Putusan Pengadilan Pajak, 21 halaman
PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
PT Panca Prakarsa Dirgamega, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Panca Prakarsa Dirgamega mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2018.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1a); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005255.99/2025/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panca Prakarsa Dirgamega
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum