Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 20 halaman

PUT-005262.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

CV Sukses Utama Karunia Abadi · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005262.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005982/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005262.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUKSES UTAMA KARUNIA ABADI, NPWP 13.934.159-

8.607.000, beralamat di Wonorejo Blok 1 Nomor 78 G, Surabaya, yang diwakili oleh Katherine Hartanto, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2888/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1102/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01- 07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00834/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 005982/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0,00 19.726.913,005.000.000,00 30.884.458,005.000.000,00 11.157.545,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran16.157.545,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01816/KBT.01/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.157.545,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 60 hari sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 diterima pada tanggal 20 Mei 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Katherine Hartanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 9 Tanggal 28 Oktober 2024;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Pejabat Bea dan Cukai menyimpulkan dari dokumen- dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat cukup bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagai dasar untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan sehingga nilai transaksi atas barang impor yang terlampir dalam PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat 0107/KBR/SUKA/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang yang tercantum dalam PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-005982/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 sehingga nilai pabeannya menjadi lebih besar dari nilai transaksi sebenarnya;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 dengan alasan data/bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding terdiri atas:

1. Dokumen Sales Contract Nomor TL–PF20241128KPL tanggal 18 November 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding dan Kemei Group Limited melakukan kesepakatan transaksi atas barang impor a quo dengan nilai CNF USD11,066.00, incoterm FOB China senilai USD10,316.00, quantity 1.600 unit, payment term : 100% T/T within 30 days after shipment, nama dan nomor rekening tujuan pembayaran Kemei Group Limited, Bank name The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Account 747–323723–838, Swift code HSBCHKHHHKH yang terdapat validasi dokumen berupa cap stempel dari seller;

2. Dokumen Invoice Nomor TL–PF20241128KPL tanggal 17 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kemei Group Limited diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah sebesar CNF USD11,066.00 yang terdiri atas FOB USD10,316.00 dan Freight USD750.00 dengan quantity 1.600 unit, tercantum keterangan Sales Contract No. TL– PF20241128KPL tanggal 18 November 2024, nama dan nomor rekening tujuan pembayaran Kemei Group Limited Bank name Bank name The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Account 747– 323723–838, Swift code HSBCHKHHHKH. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo terkonfirmasi dalam bukti packing list No. TL–PF20241128KPL tanggal 17 Desember 2024 yang dilampirkan

yaitu sebanyak 1.600 unit dengan total package 1.055 cartons, dengan total Net Weight 12.815 Kgs, dan total Gross Weight 13.870 Kgs;

3. Dokumen Polis Asuransi yang diterbitkan di dalam negeri oleh PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Nomor Polis 166961 tanggal 24 Desember 2024 merupakan bagian dari Marine Cargo Open Policy No. 030324000003, dengan nilai premi total yang harus dibayarkan sebesar USD12.67;

bahwa seluruh dokumen pendukung tersebut dinilai masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 005855 tanggal 3 Januari 2025, sehingga menurut Terbanding Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi karena tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB a quo tersebut menjadi sebesar CNF USD17,325.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Nilai Pabean yang tercantum dalam PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 dengan alasan harga yang tercantum dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayarkan kepada Penjual (pemasok) sesuai dengan yang tercantum dalam Invoice Nomor TL–PF20241128KPL tanggal 17 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Kemei Group Limited selaku pemasok, diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah sebesar CNF USD11,066.00 yang terdiri atas FOB USD10,316.00 dan Freight USD750.00. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, Nilai Pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk dapat menggunakan metode nilai transaksi yang dilakukan dengan menjumlahkan nilai dalam hal pengajuan banding ini yaitu cost dan freight (CNF) dengan total USD11,066.00;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Setelah Terbanding melakukan penelitian dan perhitungan ulang Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk (BM) atas PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi karena tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CNF USD17,325.00 seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

3. Atas penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tersebut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait penetapan Nilai Pabean yang mengakibatkan Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 menjadi lebih besar yaitu CNF USD17,325.00 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp16.157.545,00 (enam belas juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat

memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00834/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian

selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah atas nilai pabean diberitahukan Pemohon dalam PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan menjadi sebesar CIF USD17,325.00 sehingga berdasarkan SPTNP Nomor 005982/KPU.1/ SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp16.157.545,00 (enam belas juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);

bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis di atas, kedapatan:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan

lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

b. bahwa telah dilakukan permintaan data tambahan melalui surat permintaan data dengan nomor S-558/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 8 April 2025, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data tambahan;

c. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD11,066.00 (FOB: USD10.316,00, Insurance: USD0.00 & Freight: USD750.00) dan invoice yang digunakan adalah bernomor TL- PF20241128KPL tanggal 17 Desember 2024;

d. bahwa di dalam permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pemesanan barang dan tidak menyerahkan bukti korespondensi terbentuknya nilai transaksi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis terbentuknya harga dan termin perdagangan serta kewajaran proses perdagangan;

e. berdasarkan dokumen perjanjian/Sales Contract Nomor TL- PF20241128KPL tanggal 18 November 2024 diketahui bahwa kedua pihak menyepakati (tanpa penandasahan (tanda tangan) kedua pihak) untuk melakukan jual beli barang berupa 5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, senilai USD10,316.00 (incoterm: FOB). Kontrak memuat ketentuan/ mekanisme pembayaran “100% TT within 30 days after shipment”, dengan rincian penerima pembayaran ditujukan kepada: Kemei Group Limited/Acc No. 747-323723-838 / SWIFT Code: HSBCHKHHHKH;

f. berdasarkan dokumen Invoice Nomor TL-PF20241128KPL tanggal 17 Desember 2024 diketahui bahwa nilai transaksi adalah sebesar USD11,066.00 (incoterm: CNF). Pembayaran atas nilai transaksi tersebut ditujukan kepada Kemei Group Limited/Acc No. 747-323723-838/SWIFT Code: HSBCHKHHHKH;

g. berdasarkan penelitian pada dokumen B/L Nomor OOLU2751177183 tanggal 24 Desember 2024 diketahui bahwa barang telah dimuat pada tanggal 24 Desember 2024;

h. Bahwa di dalam pengajuan permohonan keberatan, tidak terlampir bukti T/T (aplikasi transfer) namun berdasarkan copy status transaksi tanggal 13 Januari 2025 diketahui bahwa Pemohon Banding/Acc No. 829-2623789 melakukan pengiriman dana sebesar USD11,066.00 (kurs: Rp16.295,00) total sejumlah Rp180.355.470,00 termasuk biaya Rp35.000,00 kepada pihak Kemei Group Limited - Hongkong/Acc No. 747-323723-838/SWIFT Code: HSBCHKHHHKH;

i. Bahwa di dalam pengajuan permohonan keberatan, tidak terlampir bukti rekening koran namun berdasarkan copy dokumen informasi rekening atas rekening nomor 829-2623789 (rekening Idr) periode 01/01/25 – 17/01/25 diketahui bahwa pada tanggal 13 Januari 2025 terdapat transaksi penarikan dana sebesar Rp180.320.470,00 pada debet;

j. Bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor;

k. bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi namun tidak terlampir kwitansi pembayaran dimana termin perdagangan adalah FOB pada sales contract dan CNF pada invoice maka besarnya biaya asuransi harus dibuktikan dengan bukti pembayaran asuransi, tidak cukup hanya dengan polis asuransinya saja. Dan berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat terhitung sejak

premi diterima oleh agen asuransi, sehingga dokumen asuransi bukan hanya polis asuransi, tetapi juga sampai pada bukti pembayarannya; “Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis”

l. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan pada periode sengketa a quo;

m. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Jurnal Umum/General Ledger, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Bank, Buku Pembelian) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

n. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

o. Bahwa sehubungan dengan adanya inkonsistensi data berupa perbedaan terminologi perdagangan, tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan Importir sehingga nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa hal-hal yang tertuang dalam keputusan Terbanding merupakan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam rangka penyelesaian keberatan dan tersedia (tempus) pada saat pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk

disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang antara lain dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 27, maka nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya/seharusnya dibayar terhadap 5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB pada pos 4 yang diimpor sesuai PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 dengan nilai pabean sebesar CIF USD11,066.00;

2. Dapat disimpulkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean atas barang impor ditentukan menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dan ditetapkan menjadi sebesar CIF USD17,325.00;

3. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya

Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005262.19.2025/PAN/2025 tanggal 16 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 005982/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari

2025;

Bukti P-3. Akta Perseroan Komanditer CV Sukses Utama Karunia Abadi

Nomor 9 tanggal 28 Oktober 2024 dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 30 Januari 2025 sebesar Rp16.157.545,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 4 Februari 2025

sebesar Rp16.157.545,00;

Bukti P-7. PIB Nomor 005855 tanggal 3 Januari 2025, Purchase Order, Sales

Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Form E, Bukti Transfer, Rekening Koran, Buku Bank;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut: Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-3. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

558/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 8 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 005982/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sedangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Juni 2025 masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 20 Mei 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp16.157.545,00 (enam belas juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dan Pemohon Banding tidak hadir sehingga tidak dapat menunjukkan asli bukti pembayaran atas jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 ditandatangani oleh Katherine Hartanto, jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 28 Oktober 2024 dibuat oleh Danessye Susilo Pingadadie, S.H., M.Kn. Notaris di Gresik, namun Pemohon Banding tidak hadir sehingga tidak dapat menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-65/PAN.172/2026 tanggal 13 Januari 2026; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 01-07/Banding/SUKA/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01137/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005982/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 Januari 2025, atas nama: CV Sukses Utama Karunia Abadi, NPWP 13.934.159-8.607.000, beralamat di Wonorejo Blok 1 Nomor 78 G, Surabaya, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.