Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-005235.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Central Java Makmur Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005235.99/2025/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005235.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA, NPWP 03.190.752.0-524.000 / 0031907520524000, beralamat di Jalan Raya Magelang-Purworejo KM 10, Tempuran, Kab. Magelang, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/CJMJ/SK-PP/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang diberikan kuasa oleh Ngadiman, jabatan: Direktur (domisili elektronik: cmn.advocatesla@gmail.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca, S.E., AK, M.Si, S.H., M.H., CLA, Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 003/CJMJ/SK-PP/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 003/CJMJ/SK-PP/VI/2025 tanggal 03 Juni 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik: pajak.180@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sri Susilowati/197901252000012001

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II,

2. Nama/NIP: Agus Budi Prabowo/198408222003121005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II,

3. Nama/NIP: Her Bangun Adi Nugroho/197901152000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II,

4. Nama/NIP: Roni Cahyadi/198005222001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Tengah II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-173/WPJ.32/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

852/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/CJMJ/G-

PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor S-

00038/STG-CT/WPJ.32/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp11.574.805,00;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat

mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan surat nomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah ditolak, Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan Tergugat a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 003/CJMJ/G-PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak / eTaxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 003/CJMJ/G-

PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II atas nama Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 dengan kronologis dan alasan gugatan sebagai berikut:

POSITA

A. Kronologis:

1. bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

2. bahwa Penggugat mengajukan pembatalan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 a quo kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat nomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 (Vide: Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP);

3. bahwa terhadap pembatalan SKPKB PPh Pasal 22 tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

B. Alasan Pembatalan SKPKB PPh Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal

09 November 2020 dalam surat nomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, yaitu:

1. Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) b UU KUP;

C. Alasan-alasan diterbitkan obyek gugatan Surat Nomor KEP-

03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah:

1. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan PajakWajibPajakdalamsuratpermohonannomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

2. Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016;

D. Alasan-alasan Gugatan ke Pengadilan Pajak

bahwa adapun alasan-alasan gugatan yang Penggugat ajukan ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1) bahwa SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 diterbitkan melewati jangka waktu 6 (enam) bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

bahwa dikutip dari:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/11296/Penyalahgunaan- Wewenang-Ditinjau-dari-Hukum-Administrasi-Negara.html, menyebutkan:

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang;

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP bersumber pada Pasal 23A UUD 1945 jo. Pembukaan UUD 1945 jo. Pancasila. Oleh karena Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 turunan dari Pasal 31 ayat (1) UU KUP dan merupakan turunan dari Pasal 23A UUD 1945, maka batas waktu pemeriksaan yang diatur pada Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 merupakan bentuk perlindungan bagi hak-hak asasi Wajib Pajak sehingga Pemeriksa tidak boleh melanggar ketentuan batas waktu pemeriksaan tersebut. Apabila Pemeriksa melakukan pemeriksaan melewati batas waktu tersebut, berarti Pemeriksa bekerja di luar aturan hukum (ilegal). Pemeriksa yang bekerja di luar aturan hukum Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 menegaskan Pemeriksa tidak mengakui Negara Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Tindakan

pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan keputusan yang diterbitkan menjadi sah. Selanjutnya berdasarkan prinsip ASAS A CONTRARIO pemeriksaan yang dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan SKPKB (Keputusan) menjadi tidak sah, SKP yang seharusnya tidak diterbitkan, dan dianggap tidak pernah diterbitkan, dan tidak mengikat sejak diterbitkan sebagaimana diatur di Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024 jo Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 merupakan bagian dari UUD 1945 untuk melindungi Hak Konstitusional Wajib Pajak. Oleh karena itu, Keputusan Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menjadi Obyek Gugatan haruslah dibatalkan dan SKPKB Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 seharusnya tidak diterbitkan dan dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

bahwa tindakan Pemeriksa pengujian pemeriksaan yang dilakukan telah melampaui batas waktu jabatan Pemeriksa. Dimana masa jabatan pemeriksa itu mulai berlaku sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Penggugat. Oleh karena telah terjadi melampaui masa jabatan, maka berdasarkan Pasal 70 ayat (1) b UU Nomor 30 Tahun 2014, maka SKPKB PPh Pasal 22 yang diterbitkan dari tindakan yang melampaui jabatan tersebut harus dinyatakan tidak sah;

2) bahwa selama mengajukan Permohonan Pembatalan, Tergugat tidak pernah memanggil Pemohon dalam rangka untuk menjelaskan alasan permohonan pembatalan;

PETITUM

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon Majelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

3. Membatalkan SKPKB Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00038/STG-CT/WPJ.32/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 003/CJMJ/G-PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang dikirim via pos dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia V

kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang

digugat;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor tanggal V

KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

Catatan Tergugat:

Berdasarkan data www.posindonesia.id-tracking bahwa

Keputusan tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 26

Mei 2025.

Gugatan diajukan di luar jangka waktu :

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat V

Gugatan;

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; V

e. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Keputusan yang digugat;

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-V 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025

f. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

g. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- V

03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh CUACA, SE.AK, M.Si, V

SH, MH, CLA dan M. REZA IRAWAN MELIALA, SH

bertindak selaku Kuasa yang berkedudukan di Indonesia;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengurangan/Pembatalan SKP Nomor LAP- 01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 003/CJMJ/G-PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut :

1. SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Diterbitkan Melewati Jangka Waktu 6 (Enam) Bulan;

A. Dasar Hukum dan Referensi

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 36 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: …

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, antara lain mengatur: Pasal 15 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a. jangka waktu pengujian; dan

b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat (1)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Pasal 22 ayat (2)

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya:

a. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3); atau

b. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),

dan dilanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.

B. Data dan Fakta

bahwa terkait dengan Formal Prosedural ketetapan yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa kronologis penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016:

No.Jenis DokumenNomor SuratTanggal
1.Surat Perintah Pemeriksaan PajakPRIN- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/201904 November 2019
Surat pemberitahuan pemeriksaan lapanganPEMB- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/201904 November 2019
Surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapanganS-00060/WPJ.32/BD.07/201907 November 2019
Berita Acara Pemberian KeteranganTanpa Nomor15 November 2019
Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib PajakTanpa Nomor15 November 2019
2.Surat permintaan p e m i n j a man buku, catatan dan dokumenS-00019/WPJ.32/BD.0700/201908 November 2019
3.Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjam Buku, Catatan, dan DokumenTanpa Nomor28 Juli 2020
4.Surat pemberitahuan perpanjangan pemeriksaanS-00035/WPJ.32/BD.07/202030 April 2020
5.Surat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanSPHP- 00010/WPJ.32/RIK.SIS/202021 September 2020
6.Surat Tanggapan Hasil PemeriksaanTanpa Nomor01 Oktober 2020
7.Pernyataan Persetujuan Hasil PemeriksaanTanpa Nomor01 Oktober 2020
8.Risalah PembahasanTanpa Nomor15 Oktober 2020
9.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanTanpa Nomor15 Oktober 2020
10.Laporan Hasil PemeriksaanLAP- 00013/WPJ.32/RIK.SIS/202021 Oktober 2020
11.SKPKB PPh Pasal 2200003/202/16/524/2009 November 2020

C. Tanggapan Tergugat

a) bahwa sesuai tabel kronologis pemeriksaan sebagaimana Romawi IV huruf B Nomor 1 Data dan Fakta, Tergugat telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan serta menerbitkan seluruh dokumen pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

No.KeteranganNomor Surat dan TanggalKeterangan
1.Surat Perintah Pemeriksaan PajakPRIN- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/201904 November 2019
No.KeteranganNomor Surat dan TanggalKeterangan
2.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan LapanganPEMB- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019Surat diterima Wajib Pajak pada 04 November 2019 sebagai awal mula dilakukannya proses pemeriksaan
3.Surat Pemberitahuan Perpanjangan PemeriksaanS-00035/WPJ.32/BD.07/2020Jangka waktu diperpanjang selama 2 bulan
4.Penerbitan SPHPSPHP- 00010/WPJ.32/RIK.SIS/202021 September 2020
5.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanTanpa Nomor15 Oktober 2020
6.Penerbitan Laporan Hasil PemeriksaanLAP- 00013/WPJ.32/RIK.SIS/202021 Oktober 2020
7.Penerbitan SKPKB PPh Pasal 2200003/202/16/524/2009 November 2020

b) bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019 tanggal 04 November 2019 dan Surat PemberitahuanPemeriksaanLapanganNomorPEMB- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019 tanggal 04 November 2019, pemeriksaan untuk tahun tersebut adalah Pemeriksaan Khusus dan tujuan pemeriksaan sesuai SP3 tersebut adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, bukan pemeriksaan terkait permohonan restitusi atau SPT Lebih Bayar;

c) bahwa dari penjelasan kronologis tersebut, seluruh proses dan dokumen terkait pemeriksaan telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan;

d) bahwa menurut Tergugat, terlewatinya jangka waktu pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan PMK 184/PMK.03/2015, tidak menyebabkan batalnya SKP yang diterbitkan selama memenuhi pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu diterbitkan masih dalam jangka waktu kewenangan penerbitan selama 5 (lima) tahun sebagai diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

e) bahwa pengaturan jangka waktu pengujian dalam Pasal 15 PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yaitu Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,

dimaksudkan untuk mewujudkan manajemen pemeriksaan yang transparan dan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien;

f) bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang dapat membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan apabila dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat.

bahwa pada faktanya, Tergugat telah menyampaikan SPHP pada tanggal 21 September 2020, telah melakukan pembahasan akhir pada 15 Oktober 2020, dan baik Tergugat dan Penggugat telah menandatangani Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada 15 Oktober 2020;

g) bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat pelanggaran formal prosedur yang dapat membatalkan keabsahan SKPKB PPh Pasal 22 tersebut;

h) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mengajukan objek gugatan berupa Surat Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, namun alasan yang disampaikan berkaitan dengan jangka waktu pemeriksaan Dengan demikian Tergugat berpendapat alasan Penggugat tidak relevan dengan ketentuan Objek Gugatan Penggugat yaitu atas Surat Keputusan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP;

i) Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak terkait Jangka Waktu Pengujian dalam Pemeriksaan;

bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu sengketa, bersama ini kami sampaikan beberapa contoh Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan terlewatinya jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan tidak berimplikasi hukum pada batalnya Surat Ketetapan Pajak (memenangkan Direktur Jenderal Pajak);

No.Nomor Putusan Pengadilan PajakNomor Putusan
Mahkamah Agung
1.PUT-003946.99/2023/PP/M.IB Tahun 2024
2.PUT-008341.99/2020/PP/M.XIIIB Tahun 2021
3.PUT-005049.16/2022/PP/M.XIIIB Tahun 20231633/B/PK/Pjk/2024

2. Direktur Jenderal Pajak Tidak Pernah Memanggil Pemohon dalam Rangka untuk Menjelaskan Alasan Permohonan Pembatalan

A. Dasar Hukum dan Referensi

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU KUP”) Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: …

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 1 angka 9

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 38 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak Pasal 38 ayat (2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 21

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau

d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.. Pasal 23 ayat (1)

Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 24 ayat (1)

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 27 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian. Pasal 28 ayat (1)

Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

Pasal 28 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Pasal 28 ayat (3)

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

c. meminta keterangan atau bukti kepada unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti;

d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau

e. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.

B. Data dan Fakta

bahwa terkait Formal Prosedural ketetapan yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:

1. Kronologis Pengajuan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Pasal 36(1) b oleh Tergugat

No.Jenis DokumenJumlahTanggalAlasanKeterangan
PermohonanTerimaPengajuan
1.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201739 Berkas02 Desember 2024- Kewenangan melakukan Pemeriksaan - Kewenangan Menerbitkan SKPKB - Pemeriksaan Melebihi Jangka Waktu PengujianSurat Keputusan telah diterbitkan
2.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201634 Berkas10 Januari 2025- Kewenangan Melakukan PemeriksaanSurat Keputusan telah diterbitkan

2. Kronologis Permintaan Buku, Data, dan/atau Informasi pada Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 2017

No.Jenis DokumenNomor dan TanggalKeterangan
Dokumen
1.Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-154/WPJ.32/2025 tanggal 11 Februari 2025Dikirim ke alamat Penggugat sesuai Surat Permohonan. Paket tidak berhasil diserahkan dengan keterangan: YANG BERSANGKUTAN PINDAH.
2.Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-173/WPJ.32/2025 tanggal 19 Februari 2025Dikirim ke alamat Penggugat sesuai Surat Permohonan. Paket tidak berhasil diserahkan dengan keterangan: YANG BERSANGKUTAN PINDAH.
3.Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-177/WPJ.32/2025 tanggal 19 Februari 2025Dikirim ke alamat Sdr. Ngadiman (Direktur)
No.Jenis DokumenNomor dan TanggalKeterangan
Dokumen
sesuai Surat Permohonan.
4.Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanBA-00031/WPJ.326/2025 tanggal 28 Februari 2025Dihadiri oleh Kuasa Hukum.

3. Kronologis Permintaan Buku, Data, dan/atau Informasi pada Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 2016

No.Jenis DokumenNomor dan TanggalKeterangan
Dokumen
1.Surat PemberitahuanS-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025Dikirim ke alamat Penggugat sesuai Surat Permohonan dan alamat korespondensi yang diberikan Kuasa Hukum sesuai Berita Acara BA- 00031/WPJ.326/2025 tanggal 28 Februari 2025. Paket telah diterima (alamat korespondensi).
2.Laporan PenelitianLAP-01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025
3.Surat KeputusanKEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025

C. Tanggapan Tergugat

1) bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas 39 (tiga puluh sembilan) ketetapan Tahun Pajak 2017;

2) bahwa selama proses penelitian permohonan Pengurangan atau Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas 39 (tiga puluh sembilan) ketetapan Tahun Pajak 2017 tersebut, Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur penelitian sebagai berikut:

- Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor S-154/WPJ.32/2025 tanggal 11 Februari 2025;

- Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor S-173/WPJ.32/2025 tanggal 19 Februari 2025;

- Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor S-177/WPJ.32/2025 tanggal 19 Februari 2025;

3) bahwa atas pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak tersebut, telah dilakukan dokumentasi serta Berita Acara sebagai berikut:

- Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-00031/WPJ.326/2025 tanggal 28 Februari 2025;

4) bahwa terdapat kesamaan/kemiripan alasan pengajuan permohonan yang diajukan Penggugat yaitu:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) b UU KUP.

5) bahwa Tergugat telah memberi kesempatan kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025. Pokok Surat tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa surat permohonan Penggugat untuk Tahun Pajak 2016 terdapat kesamaan/kemiripan dengan permohonan Tahun Pajak 2017 yang sudah Penggugat ajukan sebelumnya;

- Memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan secara tertulis dalam hal terdapat informasi dan/atau penjelasan tambahan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak tahun 2016;

6) bahwa berdasarkan data www.posindonesia.id-tracking, Surat Pemberitahuan tersebut telah diterima (alamat korespondensi) pada tanggal 25 April 2025;

7) bahwa sampai dengan penyusunan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar, Penggugat tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan informasi dan/atau penjelasan tambahan;

8) bahwa ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, mengatur:

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

9) bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, berdasarkan Lampiran II Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”;

10) bahwa dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, serta tidak berkaitan dengan keabsahan Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

11) bahwa berdasarkan dokumentasi tersebut, Tergugat telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan terkait permintaan data/dokumen atau keterangan kepada Penggugat, serta telah memberikan hak sepenuhnya kepada Penggugat untuk menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan;

12) bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat tidak terdapat pelanggaran formal prosedur oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

V. KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan

a. bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 003/CJMJ/G-PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA NPWP: 03.190.752.0-524.000/0031907520524000NITKU: 0031907520524000000000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-

005235.99.2025/PAN/2025 tanggal 23 Juli 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025

tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat PT Central Java Makmur

Jaya Nomor 07 tanggal 04 Maret 2019, Notaris Anita Febe Holiana, S.H., di Kabupaten Temanggung;

Bukti P-3. Pakta Integritas a.n. Ngadiman, Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H.,

CLA, dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/CJMJ/G-PP/VI/2025 tanggal 17

Juni 2025 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, S.H.;

Bukti P-5. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-646/PP/IKH/2025

tanggal 24 April 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA;

Bukti P-6. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-013/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. M. Reza Irawan Meliala;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 23 Oktober 2025; Bukti P-8. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 06 November 2025; Bukti P-9. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 20 November 2025; Bukti P-10. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 13 Desember 2025; Bukti P-11. Kesimpulan Akhir (Tanpa Nomor) tanggal 22 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-36 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Kuasa Khusus (Tanpa Nomor) tanggal 09 September 2025; Bukti T-2. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 30 September 2025; Bukti T-3. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-4. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015094.99/2021/PP/M.IVB

Tahun 2022 tanggal 01 Desember 2022;

Bukti T-5. SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-

00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019 tanggal 04 November 2019;

Bukti T-6. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019 tanggal 04 November 2019;

Bukti T-7. Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan

Pemeriksaan Lapangan Nomor S-00060/WPJ.32/BD.07/2019 tanggal 07 November 2019;

Bukti T-8. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-00019/WPJ.32/BD.0700/2019 tanggal 08 November 2019; Bukti T-9. Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-10. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;

Bukti T-11. Pakta Integritas dalam Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-12. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan

Nomor 00035/WPJ.32/BD.07/2020 tanggal 30 April 2020;

Bukti T-13. Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen;

Bukti T-14. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00010/WPJ.32/RIK.SIS/2020;

Bukti T-15. Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan tanggal 01 Oktober 2020; Bukti T-16. Surat Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan tanggal 01

Oktober 2020;

Bukti T-17. Risalah Pembahasan;

Bukti T-18. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-19. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00013/WPJ.32/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Oktober 2020;

Bukti T-20. Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Pajak Nomor S-154/WPJ.32/2025 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti T-21. Surat Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Pajak Nomor S-173/WPJ.32/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-22. Surat Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Pajak Nomor S-177/WPJ.32/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Bukti T-23. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor BA-00031/WPJ.326/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti T-24. Surat Pemberitahuan Nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April

2025;

Bukti T-25. Daftar Pengiriman Surat yang Dikirim dengan Pos tanggal 22 April

2025;

Bukti T-26. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003946.99/2023/PP/M.IB

Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Bukti T-27. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008341.99/2020/PP/M.XIIIB

Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti T-28. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1633/B/PK/Pjk/2024 tanggal 06

Mei 2024;

Bukti T-29. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 17 Oktober 2025; Bukti T-30. Surat Permohonan Kedua Pengurangan atau Pembatalan Surat

KetetapanPajakYangTidakBenarNomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025;

Bukti T-31. Resi Pengiriman Dokumen;

Bukti T-32. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 17 November 2025; Bukti T-33. Surat Permohonan Pertama Pengurangan atau Pembatalan Surat

KetetapanPajakYangTidakBenarNomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti T-34. Penjelasan Tertulis (Tanpa Nomor) tanggal 08 Desember 2025; Bukti T-35. Nota Dinas Nomor ND-6/WPJ.32/WPJ.326/2025 tanggal 08 April

2025 Perihal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen; Bukti T-36. Kesimpulan Akhir Nomor S-109/WPJ.32/2026 tanggal 09 Februari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/CJMJ/G-PP/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa objek yang diajukan gugatan berupa Keputusan

Tergugat Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016;

Menimbang bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Penggugat

menyatakan bahwa:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 diterbitkan melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP; bahwa tindakan pengujian pemeriksaan yang dilakukan telah melampaui batas waktu jabatan Pemeriksa. Berdasarkan asas a contrario, pemeriksaan yang dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan SKPKB menjadi tidak sah, seharusnya tidak diterbitkan, dan dianggap tidak mengikat sejak diterbitkan;

2. bahwa selama mengajukan Permohonan Pembatalan, Tergugat tidak pernah memanggil Pemohon dalam rangka untuk menjelaskan alasan permohonan pembatalan;

bahwa dalam petitumnya, Penggugat memohon Majelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

3. Membatalkan SKPKB Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

Menimbang bahwa dalam tanggapannya pada pokoknya Tergugat

menyatakan telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan serta menerbitkan seluruh dokumen pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari

penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa menurut Tergugat, terlewatinya jangka waktu pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan PMK 184/PMK.03/2015, tidak menyebabkan batalnya SKP yang diterbitkan selama memenuhi pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu diterbitkan masih dalam jangka waktu kewenangan penerbitan selama 5 (lima) tahun;

bahwa menurut Tergugat, pengaturan jangka waktu pengujian dalam Pasal 15 PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dimaksudkan semata-mata untuk mewujudkan manajemen pemeriksaan yang transparan dan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien;

bahwa menurut Tergugat, sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, hal yang dapat membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan adalah apabila dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat. Pada faktanya, Tergugat telah menyampaikan SPHP pada tanggal 21 September 2020 dan telah melakukan pembahasan akhir serta menandatangani Risalah Pembahasan Akhir pada 15 Oktober 2020. Karenanya, alasan Penggugat dinilai tidak relevan dengan objek gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

bahwa menurut Tergugat, terkait dalil Penggugat tidak pernah dipanggil, Tergugat pada faktanya telah memberi kesempatan kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 untuk menyampaikan secara tertulis informasi dan/atau penjelasan tambahan atas permohonan tahun 2016 yang memiliki kemiripan dengan permohonan tahun 2017 sebelumnya. Namun hingga Laporan Penelitian disusun, Penggugat tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan tersebut;

bahwa menurut Tergugat, frasa "dapat" sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Tergugat untuk menentukan pilihan tindakannya (meminta dokumen/keterangan), sehingga tidak dilakukannya pemanggilan tatap muka tidak berkaitan dengan keabsahan Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

bahwa Tergugat dalam tanggapannya mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah apakah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016, telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehubungan dengan adanya dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo diterbitkan melewati batas waktu pengujian pemeriksaan 6 (enam) bulan, serta dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah memanggil Penggugat dalam rangka menjelaskan alasan permohonan pembatalan tersebut;

Menimbang bahwa Penggugat pada persidangan ketiga menyampaikan

penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2025 mengenai kenapa objek gugatan Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 harus BATAL DEMI HUKUM. Bahwa penjelasan Penggugat secara rinci adalah sebagai berikut:

I. KRONOLOGI

NONomor SuratTanggalUraian
1.00003/202/16/524/2009 November 2020SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP
2.042/KPP/CJMJ/P.P/I/202510 Januari 2 025Alasan permohonan pembatalan SKPKB : “SKP YANG TIDAK BENAR KARENA DITERBITKAN OLEH PEJABAT YANG TIDAK BERWENANG DAN SKP DITERBITKAN BERDASAR PEMERIKSAAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PASAL 29 UU KUP”
NONomor SuratTanggalUraian
3.Keputusan Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/202520 Mei 2025Objek gugatan
4.0 03/CJMJ/G-PP/VI/202517 Juni 2025Permohonan surat gugatan dengan alasan yaitu SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 diterbitkan melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 13 Ayat (1) UU KUP;

II. PENJELASAN MENGENAI SENGKETA

1. bahwa di dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP pasti mengandung Asas Hukum Ubi Jus Ibi Remedium (di mana terdapat hak, harus ada mekanisme untuk melindungi atau menegakkan hak tersebut) dan Pasal 28D UUD 1945;

2. bahwa Asas Hukum Ubi Jus Ibi Remedium dan Pasal 28D UUD 1945 menimbulkan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Upaya Administrasi/Upaya Hukum dengan alasan berbeda sepanjang alasan tersebut terdapat dalam SKPKB;

3. bahwa Asas Hukum Ubi Jus Ibi Remedium dan Pasal 28D UUD 1945 juga terkandung di dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU MK;

4. bahwa berdasarkan Asas Hukum Ubi Jus Ibi Remedium dan Pasal 28D UUD 1945 mengakibatkan UU KUP, UU PPN, dan UU PPh selalu dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan berbeda-beda. Dengan demikian secara Mutatis Mutandis SKPKB yang diturunkan dari UU KUP dan UU PPh/PPN dapat juga diuji dengan alasan berbeda-beda untuk melindungi Hak Konstitusi Wajib Pajak;

5. bahwa Asas Hukum Ubi Jus Ibi Remedium dan Pasal 28D UUD 1945 digunakan untuk melindungi hak Wajib Pajak dari SKPKB yang diterbitkan cacat hukum;

6. bahwa jangka waktu pemeriksaan harus di penuhi oleh fiskus dan tidak boleh dilewati kewenangannya;

7. bahwa dalam menerbitkan Obyek Gugatan Dirjen Pajak tidak meneliti Permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur di Pasal 34 ayat (1) PMK 118/2024 yang berbunyi:

“Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.”

8. bahwa untuk meneliti Permohonan tersebut Dirjen Pajak tidak meminta Pembukuan/Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) PMK 118/2024 yang berbunyi:

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

bahwa berdasarkan uraian di atas Penelitian yang dilakukan Dirjen Pajak untuk menerbitkan Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tidak Valid. Oleh karenanya, Obyek Gugatan harus BATAL DEMI HUKUM;

Menimbang bahwa Tergugat pada persidangan ketiga menyampaikan

penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2025 mengenai kenapa objek gugatan Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta, prosedur formal, dan ketentuan yang berlaku. Bahwa penjelasan Tergugat secara rinci adalah sebagai berikut:

I. RUANG LINGKUP SENGKETA GUGATAN

bahwa menurut Tergugat, ruang lingkup sengketa gugatan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU KUP menyatakan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. bahwa pada dasarnya, jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak dalam Undang-Undang KUP yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP;

bahwa sedangkan upaya hukum terkait kewenangan, prosedur dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP diajukan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. bahwa terkait hal tersebut, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Lampiran Huruf E. Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara poin 4 Sengketa Pajak huruf b. disampaikan Upaya Hukum bagi Wajib Pajak yang Tidak Puas Terhadap Materi/Isi Ketetapan Jumlah Pajak, dengan kutipan sebagai berikut:

Upaya hukum bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasar Pasal 25 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemeriksaan tentang kewenangan, prosedur dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak (pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan

keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) diajukan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. bahwa berdasarkan dasar hukum dan ketentuan tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa:

- Objek Gugatan adalah Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

- Pemeriksaan sengketa dalam sidang gugatan adalah pemeriksaan terkait dengan masalah formal atau prosedural penerbitan;

II. KRONOLOGIS FORMAL PROSEDURAL OBJEK GUGATAN

bahwa terkait dengan formal prosedural yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:

1. Kronologis penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016:

No.KegiatanJenis DokumenNomor SuratTanggalKeterangan
1.PengujianSurat Perintah Pemeriksaan PajakPRIN- 00008/WPJ.32/ RIK.SIS/201904 November 2019Lampiran 1
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan LapanganPEMB- 00008/WPJ.32/ RIK.SIS/201904 November 2019Lampiran 2 Telah diterima Bp Ngadiman (Direktur) tgl 08-11- 2019
Surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapanganS- 00060/WPJ.32/ BD.07/201907 November 2019Lampiran 3 Telah diterima Bp Ngadiman (Direktur) tgl 08-11- 2019
Permintaan Peminjaman Buku, CatatanS- 00019/WPJ.32/ BD.0700/201908 November 2019Lampiran 4: - Daftar Buku, Catatan, Dokumen
No.KegiatanJenis DokumenNomor SuratTanggalKeterangan
dan Dokumenyang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan
Berita Acara Pemberian KeteranganTanpa Nomor15 November 2019Lampiran 5
Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib PajakTanpa nomor15 November 2019Lampiran 6
Pakta IntegritasTanpa nomorTanpa tanggalLampiran 7
Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu PemeriksaanS- 00035/WPJ.32/ BD.07/202030 April 2020Lampiran 8
Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenTanpa nomor28 Juli 2020Lampiran 9
2Pembahasan dan PelaporanSurat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanS- 00010/RIKSIS/ WPJ.32/RIK.SI S/202021 September 2020Lampiran 10
Surat Tanggapan Hasil PemeriksaanTanpa nomor01 Oktober 2020Lampiran 11 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Pernyataan Persetujuan Hasil PemeriksaanTanpa nomor01 Oktober 2020Lampiran 12 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Risalah PembahasanTanpa nomor15 Oktober 2020Lampiran 13 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanTanpa nomor15 Oktober 2020Lampiran 14 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Laporan Hasil PemeriksaanLAP- 00013/WPJ.32/ RIK.SIS/202021 Oktober 2020Lampiran 15
No.KegiatanJenis DokumenNomor SuratTanggalKeterangan
SKPKB PPh Pasal 2200003/202/16/5 24/2009 November 2020-

2. Kronologis Upaya Hukum Pengajuan Keberatan.

bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan upaya hukum pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016:

bahwa berdasarkan data informasi dan monitoring pada aplikasi SIDJP, tidak terdapat permohonan keberatan terhadap materi dalam SKPKB yang pernah diterbitkan;

3. Kronologis Surat Permohonan yang diajukan sebagai upaya administrasi pembatalan dan/atau pencabutan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan asas hukum contratius actus terhadap SKP/STP Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

bahwa Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan Permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 UU KUP;

No.Nomor Surat Permo honanTanggal Permoho nanAtas SKPKBSuratTanggal Surat JawabanKeterangan
Jawaban
dari Kantor
Pelayanan
Pajak
104/DJP /X/202118 Oktober 202100003/202/1 6/524/20S- 1097/WPJ.3 2/KP.04/202 122 Oktober 2021Atas Surat Jawaban dari KPP diajukan gugatan oleh Wajib Pajak dengan nomor perkara 015045.99/2021/PP

bahwa atas Pengajuan gugatan terhadap surat jawaban dari KPP Pratama Magelang tersebut, telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 015045.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022 dengan amar putusan “Tidak Dapat Diterima”;

4. Kronologis Upaya Hukum Pengajuan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b.

a. Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pertama

bahwa surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas bukan merupakan Surat Permohonan sesuai Pasal 36 UU KUP;

bahwa menurut Tergugat, Permohonan yang diajukan berikutnya di tanggal 10 Januari 2025 merupakan Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang pertama kali, dengan kronologis sebagai berikut:

Nomor Surat Permohonan Pengurangan / Pembatalan Ketetapan PajakTanggal Surat Permoho nanAtas SKPKBNomor KeputusanTanggal Keputus anKeterangan
042/KPP/CJMJ/P. P/I/202510 Januari 202500003/202/1 6/524/20KEP- 03415/NKE B/WPJ.32/2 02520 Mei 2025Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak

bahwa atas terbitnya Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak diajukan Gugatan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak;

b. Penggugat menyampaikan Permohonan Kedua

bahwa permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf B, baru disampaikan Penggugat pada saat persidangan kedua telah berjalan;

bahwa Sidang Gugatan Kedua terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak telah dilaksanakan pada Kamis, 02 Oktober 2025;

bahwa Penggugat, mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua melalui surat nomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikirim melalui Jasa Ekspedisi/Pengiriman Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1759485284833 pada tanggal 03 Oktober 2025;

III. TANGGAPAN TERGUGAT

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Alasan Pemohon dalam Surat Gugatan

bahwa dalam Surat Gugatan, alasan yang disampaikan penggugat sebagai berikut:

a. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 diterbitkan melewati jangka waktu 6 bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2025 jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

b. bahwa selama mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b, Dirjen Pajak tidak pernah memanggil Pemohon dalam rangka untuk menjelaskan alasan permohonan pembatalan;

2. bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak. Surat tersebut telah diupload dalam aplikasi eTaxCourt sesuai berkas sengketa;

a. bahwa dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima,

pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

b. bahwa Pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak mencantumkan tanggal diterima Keputusan yang digugat;

3. Bantahan atas Surat Tanggapan Gugatan

bahwa Penggugat tidak menyampaikan bantahan atas Surat Tanggapan Gugatan;

4. bahwa dalam persidangan pertama, Tergugat menyampaikan bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah beschikking berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020; bahwa alasan Penggugat justru terkait dengan prosedur pemeriksaan. Dengan demikian Tergugat berpendapat alasan Penggugat justru tidak relevan dengan Objek Gugatan itu sendiri, yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan kronologis upaya hukum yang pernah diajukan, Penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap surat dari KPP Pratama Magelang nomor S-1097/WPJ.32/KP.04/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sebagai jawaban atas Surat Permohonan yang diajukan sebagai upaya administrasi pembatalan dan/atau pencabutan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas Hukum contratius actus terhadap SKP/STP Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

bahwa dapat disampaikan kembali bahwa Atas Pengajuan gugatan terhadap surat jawaban dari KPP Pratama Magelang tersebut, telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015045.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2022 dengan amar putusan “Tidak Dapat Diterima”;

5. bahwa walaupun menurut Tergugat alasan jangka waktu pemeriksaan tidak relevan dengan objek Gugatan, Tergugat tetap menyampaikan bahwa dasar

penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 diterbitkan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00013/WPJ.32/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Oktober 2020;

bahwa terkait formal prosedur Pemeriksaan, Tergugat telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan serta menerbitkan seluruh dokumen pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

No.KeteranganNomor DokumenKeterangan
1.Surat Perintah Pemeriksaan PajakNomor PRIN- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019Tanggal 04 November 2019
2.Surat Pemberitahuan Pemeriksaan LapanganPEMB- 00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019Tanggal 04 November 2019. Surat diterima tanggal 08 November 2019 oleh Bp Ngadiman selaku Direktur.
3.Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan PertamaNomor S- 00035/WPJ.32/BD.07/2020Tanggal 30 April 2020
5.Penerbitan SPHPNomor SPHP- 00010/WPJ.32/RIK.SIS/2020Tanggal 21 September 2020
7.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanTanpa NomorTanggal 15 Oktober 2020 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur. Penggugat telah menyampaikan Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan
8.Penerbitan Laporan Hasil PemeriksaanLAP- 00013/WPJ.32/RIK.SIS/2020Tanggal 21 Oktober 2020
9.Penerbitan SKPKB PPh Pasal 22Nomor 00003/202/16/524/20 Masa Pajak Maret 2016Tanggal 09 November 2020

a. bahwa dasar dilakukannya pemeriksaan adalah Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-00008/WPJ.32/RIK.SIS/2019 tanggal 04 November 2019;

b. bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak melalui Surat Nomor SPHP-00010/WPJ.32/RIK.SIS/2020 Tanggal 21 September 2020;

c. bahwa atas SPHP tersebut telah dilakukan Pembahasan Akhir sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Akhir Tanggal 15 Oktober 2020 yang dihadiri oleh Direktur PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA yaitu Bp. Ngadiman serta dilengkapi dengan Ikhtisar dan Risalah Pembahasan Akhir; bahwa Penggugat juga menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan Menyetujui seluruh hasil pemeriksaan tanggal 01 Oktober 2020;

bahwa Penggugat juga menyampaikan Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan tanggal 01 Oktober 2020 yang telah bermeterai cukup;

d. bahwa sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance;

e. bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Penggugat menyetujui jumlah kurang bayar yang sebagaimana tercantum dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

f. bahwa berdasarkan fakta tersebut, formal dan prosedur pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6. bahwa menurut Tergugat, terlewatinya jangka waktu pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan PMK 184/PMK.03/2015, tidak menyebabkan batalnya SKP yang diterbitkan selama memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yaitu diterbitkan dalam jangka waktu kewenangan penerbitan selama 5 (lima) tahun sebagai diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

7. bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus sengketa, bersama ini kami sampaikan beberapa contoh Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa terlewatinya jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan tidak berimplikasi hukum pada batalnya Surat Ketetapan Pajak (memenangkan Direktur Jenderal Pajak);

No.Putusan Pengadilan PajakPutusan MahkamahKeterangan
Agung
1.PUT-003946.99/2023/PP/M.IB Tahun 2024-Lampiran 22
2.PUT-008341.99/2020/PP/M.XIIIB Tahun 2021-Lampiran 23
3.PUT-005049.16/2022/PP/M.XIIIB Tahun 20231633/B/PK/Pjk/2024Lampiran 24

8. bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf UU KUP, yang dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan apabila dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat;

bahwa pada faktanya Tergugat telah menyampaikan SPHP pada tanggal 21 November 2023 dan baik Tergugat dan Penggugat telah menandatangani Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada 7 Desember 2024; bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat pelanggaran formal prosedur yang dapat membatalkan SKPKB tersebut;

9. Pemenuhan formal prosedural penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

a. Kronologis Pengajuan Permohonan Pengurangan / Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar

- Permohonan Pertama

bahwa dalam waktu yang berdekatan, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) b untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Terdapat 1 (satu) alasan yang sama atas pengajuan permohonan di tahun 2016 dan 2017;

No.Jenis DokumenJumlah berkasTanggal TerimaAlasan PengajuanKeterangan
1.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201739 berkas02 Desember 2024- Kewenangan melakukan pemeriksaan - Kewenangan menerbitkan SKPKB - Pemeriksaan Melebihi Jangka Waktu PengujianSurat Keputusan Telah Diterbitkan
2.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201634 berkas10 Januari 2025- Kewenangan melakukan pemeriksaanSurat Keputusan Telah Diterbitkan

- Permohonan Kedua

bahwa Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf B, baru disampaikan Penggugat pada saat persidangan kedua telah berjalan (persidangan kedua tanggal 02 Oktober 2025)

No.Jenis DokumenJumlah berkasTanggal KirimAlasan PengajuanKeterangan
1.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201739 berkas03 Oktober 2025- Kewenangan melakukan pemeriksaan (Tidak pernah diperiksa, tidak pernah ada SP2, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen, Tidak ada SPHP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan, tiba-tiba diterbitkan SKPKB).Dalam Proses
2.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201634 berkas03 Oktober 2025- Kewenangan melakukan pemeriksaan (Tidak pernah diperiksa, tidak pernah ada SP2, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen, Tidak ada SPHP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan, tiba-tiba diterbitkan SKPKB).Dalam Proses

• bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020, telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pertama sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf B dan telah diberikan keputusan. Keputusan atas permohonan pertama diterbitkan dengan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 (yang sedang diajukan gugatan, dan sedang dalam persidangan);

• bahwa melalui surat nomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Kembali Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua yang dikirim pada tanggal 03 Oktober 2025 melalui jasa ekspedisi Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1759485284833;

bahwa surat tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

b. Kronologis Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) b:

- Tahun Pajak 2017

No.Jenis DokumenNomor DokumenTanggal DokumenKeterangan
1.Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-154/WPJ.32/202511 Februari 2025Lampiran 16
2.Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-173/WPJ.32/202519 Februari 2025Lampiran 17
3.Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-177/WPJ.32/202519 Februari 2025Lampiran 18
4.Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanBA- 00031/WPJ.326/202528 Februari 2025Lampiran 19

- Tahun Pajak 2016

No.Jenis DokumenNomor DokumenTanggal DokumenKeterangan
1.Surat Pemberitahuan - Permintaan informasi, penjelasan tambahan atas permohonanS-283/WPJ.32/2025 Dikirim ke alamat Penggugat dan alamat korespondensi sesuai BA- 00031/WPJ.326/202516 April 2025Lampiran 20 Lampiran 21 Bukti Kirim
2.Laporan PenelitianLAP- 00993/WPJ.32/202509 Mei 2025Lampiran Lappen
3.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib PajakKEP- 03402/NKEB/WPJ.32/ 202520 Mei 2025Lampiran SK

Kutipan S-283/WPJ.32/2025

c. Penjelasan Kronologis Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) b Untuk Tahun Pajak 2016 sebagai berikut:

- bahwa alasan pengajuan permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Penggugat untuk Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017, adalah:

Tidak pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Pasal 29 UU KUP sehingga tidak ada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Peminjaman Dokumen menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP, tidak ada Pembahasan Hasil Pemeriksaan tiba-tiba diterbitkan SKPKB oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) b UU KUP.

- bahwa Tergugat telah memberikan kesempatan dan hak kepada Penggugat melalui Surat nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025, yang pada intinya:

• Terdapat kesamaan/kemiripan alasan dalam Surat Permohonan Penggugat untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017. Bahwa prosedur formal untuk tahun pajak 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;

• Berdasarkan hal tersebut pula, Tergugat juga telah memberikan kesempatan dan hak kembali kepada Penggugat untuk menyampaikan secara tertulis dalam hal terdapat informasi dan/atau penjelasan tambahan atas permohonan untuk Tahun Pajak 2016;

• Berdasarkan bukti tracking pos, bahwa surat nomor S- 283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 telah diterima pada alamat korespondensi di tanggal 25 April 2025;

https://www.posindonesia.co.id/id/tracking/P2504220136216

- bahwa Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan, mengatur

bahwa dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Tergugat masih memberikan kesempatan dan hak kepada Wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/atau penjelasan tambahan atas pengajuan permohonan;

- bahwa sampai dengan diterbitkannya Laporan Penelitian nomor LAP- 01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025, Penggugat tidak memanfaatkan kesempatan atau hak yang diberikan untuk menyampaikan informasi atau penjelasan tambahan;

d. bahwa dengan demikian Tergugat berpendapat tidak terdapat formal prosedur yang dilanggar atau tidak dilakukan oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, Fakta, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada romawi I sampai dengan romawi III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta, prosedur formal, dan ketentuan yang berlaku;

b. Dapat disampaikan kembali bahwa setelah persidangan kedua berlangsung, Penggugat menyampaikan Permohonan Kembali Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua dengan surat nomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 yang dikirim pada

tanggal 03 Oktober 2025 melalui jasa ekspedisi “Lion Parcel” dengan nomor resi 11LP1759485284833 untuk dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

Menimbang bahwa Penggugat pada persidangan keempat menyampaikan

penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 November 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/2024 terhadap permohonan pembatalan, namun tiba-tiba saja Tergugat menerbitkan Keputusan Penolakan. Bahwa penjelasan Penggugat secara rinci adalah sebagai berikut:

I. TERGUGAT MENYATAKAN:

1. bahwa terdapat fakta baru yang disampaikan Tergugat di dalam tanggapan di hal 4 (poin 4 huruf b) bertanggal 17 Oktober 2025 yaitu:

- bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Kedua Permohonan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf B, baru disampaikan penggugat pada saat persidangan kedua telah berjalan;

- bahwa Sidang Gugatan Kedua terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak telah dilaksanakan pada Kamis, 02 Oktober 2025;

- bahwa Penggugat, mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar kedua melalui surat nomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang dikirim

melalui Jasa Ekspedisi/Pengiriman Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1759485284833 pada tanggal 03 Oktober 2025;

2. Bantahan Penggugat terhadap tanggapan Tergugat pada poin 1 di atas bahwa lazimnya unsur permohonan adalah identitas, alasan, dan permintaan (bersifat kumulatif);

bahwa dengan demikian, jika suatu alasan yang disampaikan berbeda dengan suatu alasan yang telah disampaikan sebelumnya, maka permohonan yang disampaikan dengan alasan yang berbeda dengan suatu alasan yang telah disampaikan sebelumnya tersebut tidak dapat disebut sebagai permohonan kedua, tetapi berkedudukan sebagai permohonan pertama;

bahwa dengan demikian, pernyataan Tergugat tentang permohonan kedua pada surat tergugat bertanggal 17 Oktober 2025 tidak dapat dikaitkan secara hukum ataupun secara rasionalitas dengan permohonan yang mendasari terbitnya Obyek Gugatan. Oleh karena itu, pernyataan Tergugat tersebut tidak dapat menjadi materi persidangan, harus dikesampingkan, dan diabaikan dalam gugatan a quo;

3. bahwa terdapat fakta baru yang disampaikan Tergugat di dalam tanggapan di Hal 11 poin b bertanggal 17 Oktober 2025

bahwa Tergugat menyatakan:

Bantahan Penggugat adalah:

1. bahwa Penggugat merasa sudah jelas dan tegas substansi/alasan permohonan yang diajukan sehingga Tergugat menerbitkan Keputusan yang menjadi Obyek Gugatan. Namun diketahui terdapat ketentuan yang

tidak dilakukan oleh Tergugat sebelum menerbitkan Keputusan tersebut, yaitu ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/2024 yang berbunyi:

Pasal 34 ayat (1) PMK 118/2024 berbunyi:

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024 berbunyi:

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

bahwa Tergugat menolak permohonan, yang menjadi pertanyaan adalah buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan apa yang tersedia yang digunakan oleh Tergugat untuk menerbitkan Keputusan penolakan?

bahwa sedangkan surat-surat Tergugat tersebut adalah hanya bersifat permintaan klarifikasi atas permohonan, BUKAN permintaan atas bukti- bukti yang mendukung alasan permohonan. Sehingga secara FORMAL sebenarnya Tergugat tidak melakukan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PMK 118/2024 untuk menerbitkan penolakan Obyek Gugatan a quo;

bahwa dengan demikian, baik secara formal dan substansi Tergugat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/2024 terhadap permohonan pembatalan, namun tiba-tiba saja tergugat menerbitkan Keputusan Penolakan;

Menimbang bahwa Tergugat pada persidangan kelima menyampaikan

penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2025 kenapa objek gugatan Keputusan Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta, prosedur formal, dan ketentuan yang berlaku

dan sekaligus menanggapi penjelasan (Tanpa Nomor) tanggal 06 November 2025 yang disampaikan Penggugat pada persidangan keempat. Bahwa penjelasan Tergugat secara rinci adalah sebagai berikut:

I. RUANG LINGKUP SENGKETA GUGATAN

bahwa menurut Tergugat, ruang lingkup sengketa gugatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU KUP menyatakan:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. bahwa pada dasarnya, jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak dalam Undang-Undang KUP yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP;

bahwa sedangkan upaya hukum terkait kewenangan, prosedur dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP diajukan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3 bahwa berdasarkan dasar hukum dan ketentuan tersebut di atas, Tergugat

berpendapat bahwa:

- Objek Gugatan adalah Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

- Pemeriksaan sengketa dalam sidang gugatan adalah pemeriksaan terkait dengan masalah formal atau prosedural penerbitan;

II. MENURUT PENGGUGAT

bahwa Penggugat telah menyampaikan Penjelasan Tambahan dan keterangan yang telah diupload dan disampaikan dalam persidangan ke-4 (tanggal 06 November 2025;

III. TANGGAPAN TERGUGAT

bahwa setelah membaca Surat Penjelasan Tambahan dan menanggapi Keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dengan ini disampaikan pendapat Tergugat;

1. Ketentuan Perpajakan terkait.

a. bahwa ketentuan dalam Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

- Pasal 36 ayat (1) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

- Pasal 36 ayat (1a),

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan mengatur sebagai berikut:

- Pasal 32 ayat (5),

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

- Pasal 32 ayat (6),

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam

jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

- Pasal 34 ayat (1),

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

- Pasal 34 ayat (2),

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

- Pasal 34 ayat (3),

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

- Pasal 34 ayat (4) huruf a,

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

2. Tanggapan Tergugat atas bantahan dari Penggugat bahwa tidak ada permohonan kedua.

bahwa berikut disampaikan kronologi dan fakta atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP terhadap SKPKB nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020, Jenis Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22, Masa Pajak Maret 2016;

No.Permohonan sesuai surat tanggal 10 Januari 2025Permohonan sesuai surat tanggal 03 Oktober 2025Keterangan dan Fakta
1.Cuplikan Surat PermohonanCuplikan Surat Permohonan- Bahwa antara permohonan tanggal 10-01-2025 dan tanggal 03-10-2025 memiliki perihal yang sama: “Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar” - Bahwa identitas yang mengajukan permohonan adalah: “PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA” NPWP : 03.190.752.0- 524.000 - Objek Yang diajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah: SKPKB nomor 00003/202/16/524/20 Jenis Pajak PPh Pasal 22, Masa Pajak Maret 2016
No.Permohonan sesuai surat tanggal 10 Januari 2025Permohonan sesuai surat tanggal 03 Oktober 2025Keterangan dan Fakta
2.Alasan Pengajuan PermohonanAlasan Pengajuan PermohonanBahwa alasan pengajuan permohonan adalah sama, yang pada intinya terkait kewenangan melakukan pemeriksaan. - Tidak terdapat alasan ketidaksetujuan Wajib Pajak terkait materi / isi SKPKB
3Dokumen Yang Dilampirkan dalam permohonan: - SKPKB - Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak - Surat Izin Kuasa Hukum di Bidang Perpajakan Telah diupload dalam dokumen persidangan ketigaDokumen yang dilampirkan dalam permohonan: - SKPKB - Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak - Surat Izin Kuasa Hukum di Bidang Perpajakan Telah diupload dalam dokumen persidangan kelimaBahwa dalam semua permohonan yang telah disampaikan, Penggugat tidak melampirkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan.
4- Jawaban atas permohonan - Telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025; - Bahwa amar putusan surat keputusan tersebut adalah menolak permohonan dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak KurangJawaban atas permohonan Telah diterbitkan surat jawaban.Jawaban atas permohonan tersebut telah dikirimkan ke: - Alamat Wajib Pajak sesuai data Masterfile Wajib Pajak (namun tidak
No.Permohonan sesuai surat tanggal 10 Januari 2025Permohonan sesuai surat tanggal 03 Oktober 2025Keterangan dan Fakta
Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 Masa Pajak Maret 2016sampai/kembali POS) - Alamat Kuasa (sesuai Kop Surat Permohonan)
5Upaya Hukum Selanjutnya Atas Surat Keputusan 36 ayat (1) huruf b, diajukan GugatanUpaya Hukum Selanjutnya --

bahwa terkait sanggahan Penggugat bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tertanggal 03 Oktober 2025 tidak dapat disebut sebagai permohonan kedua, tetapi berkedudukan sebagai permohonan pertama, maka berdasarkan kronologis, fakta, dan bukti yang ada, Tergugat berpendapat:

a. bahwa permohonan Penggugat tertanggal 10 Januari 2025 perihal pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap SKPKB nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020, merupakan permohonan pertama. Bahwa permohonan pertama tersebut telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 dan telah dikirim kepada Wajib Pajak, termasuk dikirim kepada kuasa Wajib Pajak;

b. bahwa sehingga permohonan Penggugat tertanggal 03 Oktober 2025 perihal yang sama yaitu pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terhadap SKPKB nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020, merupakan permohonan kedua;

c. bahwa dengan disampaikannya permohonan kedua, maka Penggugat secara tidak langsung telah mengakui bahwa Objek Gugatan berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah sah sehingga tidak dapat dibatalkan demi hukum;

3. bahwa terkait sanggahan Penggugat bahwa secara formal dan substansi, Tergugat tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118 Tahun 2024, maka berdasarkan kronologis, fakta, dan bukti yang ada, Tergugat berpendapat:

a. bahwa kronologis pemenuhan formal prosedural penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/202/16/524/20 telah Tergugat sampaikan pada persidangan ketiga, yaitu:

- Kronologis Pengajuan Permohonan Pengurangan / Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar untuk Permohonan Pertama bahwa dalam waktu yang berdekatan, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan/Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) b untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Terdapat 1 (satu) alasan yang sama atas pengajuan permohonan di tahun 2016 dan 2017;

No.Jenis DokumenJumlah berkasTanggal TerimaAlasan PengajuanKeterangan
1.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201739 berkas02 Desember 2024- Kewenangan melakukan pemeriksaanSurat Keputusan Telah Diterbitkan
2.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201634 berkas10 Januari 2025- Kewenangan melakukan pemeriksaanSurat Keputusan Telah Diterbitkan

- Kronologis Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) b atas Tahun Pajak 2017

No.Jenis DokumenNomor DokumenTanggal DokumenKeterangan
1.Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-154/WPJ.32/202511 Februari 2025Lampiran 16
2.Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-173/WPJ.32/202519 Februari 2025Lampiran 17
3.Panggilan Kedua Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PajakS-177/WPJ.32/202519 Februari 2025Lampiran 18
4.Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanBA-00031/WPJ.326/202528 Februari 2025Lampiran 19

- Kronologis Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) b atas Tahun Pajak 2016

No.Jenis DokumenNomor DokumenTanggal DokumenKeterangan
1.Surat Pemberitahuan - Permintaan informasi, penjelasan tambahan atas permohonanS-283/WPJ.32/2025 Dikirim ke alamat Penggugat dan alamat korespondensi sesuai BA- 00031/WPJ.326/202516 April 2025Lampiran 20 Lampiran 21 Bukti Kirim
No.Jenis DokumenNomor DokumenTanggal DokumenKeterangan
2.Laporan PenelitianLAP-01006/WPJ.32/202509 Mei 2025Lampiran Lappen
3.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib PajakKEP- 03415/NKEB/WPJ.32/202520 Mei 2025Lampiran SK

Kutipan S-283/WPJ.32/2025

b. bahwa frasa norma hukum dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 seharusnya tidak dipahami secara parsial pada beberapa ayat saja, namun harus dibaca dan dipahami secara menyeluruh pada keseluruhan ayat;

c. bahwa alasan atas surat tertanggal 10 Januari 2025 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah terkait formal dan prosedural kewenangan melakukan pemeriksaan. Tidak terdapat alasan ketidaksetujuan atas materi / isi dalam SKPKB (baik itu ketidaksetujuan atas koreksi peredaran usaha, HPP, Objek Pajak/DPP, dll);

1) bahwa atas alasan formal prosedural dan yuridis terkait kewenangan melakukan pemeriksaan, telah dilakukan pengujian dan penelitian yang tertuang dalam Laporan Penelitian;

2) bahwa apabila Penggugat menyampaikan alasan terkait kewenangan melakukan pemeriksaan, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan atas SKPKB. Bahwa Objek Gugatan yang sedang diperiksa dalam persidangan adalah formal prosedural terkait penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

d. bahwa sesuai Pasal 34 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

1) bahwa frasa “dapat” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki pengertian “mampu", "sanggup", "boleh", "mungkin". Hal ini jelas menunjukkan adanya makna yang lebih bersifat fakultatif, tidak wajib atau pilihan;

2) bahwa sehingga frasa “Dalam hal diperlukan” dan “dapat” merupakan pilihan tindakan dari Tergugat untuk Melakukan atau Tidak Melakukan. Hal tersebut tidak seharusnya ditafsirkan sebagai suatu keharusan/kewajiban;

3) bahwa terlepas dari hal tersebut, Tergugat telah memberikan kesempatan dan hak kepada Penggugat melalui surat nomor S- 283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025, yang pada intinya:

• Terdapat kesamaan/kemiripan alasan dalam Surat Permohonan Penggugat untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017. Bahwa prosedur formal untuk tahun pajak 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan;

• Berdasarkan hal tersebut pula, Tergugat juga telah memberikan kesempatan dan hak kembali kepada Penggugat untuk menyampaikan secara tertulis dalam hal terdapat informasi dan/atau penjelasan tambahan atas permohonan untuk Tahun Pajak 2016;

• Berdasarkan bukti tracking pos, bahwa surat nomor S- 283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 telah diterima pada alamat korespondensi di tanggal 25 April 2025;

https://www.posindonesia.co.id/id/tracking/P2504220136216

4) bahwa sampai dengan diterbitkannya Laporan Penelitian nomor LAP- 01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025, Penggugat tidak memanfaatkan kesempatan atau hak yang diberikan untuk menyampaikan informasi atau penjelasan tambahan;

e. bahwa sesuai Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

1) bahwa fakta sesuai kronologis pada angka 3 di atas, bahwa Penggugat tidak menyampaikan atau melampirkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya;

2) bahwa atas alasan formal prosedural terkait kewenangan melakukan pemeriksaan, telah dilakukan pengujian dan penelitian yang tertuang dalam Laporan Penelitian;

f. bahwa Sesuai Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa, Penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia;

1) bahwa atas alasan formal prosedural dan yuridis terkait kewenangan melakukan pemeriksaan, telah dilakukan penelitian yang tertuang dalam Laporan Penelitian;

2) bahwa tidak terdapat alasan ketidaksetujuan atas materi / isi dalam SKPKB (baik itu ketidaksetujuan atas koreksi peredaran usaha, HPP, Objek Pajak/DPP, dll), dan tidak terdapat buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan dan dilampirkan dalam permohonan;

3) bahwa dalam penjelasannya, Penggugat mempertanyakan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan apa yang tersedia yang digunakan oleh Tergugat dalam mengambil keputusan?

Tanggapan Tergugat:

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa alasan Penggugat di dalam Surat Permohonannya semata-mata terkait formal prosedural dan yuridis pemeriksaan, serta dengan tidak disampaikannya data dan/atau dokumen oleh Penggugat dalam permohonannya, Maka sesuai permohonan Pasal 36(1)b Penggugat, Tergugat melakukan penelitian terhadap kronologi pemeriksaan, prosedur pemeriksaan dan semua dokumen yang diperlukan untuk melakukan penelitian tersebut seperti Surat Tugas, SP2, Surat permintaan dokumen, Berita Acara, SPHP hingga laporan pemeriksaan merupakan dokumen yang sudah tersedia;

bahwa sehingga Keputusan Pasal 36(1)b yang diambil Tergugat telah berdasarkan proses penelitian dokumen yang terkait dengan alasan permohonan yang diajukan, pun Penggugat juga telah diberikan kesempatan oleh Tergugat untuk memberikan penjelasan, data dan dokumen dimana kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Penggugat;

4. bahwa berdasarkan seluruh kronologis yang disampaikan, Tergugat berpendapat tidak terdapat formal prosedur yang dilanggar atau tidak dilakukan oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf

b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan pengujian terhadap bantahan Penggugat, Kronologis, Fakta, dan Dokumen sebagaimana diuraikan pada romawi I sampai dengan romawi III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta, prosedur formal, dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

Menimbang bahwa Tergugat pada persidangan keenam menyampaikan

penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 08 Desember 2025 untuk menanggapi terhadap sanggahan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak terdapat permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdokumentasi dalam Laporan Penelitian, dan pendapat Tergugat bahwa tidak terdapat formal prosedur yang dilanggar atau tidak dilakukan oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Pembatalan yang menjadi objek gugatan. Bahwa penjelasan Tergugat secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Tanggapan terhadap sanggahan Penggugat yang menyatakan bahwa tidak terdapat permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdokumentasi dalam Laporan Penelitian.

a. bahwa Tergugat memiliki hak akses terkait Data Pemeriksaan yang telah tersedia pada aplikasi https://portalp2/

bahwa Data Pemeriksaan berupa Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Laporan Pemeriksaan Pajak (LP2), tahun pajak yang diperiksa, NPWP, Nama WP, Alamat WP, KLU, Kode Pemeriksaan, dan Unit Pelaksana Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Daftar Nominatif Usulan Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) telah tersedia pada aplikasi https://portalp2/ dan dapat diunduh secara langsung oleh Tergugat;

b. bahwa meskipun tergugat memiliki hak akses untuk mengunduh secara langsung Data Pemeriksaan, melalui Nota Dinas nomor ND- 6/WPJ.32/WPJ.326/2025 tanggal 08 April 2025, Tergugat juga telah melakukan permintaan data, informasi, dan atau dokumen berupa Data Pemeriksaan ke KPP Pratama Magelang;

c. bahwa data, informasi, dan/atau dokumen yang diminta Tergugat kepada pihak internal telah terdokumentasi dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar nomor LAP- 01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025 pada Romawi VII angka 3;

d. bahwa berdasarkan dasar hukum UU KUP maupun PMK 118 Tahun 2024 serta penjelasan di atas, tidak terdapat satupun kewajiban bagi tergugat untuk melakukan permintaan data dan dokumen kepada Tim Pemeriksa. Namun demikian, faktanya Tergugat telah melakukan permintaan data dan dokumen ke KPP (Pihak Pemeriksa) serta mengunduh seluruh dokumen di portal resmi yang telah disediakan untuk mendapatkan Laporan Pemeriksaan serta dokumen pendukung lainnya. Sehingga tidak terdapat satupun ketentuan formal dan prosedural yang dilanggar oleh Tergugat;

2. bahwa dalam sidang sebelumnya, Tergugat telah menyampaikan fakta bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan ke dua atas surat keputusan Pasal

36 ayat (1) huruf b UU KUP, berikut Tergugat sampaikan update fakta upaya hukum yang dilakukan Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

No.Jenis DokumenJumlah berkasTanggal KirimJawaban atas permohonanUpaya hukum selanjutnya
1.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201739 berkas03 Oktober 2025Diterbitkan Surat Pengembalian karena permohonan tidak memenuhi persyaratan.Diajukan gugatan tanggal 21 November 2025
2.Surat Permohonan Pasal 36(1)b atas SKPKB Tahun Pajak 201634 berkas03 Oktober 2025Diterbitkan Surat Pengembalian karena permohonan tidak memenuhi persyaratan.Diajukan gugatan tanggal 21 November 2025

bahwa berdasarkan fakta pengajuan 73 berkas Gugatan ke Pengadilan pajak tersebut, pada saat yang sama Pemohon telah mengajukan proses gugatan atas Objek Pajak yang merujuk pada SKPKB (beschikking) yang sama sebanyak 27 berkas yang proses persidangannya sedang berjalan saat ini; bahwa tanpa mendahului keputusan Majelis Hakim, Menurut Tergugat sidang gugatan ini dapat dicukupkan karena terdapat dua upaya hukum gugatan berbeda yang merujuk pada SKPKB yang sama yang berpotensi akan menimbulkan ketidakpastian hukum/putusan bagi kedua belah pihak;

3. bahwa berdasarkan seluruh kronologis yang disampaikan, Tergugat berpendapat tidak terdapat formal prosedur yang dilanggar atau tidak dilakukan oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Menimbang bahwa Penggugat pada persidangan keenam menyampaikan

penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Desember 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan penelitian sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/24 sebelum menerbitkan Obyek Gugatan. Bahwa penjelasan Penggugat secara rinci adalah sebagai berikut: I. MEMPERTEGAS PENJELASAN PENGGUGAT

1. bahwa SKP dibentuk oleh UU KUP dan UU PPH/PPN,

2. bahwa secara akal sehat, apabila Pelaksanaan UU KUP-nya keliru, berakibat SKP menjadi Tidak Benar;

3. bahwa apabila SKP memenuhi tidak benar, maka sanksinya adalah dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

4. bahwa tidak ada produk hukum yang tidak benar dianggap menjadi benar;

5. bahwa terbukti selama persidangan Peneliti tidak memiliki bukti penelitian terhadap hal-hal yang harus diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) dan ayat (2) PMK 118/24;

6. bahwa selama persidangan Peneliti tidak pernah memperlihatkan bukti Surat Permintaan Keterangan kepada Tim Pemeriksa sebagai bahan untuk melakukan penelitian terhadap hal-hal yang harus diteliti berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/24;

7. bahwa dengan demikian, terbukti Tergugat sama sekali tidak melakukan penelitian sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/24 sebelum menerbitkan Obyek Gugatan;

II. PENYAMPAIAN ALAMAT WAJIB PAJAK TERKAIT PENGIRIMAN SURAT-

MENYURAT

Berikut Penggugat sampaikan alamat Wajib Pajak terkait untuk surat-menyurat: Jl. Raya Air Temam Satrio 58 Kel. Air Temam Kec. Lubuk Linggau Selatan 1 Kota Lubuk Linggau Prov. Sumatera Selatan 31626;

Menimbang bahwa Tergugat pada persidangan kesembilan/terakhir

menyampaikan kesimpulan akhir dengan surat nomor S-109/WPJ.32/2026 tanggal 09 Februari 2026, yang isinya sebagai berikut:

I. RUANG LINGKUP SENGKETA GUGATAN

bahwa menurut Tergugat, ruang lingkup sengketa gugatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d UU KUP mengatur: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. bahwa pada dasarnya, jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak dalam Undang-Undang KUP yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP;

bahwa sedangkan upaya hukum terkait kewenangan, prosedur dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP diajukan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;

bahwa Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara angka 4 Sengketa Pajak huruf b, disampaikan bahwa Upaya Hukum bagi Wajib Pajak yang Tidak Puas Terhadap Materi/Isi Ketetapan Jumlah Pajak, dengan kutipan sebagai berikut: Upaya hukum bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasar Pasal 25 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemeriksaan tentang kewenangan, prosedur dan/ atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak (pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam

rangka penagihan pajak dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) diajukan melalui gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

4. bahwa berdasarkan dasar hukum dan ketentuan tersebut di atas, Tergugat berpendapat:

a. bahwa objek yang diajukan gugatan adalah Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

b. bahwa sehingga, pemeriksaan sengketa dalam sidang gugatan adalah pemeriksaan terkait dengan masalah formal atau prosedural penerbitan surat keputusan.

II. KRONOLOGIS FORMAL PROSEDURAL OBJEK GUGATAN

bahwa terkait dengan formal prosedural objek gugatan dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kronologis Pemeriksaan terkait penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016;

No.KegiatanJenis DokumenNomor SuratTanggalLampiran Dokumen
1.PengujianSurat Perintah Pemeriksaan PajakPRIN- 00008/WPJ.32/ RIK.SIS/201904 November 2019Lampiran 1
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan LapanganPEMB- 00008/WPJ.32/ RIK.SIS/201904 November 2019Lampiran 2 Telah diterima Bp Ngadiman (Direktur) tgl 08- 11-2019
Surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapanganS- 00060/WPJ.32/ BD.07/201907 November 2019Lampiran 3 Telah diterima Bp Ngadiman (Direktur) tgl 08- 11-2019
No.KegiatanJenis DokumenNomor SuratTanggalLampiran Dokumen
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan DokumenS- 00019/WPJ.32/ BD.0700/201908 November 2019Lampiran 4 Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan
Berita Acara Pemberian KeteranganTanpa Nomor15 November 2019Lampiran 5
Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib PajakTanpa nomor15 November 2019Lampiran 6
Pakta IntegritasTanpa nomorTanpa tanggalLampiran 7
Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu PemeriksaanS- 00035/WPJ.32/ BD.07/202030 April 2020Lampiran 8
Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan, dan DokumenTanpa nomor28 Juli 2020Lampiran 9
2Pembahasan dan PelaporanSurat Pemberitahuan Hasil PemeriksaanS- 00010/RIKSIS/ WPJ.32/RIK.SI S/202021 September 2020Lampiran 10
Surat Tanggapan Hasil PemeriksaanTanpa nomor01 Oktober 2020Lampiran 11 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Pernyataan Persetujuan Hasil PemeriksaanTanpa nomor01 Oktober 2020Lampiran 12 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Risalah PembahasanTanpa nomor15 Oktober 2020Lampiran 13 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
No.KegiatanJenis DokumenNomor SuratTanggalLampiran Dokumen
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanTanpa nomor15 Oktober 2020Lampiran 14 Telah ditandatangani Bp. Ngadiman selaku Direktur.
Laporan Hasil PemeriksaanLAP- 00013/WPJ.32/ RIK.SIS/202021 Oktober 2020Lampiran 15
SKPKB PPh Pasal 2200003/202/16/5 24/2009 November 2020Jumlah Pajak Yang masih Harus Dibayar Rp11.574.805,0 0

2. bahwa terdapat Kronologis Surat Permohonan yang diajukan sebagai upaya administrasi pembatalan dan/atau pencabutan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan asas hukum contratius actus terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

No.Nomor Surat Permo honanTanggal Permoho nanAtas SKPKBSurat Jawaban dari Kantor Pelayanan PajakTanggal Surat JawabanKeterangan
1.04/DJP /X/202118 Oktober 202100003/202/1 6/524/20S- 1097/WPJ.3 2/KP.04/202 122 Oktober 2021Atas Surat Jawaban dari KPP diajukan gugatan oleh Wajib Pajak dengan nomor perkara 015045.99/2021/PP

a. bahwa Permohonan Wajib Pajak tersebut bukan merupakan Permohonan sesuai ketentuan Pasal 36 UU KUP dan telah diberikan surat jawaban oleh KPP dengan surat nomor S-1097/WPJ.32/KP.04/2021 tanggal 22 Oktober 2021;

b. bahwa terhadap surat jawaban dari KPP tersebut telah diterima Wajib Pajak dan diajukan Gugatan. Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Nomor PUT-015045.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022 dengan amar putusan “Tidak Dapat Diterima”;

3. Kronologis Upaya Hukum Pengajuan Keberatan.

bahwa Wajib Pajak tidak mengajukan upaya hukum pengajuan keberatan atas materi/isi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016;

4. Kronologis upaya hukum permohonan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas surat ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf b.

No.Nomor Surat PermohonanTanggal SuratAtas SKPKBNomor KeputusanTanggal KepJawaban Permohonan
1.042/KPP/CJM J/P.P/I/202510 Januari 202500003/202/1 6/524/20KEP- 03415/NKE B/WPJ.32/2 02520 Mei 2025Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak

III. TANGGAPAN TERGUGAT

bahwa setelah membaca surat gugatan, menanggapi penjelasan langsung/tertulis dari Penggugat, maka dengan ini disampaikan pendapat akhir Tergugat sebagai berikut:

1. Kronologis Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

a. bahwa alasan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan sebagai berikut:

1) bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020, Masa Pajak Maret

2016, diterbitkan melewati jangka waktu 6 bulan. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2025 jo. Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 14 ayat (1) UU KUP;

2) bahwa selama mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b, Dirjen Pajak tidak pernah memanggil Pemohon dalam rangka untuk menjelaskan alasan permohonan pembatalan;

b. bahwa pada saat penjelasan tertulis maupun penjelasan secara langsung dalam persidangan, terdapat alasan baru/berbeda dengan alasan pada surat gugatan, berupa:

1) bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak meminta pembukuan/pencatatan kepada Wajib Pajak, sehingga tidak meneliti permohonan Wajib Pajak sesuai Pasal 34 (pada sidang ketiga);

2) bahwa surat nomor S-283/WPJ.32/2025 belum diterima Penggugat (pada sidang ketiga dan keempat);

3) bahwa tidak terdapat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sesuai Pasal 361B KEDUA, karena terdapat perbedaan identitas, alasan, dan hal yang diminta pada permohonan berikutnya (pada sidang keempat);

4) bahwa tidak terdapat permintaan buku, catatan, dan dokumen berupa LHP/KKP ke Pemeriksa (pada sidang kelima);

5) bahwa tidak terdapat permintaan keterangan ke Pemeriksa (surat Kesimpulan yang disampaikan Penggugat pada sidang ketujuh).

2. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur sebagai berikut:

- Pasal 36 ayat (1) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

- Pasal 36 ayat (1a),

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

b. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan mengatur sebagai berikut:

- Pasal 21 huruf b,

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar.

- Pasal 22 ayat (1),

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dengan materi yang tidak benar.

- Pasal 22 ayat (2),

Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya tidak diterbitkan.

- Pasal 32 ayat (1),

Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 32 ayat (5),

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

- Pasal 32 ayat (6),

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

- Pasal 34 ayat (1),

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

- Pasal 34 ayat (2),

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.

- Pasal 34 ayat (3),

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

- Pasal 34 ayat (4) huruf a,

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

- Pasal 35 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

3. Pendapat Akhir Tergugat atas alasan yang disampaikan pada surat Gugatan maupun alasan baru yang disampaikan pada saat persidangan berjalan adalah sebagai berikut:

a. Terkait alasan pengajuan gugatan karena jangka waktu penyelesaian pemeriksaan terlambat, disampaikan fakta dan ketentuan sebagai berikut:

1) bahwa Objek Gugatan pada persidangan ini adalah Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 (SK 36 1 B);

2) bahwa alasan pada Surat Gugatan berupa jangka waktu penyelesaian pemeriksaan yang terlambat, justru tidak memiliki relevansi dengan Objek Gugatan. Alasan tersebut tidak dapat membuktikan bahwa terdapat formal atau prosedur yang dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan Objek Gugatan;

bahwa apabila Penggugat tidak setuju terkait formal prosedur penerbitan SKPKB maka Objek Gugatan yang seharusnya diajukan adalah terkait penerbitan SKPKB.

3) bahwa terlepas dari hal tersebut, Tergugat telah melakukan seluruh prosedur kegiatan pemeriksaan, termasuk menerbitkan seluruh dokumen pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku (mulai dari penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak).;

bahwa terdapat fakta bahwa Penggugat menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016 sebesar Rp11.574.805,00 (tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan);

b. Tergugat telah melaksanakan seluruh formal dan prosedur yang menjadi kewajiban dalam melakukan penelitian dan menerbitkan surat keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 33, 34, dan 35 pada ketentuan PMK 118 Tahun 2024;

1) bahwa terkait alasan Penggugat bahwa Tergugat tidak pernah memanggil Penggugat dalam rangka menjelaskan alasan permohonan, dan fakta alasan yang berkembang dalam persidangan berupa tidak adanya prosedur formal permintaan buku/catatan/dokumen ke Penggugat, tidak adanya prosedur formal permintaan LHP/KPP ke Pemeriksa, dan tidak adanya permintaan keterangan ke Pemeriksa, dengan ini disampaikan ketentuan, fakta dan keterangan sebagai berikut:

a) bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mengatur sebagai berikut:

- Pasal 34 ayat (2), Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia;

- Pasal 34 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut;

- Pasal 34 ayat (4) huruf a “Dalam hal diperlukan”, Direktur Jenderal pajak “dapat” (salah satunya meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Permintaan;

b) bahwa berdasarkan fakta, dan alasan yang disampaikan dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada intinya adalah terkait dengan Kepala KPP tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB. Alasan permohonan bukan terkait dengan ketidaksetujuan atas materi dalam SKPKB (baik ketidaksetujuan terkait koreksi peredaran usaha, HPP, Biaya, dll);

c) bahwa Penggugat hanya menyampaikan surat permohonan dengan dilampiri SKPKB, Surat Izin Kuasa Khusus Wajib Pajak, dan Surat izin Kuasa Hukum di Bidang Perpajakan;

bahwa Penggugat tidak melampirkan buku, catatan, maupun dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam permohonannya tersebut;

d) bahwa surat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B tanggal 10 Januari 2025 untuk sengketa di Tahun Pajak 2016 (terdapat 34 berkas), diajukan dalam waktu berdekatan dengan surat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf B tanggal 02 Desember 2024 untuk sengketa di Tahun Pajak 2017 (terdapat 39 berkas);

e) bahwa berdasarkan Berita Acara nomor BA-00031/WPJ.326/2025 tanggal 28 Februari 2025 (pembahasan sengketa tahun pajak 2017), diketahui bahwa kuasa hukum menyampaikan alamat korespondensi;

f) bahwa dalam proses penelitian, Tergugat telah menyampaikan Surat nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Pemberitahuan kepada Penggugat, yang pada intinya menyampaikan:

- bahwa surat permohonan untuk tahun pajak 2016 memiliki kesamaan/kemiripan dengan surat permohonan untuk tahun pajak

2017 (yang sudah diajukan terlebih dahulu dalam rentang waktu berdekatan);

- bahwa Surat nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 memberikankesempatankepadaPenggugatuntuk menyampaikan secara tertulis, dalam hal terdapat informasi dan/atau penjelasan tambahan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak tahun 2016;

- bahwa berdasarkan bukti tracking pos, surat nomor S- 283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 telah diterima pada alamat korespondensi di tanggal 25 April 2025;

https://www.posindonesia.co.id/id/tracking/P2504220136216

- bahwa sampai dengan diterbitkannya Laporan Penelitian nomor LAP-01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025, Penggugat tidak memanfaatkan kesempatan atau hak yang diberikan untuk menyampaikan informasi atau penjelasan tambahan;

g) bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 60/PJ/2015 tentang Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Tergugat memiliki kewenangan hak akses terkait Data Pemeriksaan yang tersedia pada aplikasi;

h) bahwa melalui Nota Dinas nomor ND-6/WPJ.32/WPJ.326/2025 tanggal 08 April 2025, Tergugat telah melakukan permintaan data, informasi, dan atau dokumen berupa Data Pemeriksaan ke KPP Pratama Magelang;

i) bahwa data, informasi, dan/atau dokumen yang diminta Tergugat kepada pihak internal telah terdokumentasi dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar nomor LAP-01006/WPJ.32/2025 tanggal 09 Mei 2025;

j) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut, Tergugat berpendapat:

- bahwa tidak terdapat norma hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (baik UU KUP, maupun PMK 118 Tahun 2024) yang mewajibkan Tergugat untuk melakukan permintaan buku, catatan, dan dokumen kepada Penggugat, meminta LHP/KKP ke Pemeriksa, maupun meminta keterangan ke Pemeriksa;

bahwa norma hukum dalam Pasal 34 ayat (4) PMK 118 Tahun 2024 berupa frasa “Dalam hal diperlukan” dan “dapat”, merupakan pilihan tindakan dari Tergugat untuk Melakukan atau Tidak Melakukan. Hal tersebut tidak seharusnya ditafsirkan atau dimaknai sebagai suatu keharusan/kewajiban prosedur Tergugat dalam melakukan penelitian;

- bahwa meskipun tidak menjadi kewajiban formal, faktanya melalui Nota Dinas nomor ND-6/WPJ.32/WPJ.326/2025 tanggal 08 April

2025, Tergugat telah melakukan permintaan data, informasi, dan/atau dokumen berupa Data Pemeriksaan ke KPP Pratama Magelang (termasuk LHP maupun KKP). Tergugat juga memiliki hak akses Data Pemeriksaan dengan mengunduh secara langsung pada aplikasi;

- bahwa meskipun tidak menjadi kewajiban formal, dan Penggugat merasa belum menerima surat nomor S-283/WPJ.32/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Pemberitahuan kepada Penggugat untuk menyampaikan secara tertulis informasi dan/atau penjelasan tambahan terkait permohonannya, faktanya surat tersebut telah diterima oleh Penggugat;

bahwa Penggugat tidak memanfaatkan hak dan kesempatan yang telah diberikan untuk menyampaikan secara tertulis berupa informasi atau penjelasan tambahan terkait permohonannya.

- bahwa Tergugat telah melakukan penelitian terhadap alasan permohonan 36(1)B yaitu Kepala KPP tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB;

- bahwa Penelitian yang dilakukan Tergugat, telah didasarkan pada data, buku, catatan, dan dokumen yang tersedia sesuai Pasal 34 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024;

- bahwa dokumen yang diperlukan untuk melakukan penelitian tersebut seperti Surat Tugas, SP2, Surat permintaan dokumen, Berita Acara, SPHP hingga laporan pemeriksaan merupakan dokumen yang sudah tersedia dan telah Tergugat upload pada aplikasi e-tax court;

- bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP- 03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 diterbitkan tidak melewati jangka watu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima;

- bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat kewajiban formal/prosedur yang tidak dilakukan/dilanggar oleh Tergugat dalam melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025;

2) bahwa sebagai tambahan informasi, pada saat persidangan berlangsung Tergugat menerima surat nomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dengan perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar. Bahwa Penggugat tidak mengakui surat tersebut sebagai permohonan kedua;

bahwa berdasarkan hal tersebut dengan ini disampaikan fakta sebagai berikut:

Surat tanggal 10 Januari 2025Surat tanggal 03 Oktober 2025
Wajib Pajak menyampaikan surat nomor 042/KPP/CJMJ/P.P/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak BenarWajib Pajak kembali menyampaikan surat nomor 003/KPP/P.P/CJMJ/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 yang memiliki perihal sama, yaitu Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Identitas pemohon dalam surat tersebut adalah PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA dengan NPWP 03.190.752.0-524.000, dan objek SKPKB yang diajukan permohonan adalah 00003/202/16/524/20Identitas pemohon sama, yaitu PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA dengan NPWP 03.190.752.0-524.000, dan objek SKPKB yang diajukan permohonan adalah 00003/202/16/524/20
Alasan dalam permohonan pada intinya terkait dengan Kepala KPP tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKBAlasan dalam permohonan sama yaitu terkait dengan Kepala KPP tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKB
Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 Bahwa penerbitan Surat Keputusan ini menjadi Objek Gugatan yang sedang dalam pemeriksaan sidang gugatan (sesuai berkas sengketa nomor 005235.99/2025/PP)Tergugat telah menerbitkan surat jawaban nomor S-00899/NKEB- CT/WPJ.32/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Bahwa penerbitan surat jawaban Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar karena tidak memenuhi persyaratan juga telah diajukan gugatan (sesuai berkas sengketa nomor 010529.99/2025/PP)

a) bahwa yang menjadi Objek Gugatan dalam persidangan ini adalah Surat Keputusan atas jawaban dari Surat Permohonan Pertama tertanggal 10 Januari 2025;

b) bahwa berdasarkan fakta yang ada, surat permohonan tertanggal 03 Oktober 2025 menurut Tergugat merupakan permohonan kedua, mengingat surat permohonan pertama tertanggal 10 Januari 2025 sudah diterbitkan Surat Keputusan;

c) bahwa sesuai Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peratun Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, menyebutkan bahwa Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

d) bahwa tanpa mengurangi kewenangan Majelis Hakim, Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan keputusan yang bersifat final (terakhir) karena masih terdapat upaya administratif kedua yang dapat dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut, permohonan gugatan yang diajukan Penggugat atas Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan Pejabat Tata Usaha Negara diusulkan untuk ditolak;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan alasan dalam surat dan persidangan gugatan, sanggahan terhadap penjelasan langsung/tertulis, kronologis, fakta, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada romawi I sampai dengan romawi III di atas, maka dengan ini disampaikan kesimpulan Tergugat sebagai berikut:

a. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November

2020 telah diterbitkan sesuai dengan data, fakta, prosedur formal, dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa tidak terdapat kewajiban formal/prosedur yang tidak dilakukan/dilanggar oleh Tergugat dalam melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020;

Menimbang bahwa Penggugat pada persidangan kesembilan/terakhir

menyampaikan kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 22 Januari 2026, yang isinya sebagai berikut:

1. bahwa SKP dibentuk oleh UU KUP dan UU PPH/PPN;

2. bahwa secara akal sehat, apabila Pelaksanaan UU KUP-nya keliru, berakibat SKP menjadi Tidak Benar;

3. bahwa apabila SKP memenuhi tidak benar, maka sanksinya adalah dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) b UU KUP;

4. bahwa tidak ada produk hukum yang tidak benar dianggap menjadi benar;

5. bahwa terbukti selama persidangan Peneliti tidak memiliki bukti penelitian terhadap hal-hal yang harus diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat

(1) dan ayat (2) PMK 118/24;

6. bahwa selama persidangan Peneliti tidak pernah memperlihatkan bukti Surat Permintaan Keterangan kepada Tim Pemeriksa sebagai bahan untuk

melakukan penelitian terhadap hal-hal yang harus diteliti berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/24;

7. bahwa dengan demikian, terbukti Tergugat sama sekali tidak melakukan penelitian sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK 118/24 sebelum menerbitkan Obyek Gugatan;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa

gugatan a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau

Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 31 ayat (1):

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31 ayat (2):

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 36 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK Nomor 118 Tahun 2024), yang mengatur antara lain: Pasal 34 ayat (1):

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan dengan melakukan penelitian permohonan Wajib Pajak.

Pasal 34 ayat (2):

Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia. Pasal 34 ayat (3) :

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.

Pasal 34 ayat (4):

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

b. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;

c. meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dan/atau unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat

Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat keterangan atau bukti;

d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara;

c. melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

d. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan; dan/atau

e. melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, dan penjelasan

para pihak dalam proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok bahasan sengketa pertama dalam gugatan ini adalah dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2016 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 diterbitkan melewati jangka waktu pengujian pemeriksaan 6 (enam) bulan sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) PMK 184/PMK.03/2015 dan oleh karenanya tindakan Pemeriksa dianggap telah melampaui wewenangnya yang mengakibatkan SKPKB menjadi cacat prosedur dan batal demi hukum;

bahwa atas dalil tersebut, Tergugat memberikan sanggahan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terlewatinya jangka waktu penyelesaian pemeriksaan yang diatur pada tingkat Peraturan Menteri Keuangan tidak menyebabkan batalnya ketetapan pajak selama diterbitkan di dalam jangka waktu kewenangan penetapan 5 (lima) tahun, serta syarat pembatalan SKP di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU

KUP tidak mengatur ihwal keterlambatan waktu pemeriksaan melainkan mensyaratkan tidak adanya SPHP dan/atau Pembahasan Akhir;

bahwa atas pokok sengketa tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP secara tegas mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: "Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak..."; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembatasan alasan pembatalan suatu ketetapan pajak akibat cacat prosedur pemeriksaan diatur secara limitatif di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat "membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP); atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.";

bahwa berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, norma yang diatur di dalam Undang-Undang (UU KUP) harus diutamakan dan berkedudukan lebih tinggi dibandingkan norma pengaturan administratif yang berada pada hierarki peraturan di bawahnya, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat rumusan mengenai batasan jangka waktu pengujian 6 (enam) bulan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan di dalam tata cara pemeriksaan, merupakan petunjuk manajerial internal administratif Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian pelayanan, kedisiplinan pemeriksa, efektivitas, serta efisiensi kinerja;

bahwa meskipun terlewatinya batas waktu administratif tersebut dapat menjadi bahan evaluasi atau sanksi disiplin bagi Pemeriksa Pajak secara internal, cacat kedisiplinan manajerial tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak dan kewenangan mutlak Negara dalam menetapkan besaran pajak terutang, sepanjang hak Wajib Pajak untuk membela diri (memberikan tanggapan) dalam proses pemeriksaan tidak diabaikan dan ketetapan diterbitkan masih dalam rentang waktu daluwarsa penetapan (5 tahun) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak pada tanggal 04 November 2019, dan di dalam rangkaian pemeriksaannya Tergugat telah terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat pada tanggal 21 September 2020; bahwa selain itu, terbukti pula antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandai dengan penandatanganan Risalah Pembahasan Akhir oleh kedua belah pihak pada tanggal 15 Oktober 2020; bahwa mengingat SPHP telah disampaikan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan telah dilaksanakan, maka syarat formil yang dapat menyebabkan batalnya sebuah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diamanatkan secara limitatif di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP tidak terpenuhi;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2016 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 adalah sah dan telah diterbitkan sesuai prosedur hukum yang berlandaskan undang-undang, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan SKPKB a quo batal demi hukum akibat terlewatinya jangka waktu pemeriksaan tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus dikesampingkan;

bahwa yang menjadi pokok bahasan sengketa kedua dalam gugatan ini adalah dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024, di mana Tergugat dianggap oleh Penggugat tidak meneliti permohonan Penggugat, tidak pernah meminta pembukuan/pencatatan/dokumen, serta tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Penggugat guna meminta penjelasan sebelum menerbitkan Keputusan penolakan yang menjadi objek gugatan ini;

bahwa atas dalil tersebut, Tergugat menyanggah dengan menyatakan bahwa penelitian telah dilakukan menggunakan dokumen yang tersedia di internal Tergugat in casu Direktorat Jenderal Pajak, dan tindakan meminta dokumen tambahan atau memanggil Penggugat bersifat fakultatif (pilihan) karena Pasal 34 ayat (4) PMK Nomor 118 Tahun 2024 menggunakan frasa "dapat". Tergugat juga mendalilkan

telah memberi kesempatan kepada Penggugat untuk memberikan penjelasan tertulis melalui Surat Pemberitahuan Nomor S-283/WPJ.32/2025;

bahwa atas pokok sengketa a quo, Pengadilan Pajak meneliti ketentuan Pasal 34 ayat (1) PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mewajibkan Tergugat in casu Direktur Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan ketetapan pajak dengan melakukan penelitian;

bahwa lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur bahwa "Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.";

bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan Pasal 34 ayat (4) huruf a dan huruf d PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang menyatakan: "Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak... d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak...";

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan kata "dapat" pada Pasal 34 ayat (4) PMK Nomor 118 Tahun 2024 dalam terminologi hukum administrasi negara menunjukkan adanya wewenang diskresioner (fakultatif) bagi Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat). Artinya, kewenangan untuk memanggil Wajib Pajak atau meminta dokumen tambahan bukanlah suatu kewajiban yang bersifat imperatif (mutlak), melainkan disesuaikan dengan kebutuhan Pejabat Peneliti dalam memproses permohonan tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati alasan permohonan Penggugat pada pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf b a quo semata-mata bersifat yuridis formal, yakni menyangkut kewenangan pejabat yang menerbitkan SKP dan prosedur pemeriksaan, dan sama sekali tidak menyangkut sengketa perhitungan materiil angka atau koreksi pajak;

bahwa karena substansi sengketa adalah masalah prosedural, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat yang melakukan penelitian berdasarkan data dan dokumen yang sudah tersedia di internal Tergugat, berupa Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), SPHP, dan Risalah Pembahasan, adalah valid dan telah memenuhi unsur

"berdasarkan dokumen yang tersedia" sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024;

bahwa di dalam persidangan, Tergugat telah membuktikan pelaksanaan penelitian tersebut secara sah melalui bukti penelusuran dan pengunduhan dokumen dari portal internal (Portal P2) serta adanya Nota Dinas Nomor ND- 6/WPJ.32/WPJ.326/2025 tanggal 08 April 2025 perihal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Pemeriksaan ke KPP Pratama Magelang;

bahwa terkait dalil Penggugat yang merasa diabaikan haknya untuk memberikan penjelasan (pelanggaran asas audi et alteram partem), Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa Tergugat pada tanggal 16 April 2025 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Nomor S-283/WPJ.32/2025 kepada Penggugat, yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan informasi dan/atau penjelasan tambahan secara tertulis;

bahwa bukti resi pengiriman Pos menunjukkan surat tersebut telah dikirim dan diterima di alamat korespondensi Penggugat pada tanggal 25 April 2025, namun hingga Keputusan diterbitkan, Penggugat terbukti tidak merespons atau terbukti tidak menggunakan haknya untuk memberikan penjelasan tambahan secara tertulis tersebut;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Tergugat telah melaksanakan kewajiban penelitian sesuai dengan prosedur formal yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan bahwa ketidakhadiran pemanggilan tatap muka tidak menyebabkan Keputusan cacat hukum karena Tergugat memiliki kewenangan diskresioner dan telah secara patut memberikan ruang pembelaan secara tertulis kepada Penggugat;

bahwa oleh karenanya, dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan penelitian dan melanggar prosedur penyelesaian permohonan pembatalan ketetapan pajak tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dalil Penggugat a quo harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Keputusan Tergugat Nomor KEP-

03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan, data, fakta, prosedur formal, dan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku, serta dalil-dalil gugatan Penggugat dinyatakan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang meyakinkan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan Keputusan Tergugat a quo dan menolak permohonan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03415/NKEB/WPJ.32/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/16/524/20 tanggal 09 November 2020 Masa Pajak Maret 2016, atas nama PT CENTRAL JAVA MAKMUR JAYA, NPWP 03.190.752.0-524.000 / 0031907520524000, beralamat di Jalan Raya Magelang-Purworejo KM 10, Tempuran, Kab. Magelang (domisili elektronik: cmn.advocatesla@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.