P U T U S A N
Nomor PUT-005273.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor KEP- 03425/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00040/203/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak September 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005273.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA, NPWP 03.190.752.0-524.000 / 0031907520524000, beralamat di Jalan Raya Magelang-Purworejo KM 10, Tempuran, Kab. Magelang, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/CJMJ/SK-PP/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diberikan kuasa oleh Ngadiman, jabatan: Direktur (domisili elektronik: cmn.advocatesla@gmail.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, S.E., AK, M.Si, S.H., M.H., CLA, Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 013/CJMJ/SK-PP/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 013/CJMJ/SK-PP/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;