Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-005201.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Sentral Logistik Utama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005201.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/011/23 tanggal 17 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005201.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SENTRAL LOGISTIK UTAMA, NPWP 70.162.963.6-011.000,

beralamat di Gedung Puri Matari 2 Lt 2, Jalan H.R. Rasuna Said KAV H1- H2, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Soenoe Soewardono, Jabatan Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Soenoe Soewardono

Jabatan: Direktur

2. Nama: Pino Siddharta

Izin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 001/SLU-TAX/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025

3. Nama: Antoni Sihombing

Izin Kuasa Hukum: KEP-028/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 Surat Kuasa Khusus : 003/SLU-TAX/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Tutun Rahmanto / 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama / NIP: Okie Indra Wijaya / 198610132009011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

3. Nama / NIP: Helena Ameline / 197407041994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

4. Nama / NIP: Devid Wahyudi / 198310312009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

5. Nama / NIP: Ricky Garry Gurnita / 198602252009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2260/WPJ.04/2026 tanggal 18 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1267/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 juncto PEN-081/PP/Prb/2026 tanggal 04 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/VI/2025/SLU tanggal 20 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/011/23 tanggal 17 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/I/SLU/2024 tanpa tanggal, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp462.985.319,00

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Oktober 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto1.420.318.44401.420.318.444
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak1.420.318.00001.420.318.000
PPh Terutang322.233.6580322.233.658
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar322.233.6580322.233.658
Sanksi Administrasi140.751.6610140.751.661
Jumlah pajak ymh (lebih) dibayar462.985.3190462.985.319

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/VI/2025/SLU tanggal 20 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 (E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/VI/2025/SLU tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/011/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto01.420.318.4440
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak01.420.318.0000
PPh Terutang0322.233.6580
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar0322.233.6580
Sanksi Administrasi0144.751.6610
Jumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) dibayar0462.985.3190

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi satu dengan surat nomor 001/IX/SLU/2024 tanggal 19 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto001.420.318.444
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak001.420.318.000
PPh Terutang00322.233.658
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar00322.233.658
Sanksi Administrasi00144.751.661
Jumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) dibayar00462.985.319

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto01.420.318.4440
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak01.420.318.0000
PPh Terutang0322.233.6580
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar0322.233.6580
Sanksi Administrasi0144.751.6610
Jumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) dibayar0462.985.3190

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto001.420.318.444
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak001.420.318.000
PPh Terutang00322.233.658
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar00322.233.658
Sanksi Administrasi00144.751.661
Jumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) dibayar00462.985.319

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Penghasilan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa sesuai dengan surat keberatan nomor 003/I/SLU/2024 Pemohon Banding tetap menyatakan keberatan atas diterbitkannya SKPKB dengan dasar:

bahwa berdasarkan pembahasan pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, metode yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan ulang atas jumlah peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah pengujian prosentasi gross profit margin (atas hal ini Pemohon Banding secara tertulis telah menyampaikan permintaan penjelasan dan perhitungan atas hal terkait namun sampai dengan surat keberatan ini disampaikan, Pemohon Banding tidak menerima penjelasan secara formal, namun Terbanding memberikan penjelasan perhitungan secara langsung saat tatap muka);

bahwa mempertimbangkan kondisi ekonomi secara umum maupun kondisi Perusahaan yang sudah tidak ada kegiatan usaha dengan cara pengujian prosentasi gross profit margin seperti yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar tagihan (penjualan) lengkap selama setahun pada saat pemeriksaan dan telah melakukan ekualisasi dengan SPT PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding selama Tahun 2018 sebagaimana terlampir;

bahwa Koreksi Peredaran Usaha Dasar Pengenaan Pajak Rp2.577.109.117,00 tidak dapat dibenarkan karena Terbanding hanya menghitung dari presentase bukan dari yang seharusnya tercatat dan dibukukan dan yang diakui oleh Pemohon Banding pada pencatatan Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding telah tepat membukukan pada akun peredaran usaha sehingga koreksi ini harus di batalkan demi hukum, bahwa dalam keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa catatan keuangan Pemohon Banding, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tetap mempertahankan koreksi pada peredaran usaha;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005201.15.2025/PAN/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024

tanggal 03 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00016/206/18/011/23 tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti P-3. Akta Nomor 24 tanggal 25 November 2020 yang dibuat oleh Notaris

Martina, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor: 003/I/SLU/2024 Tanpa Tanggal;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SLU-TAX/VII/2025 tanggal 12 Juli

2025 atas nama Pino Siddharta;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/SLU-TAX/VII/2025 tanggal 12 Juli

2025 atas nama Antoni Sihombing;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Pino Siddharta;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Antoni Sihombing;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-140/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari

2025 atas nama Pino Siddharta;

Bukti P-10. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Pino Siddharta;

Bukti P-11. NPWP atas nama Pino Siddharta;

Bukti P-12. KTP atas nama Utami Prastiana;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Utami Prastiana;

Bukti P-14. SPT Masa PPN Masa Pajak September 2019;

Bukti P-15. SKPKB PPN Masa Pajak September 2019;

Bukti P-16. Surat Keberatan PPN Masa Pajak September 2019;

Bukti P-17. Keputusan Keberatan PPN Masa Pajak September 2019;

Bukti P-18. Surat Banding PPN Masa Pajak September 2019;

Bukti P-19. Akta Nomor 11 tanggal 20 Februari 1997 yang dibuat oleh Notaris

M.M.I. Wiardi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-2615/PP/IKH/2025 tanggal 19

Desember 2025 atas nama Antoni Sihombing;

Bukti P-21. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan atas nama Antoni Sihombing; Bukti P-22. KTP atas nama Antoni Sihombing;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 20 Januari 2026;

Bukti P-24. SPT 1771 Induk dan Lampiran I & II;

Bukti P-25. Transkrip LK;

Bukti P-26. Laporan Keuangan;

Bukti P-27. BPS & Tanggapan SPHP 00635;

Bukti P-28. Tanda Terima Kirim ke KPP;

Bukti P-29. Tanda Terima Kirim ke Kanwil;

Bukti P-30. Rekap Penjualan Pemohon Banding Tahun 2018;

Bukti P-31. GL Sales Revenue 1% dan 10% Pemohon Banding 2018;

Bukti P-32. Sales Revenue 10% (Sea Export – Freight);

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor: SAG/26/IV/PP/001 tanggal 09 April 2026; Bukti P-34. Closing Statement Nomor: Closing/SLU/PPh25/26/V/001 tanggal 18

Mei 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik Sengketa Banding Terbanding;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 09 Januari 2026;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 07 April 2026;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 April 2026;

Bukti T-8 Closing Statement Nomor: S-318/WPJ.04/2026 tanggal 12 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/011/23 tanggal 17 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/VI/2025/SLU tanggal 20 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha23.368.057.336,0025.945.166.453,002.577.109.117,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.577.109.117,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.577.109.117,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp2.577.109.117,00 didasarkan pada temuan adanya ketidakwajaran dalam pelaporan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan. Ketidakwajaran tersebut terlihat dari nilai Gross Profit Margin (GPM) yang dilaporkan dalam SPT mencapai 85,22%, di mana penjualan dilaporkan sebesar Rp23.368.057.336,00 namun HPP hanya dicantumkan sebesar Rp3.453.369.599,00. Terbanding menemukan bahwa angka HPP dalam lampiran laporan keuangan sebenarnya adalah Rp21.505.948.472, namun angka tersebut tidak dimasukkan dengan benar ke dalam komponen HPP pada formulir SPT Tahunan;

bahwa alasan Terbanding untuk melakukan penghitungan ulang peredaran usaha didasarkan oleh kondisi di mana Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan. Dokumen yang diminta namun tidak dipenuhi atau hanya diserahkan sebagian antara lain adalah keseluruhan faktur (invoice) penjualan dan pembelian, bukti kas masuk dan keluar, serta softcopy general ledger. Karena data yang tidak menggambarkan seluruh peredaran usaha yang sebenarnya ini, Terbanding menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang dan Pasal 4 huruf b PER-23/PJ/2013 untuk melakukan pengujian menggunakan metode dan teknik pemeriksaan yang dipandang sesuai;

bahwa dalam menentukan tingkat GPM yang wajar untuk tahun 2018, Terbanding menggunakan metode rata-rata pertumbuhan persentase GPM dari tiga tahun terakhir (2015-2017). Terbanding berkeyakinan bahwa pada tahun 2018 tidak terdapat dampak force majeure atau isu ekonomi makro, seperti pandemi Covid-19 pada tahun 2021-2022, yang dapat menghambat pertumbuhan kegiatan usaha Pemohon Banding. Berdasarkan data historis, terdapat tren kenaikan GPM yaitu 6,88% (2015), 9,49% (2016), dan 13,70% (2017), dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,41% [(2,61% + 4,21%) / 2];

bahwa penghitungan peredaran usaha menurut Terbanding dilakukan dengan menambahkan rata-rata pertumbuhan GPM (3,41%) ke persentase GPM tahun 2017 (13,70%), sehingga diperoleh persentase GPM tahun 2018 yang wajar sebesar 17,11%. Dengan demikian, persentase HPP untuk tahun 2018 ditetapkan sebesar 82,89% (100% - 17,11%). Terbanding kemudian melakukan gross-up terhadap nilai pembelian/HPP riil sebesar Rp21.505.948.472,00 dibagi dengan rasio HPP 82,89%, sehingga menghasilkan jumlah peredaran usaha yang seharusnya dilaporkan sebesar Rp25.945.166.453,00. Selisih antara penghitungan Terbanding dengan nilai yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT (Rp23.368.057.336,00) inilah yang menjadi dasar koreksi sebesar Rp2.577.109.117,00;

bahwa Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut karena bukti-bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan PMK-08/PMK/2013. Terbanding menyimpulkan bahwa penetapan jumlah pajak terutang telah sesuai dengan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp2.577.109.117,00 yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan metode pengujian persentase Gross Profit Margin (GPM). Pemohon Banding berpendapat bahwa metode tersebut tidak dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah peredaran usaha karena kondisi ekonomi secara umum maupun kondisi

internal perusahaan tidak selalu sama setiap tahunnya, sehingga penggunaan rata- rata pertumbuhan GPM dari tahun-tahun sebelumnya tidak mencerminkan realitas bisnis yang dinamis;

bahwa Pemohon Banding menyatakan adanya kekeliruan administratif dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, di mana nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) tercantum sebesar Rp3.453.369.599,00, padahal nilai yang benar menurut laporan keuangan dan transkrip kutipan elemen laporan keuangan adalah Rp21.505.948.472,00. Kesalahan ini terjadi karena keterbatasan kemampuan staf yang mengisi SPT di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami krisis keuangan dan pengurangan karyawan (PHK) besar-besaran sejak awal 2019, serta adanya transisi manajemen yang menyebabkan kekeliruan tersebut luput dari pengawasan atasan;

bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen pendukung tidak diserahkan selama proses pemeriksaan. Pemohon Banding menegaskan telah menyerahkan data penjualan yang lengkap, termasuk daftar tagihan, rekapitulasi faktur, bukti pembayaran (payment voucher), official receipt, hingga rekening koran bank untuk membuktikan bahwa peredaran usaha yang sebenarnya adalah sebesar Rp23.368.057.336,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah mengabaikan prinsip kepastian hukum karena hanya didasarkan pada asumsi dan metode penilaian, bukan berdasarkan bukti konkret sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Pemohon Banding menekankan bahwa pemeriksa seharusnya menguji pembukuan sebenarnya sesuai Pasal 28 UU KUP ayat (5) dan (7), namun dalam kasus ini Terbanding justru menggunakan HPP riil dari pembukuan Wajib Pajak sebagai "jangkar" untuk melakukan gross-up peredaran usaha berdasarkan rasio tahun-tahun sebelumnya, yang dianggap sebagai tindakan yang tidak objektif;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan dalil bahwa penggunaan metode tidak langsung melalui perbandingan rasio telah kehilangan landasan hukum sejak PER-04/PJ/2012 dicabut oleh PER-07/PJ/2014, sehingga setiap pengujian peredaran usaha wajib didasarkan pada bukti transaksi yang valid dan sah. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi peredaran usaha tersebut dibatalkan demi hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mencederai rasa keadilan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa dari alasan para pihak di atas pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah:

1. Apakah pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan, pembukuan, atau bukti pendukungnya, sehingga terdapat alasan bagi Terbanding untuk menentukan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Pemohon Banding dengan pendekatan rasio

2. Apakah pendekatan rasio yang digunakan Terbanding untuk menentukan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Pemohon Banding sudah tepat

Menimbang bahwa Pasal 14 ayat (5) Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, mengatur cara lain untuk menghitung peredaran bruto dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, namun ternyata tidak atau tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban tersebut. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur metode penghitungan peredaran bruto apabila Wajib Pajak tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukung yang memadai;

bahwa ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 mengatur bahwa penghitungan peredaran bruto dengan cara lain digunakan apabila pada saat pemeriksaan diketahui Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan, pembukuan, atau bukti pendukungnya. Hal ini berlaku jika ketidaktersediaan dokumen tersebut

mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui, sehingga mengharuskan pemeriksa pajak menggunakan metode pengujian yang objektif untuk menentukan jumlah peredaran usaha yang sebenarnya;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 merinci delapan jenis metode yang dapat digunakan sebagai cara lain untuk menghitung peredaran bruto, yaitu metode transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, serta penghitungan rasio;

bahwa dalam sengketa ini Terbanding menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 huruf h sebagai dasar untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa mengenai teknis pelaksanaannya, dalam Pasal 3 ayat (8) dijelaskan bahwa penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio dilakukan berdasarkan persentase atau rasio pembanding. Dalam praktiknya, cara ini dilakukan dengan menggunakan rasio tertentu, seperti Gross Profit Margin (GPM), untuk memproyeksikan nilai peredaran bruto dari data yang sudah diketahui (seperti HPP), di mana ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan metode- metode tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan, pembukuan, atau bukti pendukungnya, sehingga terdapat alasan bagi Terbanding untuk menentukan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Pemohon Banding dengan pendekatan rasio, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa dari Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 8 September 2023, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan peminjaman dokumen yang diajukan oleh Tim Pemeriksa Pajak melalui Surat Nomor S- 127/RIKSIS/KPP.0401/2023;

bahwa ketidaklengkapan dokumen tersebut mencakup rincian yang diperlukan untuk menguji kebenaran angka yang dilaporkan dalam SPT, di mana Pemohon Banding tidak menyerahkan keseluruhan faktur (invoice) penjualan dan pembelian untuk tahun pajak 2018, bukti kas masuk dan keluar, serta data elektronik berupa softcopy General Ledger. Meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa dokumen fisik, dokumen tersebut hanya bersifat sampel atau contoh untuk periode bulan tertentu saja, sehingga tidak memadai untuk menggambarkan aktivitas bisnis Pemohon Banding selama satu tahun pajak secara keseluruhan; bahwa Terbanding telah melakukan penerbitan Surat Peringatan I pada April 2023 dan Surat Peringatan II pada Mei 2023 sebagai tindak lanjut atas penyerahan dokumen awal yang dianggap belum memadai. Penerbitan surat-surat peringatan ini menunjukkan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, Terbanding telah secara patut memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk melengkapi kewajiban administratif peminjaman dokumen namun tetap tidak dipenuhi sepenuhnya hingga batas waktu yang ditentukan;

bahwa bukti tidak dipenuhinya dokumen ini diperkuat dengan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan yang menyatakan bahwa pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding memang hanya menyerahkan rincian jurnal saja, seperti rincian arus piutang dan arus kas, dan bukan Buku Besar secara utuh. Hal ini disebabkan oleh kendala internal berupa masa peralihan manajemen pada November 2020 yang mengakibatkan dokumen Buku Besar (General Ledger) tahun 2018 belum ditemukan pada saat pemeriksaan dilakukan, sehingga data tersebut tidak dapat dipinjamkan kepada pemeriksa tepat pada waktunya;

bahwa ketidaklengkapan dokumen tersebut berimplikasi pada terbatasnya kemampuan pemeriksa untuk melakukan pengujian langsung secara menyeluruh terhadap kebenaran peredaran usaha Pemohon Banding, sehingga menimbulkan kondisi di mana peredaran bruto yang sebenarnya tidak dapat diketahui secara pasti hanya berdasarkan dokumen yang tersedia;

bahwa selain itu, Pemohon Banding sendiri mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, khususnya terkait pencantuman nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) yang tidak sesuai dengan laporan keuangan, sehingga menyebabkan permasalahan dalam penyajian Gross Profit Margin (GPM) dan menimbulkan indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan peredaran usaha;

bahwa dengan adanya ketidaksesuaian antara data dalam SPT dengan laporan keuangan serta tidak lengkapnya dokumen pendukung yang disampaikan pada saat pemeriksaan, maka kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 telah terpenuhi, yaitu keadaan di mana Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan atau bukti pendukungnya sehingga peredaran bruto tidak dapat ditentukan secara langsung;

bahwa dalam kondisi demikian, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menghitung peredaran bruto dengan cara lain, termasuk menggunakan metode penghitungan rasio sebagaimana diatur dalam huruf h, sepanjang metode tersebut digunakan untuk memperoleh pendekatan yang wajar atas peredaran usaha yang sebenarnya;

bahwa oleh karena itu, secara normatif terdapat dasar hukum yang cukup bagi Terbanding untuk melakukan penghitungan peredaran usaha Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan rasio Gross Profit Margin (GPM), mengingat adanya ketidaklengkapan dokumen dan ketidakwajaran data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode penghitungan rasio oleh Terbanding dalam perkara ini pada prinsipnya dapat dibenarkan secara hukum sebagai konsekuensi dari tidak terpenuhinya kewajiban Pemohon Banding untuk menyelenggarakan dan memperlihatkan pembukuan serta bukti pendukung secara lengkap dan benar;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah pendekatan rasio yang digunakan Terbanding untuk menentukan Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Pemohon Banding sudah tepat, dapat disampaikan sebagai berikut: bahwa meskipun penggunaan metode penghitungan rasio oleh Terbanding dalam perkara ini pada prinsipnya dapat dibenarkan secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknis penghitungan yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena didasarkan pada pendekatan rata-rata pertumbuhan Gross Profit Margin (GPM) yang bersifat asumtif dan tidak secara langsung mencerminkan kondisi riil usaha Pemohon Banding;

bahwa penggunaan rata-rata pertumbuhan GPM dari beberapa tahun sebelumnya oleh Terbanding mengandung kelemahan mendasar, karena mengasumsikan adanya tren pertumbuhan yang linier dan konsisten tanpa mempertimbangkan kemungkinan fluktuasi usaha, perubahan struktur biaya, maupun dinamika operasional yang secara faktual dapat berbeda pada setiap tahun pajak, sehingga hasil proyeksi yang dihasilkan menjadi kurang mencerminkan kondisi yang wajar dan objektif;

bahwa selain itu, metode yang digunakan Terbanding juga tidak memperhitungkan secara memadai data historis yang paling relevan dan memiliki tingkat kesebandingan tertinggi, melainkan mengasumsikan dalam bentuk rata-rata pertumbuhan yang justru menjauh dari karakteristik aktual usaha Pemohon Banding;

bahwa untuk mencerminkan kondisi yang lebih wajar dan mendekati kenyataan, seharusnya digunakan rasio keuangan yang paling dekat dan relevan dengan tahun pajak yang disengketakan, yaitu rasio pada tahun pajak 2017 sebagai tahun yang secara temporal paling berdekatan dan secara faktual masih berada dalam satu siklus usaha yang sama;

bahwa berdasarkan data yang tersedia, diketahui bahwa peredaran usaha (penjualan bersih) Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 adalah sebesar Rp14.047.521.036,00, dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp12.122.900.655,00, sehingga diperoleh laba kotor sebesar Rp1.924.620.381,00; bahwa dari data tersebut, rasio Gross Profit Margin (GPM) Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 adalah sebesar 13,70%, yang merupakan rasio aktual yang terbentuk dari kondisi usaha yang nyata, bukan hasil estimasi atau proyeksi; bahwa penggunaan rasio GPM tahun 2017 tersebut lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis karena didasarkan pada data empiris yang mencerminkan struktur biaya dan pola usaha Pemohon Banding secara langsung, serta memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan tahun pajak 2018 dibandingkan dengan pendekatan rata-rata pertumbuhan yang digunakan Terbanding;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun pendekatan rasio dapat digunakan, namun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis pada data yang paling relevan dan representatif, sehingga penggunaan rata-rata pertumbuhan GPM oleh Terbanding tidak tepat, dan pendekatan yang lebih tepat adalah menggunakan rasio GPM tahun 2017 sebagai pembanding yang paling mencerminkan kondisi wajar usaha Pemohon Banding; bahwa dalam melakukan penghitungan ulang peredaran usaha untuk Tahun Pajak 2018, data yang digunakan sebagai jangkar adalah nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) riil Pemohon Banding yang tidak disengketakan para pihak yaitu sebesar Rp21.505.948.472,00;

bahwa apabila digunakan rasio Gross Profit Margin (GPM) aktual tahun pajak 2017 sebesar 13,70% sebagai dasar pengujian yang dianggap mencerminkan kondisi usaha nyata, maka diperoleh proporsi Harga Pokok Penjualan terhadap peredaran usaha (rasio HPP) adalah sebesar 86,30% (hasil dari 100% dikurangi 13,70%); bahwa melalui metode gross-up dengan membagi nilai HPP riil tahun 2018 dengan rasio HPP tahun 2017 (Rp21.505.948.472,00 / 86,30%), maka diperoleh nilai peredaran bruto wajar tahun 2018 adalah sebesar Rp24.919.986.642,00;

bahwa berdasarkan nilai peredaran bruto wajar tersebut, jika dibandingkan dengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp23.368.057.336,00, maka nilai koreksi peredaran usaha yang wajar adalah sebesar Rp1.551.929.306,00 (selisih antara Rp24.919.986.642,00 dan Rp23.368.057.336,00);

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto seharusnya sebesar Rp1.551.929.306,00, oleh karenanya penghitungan Terbanding yang menetapkan koreksi sebesar Rp2.577.109.117,00 belum sepenuhnya tepat;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar Rp2.577.109.117,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.551.929.306,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.025.179.811,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha2.577.109.117,001.551.929.306,001.025.179.811,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 25.945.166.453,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.025.179.811,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 24.919.986.642,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp24.919.986.642,00

b. Harga Pokok Penjualan: Rp21.505.948.472,00

c. Laba Bruto (a-b): Rp3.414.038.170,00

d. Biaya Usaha: Rp2.939.050.385,00

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp474.987.785,00

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp0,00

g. Penyesuaian Fiskal: Rp(79.849.152,00)

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0,00

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp395.138.633,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto395.138.633,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak395.138.633,00
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang89.270.739,00
5Kredit Pajak0,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar89.270.739,00
7Sanksi Administrasi38.993.459,00
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar128.264.198,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00505/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor00016/206/18/011/23tanggal17Oktober2023,atasnama PT SENTRAL LOGISTIK UTAMA, NPWP 70.162.963.6-011.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp128.264.198,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.