Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-005268.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005268.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTA TIRTA KIRANA, NPWP: 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden, Blok Z-4 Nomor 26, RT 005, RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11520, yang diwakili oleh Sdr. Budihardjo, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Berdikari Munthe,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1778/PP/IKH/2025 tanggal 02 September

2025;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2489/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1019/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0108/ADM/ATK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga39.343.000 0 0 0 4.327.000 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan43.670.0000

Menimbang,bahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 0108/ADM/ATK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (via e- Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0108/ADM/ATK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. bahwa SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 870/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 atas yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp43.670.000,00 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk39.343.000
PPN4.327.000
PPH-
Jumlah43.670.000

2. bahwa SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding yang melakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor

Hal 3 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

870/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 dengan alasan penetapan “ Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2023 yang ditegaskan Nota Dinas Direktur Kerjasama International Kepabeanan dan cukai Nomor ND-403/BC.05/2025 tentang penegasan atas Pasal Peralihan pada PMK Nomor 35 Tahun 2023. Oleh sebab itu pada barang tersebut tidak diberikannya tarif prefential dan ditetapkan Kembali dengan tarif bea masuk 5% (MFN) dengan nilai tagihan sebesar Rp43.670.000,00 (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding Pemohon Banding sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa Mentri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggara Sistem Indonesia Single Window (“PMK-214”) pada tanggal 28 Desember Tahun 2022 dan mulai berlaku setelah 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu sejak tanggal 30 Desember 2022;

bahwa Pasal 8 ayat 1 PMK-214 menyatakan SINSW menerima dan melakukan pemrosesan Data dan Informasi yang disampaikan oleh pengguna SINSW sesuai dengan mekanisme penyampaian Data dan Informasi secara tunggal;

bahwa Pasal 8 ayat 2 huruf PMK-214, menyatakan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan Informasi terkait:

a. Dokumen kepabeanan;

Hal 4 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

b. Dokumen kekarantinaan;

c. Dokumen perizinan;

d. Dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan; dan

e. Dokumen lain,

berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/ atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW;

2. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Deklarasi Beserta Dokumen Pelngkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“PMK-45”) pada tanggal 29 April 2020. PMK-45 tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020;

bahwa Pasal 2 angka 1 PMK-45 menyatakan Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. Tanda tangan eksportir; dan Overleaf Notes.

bahwa Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

bahwa Pasal 3 angka 1 PMK-45 menyatakan Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud

Hal 5 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean Impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

bahwa Pasal 3 angka 3 PMK-45 menyatakan SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. Hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

a) Hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

b) Hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration;

bahwa Pasal 3 angka 4 PMK-45 menyatakan Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

bahwa Pasal 3 angka 4 huruf a PMK-45 menyatakan SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik;

bahwa Pasal 4 angka huruf a dan huruf b PMK-45 menyatakan :

a. Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang danjatau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik; dan/atau

3. bahwa pada pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

Hal 6 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

(3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.

(4) Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.

4. bahwa pada pasal 5A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (“UU-Kepabeanan”) menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

5. bahwa seharusnya penyampaian dokumen pabean lebih memperhatikan undang undang, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5A ayat

(1) dan (3) UU Kepabeanan yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor;

6. bahwa pelaksanaan ketentuan prosedural pemanfaatan SKA AANZFTA seharusnya lebih merujuk pada Pasal 2 angka 2 PMK-45 menyatakan Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

7. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan:

Hal 7 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pasal 95 UU Kepabeanan;

3. bahwa AANZFTA merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jadi Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan COO AANZFTA dalam bentuk soft copy sudah memenuhi ketentuan undang undang yang belaku dan penyerahan COO AANZFTA baik dalam betuk soft copy maupun hard copy tidak mengubah keaslian dari COO AANZFTA tersebut;

Hal 8 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

4. bahwa untuk jenis barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 198067 tanggal 26 April 2023 dapat menggunakan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) dan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0%;

B. Permohonan

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, kedua putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikianlah Banding ini Pemohon Banding ajukan. Besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

Hal 9 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

bahwa atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005268.47.2025/PAN/2025 tanggal 25 Juni 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250401668178 dan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) NTPN 5FE086P4OHLIVF2I tanggal bayar 19 Juni 2025 sebesar Rp43.670.000,00;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 04 tanggal 03 Januari

2023, yang dibuat di hadapan Yendra Wiharja, S.H., M.H., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Anta Tirta Kirana Nomor 73 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Ahmad Soleh, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Dokumen Pelengkap Pabean (Invoice Nomor 22005487 tanggal 13

Maret 2023, Packing/Weight List tanggal 13 Maret 2023, Surat Nomor S-795/KPU.103/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Terhadap PT Anta Tirta Kirana, dan Bill of Lading Nomor ACD0674402 tanggal 13 Maret 2023);

Hal 10 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

Bukti P-6. Certificate of Origin Form AANZFTA Nomor 23.2023.01505 tanggal

16 Maret 2023;

Bukti P-7. Tanggapan dan/atau Penjelasan Pemohon Banding Nomor

029/BMR/SPKTNP-654/11/2025 tanggal 14 November 2025; Bukti P-8. Surat Nomor 030/BMR/SPKTNP-773/11/2025 tanggal 14 November

2025 tentang Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Uraian Banding Nomor S-00825/KPU.01/SUB/2025 tanggal

08 September 2025;

Bukti T-2. Nota Dinas Nomor ND-2374/KPU.103/2025 tanggal 24 April 2025

tentang Laporan Hasil Surat Tugas Penelitian Ulang ST-920 a.n. PT Anta Tirta Kirana;

Bukti T-3. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 870/LHPU/KPU.01/2025

tanggal 24 April 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-5. Surat Nomor SR-377/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 08 Desember

2025 tentang Tanggapan atas Penjelasan Pemohon Banding; Bukti T-6. Notification of Rejection of Certificate of Origin Nomor S-

868/KPU.106/2025 tanggal 11 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Hal 11 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0108/ADM/ATK/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1SPKTNP - Penyerahan Asli SKA – Pembeban- an Tarif PreferensiBM 0% (AANZFTA)BM 5% (Tarif MFN)bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.04/2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp43.670.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 12 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Agreement Establishing The Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), dengan pertimbangan Pemohon Banding hanya menyerahkan softcopy SKA, tidak menyerahkan hardcopy lembar asli SKA Form AANZ nomor 23.2023.01505 tanggal 16 Maret 2023, sehingga tidakmemenuhi ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp43.670.000,00 (Empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP nomor SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025, dengan pertimbangan:

a. Merujuk pada Pasal 2 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 (PMK-45) terkait relaksasi prosedur di masa pandemi COVID-19, pelaksanaan ketentuan prosedural penyerahan dokumen fisik dikecualikan apabila SKA berupa SKA Elektronik (e-Form). Aturan tersebut juga mengizinkan penyerahan SKA dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya

b. Dokumen Certificate of Origin (COO) skema ASEAN-Australia-New Zealand (AANZFTA) sejak awal merupakan dokumen elektronik yang ditandatangani dan distempel secara elektronik sesuai ketentuan. Pemohon menegaskan bahwa penyerahan COO AANZFTA dalam bentuk soft copy sudah memenuhi undang-undang yang berlaku dan sama sekali tidak mengubah keaslian dari dokumen tersebut,

Hal 13 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

bahwa mempertimbangkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan materi penyerahan SKA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025, PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023 dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan,

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor

Hal 14 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

barang Whole Milk Powder Meadow dari New Zealand. Pada Kolom 19 dinyatakan importasi ini menggunakan preferensi skema Asean-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) Nomor 23.2023.01505 tanggal 16 Maret 2023;

2. Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut diatas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 09 Maret 2023, tetapi tidak terdapat bukti perusahaan menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean;

3. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA melalui aplikasi SLIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut: Pasal 13

ـ Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda

dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

ـ barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan internasional; atau

ـ ... dst. ...

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau

Hal 15 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19) diatur bahwa:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

Hal 16 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/ atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

Hal 17 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

(1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam

Hal 18 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau,

c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB

(2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau

Hal 19 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

Pasal 5

(1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Hal 20 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023, bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan PMK 45 diatur, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, yaitu

ـ Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam

bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan

ـ Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat

90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

Hal 21 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk kategori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau)

b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau)

bahwa berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023, menggunakan tarif preferensi Form AANZ dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA tersebut pada tanggal 15 Mei 2023;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud; bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

"pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya

Hal 22 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020";

bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
Tarif Skimmed Milk Powder Medium Heat0402.10.41 BM 0% (AANZFTA)0402.10.41 BM 5% (MFN)0402.10.41 BM 0% (AANZFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dan menetapkan tarif barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga

Hal 23 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 24 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-773/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 April 2025 atas nama PT. Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, yang beralamat di Ruko Green Garden Z-4/26, RT 005 RW 008, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11520.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Whole Milk Powder Meadow dari New Zealand, dengan tarif preferensi AANZFTA (bea masuk 0%) sesuai yang diberitahukan pada PIB Nomor: 198067 tanggal 18 April 2023.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 25 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 26 dari 26 halaman Putusan Nomor PUT-005268.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.