PUTUSAN
Nomor PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1030/WPJ.04/2025 tanggal 21 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005255.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANCA PRAKARSA DIRGAMEGA, NPWP 015723117015000,
beralamat di JL. Prof Dr. Soepomo SH LT. 3-4 NO. 45E, Tebet Barat, Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12810, dalam hal ini diwakili oleh :
1. Nama : Hendri Hardiyanto
Jabatan : Direktur Utama,
2. Nama : Ben Y Iskandar
Jabatan : Komisaris Utama,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Jenny Sriwasty Girsang / 19770720 199703 2 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I
2. Nama/NIP: Merdiyudha Pradapa / 19820121 200901 1 005