Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman
PUT-005276.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
PT Central Java Makmur Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005276.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Central Java Makmur Jaya mengenai Gugatan Pajak masa pajak November 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak November 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 14 ayat (1); Pasal 23; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29; Pasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
- PMK 184/PMK.03/2015Pasal 15 ayat (2)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 15
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005276.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Central Java Makmur Jaya
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00042/203/16/524/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026