Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-005213.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Solusi Media Ravel Teknologi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-005213.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005213.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SOLUSI MEDIA RAVEL TEKNOLOGI, NPWP 03.294.277.3-211.000,

beralamat di Jalan Riau No.12 B, RT 001 RW 001, Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili oleh Eri Yanto, jabatan Direktur Utama, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Naufal Akrom, S.H

Izin Kuasa Hukum: KEP-1504/PP/IKH/2025

Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 07 Oktober 2025

2. Nama: Rachmat Januardi Tanjung, S.H., CTL., CLA., CLI

Izin Kuasa Hukum: KEP-752/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus : tanpa nomor tanggal 16 Juni 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1910/PJ.07/2026 tanggal 7 Mei 2026,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1084/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SMRT/SK/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00147/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SMRT/SK/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 3 April 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan dengan perhitungan sebagai berikut:

ft 4 sees x

Powter Bom tage 24 ag ea re ty ae Tad oe - ia

folavvel PRs Tertera . PK

Bug Saja

2 "On Sangar na : '

ana am) MOS €or Sof

- TA -3 t

cles payer a oa i

en Pree ta hat

fi ditentang en tata tg ia Dt en MN

roTomavarsecte

TE Sasa iF oo

er ea pesg ty . Ltt 19

- ase Ut KL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SMRT/SK/VII/2024 tanpa tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp6.506.187.735

b. Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sebesar NIHIL

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar NIHIL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

a Ditambah/

Uraian ; Semula (Dikurangi) enjadi

eR) RD) Rp oi

a. Penghasilan Netto | 22.394.520.614 0 22.394.520.614

'b. Kompensasi Kerugian | O, 0 0

c. Penghasilan Kena Pajak 22.394.520.614 | 0. 22.394.520.613!

d. Pajak Penghasilan (PPh). 3 S98 630.000) 0, 5.598.630.000

Ierutang 00 TA,

le. Kredit Pajak 1.070.381.298 | 0. 1.070.381.298:

PPh Kurang/(Lebih) 4 598 248.702 0 4.528.248.702

Bayar | :

\g. Sanksi Administrasi 1 1.977.939.033, O| 1.977.939.033:

,h. Jumlah PPh yang masih | | - ~ san!

harus/ (lebih) dibayar 6.506.187.735 O' 6.506.157.735:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SMRT/SK/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 (Secara Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SMRT/SK/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir Disetujui
1.Peredaran Usaha82.431.196.94282.647.695.57682.431.196.942
2.Harga Pokok Penjualan74.544.085.36358.270.532.23274.544.085.363
3.Laba Bruto7.887.111.57924.377.163.3447.887.111.579
4.Biaya Usaha Lainnya2.849.223.5892.849.223.5892.849.223.589
5.Laba Operasi5.037.887.99021.527.939.7555.037.887.990
6.Penghasilan dari Luar Usaha37.598.65037.598.65037.598.650
7.Biaya dari Luar Usaha44.091.32844.091.32844.091.328
8.Penghasilan Neto Luar Negeri---
9.Laba Neto Komersial5.031.395.51221.521.447.0775.031.395.512
10.Penyesuaian Fiskal Positif7.494.936885.578.6017.494.936
11.Penyesuaian Fiskal Negatif30.277.996-30.277.996
12.Penghasilan Neto Fiskal5.088.612.25222.394.520.6145.088.612.252
13.Kompensasi Kerugian---
14.Penghasilan Kena Pajak5.088.612.25222.394.520.6145.088.612.252
15.PPh Badan terhutang1.252.153.0005.598.630.0001.252.153.000
16.Kredit Pajak1.252.153.0001.070.381.2981.252.153.000
17.PPh Badan Kurang (Lebih) dibayar-4.528.248.702-
18.Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP-1.977.939.033-
19.PPh Badan ymh. (Lebih) dibayar-6.506.187.735-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/SMRT/SK/VII/2024 tanggal - yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
1.Peredaran Usaha82.431.196.94282.647.695.576216.498.634
2.Harga Pokok Penjualan74.544.085.36358.270.532.23216.273.553.131
3.Laba Bruto7.887.111.57924.377.163.34416.490.051.765
4.Biaya Usaha Lainnya2.849.223.5892.849.223.589-
5.Laba Operasi5.037.887.99021.527.939.75516.490.051.765
6.Penghasilan dari Luar Usaha37.598.65037.598.650-
7.Biaya dari Luar Usaha44.091.32844.091.328-
8.Penghasilan Neto Luar Negeri---
9.Laba Neto Komersial5.031.395.51221.521.447.07716.490.051.765
10.Penyesuaian Fiskal Positif7.494.936885.578.601865.578.601
11.Penyesuaian Fiskal Negatif30.277.996-30.277.996
12.Penghasilan Neto Fiskal5.088.612.25222.394.520.61417.385.908.362
13.Kompensasi Kerugian---
14.Penghasilan Kena Pajak5.088.612.25222.394.520.61417.385.908.362
15.PPh Badan terhutang1.252.153.0005.598.630.0004.346.477.000
16.Kredit Pajak1.252.153.0001.070.381.298181.771.702
17.PPh Badan Kurang (Lebih) dibayar-4.528.248.7024.528.248.702
18.Sanksi Administrasi b. Bunga Pasal 13(2) KUP-1.977.939.0331.977.939.033
19.PPh Badan ymh. (Lebih) dibayar-6.506.187.7356.506.187.735

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan hasil Menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto22.394.520.614-22.394.520.614
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak22.394.520.614-22.394.520.614
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang5.598.630.000-5.598.630.000
e. Kredit Pajak1.070.381.298-1.070.381.298
f. PPh Kurang/(Lebih) bayar4.528.248.702-4.528.248.702
g. Sanksi Administrasi1.977.939.033-1.977.939.033
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar6.506.187.735-6.506.187.735

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ng Jia

Rs (Ra Rs

0 Peradaras Usana 82 6A7.695.573 AAS TOE MS aga 2a

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 216.498.634

Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding, pererdaran usaha Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp. 82.431.196.942,- hal tersebut sesuai dengan pembukuan dan bukti transaksi

yang Pemohon Banding simpan dengan rapi. Rincian dari pencatatan atas peredaran usaha selama Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding lampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding ini;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.273.553.131

Selisih antara nilai pembelian dengan DPP faktur pajak masukan sebagaimana dikemukakan di atas adalah dikarenakan adanya faktur pajak masukan yang diperoleh di Tahun 2019 tetapi dikreditkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020. Selain itu juga terdapat beberapa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada penjual-penjual yang memiliki status non PKP sehingga atas pembelian tersebut tidak ada faktur pajak masukann-nya. Adapun rincian jumlah pembelian sebesar Rp74. 544.085.362 adalah sebagai berikut :

a. Faktur yang dikreditkan di Tahun 2019

Jumlah pembelian dengan faktur pajak masukan yang diterima oleh pemohon banding dan telah dikreditkan oleh pemohon banding pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d Desember 2019 totalnya adalah sebesar Rp. 53.663.799.186. Atas jumlah tersebut bersamaan dengan surat ini Pemohon Banding lampirkan faktur pajak, invoice beserta bukti bayar dari pemohon banding kepada vendor/pihak penjual;

b. Faktur Pajak yang dikreditkan di Tahun 2020

Jumlah pembelian dengan faktur pajak masukan yang diterima oleh pemohon banding dan telah dikreditkan oleh pemohon banding pada Tahun Pajak 2020 totalnya adalah sebesar Rp. 17.390.000.946. Dari total nilai tersebut dapat pemohon banding jelaskan bahwa terdapat sejumlah pembelian di tahun 2019 yang baru diterbitkan faktur di tahun 2020 sebesar Rp. 15.549.839.508, dan hal tersebut dapat dibuktikan oleh pemohon banding dengan adanya bukti surat jalan dan pembayaran atas pembelian tersebut. Pada saat pembahasan akhir pembelian sebesar Rp. 4.758.039.804 diakui sebagai pembelian di tahun 2019 sedangkan sisanya sebesar Rp. 10.791.799.704 tetap dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding, pembelian tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa seluruh pembelian tersebut memang benar-benar terjadi pada tahun 2019 dan kesalahan penjual yang baru menerbitkan faktur pajak pada tahun 2020

seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding selaku pembeli. Pembukuan Pemohon Banding menggunakan metode akrual sehingga pengakuan biaya/pembelian diakui pada saat biaya/pembelian tersebut terutang, hal tersebut telah sesuai dengan penjelasan pasal 28 ayat (5) UU KUP yang menyebutkan bahwa “ Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.”. Bersamaan dengan surat ini, Pemohon Banding lampirkan Faktur Pajak Masukan, Invoice/Tagihan dan Surat Jalan Barang dari Vendor/Penjual.

c. Pembelian kepada Non PKP

bahwa pada tahun 2019 terdapat pembelian kepada penjual yang memiliki status Non PKP sebesar Rp. 3.728.919.480,- , sehingga atas pembelian tersebut tentu saja tidak terdapat faktur pajak masukan yang diterima oleh Pemohon Banding. Hal tersebut sudah Pemohon Banding sudah disampaikan pada saat pembahasan akhir dengan Terbanding, akan tetapi Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dengan alasan tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pembelian kepada Non PKP sebesar Rp. 3.728.919.480,- nyata-nyata terjadi dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan rincian tagihan/invoice yang diberikan oleh penjual Non PKP dan juga bukti bayar/transfer dari Pemohon Banding kepada penjual Non PKP yang dilampirkan bersamaan dengan surat Banding ini;

d. Prinsip Cost Matching Again Revenue dan Konsep 3M

bahwa konsep matching cost against revenue menjadi landasan kami untuk memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Konsep matching cost against revenue menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama, sehingga Biaya tahun pajak 2019 harus diakui dengan penghasilan tahun pajak 2019. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menerapkan prinsip ini.”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”, biaya-biaya pembelian sebesar Rp74.544.085.363 merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), oleh karena itu koreksi negatif Terbanding atas biaya-biaya tersebut tidak sesuai dengan penerapan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601

Pemohon banding tidak setuju koreksi fiskal positif sebesar Rp865.578.601 dengan alasan sebagai berikut :

a. Biaya tersebut merupakan biaya pembelian pembayaran instalasi beserta pembelian perlengkapannya seperti kabel, alat kerja teknisi, dan lain-lain. Atas pembelian ini juga merupakab pembelian Non PPN, sehingga atas biaya tersebut bukan merupakan biaya promosi ataupun entertain yang memerlukan daftar nominatif. Biaya-biaya tersebut juga merupakan biaya-biaya yang berkaitan dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”, sehingga tidak sepatutnya atas biaya tersebut dikoreksi melalui penyesuaian fiskal positif oleh Terbanding.

b. Bahwa Undang-Undang PPh Indonesia menganut prinsip “substance over the form principle” yang artinya untuk kepentingan pajak substansi (isi) dari sebuah penghasilan dan/atau biaya lebih penting/unggul dibandingkan dengan bentuk formal penghasilan dan/atau biaya tersebut.

Substance over form juga dianut oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang termuat pada Pasal 76 beserta penjelasannya “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan” . Sehingga sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas, terlepas dari penamaan akun atas biaya tersebut sebagai “Biaya Promosi” dalam laporan keuangan Pemohon Banding, secara “hakikat/substansi” jumlah tersebut pada

dasarnya merupakan pembayaran instalasi beserta pembelian perlengkapannya seperti kabel, alat kerja teknisi, dan lain-lain yang merupakan biaya yang berkaitan dengan 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Bukti-bukti pengeluaran biaya tersebut terlampir bersamaan dengan surat permohonan banding ini.

4. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702

Pemohon banding tidak setuju koreksi kredit pajak sebesar Rp. 181.771.702 karena kami dapat membuktikan bukti potong dan bukti penyetoran pajak terkait kredit pajak sejumlah Rp. 1.252.153.000 dengan rincian sebagai berikut:

a. PPh Pasal 22 Rp1.236.467.955

b. PPh Pasal 25 Rp10.800.000

c. PPh Pasal 29 Rp15.685.045

Jumlah Kredit PajakRp1.252.153.000

Bukti pemotongan pajak yang kami terima tersebut telah kami lakukan crosscheck dengan pihak pemotong pajak, dan atas bukti-bukti pemotongan yang kami terima beserta bukti setoran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 kami lampirkan bersamaan dengan surat permohonan banding ini.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yangberlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha82.431.196.942
2.Harga Pokok Penjualan74.544.085.363
3.Laba Bruto7.887.111.579
4.Biaya Usaha Lainnya2.849.223.589
5.Laba Operasi5.037.887.990
6.Penghasilan dari Luar Usaha37.598.650
7.Biaya dari Luar Usaha44.091.328
8.Penghasilan Neto Luar Negeri-
9.Laba Neto Komersial5.031.395.512
10.Penyesuaian Fiskal Positif7.494.936
11.Penyesuaian Fiskal Negatif30.277.996
12.Penghasilan Neto Fiskal5.088.612.252
13.Kompensasi Kerugian-
14.Penghasilan Kena Pajak5.088.612.252
15.PPh Badan terhutang1.252.153.000
16.Kredit Pajak1.252.153.000
17.PPh Badan Kurang (Lebih) dibayar-
18.Sanksi Administrasi c. Bunga Pasal 13(2) KUP-
19.PPh Badan ymh. (Lebih) dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00147/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 9 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianMenurutPokok Sengketa
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat Banding
Keputusan
Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha82.431.196.94282.647.695.57682.647.695.57682.431.196.942216.498.634
2Harga Pokok Penjualan74.544.085.36358.270.532.23258.270.532.23274.544.085.36316.273.553.131
3Penyesuaian Fiskal Positif7.494.936873.073.537873.073.5377.494.936865.578.601
4Kredit Pajak1.252.153.0001.070.381.2981.070.381.2981.252.153.000181.771.702

Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp216.498.634,-

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasannya

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

a. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

c. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

d. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

e. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

f. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

g. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

h. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

i. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

j. premi asuransi;

k. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

l. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

m.penghasilan dari usaha berbasis syariah;

n. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dansurplus Bank Indonesia.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,

seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak;

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum;

Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang unutk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi”

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.” Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.”

Pasal 30 ayat (1)

“Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.”

Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaa, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat selisih koreksi peredaran usaha sebesar Rp216.498.449, yang berasal dari pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan sehingga diperoleh peredaran usaha menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp82.647.695.576,-, sedangkan peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp82.431.196.942,-;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 80/RIKSIS/KPP.0203/2024 tanggal 02 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen melalui surat nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 06 September 2023;

2. bahwa kemudian Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dan Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

3. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 06 Februari 2024 yang menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak;

4. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-60/RIKSIS/KP.0203/2024 tanggal 22 Februari 2024;

5. bahwa Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP secara tertulis melalui surat nomor 001/SMRT/SK/III/2024 tanggal 04 Maret 2024;

6. bahwa atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak diundang untuk hadir dengan surat nomor S-261/KPP.0203/2024 tanggal 06 Maret 2024;

7. bahwa atas pelaksanaan undangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, telah terbit Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 01 April 2024;

c. bahwa berdasarkan data fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan, diketahui Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruhnya buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen baik sabagian atau seluruhnya;

d. bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, Pemeriksa Pajak telah meyampaikan:

a. Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

b. Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Kepada Wajib Pajak.

e. bahwa atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

f. bahwa pada proses keberatan, Wajib Pajak memberikan/memimjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Ayat (4) UU KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;

g. bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen;

h. bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-19/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 19 Februari 2024, Wajib Pajak mengakui bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa tidak diberikan oleh Wajib Pajak. Sebagaimana dinyatakan oleh Wajib Pajak pada pembahasan tersebut sebagai berikut:“Kamisudahberusahamemenuhipermintaanatas peminjaman/permintaan dokumen PT Solusi Media Ravel Teknologi guna kelancaran proses pemeriksaan tersebut dengan memberikan/meminjamkan bukti-bukti kepada Tim Pemeriksa Pajak. Namun kami belum dapat membuktikan tanda terima pemenuhan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sesuai surat tersebut diatas pada pembahasan ini. Kami meminta waktu untuk melampirkannya nanti pada saat kami menemukan bukti tersebut setelah pembahasan ini”;

i. bahwa Wajib Pajak nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catata, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

j. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa peredaran usaha tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.273.553.131,- Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi”

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.” Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.”

Pasal 30 ayat (1)

“Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.”

Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaa, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat selisih koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp16.273.553.131, yang berasal dari pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan sehingga diperoleh harga pokok penjualan menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp58.270.532.232,-, sedangkan peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp74.544.085.363,-

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 80/RIKSIS/KPP.0203/2024 tanggal 02 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen melalui surat nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 06 September 2023;

2. bahwa kemudian Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dan Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

3. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 06 Februari 2024 yang menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak;

4. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-60/RIKSIS/KP.0203/2024 tanggal 22 Februari 2024;

5. bahwa Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP secara tertulis melalui surat nomor 001/SMRT/SK/III/2024 tanggal 04 Maret 2024;

6. bahwa atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak diundang untuk hadir dengan surat nomor S-261/KPP.0203/2024 tanggal 06 Maret 2024;

7. bahwa atas pelaksanaan undangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, telah terbit Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 01 April 2024;

c. bahwa berdasarkan data fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan, diketahui Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruhnya buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen baik sabagian atau seluruhnya;

d. bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, Pemeriksa Pajak telah meyampaikan:

a. Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

b. Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Kepada Wajib Pajak.

e. bahwa atas surat peringatan tersebut diatas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

f. bahwa pada proses keberatan, Wajib Pajak memberikan/memimjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Ayat (4) UU KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;

g. bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen;

h. bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-19/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 19 Februari 2024, Wajib Pajak mengakui bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa tidak diberikan oleh Wajib Pajak. Sebagaimana dinyatakan oleh Wajib Pajak pada pembahasan tersebut sebagai berikut:“Kamisudahberusahamemenuhipermintaanatas peminjaman/permintaan dokumen PT Solusi Media Ravel Teknologi guna

kelancaran proses pemeriksaan tersebut dengan memberikan/meminjamkan bukti-bukti kepada Tim Pemeriksa Pajak. Namun kami belum dapat membuktikan tanda terima pemenuhan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sesuai surat tersebut diatas pada pembahasan ini. Kami meminta waktu untuk melampirkannya nanti pada saat kami menemukan bukti tersebut setelah pembahasan ini”;

i. bahwa Wajib Pajak nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catata, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

j. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa peredaran usaha tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,- Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f.biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i.sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j.sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l.sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c.pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di

daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f.jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i.biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j.gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k.sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi”

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.”

Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum

terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.”

Pasal 30 ayat (1)

“Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.”

Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaa, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat selisih koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp865.578.601,- yang berasal dari pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan sehingga diperoleh penyesuaian fiskal positif menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp873.073.537,-, sedangkan penyesuaian fiskal positif yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp7.494.936,-;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 80/RIKSIS/KPP.0203/2024 tanggal 02 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen melalui surat nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 06 September 2023;

2. bahwa kemudian Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dan Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

3. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 06 Februari 2024 yang menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak;

4. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-60/RIKSIS/KP.0203/2024 tanggal 22 Februari 2024;

5. bahwa Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP secara tertulis melalui surat nomor 001/SMRT/SK/III/2024 tanggal 04 Maret 2024;

6. bahwa atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak diundang untuk hadir dengan surat nomor S-261/KPP.0203/2024 tanggal 06 Maret 2024;

7. bahwa atas pelaksanaan undangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, telah terbit Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 01 April 2024.

c. bahwa berdasarkan data fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan, diketahui Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruhnya buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen baik sabagian atau seluruhnya;

d. bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Pemeriksa Pajak telah meyampaikan:

a. Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

b. Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Kepada Wajib Pajak.

e. bahwa atas surat peringatan tersebut diatas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

f. bahwa pada proses keberatan, Wajib Pajak memberikan/memimjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Ayat (4) UU KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;

g. bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen;

h. bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-19/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 19 Februari 2024, Wajib Pajak mengakui bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa tidak diberikan oleh Wajib Pajak. Sebagaimana dinyatakan oleh Wajib Pajak pada pembahasan tersebut sebagai berikut:“Kamisudahberusahamemenuhipermintaanatas peminjaman/permintaan dokumen PT Solusi Media Ravel Teknologi guna kelancaran proses pemeriksaan tersebut dengan memberikan/meminjamkan bukti-bukti kepada Tim Pemeriksa Pajak. Namun kami belum dapat membuktikan tanda terima pemenuhan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sesuai surat tersebut diatas pada pembahasan ini. Kami meminta waktu untuk melampirkannya nanti pada saat kami menemukan bukti tersebut setelah pembahasan ini”;

i. bahwa Wajib Pajak nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catata, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

j. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa penyesuaian fiskal positif tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sengketa Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,-

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 28

1. Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain sebagaimana diamksud dalam Pasal 22;

c.Pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalty, sewa, hadia dan pengahrgaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. Pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. Pembayaran yang dialkukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f.Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 26 ayat (5).

2. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Keberatan

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi”

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak

membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.”

Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c.”

Pasal 30 ayat (1)

“Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.”

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007

f.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksaan Modul Penerimaan Negara;

g. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-49/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksaan Modul Penerimaan Negara

Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaa, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui terdapat selisih koreksi penyesuaian kredit pajak sebesar Rp181.771.702,- yang berasal dari pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan sehingga diperoleh menurut Pemeriksa Pajak sebesar Rp1.070.381.298,-, sedangkan peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp1.236.467.955,-;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 80/RIKSIS/KPP.0203/2024 tanggal 02 April 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemeriksa telah melakukan peminjaman buku, catatan, dan dokumen melalui surat nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 06 September 2023;

2. bahwa kemudian Pemeriksa menyampaikan Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dan Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

3. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 06 Februari 2024 yang menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-239/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa Pajak;

4. bahwa Pemeriksa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-60/RIKSIS/KP.0203/2024 tanggal 22 Februari 2024;

5. bahwa Wajib Pajak sudah memberikan tanggapan SPHP secara tertulis melalui surat nomor 001/SMRT/SK/III/2024 tanggal 04 Maret 2024;

6. bahwa atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, Wajib Pajak diundang untuk hadir dengan surat nomor S-261/KPP.0203/2024 tanggal 06 Maret 2024;

7. bahwa atas pelaksanaan undangan pemberitahuan hasil pemeriksaan, telah terbit Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 01 April 2024;

c. bahwa berdasarkan data fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan, diketahui Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruhnya buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh Pemeriksa Pajak melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan, dokumen baik sabagian atau seluruhnya;

d. bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, Pemeriksa Pajak telah meyampaikan:

a. Surat Peringatan Pertama nomor S-247/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

b. Surat Peringatan Kedua nomor S-282/KPP.0203/PaPJ.02/2023 tanggal 30 Oktober 2023,

Kepada Wajib Pajak.

e. bahwa atas surat peringatan tersebut diatas, Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak;

f. bahwa pada proses keberatan, Wajib Pajak memberikan/memimjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Ayat (4) UU KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan;

g. bahwa dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen;

h. bahwa sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-19/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 19 Februari 2024, Wajib Pajak mengakui bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa tidak diberikan oleh Wajib Pajak. Sebagaimana dinyatakan oleh Wajib Pajak pada pembahasan tersebut sebagai berikut:“Kamisudahberusahamemenuhipermintaanatas peminjaman/permintaan dokumen PT Solusi Media Ravel Teknologi guna kelancaran proses pemeriksaan tersebut dengan memberikan/meminjamkan bukti-bukti kepada Tim Pemeriksa Pajak. Namun kami belum dapat membuktikan tanda terima pemenuhan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sesuai surat tersebut diatas pada pembahasan ini. Kami meminta waktu untuk melampirkannya nanti pada saat kami menemukan bukti tersebut setelah pembahasan ini”;

i. bahwa Wajib Pajak nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catata, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Tahun Pajak 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

j. bahwa berdasarkan data fakta di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan bahwa alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa penyesuaian fiskal positif tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang diminta pada saat pemeriksaan;

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan pada saat persidangan a quo dengan lampiran daftar buku, catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen;

bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan;

bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat keberatan maka argumentasinya sebagai berikut:

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan dan keberatan.”)

Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:

1. telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan; dan

2. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa, namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan.

(Dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan dan keberatan maka argumentasinya sebagai berikut:

“Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:

1. telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada proses pemeriksaan; dan

2. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang menjadi sengketa, namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan.”

Buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan) serta belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan (dan keberatan), sehingga menurut Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan (dan keberatan) tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini.

Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

bahwa hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada Huruf E. Hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara, Angka 3 dengan bunyi sebagai berikut: “Bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

bahwa bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jendeal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

bahwa Peradilan menjadi tidak fair apabila Majelis Hakim menerima buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah ditunjukkan dan tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan, karena:

1) Majelis Hakim mengabaikan fakta-fakta ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2) Buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru ditunjukkan di persidangan tidak pernah dilihat dan dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan, sehingga, bukti-bukti tersebut tidak dapat dilakukan validasi, konfirmasi dan klarifikasi secara patut.

3) Sekalipun dilakukan uji bukti di persidangan atas buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, namun pengujian dan penelusuran buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut tidak dapat dilakukan secara mendalam sebagaimana saat Pemeriksaan dikarenakan keterbatasan waktu.

4) Proses/keadaan ini seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara (equal treatment) seperti ketika Majelis Hakim membatalkan koreksi hasil pemeriksaan yang muncul setelah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dengan pertimbangan karena Pemohon Banding tidak memiliki waktu untuk memberikan tanggapan atas tambahan koreksi tersebut.

bahwa untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan (dan/atau keberatan) dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh. bahwa perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

bahwa dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

bahwa apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

bahwa selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan.

bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, dapat Terbanding sampaikan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak terkait tidak disampaikannya buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) UU KUP sehingga tidak dipertimbangkan dalam memutus perkara sebagai berikut:

dea ge sy sea

ma 45 ee

ki Pat Toba Ag Bata Bae Han Kura bea ID, , bana KIA .

" , a | Patan Fil ‘ Poti A

Beet Pll be

i Be it peta Pa DE: SEN AA NU. LAN SN Pan det Pe AA Nhe te

Paman cece mama ne eee Naa Na ANANDA Na Haa Namamu HENNA NAN RARER LAN PEN Ree Lengan dan HA —emeana—nnnbantn rata ce intinesesitnntdnietetttitderrtecadattseroecanittenescuite

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Tim Peneliti Keberatan menolak seluruhnya atas Banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah PPh yang masih harus dibayar pada Surat Keputusan KEP- 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan alasan keberatannya dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai dengan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, namun Pemohon Banding tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan, memperlihatkan seluruh data dan dokumen yang diminta pada saat keberatan dan dengan sengaja mengalihkan proses pembuktian atas sengketa perpajakan dengan baru memberikan data dan dokumen yang telah diminta tersebut pada saat persidangan di Pengadilan Pajak;

d. Koreksi Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2019 telah benar, dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 03 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2019. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 3 April 2024; Bukti P-3. SoftcopySuratkeberatandenganSuratNomor

001/SMRT/SK/VII/2024 tanpa tanggal;

Bukti P-4. Softcopy Akta Berita Acara Rapat PT Solusi Media Ravel Teknologi

Nomor 18 tanggal 14 Mei 2019 yang dibuat oleh Oktalinda, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kota Pekanbaru, Riau;

Bukti P-5. Softcopy Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Softcopy Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani atas nama

Eri Yanto;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani atas nama

Muhammad Naufal Akrom, S.H;

Bukti P-8. Softcopy Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas bermaterai yang ditandatangani atas nama

Ryohei Yamazaki;

Bukti P-10. Matrik Sengketa;

Bukti P-11. Softcopy Penjelasan Bukti Formil;

Bukti P-12. Softcopy Kronologi Pemeriksaan;

Bukti P-13. Softcopy Risalah Bukti

Bukti P-14. Softcopy Bukti Kredit Pajak;

Bukti P-15. Softcopy Arus Kas Penjualan;

Bukti P-16. Softcopy General Ledger;

Bukti P-17. Softcopy Bukti Pembelian;

Bukti P-18. Softcopy Bukti HPP Histori;

Bukti P-19. Softcopy Data Pembelian;

Bukti P-20. Softcopy Penjelasan Bukti Formil;

Bukti P-21. Softcopy Risalah Bukti;

Bukti P-22. Softcopy Sample Pembelian;

Bukti P-23. Softcopy SPT Tahunan 2019;

Bukti P-24. Softcopy Bukti Biaya Pemasaran;

Bukti P-25. Softcopy Risalah Bukti terhadap sengketa pajak nomor KEP-

00107/KEB/WPJ.02/2025;

Bukti P-26. Softcopy Tiket Pesawat Citilink;

Bukti P-27. Softcopy SK DOMISLI GREENLAKE 2022;

Bukti P-28. Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan;

Bukti P-29. Softcopy Pembelian dan Pembelanjaan 59 s.d 70;

Bukti P-30. Softcopy EMAIL PENYAMPAIAN SURAT;

Bukti P-31. Softcopy Pembelian dan Pembelanjaan;

Bukti P-32. Softcopy Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti P-33. Softcopy Bukti Kredit Pajak MPN;

Bukti P-34. Softcopy Tanda Kirim JNE dan Sanggahan atas Hasil Pemeriksaan

SPT Badan Masa Januari - Desember 2019;

Bukti P-35. Softcopy Pembelian dan Pembelanjaan;

Bukti P-36. Softcopy Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan;

Bukti P-37. Softcopy Bukti GL HPP dan Biaya Lain Lain;

Bukti P-38. Softcopy SPHP PT. Solusi Media Ravel Teknologi;

Bukti P-39. Softcopy Bukti Faktur pajak dan PKM;

Bukti P-40. Softcopy Bukti Cross Pembelian 2019 - Invoice dan Faktur Pajak 2019

dan 2020;

Bukti P-41. Softcopy CHAT PADAN KEHADIRAN PANGGILAN DI KPP;

Bukti P-42. Softcopy TIKET PELITA MS VENNY CGK-PKU-CGK 24OCT; Bukti P-43. Softcopy Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Softcopy Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-7 Softcopy Tanggapan SPUH;

Bukti T-8 Softcopy Berita Acara Pembahasan Keberatan;

Bukti T-9 Softcopy Risalah Pembahasan;

Bukti T-10 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-11 Softcopy Penghitungan Menurut Para Pihak (Terbanding) Solusi Media; Bukti T-12 Softcopy Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 3 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SMRT/SK/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terkait dengan prosedur dapat disampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya kecacatan prosedur (cacat formil) yang dilakukan oleh Terbanding dalam rangkaian tindakan pemeriksaan, di mana Pemohon Banding merasa telah kehilangan hak-hak proseduralnya untuk memberikan sanggahan atau penjelasan pada tahap awal pemeriksaan. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan surat panggilan yang diterbitkan sejak Agustus 2023 tidak pernah diterima secara faktual oleh Pemohon Banding karena alamat perusahaan telah berpindah dari Riau ke Jakarta/Tangerang sejak tahun 2020 sesuai dengan Surat Keterangan Domisili. Pemohon Banding menyatakan bahwa

kondisi tersebut menyebabkan Pemohon Banding tidak mengetahui sama sekali adanya proses pemeriksaan yang sedang berjalan selama hampir dua bulan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tindakan Terbanding dalam proses pemeriksaan awal telah melanggar ketentuan Pasal 25 dan 26 PMK No. 17/PMK.03/2013 juncto Pasal 10 PMK No. 15 Tahun 2025 yang mengatur standardisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding, aturan tersebut mewajibkan surat diserahkan langsung atau melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman jika Wajib Pajak tidak berada di tempat, namun karena Terbanding terbukti melanggar tahapan baku tersebut, maka tindakan pemeriksaan awal Terbanding dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tetap menunjukkan itikad baik dan sikap kooperatif setelah akhirnya mengetahui adanya pemeriksaan melalui komunikasi media elektronik pada Oktober 2023. Pemohon Banding menyatakan telah berupaya memenuhi panggilan dengan hadir langsung di Kantor KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, menyerahkan dokumen pembukuan kepada pemeriksa, serta mengirimkan berkas susulan berupa invoice dan faktur pajak, sehingga menurut Pemohon Bandingproduk hukum Terbanding yang mengabaikan pemenuhan data ini terbukti diterbitkan secara tidak cermat dan cacat prosedur;

Menimbang bahwa Terbanding menyanggah dalil Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa permasalahan utama timbul karena Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang diminta secara resmi selama proses pemeriksaan. Terbanding menyatakan telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, diikuti dengan Surat Peringatan Pertama dan Kedua, namun hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tidak dipenuhi seluruhnya, sehingga ditutup dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku pada tanggal 6 Februari 2024;

Menimbang bahwa terkait alasan perubahan alamat, Terbanding menyatakan bahwa tidak terdapat bukti pengajuan perubahan data alamat oleh Pemohon Banding, serta tidak ada bukti bahwa surat-surat yang dikirimkan melalui jasa pengiriman dikembalikan (retur). Terbanding berpendapat bahwa secara faktual

Pemohon Banding mengetahui tahapan pemeriksaan karena perkembangan prosedur telah dikomunikasikan oleh pemeriksa melalui media komunikasi WhatsApp kepada pihak Pemohon;

Menimbang bahwa Terbanding menekankan bahwa penyerahan data oleh Pemohon Banding baru dilakukan pada tanggal 27 Maret 2024, yakni dua minggu setelah tahapan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (13 Maret 2024) selesai dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa, dan oleh karena itu Terbanding meyakini bahwa proses pemeriksaan dan penerbitan SKPKB telah sesuai dengan ketentuan perpajakan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai adanya cacat formil dalam proses pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk menilai ada atau tidaknya kecacatan prosedur, harus diuji apakah Terbanding telah melaksanakan kewajiban proseduralnya secara patut sesuai ketentuan, serta apakah benar Pemohon Banding secara nyata kehilangan haknya untuk memberikan penjelasan;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 PMK Nomor 17/PMK.03/2013 juncto Pasal 10 PMK Nomor 15 Tahun 2025, penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman dengan bukti pengiriman, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terbanding telah menyampaikan pemberitahuan secara patut;

Menimbang bahwa dalam perkara ini, Terbanding telah menunjukkan adanya tindakan administratif berupa pengiriman surat-surat pemeriksaan, termasuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan surat panggilan, serta tidak terdapat bukti bahwa surat-surat tersebut dikembalikan (retur) oleh pihak jasa pengiriman, sehingga secara hukum harus dianggap bahwa penyampaian telah dilakukan secara patut;

Menimbang bahwa terkait dengan dalil perubahan alamat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban untuk melakukan pembaruan data administrasi perpajakan, termasuk perubahan alamat, berada pada pihak Wajib Pajak, sehingga

apabila Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah melakukan pemberitahuan perubahan alamat kepada otoritas pajak sesuai ketentuan yang berlaku, maka Terbanding tidak dapat dipersalahkan ketika ternyata Pemohon Banding tidak menerima surat-surat tersebut;

Menimbang bahwa lebih lanjut fakta menunjukkan bahwa Pemohon Banding pada akhirnya mengetahui adanya proses pemeriksaan melalui komunikasi dengan pemeriksa, dan selanjutnya menghadiri panggilan serta menyerahkan sebagian dokumen, sehingga dalil bahwa Pemohon Banding sama sekali kehilangan hak untuk memberikan penjelasan tidak terbukti;

Menimbang bahwa terkait dengan penyerahan dokumen, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen serta Surat Peringatan, namun Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam jangka waktu pemeriksaan, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku;

Menimbang bahwa proses pemeriksaan pajak pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian yang sistematis dan berjenjang, yang secara garis besar terdiri dari Tahap Pengujian dan Tahap Pelaporan, di mana masing-masing tahapan memiliki fungsi, ruang lingkup, serta batas waktu;

Menimbang bahwa dalam Tahap Pengujian, Pemeriksa Pajak diberikan kewenangan untuk meminta dan menguji buku, catatan, serta dokumen Wajib Pajak guna memperoleh fakta dan bukti yang relevan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP, sehingga pada tahap ini pula Wajib Pajak dibebani kewajiban hukum untuk memperlihatkan dan/atau meminjamkan seluruh dokumen yang diperlukan secara lengkap dan tepat waktu;

Menimbang bahwa Tahap Pengujian tersebut dibatasi oleh jangka waktu tertentu, sehingga segala aktivitas pengumpulan dan pengujian data harus diselesaikan dalam periode tersebut, dan hasilnya kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai dasar penyusunan simpulan pemeriksaan; Menimbang bahwa setelah Tahap Pengujian berakhir, proses beralih ke Tahap Pelaporan, yang dimulai dengan penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang pada dasarnya merupakan

simpulan dari seluruh hasil pengujian yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga ruang lingkup Tahap Pelaporan bukan lagi untuk mengumpulkan data baru, melainkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak menanggapi hasil pemeriksaan;

Menimbang bahwa dalam kerangka tersebut, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (closing conference) merupakan forum yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil pengujian, dengan tetap didasarkan pada data dan dokumen yang telah disampaikan pada Tahap Pengujian, sehingga bukan merupakan forum yang dimaksudkan untuk memberikan dokumen yang sebelumnya telah diminta, namun tidak diberikan sesuai batas waktu;

Menimbang bahwa oleh karena itu, penyerahan dokumen oleh Pemohon Banding yang baru dilakukan setelah berakhirnya Tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak sejalan dengan tahapan pemeriksaan karena telah melampaui batas waktu dan tahapan yang diperuntukkan untuk pengujian data;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan dokumen oleh Pemohon Banding yang dilakukan setelah berakhirnya Tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak dapat dibenarkan secara hukum;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya cacat formil dalam proses pemeriksaan tidak terbukti, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding;

Menimbang bahwa terkait dengan substansi/materi dapat disampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1Peredaran Usaha82.431.196.942,0082.647.695.576,00216.498.634,00
2Harga Pokok Penjualan74.544.085.363,0058.270.532.232,0016.273.553.131,00
3Penyesuaian Fiskal Positif7.494.936,00873.073.537,00865.578.601,00
4Penyesuaian Fiskal Negatif30.277.996,000,0030.277.996,00
5Kredit Pajak1.252.153.000,001.070.381.298,00181.771.702,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp216.498.634,00

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.273.553.131,00

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,00

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp30.277.996,00

5. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp216.498.634,00

Menimbang bahwa sengketa terkait koreksi positif atas Peredaran Usaha senilai Rp216.498.634,00 berawal dari pengujian yang dilakukan oleh Terbanding melalui metode ekualisasi antara data pajak keluaran pada SPT Masa PPN dengan peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menemukan bahwa jumlah penjualan selama satu tahun menurut data PPN adalah sebesar Rp82.647.695.576,00, sedangkan menurut SPT PPh Badan hanya sebesar Rp82.431.196.942,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan koreksi tersebut didasarkan pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, di mana kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang muncul apabila terdapat bukti bahwa SPT yang dilaporkan tidak benar. Terbanding berpendapat bahwa koreksi ini telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup melalui data pajak keluaran yang dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding di setiap masa pajaknya, sehingga selisih tersebut tetap dipertahankan sebagai objek pajak penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding pada awalnya membantah koreksi tersebut dalam surat bandingnya dengan menyatakan bahwa nilai peredaran usaha yang dilaporkan sebesar Rp82.431.196.942,00 telah sesuai dengan pembukuan dan bukti transaksi perusahaan yang diselenggarakan secara rapi. Pemohon Banding sempat beralasan bahwa metode ekualisasi merupakan pendekatan asumtif yang bersifat dugaan dan perbedaan nilai tersebut dapat dijelaskan secara faktual, seperti adanya perbedaan waktu pengakuan pendapatan antara metode akrual dan saat penyerahan barang;

Menimbang bahwa dalam jalannya persidangan, yaitu pada sidang tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Banding memberikan keterangan baru dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima hasil pemeriksaan atas peredaran usaha tersebut karena didapati adanya kekeliruan penulisan yang telah disesuaikan. Sikap Pemohon Banding ini ditegaskan kembali secara lisan pada persidangan tanggal 20 April 2026, di mana Pemohon Banding menyatakan telah setuju dan tidak lagi mempermasalahkan sengketa peredaran usaha agar dapat lebih fokus pada pembuktian sengketa materiil lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp216.498.634,00 tetap dipertahankan, karena tidak lagi disengketakan oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.273.553.131,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp16.273.553.131,00 yang didasarkan pada hasil ekualisasi pembelian antara data Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN dengan nilai pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Berdasarkan penghitungan Terbanding, jumlah pembelian menurut DPP Pajak Masukan adalah sebesar Rp58.270.532.232,00, sedangkan menurut SPT PPh Badan tercatat sebesar Rp74.544.085.363,00, sehingga terdapat selisih yang dikoreksi sebagai pengurang biaya;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan angka setelah melalui proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, di mana Terbanding awalnya menentukan koreksi sebesar Rp21.031.592.936,00. Namun, Terbanding kemudian mengakui sanggahan Pemohon Banding atas transaksi pembelian tahun 2019 yang faktur pajaknya baru terbit di tahun 2020 senilai Rp4.758.039.804,00 karena didukung oleh bukti surat jalan yang menunjukkan barang telah dikirim kepada pembeli pada tahun 2019, sehingga nilai koreksi akhir disesuaikan menjadi Rp16.273.553.131,00;

bahwa Terbanding mendalilkan permasalahan utama dalam sengketa ini adalah ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menyerahkan dokumen selama proses pemeriksaan. Terbanding menyatakan telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen serta Surat Peringatan Pertama dan Kedua, namun Pemohon Banding tidak memenuhinya sehingga Terbanding menerbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh Peminjaman Buku pada tanggal 6 Februari 2024. Oleh karena itu, sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Terbanding berpendapat bahwa data yang baru disampaikan pada tahap keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan telah sesuai dengan standar prosedur dan didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp16.273.553.131,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi antara nilai pembelian pada SPT Tahunan PPh Badan dengan data Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan pada SPT Masa PPN. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai HPP yang dilaporkan sebesar Rp74.544.085.363 mencerminkan dari transaksi perusahaan yang telah didukung oleh bukti-bukti;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan selisih tersebut sebagian besar disebabkan oleh adanya perbedaan waktu (timing difference), di mana terdapat sejumlah transaksi pembelian yang secara faktual terjadi pada tahun 2019 namun faktur pajaknya baru diterbitkan oleh vendor pada tahun 2020. Pemohon Banding beralasan bahwa berdasarkan stelsel akrual sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP, biaya harus diakui pada saat terutang, sehingga keterlambatan penerbitan faktur pajak oleh pihak penjual tidak seharusnya membatalkan hak Pemohon Banding untuk membebankan biaya tersebut pada tahun pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih tersebut mencakup transaksi pembelian kepada penjual non-PKP senilai Rp3.728.919.480,00 yang menyebabkan tidak adanya faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembelian tersebut benar-benar terjadi dan telah dibuktikan melalui rincian tagihan (invoice) serta bukti transfer pembayaran kepada vendor yang bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding mengedepankan prinsip “Matching Cost Against Revenue” dan konsep biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Pemohon Banding menilai tindakan Terbanding yang tetap mengakui seluruh peredaran usaha namun mengoreksi HPP secara signifikan merupakan cacat penalaran hukum (misleading) yang merusak asas keadilan, karena laba yang wajar hanya dapat dihitung apabila biaya disandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini menyangkut pembuktian kebenaran biaya pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.273.553.131,00;

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa agar suatu biaya dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar telah terjadi serta memiliki hubungan kausalitas kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa sengketa terkait koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp16.273.553.131,00 bermula dari hasil ekualisasi pembelian yang dilakukan Terbanding, di mana terdapat selisih antara nilai pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan (Rp74.544.085.363,00) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Masukan pada SPT Masa PPN (Rp58.270.532.232,00). Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menyatakan bahwa angka HPP yang mereka laporkan merupakan refleksi riil dari data yang telah diperiksa silang (cross-check) antara buku besar (General Ledger) tahun 2019-2020 dengan dokumen sumber transaksi asli;

bahwa dalam pembuktiannya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni adanya perbedaan waktu (timing difference) atas transaksi pembelian tahun 2019 yang faktur pajaknya baru diterbitkan vendor pada tahun 2020 senilai Rp15.549.839.508,00, serta adanya transaksi kepada penjual non-PKP senilai Rp3.728.919.480,00 yang secara faktual tidak memiliki faktur pajak masukan. Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan stelsel akrual sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP, biaya tetap harus diakui pada saat terutang di tahun 2019 terlepas dari kapan faktur pajak diterbitkan atau pembayaran dilakukan;

bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan rangkaian bukti materiil yang disusun dalam Risalah Bukti, yang mencakup dokumen Purchase Order (PO), nota pembelian, surat jalan, faktur pajak, hingga bukti pembayaran/transfer bank. Pemohon Banding menunjukkan sampel transaksi spesifik, seperti dengan vendor CV Mitra Data Berjaya, untuk membuktikan adanya kesesuaian antara arus uang dan arus barang meskipun terdapat perbedaan tahun pelaporan faktur pajak;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan alasan hukumnya pada asas Substance Over Form (kebenaran materiil) dan prinsip Matching Cost Against Revenue, di mana biaya harus disandingkan dengan pendapatan pada periode yang sama agar penghitungan laba menjadi wajar. Pemohon Banding menilai tindakan Terbanding yang tetap mengakui seluruh peredaran usaha namun mengoreksi HPP secara signifikan adalah sebuah cacat penalaran hukum (misleading) yang merusak asas keadilan perpajakan;

bahwa Terbanding menanggapi pembuktian tersebut dengan menyatakan bahwa permasalahan utama tetap pada ketidakpatuhan prosedural Pemohon Banding yang tidak menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta secara resmi selama proses pemeriksaan. Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, dokumen yang baru disampaikan pada tahap banding dan tidak pernah diuji saat pemeriksaan seharusnya dikesampingkan demi kepastian hukum;

bahwa secara teknis terhadap bukti yang disampaikan di persidangan, Terbanding mengungkapkan adanya ketidaklengkapan data dalam unggahan sistem e-taxcourt, di mana dari 95 transaksi yang dinyatakan Pemohon Banding, terdapat kelompok bukti nomor 45 s.d. 58 dan 86 s.d. 95 yang tidak ditemukan dalam berkas. Terbanding mencatat bahwa bukti-bukti tersebut disampaikan tanpa disertai pemetaan (mapping) yang jelas yang mengacu pada rincian nilai koreksi, sehingga sulit untuk mengidentifikasi apakah bukti tersebut hanya mencakup bagian yang disengketakan atau keseluruhan nilai HPP;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa dalil-dalil Pemohon Banding bersifat parsial dan tidak didukung oleh rekapitulasi data yang konsisten antara nama penjual, nomor faktur pajak, dan nilai transaksi dalam file Excel dengan angka koreksi yang ada. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan pembuktian yang memadai untuk menggugurkan dasar koreksi, sehingga nilai sengketa HPP tersebut tetap layak untuk dipertahankan;

Menimbang bahwa setelah mencermati alasan, pendapat dan dalil-dalil para pihak, serta menilai bukti-bukti yang diajukan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai atas transaksi yang dibukukan, baik berupa dokumen sumber, rincian perhitungan, maupun keterkaitan langsung dengan perolehan penghasilan, sehingga kebenaran materiil dari biaya tersebut tidak dapat diyakini;

- bahwa selain itu, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding juga tidak dapat menyajikan rekonsiliasi yang memadai antara pencatatan akuntansi dengan laporan perpajakan, sehingga tidak dapat diyakini atas kebenaran angka Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan, pendapat dan dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat melemahkan dasar koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp16.273.553.131,00 tetap dipertahankan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,00 yang didasarkan pada hasil pengujian dalam proses pemeriksaan terhadap biaya usaha Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding menemukan bahwa nilai koreksi tersebut merupakan pembebanan atas biaya pemasaran atau promosi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding namun tidak didukung dengan Daftar Nominatif biaya promosi yang sah;

bahwa Terbanding mendasarkan dalil hukum koreksi tersebut pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Terbanding berpendapat bahwa karena pengeluaran tersebut tidak disertai dengan daftar nominatif sesuai ketentuan PMK a quo, maka secara fiskal biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense);

bahwa Terbanding menyampaikan pendapat bahwa sengketa ini bersumber pada ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta secara resmi selama proses pemeriksaan. Terbanding menyatakan telah mengirimkan surat permintaan peminjaman dokumen serta surat peringatan pertama dan kedua, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya diterbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku pada tanggal 6 Februari 2024, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, data yang baru disampaikan setelah proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi positif sebesar Rp865.578.601 yang dilakukan oleh Terbanding, di mana koreksi tersebut didasarkan pada anggapan bahwa biaya tersebut merupakan biaya pemasaran atau promosi yang tidak didukung dengan Daftar Nominatif sesuai ketentuan PMK- 02/PMK.03/2010. Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan biaya operasional yang benar terjadi;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa secara hakikat dan substansi, biaya tersebut bukanlah biaya promosi ataupun biaya entertainment yang memerlukan daftar nominatif, melainkan biaya pembelian pembayaran instalasi beserta perlengkapannya seperti kabel, alat kerja teknisi, dan barang teknis lainnya. Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan pembelian Non PPN yang memiliki relevansi langsung dengan operasional teknis perusahaan; bahwa Pemohon Banding berpendapat pengeluaran-pengeluaran tersebut secara tegas diklasifikasikan sebagai biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (Biaya 3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-

Undang Pajak Penghasilan. Mengingat biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dalam menghasilkan pendapatan, Pemohon Banding menilai biaya tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto dan tidak termasuk dalam larangan pengurang biaya menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding mengedepankan prinsip substance over form yang dianut dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan UU PPh, di mana substansi ekonomi lebih diutamakan dibandingkan bentuk formal atau penamaan akun dalam pembukuan. Pemohon Banding menyatakanbahwa terlepas dari penggunaan nama akun “Biaya Promosi” dalam laporan keuangan, kesalahan klasifikasi akun tersebut hanyalah persoalan administratif semata yang tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa secara materiil biaya tersebut adalah pengeluaran operasional teknis;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini menyangkut pembuktian apakah biaya sebesar Rp865.578.601,00 dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7, Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa agar suatu biaya dapat dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, harus terlebih dahulu dibuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar telah terjadi serta memiliki hubungan kausalitas kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa sengketa terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,00 bersumber dari koreksi Terbanding atas biaya pemasaran atau promosi yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Terbanding beralasan bahwa pengeluaran tersebut tidak didukung dengan Daftar Nominatif biaya promosi yang sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, sehingga secara fiskal biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dalam upaya pembuktiannya, Pemohon Banding membantah kualifikasi biaya tersebut sebagai biaya promosi dan menyatakan bahwa secara substansi pengeluaran tersebut adalah biaya operasional teknis. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa histori General Ledger (GL) Tahun 2019 yang merinci bahwa nilai Rp865.578.601,00 tersebut merupakan akumulasi dari Biaya Perlengkapan Penjualan (Rp518.811.664,00), Biaya Ongkir Penjualan (Rp323.065.537,00), dan Biaya Pemasaran Lainnya (Rp23.701.400,00) yang digunakan untuk pembayaran instalasi serta pembelian perlengkapan seperti kabel dan alat kerja teknisi;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan beralasan pembuktiannya pada prinsip substance over form, di mana hakikat ekonomi dari biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (Biaya 3M) harus lebih diutamakan dibandingkan kesalahan penamaan akun dalam pembukuan. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh rincian transaksi tersebut telah terdokumentasi secara transparan dalam sistem pembukuan perusahaan dan memiliki relevansi langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Terbanding memberikan pendapat bahwa pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak memadai dan hanya bersifat parsial. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan rekapitulasi biaya tanpa menyertakan dokumen pendukung transaksi yang detail, seperti invoice atau bukti pembayaran asli, yang dapat divalidasi kebenarannya di persidangan;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa pernyataan Pemohon Banding mengenai hakikat biaya tersebut sebagai biaya instalasi tetap tidak terbukti karena ketiadaan bukti pendukung primer tersebut. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi harus tetap dipertahankan sepenuhnya karena Pemohon Banding gagal menggugurkan dasar koreksi Terbanding melalui pembuktian yang terarah dan lengkap;

bahwa Pengadilan Pajak perlu menilai apakah Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa biaya tersebut secara fiskal memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, suatu biaya hanya dapat dikurangkan apabila benar-benar terjadi, dapat dibuktikan secara memadai, dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga aspek pembuktian menjadi unsur yang penting dalam pengakuan biaya secara fiskal;

bahwa meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut pada hakikatnya merupakan biaya operasional teknis dan bukan biaya promosi, namun dalil tersebut harus didukung dengan bukti yang memadai, lengkap, dan dapat diverifikasi, tidak hanya berupa pencatatan internal seperti General Ledger, melainkan juga bukti eksternal berupa dokumen sumber transaksi seperti invoice, kontrak, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya;

bahwa General Ledger pada dasarnya merupakan ringkasan pencatatan akuntansi, sehingga tidak cukup untuk membuktikan substansi suatu transaksi tanpa didukung oleh bukti primer yang menunjukkan adanya transaksi yang sebenarnya, nilai transaksi, pihak lawan transaksi, serta hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung primer yang memadai atas rincian biaya, sehingga Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup mengenai kebenaran terjadinya biaya tersebut maupun keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa dalil Pemohon Banding yang mendasarkan pada prinsip substance over form tidak dapat serta merta diterima tanpa didukung pembuktian yang memadai, karena penerapan prinsip tersebut tetap mensyaratkan adanya fakta dan bukti yang cukup untuk menilai substansi ekonomi dari suatu transaksi;

bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat pembuktian yang memadai, maka dalil Pemohon Banding mengenai kualifikasi biaya dari biaya promosi menjadi biaya operasional tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai substansi biaya yang dinyatakan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp865.578.601,00 tetap dipertahankan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp30.277.996,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat meminjamkan dokumen atau bukti catatan yang mendasari angka koreksi fiskal negatif tersebut selama proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak mempermasalahkan lagi terkait dengan koreksi ini;

Menimbang bahwa sikap Pemohon Banding tersebut diperkuat dengan Closing Statement, di mana tidak ada penjelasan ataupun alasan yang diajukan untuk menyanggah koreksi penyesuaian fiskal negatif senilai Rp30.277.996,00;

Menimbang bahwa dari fakta persidangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp30.277.996,00 tetap dipertahankan, karena tidak lagi disengketakan oleh Pemohon Banding;

5. Koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas a quo, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan karena jumlah setoran pajak yang dinyatakan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti dalam sistem internal portal Direktorat Jenderal Pajak (MPN Portal);

bahwa Terbanding mendasarkan dasar hukumnya pada Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta regulasi teknis mengenai Modul Penerimaan Negara (MPN), yakni PER-148/PJ/2007 dan SE-49/PJ/2007. Terbanding berpendapat bahwa keabsahan suatu kredit pajak harus dapat divalidasi melalui sistem MPN yang mencatat arus uang masuk ke kas negara secara sistemik, dan apabila data tersebut tidak ditemukan dalam portal, maka hak wajib pajak untuk mengkreditkan pajak tersebut tidak dapat diakui;

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa sengketa ini muncul akibat ketidakpatuhan Pemohon Banding dalam menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta secara resmi selama proses pemeriksaan. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Dokumen serta Surat Peringatan Pertama dan Kedua, namun karena tidak dipenuhi, maka diterbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku pada 6 Februari 2024. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang baru diajukan pada tahap keberatan atau banding seharusnya tidak dipertimbangkan demi kepastian hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah kredit pajak tersebut adalah benar yang terdiri dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29;

bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut adalah karena Pemohon Banding menyatakan memiliki bukti pemotongan dan bukti penyetoran pajak untuk seluruh nilai kredit pajak tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti-bukti pemotongan pajak yang Pemohon Banding terima telah melalui proses pengecekan silang (cross-check) dengan pihak pemotong pajak maupun pihak KPP sebelum pelaporan SPT dilakukan, sehingga secara materiil hak untuk mengkreditkan pajak tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 28 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menyanggah argumen Terbanding yang mendasarkan koreksi hanya pada ketiadaan data dalam sistem internal Direktorat Jenderal Pajak atau MPN Portal. Menurut Pemohon Banding, sistem internal portal tersebut

hanyalah instrumen administrasi yang bersifat internal dan tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum mutlak untuk membatalkan hak wajib pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa selama wajib pajak memegang bukti potong dan bukti setor yang otentik dan valid, maka hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan pajak tetap dijamin oleh undang-undang;

bahwa Pemohon Banding mengedepankan prinsip substance over form atau kebenaran materiil dalam penyelesaian sengketa ini, di mana penyetoran pajak yang nyata-nyata telah masuk ke kas negara harus lebih diutamakan daripada formalitas pencatatan;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah mengenai pembuktian apakah Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00 telah benar dan sah secara hukum, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa sengketa terkait koreksi negatif atas Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00 ini didasarkan pada tindakan Terbanding yang tidak mengakui sebagian kredit pajak Pemohon Banding karena datanya tidak ditemukan dalam sistem internal MPN Portal Direktorat Jenderal Pajak. Pemohon Banding menyatakan keberatan atas koreksi tersebut dengan dalil bahwa seluruh jumlah kredit pajak yang dilaporkan dalam SPT sebesar Rp1.252.153.000,00, terdiri dari PPh Pasal 22, 25, dan 29, adalah benar dan didukung oleh bukti pemotongan serta bukti penyetoran pajak yang sah;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa Risalah Bukti yang terdiri dari 483 halaman bukti Faktur Pajak dan Bukti Penerimaan Negara (MPN), serta menyatakan telah melakukan penyandingan Daftar Kredit Pajak MPN dengan data E-Billing dan SP2D untuk membuktikan bahwa seluruh setoran tersebut tercatat secara sistem di kas negara;

bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kendala teknis berupa keterlambatan pengumpulan sisa bukti dari lawan transaksi akibat hambatan komunikasi dan perpindahan lokasi kantor, sehingga pada satu tahapan persidangan, Pemohon baru dapat membuktikan secara rinci sekitar Rp407 juta dari total klaim kredit pajaknya. Meski demikian, Pemohon Banding tetap mempertahankan argumen bahwa bukti pemotongan yang Pemohon Banding terima telah melalui proses

pengecekan silang (cross-check) dengan pihak KPP sebelum pelaporan SPT dilakukan, sehingga hak untuk mengkreditkan pajak tersebut secara hukum telah terpenuhi;

bahwa Terbanding menanggapi pembuktian tersebut dengan dalil prosedural bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta secara resmi selama proses pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat

(4) UU KUP, Terbanding menyatakan bahwa dokumen yang baru diserahkan oleh Wajib Pajak pada tanggal 27 Maret 2024 yakni dua minggu setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan selesai dilaksanakan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa;

bahwa secara teknis terhadap bukti yang disampaikan di persidangan, Terbanding menilai bahwa pembuktian Pemohon Banding tidak memadai dan tidak terarah karena bukti-bukti tersebut disampaikan tanpa disertai pemetaan (mapping) yang jelas terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Terbanding menyatakan kesulitan untuk mengidentifikasi bagian mana dari ratusan halaman bukti tersebut yang secara spesifik mewakili angka sengketa Rp181.771.702,00, mengingat data yang disampaikan Pemohon dianggap bersifat parsial dan mencakup nilai yang sudah diakui oleh Terbanding sebelumnya;

bahwa Terbanding mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan dalam data yang diunggah Pemohon Banding ke sistem e-taxcourt, di mana dari total transaksi yang disampaikan, sebanyak 329 transaksi tidak memuat informasi NTPN. Mengingat Pemohon Banding dianggap tidak memberikan penjelasan tambahan yang diminta Majelis Hakim pada persidangan berikutnya, Terbanding menyimpulkan bahwa dalil Pemohon tidak mampu menggugurkan dasar koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa setelah mencermati alasan, pendapat, dan dalil para pihak, serta menilai bukti-bukti yang diajukan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak menilai pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memadai dan tidak terarah, karena bukti-bukti tersebut disampaikan tanpa disertai pemetaan (mapping) yang jelas terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), sehingga menyulitkan Pengadilan Pajak untuk mengidentifikasi secara spesifik bagian dari bukti yang mendukung angka sengketa sebesar Rp181.771.702,00;

bahwa selain itu, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding bersifat parsial dan mencakup nilai-nilai yang sebagian telah diakui oleh Terbanding, sehingga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai mengenai kebenaran dan ketepatan jumlah Kredit Pajak yang masih disengketakan;

bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00 telah benar dan sah secara hukum untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00 dapat dibenarkan karena telah dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp181.771.702,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk Menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha216.498.634,00216.498.634,000,00
Harga Pokok Penjualan16.273.553.131,0016.273.553.131,000,00
Penyesuaian Fiskal Positif865.578.601,00865.578.601,000,00
Penyesuaian Fiskal Negatif30.277.996,0030.277.996,000,00
Kredit Pajak181.771.702,00181.771.702,000,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 82.647.695.576,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 82.647.695.576,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 58.270.532.232,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp 58.270.532.232,00

3. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 873.073.537,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 873.073.537,00

4. Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp0,00

5. Kredit Pajak menurut TerbandingRp 1.070.381.298,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp 1.070.381.298,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp82.647.695.576,00

b. Harga Pokok Penjualan: Rp58.270.532.232,00

c. Laba Bruto (a-b): Rp24.377.163.344,00

d. Biaya Usaha: Rp2.849.223.589,00

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp21.527.939.755,00

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp(6.492.678,00)

g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: Rp873.073.537,00 Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp0,00 Jumlah Penyesuaian Fiskal: Rp873.073.537,00

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0,00

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp22.394.520.614,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto22.394.520.614,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak22.394.520.614,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang5.598.630.000,00
5Kredit Pajak1.070.381.298,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar4.528.248.702,00
7Sanksi Administrasi1.977.939.033,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar6.506.187.735,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00107/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/211/24 tanggal 3 April 2024, atas nama PT SOLUSI MEDIA RAVEL TEKNOLOGI, NPWP 03.294.277.3-211.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp6.506.187.735,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.