Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-005213.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Perkebunan Nusantara III (persero), PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005213.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Januari - Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005213.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO), NPWP 01.061.127.5-

117.005, beralamat di Desa Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Haslan jabatan Direktur Pelaksana;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Shella Dwinanda

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-065/PP/IKH/2020tanggal23

Desember 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/285/2022 tanggal 18 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3755/PJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1295/PP/BR/2022 tanggal 13 Oktober 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 45/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 2 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari - Desember 2016 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 18.878.631.165

2. PPh Pasal 21 yang terutangRp456.292.663

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Setoran masaRp253.124.132

c. STPRp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajakRp0

e. Lain-lainRp0

f. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

g. Kompensasi kelebihan ke masa pajakRp0

h. Jumlah masa pajak yang dapat dikreditkanRp253.124.132

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp203.168.531

5. Kredit Pajak:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp86.793.596

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

f. Jumlah sanksi administrasiRp86.793.596

6.Pajak yang masih harus dibayarRp289.962.127

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PSMKI/X/01/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.16518.878.631.1650
2PPh Pasal 21 terutang456.292.663456.292.6630
3Kredit Pajak456.292.663253.124.132203.168.531
4Pajak Kurang Bayar0203.168.531203.168.531
5Sanksi Administrasi086.793.59686.793.596
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0289.962.127289.962.127

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp.)Tambah/ (Kurang) (Rp.)Menjadi (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.165(1.368.089.967)17.510.541.154
2PPh Pasal 21 terutang456.292.663(56.289.743)400.002.920
3Kredit Pajak253.124.1320253.124.132
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000

PPh Kurang/(Lebih)

5146.878.7880146.878.788

Bayar

6Sanksi Administrasi64.156.655064.156.655
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar211.035.4430211.035.443

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 23 Mei 2022 (Cap Pos: 19 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 dengan tanggal terima surat keputusan tersebut kepada Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ahmad Haslan H. IR jabatan selaku Direktur Pelaksana yang dibuktikan dengan Akta Nomor: 08 tanggal 05 Maret 2020.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00126/KEB/PJ/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.16518.878.631.1650
2PPh Pasal 21 terutang456.292.663456.292.6630
3Kredit Pajak456.292.663253.124.132203.168.531
4Pajak Kurang Bayar0203.168.531203.168.531
5Sanksi Administrasi086.793.59686.793.596
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0289.962.127289.962.127

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: PSMKI/X/01/2021 tanggal 8 Februari 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp.)
Pemohon Banding (Rp.)Fiskus (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.16518.878.631.1650
2PPh Pasal 21 terutang456.292.663456.292.6630
3Kredit Pajak456.292.663253.124.132203.168.531
4Pajak Kurang Bayar0203.168.531203.168.531
5Sanksi Administrasi086.793.59686.793.596
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0289.962.127289.962.127

3. bahwa atas Surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00126/KEB/PJ/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Tambah/ (Kurang) (Rp.)Menjadi (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.165(1.368.089.967)17.510.541.154
2PPh Pasal 21 terutang456.292.663(56.289.743)400.002.920
3Kredit Pajak253.124.1320253.124.132
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar146.878.7880146.878.788
6Sanksi Administrasi64.156.655064.156.655
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar211.035.4430211.035.443

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak17.510.541.15417.510.541.1540
2PPh Pasal 21 terutang400.002.920400.002.9200
3Kredit Pajak253.124.132253.124.1320
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya070.130.94470.130.944
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar146.878.78876.747.84470.130.944
6Sanksi Administrasi64.156.65533.523.45830.633.196
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar211.035.443110.271.302100.764.140

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi terkait Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Pajak Sebelumnya sebesar Rp70.130.944

Menurut Pemohon BandingRp 70.130.944,-

Menurut TerbandingRp0,-

Jumlah KoreksiRp 70.130.944,-

Menurut Terbanding:

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa jumlah Kredit Pajak PPh 21 untuk masa Januari s.d Desember 2016 sebesar Rp253.124.132,-;

b. bahwa berdasarkan uraian tersebut, terbanding berpendapat terdapat tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruhnya keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mengurangkan jumlah Pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22

Desember 2020 Masa Januari s.d Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut di atas. Pemohon Banding memiliki kompensasi kelebihan penyetoran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp70.130.944,- yang dikompensasi ke masa Januari 2016;

b. bahwa Terbanding tidak meyakini adanya kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 yang dimiliki Pemohon Banding tersebut. Pasal 22 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 yang mengatur bahwa:

“Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26“

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 yang terutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding sebagai Pemotong PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada bulan berikutnya;

c. bahwa Peneliti seharusnya mengakui kompensasi dari 2015 sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan”;

d. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP bahwa daluwarsa penetapan pajak berlaku:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:

a) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang atau kirang dibayar;”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

“Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak

memiliki data lain diluar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan. …..dst”;

e. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, tidak atau kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang akan diketahui apabila terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat tidak atau kurang bayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;

f. bahwa untuk Tahun Pajak 2015 terhadap Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Maka berdasarkan hal tersebut daluwarsa penetapan pajak untuk Tahun Pajak 2015 berlaku dan apa yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2015 dapat diyakini kebenarannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sehingga seharusnya atas kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 dapat diakui serta dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk PPh Pasal 21 terutang pada Masa Pajak berikutnya;

1. Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2) sebesar Rp30.633.196,-

Menurut Pemohon BandingRp 33.523.458,-

Menurut TerbandingRp 64.156.655,-

Jumlah KoreksiRp 30.633.196,-

Menurut Terbanding:

bahwa pengenaan Sanksi Adminstrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan konsekuensi atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Sanksi administrasi telah sesuai dengan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan yang sudah dibayar sesuai dengan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berbunyi :

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 21 dengan sebenarnya dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 Ayat (2). Bahwa menurut Pemohon Banding atas sanksi administrasi berupa bunga seharusnya sebesar Rp0 (Nihil),-

2. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp211.035.433,- (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp64.156.655,-);

3. Jumlah Pajak PPh Pasal 21 Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Rp100.764.140,- (termasuk sanksi administrasi sebesar Rp 30.633.196,-) Rp0,- (nihil);

4. Jumlah Pajak Kurang Bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Rp0,- (nihil);

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhui seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00126/KEB/PJ/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/117/20 Tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Januari s.d Desember 2016.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 45/SUB/WPJ.26/2022 tanggal 2 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Mei 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

√

kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal√

08 Desember 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021√

tanggal 08 Desember 2021;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil√

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Ahmad Haslan H. Ir. bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j.Penandatangan Surat Banding :

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding;

k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan SuratKeputusanPembetulanNomorKEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Nomor LAP-00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak :18.878.631.16518.878.631.1650
2.PPh Pasal 21 yang terutang456.292.663456.292.6630
3.Kredit pajak456.292.663253.124.132203.168.531
4.Pajak Kurang Bayar0203.168.531203.168.531
5.Sanksi Bunga Pasal 13 (2)086.793.59686.793.596
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0289.962.127289.962.127

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor PSMKI/X/01/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang diterima tanggal 10 Februari2021berdasarkanLPADNomorPEM- 05001314/WPJ.26/KP.0403/2021 tanggal 10 Februari 2021, yang pada

intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.16518.878.631.1650
2.PPh Pasal 21 Terutang456.292.663456.292.6630
3.Kredit pajak456.292.663253.124.132203.168.531
4.Pajak Kurang Bayar0203.168.531203.168.531
5.Sanksi Bunga Pasal 13 (2)086.793.59686.793.596
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0289.962.127289.962.127

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak18.878.631.165(1.368.089.967)17.510.541.154
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang456.292.663(56.289.743)400.002.920
3.Kredit Pajak253.124.1320253.124.132
4.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar146.878.7880146.878.788
6.Sanksi Administrasi64.156.655064.156.655
7.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar211.035.4430211.035.443

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak17.510.541.15417.510.541.1540
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang400.002.920400.002.9200
3.Kredit Pajak253.124.132253.124.1320
4.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya070.130.94470.130.944
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar146.878.78876.747.84470.130.944
6.Sanksi Administrasi64.156.65533.523.45830.633.196
7.Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar211.035.443110.271.302100.764.140

1. Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

2. Menurut Terbanding

1. DASAR HUKUM

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (22)

Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar ; atau Pasal 25 ayat (2) :

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang

dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

2) Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan pegawai atau bukan pegawai. Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 1

Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Pasal 1 angka 5

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang

dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 1 angka 8

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 1 angka 9

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pasal 1 angka 17

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusandan/atauTindakandalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 3

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah:

a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;

b. menciptakan kepastian hukum;

c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;

d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;

f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB; dan

g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

Pasal 10 ayat (1)

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 28

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Pasal 1 angka 29

Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan. Pasal 16 ayat (1)

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 16 ayat (2) huruf b

Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

Pasal 16 ayat (5)

Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Pasal 17 ayat (1)

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.

Pasal 17 ayat (2) huruf a

Permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan: secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan;

Pasal 17 ayat (3)

Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.

Pasal 17 ayat (17)

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Pasal 18 ayat (1)

Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.

Pasal 18 ayat (2)

Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.

5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (selanjutnya disebut PMK nomor 18/PMK.03/2021) antara lain mengatur sebagai berikut:

Bab V Ketentuan Peralihan Pasal 116 ayat (1) huruf a

Pengenaan sanksi administratif terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 yang memuat sanksi administratif berupa bunga, yang penghitungan sanksi administratifnya dimulai sebelum tanggal 2 November 2020 dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku untuk bulan November 2020;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ./2007 Tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (5)

Pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana ayat (1) serta pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana ayat (4) dinyatakan sah setelah mendapatkan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP atau NTPN dan NPP dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3 ayat (1)

Data pembayaran/penyetoran pajak yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diterima Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan selanjutnya disebut Data MPN.

Pasal 3 ayat (2)

Data MPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sumber data bagi KPP dan pihak terkait lainnya dalam pemenuhan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak oleh Wajib Pajak.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c angka 1)

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang emiliki hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam audit plan dan audit program.

Pasal 4 huruf c angka 2)

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut

dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Pasal 27

b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan MenteriKeuanganNomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016; dan

c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.10/2020 pada tanggal 26 November 2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian ImbalanBunga(selanjutnyadisembutKMKNomor 540/KMK.10/2020) antara lain mengatur sebagai berikut:

KEDUA:

Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

Sanksi Administrasi:

No.Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
P 1 aasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 0 yat (3) p,57% (nol koma lima tujuh ersen)
P 2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), 0 asal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) s,99% (nol koma sembilan embilan persen)
3 P1 asal 8 ayat (5) p,40% (satu koma empat nol ersen)

1,82% (satu koma delapan dua 4 Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

persen)

2. DATA DAN FAKTA

bahwa berdasarkan penelitian terhadap proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020 dan dalam proses keberatan berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor PSMKI/X/01/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang diterima di KPP Pratama Pematang Siantar tanggal 10 Februari 2021 dengan Lembar PengawasanArusDokumenNomorPEM- 05001314/WPJ.26/KP.0403/2021 tanggal 10 Februari 2021, Terbanding dapat menjelaskan data dan fakta terkait alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam suratnya nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022 sebagai berikut:

1) Koreksi terkait Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp 70.130.944,-

Menurut Pemohon Banding : Rp 70.130.944,-

Menurut Terbanding: Rp0,-

Jumlah Koreksi: Rp 70.130.944,-

Bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak tidak ada menyebutkan sengketa terkait kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Pajak sebelumnya;

2) Koreksi Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP sebesar Rp30.633.196,00,-

Menurut Pemohon Banding : Rp 33.523.458,-

Menurut Terbanding: Rp 64.156.655,-

Jumlah Koreksi: Rp 30.633.196,-

a. Bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP karena terdapat jumlah pajak Kurang Bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang

diterbitkan sebagai hasil dari pemeriksaan sebesar Rp146.878.788,-

b. Bahwa karena terdapat kekeliruan dalam pengenaan tarif bunga (semula berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 52/KM.10/2020 tanggal 30 November 2020) seharusnya tarif bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, sehingga perhitungan sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP menjadi sebagai berikut:

1.82% x 24 bulan x Rp 146.878.788,- = Rp 64.156.655

c. Bahwa perhitungan sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP, yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020, telah dilakukan pembetulan dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar secara Jabatan nomor KEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021;

d. Bahwa atas jumlah Kredit Pajak sebesar Rp 253.124.132,- yang ditetapkan Pemeriksa, Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan data, informasi, dokumen yang diberikan Wajib Pajak dan data/informasi yang tersedia pada aplikasi SI DJP sehingga jumlah Kredit Pajak sesuai dengan setoran masa dan yang dihitung oleh Tim Pemeriksa sebesar Rp 253.124.132,- sehingga perhitungan sanksi bunga Pasal 13 (2) KUP menjadi sebagai berikut :

1.82% x 24 bulan x Rp 146.878.788,- = Rp 64.156.655,-

3) Bahwa menurut Terbanding Tim Peneliti berpendapat terdapat cukup bukti untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk mempertahankan jumlah Pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 Masa Januari s.d. Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan

SuratKeputusanPembetulanNomorKEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021.

3. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen, pembahasan dan klarifikasi sengketa yang disampaikan Pemeriksa dan Pemberian Keterangan Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020 tanggal 04 Desember 2020 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Kredit Pajak menurut Pemeriksa sebesar Rp 253.124.132,- dan Tim Peneliti mempertahankan jumlah kredit pajak sebesar Rp253.124.132,- sesuai dengan setoran pajak yang didukung dengan NTPN yang terdapat pada SI DJP;

b.Bahwa Tim Peneliti melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa

perpajakan dengan Pemeriksa secara daring (Zoom meeting) yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-88/WPJ.26/BD.06/2021 tanggal 28 September 2021 dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

• Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding (seluruh cabang) sama sekali tidak memberikan dokumen pendukung terkait potput baik itu SPT dan lampirannya, sehingga pemeriksa menetapkan Objek Pajak, Pajak terutang, dan kredit pajak berdasarkan data data tarikan yang dilakukan melalui aplikasi apiseta;

• Khusus untuk kredit pajak, pemeriksa sebelum menyampaikan SPHP kepada Pemohon Banding telah mendiskusikan terlebih dahulu ke Pemohon Banding beserta hitungan-hitungannya serta cabang-cabang mana saja yang masih terdapat koreksi.

Pada saat diskusi tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terkait koreksi tersebut karena semua data ada di cabang.

bahwa Pemeriksa juga sudah meminta data-data pendukung terkait koreksi kredit pajak tersebut melalui Surat Permintaan Dokumen. bahwa data koreksi kredit pajak tersebut merupakan tarikan data aplikasi apiseta, dan hanya data pembayaran yang memiliki NTPN. bahwa terkait kompensasi dari tahun sebelumnya atau pemindahbukuan, pemeriksa tidak mendapatkan datanya, sehingga dilakukan koreksi;

• Pemeriksa tidak memperhitungkan kompensasi di tahun 2016 karena pemeriksa tidak memperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi atau lebih bayar dari masa pajak Desember 2015. Karena masa pajak Januari 2016 sudah dikoreksi nilai kompensasinya, sehingga otomatis mengkoreksi nilai kompensasi masa masa selanjutnya;

• Antara Pemeriksa dan Pemohon Banding setuju akan nilai Pajak yang terutang sesuai data yang ada, sehingga tidak dilakukan koreksi PPh yang terutang.

bahwa Pemeriksa memang tidak menghitung Pajak terutang secara detail, karena keterbatasan data.

c. Bahwa Tim Peneliti melakukan permintaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding memenuhi seluruh permintaan dokumen dan keterangan yang diminta oleh Tim Peneliti terdiri dari:

• Dokumen SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2016 berikut bukti pembayarannya;

• Keterangan atas Kompensasi yang dilakukan Pemohon Banding. d.Bahwa Tim Peneliti tidak memperoleh keyakinan atas kebenaran nilai

Lebih Bayar PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Desember 2015 yang dikompensasi ke Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp. 70.130.944,00 sehingga Tim Peneliti mempertahankan pendapat Tim Pemeriksa yang tidak memperhitungkan kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 ke Masa

Pajak Januari 2016 karena Tim Pemeriksa juga tidak memperoleh keyakinan terkait kebenaran kompensasi dimaksud;

e.Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, tanggapan Terbanding atas

surat Pemohon Banding Nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022 sebagai berikut:

1) Terbanding mempertahankan nilai PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 400.002.920,-

2) Terbanding mempertahankan nilai Kredit Pajak sebesar Rp253.124.132,-

3) Terbanding mempertahankan nilai Kompensasi Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp 0,-

4) Terbanding mempertahankan nilai Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 (2) KUP sebesar Rp 64.156.655,-

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 08 Desember 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2016 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor: 00006/201/16/117/20 Tanggal 22 Desember 2020;

Bukti P-2 Surat Keberatan PSMKI/X/01/2021 tanggal 8 Februari 2021;

Bukti P-3 Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00126/KEB/PJ/WPJ.26/2022

Tanggal 8 Desember 2021;

Bukti P-4 Resi Pengiriman Surat Keputusan Keberatan;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor BOKA/SKK/285/2022 tanggal 18

November 2022;

Bukti P-6 Pakta Integritas;

Bukti P-7 Matriks sengketa;

Bukti P-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 30 Januari 2023;

Bukti P-9 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari –

Desember 2016

Bukti P-10 Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 8 tanggal 25

Februari 2020;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 6 Maret 2023;

Bukti P-12 SPT PPh 21 Masa Desember 2015;

Bukti P-13 Surat Setoran Pajak (SSP) Tahun 2016;

Bukti P-14 Bukti kewenangan penandatangan Surat Keberatan, yaitu Surat

Keterangan (tanpa nomor) tanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ahmad Haslan selaku Direktur Pelaksana;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 4 April 2023;

Bukti P-16 SPT PPh Pasal 21 Pembetulan 1 Masa Desember 2015;

Bukti P-17 SPT PPh Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2016;

Bukti P-18 Bukti Bayar Selama Tahun 2016;

Bukti P-19 Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 12 Mei 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2584/WPJ.26/2021 tanggal 3

Desember 2021;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00020/WPJ.19/RIK.SIS/2020

tanggal 4 Desember 2020;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 4 April 2023;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir nomor S- 2616 /PJ/PJ.07/2023 tanggal 13 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 Masa Pajak Januari - Desember 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor BOKA/X/232/2022 tanggal 10 Mei 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Pajak Sebelumnya70.130.944,000,0070.130.944,00
2Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2)33.523.458,0064.156.655,0030.633.196,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Kredit Pajak – Kompensasi sebesar Rp 70.130.944,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan

sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 21 karena berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan, serta data yang tersedia, Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran adanya kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa Pajak Desember 2015 yang diklaim oleh Pemohon Banding untuk dikreditkan pada Tahun Pajak 2016;

bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp70.130.944 yang disengketakan dalam perkara a quo timbul akibat adanya penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015 yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015, sehingga Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2015 dan pada Masa Pajak Desember 2015 terdapat lebih bayar yang selanjutnya dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang cukup terkait perhitungan maupun dasar timbulnya lebih bayar tersebut, sehingga Terbanding hanya mengakui kredit pajak sebesar setoran yang benar-benar dapat dibuktikan, yaitu sebesar Rp253.124.132;

bahwa selain itu, Terbanding berpendapat secara normatif bahwa kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2015 berdasarkan ketentuan khusus dalam PER- 32/PJ/2015 (selanjutnya disebut Perdirjen 32 Tahun 2015), khususnya Pasal 27, hanya dapat diperhitungkan mulai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dan tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016;

bahwa menurut Terbanding, ketentuan PER-16/PJ/2016 (selanjutnya disebut Perdirjen 16 Tahun 2016) yang dijadikan dasar oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan karena ketentuan tersebut mengatur penyesuaian PTKP mulai 1 Januari 2016, sedangkan kompensasi yang disengketakan berasal dari kelebihan bayar akibat penyesuaian PTKP Tahun 2015 yang telah diatur secara khusus dalam Perdirjen 32 Tahun 2015;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai daluwarsa penetapan Tahun Pajak 2015, Terbanding berpendapat bahwa SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2020, sehingga pada saat pemeriksaan Tahun Pajak 2016 dilakukan, penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 belum menjadi pasti karena belum melewati jangka waktu daluwarsa penetapan pajak;

bahwa dengan demikian, atas dasar tidak terpenuhinya aspek pembuktian dan adanya pembatasan kompensasi berdasarkan ketentuan khusus yang mengatur penyesuaian PTKP Tahun 2015, Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi tersebut sebagai kredit pajak dalam penentuan pajak terutang Pemohon Banding;

bahwa konsekuensi dari tidak diakuinya kompensasi tersebut adalah timbulnya selisih PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar beserta sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memiliki dan membuktikan secara memadai adanya kompensasi kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp70.130.944 yang berasal dari pembetulan SPT akibat penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah dilaporkan

melalui SPT Masa Pembetulan dan selanjutnya dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016;

bahwa selain kompensasi tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan penyetoran PPh Pasal 21 selama Tahun 2016 sebesar Rp253.124.132 yang diakui oleh Terbanding, sehingga secara keseluruhan jumlah kredit pajak yang seharusnya diperhitungkan adalah sebesar Rp323.255.076;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Pembetulan Masa Desember 2015, serta bukti setoran pajak (SSP/NTPN) dalam persidangan sebagai dasar pengakuan kredit pajak tersebut;

bahwa secara normatif, Pemohon Banding berpendapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak diperkenankan berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Perdirjen 16 Tahun 2016 tanpa pembatasan sebagaimana ditafsirkan oleh Terbanding, sepanjang masih terdapat pajak terutang pada masa berikutnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam hal terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Pasal 21, sehingga kompensasi dari Masa Pajak Desember 2015 ke Masa Pajak Januari 2016 tetap dapat dilakukan;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa terhadap Tahun Pajak 2015 tidak dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sehingga berdasarkan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, pajak terutang dalam SPT Masa Desember 2015 telah menjadi pasti karena tidak diterbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu penetapan, termasuk adanya lebih bayar yang dikompensasikan;

bahwa oleh karena itu, tidak diakuinya kompensasi tersebut oleh Terbanding dinilai tidak tepat baik secara fakta maupun hukum serta berpotensi menghilangkan hak Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran pajak, sehingga koreksi kredit pajak a quo seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, apabila kompensasi sebesar Rp70.130.944 diperhitungkan bersama dengan setoran masa sebesar Rp253.124.132, maka jumlah kredit pajak PPh Pasal 21 Tahun 2016 yang

seharusnya diakui adalah sebesar Rp323.255.076, dan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP harus disesuaikan sebagai konsekuensi dari berkurangnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi

bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28

(1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK 122 Tahun 2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak..

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK 101 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut dengan Perdirjen 32 Tahun 2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 22

(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang.

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;

b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan

c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut dengan Perdirjen 16 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 22

(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2016 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016;

b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016; dan

c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: − Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 tahun 2015;

− Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 21 tahun 2016;

− SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2015;

− SPT PPh Pasal 21 Pembetulan 1 Masa Desember 2015;

− SPT PPh Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2016;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah tidak diakuinya kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp70.130.944,00 sebagai kredit pajak pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016 oleh Terbanding, yang berakibat pada timbulnya selisih PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar serta sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2015, SPT PPh Pasal 21 Pembetulan 1 Masa Desember 2015, SPT PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan Desember 2016, serta bukti bayar selama Tahun 2016, sebagaimana tercatat dalam daftar bukti Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dari bukti-bukti tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Pasal 21 Pembetulan 1 Masa Desember 2015 pada tanggal 20 Januari 2016 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp70.130.944,00 dan atas kelebihan tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016;

bahwa kelebihan setor PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Desember 2015 tersebut disebabkan oleh adanya perubahan PTKP Tahun 2015 berdasarkan PMK 122/PMK.010/2015 yang berlaku dalam penghitungan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2015, sehingga Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan dari pembetulan tersebut timbul lebih bayar;

bahwa Terbanding tidak memperhitungkan kompensasi tersebut dengan alasan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai serta karena menurut Terbanding kompensasi lebih bayar yang timbul akibat penyesuaian PTKP Tahun 2015 berdasarkan Perdirjen 32 Tahun 2015 hanya dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, alasan Terbanding tersebut tidak cukup untuk meniadakan hak Pemohon Banding atas kelebihan pembayaran pajak yang secara faktual telah dilaporkan dan dibuktikan dalam persidangan, sepanjang kelebihan tersebut benar-benar berasal dari penghitungan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan pembetulan dan masih berhubungan langsung dengan kewajiban PPh Pasal 21 pada masa pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU PPh, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, termasuk pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 harus benar dan sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP yang berlaku untuk tahun 2015 karena terkait dengan kewajiban perpajakan masing-masing orang pribadi pegawai Pemohon Banding;

bahwa sebagai akibat adanya perubahan ketentuan mengenai PTKP berdasarkan PMK 122 Tahun 2015, yang dalam pelaksanaannya diberlakukan untuk penghitungan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2015, perhitungan PPh 21 menjadi berubah dan dalam keadaan tertentu dapat menimbulkan kelebihan penyetoran pajak;

bahwa oleh karenanya atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan kompensasi dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Perdirjen 32 Tahun 2015, namun Perdirjen 32 Tahun 2015 tidak memberikan petunjuk secara tegas mengenai perlakuan apabila pada Masa Pajak Desember 2015 masih terdapat sisa lebih bayar yang belum habis diperhitungkan;

bahwa Pasal 22 ayat (7) Perdirjen 16 Tahun 2016 juga memuat prinsip yang sama, yaitu kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Pasal 21;

bahwa meskipun Perdirjen 16 Tahun 2016 mengatur penyesuaian PTKP untuk Tahun Pajak 2016, keberadaan Pasal 22 ayat (7) dalam peraturan tersebut menunjukkan bahwa secara sistematis mekanisme kompensasi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 ke bulan berikutnya tetap dikenal dalam rezim pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa karena tidak terdapat ketentuan (recht vacuum) yang secara tegas menyatakan bahwa sisa lebih bayar pada Masa Pajak Desember 2015 menjadi hapus atau tidak dapat lagi diperhitungkan pada masa pajak berikutnya, maka ketentuan Pasal 22 ayat (7) Perdirjen 32 Tahun 2015 perlu ditafsirkan secara sistematis dengan prinsip bahwa kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang;

bahwa ketentuan Pasal 27 Perdirjen 32 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Tahun 2015 akibat penyesuaian PTKP tidak secara tegas menyatakan bahwa sisa lebih bayar yang masih terdapat pada Masa Pajak Desember 2015 menjadi hapus atau tidak dapat lagi diperhitungkan apabila masih terdapat PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak berikutnya;

bahwa frasa “dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015” dalam Perdirjen 32 Tahun 2015 menurut Pengadilan Pajak harus dipahami sebagai pengaturan teknis atas masa pelaksanaan pembetulan akibat penyesuaian PTKP Tahun 2015, bukan sebagai norma yang

menghapus hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang masih terbukti ada pada akhir Masa Pajak Desember 2015;

bahwa apabila kelebihan pembayaran pajak yang nyata-nyata terbukti tidak diakui sebagai kompensasi dan pada saat yang sama tidak diberikan mekanisme penyelesaian yang efektif, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pembayaran pajak yang melebihi jumlah yang seharusnya terutang;

bahwa oleh karena kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp70.130.944,00 telah dibuktikan dan mempunyai hubungan langsung dengan penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2016, maka kompensasi tersebut patut diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2016;

bahwa terkait pendapat Terbanding maupun Pemohon Banding mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (4) UU KUP, tidak menjadi dasar utama dalam memutus sengketa a quo;

bahwa pengakuan kompensasi dalam perkara a quo tidak semata-mata didasarkan pada daluwarsa penetapan Tahun Pajak 2015, melainkan pada terbuktinya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 dan tidak adanya ketentuan yang secara tegas menghapus hak Pemohon Banding untuk memperhitungkan sisa lebih bayar tersebut dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp70.130.944,00 harus dibatalkan;

2. Sanksi Administrasi sebesar Rp 30.633.196,00

bahwa sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP merupakan konsekuensi dari jumlah pajak yang masih kurang dibayar, sehingga dengan berkurangnya pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi juga harus disesuaikan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan atas sengketa koreksi positif kredit pajak-kompensasi yang telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang tidak memperhitungkan kompensasi kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp70.130.944,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, Sanksi Administrasi sebesar Rp30.633.196,00 yang terkait dengan koreksi yang tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak tersebut juga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kredit Pajak70.130.944,000,0070.130.944,00
2Sanksi Administrasi30.633.196,000,0030.633.196,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak:

Menurut TerbandingRp 253.124.132,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 70.130.944,00 + Menurut Pengadilan PajakRp 323.255.076,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak17.510.541.198,00
2PPh terutang400.002.920,00
3Kredit Pajak:323.255.076,00
4Pajak yang kurang (lebih) dibayar76.747.844,00
5Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP 1,82% x 24 bulan = 43,68% berdasarkan 40/KMK.010/202033.523.458,00
6Jumlah PPh YMHD110.271.302,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Januari - Desember 2016, atas nama PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO), NPWP 01.061.127.5-117.005, beralamat di Desa Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp110.271.302,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.