0001 PERACETIC ACID TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS 5 - 10 - 20 - 30 - 50 M 45X100STRIPS
601611.16981.0001 ASCORBIC ACID TEST METHOD: REFLECTOMETRIC WITH TEST STRIPS 25 - 450 MG/L REFLECTO 12X50STRIPS
611621.10011.0001 PEROXIDE TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS MQUANTTM (INV:9518243276) 127X100STRIPS
621631.10020.0001 NITRATE TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS MQUANTTM (INV:9518243276) 3X100STRIPS
631641.17925.0001 CHLORINE TEST METHOD: COLORIMETRIC WITH TEST STRIPS MQUANTTM (INV:9518243276) 4X75STRIPS
641701.00861.0001 ZINC CELL TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.025 - 1.000 MG/L ZN SPECTROQUANT (INV:951824 1X25TESTS
651731.00687.0001 BOD CELL TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.5 - 3000 MG/L SPECTROQUANT (INV:9518243276) 1X50TESTS
661741.00857.0001 SILICATE (SILICIC ACID) TEST METHOD: PHOTOMETRIC 1.1 - 1070 MG/L SIO2 0.5 - 500 14X100TESTS
671781.00856.0001 PHENOL TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 5.00 MG/L SPECTROQUANT (INV:9518243276) 2X50-250TEST
681791.00856.0001 PHENOL TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.002 - 5.00 MG/L SPECTROQUANT (INV:9518243276) 12X50-250TEST
691811.01846.0001 MANGANESE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.005 - 2.00 MG/L MN SPECTROQUANT (INV:9518243 20X1PCS
701821.01846.0001 MANGANESE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.005 - 2.00 MG/L MN SPECTROQUANT (INV:9518243 3X1PCS
711871.02537.0001 SULFATE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 5 - 300 MG/L SO42- SPECTROQUANT (INV:9518243276) 4 X 100 TESTS
721891.00796.0001 IRON TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.010 - 5.00 MG/L FE SPECTROQUANT (INV:9518243276) 63X150TESTS
731901.01846.0001 MANGANESE TEST METHOD: PHOTOMETRIC 0.005 - 2.00 MG/L MN SPECTROQUANT (INV:9518243 65X1PCS
741941.09001.0100 FOLIN-CIOCALTEU`S PHENOL REAGENT (INV:9518243276) 4X100ML

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp41.909.000,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, sebagai berikut:

No.Permohonan BandingPenetapan
1Pos Tarif 3822.90.90 Tarif BM 0%Pos Tarif 3822.19.00 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, menjadi 3822.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan identifikasi barang impor diketahui bahwa barang impor in casu adalah sebagai Reagen Laboratorium dan Larutan yang digunakan untuk berbagai kebutuhan. Barang impor in casu bukan untuk Malaria, Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk Penggolongan Darah;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa sebelumnya Pemohon Banding menggunakan HS Code 38220090 sesuai dengan BTKI 2017 karena produk-produk ini adalah produk reagen untuk analisa di laboratorium. Setelah adanya BTKI 2022, Pemohon Banding melakukan proses peninjauan kembali sesuai arahan dari INSW menggunakan Tabel Korelasi AHTN 2022 di website INSW, dimana untuk HS Code 38220090 hanya dikorelasikan untuk HS Code 38229090, dan sesuai dengan deskripsinya yaitu Reagen diagnosa atau laboratorium lain-lain yang tidak tercantum fungsinya di HS Code 3822 lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, sebagai berikut:

No.Permohonan BandingPenetapan
1Pos Tarif 3822.90.90 Tarif BM 0%Pos Tarif 3822.19.00 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan datasheet dan surat keterangan guna barang, Terbanding mengidentifikasi barang in casu sebagai Reagen laboratorium yang digunakan untuk mengukur konsentrasi nitrat, mengukur kadar klorin dan pH dalam air, menentukan nitrat dalam air, dan parameter lainnya dengan metode Photometric, Colorimetric, dan Reflectometric;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang in casu sebagai Reagen laboratorium yang disiapkan dalam bentuk Kit atau tidak yang digunakan di Laboratorium untuk pengujian, sebagai “Bahan Referensi Bersertifikat” dan menurut Pemohon Banding pos tarif 3822.90.90 adalah sudah benar dan sesuai dengan tata cara dalam Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonize System (KUMHS) dan sesuai dengan HS Code yang diberikan oleh suppliernya;

bahwa disimpulkan barang in casu diidentifikasikan sebagai Reagen laboratorium yang digunakan untuk mengukur konsentrasi nitrat, mengukur kadar klorin dan pH dalam air, menentukan nitrat dalam air, dan parameter lainnya dengan metode Photometric, Colorimetric, dan Reflectometric; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2018 BAB I Ketentuan Umum Nomor 55 disebutkan:

"Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan

fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen". bahwa sesuai catatan penjelasan (Explanantory Note) halaman VI-3822-1, Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat barang in casu masuk pada pos (heading) 38.22;

bahwa terkait Bahan Referensi Bersertifikat atau Certified Refference Material dijelaskan dalam Catatan Explanantory Note halaman VI-3822-3 yang pada intinya menyebutkan bahwa bahan referensi tersertifikasi adalah bahan referensi yang digunakan untuk kalibrasi peralatan, validasi metode pengukuran atau penetapan nilai pada bahan;

bahwa berdasarkan catatan penjelasan tersebut dan sesuai identifikasi barang in casu sebagai reagent laboratorium yang digunakan untuk pengujian atau diagnosa yang disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, disimpulkan barang in casu tidak dapat dikategorikan sebagai barang referensi bersetifikat;

bahwa uraian barang pada BTKI 2022 diketahui bahwa Subpos 3822.90.90 hanya untuk komoditi berupa Certified Reference Materials (CRM) sehingga untuk komoditi yang tidak memenuhi kriteria sebagai CRM tidak dapat diklasifikasikan ke dalam subpos 3822.90.90;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang-barang in casu memiliki sertifikat yang menerangkan sebagai bahan referensi bersertifukat sehingga disimpulkan bukan merupakan bahan referensi bersertifikat oleh karenanya tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 3822.90.90;

bahwa sesuai identifikasi barang-barang in casu sebagai Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, bukan khusus untuk malaria, bukan khusus untuk Zika dan penyakit lainnya yang ditularkan oleh nyamuk genus Aedes dan bukan untuk penggolongan darah, masuk pada pos tarif 3822.19.00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3822.19.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, adalah 3822.90.90 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, dan menetapkan menjadi 3822.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengektaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiSesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 13 s.d. 15Pos Tarif 3822.90.90 Tarif BM 0%Pos Tarif 3822.19.00 Tarif BM 10%Pos Tarif 3822.19.00 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, menjadi 3822.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp41.909.000,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp36.923.000,00

PPN: Rp 4.062.000,00

PPh Pasal 22: Rp 924.000,00

Jumlah: Rp41.909.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 000231/KPU.3/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 234/LHPU/KPU.304/2024 tanggal 6 Mei 2024, atas nama PT MERCK CHEMICALS AND LIFE SCIENCES, NPWP 02.648.319.8-056.000, beralamat di Jalan T.B. Simatupang Nomor 8, RT 003, RW 001, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13 s.d. 15, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 144129 tanggal 12 Mei 2022, menjadi 3822.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp41.909.000,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.