PUTUSAN
Nomor PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005251.11/2024/PP, antara:
PT PLN Indonesia Power, NPWP 01.732.664.6-051.000, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 RT. 05 RW. 04, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Endang Astharanti, jabatan Direktur Keuangan berdasarkan Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022, Nama: Agus Windu Atmojo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Surat Kuasa Khusus : 0192.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2024 tanggal 27
Juni 2024,
Nama: Dewi Sukowati,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1270/PP/IKH/2023 tanggal 22 September
2023,
Surat Kuasa Khusus : 0191.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2024 tanggal 27
Juni 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan