Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman

PUT-005254.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Ilham Nurasa Jaya · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-005254.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005254.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ILHAM NURASA JAYA, NPWP 43.035.877.0-422.000, beralamat di Jl. Garuda Blok F No. 108 001/005 Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diwakili oleh Okky Radea, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1074/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/INJ- BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00811/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Denda Administrasi16.476.550,00 72.497.068,00 0,0030.454.550,00 134.000.195,00 5.000.000,0013.978.000,00 61.503.127,00 5.000.000,000,00 0,00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran80.481.127,000,00

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan yang diterima Terbanding berdasarkan Tanda Terima Nomor 01242/KBT.01/2025 tanggal 27 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp80.481.127,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan sehingga berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan dapat diajukan banding kepada Pengadilan Pajak;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan jo. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Permohonan banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

6. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

7. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupa salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

8. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Billing DJBC dengan nomor 640250100970687 dengan BuktiPenerimaanNegara(BPN)denganNTPNnomor D828E0I69NBTBT5V tanggal bayar 3 Februari 2025;

9. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh Okky Radea sebagai Direktur sesuai Akta Nomor 06 tanggal 23 Januari 2025 dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-AH.01.09-0032814 tanggal 24 Januari 2025.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

1. Pemohon Banding melakukan importasi dari China dengan Pemberitahuan Impor Barang nomor pendaftaran 048808 tanggal 22 Januari 2025 melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (“KPUBC Tanjung Priok”) atas tiga jenis barang dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD39,495.16;

2. Atas importasi tersebut di atas Terbanding menetapkan nilai pabean pos 1 barang impor yaitu Polyester Fabric, 80% Nontextured Polyester Filament + 20% Textured Polyester Filament, Woven (Plain Weave), Piece Dyed dan pos 2 yaitu Polyester Fabric, 100% Polyester, Filament Textured, Woven, Plain Weave, Piece Dyed. PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025 ditentukan Nilai Pabeannya menjadi total sebesar CIF USD74,010.83 dan menerbitkan SPTNP-006241 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) serta Sanksi Administrasi berupa denda dengan nilai tagihan sebesar Rp80.481.127,00 (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);

3. Pemohon Banding telah mendapatkan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP-006241 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKekurangan
1. PPh Impor16,476,55030,454,55013,978,000
2. PPN Impor72,497,068134,000,19561,503,127
3. Denda Administrasi05.000.0005.000.000
Jumlah80,481,127

4. Bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Selanjutnya atas permohonan keberatan tersebut telah mendapatkan keputusan yang pada

intinya menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding;

5. Pemohon Banding memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan nilai perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Pengadilan PajakKekurangan
1. Bea masuk000
2. PPN Impor72,497,06872,497,0680
3. PPh Impor16,476,55016,476,5500
Jumlah0

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. KEP-00937 yang diterbitkan oleh Terbanding yang menolak seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap penetapan dalam SPTNP-006241 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp80.481.127,00 (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);

2. KEP-00937 yang diterbitkan oleh Terbanding menguatkan penetapan yang diajukan keberatan, dan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025 atas pos 1 dan pos 2 dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps.22) dan Sanksi Administrasi berupa denda sebesar total Rp80.481.127,00 (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);

B. Alasan Pengajuan Banding

bahwa untuk mendukung kebenaran materi yang berkaitan dengan sengketa banding ini, permohonan banding kami sampaikan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya sebagaimana PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti namun

tidak terbatas pada Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase order, Sales Contract, Bukti Transfer Bank, dan bukti-bukti lain yang terkait dengan transaksi pembelian impor barang a quo. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut “PMK-144);

Pasal 2

(2) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

2. Bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-144. Sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menggugurkan harga transaksi yaitu:

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

3. Bahwa penentuan Nilai Pabean telah dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dengan bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang tercantum dalam PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025, sehingga sesuai dengan pasal 21 PMK-144:

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. bahwa merujuk pada Ketentuan Umum PMK-144 pada Pasal 1 Angka 10 menyatakan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi, namun demikian dasar penetapan dari Terbanding tidak dapat dilakukan verifikasi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran materiil dan/atau kebenaran substantifnya;

5. Bahwa dengan mengingat ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pasal 76 menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 76 disebutkan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan harga transaksi yang sebenarnya di dalam PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025;

3. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025;

b. Permohonan

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dengan memberikan keputusan sebagai berikut:

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

2. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor berupa PPN Impor, PPh Impor dan Sanksi Administrasi berupa Denda yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon Banding menjadi Nihil;

bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dalam kerangka pertimbangan yang pertama, keputusan yang dihasilkan memberikan jalan keluar dari permasalahan hukum para pihak, yang kedua, putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi pihak lain terutama masyarakat, yang ketiga keadilan yang dibuat adalah oleh hukum, bukan oleh subjektivitas hakim, yang keempat putusan yang dibuat dapat diterima oleh pihak yang kalah dalam sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan pasal 46 UU Pengadilan Pajak Pemohon Banding mohon untuk diundang dalam proses persidangan guna memberikan keterangan, penjelasan dan bukti tambahan yang mungkin diperlukan; bahwa banding ini Pemohon Banding ajukan, besar harapan Pemohon Banding kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00811/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam SPTNP Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari 2025 sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp80.481.127,00;

bahwa atas importasi Pemohon Banding mendapatkan jalur merah dan terhadap barang yang diimpor dilakukan pemeriksaan fisik barang;

bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan

impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 31

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa berdasarkan penelitian dokumen dan data-data teknis, kedapatan:

a. berdasarkan pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40

(empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan;

b. berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025, diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD39,495.16;

c. Pemohon Banding tidak menyampaikan korespondensi, sehingga tidak terdapat bukti proses terbentuknya harga;

d. Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor PO-SR050 tanggal 24 Desember 2024 dengan nilai CFR USD39,495.16;

e. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor BP24FDF167- 39KC4 tanggal 29 Desember 2024 dengan nilai CFR USD39,495.16. Pada sales contract tidak terdapat nama dan jabatan kedua belah pihak, serta tidak terdapat akun tujuan pembayaran sehingga diragukan validitasnya;

f. Pemohon Banding melampirkan Commercial Invoice Nomor BP24FDF167- 39KC4 tanggal 3 Januari 2025 senilai CFR USD39,495.16;

g. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor SITGNBJTJ200449 tanggal 11 Januari 2025;

h. Bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar Bank BRI tanggal 21 Februari 2025 sebesar USD45,508.35 + Charge USD15 dengan total USD45,523.35. Bahwa nilai bukti bayar tidak sesuai dengan nilai transaksi sengketa, serta tanggal bukti bayar melewati Term of Payment dalam Sales Contract yaitu “30 Days After Shipment on Board Date”, sehingga bukti bayar yang dilampirkan diragukan kebenarannya untuk transaksi sengketa;

i. Bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening Giro Bank BRI tanggal 20–21 Februari 2025, namun tidak terdapat nilai sesuai transaksi sengketa;

j. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap atas transaksi impor;

k. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN;

l. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB

a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang impor dalam PIB Nomor 048808 tanggal 22 Januari 2025 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD74,010.83;

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingdenganNomorKEP- 00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005254.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 8 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 April 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari

2025;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Ilham Nurasa Jaya Nomor

06 tanggal 23 Januari 2025 dibuat oleh Fajar Nurrachman Kamarulloh, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung;

Bukti P-4. Pengesahan Menkumham atas Akta;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 31 Januari 2025 sebesar Rp80.481.127,00; Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 3 Februari 2025

sebesar Rp80.481.127,00;

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 001/INJ/KEB-SPTNP/SR050/2025

tanggal 27 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan fotokopi dokumen dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut: Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 April 2025;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Nomor S-

388/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 28 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025;

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 April 2025 (6 + 31 + 23 = 60 hari) sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun

1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 25 April 2025, sehingga masih memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp80.481.127,00 dan Pemohon Banding melampirkan Bukti Penerimaan Negara dengan tanggal bayar 3 Februari 2025 melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang namun tidak menunjukkan aslinya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, ditandatangani oleh Okky Radea, jabatan Direktur, sudah melampirkan Akta Notaris namun Pemohon Banding tidak menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-760/PAN.172/2025 tanggal 18 November 2025;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat

(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 007/INJ-BD/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00937/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006241/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 31 Januari 2025, atas nama: PT Ilham Nurasa Jaya, NPWP 43.035.877.0- 422.000, beralamat di Jl. Garuda Blok F No. 108 001/005 Garuda, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

Hakim Anggota:

Tt0

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.