Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005254.15/2024/PP /M.XXB Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PenghasilanPasal 25/29 Badan Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005254.15/2024/PP, antara: PT. Global Welding Supplies, NPWP 02.116.228.4-059.000, beralamat di Pergudangan Central Cakung No. F15, Jalan Cakung Cilincing Timur KM. 3, Rorotan, Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14140, dalam hal ini diwakili oleh Agustini Setyawati, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Nomor 2 tanggal 4 Januari 2012, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama Kartika Sukmatullahi Hasanah

abatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum

KEP-803/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023,

Surat Kuasa KhususAS-12/PT.GWS/IX/2024 tanggal 24 NamaBalim

Jabatan|: | Kuasa Hukum

KEP-606/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023,

Surat Kuasa Khusus: |AS-13/PT.GWS/!IX/2024 tanggal 24 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

k

Nama24 Juni Ariani/ NIP 197606201997032001,

: | Yoma Ayu Puspa Dewi/ 198204142002122001, : | Harry Sentosa/NIP 198410212009011003

abatan: | Penelaah Keberatan nit OrganisasiKanwil DJP Jakarta Khusus

ST-412/WPJ.07/2025 tanggal 4 Februari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1111/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AS-

04/GWSIVI/2024 tanggal 26 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1273/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 2 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor AS-

02/GWS/IX/2024 tanggal 5 September 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/406/21/059/23 tangga! 5 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutPembahasan Akhir NOURAIANPemohon BandingTerbanding(Disetujui) (Rp)(Rp)(Rp) Penghasilan Bruto atau80.948.759.01180.948,759.01180.948.759.011 Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan74.871.849.49170.452.863.88474.871.849.491 Penghasilan Bruto atau Laba6.076.909.52010.495.895.1276.076.909.520 Bruto (1-2)

Pengurang Penghasilan Bruto

3.343.691.1933.343.691.1933.343.691.193 atau Biaya Usaha

PT. Global Welding Supplies

Penghasilan neto dalam negeri

2.733.218.327

7.152.203.9342.733.218.327 (3-4)

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar (31.543.866) (31.543.866)(31.543.866) usaha b. Penghasilan

0 jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan

0 pekerjaan

. Lain-lain

000 . Jumlah (atb+c+d0 (31.543.866)(31.543.866)(31.543.866) Fasilitas penanaman modal

7 | berupa pengurangan000 penghasilan neto|

8 | Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal232.118.500312.375.152312.375.152 Positif

. Penyesuaian Fiskal

Negatif000

. Jumlah (a-b}232.118.500312.375.152312.375.152

9 | Penghasilan neto fuar negeri000

Jumlah penghasilan neto

10 (516.e-748.c19)(2.933.792.961)7.433.035.2203.014.049.613 44 Zakal/sumbangan keagamaan900 yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian000 Penghasilan Tidak Kena Pajak

14 ie) kena pajak (10-(2.933.792.961)7.433.035.2203.014.049.613 15 1 PPh Terutang (tarif x 15)645.434.2401.635.267.700663.090.780

Pengembalian PPK Pasal 24

16 | yang telah diperhitungkan00 tahun lalu ie) PPh Terulang (15 +645.434.2404,635.267.700663.090.780 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung

.00 pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23

Pob.4. PPh Pasal 2400

|b.5. Lain-ain2.381.298.0002.381.298.0002.381.298.000 b.6. Jumlah (b.1 #b.2 +

2.381.298.0002.381.298.0002.381.298.000 b.3tb.44#b.5)

| 1 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

0

0 c.2. PPh Pasal 25

89.396.376

89.396.37689.396.376 ||c.3. PPh Pasal 29

00 Halaman 3 darihalaman

Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB kahun 2026

PT. Global Weldifg Supplies

c.4. STP (pokok kurang0 bayar)

000 c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 4c.2 +

89.396.37689.396.37689.396.376 |__| d. Diperhitungkan:

|d.1, SKPLB|000

; |d.2, SKPPKP000 ||0.3. Jumlah (d1 + d.2}00 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.72.470.694.3762.470.694.3762.470.694.376 -d.3)

20 | Jumlah PPh yang lebih dibayar1.825.260.136835.426.6761.807.603.596 (19.f-18)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor AS- 02/GWS/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANSurat Keberatan (Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto80.948.759.011 Harga Pokok Penjualan74.871.849.491 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)6.076.909.520 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.343.691.193 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)2.733.218.327 Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

. Penghasilan dari luar usaha(31.543.866) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0 c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0 d. Lain-lain0 e. Jumlah (atb+c+d0(31.543.868)

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan

0 penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif312.375.152 b. Penyesuaian Fiskal Negatif0 c. Jumlah (a-b)312.375.152

Penghasilan neto luar negeri

Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)3.014.049.613 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14 | Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)3.014.049.613 15 | PPh Terutang (tarif x 15)663.090.780

PT. Global Weffing Supplies

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (15 + 16)663.090.780

| | a. PPh ditanggung pemerintah

Dipotong/dipungut oleh pihak Iain:

b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain

2.381.298.000 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + 5.5)

2.381.298.000 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22

0 c.2. PPh Pasal 25

89.396.376 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 tc.24#c.34#c.44c.5) d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 +

2.470.694.376 c.7 —d.3)

Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak (1.807.603.596) terutang (18.f-17)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/at (dikurangi)Menjadi

Rp(Rp)

Penghasilan Netto1.433.035.220

7.433.035.220 aa Penghasilan Kena Pajak7.433.035.2207.433.035.220

Kompensasi Kerugian0 Pajak Penghasilan (PPh)

1.635.267.700

1.635.267.700 Terutang

Kredit Pajak

2.470.694.376

2.470.694.376 |.6 | Kurangi(Lebih) PPhBayar | (835.426.676)

0 Jumlah PPh yang masih (835.426.676)(835.426.676) harus/ (lebih) dibayar

PT. Global Welding Supplies

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AS-04/GWS/V1/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor AS-04/GWS/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 teniang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomer 7 tahun 2021 (“UU KUP”) mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan,

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan © Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak" atau “UU PP”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 diterima pada tanggal 2 April 2024:

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding. Bahwa surat banding ini hanya diajukan terhadap 1 (satu) keputusan, yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Halaman 6 nfs 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XKB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Bahwa alasan-alasan dimaksud adalah sebagaimana yang diuraikan pada bagian selanjutnya dari surat banding ini. Sedangkan mengenai tanggal diterima surat keputusan yang dibanding adalah sebagaimana tercantum pada paragraf sebelumnya dari surat banding ini:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Agustini Setyawati dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 2 Tanggal 4 Januari 2012:

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Koreksi yang dalam Rupiah

No.Uraian

Diajukan Banding

Keberatan'

Banding

Koreksi positif Harga

Pokok Penjuatan4.418.985.607

70.452.863.884

Total koreksi | 4.418.985.607 Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 dengan alasan sebagai berikut: Pada Proses Pemeriksaan Pajak

— Dari hasil pengujian berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh

Halaman 7 deri 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas pembelian kepada pihak afiliasi, karena tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 3 Ayat (1), disebutkan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (Ex ante).

Berdasarkan keterangan pada ringkasan pencarian pembanding terkait dengan perolehan data diketahui menggunakan TP Catalyst — Release — April 2022. Dan sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding (pada saat itu adalah Wajib Pajak) pada Berita Acara Keterangan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan data pembanding tersebut dalam melakukan penentuan harga wajar transaksi kepada pihak afiliasi. Dokumen lokal tersebut juga baru dibuat setelah selesai tahun berjalan oleh konsultan pembuat TP Documentation;

Sehingga sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016, “Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha”:

Selanjutnya Terbanding (pada saat itu adalah Pemeriksa), melakukan pengujian transaksi afiliasi atas pembelian kepada pihak afiliasi (Global Welding Supplies Pty Limited atau GWSA) sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana rincian dibawah ini:

. Penentuan transaksi afiliasi yang akan diuji. (Segmentasi transaksi afiliasi)

Pemohon Banding tidak dapat menyajikan laporan keuangan secara segmentasi terkait transaksi afiliasi dan transaksi independen. Sehingga sebelum melakukan pengujian kewajaran transaksi tersebut Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, dimana segmentasi

Halaman 8 Yari 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. GlobalWelding Supplies

secara langsung dapat dilakukan dilevel gross profit sementara untuk level operating expense Terbanding melakukan segmentasi secara tidak langsung (indirect) berdasarkan rasio sales (penjualan) Pemohon Banding. Dari hasil Segmentasi terkait dengan afiliasi tersebut diperoleh nilai Return on Sales (ROS) Pemohon Banding tahun 2021 hanya sebesar 1,59%;

nan am 0 ae weeetot AG "Sag ontasi Laporan Kousngan

.NoAkun|Nama Akun”

. Atilasi.~| .. "$0704 Penjualan K Kawat Las L

— mn

PanjualanPeralatanDON st 3. 21114 2111477 77)3211107717)

- - ad

40202 Penivalan Peralatan LN73:515.287.072 73.515.287.072-

Toto! SalesBo. BAB 759.0117.433,471,939 51011ee 5.045.917.022 151021 (HPPImpar64 cn 317.658317.658

§1022Masuk5,042.151.D005.642.151.009-

Biaya Angkut12.681.00012881066 5114 Blaya Gudang|482.091.688 |1.182.091.698 5112Pertongkapan kirim barang|- 5113 Pemolihataan kendaraan gudang20791413||20.791.113

Total HPP74,871,849.480 69,310,.468.653_ 5.561.180.833 | Labs Bruto_| mama fe] no SARA

12201.138.149.499307.096.542 |... 394.191.764 | 5292Gall dan tunjangan1.662.295.7591.509.649.128186.082.542 12203447.730.83849.850.688

PAmma- (6208 Blaya 3 Konsultan Pajak$15,186,856377.060.54841.991.474 15207Pajak169.044.19021.047.956 ‘$208Blsya Penyusutan193.167.73121.507.066 5299- 152010 |Blaya Umumlainnya

_|Solisth Kurs.130.803 52012 — |Glaya Bonus untuk Komisarig- 52013mma 52014- 52015- 52016- 52017. Pomeliharaan Godung |-+__ 62018kendaraan_|15.481.94914,060,2521,585, 12

Total Operating Exponse| 3,036.642.204 | oo” 398.000.138) m0oo. oo...|

_ROS3.58%1,88%20,64% Penentuan Metode dan Data Pembanding

- Berdasarkan hasil pengujian sehubungan analisis fungsi, aset dan resiko Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Metode Transactional Net Margin (TNMM) dipilih sebagai metode yang paling sesuai untuk mereview kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi dimana Return on Sales (ROS), rasio operating profit dibandingkan dengan nilai sales, dipilih sebagai profit level indicator (PLI);

Halaman 9,dari 74 halaman PT. Global ee Te Supplies

Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M*XB Tahun 2026

- Terbanding melakukan pengujian pembelian cfm PKKU dengan menggunakan data pembanding eksternal yang tersedia dalam TP Doc Pemohon Banding, dan melakukan seleksi manual atas data perusahaan pembanding tersebut. Terbanding melakukan pengujian data perusahaan pembanding agar data pembanding tersebut memiliki karakteristik yang relevan dan sebanding dengan kondisi Pemohon Banding sebagai routine distributor bahan pelengkapan las dan pengamanan (Safety gear):

Terbanding melakukan manual review atas data perusahaan pembanding sesuai Dokumen Lokal yang digunakan oleh PT Global Welding Supplies, dan menolak data pembanding sebagai berikut:

Cim, Pemeriksa Pajak |Katazangan No. | Ketarsodiasa PembandingC1r3. Wajib Pajak

1 EkstemalCrhailand} CO LTDThailand) CO LTD

2 EkstemalAlpha Group CO LIDApha Group CO LTO

,

3 EkatomalKR Traders PVT LTDDnolak = wobdsile perusahaan tidak ,4 'EkstemalSorh Welacom Industtal Comoany|South Welgtom

HLimitedCompany Limited

5 'EkstemalT.P.R, Grou (Thaltang) CO LTDOnolak $ momilk fungsi yang tberbeda, company oroaucts with our own brand 4 EkslemalTrusco Nakayama CorporationDilolak :fungsi yang berbeda, Planning ant tyesOf ino moguci comoany'’s DERE 7? 'EkslemalYKT Corparaton! MMI

4Aiso Investment In proDary.

‘related par: ;YKT Gonnan, YKT Tratland)

6 ‘EketemalZoon Company UmitodZaoh Company Umitad

Mom ho

3. Penerapan Metode dan Pengujian Kewajaran Harga Transaksi Berdasarkan hasil pembahasan akhir, berikut ini rincian data perusahaan pembanding yang digunakan oleh tim pemeriksa,

Halaman 10 dak 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Ros

Allied-Tek (Thailand) CO LTD9.77

Alpha Group CO LTD

South Weldcom Industrial Company Limited

T.P.R. Group (Thailand) CO LTD

Trusco Nakayama Carporatian

Zaoh Company Limited

PT GLOBAL WELDING SUPPLIES - 2021

Quarti! 1

Quarti] 2

Quartil 3

Berdasarkan hasil pembahasan akhir. diketahui bahwa nilai Return on Sales (ROS) wajib pajak untuk tahun 2021 sebesar 1,59% masih dibawah inter quartile range Q1 (5,04%) sampai dengan Q3 (9,70%) sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi terhadap nilai ROS wajib pajak untuk tahun 2021 menjadi sama dengan nilai A2 (median) pada data perusahaan pembanding yaitu sebesar 7,604:

Sehingga diperoleh nilai pembelian sesuai dengan Prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai berikut:

HPPALP = =COGS- (fnet mark up x sates) - Oparating Margin)

= Rp69,310,468. 658 -((7,60% x Rp73.515.287.072)- Rp1.168.176.211)

= Rp$4.891.483.051,-

Harga Pokok Penjualan cfm PKKU64,891,483,051

Harga Pokok Penjualan Afiliasi - (GL WP)69,310,468,658

Koraksi Pombclian cfm PKKU4,418,985,607

Dari hasil pembahasan akhir tersebut dapat disimpulkan bahwa pemeriksa mempertahankan sebagian koreksi pembelian cfm PKKU sebesar Rp4.418.985.607,00 dan membatalkan sebagian Koreksi pembelian sebesar Rp1.492.360.327,00;

Pada Proses Keberatan Pajak

PT. Global Welding Supplies

Terbanding menolak dan mempertahankan koreksi atas harga pokok penjualan dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Berdasarkan LaporanHasilPemeriksaanNomor LAP- 00061/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 04 April 2023, diketahui:

a. Koreksi Harga Pokok Penjualan (“HPP”) impor dari Global Welding Supplies Pty Limited ("GWSA") sebesar Rp4.418.985.607.

b. Koreksi atas pembelian kepada pihak afiliasi SWSA karena tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) c. Terbanding melakukan seleksi manual dan menolak YKT Corporation sebagai perusahaan pembanding karena perbedaan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dengan Pemohon Banding sebagai Routine Distributor.

d. Terbanding tidak setuju penggunaan data multiple year atas data yang diuji tahun 2019-2021 karena menyebabkan distorsi dalam pengujian.

e. Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan sesuai keterangan Pemohon Banding pada level Gross Profit.

f. Koreksi terhadap nilai Return On Sales (ROS) menjadi sama dengan nilai Q2 (median) perusahaan pembanding sebesar 7,606.

g. Dasar hukum:

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2) Pasal 3 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016.

3) Berdasarkan surat nomor AS-02/GWS/VII/2023 tanggal

2. Peraturan terkait:

a. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6-Tahun 2023 Teniang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali

PT. Global Welding Supplies

besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

d. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Terbandingan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disampaikan:

a. Transaksi atas pembelian kepada pihak afiliasi GWSA tidak sesuai PKKU.

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Terbanding (pada saat itu adalah Tim Peneliti) mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Mengacu pada analisis yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding memiliki fungsi dan risiko yang terbatas sehingga Pemohon

PT, Global Welding upplies

Banding tidak seharusnya diremunerasi melebihi fungsi dan risiko yang ditanggung

Banding hanya bertindak sebagai intermediary antara Pihak Afiliasi dan Pelanggan dengan fungsi dan risiko yang sangat terbatas.

1.2 Entitas dengan fungsi yang sangat sederhana tidak seharusnya memperoleh margin yang begitu tinggi secara single year sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding.

. Koreksi yang dipertahankan Terbanding membuat margin Pemohon

Banding melebihi margin yang diperoleh GWSA dengan fungsi, aset, dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding 2.1 Operating margin Pemohon Banding sebelum koreksi telah berada di atas operating margin GWSA. Tidak seharusnya Pemohon Banding dilakukan koreksi dengan hasil yang jauh lebih tinggi dari GWSA yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih kompleks dari Pemohon Banding.

2.2 Tidak ada insentif bagi GWSI untuk mengalihkan keuntungan ke

GWSA yang memiliki tarif pajak lebih tinggi.

. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan pembanding oleh Terbanding

3.1 Perusahaan pembanding yang ditolak memiliki kode industri yang sama dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima.

3.2 Perusahaan pembanding yang ditolak memiliki fungsi yang sama dan bergerak dalam industri yang sama dengan Pemonon Banding.

. Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan tahun tunggal pada pengujian kewajaran dan kelaziman usaha

4.1 Pada tahun Pajak 2021, Pemohon Banding maupun pihak afiliasi dihadapkan oleh dampak COVID-19 dalam kondisi bisnisnya serta beragamnya barang yang dijual dengan margin yang berbeda-beda sehingga sangat sulit menggunakan tahun tunggal

Halaman 14halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

PT. Global Weldifg Supplies

untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

4.2 Mempertimbangkan kondisi bisnis Pemohon Banding pada Tahun

Pajak 2021, penggunaan multiple year pada Dokumen Lokal Pemohon Banding adalah pendekatan yang paling tepat.

4.3Pendekatan Terbanding yang menggunakan tahun tunggal pada data keuangan Pemohon Banding menjadi tidak sebanding apabila dibandingkan dengan multiple year data keuangan pembanding:

Rincian dari alasan di atas diuraikan di bawah sebagai berikut:

1. Mengacu pada analisis yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding memiliki fungsi dan risiko yang terbatas sehingga Pemohon Banding tidak seharusnya diremunerasi melebihi fungsi dan risiko yang ditanggung

1.1Pemohon Banding hanya bertindak sebagai intermediary antara

Pihak Afiliasi dan Pelanggan dengan fungsi dan risiko yang sangat terbatas:

Pemohon Banding merupakan distributor yang melakukan penjualan barang perlengkapan dan peralatan untuk Las (Welding Supplies) seria perlengkapan keselamatan kerja (safety gear) dengan gambaran produk sebagai berikut:

Tabel 1: Penjelasan produk Pemohon Banding

PenjelasanGambar

HelmHelm las merupakan alat lasyang mempunyai fungsi melindungi bagian wajah dari percikanlas,panas pengelasan, dan sinar las ke bagian mata.

Halaman 15 ora halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXBtTahun 2026

PT. Global Wei g Supplies

Sarung tangan yang khusus dibuatuntukproses pekerjaan las, bahan sarung tangan las terbuat dari kulit atau bahan sejenis asbes dengan kelenturan yang baik.

Pada praktiknya, selama tahun 2021 Pemohon Banding menjual peralatan untuk Las (Welding Supplies) serta perlengkapan keselamatan kerja (safety gear) hanya kepada PT Freeport Indonesia ("Pelanggan” atau “Freeport”), Sebagai pelanggan, Freeport memberikan instruksi kepada Pemohon Banding mengenai spesifikasi, kualitas barang serta pemasok barang tersebut. Pemohon Banding harus memastikan bahwa kualitas dan spesifikasi barang yang dikirimkan kepada Freeport sesuai dengan yang disetujui:

Mengacu pada Pasal 1 dalam perjanjian antara Freeport dan Pemohon Banding, Freeport memiliki hak untuk tidak melakukan pemesanan kembali atas produk welding dan safety gear yang dijual oleh Pemohon Banding apabila kualitas produk yang dijual kepada Freeport tidak memuaskan. Bahwa kontrak kerja antara Freeport dan GWSI telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Pemeriksaan,

Gambar 1: Pasal 1 Perjanjian antara Freeport dan GWS!

10 SCOPE OF WORK

This Agreement provides for the supply and delivery of welding supplies and other materials for use at the mines in Papua, Indonesia, operated by PT Freeport Indonesia. Orders will be subject to SUPPLIER maintaining satisfactory product quality and performance of the Goods.

Selama tahun 2021, Freeport melakukan pemesanan barang sehubungan dengan las dan perlengkapan keselamatan kerja yang atas barang-barang tersebut sebagian besar dibeli dari pihak afiliasi yaitu Global Welding Supplies Pty Limited (“GWSA") yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan welding eguipment. Lebih lanjut, Pemohon Banding melakukan

Halaman 16 dari 74yhalaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB2026

PT. Global Welding upplies

pembelian kepada pemasok pihak ketiga dalam negeri untuk produk Bohler dan MSA. Freeport tidak dapat melakukan pembelian barang tersebut secara langsung kepada pemasok yang berlokasi di luar negeri karena dibatasi oleh peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 124,

Gambar 2: Peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 124

BAB XVI

USAHA JASA PERTAMBANGAN

Pasal 124 (1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.

(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa lain yang berbadan hukum Indonesia.

Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding juga melakukan pembelian peralatan las melalui pemasok independen dalam negeri untuk produk Bohler dan MSA. Atas barang yang dibeli dari pihak independen yang berlokasi di Indonesia, barang tersebut disimpan terlebih dahulu di gudang Pemohon Banding sebelum dikirimkan ke lokasi Freeport. Karena barang disimpan di gudang Pemohon Banding, maka Pemohon Banding melakukan fungsi penyimpanan dan kualitas kontrol terhadap barang tersebut untuk memastikan bahwa spesifikasi serta kualitas barang dari pemasok independen sesuai dengan pesanan yang diajukan oleh Freeport: Pemohon Banding juga memastikan ketersediaan barang kepada Pemasok dan memastikan bahwa Pemasok memiliki waktu yang cukup untuk melakukan proses importasi dari pihak lain apabila barang yang dipesan oleh Pemohon Banding tidak tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding juga bertugas untuk menyusun jadwal pemesanan dan pengiriman (pengiriman pemasok luar negeri — pemasok dalam negeri, pengiriman pemasok dalam negeri — Pemohon Banding, pengiriman Pemohon Banding — lokasi

Halaman pe 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.

B Tahun 2026 PT. Global elding Supplies

Freeport) agar barang yang dipesan oleh Freeport dapat diterima sesuai dengan jadwal yang disetujui,

Berbeda dengan barang yang dibeli dari pihak independen, barang yang berasal dari GWSA akan langsung dikirimkan ke lokasi mining Freeport yang berada di Amamapare, Papua. GWSA merupakan pihak yang akan mengatur proses pengiriman, jadwal pengiriman, termasuk pula memastikan kualitas dan spesifikasi barang yang dipesan oleh Pelanggan yang begitu penting bagi Pemohon Banding sebagaimana tertera dalam Gambar 1:

Pemohon Banding hanya bertugas mengikat kontrak dengan Freeport, menerima purchase order, meneruskan purchase order kepada GWSA, menyampaikan jadwal pengiriman, dan melakukan penagihan kepada Freeport. Berbeda dengan transaksi yang dijalankan dengan pihak independen, pada transaksi ini Pemohon Banding tidak mencatatkan persediaan akhir karena barang dikirimkan langsung oleh GWSA ke lokasi Freeport Indonesia. Seluruh fungsi dan risiko penting sehubungan dengan aktivitas distribusi we/ding supplies dan safety gear dilakukan dan ditanggung oleh GWSA. Peran utama Pemohon Banding hanyalah sebagai perantara (intermediary) antara Pelanggan dengan GWSA sebagai distributor,

Hal ini sangat berbeda dengan pembelian yang dilakukan kepada pihak independen, dimana Pemohon Banding lah yang bertanggung jawab melakukan fungsi-fungsi distribusi dan menanggung risiko terkait. Perbedaan alur rantai pasok tersebut tertera dalam Gambar 3 dan Gambar 4 sebagai berikut:

Gambar 3: Alur transaksi independen Pemohon Banding selama Tahun 2021

3

1

Pemasok Dalami.

|etiee mn2‘

Halaman 1 ha 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.AXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Catatan:

1. Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada pemasok pihak ketiga dalam negeri

2. Pemasok dalam negeri mengirimkan barang kepada Pemohon Banding

3. Pemohon Banding mengirimkan barang langsung kepada pelanggan akhir (end-customer) dimana Pemohon Banding melakukan pengiriman, guality control, dan layanan purna jual sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon Banding. Kemudian Pemohon Banding mengirimkan tagihan invoice atas penjualan barang ke pelanggan

4. Pelanggan melakukan pembayaran atas inovice yang ditagihkan oleh GWSI

Gambar 4: Alur transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi selama Tahun 2021

Wajib Pajak

Catatan:

1. PT Freeport Indonesia melakukan pemesanan barang kepada Pemohon Banding

2. Pemohon Banding melakukan pemesanan barang berdasarkan purchase order kepada GWSA sebagai pemasok

3. GWSA mengirimkan barang langsung kepada PT Freeport Indonesia dimana fungsi logistik, quality control dan layanan purna jual dilakukan sepenuhnya oleh GWSA

PT. Global Welding Supplies

4. GWSA mengirimkan invoice kepada Pemohon Banding atas barang yang dikirimkan kepada PT Freeport Indonesia

5. Pemohon Banding mengirimkan invoice kepada PT Freeport Indonesia

6. PT Freeport Indonesia melakukan pembayaran atas invoice yang dikirimkan oleh Pemohon Banding

7. Pemohon Banding melakukan pembayaran atas invoice yang dikirimkan oleh GWSA

Berdasarkan perbandingan alur gambaran transaksi antara pihak afiliasi dan pihak ketiga, dapat dilihat bahwa pada Transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding memiliki fungsi yang terbatas hanya pada aktivitas intermediary berupa penagihan invoice, penerbitan purchase order kepada pihak afiliasi, dan menerbitkan faktur penjualan. Disisi lain, GWSA memiliki fungsi yang lebih dominan seperti melakukan guality control terhadap barang sebelum dikirim kepada PT Freeport Indonesia, melakukan pengurusan logistik pengiriman barang, hingga melakukan layanan purna jual atas produk yang telah dikirimkan kepada PT Freeport Indonesia sebagai konsumen akhir. Sementara pada transaksi dengan pihak independen, Pemohon Banding menjalankan fungsi yang sangat penting untuk memastikan bahwa barang yang dipesan oleh PT Freeport sesuai spesifikasi dan jadwal pengirimannya:

Penjelasan fungsi-fungsi Pemohon Banding di atas mengacu kepada segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut:

Gambar 5: Perhitungan segmentasi Tingkatan Laba Kotor Pemohon Banding TA2021 yang dilakukan oleh Terbanding

Halaman 20 dari Ken 205 Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Fahun 2026

PT. Global Welding Supplies

iNoAkun ————— NamaAkunCAs) = Independen 40101Kawat Las4222324 222-4.222 324 222 40201 Penyuatan Peralatan DN3.211.147 717-3.200.187.7017 40202Penjualan Peralatan LN73.515 287 07273.515 287.072-

80.948.759.0117.433.471.939 Sales Ratio100,00590,82%10,11% BPP ON5.045.817.0225.045.817.022 HPP Impor64.268.317.65864.268.317.658- Bea Masuk5.042151.0005.042.151.000 '

Biaya Angkut12.681.000- '12.581.000 Biaya Gudang482.091.698- |482.091.698 Perlengkapan kirim barang--

Pemeliharaan kendaraan gudang20.791.113-20.791.113

74.871.849. 49069.310.468 6585.561.380.833 Dalam segmentasi tersebut terlihat bahwa seluruh biaya angkut, biaya gudang, serta biaya pemeliharaan gudang dialokasikan kepada segmen independen yang menjelaskan bahwa fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding hanya ketika Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan pihak independen. Dalam biaya Gudang sejumlah Rp482.091.698 juga terdapat biaya denda dari bandara Soekarno Hatta karena keterlambatan proses settlement barang yang dipesan oleh pemasok independen. Pemohon Banding tidak menanggung risiko sejenis ini pada transaksinya dengan pihak independen. Fungsi, aset dan risiko Pemohon Banding apabila mengacu pada segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding sangatlah terbatas,

Bahkan keseluruhan operating asset Pemohon Banding apabila dibandingnya dengan total penjualan hanya sebesar

Mengacu pada penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam hal transaksinya dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding hanya bertindak sebagai intermediary dengan fungsi distribusi dan pengadaan yang sangat minimum, sementara fungsi utama GWSI sendiri adalah administrasi penjualan:

Pemohon Banding tekankan bahwa Terbanding keliru dalam memahami fungsi dan risiko yang ditanggung oleh GWSI sehingga tidak seharusnya Terbanding melakukan remunerasi melebihi fungsi dan risiko yang ditanggung. Oleh karena itu, koreksi Harga Pokok

Halaman 21 dari 74 Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXB Tahun2026

PT. Global Welding SWpplies

Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan:

1.2Entitas dengan fungsi yang sangat sederhana tidak seharusnya memperoleh margin yang begitu tinggi secara single year sebagaimana yang ditetapkan oleh Terbanding

Berdasarkan OECD Transfer Pricing guideline 2017 paragraf 1.56: “Usually, in the open market, the assumption of increased risk would also be compensated by an increase in the expected return”

Mengacu kepada UN Transfer Pricing manual 2017 paragraf B.7.2.1 dan B.7.2.2:

e as concerns manufacturing activities, the conversion of fully- fledged manufacturers into contract or toll manufacturers (or vice versa);

e as regards distribution activities, the conversion of fully-fledged distributors into limited-risk distributors or commissionaires (or vice versa); and e as regards the management of valuable, unique intellectual property rights, the transfer of either trade or marketing intan- gibles to foreign Intellectual property holding companies.

B.7.2.2. As a result, the restructured entity may end up perform-ing limited routine functions, holding minimal asets, bearing low risks and having a lower profit/loss potential attached to it .....

Merujuk kepada dua pedoman transfer pricing diatas terlihat bahwa risiko sejalan dengan remunerasi/profitabilitas yang diperoleh. Sehingga dalam kondisi dimana fungsi dan risiko yang dijalankan dan ditanggung oleh entitas tersebut rendah, maka profitabilitas atau remunerasi yang diperoleh entitas tersebut juga akan rendah sejalan dengan risiko yang ditanggung:

Halaman 22 dari Y4 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Hal ini juga berlaku dalam kondisi Pemohon Banding, dimana apabila mengacu kepada segmentasi yang dibuat oleh Terbanding sehubungan dengan transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding memiliki fungsi dan risiko yang rendah. Mempertimbangkan hal ini, wajar apabila Pemohon Banding memperoleh margin profitabilitas yang juga rendah:

Dalam SPHPnya, setelah melakukan segmentasi dengan memisahkan transaksi afiliasi dan independen yang pendekatannya berbeda dengan dokumen lokal, Terbanding langsung menentukan metode dan data pembanding tanpa mempertimbangkan deliniasi fungsi, aset, risiko serta karakaterisasi Pemohon Banding dalam segmen yang diuji oleh Pemeriksa,

Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding diremunerasi berdasarkan fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini apabila terjadi perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan oleh Pemohon Banding menurut Terbanding dari segmentasi yang dilakukan, maka seharusnya fungsi, aset, dan risiko tersebut juga dipertimbangkan kembali untuk melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha, Karena fungsi dan risikonya yang sangat sederhana, OECD dalam laporan terbarunya sehubungan dengan Pillar 1-amount B pada Februari 2024 memberikan margin acuan bagi entitas distributor yang tergolong dalam limited risk distributor ketika beroperasi secara normal. Apabila mengacu pada laporan tersebut seharusnya margin yang di dapatkan oleh Perusahaan Independen yang sama dengan Pemohon Banding secara fungsi, aset, dan risiko, serta operating aset ketika beroperasi normal berkisar antara 1,50% hingga 1,75%. Kendati demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan yang dipertahankan oleh Terbanding jauh melebihi margin indikatif tersebut, terlebih ketika tahun pajak 2021 kondisi Pemohon Banding tidak beroperasi dengan normal akibat dampak COVID-19:

PT. Global Welding Supplies

Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi yang terbatas dengan margin yang wajar sebagaimana Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai limited risk distributor. Terbanding telah memberikan koreksi margin indikatif yang tidak wajar dan tanpa mempertimbangkan karakteristik Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan,

2. Koreksi yang dipertahankan Terbanding membuat margin Pemohon Banding melebihi margin yang diperoleh GWSA dengan fungsi, aset, dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding 2.1 Operating margin Pemohon Banding sebelum koreksi telah berada di atas operating margin GWSA. Tidak seharusnya Pemohon Banding dilakukan koreksi dengan hasil yang jauh lebih tinggi dari GWSA yang memiliki fungsi, asei, dan risiko yang lebih kompleks dari Pemohon Banding.

Kewenangan DJP dalam melakukan penyesuaian harga transfer diatur dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

Halaman 24 dari rn sr Putusan Nomor PUT-005254, 15/2024/PP/M.XXBun 2026

PT. Global Welding Supplies

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan danfatau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.” Tujuan dilakukannya penentuan kembali adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam hal Pemohon Banding melaporkan penghasilan yang kurang dari yang seharusnya (jauh lebih rendah dibandingkan dengan laba yang diperoleh lawan transaksi) dan mengalihkan labanya kepada pihak lawan transaksi yang berada di yurisdiksi pajak dengan tarif yang lebih rendah. Dalam keadaan Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berada di luar keuntungan yang diperoleh oleh lawan transaksi afiliasinya, GWSA. Faktanya selama periode Juli-Juni 2021 dan 2022, GWSA secara standalone mengalami kerugian dan margin yang diperoleh oleh Grup GWSA secara keseluruhan juga sangat kecil dibandingkan margin yang dihasilkan oleh Pemohon Banding sebelum dilakukannya koreksi:

Tabel 1: Perbandingan Margin GWSA dan Pemohon Banding

% Laba Operas i % Laba

Pemoh Operas on i Grup

Bandin

GWSA konsol idasi

Januar i-

Desem;afiliasi: ber7,60% 2021:

0,56% afiliasi

1,59%

Halaman 2574 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XKB Tahun 2026

PT. GlobalWelding Supplies

% Laba Operas i Pemoh on Bandin

Pada proses Pemeriksaan dan Keberaian, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan keuangan GWSA. Seperti dapat dilihat pada tabel di atas, sebelum dilakukannya koreksi oleh Pemeriksa, margin operasi Pemohon Banding sudah berada di atas margin pihak afiliasi secara stand alone maupun konsolidasi. Setelah dilakukannya koreksi, margin Pemohon Banding lebih jauh di atas margin Pihak Afiliasi. Sehingga tidak masuk akal untuk menggeser laba yang lebih besar dari yang dihasilkan oleh GWSA;

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Australia dan Indonesia, penilaian kembali atas transaksi perusahaan dengan hubungan istimewa terkait dengan realokasi laba dari satu perusahaan afiliasi ke perusahaan afiliasi lainnya, diatur bahwa:

“Where:

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, contro! or capital of an enterprise of the other Contracting State, or (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, contro! or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made

Halaman Na 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254, 15/2024/PP/M.

B Tahun 2026 PT. Global

Iding Supplies

between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.” (Terjemahan resmi] “Apabila:

(a) suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau (b) orang atau badan yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manjemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus diatas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi- kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi-kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak..”

Mengacu kepada pasal 9 di atas terlihat bahwa dalam melakukan penilaian kembali, yang akan dinilai kembali adalah profit antara dua pihak afiliasi yang bertransaksi. Dengan kata lain, penilaian atau penentuan kembali akan mengalokasikan kembali profit dari dua pihak yang transaksi sesuai dengan kondisi independen. Dalam hal ini, Terbanding melakukan koreksi kepada Pemohon Banding dengan alasan bahwa harga beli barang kepada pihak afiliasi lebih mahal yang menyebabkan profit Pemohon Banding lebih rendah. Merujuk kepada tabel 2 di atas, dengan

Halaman 27 dayi 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welking Supplies

menggunakan harga beli sebelum koreksi, pihak afiliasi sudah dalam posisi rugi, sehingga apabila dilakukan koreksi lebih lanjut dengan menyesuaikan harga beli, posisi kerugian pihak afiliasi akan jauh lebih besar dari yang tertera dalam table 2. Koreksi ini tidak sesuai denganpasal 9 diatas,

Pemohon Banding merupakan entitas dengan fungsi yang terbatas, sementara GWSA merupakan pihak principle yang menanggung entrepreneurial risk. Apabila Pemohon Banding dengan fungsi yang terbatas dikoreksi dengan margin operasi yang jauh berkali-kali lipat dari GWSA yang fungsi dan risikonya tebih kompleks maka hasil koreksi tersebut tidak sesuai dengan pedoman transfer pricing maupun peraturan perpajakan yang berlaku:

Pemohon Banding menekankan bahwa tidak seharusnya Terbanding memberikan margin indikatif melebihi fungsi dan risiko yang ditanggung oleh GWSI. Sehingga, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan,

2.2 Tidak ada insentif bagi GWSI untuk mengalihkan keuntungan ke

GWSA yang memiliki tarif pajak lebih tinggi.

Bab I PER-22/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang

Halaman 28 d&i 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)...”

Selanjutnya, melalui 15 rencana aksinya pada tahun 2015, OECD juga menjabarkan definisi penggerusan basis pajak dan pergeseran keuntungan (“Base Erosion and Profit Shifting”) dimana:

“multinational enterprises exploit gaps and mismatches in the international tax rules to artificially shift profits to low or no tax jurisdictions, and avoid paying their fair share of tax.” (Terjemahan tidak resmi] “perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan pajak internasional untuk secara artifisial menggeser keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah atau tanpa pajak, dan menghindari pembayaran pajak yang adil.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, penghindaran pajak umumnya diterapkan dengan menggeser keuntungan dari yurisdiksi pajak yang tinggi ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak. Namun, hal ini tidak berlaku pada pengaturan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi GWSA:

Perlu diketahui bahwa GWSA perusahaan yang berdomisili di Queensland, Australia. Secara umum perusahaan Australia mengenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 25-30%. Sementara itu, Pemohon Banding yang bertempat kedudukan di Indonesia dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 22% pada tahun 2021. GWSA dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari Pemohon Banding, sehingga tidak ada insentif bagi Pemohon Banding untuk melakukan profit shifting kepada GWSA;

Jelas bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan insentif dengan melakukan profit shifting kepada GWSA. Sehingga, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan:

PT. Global Welfing Supplies

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan pembanding oleh Terbanding

3.1 Perusahaan pembanding yang ditolak memiliki kode industri yang sama dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima.

Pemohon Banding menyatakan bahwa Perusahaan telah melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku melalui Dokumen Lokal TA2021. Perusahaan pembanding Pemohon Banding yang tertera dalam Dokumen Lokal TA2021, merupakan hasil dari analisis sistematis dan komprehensif, sebagaimana dirumuskan dalam regulasi penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD:

Meskipun demikian, Pemohon Banding mencermati bahwa Terbanding masih menolak 2 (dua) dari 8 (delapan) perusahaan pembanding yang diterima Pemohon Banding pada TA2021. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah keliru dalam memilih perusahaan pembanding karena perusahaan- perusahaan pembanding yang ditolak memiliki kode industri yang sama dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima. Sebagaimana yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding pada tabel dibawah:

Tabel 3: Kode industri perusahaan-perusahaan pembanding Pemohon Banding !

Kode”....

Perusahaan Pembanding

Industri Diterima/Ditolak Allied-Tek (Thailand) CO LTD 5084

Alpha Group CO LTD

5084Diterima Pemeriksa K R Traders PVT LTD

5084Ditolak Pemeriksa pada saatpemeriksaan, selanjutnya Wajib Pajak setuju untuk ditolak karenawebsite Perusahaantidak ditemukan.

PT. Global Welatkg Supplies

Perusahaan PembandingKode tri

Diterima/Ditolak South Weldcom Industrial | 5084

Diterima Pemeriksa | Company Limited

T.P.R. Groupi

Diterima Pemeriksa Diterima Pemeriksa

YKT Corporation

5084Ditolak Pemeriksa | Zaoh Company Limited

5084Diterima Pemeriksa Berdasarkan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 (“PER 22”) Bab II Bagian B angka 3 perusahaan pembanding dapat ditolak apabila a

. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.”

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding seharusnya diterima karena bergerak dalam industri yang sama dengan perusahaan pembanding yang diterima,

3.2 Perusahaan pembanding yang ditolak memiliki fungsi yang sama dan bergerak dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding.

Apabila mengacu kepada PER 22, harus dilakukan proses seleksi manual terlebih dahulu untuk menentukan apakah suatu pembanding dapat ditolak atau diterima. Berdasarkan PER 22, seleksi manual manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap- tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, dengan melihat lamannya website, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya,

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding kurang tepat dalam meneliti keseluruhan informasi yang tertera dalam website pembanding ataupun informasi yang tersedia di dalam TP

PT. Global Welding Supplies

Catalyst. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pembanding yang ditolak Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut: “YKT Corporation seharusnya tidak ditolak karena berdasarkan laporan keuangan perusahaan pencatatan investasi properti tidak mempengaruhi analisis kesebandingan Wajib Pajak pada tingkatan laba operasi”

Pada SPHP, Terbanding memberikan alasan penolakan atas YKT Corporationsebagaiperusahaanpembandingadalah dikarenakan perusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Menurut Terbanding, perusahaan ini melakukan investasi pada properti dan memiliki banyak perusahaan afiliasi. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada proses pengujian, Pemohon Banding menguji tingkat profitabilitas perusahaan pembanding hanya pada level laba operasi:

Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan laporan keuangan YKT Corporation. Pada laporan tersebut, YKT Corporation memiliki penghasilan atas investasi properti sebagaimana disebutkan oleh Terbanding, namun nilai tersebut tidak mempengaruhi laba operasi perusahaan, dikarenakan nilainya dicatat setelah perhitungan laba operasi:

Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Laporan Keuangan YKT Corporation TA2621. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar laporan laba rugi YKT Corporation untuk tahun buku 2021:

Gambar 6: Laporan keuangan YKT Corporation TA2020-2019

PT. Global Welding Supplies

(Thousands of ven} Fiscal year endedFiscal year ended

December 31, 2019December 31, 2020 Net sales‘11,615,506$1,777,585 Cast of sales9,098,8289,652,944 Gross profit2.516.077

Selling. general and administrative expenses2.045.2621.803.025 Operating profit471415321.615 Non-operating income

Interest income3.4253.370 Dividend income8.4298,098 Purchase discounts34,68657,435 Rental income from real estate32.52032,320 Subsidy income52.32949,405 Subsidy income33,145 Other7.0058.074 Total nen-operating income138.393191.809

Berdasarkan hasil tangkapan layar laporan laba rugi YKT Corporation di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan perusahaan ini atas investasi properti tidak memiliki korelasi pada perhitungan laba operasinya, karena baru dicatat setelah menentukan jumlah laba operasi serta tidak mempengaruhi analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tingkatan laba operasi:

Selanjutnya perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan definisi yang tertera dalam database Oriana dan TP catalyst, data keuangan pembanding yang merupakan laba operasi/operating profit P/L (EBIT) dan tidak memperhitungkan pendapatan dari luar laba operasi. Database memisahkan penghasilan yang bersifat rutin dengan penghasilan non operasional. Dengan kata lain, dalam kasus YKT, data operating profit pembanding tidak mempertimbangkan pendapatan selain yang bersifat operasional seperti penghasilan investasi properti dan lainnya:,

Gambar 7: Hasil tangkapan layar akun Laba dan Rugi dari database TPCatalysi

Halaman 33dri 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Profit & Loss Account

4 ooih oo OI

448Operating Revenue / Turnover_

426Sales

441" Costs of Goods Sold

442Gross Profit448-441

7

443Other Operating Expenses _

427Operating P/t (-EBITJ442-443

Inancial Revenue

495Financial Expenses_

Financial P/L444-445Tn

429 P/L before Tax & Extr. Items427-428

430Taxation ki

446Extr. and Other Revenue_

XL,U ==

432Extr. and Other P/L446-447

13

433 — P/L for Period [=Net Income)4314432

Sumber: BVD Info

Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perusahaan ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding dikarenakan perusahaan ini melakukan investasi property:

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa perusahaan pembanding, yakni T.P.R Group (Thailand) Co Ltd tidak memiliki nilai intangible asset sebagaimana yang sebelumnya dinyatakan oleh tim Terbanding pada SPHP. Terbanding telah menerima pendapat Pemohon Banding dan mengakui bahwa tidak terdapat perbedaan fungsi yang signifikan berpengaruh pada penentuan harga dan laba antara Pemohon Banding dengan T.P.R Group (Thailand) Co Ltd.

Halaman 34 daki 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXEXTahun 2026

PT. Global Welctng Supplies

Demikian dengan pendekatan yang Pemohon Banding gunakan dalam mempertahankan YKT Corporation sebagai perusahaan pembanding juga serupa. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai investasi yang dimiliki oleh YKT Corporation tidak mempengaruhi laba operasinya dengan menggunakan acuan informasi keuangan perusahaan pembanding di database. Kemudian, berdasarkan informasi ringkasan deskripsi usaha dalam database, perusahaan ini bergerak dalam bidang impor dan distribusi mesin peralatan elektronik, mesin indusirial, hingga mesin las (welding machines). Selanjutnya, berdasarkan situs web perusahaan (www.ykt.co.jp), perusahaan bergerak sebagai Importir dan eksportir peralatan elekironik, peralatan mesin, alat ukur, mesin las dan mesin industry:

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa YKT Corporation seharusnya tidak ditolak karena penghasilan atas investasi properti tidak mempengaruhi analisis kesebandingan yang Pemohon Banding lakukan pada tingkatan laba operasi dan perusahaan ini memiliki fungsi yang sebanding serta bergerak dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding:

Mengacu pada penjelasan di atas maka Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding atas pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, mempertimbangkan proses pencarian pembanding, fungsi dan industri, serta metode TNMM yang digunakan:

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa dan Peneliti Keberatan:

Dalam hal ini, Pemohon Banding merasa bahwa Terbanding telah melakukan cherry picking, yakni secara sengaja memilih perusahaan pembanding dengan tingkat operating margin yang tinggi dan menolak perusahaan pembanding meskipun dengan

PT. Global veeSupplies

kode industri yang sama dan dengan alasan yang tidak memiliki korelasi pada perhitungan laba operasi perusahaan pembanding, Perilaku yang seperti ini tidak diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam UN TP Manual paragraph B.2.4.4.1 karena tidak mencerminkan pencarian pembanding yang memperhatikan analisis faktor kesebandingan;

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore offen necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

Oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa terdapat kekeliruan dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Adapun, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan:

4. Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan tahun tunggal pada pengujian kewajaran dan kelaziman usaha

4.1 Pada tahun Pajak 2021, Pemohon Banding maupun pihak afiliasi dihadapkan oleh dampak COVID-19 dalam kondisi bisnisnya serta beragamnya barang yang dijual dengan margin yang berbeda-beda sehingga sangat sulit menggunakan tahun tunggal untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

Terdapat beberapa alasan yang perlu Pemohon Banding jelaskan yang menyebabkan penggunaan tahun iunggal tidak dapat digunakan karena tidak dapat merefleksikan kondisi Pemohon Banding yang sebenarnya. Salah satu dari alasan terbesar tersebut adalah kondisi COVID-19 yang berdampak bagi Pemohon Banding dan pihak afiliasi pada tahun 2021:

Halaman 36 dari Y4 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB TBhun 2026

PT. Global Welding Supplies

Kondisi COVID-19 yang terjadi secara puncak pada tahun 2019 dan 2020 sangat berdampak terhadap rantai pasokan global maupun harga produk hingga tahun 2021. Adanya gangguan rantai pasokan karena pembatasan aktivitas usaha , peningkatan biaya pengiriman akibat penutupan sejumlah border , ketidakseimbangan Penawaran-Permintaan akibat pemulihan permintaan dan keterbatasan jumlah produk karena kondisi COVID , serta fluktuasi kondisi foreign exchange yang membuat terjadinya perubahan harga di tahun 2020 dan 2021,

Kondisi tersebut juga memiliki dampak pada Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Pada Juli 2020, salah satu pemasok independen terbesar pihak afiliasi, Cigweld, memutuskan untuk menaikkan harga produknya secara signifikan akibat kenaikan shipping cost yang sangat besar karena adanya dampak COVID-

19. Kenaikan harga ini bervariasi dari 30% hingga 77%. Pada proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa surat pemberitahun kenaikan harga oleh Cigweld:

Gambar 8: Hasil tangkapan layar atas pemberitahuann kenaikan harga oleh pemasok independent Cigweld

PT. Global Weiding Supplies

CIGWELD

Pre tad Ar ESABi 119

ASH SODBIS

71 flower Testes Yana WIP ee Sy fa 12” June 2020 wa

Atin,Glenn Betts & Kan Swindall

Global Welding Supplies

Price Adjustment Notification — Freeport

Effective 15 July 2020 we will be implementing pricing adjustments on the entire range of Cigweld, ESAS, Thermal Dynamics, Twace and Stoody products detailed In our current published pricing Information.

There has been several years since a price movement onduring this pedod of time ether suppliers would have had many small increase on an annual basas, so unfortunately due to this not happening wth our range of Products we need a serious price movement in the Interim

Throughout the last 6 months. there have been substantial shifts in foreign exchange rates across a majority of giobal currencies. In addition, we have experienced ongoing fluctuations in global commodities and a recent surge In shipping costs. In many Instances, we have been abie to absorb these fluctuations by maintaining our emphasis on global operational improvement. Despite this, the magnitude of the shift in costs has necessitated a pnce

If you require further information please contact either myself or Customer Care on 1300 654 674

Kind Regards

Bryan Eveleigh

Meskipun kenaikan harga ini terjadi di pertengahan 2020, Pemohon Banding dan pihak afiliasinya tidak dapat serta merta menaikkan harga barang yang dipesan oleh Freeport:

Berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan Freeport yang telah disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding akan mengusahakan cara yang terbaik agar dapat memberikan harga yang kompetitif kepada Freeport. Dalam hal Freeport

Halaman 38\dari 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.MXB Tahun 2026

PT, GlobalWelding Supplies

mendapatkan quotation dari pihak lain yang menunjukkan bahwa harga yang ditawarkan dari pihak lain lebih murah, maka Pemohon Banding akan menerapkan harga tersebut bagi Freeport. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 10.1 poin d dalam perjanjian antara Freeport dan Pemohon Banding sebagai berikut:

Gambar 9 — Perjanjian Freeport dan Pemohon Banding terkait ketentuan harga jual d.If Buyer is able to demonstrate that it can obtain from an alternative source an equivalent supply of equivalent products covered by this agreement at a cheaper price, which is commercially viable and sustainable, it will give Supplier the opportunity to supply the products under the relevant Purchase Order at that cheaper price. If Supplier elects not to supply the products, then Buyer is free to source the products covered by the relevant Purchase Order from that alternative source at the cheaper price.

Sehingga, berdasarkan klausul dalam kontrak tersebut, Pemohon Banding tidak bisa' tiba-tiba melakukan perubahan harga meskipun kondisi kurs dan harga barang dari pihak afiliasi juga mengalami kenaikan,

Untuk menekan kenaikan harga di 2020, pihak afiliasi tidak mengenakan kenaikan harga pada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding juga tidak perlu melakukan kenaikan harga pada PT Freeport. Kenaikan harga yang seharusnya terjadi di 2020 diakumulasi dan baru dilakukan di tahun 2021. Hal inilah yang menyebabkan biaya pembelian dari pihak afiliasi mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain karena ada kenaikan harga barang di tahun 2021, kenaikan harga beli juga merupakan akumulasi kenaikan harga yang seharusnya terjadi di 2020 akibat kondisi COVID-19;

OECD Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic paragraph 26 dan 27, OECD menyarankan penggunakan tahun jamak untuk menguji periode yang terdampak COVID-19 apabila pengujian pemisahan periode COVID-19 secara tersendiri tidak dapat dilakukan:

Halaman 39 deri 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Global Wekding Supplies

“26. The principles outlined in Section B.5 of Chapter Ili of the OECD TPG regarding the use of multiple year data and averages remain applicable. In ordinary circumstances, the use of multiple year data and multiple year averages for comparability analyses may have certain advantages. For example, it can be used as a means to mitigate the impact of accounting differences, appropriately measure the effects on profitability for the tested party based on its business and product life cycles, and fo evaluate the same for the comparables, such that the reliability of the comparison is increased.

27. As a pragmatic means of addressing divergent economic conditions in the pre- or post-pandemic period, and when the pandemic was in effect and its effects on economic conditions were material, if may be appropriate to have separate testing periods (and periods considered for price setting) for the duration of the pandemic or for the period when certain material effects of the pandemic were most evident. This may be appropriate, so long as the data from independent comparables can be measured over a similar period in a consistent manner. Care should be taken to ensure the financial data of years affected by the pandemic do not unduly distort results from pre- or post- pandemic periods.”

Mengacu pada pedoman OECD dalam kondisi COVID-19 penggunaan tahun jamak diperbolehkan untuk menormalisasi anomali kondisi keuangan yang disebabkan oleh pandemi seperti COVID-19. Penggunaan tahun jamak bagi Pemohon Banding juga tepat digunakan untuk menganalisis kewajaran Pemohon Banding mengingat Pemohon Banding tidak melakukan special factor analysis apapun untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Dilain sisi, Terbanding telah menormalisasi kondisi anomali pembanding dengan menggunakan tahun jamak yaitu periode

Halaman 40 dar 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXE Wahun 2026

PT. Global Welding Supplies

2018-2020 dimana periode 2018 dan 2019 merupakan kondisi sebelum terjadinya pandemic:

Selain karena kondisi COVID-19, penggunaan tahun tunggal juga tidak tepat karena alasan berikut ini:

PT Freeport memiliki permintaan barang yang beragam yang memiliki rentang harga dan margin yang beraneka ragam. Karena produk yang dipesan beragam dengan margin yang berbeda maka tidak ada jaminan bahwa performa margin Pemohon Banding akan sama setiap tahunnya sehingga penggunaan multiple year dapat menormalisasi anomali perbedaan margin yang dialami Pemohon Banding:

Mengacu pada perjanjian antara Freeport dan Pemohon Banding, Pemohon Banding setuju untuk menyediakan barang yang diminta oleh Freeport yang sangat beragam dengan range harga yang cukup luas dan margin keuntungan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dalam lampiran Perjanjian antara Pemohon Banding dan Freeport, barang yang dapat disediakan oleh Pemohon Banding harganya berkisar antara 723 ribu hingga 88 juta,

Gambar 10: Lampiran perjanjian antara Pemohon Banding dengan Freeport terkait pricing schedule

Pricing schedule:

1 Lincoln:

MN(tern NamePert NumberUcare 2016 Utage 2015 Usagy 2014Pree OOF Amamapate 40975130 WELDING MACE,370-5206310917n44,100,000 45342799 WIRE, WELDINGEPOT 4 XLIMCELEC EDO306S123253172064283ye 40272252 ELECTRODE, WELDING ATM DIA, JETWILO, UMCELEC2043 3570zel288667.539 40106054 WELDING MACHINE, ARC 600 AMPS, INCLUDES UNCELEC24ay314a 40172055WELCANGJETWELD UNCELECOM59xTay917713657,359 40275233 ELECTRODE, WELIANG 2 GAtM DIA,faasor 1197 16591052667589

ELECTRODE, WELDING, STAINLESS STEELUNCELEC317atoase6at 4077523% ELECTRODE, WELDING 25MM DIA,UNCELECELansk154514 40978561 PRINTED CIRCLAT BOARD RIGHT & LEFT SDEUIMCELEC$s53a11S 49250373 WIRE, WELOINGDIA, T3-NM:F, UNCELEC9711314iAr2.000.000 40272042 ELECTRODE, WELDING, STAIMLESS STEELLIMCELEG1451991416 40271470 ELECTRODE, WELDING, STAINLESS STEELLINCELEC16-2/32"192233372-673.516 49174662 ELECIRODE, WELDING[1/87],UNCEEC £00102033237733141.192 40221067CAPD ASSY CONTROL BOARDUNCELECan«a7 700,000

CIRCUIT CARD ASIN POTTED 201361, SUITUNCELEC38ar42z 40277360 ELECTRODE,4. DIM DIA X TSOMMLG23a7us43723,185 40508630 FIRING PC BOARO, WILOING MACHINEUNCELEC =213,2a9,525,600

CARD ASSY CONTROL BOARD, SAT112295ia3a»2140000 40378555 CONTROL PCB ASSY SLIT LINCOLN WELDINGUNCELEC GSSO7-32s4kela

Halaman 41 deri 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. GlobalSupplies

Perbedaan margin untuk setiap barang dan tidak adanya pesanan yang pasti dari Freeport membuat tidak adanya jaminan bagi Pemohon Banding untuk menerima margin yang sama setiap tahunnya. Misalnya, pada tahun 2020 Freeport melakukan pemesanan atas barang dengan margin tinggi dengan jumlah banyak, belum tentu hal yang sama dilakukan ditahun berikutnya. Oleh karena itu, apabila Pemohon Banding hanya menggunakan tahun tunggal, maka anomali yang diakibatkan oleh siklus bisnis yang berkelanjutan tidak dapat terfleksi dalam analisis kewajaran yang dilakukan,

Usaha Pemohon Banding dipengaruhi oleh permintaan dari PT Freeport yangkepada kondisi industri emas dan tembaga. Industri pertambangan emas dan tembaga merupakan industri yang cukup fluktuatif

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Pemohon Banding hanya memiliki satu pelanggan yaitu PT Freeport. Kondisi bisnis PT Freeport akan sangat memengaruhi usaha Pemohon Banding karena kondisi bisnis Freeport akan berbanding lurus dengan permintaan safety dan welding supplies yang akan dipesan kepada Pemohon Banding. PT Freeport sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas dan tembaga, kondisi bisnisnya akan sangat dipengaruhi oleh kondisi industri di sektor tersebut. Industri ini merupakan industri yang cukup fluktuatif sebagaimana terlihat dari data pertumbuhan berikut ini: Tabel 4: Kondisi industri pertambangan emas dan tembaga di Dunia sepanjang Tahun 2017-2021

201720182019 GDP, Current

RA| GDP GDP

Real % GDP5,15,25,0

GDPper3.8783.9334.193 Captta,

Halaman 42 day 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXErTahun 2026

PT. Global Welging Supplies

prices, USD

M&Q Industry

GVA, current prices, IDR in

M&Q Industry

GVA, % of GDP

Coal Mining

GVA, current prices, IDR

MetalOre

Mining GVA, current prices,

IDR in

CPI,u/y change, %

Lending

Facility Repo5,06,755,75 Rate. 4

Exchange Rate

Unemployment

Rate, 4

Mining

Production

Export Value,

USD bn

Mining

Production

Export Value,

USD bn

NetFDIin

M&Q Industry,

USD bn

Nilai impor dan ekspor produk pertambangan serta pertumbuhan industri tambang mengalami situasi naik turun yang fluktuatif. Korelasi yang menunjukkan bahwa industri Freeport, tembaga dan emas, juga berdampak kepada Pemohon Banding dapat dilihat dalam grafik dibawah ini:

Grafik 1: Nilai penjualan Pemohon Banding kepada Freeport sepanjang Tahun 2018-2021

Halaman 43 Sa, halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

PT. Global Welding Supplies

90,000.000.000~gn_— 80.000.000.000 - ---/f:495.699.616

: 70.000.000.000 --

-- | -—-31230731 Tg

+ s0.000.000.000 | — .

39.037.548.710

: 40,000,000,000an

: 30,000,000,000et ii ;eean | 10.000,.000.000 --~-a

!ae__

2018201920202021

|

,m Penjualan

Mengacu pada grafik tersebut, penjualan Pemohon Banding juga mengalami fiuktuasi sama halnya dengan kondisi industri Pelanggan. Penggunaan tahun tunggal tidak akan menangkap full business cycle yang dialami Pemohon Banding dan kegitan usahanya. Oleh karena itu, kondisi yang seperti ini di atur dalam PER-22 dan pedoman transfer pricing untuk menggunakan tahun jamak:

Pembelian Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dipengaruhi oleh kondisi kurs yang fluktuatif

Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian barang dengan GWSA yang sepenuhnya didenominasikan dalam mata uang asing, hal ini mengindikasikan bahwa tingkatan profitabilitas Pemohon Banding dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang. Berikut Pemohon Banding sampaikan hasil tangkapan layar invoice yang dikirimkan GWSA kepada Pemohon Banding atas pembelian barang yang ditagihkan dalam nilai mata uang Dolar Australia (“AUD”);

Gambar 11: Sample invoice GWSA kepada Pemohon Banding atas pembelian barang

Halaman 44 ode 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

3 Global Welding Supplies Pty Ltd

ABM 25 102 £05 434

HEAD OFFICE/ ADDRESS: P.O. Box 7820 GARBUTT MC OLO 4814

Ph:(07) 47550850 Fax:(07) 4755 0676 Emallt:

Commercial Invoice 24258

Consign To:

GLOBALSUPPLIESPT GLOBAL WELDING SUPPLIES

, FsCarera Cakung F13

Cakung CanangKMI

Jakarta Utara kedonesia

Accounts 2603

SALES IOPTFREEPORTON SHPPINO TERMSSP DATEDate

Damian Fraser 5200541439CIF AMAMAPARE19-Mar-7021 FI Darya LOM

RensUOM — StockcodePIFI Goda= Linstotal

80040114912Tua USFO Mi

Ter Cak 8468.90.20

Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan hasil tangkapan layar invoice yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia atas penjualan barang dalam nilai mata uang Rupiah (Rp) sebagai berikut:

Gambar 12: Sample invoice Pemohon Banding kepada PT Freeport Indonesia atas penjualan barang

PT Global Welding Supplies Invoice 7949

ADDRESS: Pergudangan Central Cakung No.F16oo

Jl, Cakung Cilincing Timur KM3

Jakarta Utara 14140 Indonosia

Ph: 021 22048892 Fas 021 22946592 Email:

To

PT FREEPORT INDONESIA

Pte 69X Rasuns Said

COLOUR CODE: BLUE

Ban: x38CBwoTote| FOr7,497,968 pom|

AKG Ma,DA¥“Sa

TOR eee

Wetaraa owPage ttt

PTWekangta AM

Karena adanya perbedaan mata uang yang digunakan dalam pembelian dan penjualan, maka margin Pemohon Banding akan dipengaruhi oleh kondisi kurs Australian Dollar atau AUD terhadap rupiah. Sebagai contoh apabila pada saat Freeport melakukan pemesanan kepada Pemohon Banding kurs masih dalam nilai yang rendah dan pada saat Pemohon Banding

Halaman 45halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welqing Supplies

memesan barang tersebut kepada pihak afiliasi kondisi kurs sedang dalam nilai yang tinggi maka Pemohon Banding akan menanggung selisih kurs tersebut yang berdampak pada lebih mahalnya barang yang dibeli kepada pihak afiliasi,

Bahwa Kondisi kurs selama empat tahun terakhir mengalami fluktuasi yang signifikan sebagaimana terlihat dibawah ini, dengan kenaikan puncak pada 2021, yang memungkinan kejadian dalam contoh di atas terjadi pada Pemohon Banding:

Gambar 13: Grafik nilai kurs AUD terhadap Rupiah

AUD - 4 Tahun Terakhir - Rp. 10.370/AUD

5

Bd

N

KA AAA

RAE

FEMIS0 NN

Sumber: https://kursdollar.org/grafik/AUD/

Mengacu pada Gambar 13, kurs AUD mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2021. Hal ini lah yang menjadi penyebab turunnya performa keuangan Pemohon Banding di tahun 2021 dimana harga barang naik signifkan karena kondisi kurs. Dalam situasi ini penggunaan tahun tunggal tidak dapat menormalisasi anomali yang terjadi akibat fluktuasi kurs,

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendekatan Terbanding dalam melakukan penghitungan ulang kewajaran menggunakan analisis data satu tahun dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar penggunaan tahun jamak sebagaimana

PT. Global Wading Supplies

tertera dalam dokumen lokal Pemohon Banding dipertimbangkan kembali:

4.2 Mempertimbangkan kondisi bisnis Pemohon Banding pada Tahun

Pajak 2021, penggunaan multiple year pada Dokumen Lokal Pemohon Banding adalah pendekatan yang paling tepat.

|Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menghitung rentang kewajaran dan kelaziman dari Pemohon Banding dan data pembanding perlu dilakukan analisis menggunakan data beberapa tahun. Pada dokumen lokal transfer pricing 2021, Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan dengan | menggunakan TNMM dengan menggunakan data finansial rata- rata tertimbang selama tiga tahun dari Pemohon Banding dan perusahaan pembanding:

Pendekatan dengan menggunakan penelitian data beberapa tahun akan menghilangkan distorsi yang mungkin terjadi diantara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding

Pemohon Banding mengacu kepada PER-22/PJ/2013, yang mengatur mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

Bab Il, Bagian B, Paragraf 3, Subparagraf B2:

Penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Halaman oa 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.

B Tahun 2026 PT. Global

Iding Supplies

Berdasarkan kutipan PER-22 di atas, dijelaskan bahwa pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Sehingga untuk menguji kewajaran suatu transaksi, diperlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen untuk menghasilkan kesebandingan yang lebih andal,

Sejalan dengan PER-22, SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan bahwa:

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding......

Ketentuan SE-50 ini juga jelas menegaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple year data) dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Lebih lanjut, penggunaan data beberapa tahun tidak dapat digunakan apabila terdapat perbedaan kebijakan harga selama tahun-tahun tersebut, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan ketidak-andalan penentuan harga atau laba. Akan tetapi, dengan hormat Pemohon Banding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak mengubah kebijakan harga pembelian selama 3 (tiga) tahun terakhir. Sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat digunakan untuk menguji kinerja keuangan Pemohon Banding,

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“OECD Guidelines") juga mengulas prinsip penggunaan data beberapa tahun, yang menghasilkan

Halaman 48 dahalaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXBWahun 2026

PT. Global Weldihg Supplies

kesebandingan yang lebih andal karena mengatasi sebagian besar perbedaan ekonomi yang dihadapi oleh perusahaan pembanding yang dipilih.4 Paragraf 3.75-3.79 OECD Guidelines menyebutkan bahwa:

“3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis ...

3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied ...

3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables ...

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables ...

3.79 Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range ...” [Terjemahan tidak resmi] “3.75 Dalam praktiknya, memeriksa data beberapa tahun seringkali berguna dalam analisis kesebandingan... 3.76 Untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi afiliasi, secara umum

Halaman 49 dayi 74 halaman Putusan NomorTahun 2026

PT. Global Welding Supplies

mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi tersebut mungkin mengungkapkan fakta yang mungkin telah mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah

|kerugian wajib pajak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, hasil dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau refleksi dari fakta bahwa suatu produk berada di akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna di mana metode laba transaksional diterapkan...|

3.77 Data beberapa tahun juga akan berguna dalam| memberikan informasi tentang bisnis yang relevan dan siklus hidup produk dari pembanding...

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga...

3.79 ... Data dan rata-rata beberapa tahun dapat digunakan dalam beberapa keadaan untuk meningkatkan keandalan rentang...”

Kutipan paragraf tersebut membahas kesesuaian digunakannya data beberapa tahun apabila membandingkan hasil keuangan. OECD Guidelines mengusulkan bahwa penggunaan data beberapa tahun adalah hal yang sesuai untuk mengurangi potensial distorsi akibat siklus usaha dan siklus produk. OECD Guidelines tidak menetapkan berapa tahun yang sebaiknya digunakan, sebaliknya, jumlah tahun yang digunakan harus menangkap dengan andal dampak dari setiap kekuatan bisnis, ekonomi dan siklus terhadap tingkat laba baik dari pihak yang diujimaupundariperusahaan-perusahaan

Halaman 50halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

PT. Global Welding Supplies

pembanding. Penggunaan tahun jamak dianggap penting apabila metode yang digunakan adalah TNMM (sama halnya dengan metode yang digunakan oleh Pemohon Banding), United Nations Practical Manual on Transfer Pricing (“UN TP Manual”) selanjutnya menetapkan bahwa:

“Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible. ”

! (Terjemahan tidak resmi) “Keadaan yang mungkin memerlukan pertimbangan data beberapa tahun yaitu efek siklus bisnis di industri wajib pajak, atau efek siklus 'hidup untuk produk tertentu atau tidak berwujud.”'

Dalam kutipan UN TP Manual tersebut, dijelaskan bahwa akibat adanya siklus usaha dalam industri Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun harus dipertimbangkan, Mempertimbangkan peraturan dan pedoman transfer pricing diatas serta menimbang kondisi bisnis Pemohon Banding yang dijelaskan secara rinci berikut ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan multiple year lebih tepat dibandingkan penggunaan single year,

Dalam kutipan UN TP. Manual tersebut, dijelaskan bahwa akibat adanya siklus usaha dalam industri Pemohon Banding, penggunaan data beberapa tahun harus dipertimbangkan: Selain itu, Paragraf B.2.3.4.20 dari United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) ("UN Manual 2017”) menyebutkan mengenai kondisi yang memperbolehkan penggunaan data beberapa tahun sebagai berikut:

“B.2.3.4.20. Examining multiple year data may be useful in a comparability analysis but it is not a systematic requirement.

Halaman 51 dag 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.18/2024/PP/M.XXEATahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Multiple year data may be used where they add value and make the transfer pricing analysis more reliable. Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible. However, the existence of any such cycle needs to be aptly demonstrated by the taxpayer.” (Terjemahan tidak resmij “B.2.3.4.20. Analisa menggunakan data beberapa tahun dapat berguna dalam analisis komparabilitas tetapi itu bukan persyaratan sistematis. Data beberapa tahun dapat digunakan di mana mereka menambah nilai dan membuat analisis penetapan harga transfer lebih dapat diandalkan. Keadaan yang dapat menjamin pertimbangan penggunaan data beberapa tahun termasuk efek dari siklus bisnis dalam industri wajib pajak, atau efek dari siklus untuk produk tertentu atau tidak berwujud...” Sehingga berdasarkan pedoman diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun atas data keuangan merupakan pendekatan yang paling baik dikarenakan sifatnya yang meminimalisir perbedaan yang mungkin terjadi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa pengamatan satu tahun untuk analisapricing dapat menyebabkan pengambilan kesimpulan yang kurang tepat dikarenakan kondisi yang bersifat independen yang mempengaruhi operasional Pemohon Banding:

4.3Pendekatan Terbanding yang menggunakan tahun tunggal pada data keuangan Pemohon Banding menjadi tidak sebanding apabila dibandingkan dengan multiple year data keuangan pembanding,

Dalam dokumen risalah pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan tahun tunggal pada data keuangan Pemohon

Halaman 52 dariW4 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Banding sudah tepat karena "penggunaan multiple year data pada analisis kesebandingan perusahaan pembanding telah memasukkan data laporan keuangan tahun 2018-2020 yang juga terdampak atas pandemi COVID-19. Sehingga pengaruh/dampak covid sudah tercermin dalam nilai rata-rata tertimbang pada perusahaan data pembanding tersebut":

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. Dengan menggunakan tahun jamak pada data pembanding, Terbanding menormalisasi kondisi keuangan pembanding yang terkena dampak COVID-19 pada tahun 2020. Sementara, Terbanding membandingkan kondisi keuangan pembanding yang telah dinormalisasi, dengan penggunaan tahun jamak, dengan data keuangan Pemohon Banding tahun tunggal yang terdampak oleh kondisi COVID-19. Dengan demikian, perbandingan yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak sebanding:

Sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding, apabila Terbanding menggunakan data tahun jamak pembanding maka data keuangan Pemohon Banding yang digunakan seharusnya juga data keuangan tahun jamak atau multiple year:

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dibalik menggunaan data keuangan tahun jamak sebagaimana margin Pemohon Banding sangat dipengaruhi dan bergantung pada permintaan Freeport. Lebih lanjut, pelanggan Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan industri emas dan tembaga, yang merupakan industri yang fluktuatif. Terakhir, sebagian besar transaksi Pemohon Banding dilakukan dalam mata uang Dolar Australia (AUD) sehingga Pemohon Banding memiliki resiko nilai tukar mata uang asing: Pemohon Banding menolak alasan Terbanding dalam menggunakan data keuangan single year karena dianggap kurang tepat dikarenakan

Halaman 53 dar 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXBiTahun 2026

PT. Global Welding Supplies

kondisi yang bersifat independen yang mempengaruhi operasional Pemohon Banding. Sedangkan dilain sisi, Pemeriksa telah menormalisasi kondisi anomali pembanding dengan menggunakan tahun jamak yaitu periode 2018-2020 dimana periode 2018 dan 2019 merupakan kondisi sebelum terjadinya pandemic,

Oleh karena itu, koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan,

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding:

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024:

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Halaman 54 day 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXEkTahun 2026

PT. Global Welajng Supplies

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024:

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023:

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Perusahaan Nomor 4 tanggal 4 Januari 2012 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus: dan

Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor AS-02/GWS/VII/2023 tanggal

3 Juli 2023.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-1273/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 2 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor AS-04/GWSIVI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasaVI LI Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak [ v | [| tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena[| keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding:

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tangga! diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 yang diterima tanggal 2 April 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang[| dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00650/KEB/PJAVPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024;

Halaman 55halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

PT. Global Welding Supplies

8. Bukti Pembayaran ")

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya e Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak[| [| yang terutang

» Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakLIL karena tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya e Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang[| [ | masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

e Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakLl karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

9. Surat Banding ditandatangani oleh Agustini Setyawati bertindak selaku: *) e Pemohon Banding e Ahli Warisnya e Pengurus yang berkedudukan di Indonesia e Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia e Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus||

10. Penandatanganan surat banding b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat| a. Berkedudukan di Indonesia penandatanganan surat banding

11. Surat/SKP/Keputusan) yang diajukan banding bukanL merupakan objek yang dapat diajukan banding”

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan,

Halaman 56 a halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB ahun 2026 PT. Global Weld.

Supplies

terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya, Analisa Pokok Sengketa | bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

MenurutKoreksi yang Uraian

KeputusanPemohondiajukan Keberatan (Rp)Banding (Rp)Banding (Rp)

Pokok |70.452.863.884|] 4.418.985.607 Koreksi

Harga

Penjualan

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini,

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan

Halaman 57 dan 74 halaman Putusan Nomorahun 2026

PT. Global WelSupplies

harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

2) Pasal3PeraturanMenteriKeuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur:

1) Ayat 1

Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

2) Ayat 2

Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

3) Ayat 3

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),

4) Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menjelaskan bahwa penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja beberapa tahun:

Halaman 58 24s 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.

B Tahun 2026 PT. Global

Iding Supplies

Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00061/RIKSIS/KPP.0709/2023 tanggal 04 April 2023 diketahui:

1) Terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan impor dari GWSA sebesar Rp4.418.985.607,00;

2) Koreksi atas pembelian kepada pihak afiliasi GWSA karena tidak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

3) Terbanding melakukan seleksi manual dan menolak YKT Corporation sebagai perusahaan pembanding karena perbedaan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dengan Pemohon Banding sebagai Routine Distributor.

4) Terbanding tidak setuju penggunaan data multiple year atas data yang diuji tahun 2019-2021 karena menyebabkan distorsi dalam pengujian.

5) Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan sesuai keterangan Pemohon Banding pada level Gross Profit:

b. Berdasarkan surat nomor AS-02/GWS/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Pemohon Banding memiliki fungsi dan risiko yang terbatas sehingga penentuan remunerasi harus mempertimbangkan fungsi dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

2) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melebihi margin yang diperoleh GWSA dengan fungsi, asset, dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding.

3) Penolakan pembanding oleh Terbanding:

a) Perusahaan pembanding yang ditolak memiliki fungsi yang sama dan bergerak dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding.

b) Perusahaan pembanding yang ditolak memiliki kode industri yang sama dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang diterima

Halaman 59 dari run 2020 Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

4) Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan tahun tunggal pada pengujian kewajaran dan kelaziman usaha,

5) Dokumen Lokal Wajib Pajak telah dipersiapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada PMK-213/PMK.03/2016;

Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: Tidak terdapat data dan informasi selain dari hasil pemeriksaan dan daia yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

Pendapat Terbanding

1) Transaksi atas pembelian kepada pihak afiliasi GWSA tidak sesuai PKKU:

a) Terbanding melakukan segmentasi laporan keuangan sesuai dengan keterangan Pemohon Banding, dimana segmentasi dilakukan secara langsung pada level gross profif dan secara tidak langsung pada level operating expense. Dari hasil segmentasi terkait transaksi afiliasi tersebut diperoleh nilai Return on Sales (ROS) Pemohon Banding tahun 2021 sebesar 1.59%.

b) Terbandingmelakukanpengujianpembeliandengan menggunakan data pembanding eksternal sesuai dengan TP Doc Pemohon Banding dan melakukan seleksi manual dan menolak YKT Corporation sebagai perusahaan pembanding karena perbedaan analisis FAR dengan Pemohon Banding sebagai Routine Distributor.

c) Berdasarkan data tersebut diatas diketahui nilai ROS Pemohon Banding tahun 2021 sebesar 1.59% masih dibawah interkuartil range 01 (5.04%) sampai dengan Q3 (9.70%). Oleh karena itu, Terbanding melakukan koreksi terhadap nilai ROS Pemohon Banding menjadi sama dengan nilai A2 sebesar 7.60%.

d) Terbanding telah menggunakan data multiple years perusahaan pembanding dalam melakukan pengujian. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan rata-rata tertimbang ROS tahun 2019- 2021 sebesar 5.55%, berdasarkan TP Doc diketahui merupakan

Halaman 60 dari 74 Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Talun 2026

PT. Global Welding Supplies

nilai ROS gabungan (transaksi afiliasi dan independen) sehingga telah terdistorsi.

e) Data pembanding yang diperoleh Pemohon Banding menggunakan data TP Catalyst — Release — April 2022. Pemohon Banding dalam keterangannya menyatakan bahwa tidak menggunakan data pembanding tersebut dalam melakukan penentuan harga wajar transaksi kepada pihak afiliasi. Dokumen lokal baru dibuat setelah tahun berjalan oleh konsultan pembuat TP Doc:

2) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor AS-04/GWS/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

PT. Global Wdiding Supplies

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.116.228.4-059.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor AS-02/GWS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor AS-04/GWS/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-5. SalinanSuratUraianBandingNomors-

1273/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

Bukti P-6. Salinan Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

No. B-005254.15.2024/PAN/2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah

Halaman 62 dori 74 halaman Putusan Nomor PUT-0052854. 15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Global

Wekiing Supplies

diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-7. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-8. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan (“PPh”) Badan Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023:

Bukti P-9. Salinan bermeterai Akta Perusahaan Nomor 2 tanggal 4 Januari 2012 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang

|pengurus, dan

|Bukti P-10. Salinan Surat Keberatan Nomor AS-02/GWS/VI/2023 |tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-11. Salinan bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 49 tanggal 10 Oktober 2023:

Bukti P-12. Salinan KTP dan NPWP a.n. Agustini Setyawati:

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Agustini Setyawati;

Bukti P-14. Berkas kuasa hukum bernama Kartika S. Hasanah yang terdiri dari:

1) asli pakta integritas,

2) asli surat kuasa khusus,

3) salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

4) salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum,

5) salinan KTP,

6) salinan NPWP.

Bukti P-15. Berkas kuasa hukum bernama Balim yang terdiri dari:

1) asli pakta integritas,

2) asli surat kuasa khusus,

3) salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak teniang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan,

4) salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum,

5) salinan KTP,

6) salinan NPWP

Bukti P-16. Matriks sengketa,

Bukti P-17. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021:

Bukti P-18. Salinan Laporan Keuangan 31 Desember 2021:

Halaman 63 daW74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Bukti P-19. Salinan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021,

Bukti P-20. Dokumen Profil Perusahaan Tahun 2021:

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 7 November 2024 beserta lampiran:

1. Kontrak kerja antara Freeport dan PT GWS;

2. Peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 124;

3. Laporan OECD Pillar 1-amount B Februari 2024,

4. Laporan keuangan GWSA tahun 2021-2022 periode Juli- Juni:

5. Hasil pencarian kode industri perusahaan-perusahan pembanding,

6. Laporan keuangan YKT Corporation TA 2021;

7. Notifikasi kenaikan harga oleh supplier Cigweld,

Bukti P-22. Penjelasan tertulis sidang 19 Desember 2024 beserta lampiran:

Halamah 64 dari 74 halaman Putusan NomorTahun 2026

PT. Glohal Welding Supplies

Daftar Lampiran

LampiranDeskripsi

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk Tipe Barang 611253

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk Tipe Barang 611182

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 3Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 304001

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 4Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 206048

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 5Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 206049

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 6Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 308777

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 7Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 308313

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 8Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 304005

Za Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga

Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk Tipe Barang OTD9/8207

Dokumen Terkait Siklus Sebelum dan Sesudah Kenaikan Harga 10Penjualan dan Pembelian antara GWSI, GWSA, dan Cigweld untuk

Tipe Barang 321236

Price book dari Cigweld Tertanggal 30 Maret 2020

Price book dari Cigweld Tertanggal 29 Maret 2021

Laporan Keuangan GWSA Tahun 2018 - 2019

Laporan Keuangan GWSA Tahun 2020

Laporan Keuangan GWSA Tahun 2021

17Laporan Keuangan GWSI Tahun 2023

18SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2063

19SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009

Bukti P-23, Kesimpulan Akhir.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (soffcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T.1. Penjelasan tertulis sidang 8 Mei 2025, dengan lampiran sebagai berikut:

a. Perjanjian kerja sama Andes Agro — Kop Lintas Batas:

b. Perjanjian kerja sama Andes Agro — Kop Pangkas Benua:

c. Rincian Koreksi Peneyrahan PPN atas akun 145201 piutang plasma di GL:

Halaman 65 dari M halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

d. Laporan Amprah penjualan kelapa sawit bulanan koperasi, Bukti T.2. Matriks sengketa:

Bukti T.3. Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 Juli 2025,

Bukti 1.4. Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Agustus 2025;

Bukti T.5. Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

|Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AS-04/GWS/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan

Halaman 66 dari 74 Np 202 Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tah 2026 PT. Global Welding pplies

ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurut

UraianBandingTerbandingNilai Sengketa (Rp)(Rp)(Rp) Harga Pokok

74.871.849.491,00 | 70.452.863.884,00 | 4.418.985.607,00 Penjualan

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa antara Pemohon Banding (PT Global Welding Supplies) dan Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) berfokus pada koreksi positif terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) atas transaksi afiliasi dengan Global Welding Supplies Pty Lid (GWSA) sebesar Rp4.418.985.607,00 untuk Tahun Pajak 2021. Koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding atas dasar bahwa margin laba Pemohon Banding terlalu rendah dibanding perusahaan sejenis, dan karenanya dianggap tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Sementara Pemohon Banding berpendapat bahwa margin tersebut mencerminkan fungsi dan risiko yang dijalankan sebagai entitas intermediary, bukan distributor penuh, sehingga koreksi tersebut tidak tepat.

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi aguo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding menilai margin usaha Pemohon Banding terlalu rendah berdasarkan pengujian menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (ROS). Segmentasi keuangan menunjukkan ROS sebesar 1,59%, sementara nilai kewajaran

Halaman 67 dari 74 Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Taha 2026

PT. Global Welding Supplies

menurut Terbanding (berdasarkan 6 perusahaan pembanding) berada pada median 7,60%.

Bahwa Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) disusun setelah tahun berjalan, sehingga dianggap tidak memenuhi prinsip ex-ante sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (3) PMK-213/PMK.03/2016. Dengan demikian, Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran, dan melakukan koreksi atas HPP dengan mengurangi biaya pembelian dari pihak afiliasi.

Bahwa Terbanding menolak penggunaan data multiple year tested party oleh Pemohon Banding dan menyatakan hanya single year (2021) yang relevan. Terbanding juga menolak dua perusahaan pembanding yang diajukan Pemohon Banding, salah satunya karena tidak ditemukan informasi (K R Traders PVT LTD), dan lainnya karena perbedaan fungsi (YKT Corporation): Dalil Hukum yang Digunakan oleh Terbanding

1. Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh — untuk pengujian transaksi hubungan istimewa.

2. Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016 — tentang ex-ante TP Doc.

3. PER-32/PJ/2011 — mengenai prinsip kewajaran dalam transfer pricing.

4. SE-50/PJ/2013 — teknis pemeriksaan atas transaksi afiliasi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aguo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding bertindak semata sebagai intermediary atau perantara dalam transaksi dengan afiliasi, tanpa melakukan fungsi-fungsi seperii warehousing, guality control, ataupun pengiriman. Semua fungsi tersebut dilakukan oleh afiliasi, GWSA, yang mengirim barang langsung ke pelanggan (Freeport Indonesia) dan bertanggung jawab penuh atas operasional barang:

Bahwa fungsi dan risiko Pemohon Banding sangat terbatas. Pemohon Banding hanya meneruskan PO dari pelanggan ke GWSA, menerbitkan

Halaman 68halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.XXBlWahun 2026

PT. Global Welding Supplies

invoice, dan mengatur jadwal administrasi. Oleh karena itu, margin usaha yang lebih rendah adalah wajar dan mencerminkan substansi ekonomis transaksi:

Bahwa segmentasi keuangan yang dilakukan oleh Terbanding justru memperkuat argumentasi Pemohon Banding: seluruh biaya logistik, gudang, dan pengiriman dialokasikan pada transaksi independen, bukan afiliasi. Ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi distribusi dalam transaksi afiliasi:

Bahwa koreksi Terbanding membuat margin Pemohon Banding melebihi margin GWSA, padahal GWSA memegang fungsi, aset, dan risiko yang lebih besar. Hal ini bertentangan dengan prinsip arm's length dan logika bisnis. Bahwa penggunaan multiple year average (2019-2021) dalam pengujian margin tested party adalah praktik yang wajar dan lazim dalam transfer pricing untuk menghilangkan distorsi satu tahun tertentu, khususnya saat tahun 2021 terdampak COVID-19. Bahkan margin industri serupa juga menunjukkan penurunan selama pandemi.

Bahwa tidak ada motif penghindaran pajak, karena GWSA yang menjadi pihak afiliasi justru memiliki tarif pajak lebih tinggi.

Bahwa dua perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding memiliki karakteristik industri, fungsi, dan aset yang mirip, serta memiliki kode industri yang sama dengan perusahaan pembanding yang diterima. Penolakannya tidak berdasar dan menunjukkan kurangnya fleksibilitas otoritas pajak dalam mempertimbangkan realita bisnis.

Menimbang bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa transfer pricing yang harus dinilai tidak semata dari margin laba, namun juga dari fungsi, aset, dan risiko (FAR analysis) secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan bukti substansi ekonomi dan karakterisasi bisnis.

Halaman 69 dari run 220 Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.XXB Tejiun 2026

PT. Global Welding\Supplies

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

a. Dokumen Lokal dan Dokumen Induk (TP Doc), b. Kontrak antara PT GWS dan Freeport, c. Purchase Order Freeport dan Purchase Order ke GWSA;

d. Invoice GWSA dan Invoice PT GWS, e. Laporan perhitungan segmentasi Tingkatan Laba Kotor Pemohon Banding f. Data margin perusahaan sejenis selama 2018-2021;

g. Bukti bahwa GWSA memiliki tarif pajak lebih tinggi dan tidak ada insentif profit shifting.

h. Perbandingan Margin GWSA dan Pemohon Banding i. Laporan Keuangan GWSA tahun 2018-2021 j. Sample Invoice GWSA kepada Pemohon Banding, atas Pembelian Barang k. Sample Invoice Pemohon Banding kepasa PT Freeport Indonesia atas Pemjualan Barang

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, dokumen transaksi, kontrak, serta uraian fungsi dan risiko masing-masing pihak, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa fungsinya dalam transaksi afiliasi adalah perantara administratif (intermediary) dengan peran dan risiko yang sangat terbatas. Oleh karena itu, tingkat margin usaha yang rendah adalah wajar dan mencerminkan prinsip substansi ekonomi sesuai prinsip arm's length:

bahwa segmeniasi laporan keuangan justru membuktikan bahwa fungsi logistik, guality control, dan pengiriman tidak dilakukan oleh Pemohon Banding dalam transaksi afiliasi, melainkan sepenuhnya dilakukan oleh GWSA. Alokasi seluruh biaya gudang ke segmen independen mengonfirmasi hal tersebut:

Halaman 70 dari ihn 200 Putusan Nomor PUT-005254, 15/2024/PP/M XXB 'Irahun 2026

PT. Global Welding Supplies

bahwa TP Doc meskipun tidak disusun secara ex-ante, tetap relevan untuk dipertimbangkan, terutama karena substansi isinya didukung oleh dokumen transaksi riil, dan prinsip ex-ante tidak dapat meniadakan seluruh isi dokumen apabila substansi dan data pembanding valid:

bahwa koreksi margin dari 1,59 ke 7,605 tanpa mempertimbangkan substansi fungsi, risiko, dan aset, adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan pendekatan transfer pricing yang bersifat case-by-case dan berbasis analisis fungsional:

bahwa penggunaan data multiple year untuk tested party (2019-2021) oleh Pemohon Banding adalah logis dan dapat diterima, terutama dalam konteks pandemi yang menyebabkan margin tertekan di seluruh sektor, bahwa tidak terdapat indikasi profit shifting, dan koreksi Terbanding justru membuat margin Pemohon Banding lebih tinggi dari afiliasinya, yang bertentangan dengan logika fungsional, bahwa dengan demikian, Majelis Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.418.985.607,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, permohonan banding Pemohon Banding harus dikabulkan seluruhnya:

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi yang dikabulkan Terbanding sebesar Rp4.418.985.607 ,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jumlah koreksi

Jumlah koreksi yang Koreksiyang tidak

Uraian dipertahankan (Rp)dipertahankan (Rp) Rp

Pokok Penjualan4.418.985.607,00 | 4.418.985.607,00 Po Koreksi positif Harga

Menimbang bahwa dalam pengajuan Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

Halaman 71 deri 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254. 15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding Rp74.871.849.491 00 Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp70.452.863.884,00 KoreksiRp4.418.985.607,00 Koreksi tidak dipertahankan MajelisRp4.418.985.607,00 Koreksi dipertahankan MajelisRp- Harga Pokok Penjualan menurut MajelisRp74.871.849.491,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

Halaman 72 Wari 74 halaman Putusan Nomor PUT-005254.15/2024/PP/M.Tahun 2026

PT. Global Welding Supplies

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00650/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00013/406/21/059/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT GLOBAL WELDING SUPPLIES, NPWP 02.116.228.4-059.000, beralamat di Pergudangan Central Cakung No. F15, Jalan Cakung Cilincing Timur Km. 3, Rorotan, Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14140 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoTs

.Jumlah NoUraian

1 | Penghasilan Netto3.014.049.613 2 | Kompensasi Kerugian0 3 | Penghasilan Kena Pajak3.014.049.613 4 | Pajak Penghasilan (PPh) Terutang663.090.780 5 | Kredit Pajak2.470.694.376 6 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar

7 | Sanksi AdministrasiNa 8 | Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar1.807.603.596

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT. Globalding Supplies

dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Tid.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Tid.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.«SP» Salinan sesuai dengan aslinya,ot.

Wakil Panitera

-

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H. y

Ps NIP 197102251992011002

PT. Global Welding Supplies

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.